PASAL 2
(1) Nilai penambahan penyertaan - modal negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar
npt0s.8o9.300.016,00(seratustigamiliardelapan
ratus enam puluh sembilan juta tiga ratus ribu enam
belas ruPiah).
(2\ Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksudpadaayat(1)berasaldaripengalihanbarang
milik ,r.g^i" prd. Kementerian perhubungan dengan
rincian:
a. 10 (sepuluh) unit Bus Besar program Bus Rapid
Transii (BRTj Tipe Euro II Engine Model 2 (dua) Piltu
dengan' nilai Rp10.g7g.100.000,00 (sepuluh miliar
""*bil.r, ratus tutuh puluh sembilan juta seratus
ribu rupiah) yang pengadaannya bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2O13; dan
b. 78 (tujuh puluh delapan) unit Bus- Besar program
Aglomerasi Tipe Euro II Engine Model 2 (dua) Pilty
dengan nilai hpg2.ggo.2oo.016,00 (sembilan puluh
dua miliar delapan ratus sembilan puluh juta dua
ratus ribu enam belas rupiah) yang pengadaannya
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2014'
PASAL 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2971; 1. b. Mengingat 2.
3. Undang-Undang 3. 4. PRESttJt_tl REPIJhII_IK IIIDOI.JESIA 2- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ol7 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2016 Nomor 24O, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2Ol7 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ot7 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 186, ); Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 116, ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (, ); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGANGKUTAN PENUMPANG DJAKARTA. 5. Menetapkan :
PASAL R
E P u J'T,: t,"35}r. . r, o Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum iferuml pengangkutan Penumpang Djakarta yang ditetapkan terdasarkan- Peiaturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta. Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan - modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar npt0s.8o9.300.016,00(seratustigamiliardelapan ratus enam puluh sembilan juta tiga ratus ribu enam belas ruPiah). (2\ Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksudpadaayat(1)berasaldaripengalihanbarang milik ,r.g^i" prd. Kementerian perhubungan dengan rincian:
a. 10 (sepuluh) unit Bus Besar program Bus Rapid Transii (BRTj Tipe Euro II Engine Model 2 (dua) Piltu dengan' nilai Rp10.g7g.100.000,00 (sepuluh miliar ""*bil.r, ratus tutuh puluh sembilan juta seratus ribu rupiah) yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O13; dan
b. 78 (tujuh puluh delapan) unit Bus- Besar program Aglomerasi Tipe Euro II Engine Model 2 (dua) Pilty dengan nilai hpg2.ggo.2oo.016,00 (sembilan puluh dua miliar delapan ratus sembilan puluh juta dua ratus ribu enam belas rupiah) yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014' Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar R E P u J,-T': t,',35f; * . r, o