PP NOMOR 61 TAHUN 2017

PERUBAHAN NAMA KABUPATEN MAMUJU UTARA MENJADI KABUPATEN PASANGKAYU DI PROVINSI SULAWESI BARAT

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2017-12-28
Total Pasal: 6 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2017:61
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Nama Kabupaten Mamuju Utara sebagai daerah otonom dalam
wilayah Provinsi Sulawesi Barat diubah menjadi Kabupaten
Pasangkayu.

PASAL 2

(1) Penyesuaian administratif perubahan nama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan dalam jangka
waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak
Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(2) Selama

rrE'r r' l;'i,1. t,'li!f;*, -,rt
(2) selama jangka waktu penyesuaian administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nama Kabupaten
Mamuju Utara dapat digunakan dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah.

PASAL 3

Pemerintah Kabupaten Pasangkayu bersama dengan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten pasangkayu
mensosialisasikan perubahan narna Kabupaten Mamuju Utara
menj adi Kabupaten Pasangkryu.

PASAL 4

Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan perubahan
nama dari Kabupaten Mamuju Utara menjadi Kabupaten
Pasangkayu dibebankan pada Anggaran pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Mamuju Utara.

PASAL 5

Pelaksanaan perubahan nama Kabupaten Mamuju Utara
menjadi Kabupaten Pasangkayu sepanjang menyangkut
instansi vertikal atau pemerintah daerah provinsi, menjadi
tanggung jawab menteri, pimpinan lembaga, atau gubernur
sesuai dengan kewenangannya.
Peraturan Pemerintah
diundangkan.

PASAL 6

ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
#$