PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70
Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan
Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (, ) diubah
sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasai 20 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 20
(1) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 huruf i diberikan kepada Anak dari Peserta
yang tewas dengan ketentuan:
a. bagi Anak dari Peserta yang belum memasuki usia
sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar
diberikan bantuan beasiswa sebesar
Rp45.O0O.OOO,00 (empat puluh lima juta rupiah);
b. bagi
b. bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di
sekolah lanjutan tingkat pertama diberikan
bantuan beasiswa sebesar Rp35.000.000,00 (tiga
puluh lima juta rupiah);
c. bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di
sekolah lanjutan tingkat atas diberikan bantuan
beasiswa sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh
lima juta rupiah); atau
d. bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di
pendidikan tingkat diploma, sarjana, atau
setingkat diberikan bantuan beasiswa sebesar
Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
(2) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan kepada paling banyak 2 (dua) orang Anak
dari Peserta dengan ketentuan:
a. belum memasuki usia sekolah atau masih sekolah
atau kuliah;
b. berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun;
c. belum pernah menikah; dan
d. belum bekerja.
2. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 29
(l) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (21 huruf d diberikan secara sekaligus
sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) yang
dibayarkan I (satu) kali.
(2\ Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan kepada paling banyak 2 (dua) orang Anak
dari Peserta yang wafat dengan ketentuan:
a. belum
a. belum memasuki usia sekolah atau masih sekolah
atau kuliah;
b. berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun;
c. belum pernah menikah; dan
d. belum bekerja.
(3) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan setelah kepesertaan mencapai paling
sedikit 3 (tiga) tahun.
3. Ketentuan ayat (2) Pasal 30 diubah, sehingga Pasal 30
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
Iuran JKM ditanggung oleh Pemberi Kerja'
Besarnya Iuran JKM sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sebesar O,72o/o (nol koma tujuh puluh dua
persen) dari Gaji Peserta setiap bulan.
Iuran JKM bagi Peserta yang Gajinya dibayar melalui
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara'
Iuran JKM bagi Peserta yang Gajinya dibayar melalui
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
4. Di antara Pasal 41 dan Pasal 42 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 41A sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1)
(21
(3)
(4)
Pasal 4 1A
Pasal 4 1A
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
kejadian kecelakaan kerja dan kematian bagi Pegawai
ASN sebelum tanggal 1 Juli 2O17, pemberian manfaat
mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun
2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan
Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
(, O)'.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
kejadian kecelakaan kerja dan kematian bagi Pegawai
ASN mulai tanggal 1 Juli 2017, pemberian manfaat
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini'
5. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 42
Pembayaran Iuran JKK dan JKM berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini dilakukan terhitung mulai
bulan Juli 2017.
Manfaat JKK dan JKM berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini diberikan terhitung mulai tanggal 1 Juli
2017.
Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan
Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (, ) diubah
sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasai 20 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 20
(1) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 huruf i diberikan kepada Anak dari Peserta
yang tewas dengan ketentuan:
a. bagi Anak dari Peserta yang belum memasuki usia
sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar
diberikan bantuan beasiswa sebesar
Rp45.O0O.OOO,00 (empat puluh lima juta rupiah);
b. bagi
b. bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di
sekolah lanjutan tingkat pertama diberikan
bantuan beasiswa sebesar Rp35.000.000,00 (tiga
puluh lima juta rupiah);
c. bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di
sekolah lanjutan tingkat atas diberikan bantuan
beasiswa sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh
lima juta rupiah); atau
d. bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di
pendidikan tingkat diploma, sarjana, atau
setingkat diberikan bantuan beasiswa sebesar
Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
(2) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan kepada paling banyak 2 (dua) orang Anak
dari Peserta dengan ketentuan:
a. belum memasuki usia sekolah atau masih sekolah
atau kuliah;
b. berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun;
c. belum pernah menikah; dan
d. belum bekerja.
2. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 29
(l) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (21 huruf d diberikan secara sekaligus
sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) yang
dibayarkan I (satu) kali.
(2\ Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan kepada paling banyak 2 (dua) orang Anak
dari Peserta yang wafat dengan ketentuan:
a. belum
a. belum memasuki usia sekolah atau masih sekolah
atau kuliah;
b. berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun;
c. belum pernah menikah; dan
d. belum bekerja.
(3) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan setelah kepesertaan mencapai paling
sedikit 3 (tiga) tahun.
3. Ketentuan ayat (2) Pasal 30 diubah, sehingga Pasal 30
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
Iuran JKM ditanggung oleh Pemberi Kerja'
Besarnya Iuran JKM sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sebesar O,72o/o (nol koma tujuh puluh dua
persen) dari Gaji Peserta setiap bulan.
Iuran JKM bagi Peserta yang Gajinya dibayar melalui
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara'
Iuran JKM bagi Peserta yang Gajinya dibayar melalui
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
4. Di antara Pasal 41 dan Pasal 42 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 41A sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1)
(21
(3)
(4)
Pasal 4 1A
Pasal 4 1A
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
kejadian kecelakaan kerja dan kematian bagi Pegawai
ASN sebelum tanggal 1 Juli 2O17, pemberian manfaat
mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun
2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan
Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
(, O)'.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
kejadian kecelakaan kerja dan kematian bagi Pegawai
ASN mulai tanggal 1 Juli 2017, pemberian manfaat
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini'
5. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 42
Pembayaran Iuran JKK dan JKM berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini dilakukan terhitung mulai
bulan Juli 2017.
Manfaat JKK dan JKM berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini diberikan terhitung mulai tanggal 1 Juli
2017.