PASAL 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Produksi Film Negara yang statusnya sebagai Perusahaan Umum (Perum) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1988 tentang Pengalihan Bentuk Pusat Produksi Film Negara Menjadi Perusahaan Umum (Perum) Produksi Film Negara.
PASAL 2
Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp14.9O3.777.061,00
(empat belas miliar sembilan ratus tiga juta tujuh ratus
tujuh puluh tujuh ribu enam puluh satu rupiah).
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa bantuan Pemerintah yang
berasal dari Daftar Isian Kegiatan (DIK)/Daftar Isian
Proyek (DIP) Departemen Penerangan, Badan Informasi
dan Komunikasi Nasional (BIKN), dan Lembaga Informasi
Nasional (LIN) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991 11992,
19921 1993, 199311994, 19941 1995, 199511996,
t9961t997, 1997 11998, 19981t999, 1999l2OOO, 2000,
2001, dan 2OO2 yang telah digunakan untuk investasi
pada Perusahaan Umum (Perum) Produksi Film Negara.
PASAL 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19451, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara (, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a297); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran pendapltan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ol7 (O, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2ol7 tentang Perubahan Atas undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran pendapltan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OLT (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2ol7 Nomor igO, ); Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (, ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Mitik Negara dan Perseroan Terbatas (, ); Mengingat : MEMUTUSKAN: PR F- S iDEN REPUBLIK INDONILSIA MEMUTUSI(AN: MenetapKan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PRODUKSI FILM NEGARA. Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Produksi Film Negara yang statusnya sebagai Perusahaan Umum (Perum) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1988 tentang Pengalihan Bentuk Pusat Produksi Film Negara Menjadi Perusahaan Umum (Perum) Produksi Film Negara. Pasal 2 Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp14.9O3.777.061,00 (empat belas miliar sembilan ratus tiga juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu enam puluh satu rupiah). Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bantuan Pemerintah yang berasal dari Daftar Isian Kegiatan (DIK)/Daftar Isian Proyek (DIP) Departemen Penerangan, Badan Informasi dan Komunikasi Nasional (BIKN), dan Lembaga Informasi Nasional (LIN) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991 11992, 19921 1993, 199311994, 19941 1995, 199511996, t9961t997, 1997 11998, 19981t999, 1999l2OOO, 2000, 2001, dan 2OO2 yang telah digunakan untuk investasi pada Perusahaan Umum (Perum) Produksi Film Negara. Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar (1) (21 REPuJrTntt,',?55*r'o