PASAL 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Samudera Djakarta Lloyd yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1974 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara "Djakarta Lloyd" Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).
PASAL 2
Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak Rp379.318.092.000,00 (tiga ratus tduh puluh sembilan miliar tiga ratus delapan belas juta sembilan puluh dua ribu rupiah). Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ol7 melalui konversi piutang negara berupa Subsidiary Loan Agreement (SLA) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Samudera Djakarta Lloyd berdasarkan Perjanjian Penerusan Pinjaman Nomor SLA- 1264lBks' SLA-725-SLA-727 IDSMI/2016 tanggal 29 Juni 2016 yang berasal dari pengalihan Penerusan Pinjaman Nomor SLA-7251DP3/ 1993 tanggal 27 September 1993 dan Nomor SLA-727 lDP3l1993 tanggal 6 Oktober 1993.
PASAL 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2971; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ol7 (O, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ol7 (, ); Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor lL6, ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (, ); MEMUTUSKAN : R E P u J5[ t,'.?55,',,. r,,r MEMUTUSKAN: McnetapKan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELAYARAN SAMUDERA DJAKARTA LLOYD. Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Samudera Djakarta Lloyd yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1974 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara "Djakarta Lloyd" Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Pasal 2 Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak Rp379.318.092.000,00 (tiga ratus tduh puluh sembilan miliar tiga ratus delapan belas juta sembilan puluh dua ribu rupiah). Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ol7 melalui konversi piutang negara berupa Subsidiary Loan Agreement (SLA) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Samudera Djakarta Lloyd berdasarkan Perjanjian Penerusan Pinjaman Nomor SLA- 1264lBks' SLA-725-SLA-727 IDSMI/2016 tanggal 29 Juni 2016 yang berasal dari pengalihan Penerusan Pinjaman Nomor SLA-7251DP3/ 1993 tanggal 27 September 1993 dan Nomor SLA-727 lDP3l1993 tanggal 6 Oktober 1993. Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (1) (21 Agar R E P u J.T,T t,',?ou5 n, r' o