Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Panas Bumi adalah sumber energi panas yang terkandung di dalam air panas, udp air, serta batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara genetik tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem Panas Bumi.
2. Pemanfaatan Tidak Langsung adalah kegiatan pengusahaan pemanfaatan Panas Bumi dengan melalui proses pengubahan dari energi panas dan/atau fluida menjadi energi listrik.
3. lzin Panas Bumi yang selanjutnya disingkat IPB adalah izin melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung pada Wilayah Kerja tertentu.
4. Survei Pendahuluan adalah kegiatan yang meliputi pengumpulan, analisis, dan penyajian data yang berhubungan dengan informasi kondisi geologi, geofisika, dan geokimia, serta survei landaian suhu apabila diperlukan, untuk memperkirakan letak serta ada atau tidak adanya sumber daya Panas Bumi.
5. Eksplorasi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penyelidikan geologi, geofisika, geokimia, pengeboran uji, dan pengeboran sumur eksplorasi yang bertujuan untuk memperoleh informasi kondisi geologi bawah permukaan guna menemukan dan mendapatkan perkiraan cadangan Panas Bumi.
6. Studi Kelayakan adalah kajian untuk memperoleh informasi secara terperinci terhadap seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan teknis, ekonomis, dan lingkungan atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan pemanfaatan Panas Bumi yang diusulkan.
7. Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan pada wilayah Kerja tertentu yang meliputi pengeboran slrlntlr pengembangan dan sumur reinjeksi, pembangunan fasilitas lapangan dan penunjangnya, serta operasi produksi panas Bumi.
8. Wilayah t2. t6. t7. Wilayah Kerja Panas Bumi yang selanjutnya disebut
Wilayah Kerja adalah wilayah dengan batas-batas koordinat tertentu digunakan untuk pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.
Wilayah Terbuka Panas Bumi adalah wilayah yang diduga memiliki potensi Panas Bumi di luar batas-batas koordinat Wilayah Kerja.
Data dan Informasi Panas Bumi adalah semua fakta, petunjuk, indikasi, dan informasi terkait Panas Bumi.
Pihak Lain adalah Badan Usaha, perguruan tinggi, atau lembaga penelitian yang memiliki keahlian dan kemampuan untuk melakukan Survei Pendahuluan atau Survei Pendahuluan dan Eksplorasi.
Badan Usaha adalah badan hukum yang berusaha di bidang Panas Bumi yang berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau perseroan terbatas dan didirikan berdasarkan hukum Indonesia serta berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Penugasan Survei Pendahuluan yang selanjutnya disingkat PSP adalah penugasan yang diberikan oleh Menteri untuk melaksanakan kegiatan Survei Pendahuluan. Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi yang selanjutnya disingkat PSPE adalah penugasan yang diberikan oleh Menteri untuk melaksanakan kegiatan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi.
Wilayah Penugasan adalah Wilayah Terbuka Panas Bumi dengan batas-batas koordinat tertentu yang ditawarkan kepada Pihak Lain untuk dilakukan PSP atau PSPE.
Komitmen Eksplorasi adalah dana jaminan pelaksanaan pengeboran sumur eksplorasi. Rencana Kerja dan Anggaran Biaya yang selanjutnya disingkat RKAB adalah rencana kerja dan anggaran yang disampaikan secara berkala oleh Pihak Lain dan/atau pemegang IPB untuk jangka waktu tertentu.
18. Badan REPUJSo=t,',?Sf;*==,o
18. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat
BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
19. Pelelangan Wilayah Kerja yang selanjutnya disebut
Pelelangan adalah metode penawaran Wilayah Kerja untuk mendapatkan pemenang lelang.
20. Panitia Pelelangan Wilayah Kerja yang selanjutnya disebut
Panitia Lelang adalah panitia yang dibentuk oleh Menteri dalam rangka melaksanakan Pelelangan.
21. Peserta Lelang adalah Badan Usaha yang terdaftar oleh Panitia Lelang yang mewakili dirinya sendiri atau konsorsium untuk mengikuti proses Pelelangan.
22. Dokumen Lelang adalah dokumen yang berisi pedoman bagi Panitia Lelang dan Peserta Lelang dalam rangka pelaksanaan Pelelangan.
23. Dokumen Penawaran adalah kumpulan dokumen yang disusun sesuai dengan Dokumen Lelang dan disampaikan oleh Peserta Lelang dalam proses Pelelangan kepada Panitia Lelang untuk dievaluasi.
24. Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi yang selanjutnya disebut PLTP adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan energi Panas Bumi yang diekstrak dari fluida dan batuan panas di dalam atau di permukaan bumi.
25. Pemanfaatan Langsung adalah kegiatan pengusahaan pemanfaatan Panas Bumi secara langsung tanpa melakukan proses pengubahan dari energi panas dan/atau fluida menjadi jenis energi lain untuk keperluan nonlistrik
26. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh wakil lam Undang-Und.ang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun lg41.
27. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang panas Bumi. BAB II BAB II KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PANAS BUMI UNTUK PEMANFAATAN TIDAK LANGSUNG
PASAL 2
BAB II: KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PANAS BUMI
Penyelenggaraan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung di seluruh wilayah Indonesia merupakan kewenangan Pemerintah Pusat yang dilaksanakan dan f atau dikoordinasikan oleh Menteri. Pasal 3
(1) Kewenangan Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. pembuatan kebijakan nasional;
b. pengaturan di bidang Panas Bumi;
c. pemberian IPB;
d. pembinaan dan pengawasan;
e. pengelolaan data dan informasi geologi serta potensi Panas Bumi;
f. inventarisasi dan pen5rusunan neraca sumber daya dan cadangan Panas Bumi;
g. pelaksanaan Eksplorasi, Eksploitasi, dan/atau pemanfaatan Panas Bumi; dan
h. pendorongan kegiatan penelitian, pengembangan sumber daya manusia, pengembangan teknologi, dan kemampuan perekayasaan Panas Bumi. {2) Pembuatan kebijakan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit berupa:
a. pembuatan dan penetapan standardisasi;
b. penetapan kebijakan pemanfaatan dan konservasi Panas Bumi;
c. penetapan
c. penetapan kebijakan kerja sama dan kemitraan;
d. penetapan Wilayah Kerja;
e. perumusan dan penetapan tarif iuran tetap dan iuran produksi;
f. perumusan dan penetapan harga energi Panas Bumi; dan
g. penetapan kebijakan pengutamaan pemanfaatan barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri. BAB III WILAYAH KERJA Bagian Kesatu Umum Pasal 4
(1) Kegiatan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung dilaksanakan pada suatu Wilayah Kerja.
(2) Menteri menetapkan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Data dan Informasi Panas Bumi hasil:
a. Survei Pendahuluan; atau
b. Survei Pendahuluan dan Eksplorasi.
(3) Selain berdasarkan hasil survei pendahuluan dan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menetapkan Wilayah Kerja berdasarkan evaluasi kegiatan pengusahaan panas Bumi dari Wilayah Kerja yang dikembalikan. {41 Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui Survei pendahuluan atau survei Pendahuluan dan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 5 REPU JSott,',?Sf;* r,o Pasal 5 Dalam menetapkan Wilayah Kerja dalam Pasal 4 ayat (21 dan ayat perencanaan dan penyiapan Wilayah sebagaimana dimaksud (3), Menteri melakukan Kerja. (1) (2) (1) (2) Bagian Kedua Perencanaan Wilayah Kerja Pasal 6 Menteri menyusun perencanaan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan mempertimbangkan kebijakan energi nasional dan rencana umum ketenagalistrikan nasional. Perencanaan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara transparan dan partisipatif. Bagian Ketiga Penyiapan Wilayah Kerja Paragraf 1 Umum Pasal 7 Menteri melakukan penyiapan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 untuk menentukan cadangan Panas Bumi, luas, dan batas-batas koordinat Wilayah Kerja berdasarkan Data dan Informasi panas Bumi hasil:
a. Survei Pendahuluan; atau
b. Survei Pendahuluan dan Eksplorasi. Dalam penyiapan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan instansi terkait, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan, serta dapat melibatkan pakar. Paragraf 2 Paragraf 2 Survei Pendahuluan Pasal 8
(1) Menteri melakukan Survei Pendahuluan pada Wilayah Terbuka Panas Bumi. (21 Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh gubernur atau bupati/wali kota.
(3) Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan dengan Menteri.
(4) Gubernur atau bupati/wali kota yang melakukan Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 menyampaikan Data dan lnformasi Panas Bumi hasil Survei Pendahuluan kepada Menteri.
(5) Survei Pendahuluan yang dilakukan oleh gubernur atau bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 Survei Pendahuluan dan Eksplorasi Pasal 9 Menteri melakukan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi pada Wilayah Terbuka Panas Bumi. Dalam pelaksanaan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan instansi terkait, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan. Sebelum melakukan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa pengeboran uji dan pengeboran sumur eksplorasi, Menteri melakukan penyelesaian penggunaan lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (1) (21 (3) Pasal 10 Et{*?^ Si\, q*y -r*qyrq4g Pasal 10 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diatur dalam Peraturan Menteri. Paragraf 4 Penugasan Kepada Pihak Lain Pasal 1 1 Dalam melakukan Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) atau Survei Pendahuluan dan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Menteri dapat menugasi Pihak Lain. Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. PSP; atau
b. PSPE. PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan kepada perguruan tinggi atau lembaga penelitian. PSPE sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b diberikan kepada Badan Usaha. Pasal 12 Menteri menawarkan Wilayah Penugasan secara terbuka kepada Pihak Lain untuk dilakukan PSP atau pSpE. Penawaran Wilayah Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan yang dapat dilakukan beberapa kati dalam 1 (satu) tahun. (1) (2) (3) (4) (1) (2) Pasal 13 REPUJin=t,1"5f;*r=,o _ 10_ Pasal 13
(1) Pihak Lain yang berminat untuk mendapatkan PSP atau PSPE mengajukan permohonan kepada Menteri dalam jangka waktu penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2 ayat (21.
(2) Menteri melakukan evaluasi terhadap permohonan PSP atau PSPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) peminat pada Wilayah Penugasan yang sama, Badan Usaha yang akan diberikan PSPE dipilih melalui mekanisme kontes. (41 Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan pemilihan melalui mekanisme kontes sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menetapkan penugasan Pihak Lain untuk diberikan PSP atau PSPE.
(5) Sebelum diberikan PSPE sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Badan Usaha wajib menempatkan Komitmen Eksplorasi. Pasal 14 Sebelum melaksanakan PSP atau PSPE, Pihak Lain yang diberikan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) harus menyampaikan RKAB kepada Menteri. PSP atau PSPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan atas biaya Pihak Lain. Pasal 15 PSP diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan. PSPE diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali masing-masing selama 1 (satu) tahun. (1) (2) (1) (2) Pasal 16 (1) (2) Pasal 16 Dalam pelaksanaan kegiatan PSPE, Badan Usaha dapat memperoleh fasilitas fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 17 Badan Usaha yang diberikan PSPE wajib melakukan paling sedikit 1 (satu) pengeboran sumur eksplorasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan PSPE. Dalam hal Badan Usaha yang diberikan PSPE tidak melakukan pengeboran sumur eksplorasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi pemotongan sebesar SYo (lima persen) dari Komitmen Eksplorasi dan menjadi milik negara sebagai penerimaan negara bukan pajak. Jangka waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk jangka waktu penghentian sementara kegiatan PSPE. Pasal 18 sebelum melakukan pengeboran uji dan pengeboran sumur eksplorasi pada kegiatan PSPE, Badan Usaha yang diberikan PSPE wajib:
a. melakukan penyelesaian penggunaan lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. memiliki izin lingkungan. Pasal 19 Badan Usaha yang diberikan pspE wajib melakukan Eksplorasi sesuai dengan kaidah keteknikan panas Bumi dan memenuhi standar nasional atau standar 1ain dalam pelaksanaan kegiatan Eksplorasi. (3) Pasal 20 (1) Pasal 20 Pihak Lain yang diberikan PSP atau PSPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) wajib:
a. melaporkan hasil pelaksanaan PSP atau PSPE setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri;
b. menyimpan dan mengamankan Data dan Informasi Panas Bumi di wilayah hukum Indonesia;
c. merahasiakan Data dan Informasi Panas Bumi yang diperoleh; dan
d. menyerahkan seluruh Data dan Informasi Panas Bumi kepada Menteri setelah berakhirnya penugasan. Perguruan tinggi dan lembaga penelitian yang diberikan PSP dapat menggunakan Data dan Informasi Panas Bumi hasil PSP untuk keperluan penelitian dan pengembangan. Pasal 2 1 Badan Usaha yang diberikan PSPE wajib memelihara aset hasil pelaksanaan PSPE sampai dengan ditetapkannya IPB pada Wilayah Penugasan. Dalam hal Badan Usaha mengembalikan PSPE atau tidak menjadi pemegang IPB, Badan Usaha wajib menyerahkan aset hasil pelaksanaan PSPE kepada Menteri. Pasal22 Badan Usaha yang diberikan PSPE berhak mendapatkan prioritas pertama untuk ditawarkan mengikuti Pelelangan atas Wilayah Kerja yang ditetapkan berdasarkan Data dan Informasi Panas Bumi hasil PSPE yang dilakukannya. Pasal 23 PSP dan PSPE dinyatakan berakhir dalam hal:
a. jangka waktu PSP atau PSPE berakhir;
b. Pihak Lain menyatakan tidak dapat melanjutkan dan mengembalikan PSP atau PSPE kepada Menteri;
c. PSP atau PSPE dinyatakan selesai oleh Menteri; dan/atau
d. PSP (21 (1) (2) R E P u J5,: t,',t'Sf; * = r, o _13-
d. PSP atau PSPE dicabut. Pasal 24 Penghentian sementara PSPE dapat diberikan kepada Badan Usaha yang diberikan PSPE apabila terjadi keadaan kahar (force majeure) dan/atau keadaan yang menghalangi sehingga menimbulkan penghentian sebagian atau seluruh kegiatan PSPE. Pasal 25 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Penugasan kepada Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1, mekanisme kontes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), Komitmen Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5), tata cara penyerahan Data dan lnformasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, tata cara penyerahan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dan penghentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Keempat Penetapan Wilayah Kerja dan Luas Wilayah Kerja Pasal 26
(1) Penetapan Wilayah Kerja oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) paling sedikit meliputi:
a. batas dan koordinat Wilayah Kerja;
b. besar dan kelas cadangan;
c. luas Wilayah Kerja; dan
d. batas wilayah administratif.
(2) Luas Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan memperhatikan sistem Panas Bumi dan luas tidak lebih dari 2O0.O0O (dua ratus ribu) hektare.
(3) Dalam REPuJ5,?t,',?otf;*u'o -t4-
(3) Dalam hal akan dilakukan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan pada Wilayah Kerja, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan harus berkoordinasi dengan Menteri. Bagian Kelima Perubahan, Pembatalan, dan Penggabungan Witayah Kerja (2) (3) Pasal27
(1) Menteri dapat melakukan perubahan penetapan Wilayah Kerja baik yang telah ada pemegang IPB maupun yang belum ada pemegang IPB. Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat data baru di dalam atau di luar Wilayah Kerja yang berbatasan langsung dengan Wilayah Kerja tersebut. Dalam hal Wilayah Kerja telah ada pemegang IPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perubahan penetapan Wilayah Kerja dilakukan berdasarkan permohonan pemegang IPB kepada Menteri dengan melampirkan data. Pasal 28 Menteri dapat melakukan pembatalan penetapan Wilayah Kerja yang belum ada pemegang IPB dalam hal:
a. akan dilakukan penambahan data pada area prospek Panas Bumi di dalam atau di luar Wilayah Kerja yang berbatasan langsung dengan Wilayah Kerja tersebut; atau
b. tidak atau belum layak untuk pengusahaan Panas Bumi berdasarkan pertimbangan teknis, ekonomis, dan/atau sosial. Pasal 29 Menteri dapat melakukan penggabungan 2 (dua) atau tebih Wilayah Kerja yang belum ada pemegang IPB dalam hal:
a. berdasarkan a. b. berdasarkan Data dan Informasi Panas Bumi hasil Survei Pendahuluan, Survei Pendahuluan dan Eksplorasi, PSP, atau PSPE, 2 (dua) atau lebih Wilayah Kerja tersebut merupakan 1 (satu) sistem Panas Bumi; atau berdasarkan pertimbangan teknis dan ekonomis yang dilakukan oleh Menteri, 2 (dua) atau lebih Wilayah Kerja tersebut menjadi lebih layak untuk pengusahaan Panas Bumi jika disatukan. Pasal 30 Dalam hal Wilayah Kerja yang belum ada pemegang IPB merupakan hasil PSPE, pembatalan penetapan Wilayah Kerja dan penggabungan 2 (dua) atau lebih Wilayah Kerja memperhatikan pertimbangan teknis dari Badan Usaha yang diberikan PSPE. Pasal 31 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan perubahan, pembatalan, dan penggabungan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasai 27, Pasal 28, dan Pasal 29 diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Keenam Penambahan Data Pada Wilayah Kerja Pasal 32
(1) Menteri dapat melakukan penambahan data pada Wilayah Kerja yang meliputi kegiatan:
a. survei rinci berupa survei geologi, geofisika, dan geokimia;
b. survei landaian suhu;
c. pengeboran su.rnlrr uji; dan/atau
d. pengeboran sumur eksplorasi.
(2) Dalam (21 (3) Dalam melakukan penambahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menugasi badan layanan umum atau BUMN. Ketentuan mengenai tata cara pemilihan Wilayah Kerja yang akan dilakukan penambahan data dan penugasan kepada badan layanan umum atau BUMN diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Ketujuh Harga Data dan Informasi Panas Bumi Untuk Wilayah Kerja (1) (2) Pasal 33 Data dan Informasi Panas Bumi hasil Survei Pendahuluan, Survei Pendahuluan dan Eksplorasi, PSP, atau PSPE merupakan data milik negara. Menteri menetapkan besaran harga Data dan Informasi Panas Bumi berdasarkan Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk suatu Wilayah Kerja sebelum Wilayah Kerja tersebut ditawarkan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan besaran harga Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam Peraturan Menteri. BAB IV PENAWARAN WILAYAH KERJA Bagian Kesatu Umum Pasal 34
(1) Penawaran Wilayah Kerja dilakukan dengan cara lelang. (21 Lelang sebagaimana dimaksud pada a5rat (1) dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap sebagai berikut:
a. Pelelangan tahap kesatu untuk menentukan peserta Lelang yang memenuhi kualifikasi pengusahaan panas Bumi terhadap: (3)
1. kelengkapan (1) (21 (3) -t7-
1. kelengkapan persyaratan administratif; dan
2. aspek teknis dan keuangan.
b. Pelelangan tahap kedua untuk memilih Peserta Lelang yang akan diberikan IPB oleh Menteri. Bagian Kedua Pelelangan Paragraf 1 Panitia Lelang Pasal 35 Menteri membentuk Panitia Lelang untuk melaksanakan penawaran Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34. Keanggotaan Panitia Lelang bedumlah gasal dan paling sedikit berjumlah 7 (tujuh) orang yang memahami tata cara Pelelangan, substansi pengusahaan Panas Bumi termasuk pemanfaatannya, bidang hukum, dan/atau bidang lain yang diperlukan. Keanggotaan Panitia Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas wakil kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Panas Bumi dan dapat melibatkan instansi lain, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota yang terkait. Pasal 36 Panitia Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 memiliki tugas, wewenang, dan tanggung jawab meliputi:
a. penetapan jaminan lelang;
b. penyiapan Dokumen Lelang;
c. penyiapan data terkait Wilayah Kerja yang akan dilelang;
d. pengumuman Pelelangan;
e. penilaian kualifikasi Peserta Lelang;
f. evaluasi terhadap penawaran;
g. penetapan (1) (2) (3) (41 (s) REPUJSo=t,',?Sf;*=r,o _ 18_
g. penetapanperingkat;
h. pengusulan calon pemenang lelang; dan
i. pembuatan berita acara hasil Pelelangan. Paragraf 2 Dokumen Lelang dan Dokumen Penawaran Pasal 37 Panitia Lelang menyiapkan Dokumen Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b untuk menjadi acuan pelaksanaan Pelelangan. Dokumen Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Dokumen Lelang tahap kesatu; dan
b. Dokumen Lelang tahap kedua. Panitia Lelang dapat melakukan perubahan terhadap Dokumen Lelang yang dilakukan pada saat pemberian penjelasan Dokumen Lelang. Perubahan terhadap Dokumen Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah ada kesepakatan dari Peserta Lelang yang menghadiri rapat penjelasan Dokumen Lelang tersebut. Perubahan Dokumen Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam berita acara penjelasan Pelelangan. Pasal 38
(1) Dokumen Lelang tahap kesatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a paling sedikit memuat:
a. persyaratan administratif;
b. kualifikasi aspek teknis dan keuangan;
c. Data dan Informasi Panas Bumi pada Wilayah Kerja yang akan dilelang;
d. prosedur pelaksanaan kualifikasi;
e. pedoman R E P, JrTot t,',?Sf; * . r, o
e. pedoman pen5rusunan Dokumen Penawaran tahap kesatu;
f. tata cara penyampaian Dokumen Penawaran tahap kesatu;
g. metode evaluasi dan penilaian; dan
h. penetapan hasil kualifikasi. (21 Dokumen Lelang tahap kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b paling sedikit memuat:
a. prosedur pelaksanaan Pelelangan tahap kedua;
b. pedoman penJrusunan Dokumen Penawaran tahap kedua;
c. tata cara penyampaian Dokumen Penawaran tahap kedua;
d. metode evaluasi dan penilaian;
e. tata cara penetapan hasil Pelelangan tahap kedua; dan
f. tata cara sanggahan. Pasal 39 Dokumen Penawaran tahap kesatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf e dan huruf f terdiri dari dokumen persyaratan administratif, dokumen teknis, dan dokumen keuangan yang disusun menjadi 1 (satu) sampul. Dokumen Penawaran tahap kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b dan huruf c terdiri dari 2 (dua) sampul yaitu:
a. sampul 1 (satu) yang berisi proposal pengembangan proyek; dan
b. sampul 2 (dua) yang berisi penawaran Komitmen Eksplorasi. Pasal 4O Proposal pengembangan proyek sebagaimana dimaksud daram Pasal 39 ayat (2) huruf a paling sedikit meliputi: (1) (21
a. kajian b. c. kajian terhadap Data dan Informasi Panas Bumi untuk memperkirakan kelayakan Wilayah Kerja untuk dilakukan pengusahaan Panas Bumi; strategi pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi, target penyelesaian, serta rencana anggaran biaya; dan komitmen waktu beroperasi secara komersial (commercial operation datel. Pasal 41
(1) Penawaran Komitmen Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b meliputi:
a. surat pernyataan yang berisi komitmen Peserta Lelang untuk melakukan pengeboran sejumlah sumur eksplorasi; dan
b. surat pernyataan kesanggupan menempatkan Komitmen Eksplorasi dalam bentuk rekening bersama (escrout account) pada bank yang berstatus BUMN sebagai jaminan pelaksanaan pengeboran sejumlah sumur eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(2) Komitmen Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dengan ketentuan paling sedikit sebesar:
a. US$10.000.000 (sepuluh juta dolar Amerika Serikat) untuk pengembangan kapasitas PLTP lebih dari atau sama dengan 10 MW (sepuluh megawatt); atau
b. US$5.000.000 (lima juta dolar Amerika Serikat) untuk kapasitas PLTP kurang dari 10 MW (sepuluh megawatt). Paragraf 3 Prosedur Pelaksanaan Pelelangan Pasal 42 Prosedur Pelaksanaan Pelelangan meliputi:
a. pengumumanPelelangan;
b. pendaftaran;
c. penetapan REPU J5':=,Rsf;* =r,o
c. penetapan Peserta Lelang;
d. pengambilan Dokumen Lelang tahap kesatu;
e. penjelasan Dokumen Lelang tahap kesatu;
f. penyampaian Dokumen Penawaran tahap kesatu;
g. pembukaan Dokumen Penawaran tahap kesatu;
h. evaluasi Dokumen Penawaran tahap kesatu;
i. penetapan Peserta Lelang yang lolos Pelelangan tahap kesatu;
j. pengumuman Peserta Lelang yang lolos Pelelangan tahap kesatu;
k. pengambilan Dokumen Lelang tahap kedua;
1. penjelasan Dokumen Lelang tahap kedua;
m. penyampaian Dokumen Penawaran tahap kedua;
n. pembukaan Dokumen Penawaran tahap kedua sampul 1 (satu);
o. evaluasi Dokumen Penawaran tahap kedua sampul 1 (satu);
p. pengumuman hasil evaluasi Dokumen Penawaran tahap kedua sampul 1 (satu);
q. masa sanggah;
r. penjelasan sanggahan;
s. pembukaan Dokumen Penawaran tahap kedua sampul 2 (dua);
t. evaluasi Dokumen Penawaran tahap kedua sampul 2 (dua);
u. penentuan peringkat calon pemenang lelang oleh Panitia Lelang;
v. penyampaian peringkat calon pemenang lelang dan laporan pelaksanaan Pelelangan kepada Menteri;
w. penetapan pemenang lelang oleh Menteri; dan
x. pengumuman pemenang lelang. Pasal 43 REPU JSo=t,',?Sf;* r'o Pasal 43
(1) Panitia Lelang mengumumkan Wilayah Kerja yang ditetapkan untuk ditawarkan melalui Pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a.
(2) Calon Peserta Lelang yang memiliki kemampuan secara pengusahaan Panas Bumi ditawarkan. mengikuti Pelelangan wajib teknis dan keuangan dalam pada Wilayah Kerja yang Pasal 44 Calon Peserta Lelang dapat menjadi Peserta Lelang setelah memenuhi persyaratan pendaftaran sebagai berikut:
a. penyerahan formulir pendaftaran berikut kelengkapannya; dan
b. penyerahan bukti setor jaminan lelang. Pasal 45
(1) Penyampaian Dokumen Penawaran dilakukan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam Dokumen Lelang. (21 Dalam hal penyampaian Dokumen Penawaran dilakukan di luar jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitia Lelang wajib menolak Dokumen Penawaran tersebut. Pasal 46 Panitia Lelang melakukan pembukaan Dokumen Penawaran tahap kesatu sesuai dengan jadwal yang tertuang dalam Dokumen Lelang. Evaluasi Dokumen Penawaran tahap kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan Peserta Lelang yang memenuhi kualifikasi pengusahaan Panas Bumi terhadap:
a. kelengkapan persyaratan administratif; dan
b. aspek teknis dan keuangan. (1) (2)
(3) Peserta (1)
(3) Peserta Lelang yang berdasarkan evaluasi tidak memenuhi kualilikasi kelengkapan persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a atau tidak memenuhi kualifikasi aspek teknis dan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b, dinyatakan gugur. Pasal 47 Panitia Lelang melakukan penetapan dan pengumuman Peserta Lelang yang lolos Pelelangan tahap kesatu. Pasal 48 Panitia Lelang melakukan pembukaan Dokumen Penawaran tahap kedua sampul 1 (satu) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 i;ruruf n sesuai dengan jadwal yang tertuang dalam Dokumen Lelang dengan disaksikan oleh Peserta Lelang. Evaluasi terhadap Dokumen Penawaran tahap kedua sampul 1 (satu) ditentukan berdasarkan penilaian yang memenuhi batas minimal kelulusan yang ditetapkan oleh Panitia Lelang. Peserta Lelang yang berdasarkan evaluasi tidak memenuhi batas minimal kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dinyatakan gugur. (41 Panitia Lelang mengumumkan hasil evaluasi Dokumen Penawaran tahap kedua sampul 1 (satu). Pasal 49
(1) Peserta Lelang yang merasa dirugikan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan Peserta Lelang lainnya, dapat menyampaikan sanggahan kepada Panitia Lelang atas pengumuman hasil evaluasi Dokumen Penawaran tahap kedua sampul 1 (satu).
(2) Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila Peserta Lelang menemukan:
a. penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur lelang yang telah ditetapkan dalam Dokumen Lelang; (21 (3)
b. rekayasa (6) (71 (3) (41 (s) (1) (2) (3)
b. rekayasa tertentu sehingga terjadi persaingan yang tidak sehat; dan/atau
c. penyalahgunaan wewenang oleh Panitia Lelang dan/atau pejabat berwenang lainnya. Panitia Lelang wajib memberikan penjelasan atau tanggapan terhadap sanggahan yang disampaikan Peserta Lelang. Dalam hal sanggahan dinyatakan benar, Panitia Lelang wajib melakukan evaluasi ulang terhadap Dokumen Penawaran tahap kedua sampul 1 (satu). Peserta Lelang dapat mengajukan sanggahan banding kepada Menteri dalam hal tidak setuju terhadap penjelasan atau tanggapan Panitia Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau pengumuman hasil evaluasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (4). Peserta Lelang yang akan melakukan sanggahan banding diwajibkan membayar biaya sanggah. Biaya sanggah yang harus dibayar Peserta Lelang yang akan melakukan sanggahan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sebesar lOo/o (sepuluh persen) dari jaminan lelang sebagai penerimaan negara bukan pajak. Pasal 50 Panitia Lelang melakukan pembukaan Dokumen Penawaran tahap kedua sampul 2 (dua) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf s sesuai dengan jadwal yang tertuang dalam Dokumen Lelang dengan d.isaksikan oleh Peserta Lelang. Panitia Lelang melakukan evaluasi terhadap Dokumen Penawaran tahap kedua sampul 2 (dua). Evaluasi terhadap Dokumen Penawaran tahap kedua sampul 2 (dua) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menilai besaran Komitmen Eksplorasi dari Peserta Lelang untuk menentukan peringkat calon pemenang lelang. Dalam melakukan evaluasi terhadap Dokumen Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), panitia Lelang dapat melakukan klarifikasi kepada peserta Lelang dan pihak terkait. (4) Pasal 51 (1) (2) Pasal 51 Panitia Lelang menyampaikan peringkat calon pemenang lelang dan laporan pelaksanaan Pelelangan kepada Menteri. Bagian Ketiga Penunjukan Langsung Paragraf 1 Umum Pasal 52 Dalam hal Pelelangan tahap kesatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a hanya diikuti 1 (satu) Peserta Lelang atau hanya 1 (satu) Peserta Lelang yang memenuhi kualifikasi, Pelelangan diulang. Dalam hal Pelelangan diulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diikuti 1 (satu) Peserta Lelang yang memenuhi kualifikasi, Pelelangan dilanjutkan dengan penunjukan langsung. Paragraf 2 Prosedur Pelaksanaan Penunjukan Langsung Pasal 53 Prosedur pelaksanaan penunjukan langsung meliputi:
a. pengambilan dokumen penunjukan langsung;
b. penjelasan dokumen penunjukan langsung;
c. penyampaian Dokumen Penawaran tahap kedua sampul 1 (satu) dan sampul 2 (dua);
d. pembukaan Dokumen Penawaran tahap kedua sampul 1 (satu);
e. evaluasi dan klarifikasi Dokumen Penawaran tahap kedua sampul 1 (satu);
f. penetapan hasil evaluasi Dokumen Penawaran tahap kedua sampul 1 (satu);
g. pembukaan (1) . RrpuJr-Tr<Es,lor=|*=r,o
g. pembukaan Dokumen Penawaran tahap kedua sampul 2 (dua);
h. evaluasi dan klarifikasi Dokumen Penawaran tahap kedua sampul 2 (dua);
i. penetapan calon pemenang; j. penyampaian hasil Pelelangan kepada Menteri;
k. penetapan pemenang oleh Menteri; dan
1. pengumuman pemenang. Pasal 54 Panitia Lelang melakukan evaluasi terhadap proposal pengembangan proyek pada Dokumen Penawaran tahap kedua sampul 1 (satu) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 hurufe. Dalam hal proposal pengembangan proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak layak, Panitia Lelang mengembalikan Dokumen Penawaran tahap kedua sampul 1 (satu) kepada Peserta Lelang untuk direvisi. Dalam hal proposal pengembangan proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan layak, Panitia Lelang melakukan evaluasi terhadap penawaran Komitmen Eksplorasi pada Dokumen Penawaran tahap kedua sampul 2 (dua) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf h. Dalam hal berdasarkan evaluasi terhadap penawaran Komitmen Eksplorasi pada Dokumen Penawaran tahap kedua sampul 2 (dua) sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tidak memenuhi persyaratan, Peserta Lelang dinyatakan gugur. Dalam hal berdasarkan evaluasi terhadap penawaran Komitmen Eksplorasi pada Dokumen Penawaran tahap kedua sampul 2 (dua) sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) memenuhi persyaratan, Peserta Lelang diusulkan Panitia Lelang kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai pemenang lelang. (2) (3) (4) (s) Bagian REPUJSo=t,',?Sf;*.r,o Bagian Keempat Pelelangan Wilayah Kerja yang Ditetapkan Berdasarkan Hasil PSPE Pasal 55
(1) Dalam hal Wilayah Kerja yang akan ditawarkan merupakan Wilayah Kerja yang ditetapkan berdasarkan Data dan Informasi Panas Bumi hasil PSPE, Panitia Lelang melakukan Pelelangan dengan cara penawaran terbatas dengan mengundang:
a. Badan Usaha yang melaksanakan PSPE pada Wilayah Penugasannya yang sudah ditetapkan menjadi Wilayah Kerja; dan
b. BUMN yang berusaha di bidang Panas Bumi, untuk mengikuti Pelelangan. {21 Pelelangan dengan cara penawaran terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam 2 (dua) tahap:
a. tahap kesatu untuk menentukan peringkat kualifikasi Peserta Lelang; dan
b. tahap kedua untuk memilih Peserta Lelang yang akan diberikan IPB oleh Menteri. Dalam hal Pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya diikuti oleh 1 (satu) Peserta Lelang, Pelelangan langsung ke tahap kedua. Dalam hal Badan Usaha yang melaksanakan PSPE dan BUMN yang berusaha di bidang Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berminat untuk mengikuti Pelelangan, penawaran Wilayah Kerja diulang dengan metode Pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34. Pasal 56
(1) Dokumen Lelang untuk Pelelangan yang ditetapkan berdasarkan hasil PSPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) terdiri atas:
a. Dokumen Lelang tahap kesatu; dan
b. Dokumen Lelang tahap kedua. (3) (41
(2) Dokumen (2) Dokumen Lelang tahap kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
a. persyaratan administratif;
b. Data dan Informasi Panas Bumi pada Wilayah Kerja yang akan dilelang;
c. prosedur pelaksanaan Pelelangan tahap kesatu;
d. pedoman pen)rusunan Dokumen Penawaran tahap kesatu;
e. tata cara penyampaian Dokumen Penawaran tahap kesatu;
f. metode evaluasi dan penilaian;
g. penetapan hasil Pelelangan; dan
h. model perjanjian jual beli uap atau tenaga listrik. Dokumen Lelang tahap kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat:
a. prosedur pelaksanaan Pelelangan tahap kedua;
b. pedoman pen5rusunan Dokumen Penawaran tahap kedua;
c. tata cara penyampaian Dokumen Penawaran tahap kedua;
d. metode evaluasi dan penilaian; dan
e. tata cara penetapan hasil Pelelangan tahap kedua. Pasal 57 Dokumen Penawaran dimaksud dalam Pasal persyaratan administratif. Dokumen Penawaran dimaksud dalam Pasal 56 pengembangan proyek. tahap kesatu sebagaimana 56 ayat (2) huruf d berisi tahap kedua sebagaimana ayat (3) huruf b berisi proposal (3) (1) (21 Pasal 58 Prosedur pelaksanaan Pelelangan dalam Pasal 56 ayat (2) huruf c dan sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf a, meliputi:
a. undangan a. b. c. d. e. f. ' undangan mengikuti Pelelangan; pengambilan Dokumen Lelang tahap kesatu; penjelasan Dokumen Lelang tahap kesatu; penyampaian Dokumen Penawaran tahap kesatu; pembukaan Dokumen Penawaran tahap kesatu; evaluasi dan klarifikasi Dokumen Penawaran tahap kesatu; penetapan peringkat Peserta Lelang; pengambilan Dokumen Lelang tahap kedua; penjelasan Dokumen lelang tahap kedua; penyampaian Dokumen Penawaran tahap kedua; evaluasi dan klarifikasi Dokumen Penawaran tahap kedua; penetapan calon pemenang; penyampaian hasil penawaran Wilayah Kerja kepada Menteri; penetapan pemenang oleh Menteri; dan pengumuman pemenang. Pasal 59 Badan Usaha yang melaksanakan PSPE yang menjadi Peserta Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf a ditetapkan sebagai peringkat pertama dan BUMN yang berusaha di bidang Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf b yang menjadi Peserta Lelang ditetapkan menjadi peringkat selanjutnya berdasarkan evaluasi dan klarifikasi terhadap Dokumen Penawaran tahap kesatu. Peserta Lelang yang menjadi peringkat pertama dalam penetapan peringkat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mendapat kesempatan pertama untuk menawar Wilayah Kerja yang dilelang dengan memasukkan Dokumen Penawaran tahap kedua. ob. h. i. j. k. 1. m. n. o. (1) (21 Pasal 60 REPuJin=t,'*or=|*r,o Pasal 60
(1) Panitia Lelang melakukan evaluasi dan klarifikasi terhadap Dokumen Penawaran tahap kedua dari Peserta Lelang peringkat pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2).
(2) Dalam hal Peserta Lelang peringkat pertama memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Dokumen Lelang, Panitia Lelang menetapkan Peserta Lelang peringkat pertama sebagai calon pemenang lelang.
(3) Dalam hal Peserta Lelang peringkat pertama tidak memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Dokumen Lelang atau Peserta Lelang peringkat pertama tidak memasukkan Dokumen Penawaran tahap kedua, peringkat selanjutnya diberikan kesempatan untuk menyampaikan Dokumen Penawaran tahap kedua. {41 Dalam hal Peserta Lelang peringkat selanjutnya memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Dokumen Lelang tahap kedua, Panitia Lelang menetapkan peserta lelang peringkat selanjutnya sebagai calon pemenang lelang.
(5) Dalam hal Pelelangan tidak menghasilkan calon pemenang, penawaran Wilayah Kerja diulang dengan metode Pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
(6) Panitia Lelang menyampaikan calon pemenang lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (21dan ayat (4) kepada Menteri. Pasal 61 Dalam hal pemenang lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 bukan Badan Usaha yang melaksanakan pSpE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf a, biaya yang telah dikeluarkan untuk pelaksanaan pspE tidak diberi penggantian oleh pemenang lelang. Bagian (1) {2t trRES IDEITI REFUBLII( II\IDONESIA Bagran Kelima IPB Paragraf 1 Penetapan Pemenang Lelang Pasal 62 Menteri menetapkan pemenang lelang berdasarkan hasil Pelelangan yang disampaikan oleh Panitia Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Pasal 54, dan Pasal 60. Pemenang lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan Pasal 54 dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan sejak ditetapkan sebagai pemenang lelang wajib:
a. membayar harga dasar data Wilayah Kerja sebagai penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. menempatkan Komitmen Eksplorasi sebagaimana dimaksud ddam Pasal 4l ayat (21 di bank ymtg berstatus BUMN. Dalam hal pemenang lelang tidak dapat memenuhi kewqiibannya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 maka pemenang lelang tersebut dinyatakan gugur dan peringkat selanjutnya ditetapkan sebagai pemenang lelang.
(4) Dalam hal hasil Pelelangan tidak ada peringkat selanjutnya atau pemen€mg lelang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat l2l maka Peserta Lelang dimaksud dimasukkan dalam daftar hitam dan terhadap Wilayah Kerja tersebut dilakukan Pelelangan ulang. Pasal 63 (U Dalanr hal Peserta Lelang dinyatatrran gu$rl' sebagairnatra dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3), Pasal 48 ayat (3), dan Pasal 54 ayat (4) jaminan lelang dikembalikan kepada Peserta Lelang. tq
(2) Dalam (2) (3) (4) (s) Dalam hal Peserta Lelang dinyatakan gugur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) jaminan lelang yang telah disetorkan menjadi milik negara sebagai penerimaan negara bukan pajak. Da1am hal Peserta Lelang ditetapkan sebagai pemenang Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (ll dan telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2), jaminan lelang dikembalikan kepada Peserta Lelang. Dalam hal Peserta Lelang mengundurkan diri dari proses Pelelangan, jaminan lelang menjadi milik negara sebagai penerimaan negara bukan pajak. Dalam hal jaminan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2\, ayat (3), dan ayat (4) terdapat bunga dari jaminan lelang maka dikembalikan kepada Peserta Lelang. Paragraf 2 Pemberian IPB Kepada Pemenang Lelang Pasal 64
(1) Pemenang lelang yang berupa konsorsium wajib membentuk Badan Usaha baru yang secara khusus diperuntukkan untuk mengelola Wilayah Kerja yang dimenangkannya. (21 Pemenang lelang yang berupa Badan Usaha dan belum secara khusus diperuntukkan untuk mengelola Wilayah Kerja yang dimenangkannya, wajib membentuk Badan Usaha baru atau melakukan perubahan pada akta pendirian Badan Usaha.
(3) Badan Usaha baru atau Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengajukan permohonan IPB kepada Menteri dengan melampirkan bukti pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2).
(4) Menteri memberikan IPB kepada Badan Usaha baru atau Badan Usaha setelah permohonan IPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetujui. Pasal 65 (1) (2) REPUJSo=t,',?Sf;*=.,o Pasal 65 Dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal IPB ditetapkan, pemegang IPB wajib memulai kegiatan sebagaimana tercantum dalam proposal pengembangan proyek yang disampaikan pada saat Pelelangan. Pasal 66 Pemegang IPB dapat mencairkan Komitmen Eksplorasi sesuai dengan tahapan kegiatan Eksplorasi sampai dengan pengeboran sumur eksplorasi. Dalam hal pemegang IPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (4) dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak terbitnya IPB tidak melakukan pengeboran sumur eksplorasi, dikenai sanksi pemotongan Komitmen Eksplorasi sebesar 5% (lima persen) dari Komitmen Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (21 huruf b dan menjadi milik negara sebagai penerimaan negara bukan pajak. Paragraf 3 Penugasan Pengusahaan Panas Bumi Pasal 67 Menteri dapat menugasi badan layanan umum atau BUMN yang berusaha di bidang Panas Bumi untuk melakukan Eksplorasi, Eksploitasi, dan/atau pemanfaatan pada Wilayah Kerja. Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan terhadap Wilayah Kerja dengan kriteria: (1) (2)
a. telah dilakukan Eksplorasi oleh Pemerintah Pusat;
b. telah dioperasikan oleh BUMN atau Pemerintah pusat;
c. Wilayah Kerja yang dikembatikan oleh Badan Usaha; dan/atau
d. kriteria lain yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri. BUMN atau
(3) Penugasan R E P u J.Tot t,'*or=| * = r, o
(3) Penugasan kepada BUMN yang berusaha di bidang Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 berlaku sebagai IPB. Pasal 68 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian Dokumen Penawaran, evaluasi Dokumen Penawaran, sanggahan, penunjukan langsung, Pelelangan Wilayah Kerja yang ditetapkan berdasarkan hasil PSPE, persyaratan pendaftaran, Komitmen Eksplorasi, jaminan lelang, pemberian IPB, dan penugasan pengusahaan Panas Bumi diatur dalam dalam Peraturan Menteri. BAB V KEGIATAN PENGUSAHAAN PANAS BUMI Bagian Kesatu Umum Pasal 69
(1) Kegiatan pengusahaan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi:
a. Eksplorasi;
b. Eksploitasi; dan
c. pemanfaatan. (21 Kegiatan pengusahaan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemegang IPB. Bagian Kedua Eksplorasi Pasal 70
(1) Pemegang IPB wajib melakukan Eksplorasi pada Wilayah Kerjanya dalam hal pada Wilayah Kerja tersebut belum pernah dilakukan Eksplorasi.
(2) Dalam (21 (3) PRES I DEN REPUBLII( INDONESIA Dalam jangka waktu Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemegang IPB wajib melakukan Studi Kelayakan. Studi Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi:
a. studi penentuan cadangan pada Wilayah Kerja yang layak dieksploitasi; izin lingkungan; rencana pembangunan sumur pengembangan dan sumur reinjeksi;
d. rancangan fasilitas lapangan uap;
e. rencana kapasitas pembangkitan tenaga listrik dan tahapan pembangkitannya;
f. kelayakankeekonomian;
g. rencana sistem pembangkitan tenaga listrik dan transmisi tenaga listrik;
h. rencana pemeliharaan sumber daya Panas Bumi untuk kegiatan pengusahaan;
i. rencana izin pemanfaatan jasa lingkungan Panas Bumi, jika terdapat rencana penggunaan kawasan hutan konservasi; rencana keselamatan dan kesehatan kerja; rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
1. rencana pasca pengusahaan Panas Bumi. Pasal 71
(1) Dalam hal Wilayah Kerja sudah dilakukan Eksplorasi, pemegang IPB:
a. langsung melakukan Studi Kelayakan; atau
b. dapat melakukan Eksplorasi tambahan.
(2) Dalam jangka waktu Eksplorasi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b pemegang IpB wajib melakukan Studi Kelayakan. b. c. j. k. (s) Studi (3) Studi Kelayakan sebagaimana dimaksud dilakukan sesuai dengan ketentuan dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3). pada ayat (1) sebagaimana Pasal 72 Hasil Studi Kelayakan sebagaimana 70 dan Pasal 71 wajib disampaikan mendapatkan persetuj uan. dimaksud dalam Pasal kepada Menteri untuk (1) (2) Pasal 73 Dalam hal hasil Studi Kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dan Pasal 71 menunjukkan bahwa Wilayah Kerja tidak layak untuk Eksploitasi dan pemanfaatan, pemegang IPB wajib mengembalikan IPB kepada Menteri. Bagian Ketiga Eksploitasi Pasal 74 Pemegang IPB wajib melakukan Eksploitasi sesuai dengan Studi Kelayakan yang sudah mendapat persetujuan Menteri. Dalam hal terjadi perubahan kapasitas dan/atau teknologi pembangkitan tenaga listrik pada jangka waktu Eksploitasi, pemegang IPB harus menyampaikan perubahan Studi Kelayakan untuk mendapat persetujuan Menteri. Bagian Keempat Pemanfaatan Pasal 75 Pemegang IPB dapat memanfaatkan tenaga listrik yang dihasilkan dari Wilayah Kerja dengan cara:
a. melakukan R E P u JrTot t,',?5|* = =, o
a. melakukan kerja sama dengan pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik terintegrasi setelah pemegang IPB memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik;
b. menjual listrik yang dihasilkan dari wilayah Kerja kepada badan usaha lain atau masyarakat setelah pemegang IpB memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik; dan/atau
c. menggunakan tenaga listrik yang dihasilkan untuk keperluan sendiri atau menjual kelebihan tenaga listriknya setelah pemegang IPB memiliki izin operasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan. Bagian Kelima Jangka Waktu Kegiatan Pengusahaan Panas Bumi dan Perpanjangan IPB Pasal 76
(1) Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 ayat
(1) huruf a memiliki jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak IPB diterbitkan dan dapat diperpanj ang 2 (dua) kali, masing-masing selama 1 (satu) tahun.
(2) Perpanjangan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu Eksplorasi.
(3) Perpanjangan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan teknis dan keuangan. Pasal 77 Eksploitasi dan pemanfaatan Pasal 69 ayat (1) huruf b dan paling lama 30 (tiga puluh) disetujui oleh Menteri. sebagaimana dimaksud dalam huruf c memiliki jangka waktu tahun sejak Studi Kelayakan Pasal 78 R E P u J'-T,t t,"?55* . =, o Pasal 78
(1) IPB memiliki jangka waktu paling l,ama 37 (tiga puluh tujuh) tahun. Menteri dapat memberikan perpanjangan IpB untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun setiap kali perpanjangan. Pemegang IPB dapat mengajukan perpanjangan IPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling cepat 5 (lima) tahun dan paling lambat 3 (tiga) tahun sebelum IpB berakhir. Menteri memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan perpanjangan IPB paling lambat 1 (satu) tahun sejak persyaratan permohonan diajukan secara lengkap. Dalam memberikan persetujuan atau penolakan permohonan perpanjangan IPB sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri harus mempertimbangkan faktor sebagai berikut:
a. potensi cadangan Panas Bumi pada Wilayah Kerja yang bersangkutan;
b. kepastian atau kebutuhan pasar;
c. kelayakan teknis, ekonomis, dan lingkungan; dan
d. keuntungan bagi negara. Bagian Keenam Penghentian Sementara Karena Keadaan Kahar dan/atau Keadaan yang Menghalangi Pasal 79
(1) Penghentian sementara pengusahaan Panas Bumi dalam jangka waktu tertentu dapat diberikan kepada pemegang IPB apabila terjadi keadaan kahar (force majeurel dan/atau keadaan yang menghalangi sehingga menimbulkan penghentian sebagian atau seluruh kegiatan pengusahaan Panas Bumi. (2) (3) (41 (s)
(2) Permohonan R E P u JrT,? t,',?55*.., o
(2) Permohonan penghentian sementara pengusahaan panas Bumi disampaikan kepada Menteri paling lama 14 (empat belas) hari sejak terjadinya keadaan kahar dan/atau keadaan yang menghalangi sehingga mengakibatkan penghentian sebagian atau seluruh kegiatan pengusahaan Panas Bumi.
(3) Menteri harus mengeluarkan keputusan tertulis disetujui atau tidak disetujuinya permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai alasannya paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak menerima permohonan.
(4) Jangka waktu tiap-tiap penghentian sementara pengusahaan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 1 (satu) tahun sejak permohonan disetujui oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. Pasal 80 Pemberian penghentian sebagaimana dimaksud masa berlaku IPB. sementara pengusahaan Panas Bumi dalam Pasal 79 tidak dihitung sebagai Pasal 81 Ketentuan lebih lanjut mengenai penghentian sementara pengusahaan Panas Bumi karena keadaan kahar dan/atau keadaan yang menghalangi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dan Pasal 80 diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Ketujuh Pengembalian Wilayah Keda Pasal 82
(1) Pengembalian Wilayah Kerja dari pemegang IpB meliputi:
a. pengembalian seluruh Wilayah Kerja; atau
b. pengembalian sebagian Wilayah Kerja.
(2) Pengembalian (3) _40_ (21 Pengembalian seluruh wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam hal:
a. pemegang IPB tidak menemukan cadangan panas Bumi yang dapat diproduksikan secara komersial sebelum jangka waktu IpB berakhir;
b. berdasarkan hasil Studi Kelayakan, Wilayah Kerja tidak layak untuk Eksploitasi dan pemanfaatan; atau
c. IPB berakhir. Pengembalian sebagian Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam rangka peningkatan pengusahaan yang dilaksanakan secara bertahap yaitu:
a. pada akhir tahap Eksplorasi; dan
b. 7 (tujuh) tahun setelah PLTP unit pertama beroperasi secara komersial. Pengembalian seluruh Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dan pengembalian sebagian Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan kepada Menteri dengan dilengkapi pertimbangan teknis dan data dukung. Pasal 83 sebagian wilayah Kerja yang dikembarikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (3) menjadi wilayah lerbuka Panas Bumi. Pasal 84 Pemegang IPB sebelum mengembalikan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 wajib melakukan kegiatan reklamasi dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Pengembalian wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah setelah mendapat persetuJuan tertulis dari Menteri. (41 (1) (2) Pasal 85 PRES IDEN REPLJBLIK INDONESIA _4t_ Pasal 85 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembalian sebagian atau sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri. tata cara dan persyaratan seluruh Wilayah Kerja Pasal 82 diatur dalam Bagian Kedelapan Berakhirnya IPB Pasal 86 IPB berakhir karena:
a. habis masa berlakunya;
b. dikembalikan;
c. dicabut; atau
d. dibatalkan. Pasal 87
(1) Dalam hal IPB berakhir sebagaimana dimaksud daram Pasal 86, pemegang IPB wajib: melunasi dan menyelesaikan seluruh kewajiban finansial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; mengembalikan seluruh Wilayah Kerja dan melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan berkaitan dengan pengembalian seluruh Wilayah Kerja; menyerahkan semua Data dan Informasi panas Bumi pada Wilayah Kerja, baik dalam bentuk analog maupun digital yang terkait dengan pelaksanaan pengusahaan Panas Bumi kepada Menteri; dan melakukan kewajiban setelah IpB berakhir.
(2) Pelunasan dan penyelesaian seluruh kewajiban finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. b. c. d.
a. untuk REPUJS,it,',?Sf;*=='o _42_
a. untuk IPB yang berakhir karena habis masa berlakunya, terhitung sampai dengan berakhirnya IPB;
b. untuk IPB yang berakhir karena dikembalikan, terhitung sampai dengan penyampaian pengembalian IPB; atau
c. untuk IPB yang berakhir karena dicabut terhitung sampai dengan tanggal pencabutan IpB.
(3) Kewajiban setelah IPB berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit meliputi:
a. melakukan usaha pengamanan terhadap benda, bangunan, dan keadaan tanah di sekitarnya yang dapat membahayakan keamanan umum;
b. dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal IPB berakhir: 1) mengangkat benda, bangunan, dan peralatan miliknya yang berada di dalam bekas Wilayah Kerjanya, kecuali bangunan yang dapat digunakan untuk kepentingan umum; dan 2) menyerahkan aset hasil pengusahaan panas Bumi kepada Menteri. BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IPB Bagian Kesatu Hak Pemegang IpB Pasal 88
(1) Pemegang IPB berhak:
a. melakukan pengusahaan panas Bumi berupa Eksplorasi, Eksploitasi, dan pemanfaatan di Wilayah Kerjanya sesuai dengan izin panas Burni yang diberikan; dan
b. menggunakan REpuJS,[t,'*'5]*u.,o
b. menggunakan Data dan Informasi panas Bumi dari wilayah Kerjanya selama jangka waktu berrakunya IPB.
(2) Dalam melakukan pengusahaan panas Bumi berupa Eksplorasi, Eksploitasi, dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, pemegang IpB beihak:
a. memasuki dan melakukan kegiatan di Wilayah Kerjanya;
b. menggunakan sarana dan prasarana umum;
c. menjual uap Panas Bumi dan/atau tenaga listrik yang dihasilkan dari pLTp;
d. mendapatkan perpanjangan jangka waktu IpB oleh Menteri dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (5);
e. memanfaatkan sumber daya panas Bumi di Wilayah Kerjanya untuk Pemanfaatan Langsung setelah mendapatkan izin Pemanfaatan Langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
f. memanfaatkan uap panas Bumi untuk pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan sendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Kewajiban Pemegang IpB Paragraf 1 Umum Pasal 89 Pemegang IPB wajib:
a. memahami dan menaati ketentual peraturan perundang- undangan di bidang keselamatan dan kesehatan k.rj" serta perlindungan dan pengelolaan 1ingkungan hidup dan memenuhi standar yang berlaku;
b. melakukan E,W *rhgy4ff b. PRES I DEN REFUBLIK INDONESIA melakukan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi kegiatan pencegahan, penanggulangan, dan pe-uliha., iungsi lingkungan hidup; melaksanakan Eksplorasi, Eksploitasi, dan pemanfaatan sesuai dengan kaidah teknis yang baik dan benar; mengutamakan pemanfaatan barang, jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri secara transparan dan bersaing; memberikan dukungan terhadap kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang Panas Bumi; memberikan dukungan terhadap kegiatan penciptaan, pengembangan kompetensi, dan pembinaan sumber daya manusia di bidang Panas Bumi; melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat; menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadian atau kegiatan usaha yang sebenarnya; menyampaikan laporan tertulis pengusahaan panas Bumi kepada Menteri secara berkala atas:
1. RKAB; dan
2. realisasi pelaksanaan RKAB; memenuhi kewajiban berupa pendapatan negara dan pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; menyampaikan rencana jangka panjang Eksplorasi, Eksploitasi, dan pemanfaatan kepada Menteri yang mencakup rencana kegiatan dan rencana anggaran serta menyampaikan besarnya cadangan ; mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia; dan mendorong pengembangan pemanfaatan Langsung panas Bumi pada Wilayah Kerjanya. c. d. e. ob. h. i. j. k. l. m. Paragraf 2 PRES I DEN REPUBLII( INDONESIA 45- Paragraf 2 Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pasal 90
(1) Pemegang IPB wajib memenuhi ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 huruf a paling sedikit meliputi:
a. tersedianya organisasi dan personil keselamatan dan kesehatan kerja;
b. terselenggaranya administrasi pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja;
c. terpenuhinya jaminan keselamatan personil, keselamatan umum, keselamatan instalasi dan peralatan, dan keselamatan lingkungan kerja;
d. terpenuhinya metode dan proses kerja yang aman, andal, dan ramah lingkungan; dan
e. tersedianya prosedur penanganan dan analisis kecelakaan dan kesehatan kerja.
(2) Pelaksanaan ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengin ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 9 1 Pemegang IPB wajib memenuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana- dimaksud dalam Pasal 89 huruf a dan huruf b paling sedikit meliputi:
a. terpenuhinya kelayakan lingkungan hidup sesuai dengan izin lingkungan;
b. terpenuhinya baku mutu lingkungan dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup;
c. tersedianya c. PRES IDEN REPUELII( INDONESIA tersedianya laporan hasil pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan atau -upaya pengelolaan lingkurrg"., dan upaya pemantauan lingkungan; terlaksananya pemanfaatan teknologi ramah lingkungan; terlaksananya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup; dan terlaksananya penataan, pemulihan, dan perbaikan kualitas lingkungan hidup dan ekosistem "g.. dapat berfungsi kembali sesuai dengan peruntukannya. d. e. f. Paragraf 4 Keteknikan Panas Bumi Pasal 92
(1) Kaidah teknis yang baik dan benar daram melaksanakan Eksplorasi, Eksploitasi, dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 huruf c paling sedikit rneliputi:
a. terlaksananya kaidah keteknikan panas Bumi; dan
b. terpenuhinya standar nasional atau standar lain dalam pelaksanaan kegiatan pengusahaan panas Bumi. (21 Keteknikan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas keteknikan hulu dan keteknikan hilir.
(3) Keteknikan hulu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi keteknikan pelaksanaan kegiatan pengambilan uap dari reseruoir sampai dengan pengaliran fluida ke pembangkit listrik.
(4) Keteknikan hilir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi keteknikan pelaksanaan proses p.rrgrb"hr., energi panas bumi dan/atau fluida menjadi "r".gi listrik.
(5) Pengaturan mengenai keteknikan hilir berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di biiang ketenagalistrikan. Pasal 93 R E P rr J,-TF t,'S, S|* r., o _47_ Pasal 93 Ketentuan lebih lanjut mengenai ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan dan pengeloraan lingkungan hidup, dan kaidah teknis panas Bumi diatur dalam peratuian Menteri. Paragraf 5 Pemanfaatan Barang, Jasa, Teknologi, serta Kemampuan Rekayasa dan Rancang Bangun Dalam Negeri (1) Pasal 94 Pemegang IPB wajib mengutamakan pemanfaatan barang, jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 huruf d. Dalam hal barang, jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diproduksi di dalam negeri, pemegang IPB dapat memperoleh fasilitas untuk mengimpor barang dan jasa. Barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan standar atau mutu, efisiensi biaya operasi, jaminan waktu penyerahan, dan dapat memberikan jaminan pelayanan purna jual. Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pemberian fasilitas untuk mengimpor barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Paragraf 6 Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Pasal 95 Dukungan terhadap kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 huruf e dapat berupa: (2) (3) (4)
a. pengalokasian _48_
a. pengalokasian sebagian pendapatan pemegang IpB untuk kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; pemberian fasilitas penelitian dan pengembangan kepada lembaga penelitian dan pendidikan; dan studi banding. b. c. Paragraf 7 Penciptaan, Pengembangan Kompetensi, dan Pembinaan sumber Daya Manusia di Bidang panas Bumi Pasal 96
(1) Pemegang IPB wajib mendukung kegiatan penciptaan, pengembangan kompetensi, dan pembinaan sumber daya manusia di bidang Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 huruf f.
(2) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. penyelenggaraan pelatihan kerja di bidang panas Bumi;
b. pemenuhan kompetensi pekerja di bidang panas Bumi; dan
c. dukungan pendanaan untuk penciptaan dan pengembangan kompetensi di bidang panas Bumi.
(3) Pelaksanaan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 8 ffi (1) (2) (3) (4) (5) (6) PRES IDEN REFUBLIK INDONESIA Paragraf 8 Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Setempat Pasal 97 Pemegang IPB wajib men5rusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat di sekitar wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam pasar g9 huruf g. Masyarakat setempat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat mengajukan usulan program - kegiaian pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada bupati/wali kota setempat untuk diteruskan kepada pemegang IPB. Pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritasria., untuk masyarakat disekitar wilayah Kerja yang terkena dampak langsung akibat pengusahaan panas Bumi. Program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi keikutsertaan dalam mengembangkan dan memanfaatkan potensi kemampuan masyarakat dengan cara:
a. menggunakan tenaga kerja sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan dan jasa serta produk lokal sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan;
b. membantu pelayanan sosial masyarakat;
c. membantu peningkatan kesehatan, pendidikan, dan pelatihan masyarakat; dan/atau
d. membantu pengembangan sarana dan prasarana. Program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib dilaksanakan pada tahap Eksploitasi dan pemanfaatan. Dalam melaksanakan kegiatan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IpB berkoordinasi dengan pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/ kota setempat.
(7) Program (7) (8) (1) (2) FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai dari alokasi biaya program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat pada anggaran dan biaya pemegang IpB. Alokasi biaya program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (T) dikelola oleh pemegang IPB. Paragraf 9 Laporan Pasal 98 Laporan RKAB sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 huruf i angka 1 meliputi RKAB tahap Eksplorasi dan RKAB tahap Eksploitasi dan pemanfaatan. Laporan RKAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tahunan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum dimulainya tahun takwim. Pasal 99 Laporan realisasi pelaksanaan RKAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 huruf i angka 2 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a- laporan kegiatan Eksplorasi disampaikan secara triwuran dan tahunan; dan
b. laporan kegiatan Eksploitasi dan pemanfaatan disampaikan secara bulanan, triwulan, dan tahunan. Paragraf 10 Penerimaan Negara Pasal 100
(1) Pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 huruf j terdiri dari penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak.
(2) Pendapatan (21 Pendapatan daerah sebagaimana dimaksud daram pasal 89 hurufj terdiri atas:
a. pajak daerah;
b. retribusi daerah; dan
c. pendapatan lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pajak yang menjadi kewenangan pemerintah Pusat, bea masuk, dan pajak dalam rangka impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. iuran tetap;
b. iuran produksi; dan
c. pungutan negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) serta pendapalan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 1 1 Rencana Jangka Panjang Eksplorasi, Eksploitasi, dan Pemanfaatan Pasal 101 Rencana jangka panjang Eksplorasi disusun untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun. Rencana jangka panjang Eksploitasi dan pemanfaatan disusun untuk jangka waktu paling lama 3O (tiga puluh) tahun. Pemegang IPB menyampaikan rencana jangka panjang Eksplorasi paling lambat 3 (tiga) bulan ietelah IpB diterbitkan. (s) (3) (41 (1) (2\ (3)
(4) Pemegang REpuJtT,:t,',YS|*u'o (41 Pemegang IPB menyampaikan rencana jangka panjang Eksploitasi dan pemanfaatan paling lambat 6 - (enamJ bulan setelah studi Kelayakan disetujui oreh Menteri.
(5) Rencana jangka panjang Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit meliputi:
a. tahapan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
b. rencana anggaran dan biaya Eksplorasi;
c. rencana lokasi dan jumlah sumur eksplorasi; dan
d. rencana penyiapan infrastrrrktur penunjang kegiatan Eksplorasi.
(6) Rencana jangka panjang Eksploitasi dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun berdasarkan besarnya cadangan hasil Eksplorasi. (71 Rencana jangka panjang Eksploitasi dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi:
a. rencana lokasi dan jumlah sumur pengembangan dan sumur reinjeksi;
b. rencana pembangunan fasilitas lapangan dan penunjangnya;
c. rencana pembiayaan proyek;
d. rencana pembangunan fasilitas serta operasi produksi Panas Bumi; dan
e. rencana operasi secara komersial panas Bumi. Paragraf 12 Pengutamaan Penggunaan Tenaga Kerja Indonesia Pasal 102 Pemegang IPB wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasar g9 huruf 1 pada kegiatan pengusahaan panas Bumi. Dalam hal akan mempekerjakan tenaga kerja asing, pemegang IPB wajib menyampaikan permohonan rzin penggunaan tenaga kerja asing kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. (1) (2)
(3) Untuk (3) FRES I DEN REPU*r": JIDoNESTA Untuk setiap penggunaan tenaga kerja asing, pemegang IPB wajib menunjuk tenaga kerja Indonesia p."a"-pi"[ sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_ undangan. BAB VII USAHA PENUNJANG PANAS BUMI Pasal 103 Untuk mendukung pengusahaan panas Bumi, pihak Lain yang diberikan PSP dan PSPE serta pemegang IpB dapat melibatkan perusahaan usaha penunjang. Perusahaan usaha penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang panas Bumi. Perusahaan usaha penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari perusahaan jlsa penunjang dan perusahaan industri penunjang. Perusahaan usaha penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. memahami dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi standar yang berlaku di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan keteknikan Panas Bumi;
b. mengutamakan pemanfaatan barang, jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri secara transparan dan bersaing; dan
c. mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia. Pasal lO4 Perusahaan jasa penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1o3 ayat (3) wajib mernenuhi ketentuan klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa panas Bumi. (1) (2) (3) (41 Pasal 105 (1) (21 REpuJSott,',?5|*=.,o Pasal 105 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan usaha penunjang Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam ro4 diatur dalam Peraturan Menteri. BAB VIII HARGA ENERGI PANAS BUMI Pasal 106 Harga energi Panas Bumi untuk pemanfaatan Tidak Langsung ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan harga keekonomian panas Bumi dan manfaat bagi kepentingan nasional. Harga energi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa harga uap dan harga listrik. Menteri dalam menetapkan harga energi panas Bumi berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Harga keekonomian Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mempertimbangkan:
a. biaya produksi uap dan/atau listrik; dan
b. daya tarik investasi. Harga energi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (41 menjadi acuan dalam pelaksanaan penawaran Wilayah Kerja dan pengembangan kapasitas pembangkitan tenaga listrik. Pasal 107 Untuk menjamin ketersediaan listrik bagi kepentingan umum, Menteri dapat menugasi BUMN pemegang izin usaha penyediaan tenaga tistrik terintegrasi untuk membeli uap Panas Bumi dan tenaga listrik yang berasal dari pLTp "."rr.i dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (s) (4) (s) BAB IX (1) (2t (3) (4) BAB IX DATA DAN INFORMASI PANAS BUMI Pasal 108 Data dan Informasi panas Bumi hasit Survei Pendahuluan atau survei pendahuluan dan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dan pasar 9, hasil PSP dan PSPE sebagaimana dimaksud dalam pasal 20, hasil penambahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, dan hasil pelaksanaan pengusahaan panas Bumi oleh pemegang IPB merupakan milik negara yang pengelolaan dan pemanfaatannya dilakukan oleh Menteri. Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk tulisan atau karakter, angka atau digital, gambar atau analog, media magnetik, dokumen, percontobatuan, dan fluida. Pengelolaan Data dan Informasi panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perolehan, pengadministrasian, pengolahan, penataan, penyimpanan, pemeliharaan, dan pemusnahan data. Pemanfaatan Data dan Informasi panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk:
a. pen5rusunan rencana usaha penyediaan tenaga listrik;
b. pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi panas Bumi;
c. pen5rusunan rencana tata ruang wilayah; dan
d. pemanfaatan lainnya dengan izin Menteri. Pasal 109 Pengiriman, penyerahan, dan/atau pemindahtanganan Data dan Informasi Panas Bumi yang diperoleh dari survei Pendahuluan, Eksplorasi, dan/atau Eksproitasi wajib mendapat izin Menteri. Pasal 110 (1) FRES I DEN REPUELII( INDONESIA _56_ Pasal 1 10 Pemegang IPB dan Pihak Lain yang diberikan pSp atau PSPE dapat mengelola dan memanfaatkan Data dan Informasi Panas Bumi hasil kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi Wilayah Kerja atau Wilayah penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 selama jangka waktu berlakunya IPB atau penugasan pSp atau pSpE, kecuali pemusnahan data. Pemegang IPB dan Pihak Lain yang diberikan pSp atau PSPE wajib menyimpan Data dan Informasi panas Bumi yang dipergunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di wilayah hukum Indonesia. Pasal 1 1 1 Apabila IPB berakhir sebagaimana dimaksud dalam pasal 86, pemegang IPB wajib menyerahkan seluruh Data dan Informasi Panas Bumi yang diperoleh dari hasil Eksplorasi dan Eksploitasi kepada Menteri. Pasal 1 12 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dan pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 diatur dalam Peraturan Menteri. BAB X PEMBINAAN DAN PENGAWASAN (2) Bagian Kesatu Umum Pasal 1 13
(1) Menteri melakukan pembinaan dan terhadap:
a. pelaksanaan PSP atau pSpE oleh pihak
b. pelaksanaan pengusahaan pemegang IPB. pengawasan Lain; dan Bumi oleh Panas
(2) Menteri R E P u JrTou =,',?Sf; * u =, o
(2) Menteri dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan PSP atau PSPE Pasal 1 14 Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan psp atau PSPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf a paling sedikit berupa:
a. penerapan kaidah keteknikan yang baik dan benar;
b. pemenuhan standardisasi;
c. pen)rusunan rencana kegiatan dan anggaran biaya;
d. pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja;
e. pengolahan Data dan Informasi Panas Bumi; dan
f. pelaporan. Bagian Ketiga Pembinaan dan Pengawasan terhadap pelaksanaan Pengusahaan Panas Bumi Pasal 1 15 Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Pengusahaan Panas Bumi oleh pemegang IpB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf b meliputi:
a. Eksplorasi;
b. Studi Kelayakan;
c. Eksploitasi dan pemanfaatan;
d. keuangan dan investasi;
e. pengolahan Data dan Informasi panas Bumi;
f. keselamatan dan kesehatan kerja;
g. perlindungan ob. h. j. k. t. m. n. o. PRES IDEN REPUUt'1 ;U"_oNESrA perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan konservasi sumber daya panas Bumi; pemanfaatan barang, jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri; pengembangan tenaga kerja Indonesia; pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat; penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi Panas Bumi; penerapan kaidah keteknikan yang baik dan benar; kegiatan lain di bidang pengusahaan panas Bumi sepanjang menyangkut kepentingan umum; RKAB; pemenuhan kewajiban pembayaran penerimaan negara dan penerimaan daerah; dan pelaporan. Pasal 1 16 Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf d dan Pasal 115 huruf f, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf g, dan penerapan kaidah keteknikan yang baik dan benar sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a dan Pasal 115 huruf I dilaksanakan oleh inspektur yang menangani Panas Bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 1 17 Ketentuan mengenai tata cara pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan PSP atau PSPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dan tata cara pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan pengusahaan panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 diatur dalam peraturan Menteri. p. BAB XI (1) (21 (1) (2t _59_ BAB XI SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 1 18 Pihak Lain yang diberikan PSP atau pSpE yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal lT ayat (1), Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20 ayat (1) huruf b, huruf c atau huruf d, dan/atau Pasal 2I dikenai sanksi administratif oleh Menteri. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara seluruh kegiatan; atau
c. pencabutan PSP atau PSPE. Pasal 1 19 Pemegang IPB yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Pasal, TO, pasal 71 ayat {2), Pasal 72, Pasal 73, Pasal 74 ayat (1), pasal 84 ayat (1), Pasal 87 ayat (1), Pasal 89, Pasal 109, pasal 110 ayat(2), dan/atau Pasal 111 dikenai sanksi administratif oreh Menteri. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara seluruh kegiatan; atau
c. pencabutan IPB. Pasal 120 Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam pasal 11g ayat (2) huruf a dan Pasal ll9 ayat (21 huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing I (satu) bulan.
PASAL l2l
BAB XI: SANKSI ADMINISTRATIF
Naskah pasal.
PASAL 3
BAB II: KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PANAS BUMI
(1) Kewenangan Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan
Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. pembuatan kebijakan nasional;
b. pengaturan di bidang Panas Bumi;
c. pemberian IPB;
d. pembinaan dan pengawasan;
e. pengelolaan data dan informasi geologi serta potensi
Panas Bumi;
f. inventarisasi dan pen5rusunan neraca sumber daya
dan cadangan Panas Bumi;
g. pelaksanaan Eksplorasi, Eksploitasi, dan/atau
pemanfaatan Panas Bumi; dan
h. pendorongan kegiatan penelitian, pengembangan
sumber daya manusia, pengembangan teknologi, dan
kemampuan perekayasaan Panas Bumi.
{2) Pembuatan kebijakan nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a paling sedikit berupa:
a. pembuatan dan penetapan standardisasi;
b. penetapan kebijakan pemanfaatan dan konservasi
Panas Bumi;
c. penetapan
c. penetapan kebijakan kerja sama dan kemitraan;
d. penetapan Wilayah Kerja;
e. perumusan dan penetapan tarif iuran tetap dan iuran
produksi;
f. perumusan dan penetapan harga energi Panas Bumi;
dan
g. penetapan kebijakan pengutamaan pemanfaatan
barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang
bangun dalam negeri.
BAB III
WILAYAH KERJA
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 4
BAB III: WILAYAH KERJA | Bagian Kesatu - Umum
(1) Kegiatan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan
Tidak Langsung dilaksanakan pada suatu Wilayah Kerja.
(2) Menteri menetapkan Wilayah Kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Data dan Informasi
Panas Bumi hasil:
a. Survei Pendahuluan; atau
b. Survei Pendahuluan dan Eksplorasi.
(3) Selain berdasarkan hasil survei pendahuluan dan Survei
Pendahuluan dan Eksplorasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Menteri dapat menetapkan Wilayah Kerja
berdasarkan evaluasi kegiatan pengusahaan panas Bumi
dari Wilayah Kerja yang dikembalikan.
{41 Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan melalui Survei pendahuluan atau survei
Pendahuluan dan Eksplorasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2).
PASAL 5
BAB III: WILAYAH KERJA | Bagian Kesatu - Umum
REPU JSott,',?Sf;* r,o
Pasal 5
Dalam menetapkan Wilayah Kerja
dalam Pasal 4 ayat (21 dan ayat
perencanaan dan penyiapan Wilayah
sebagaimana dimaksud
(3), Menteri melakukan
Kerja.
(1)
(2)
(1)
(2)
Bagian Kedua
Perencanaan Wilayah Kerja
PASAL 6
BAB III: WILAYAH KERJA | Bagian Kedua - Perencanaan Wilayah Kerja
Menteri menyusun perencanaan Wilayah Kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
dengan
mempertimbangkan kebijakan energi nasional dan
rencana umum ketenagalistrikan nasional.
Perencanaan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan secara transparan dan partisipatif.
Bagian Ketiga
Penyiapan Wilayah Kerja
Paragraf 1
Umum
PASAL 7
BAB III: WILAYAH KERJA | Bagian Ketiga - Penyiapan Wilayah Kerja
Menteri melakukan penyiapan Wilayah Kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 untuk menentukan
cadangan Panas Bumi, luas, dan batas-batas koordinat
Wilayah Kerja berdasarkan Data dan Informasi panas
Bumi hasil:
a. Survei Pendahuluan; atau
b. Survei Pendahuluan dan Eksplorasi.
Dalam penyiapan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan instansi
terkait, pemerintah provinsi, dan
pemerintah
kabupaten/kota yang bersangkutan, serta dapat
melibatkan pakar.
Paragraf 2
Paragraf 2
Survei Pendahuluan
PASAL 8
BAB III: WILAYAH KERJA | Bagian Ketiga - Penyiapan Wilayah Kerja
(1) Menteri melakukan Survei Pendahuluan pada Wilayah
Terbuka Panas Bumi.
(21 Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan oleh gubernur atau bupati/wali kota.
(3) Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikoordinasikan dengan Menteri.
(4) Gubernur atau bupati/wali kota yang melakukan Survei
Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
menyampaikan Data dan lnformasi Panas Bumi hasil
Survei Pendahuluan kepada Menteri.
(5) Survei Pendahuluan yang dilakukan oleh gubernur atau
bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 3
Survei Pendahuluan dan Eksplorasi
PASAL 9
BAB III: WILAYAH KERJA | Bagian Ketiga - Penyiapan Wilayah Kerja
Menteri melakukan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi
pada Wilayah Terbuka Panas Bumi.
Dalam pelaksanaan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri
berkoordinasi dengan instansi terkait, pemerintah
provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota yang
bersangkutan.
Sebelum melakukan Eksplorasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yang berupa pengeboran uji dan pengeboran
sumur eksplorasi, Menteri melakukan penyelesaian
penggunaan lahan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(1)
(21
(3)
PASAL 10
BAB III: WILAYAH KERJA | Bagian Ketiga - Penyiapan Wilayah Kerja
Et{*?^ Si\,
q*y
-r*qyrq4g
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Survei
Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan
Survei Pendahuluan dan Eksplorasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 diatur dalam Peraturan Menteri.
Paragraf 4
Penugasan Kepada Pihak Lain
PASAL 11
BAB III: WILAYAH KERJA | Bagian Ketiga - Penyiapan Wilayah Kerja
Dalam melakukan Survei Pendahuluan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) atau Survei Pendahuluan
dan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1), Menteri dapat menugasi Pihak Lain.
Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. PSP; atau
b. PSPE.
PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
diberikan kepada perguruan tinggi atau lembaga
penelitian.
PSPE sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b
diberikan kepada Badan Usaha.
PASAL 12
BAB III: WILAYAH KERJA | Bagian Ketiga - Penyiapan Wilayah Kerja
Menteri menawarkan Wilayah Penugasan secara terbuka
kepada Pihak Lain untuk dilakukan PSP atau pSpE.
Penawaran Wilayah Penugasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu 1 (satu)
bulan yang dapat dilakukan beberapa kati dalam 1 (satu)
tahun.
(1)
(2)
(3)
(4)
(1)
(2)
PASAL 13
BAB III: WILAYAH KERJA | Bagian Ketiga - Penyiapan Wilayah Kerja
REPUJin=t,1"5f;*r=,o
_ 10_
Pasal 13
(1) Pihak Lain yang berminat untuk mendapatkan PSP atau
PSPE mengajukan permohonan kepada Menteri dalam
jangka waktu penawaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal L2 ayat (21.
(2) Menteri melakukan evaluasi terhadap permohonan PSP
atau PSPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) peminat pada
Wilayah Penugasan yang sama, Badan Usaha yang akan
diberikan PSPE dipilih melalui mekanisme kontes.
(41 Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan pemilihan melalui mekanisme kontes sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Menteri menetapkan penugasan
Pihak Lain untuk diberikan PSP atau PSPE.
(5) Sebelum diberikan PSPE sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), Badan Usaha wajib menempatkan Komitmen
Eksplorasi.
PASAL 14
BAB III: WILAYAH KERJA | Bagian Ketiga - Penyiapan Wilayah Kerja
Sebelum melaksanakan PSP atau PSPE, Pihak Lain yang
diberikan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 ayat (4) harus menyampaikan RKAB kepada Menteri.
PSP atau PSPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan atas biaya Pihak Lain.
PASAL 15
BAB III: WILAYAH KERJA | Bagian Ketiga - Penyiapan Wilayah Kerja
PSP diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu)
tahun dan dapat diperpanjang paling lama 6 (enam)
bulan.
PSPE diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga)
tahun dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali
masing-masing selama 1 (satu) tahun.
(1)
(2)
(1)
(2)
PASAL 16
BAB III: WILAYAH KERJA | Bagian Ketiga - Penyiapan Wilayah Kerja
(1)
(2)
Pasal 16
Dalam pelaksanaan kegiatan PSPE, Badan Usaha dapat
memperoleh fasilitas fiskal sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 17
BAB III: WILAYAH KERJA | Bagian Ketiga - Penyiapan Wilayah Kerja
Naskah pasal.
PASAL 18
ayat (2), Pasal 19 ayat (2), Pasal 22 ayat (2), Pasal 39, Pasal 40 ayat (3), Pasal 52 ayat (2), Pasal 56 ayat (3), Pasal 58, dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 2l Tahun 2OL4 tentang Panas Bumi perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung;
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945;
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2OI4 tentang panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun. 2Ol4 Nomor 2L7, ); Mengingat MEMUTUSKAN: MenetapKan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PANAS BUMI UNTUK PEMANFAATAN TIDAK LANGSUNG. BAB I REPUJSott",?Sf;*.=,o BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Panas Bumi adalah sumber energi panas yang terkandung di dalam air panas, udp air, serta batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara genetik tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem Panas Bumi.
2. Pemanfaatan Tidak Langsung adalah kegiatan pengusahaan pemanfaatan Panas Bumi dengan melalui proses pengubahan dari energi panas dan/atau fluida menjadi energi listrik.
3. lzin Panas Bumi yang selanjutnya disingkat IPB adalah izin melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung pada Wilayah Kerja tertentu.
4. Survei Pendahuluan adalah kegiatan yang meliputi pengumpulan, analisis, dan penyajian data yang berhubungan dengan informasi kondisi geologi, geofisika, dan geokimia, serta survei landaian suhu apabila diperlukan, untuk memperkirakan letak serta ada atau tidak adanya sumber daya Panas Bumi.
5. Eksplorasi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penyelidikan geologi, geofisika, geokimia, pengeboran uji, dan pengeboran sumur eksplorasi yang bertujuan untuk memperoleh informasi kondisi geologi bawah permukaan guna menemukan dan mendapatkan perkiraan cadangan Panas Bumi.
6. Studi Kelayakan adalah kajian untuk memperoleh informasi secara terperinci terhadap seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan teknis, ekonomis, dan lingkungan atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan pemanfaatan Panas Bumi yang diusulkan.
7. Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan pada wilayah Kerja tertentu yang meliputi pengeboran slrlntlr pengembangan dan sumur reinjeksi, pembangunan fasilitas lapangan dan penunjangnya, serta operasi produksi panas Bumi.
8. Wilayah t2. t6. t7. Wilayah Kerja Panas Bumi yang selanjutnya disebut
Wilayah Kerja adalah wilayah dengan batas-batas koordinat tertentu digunakan untuk pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.
Wilayah Terbuka Panas Bumi adalah wilayah yang diduga memiliki potensi Panas Bumi di luar batas-batas koordinat Wilayah Kerja.
Data dan Informasi Panas Bumi adalah semua fakta, petunjuk, indikasi, dan informasi terkait Panas Bumi.
Pihak Lain adalah Badan Usaha, perguruan tinggi, atau lembaga penelitian yang memiliki keahlian dan kemampuan untuk melakukan Survei Pendahuluan atau Survei Pendahuluan dan Eksplorasi.
Badan Usaha adalah badan hukum yang berusaha di bidang Panas Bumi yang berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau perseroan terbatas dan didirikan berdasarkan hukum Indonesia serta berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Penugasan Survei Pendahuluan yang selanjutnya disingkat PSP adalah penugasan yang diberikan oleh Menteri untuk melaksanakan kegiatan Survei Pendahuluan. Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi yang selanjutnya disingkat PSPE adalah penugasan yang diberikan oleh Menteri untuk melaksanakan kegiatan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi.
Wilayah Penugasan adalah Wilayah Terbuka Panas Bumi dengan batas-batas koordinat tertentu yang ditawarkan kepada Pihak Lain untuk dilakukan PSP atau PSPE.
Komitmen Eksplorasi adalah dana jaminan pelaksanaan pengeboran sumur eksplorasi. Rencana Kerja dan Anggaran Biaya yang selanjutnya disingkat RKAB adalah rencana kerja dan anggaran yang disampaikan secara berkala oleh Pihak Lain dan/atau pemegang IPB untuk jangka waktu tertentu.
18. Badan REPUJSo=t,',?Sf;*==,o
18. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat
BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
19. Pelelangan Wilayah Kerja yang selanjutnya disebut
Pelelangan adalah metode penawaran Wilayah Kerja untuk mendapatkan pemenang lelang.
20. Panitia Pelelangan Wilayah Kerja yang selanjutnya disebut
Panitia Lelang adalah panitia yang dibentuk oleh Menteri dalam rangka melaksanakan Pelelangan.
21. Peserta Lelang adalah Badan Usaha yang terdaftar oleh Panitia Lelang yang mewakili dirinya sendiri atau konsorsium untuk mengikuti proses Pelelangan.
22. Dokumen Lelang adalah dokumen yang berisi pedoman bagi Panitia Lelang dan Peserta Lelang dalam rangka pelaksanaan Pelelangan.
23. Dokumen Penawaran adalah kumpulan dokumen yang disusun sesuai dengan Dokumen Lelang dan disampaikan oleh Peserta Lelang dalam proses Pelelangan kepada Panitia Lelang untuk dievaluasi.
24. Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi yang selanjutnya disebut PLTP adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan energi Panas Bumi yang diekstrak dari fluida dan batuan panas di dalam atau di permukaan bumi.
25. Pemanfaatan Langsung adalah kegiatan pengusahaan pemanfaatan Panas Bumi secara langsung tanpa melakukan proses pengubahan dari energi panas dan/atau fluida menjadi jenis energi lain untuk keperluan nonlistrik
26. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh wakil lam Undang-Und.ang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun lg41.
27. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang panas Bumi. BAB II BAB II KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PANAS BUMI UNTUK PEMANFAATAN TIDAK LANGSUNG Pasal 2 Penyelenggaraan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung di seluruh wilayah Indonesia merupakan kewenangan Pemerintah Pusat yang dilaksanakan dan f atau dikoordinasikan oleh Menteri. Pasal 3
(1) Kewenangan Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. pembuatan kebijakan nasional;
b. pengaturan di bidang Panas Bumi;
c. pemberian IPB;
d. pembinaan dan pengawasan;
e. pengelolaan data dan informasi geologi serta potensi Panas Bumi;
f. inventarisasi dan pen5rusunan neraca sumber daya dan cadangan Panas Bumi;
g. pelaksanaan Eksplorasi, Eksploitasi, dan/atau pemanfaatan Panas Bumi; dan
h. pendorongan kegiatan penelitian, pengembangan sumber daya manusia, pengembangan teknologi, dan kemampuan perekayasaan Panas Bumi. {2) Pembuatan kebijakan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit berupa:
a. pembuatan dan penetapan standardisasi;
b. penetapan kebijakan pemanfaatan dan konservasi Panas Bumi;
c. penetapan
c. penetapan kebijakan kerja sama dan kemitraan;
d. penetapan Wilayah Kerja;
e. perumusan dan penetapan tarif iuran tetap dan iuran produksi;
f. perumusan dan penetapan harga energi Panas Bumi; dan
g. penetapan kebijakan pengutamaan pemanfaatan barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri. BAB III WILAYAH KERJA Bagian Kesatu Umum Pasal 4
(1) Kegiatan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung dilaksanakan pada suatu Wilayah Kerja.
(2) Menteri menetapkan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Data dan Informasi Panas Bumi hasil:
a. Survei Pendahuluan; atau
b. Survei Pendahuluan dan Eksplorasi.
(3) Selain berdasarkan hasil survei pendahuluan dan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menetapkan Wilayah Kerja berdasarkan evaluasi kegiatan pengusahaan panas Bumi dari Wilayah Kerja yang dikembalikan. {41 Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui Survei pendahuluan atau survei Pendahuluan dan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 5 REPU JSott,',?Sf;* r,o Pasal 5 Dalam menetapkan Wilayah Kerja dalam Pasal 4 ayat (21 dan ayat perencanaan dan penyiapan Wilayah sebagaimana dimaksud (3), Menteri melakukan Kerja. (1) (2) (1) (2) Bagian Kedua Perencanaan Wilayah Kerja Pasal 6 Menteri menyusun perencanaan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan mempertimbangkan kebijakan energi nasional dan rencana umum ketenagalistrikan nasional. Perencanaan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara transparan dan partisipatif. Bagian Ketiga Penyiapan Wilayah Kerja Paragraf 1 Umum Pasal 7 Menteri melakukan penyiapan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 untuk menentukan cadangan Panas Bumi, luas, dan batas-batas koordinat Wilayah Kerja berdasarkan Data dan Informasi panas Bumi hasil:
a. Survei Pendahuluan; atau
b. Survei Pendahuluan dan Eksplorasi. Dalam penyiapan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan instansi terkait, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan, serta dapat melibatkan pakar. Paragraf 2 Paragraf 2 Survei Pendahuluan Pasal 8
(1) Menteri melakukan Survei Pendahuluan pada Wilayah Terbuka Panas Bumi. (21 Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh gubernur atau bupati/wali kota.
(3) Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan dengan Menteri.
(4) Gubernur atau bupati/wali kota yang melakukan Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 menyampaikan Data dan lnformasi Panas Bumi hasil Survei Pendahuluan kepada Menteri.
(5) Survei Pendahuluan yang dilakukan oleh gubernur atau bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 Survei Pendahuluan dan Eksplorasi Pasal 9 Menteri melakukan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi pada Wilayah Terbuka Panas Bumi. Dalam pelaksanaan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan instansi terkait, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan. Sebelum melakukan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa pengeboran uji dan pengeboran sumur eksplorasi, Menteri melakukan penyelesaian penggunaan lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (1) (21 (3) Pasal 10 Et{*?^ Si\, q*y -r*qyrq4g Pasal 10 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diatur dalam Peraturan Menteri. Paragraf 4 Penugasan Kepada Pihak Lain Pasal 1 1 Dalam melakukan Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) atau Survei Pendahuluan dan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Menteri dapat menugasi Pihak Lain. Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. PSP; atau
b. PSPE. PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan kepada perguruan tinggi atau lembaga penelitian. PSPE sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b diberikan kepada Badan Usaha. Pasal 12 Menteri menawarkan Wilayah Penugasan secara terbuka kepada Pihak Lain untuk dilakukan PSP atau pSpE. Penawaran Wilayah Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan yang dapat dilakukan beberapa kati dalam 1 (satu) tahun. (1) (2) (3) (4) (1) (2) Pasal 13 REPUJin=t,1"5f;*r=,o _ 10_ Pasal 13
(1) Pihak Lain yang berminat untuk mendapatkan PSP atau PSPE mengajukan permohonan kepada Menteri dalam jangka waktu penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2 ayat (21.
(2) Menteri melakukan evaluasi terhadap permohonan PSP atau PSPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) peminat pada Wilayah Penugasan yang sama, Badan Usaha yang akan diberikan PSPE dipilih melalui mekanisme kontes. (41 Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan pemilihan melalui mekanisme kontes sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menetapkan penugasan Pihak Lain untuk diberikan PSP atau PSPE.
(5) Sebelum diberikan PSPE sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Badan Usaha wajib menempatkan Komitmen Eksplorasi. Pasal 14 Sebelum melaksanakan PSP atau PSPE, Pihak Lain yang diberikan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) harus menyampaikan RKAB kepada Menteri. PSP atau PSPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan atas biaya Pihak Lain. Pasal 15 PSP diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan. PSPE diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali masing-masing selama 1 (satu) tahun. (1) (2) (1) (2) Pasal 16 (1) (2) Pasal 16 Dalam pelaksanaan kegiatan PSPE, Badan Usaha dapat memperoleh fasilitas fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 17 Badan Usaha yang diberikan PSPE wajib melakukan paling sedikit 1 (satu) pengeboran sumur eksplorasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan PSPE. Dalam hal Badan Usaha yang diberikan PSPE tidak melakukan pengeboran sumur eksplorasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi pemotongan sebesar SYo (lima persen) dari Komitmen Eksplorasi dan menjadi milik negara sebagai penerimaan negara bukan pajak. Jangka waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk jangka waktu penghentian sementara kegiatan PSPE. Pasal 18 sebelum melakukan pengeboran uji dan pengeboran sumur eksplorasi pada kegiatan PSPE, Badan Usaha yang diberikan PSPE wajib:
a. melakukan penyelesaian penggunaan lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. memiliki izin lingkungan.
PASAL 19
BAB III: WILAYAH KERJA | Bagian Ketiga - Penyiapan Wilayah Kerja
Badan Usaha yang diberikan pspE wajib melakukan
Eksplorasi sesuai dengan kaidah keteknikan panas Bumi dan
memenuhi standar nasional atau standar 1ain dalam
pelaksanaan kegiatan Eksplorasi.
(3)
PASAL 20
BAB III: WILAYAH KERJA | Bagian Ketiga - Penyiapan Wilayah Kerja
(1)
Pasal 20
Pihak Lain yang diberikan PSP atau PSPE sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) wajib:
a. melaporkan hasil pelaksanaan PSP atau PSPE setiap 3
(tiga) bulan kepada Menteri;
b. menyimpan dan mengamankan Data dan Informasi
Panas Bumi di wilayah hukum Indonesia;
c. merahasiakan Data dan Informasi Panas Bumi yang
diperoleh; dan
d. menyerahkan seluruh Data dan Informasi Panas Bumi
kepada Menteri setelah berakhirnya penugasan.
Perguruan tinggi dan lembaga penelitian yang diberikan
PSP dapat menggunakan Data dan Informasi Panas Bumi
hasil PSP untuk keperluan penelitian dan pengembangan.
PASAL 21
BAB III: WILAYAH KERJA | Bagian Ketiga - Penyiapan Wilayah Kerja
Badan Usaha yang diberikan PSPE wajib memelihara aset
hasil pelaksanaan PSPE sampai dengan ditetapkannya
IPB pada Wilayah Penugasan.
Dalam hal Badan Usaha mengembalikan PSPE atau tidak
menjadi pemegang IPB, Badan Usaha wajib menyerahkan
aset hasil pelaksanaan PSPE kepada Menteri.
PASAL 22
BAB III: WILAYAH KERJA | Bagian Ketiga - Penyiapan Wilayah Kerja
Badan Usaha yang diberikan PSPE berhak mendapatkan
prioritas pertama untuk ditawarkan mengikuti Pelelangan
atas Wilayah Kerja yang ditetapkan berdasarkan Data dan
Informasi Panas Bumi hasil PSPE yang dilakukannya.
PASAL 23
BAB III: WILAYAH KERJA | Bagian Ketiga - Penyiapan Wilayah Kerja
PSP dan PSPE dinyatakan berakhir dalam hal:
a. jangka waktu PSP atau PSPE berakhir;
b. Pihak Lain menyatakan tidak dapat melanjutkan dan
mengembalikan PSP atau PSPE kepada Menteri;
c. PSP atau PSPE dinyatakan selesai oleh Menteri; dan/atau
d. PSP
(21
(1)
(2)
R E P u J5,:
t,',t'Sf;
*
= r, o
_13-
d. PSP atau PSPE dicabut.
PASAL 24
BAB III: WILAYAH KERJA | Bagian Ketiga - Penyiapan Wilayah Kerja
Penghentian sementara PSPE dapat diberikan kepada Badan
Usaha yang diberikan PSPE apabila terjadi keadaan kahar
(force majeure) dan/atau keadaan yang menghalangi sehingga
menimbulkan penghentian sebagian atau seluruh kegiatan
PSPE.
PASAL 25
BAB III: WILAYAH KERJA | Bagian Ketiga - Penyiapan Wilayah Kerja
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Penugasan kepada
Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1,
mekanisme kontes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (3), Komitmen Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (5), tata cara penyerahan Data dan lnformasi
Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, tata cara
penyerahan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dan
penghentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
24 diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Penetapan Wilayah Kerja dan Luas Wilayah Kerja
PASAL 26
BAB III: WILAYAH KERJA | Bagian Keempat - Penetapan Wilayah Kerja dan Luas Wilayah Kerja
(1) Penetapan Wilayah Kerja oleh Menteri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) paling sedikit meliputi:
a. batas dan koordinat Wilayah Kerja;
b. besar dan kelas cadangan;
c. luas Wilayah Kerja; dan
d. batas wilayah administratif.
(2) Luas Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c ditetapkan dengan memperhatikan sistem Panas
Bumi dan luas tidak lebih dari 2O0.O0O (dua ratus ribu)
hektare.
(3) Dalam
REPuJ5,?t,',?otf;*u'o
-t4-
(3) Dalam hal akan dilakukan perubahan peruntukan dan
fungsi kawasan hutan pada Wilayah Kerja, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kehutanan harus berkoordinasi dengan Menteri.
Bagian Kelima
Perubahan, Pembatalan, dan Penggabungan Witayah Kerja
(2)
(3)
PASAL 27
BAB III: WILAYAH KERJA | Bagian Kelima - Perubahan, Pembatalan, dan Penggabungan Witayah Kerja
(1) Menteri dapat melakukan perubahan penetapan Wilayah
Kerja baik yang telah ada pemegang IPB maupun yang
belum ada pemegang IPB.
Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan apabila terdapat data baru di dalam atau di
luar Wilayah Kerja yang berbatasan langsung dengan
Wilayah Kerja tersebut.
Dalam hal Wilayah Kerja telah ada pemegang IPB
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perubahan
penetapan Wilayah Kerja dilakukan berdasarkan
permohonan pemegang IPB kepada Menteri dengan
melampirkan data.
PASAL 28
BAB III: WILAYAH KERJA | Bagian Kelima - Perubahan, Pembatalan, dan Penggabungan Witayah Kerja
Menteri dapat melakukan pembatalan penetapan Wilayah
Kerja yang belum ada pemegang IPB dalam hal:
a. akan dilakukan penambahan data pada area prospek
Panas Bumi di dalam atau di luar Wilayah Kerja yang
berbatasan langsung dengan Wilayah Kerja tersebut; atau
b. tidak atau belum layak untuk pengusahaan Panas Bumi
berdasarkan pertimbangan teknis, ekonomis, dan/atau
sosial.
PASAL 29
BAB III: WILAYAH KERJA | Bagian Kelima - Perubahan, Pembatalan, dan Penggabungan Witayah Kerja
Menteri dapat melakukan penggabungan 2 (dua) atau tebih
Wilayah Kerja yang belum ada pemegang IPB dalam hal:
a. berdasarkan
a.
b.
berdasarkan Data dan Informasi Panas Bumi hasil Survei
Pendahuluan, Survei Pendahuluan dan Eksplorasi, PSP,
atau PSPE, 2 (dua) atau lebih Wilayah Kerja tersebut
merupakan 1 (satu) sistem Panas Bumi; atau
berdasarkan pertimbangan teknis dan ekonomis yang
dilakukan oleh Menteri, 2 (dua) atau lebih Wilayah Kerja
tersebut menjadi lebih layak untuk pengusahaan Panas
Bumi jika disatukan.
PASAL 30
BAB III: WILAYAH KERJA | Bagian Kelima - Perubahan, Pembatalan, dan Penggabungan Witayah Kerja
Dalam hal Wilayah Kerja yang belum ada pemegang IPB
merupakan hasil PSPE, pembatalan penetapan Wilayah Kerja
dan penggabungan 2 (dua) atau lebih Wilayah Kerja
memperhatikan pertimbangan teknis dari Badan Usaha yang
diberikan PSPE.
PASAL 31
BAB III: WILAYAH KERJA | Bagian Kelima - Perubahan, Pembatalan, dan Penggabungan Witayah Kerja
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan Wilayah
Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan perubahan,
pembatalan, dan penggabungan Wilayah Kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasai 27, Pasal 28, dan Pasal 29 diatur
dalam Peraturan Menteri.
Bagian Keenam
Penambahan Data Pada Wilayah Kerja
PASAL 32
BAB III: WILAYAH KERJA | Bagian Keenam - Penambahan Data Pada Wilayah Kerja
(1) Menteri dapat melakukan penambahan data pada Wilayah
Kerja yang meliputi kegiatan:
a. survei rinci berupa survei geologi, geofisika, dan
geokimia;
b. survei landaian suhu;
c. pengeboran su.rnlrr uji; dan/atau
d. pengeboran sumur eksplorasi.
(2) Dalam
(21
(3)
Dalam melakukan penambahan data sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menugasi badan
layanan umum atau BUMN.
Ketentuan mengenai tata cara pemilihan Wilayah Kerja
yang akan dilakukan penambahan data dan penugasan
kepada badan layanan umum atau BUMN diatur dalam
Peraturan Menteri.
Bagian Ketujuh
Harga Data dan Informasi Panas Bumi Untuk Wilayah Kerja
(1)
(2)
PASAL 33
BAB III: WILAYAH KERJA | Bagian Ketujuh - Harga Data dan Informasi Panas Bumi Untuk Wilayah Kerja
Data dan Informasi Panas Bumi hasil Survei Pendahuluan,
Survei Pendahuluan dan Eksplorasi, PSP, atau PSPE
merupakan data milik negara.
Menteri menetapkan besaran harga Data dan Informasi
Panas Bumi berdasarkan Data dan Informasi Panas Bumi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk suatu Wilayah
Kerja sebelum Wilayah Kerja tersebut ditawarkan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan
besaran harga Data dan Informasi Panas Bumi
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam
Peraturan Menteri.
BAB IV
PENAWARAN WILAYAH KERJA
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 34
BAB IV: PENAWARAN WILAYAH KERJA | Bagian Kesatu - Umum
(1) Penawaran Wilayah Kerja dilakukan dengan cara lelang.
(21 Lelang sebagaimana dimaksud pada a5rat (1) dilaksanakan
dalam 2 (dua) tahap sebagai berikut:
a. Pelelangan tahap kesatu untuk menentukan peserta
Lelang yang memenuhi kualifikasi pengusahaan panas
Bumi terhadap:
(3)
1. kelengkapan
(1)
(21
(3)
-t7-
1. kelengkapan persyaratan administratif; dan
2. aspek teknis dan keuangan.
b. Pelelangan tahap kedua untuk memilih Peserta Lelang
yang akan diberikan IPB oleh Menteri.
Bagian Kedua
Pelelangan
Paragraf 1
Panitia Lelang
PASAL 35
BAB IV: PENAWARAN WILAYAH KERJA | Bagian Kedua - Pelelangan
Menteri membentuk Panitia Lelang untuk melaksanakan
penawaran Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34.
Keanggotaan Panitia Lelang bedumlah gasal dan paling
sedikit berjumlah 7 (tujuh) orang yang memahami tata
cara Pelelangan, substansi pengusahaan Panas Bumi
termasuk pemanfaatannya, bidang hukum, dan/atau
bidang lain yang diperlukan.
Keanggotaan Panitia Lelang sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) terdiri atas wakil kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Panas
Bumi dan dapat melibatkan instansi lain, pemerintah
provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota yang terkait.
PASAL 36
BAB IV: PENAWARAN WILAYAH KERJA | Bagian Kedua - Pelelangan
Panitia Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
memiliki tugas, wewenang, dan tanggung jawab meliputi:
a. penetapan jaminan lelang;
b. penyiapan Dokumen Lelang;
c. penyiapan data terkait Wilayah Kerja yang akan dilelang;
d. pengumuman Pelelangan;
e. penilaian kualifikasi Peserta Lelang;
f. evaluasi terhadap penawaran;
g. penetapan
(1)
(2)
(3)
(41
(s)
REPUJSo=t,',?Sf;*=r,o
_ 18_
g. penetapanperingkat;
h. pengusulan calon pemenang lelang; dan
i. pembuatan berita acara hasil Pelelangan.
Paragraf 2
Dokumen Lelang dan Dokumen Penawaran
PASAL 37
BAB IV: PENAWARAN WILAYAH KERJA | Bagian Kedua - Pelelangan
Panitia Lelang menyiapkan Dokumen Lelang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 huruf b untuk menjadi acuan
pelaksanaan Pelelangan.
Dokumen Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. Dokumen Lelang tahap kesatu; dan
b. Dokumen Lelang tahap kedua.
Panitia Lelang dapat melakukan perubahan terhadap
Dokumen Lelang yang dilakukan pada saat pemberian
penjelasan Dokumen Lelang.
Perubahan terhadap Dokumen Lelang sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah ada
kesepakatan dari Peserta Lelang yang menghadiri rapat
penjelasan Dokumen Lelang tersebut.
Perubahan Dokumen Lelang sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dituangkan dalam berita acara penjelasan
Pelelangan.
PASAL 38
BAB IV: PENAWARAN WILAYAH KERJA | Bagian Kedua - Pelelangan
(1) Dokumen Lelang tahap kesatu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a paling sedikit memuat:
a. persyaratan administratif;
b. kualifikasi aspek teknis dan keuangan;
c. Data dan Informasi Panas Bumi pada Wilayah Kerja
yang akan dilelang;
d. prosedur pelaksanaan kualifikasi;
e. pedoman
R E P, JrTot
t,',?Sf;
* . r, o
e. pedoman pen5rusunan Dokumen Penawaran tahap
kesatu;
f. tata cara penyampaian Dokumen Penawaran tahap
kesatu;
g. metode evaluasi dan penilaian; dan
h. penetapan hasil kualifikasi.
(21 Dokumen Lelang tahap kedua sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b paling sedikit memuat:
a. prosedur pelaksanaan Pelelangan tahap kedua;
b. pedoman penJrusunan Dokumen Penawaran tahap
kedua;
c. tata cara penyampaian Dokumen Penawaran tahap
kedua;
d. metode evaluasi dan penilaian;
e. tata cara penetapan hasil Pelelangan tahap kedua;
dan
f. tata cara sanggahan.
PASAL 39
BAB IV: PENAWARAN WILAYAH KERJA | Bagian Kedua - Pelelangan
Dokumen Penawaran tahap kesatu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf e dan huruf f
terdiri dari dokumen persyaratan administratif, dokumen
teknis, dan dokumen keuangan yang disusun menjadi 1
(satu) sampul.
Dokumen Penawaran tahap kedua sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b dan huruf c
terdiri dari 2 (dua) sampul yaitu:
a. sampul 1 (satu) yang berisi proposal pengembangan
proyek; dan
b. sampul 2 (dua) yang berisi penawaran Komitmen
Eksplorasi.
PASAL 40
BAB IV: PENAWARAN WILAYAH KERJA | Bagian Kedua - Pelelangan
Proposal pengembangan proyek sebagaimana dimaksud daram
Pasal 39 ayat (2) huruf a paling sedikit meliputi:
(1)
(21
a. kajian
b.
c.
kajian terhadap Data dan Informasi Panas Bumi untuk
memperkirakan kelayakan Wilayah Kerja untuk dilakukan
pengusahaan Panas Bumi;
strategi pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi, target
penyelesaian, serta rencana anggaran biaya; dan
komitmen waktu beroperasi secara komersial (commercial
operation datel.
PASAL 41
BAB IV: PENAWARAN WILAYAH KERJA | Bagian Kedua - Pelelangan
(1) Penawaran Komitmen Eksplorasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b meliputi:
a. surat pernyataan yang berisi komitmen Peserta Lelang
untuk melakukan pengeboran sejumlah sumur
eksplorasi; dan
b. surat pernyataan kesanggupan menempatkan
Komitmen Eksplorasi dalam bentuk rekening bersama
(escrout account) pada bank yang berstatus BUMN
sebagai jaminan pelaksanaan pengeboran sejumlah
sumur eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam huruf
a.
(2) Komitmen Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dengan ketentuan paling sedikit sebesar:
a. US$10.000.000 (sepuluh juta dolar Amerika Serikat)
untuk pengembangan kapasitas PLTP lebih dari atau
sama dengan 10 MW (sepuluh megawatt); atau
b. US$5.000.000 (lima juta dolar Amerika Serikat) untuk
kapasitas PLTP kurang dari 10 MW (sepuluh
megawatt).
Paragraf 3
Prosedur Pelaksanaan Pelelangan
PASAL 42
BAB IV: PENAWARAN WILAYAH KERJA | Bagian Kedua - Pelelangan
Prosedur Pelaksanaan Pelelangan meliputi:
a. pengumumanPelelangan;
b. pendaftaran;
c. penetapan
REPU J5':=,Rsf;* =r,o
c. penetapan Peserta Lelang;
d. pengambilan Dokumen Lelang tahap kesatu;
e. penjelasan Dokumen Lelang tahap kesatu;
f. penyampaian Dokumen Penawaran tahap kesatu;
g. pembukaan Dokumen Penawaran tahap kesatu;
h. evaluasi Dokumen Penawaran tahap kesatu;
i. penetapan Peserta Lelang yang lolos Pelelangan tahap
kesatu;
j. pengumuman Peserta Lelang yang lolos Pelelangan tahap
kesatu;
k. pengambilan Dokumen Lelang tahap kedua;
1. penjelasan Dokumen Lelang tahap kedua;
m. penyampaian Dokumen Penawaran tahap kedua;
n. pembukaan Dokumen Penawaran tahap kedua sampul 1
(satu);
o. evaluasi Dokumen Penawaran tahap kedua sampul 1
(satu);
p. pengumuman hasil evaluasi Dokumen Penawaran tahap
kedua sampul 1 (satu);
q. masa sanggah;
r. penjelasan sanggahan;
s. pembukaan Dokumen Penawaran tahap kedua sampul 2
(dua);
t. evaluasi Dokumen Penawaran tahap kedua sampul 2
(dua);
u. penentuan peringkat calon pemenang lelang oleh Panitia
Lelang;
v. penyampaian peringkat calon pemenang lelang dan
laporan pelaksanaan Pelelangan kepada Menteri;
w. penetapan pemenang lelang oleh Menteri; dan
x. pengumuman pemenang lelang.
PASAL 43
BAB IV: PENAWARAN WILAYAH KERJA | Bagian Kedua - Pelelangan
REPU JSo=t,',?Sf;* r'o
Pasal 43
(1) Panitia Lelang mengumumkan Wilayah Kerja yang
ditetapkan untuk ditawarkan melalui Pelelangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a.
(2) Calon Peserta Lelang yang
memiliki kemampuan secara
pengusahaan Panas Bumi
ditawarkan.
mengikuti Pelelangan wajib
teknis dan keuangan dalam
pada Wilayah Kerja yang
PASAL 44
BAB IV: PENAWARAN WILAYAH KERJA | Bagian Kedua - Pelelangan
Calon Peserta Lelang dapat menjadi Peserta Lelang setelah
memenuhi persyaratan pendaftaran sebagai berikut:
a. penyerahan formulir pendaftaran berikut kelengkapannya;
dan
b. penyerahan bukti setor jaminan lelang.
PASAL 45
BAB IV: PENAWARAN WILAYAH KERJA | Bagian Kedua - Pelelangan
(1) Penyampaian Dokumen Penawaran dilakukan sesuai
dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam Dokumen
Lelang.
(21 Dalam hal penyampaian Dokumen Penawaran dilakukan
di luar jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Panitia Lelang wajib menolak Dokumen Penawaran
tersebut.
PASAL 46
BAB IV: PENAWARAN WILAYAH KERJA | Bagian Kedua - Pelelangan
Panitia Lelang melakukan pembukaan Dokumen
Penawaran tahap kesatu sesuai dengan jadwal yang
tertuang dalam Dokumen Lelang.
Evaluasi
Dokumen Penawaran tahap kesatu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
menentukan Peserta Lelang yang memenuhi kualifikasi
pengusahaan Panas Bumi terhadap:
a. kelengkapan persyaratan administratif; dan
b. aspek teknis dan keuangan.
(1)
(2)
(3) Peserta
(1)
(3) Peserta Lelang yang berdasarkan evaluasi tidak
memenuhi kualilikasi
kelengkapan persyaratan
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
a atau tidak memenuhi kualifikasi aspek teknis dan
keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b,
dinyatakan gugur.
PASAL 47
BAB IV: PENAWARAN WILAYAH KERJA | Bagian Kedua - Pelelangan
Panitia Lelang melakukan penetapan dan pengumuman
Peserta Lelang yang lolos Pelelangan tahap kesatu.
PASAL 48
BAB IV: PENAWARAN WILAYAH KERJA | Bagian Kedua - Pelelangan
Panitia Lelang melakukan pembukaan Dokumen
Penawaran tahap kedua sampul 1 (satu) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42 i;ruruf n sesuai dengan jadwal
yang tertuang dalam Dokumen Lelang dengan disaksikan
oleh Peserta Lelang.
Evaluasi terhadap Dokumen Penawaran tahap kedua
sampul 1 (satu) ditentukan berdasarkan penilaian yang
memenuhi batas minimal kelulusan yang ditetapkan oleh
Panitia Lelang.
Peserta Lelang yang berdasarkan evaluasi tidak
memenuhi batas minimal kelulusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21, dinyatakan gugur.
(41 Panitia Lelang mengumumkan hasil evaluasi Dokumen
Penawaran tahap kedua sampul 1 (satu).
PASAL 49
BAB IV: PENAWARAN WILAYAH KERJA | Bagian Kedua - Pelelangan
(1) Peserta Lelang yang merasa dirugikan, baik secara sendiri
maupun bersama-sama dengan Peserta Lelang lainnya,
dapat menyampaikan sanggahan kepada Panitia Lelang
atas pengumuman hasil evaluasi Dokumen Penawaran
tahap kedua sampul 1 (satu).
(2) Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan apabila Peserta Lelang menemukan:
a. penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur
lelang yang telah ditetapkan dalam Dokumen Lelang;
(21
(3)
b. rekayasa
(6)
(71
(3)
(41
(s)
(1)
(2)
(3)
b. rekayasa tertentu sehingga terjadi persaingan yang
tidak sehat; dan/atau
c. penyalahgunaan wewenang oleh Panitia Lelang
dan/atau pejabat berwenang lainnya.
Panitia Lelang wajib memberikan penjelasan atau
tanggapan terhadap sanggahan yang disampaikan
Peserta Lelang.
Dalam hal sanggahan dinyatakan benar, Panitia Lelang
wajib melakukan evaluasi ulang terhadap Dokumen
Penawaran tahap kedua sampul 1 (satu).
Peserta Lelang dapat mengajukan sanggahan banding
kepada Menteri dalam hal tidak setuju terhadap
penjelasan atau tanggapan Panitia Lelang sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) atau pengumuman hasil evaluasi
ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Peserta Lelang yang akan melakukan sanggahan banding
diwajibkan membayar biaya sanggah.
Biaya sanggah yang harus dibayar Peserta Lelang yang
akan melakukan sanggahan banding sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) sebesar lOo/o (sepuluh persen)
dari jaminan lelang sebagai penerimaan negara bukan
pajak.
PASAL 50
BAB IV: PENAWARAN WILAYAH KERJA | Bagian Kedua - Pelelangan
Panitia Lelang melakukan pembukaan Dokumen
Penawaran tahap kedua sampul 2 (dua) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42 huruf s sesuai dengan jadwal
yang tertuang dalam Dokumen Lelang dengan d.isaksikan
oleh Peserta Lelang.
Panitia Lelang melakukan evaluasi terhadap Dokumen
Penawaran tahap kedua sampul 2 (dua).
Evaluasi terhadap Dokumen Penawaran tahap kedua
sampul 2 (dua) sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dengan menilai besaran Komitmen Eksplorasi
dari Peserta Lelang untuk menentukan peringkat calon
pemenang lelang.
Dalam melakukan evaluasi terhadap Dokumen
Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), panitia
Lelang dapat melakukan klarifikasi kepada peserta
Lelang dan pihak terkait.
(4)
PASAL 51
BAB IV: PENAWARAN WILAYAH KERJA | Bagian Kedua - Pelelangan
(1)
(2)
Pasal 51
Panitia Lelang menyampaikan peringkat calon pemenang
lelang dan laporan pelaksanaan Pelelangan kepada Menteri.
Bagian Ketiga
Penunjukan Langsung
Paragraf 1
Umum
PASAL 52
BAB IV: PENAWARAN WILAYAH KERJA | Bagian Ketiga - Penunjukan Langsung
Dalam hal Pelelangan tahap kesatu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a hanya diikuti 1
(satu) Peserta Lelang atau hanya 1 (satu) Peserta Lelang
yang memenuhi kualifikasi, Pelelangan diulang.
Dalam hal Pelelangan diulang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hanya diikuti 1 (satu) Peserta Lelang yang
memenuhi kualifikasi, Pelelangan dilanjutkan dengan
penunjukan langsung.
Paragraf 2
Prosedur Pelaksanaan Penunjukan Langsung
PASAL 53
BAB IV: PENAWARAN WILAYAH KERJA | Bagian Ketiga - Penunjukan Langsung
Prosedur pelaksanaan penunjukan langsung meliputi:
a. pengambilan dokumen penunjukan langsung;
b. penjelasan dokumen penunjukan langsung;
c. penyampaian Dokumen Penawaran tahap kedua sampul 1
(satu) dan sampul 2 (dua);
d. pembukaan Dokumen Penawaran tahap kedua sampul 1
(satu);
e. evaluasi dan klarifikasi Dokumen Penawaran tahap kedua
sampul 1 (satu);
f. penetapan hasil evaluasi Dokumen Penawaran tahap
kedua sampul 1 (satu);
g. pembukaan
(1)
.
RrpuJr-Tr<Es,lor=|*=r,o
g. pembukaan Dokumen Penawaran tahap kedua sampul 2
(dua);
h. evaluasi dan klarifikasi Dokumen Penawaran tahap kedua
sampul 2 (dua);
i. penetapan calon pemenang;
j.
penyampaian hasil Pelelangan kepada Menteri;
k. penetapan pemenang oleh Menteri; dan
1. pengumuman pemenang.
PASAL 54
BAB IV: PENAWARAN WILAYAH KERJA | Bagian Ketiga - Penunjukan Langsung
Panitia Lelang melakukan evaluasi terhadap proposal
pengembangan proyek pada Dokumen Penawaran tahap
kedua sampul 1 (satu) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 53 hurufe.
Dalam hal proposal pengembangan proyek sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak layak, Panitia
Lelang mengembalikan Dokumen Penawaran tahap
kedua sampul 1 (satu) kepada Peserta Lelang untuk
direvisi.
Dalam hal proposal pengembangan proyek sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dinyatakan layak, Panitia Lelang
melakukan evaluasi terhadap penawaran Komitmen
Eksplorasi pada Dokumen Penawaran tahap kedua
sampul 2 (dua) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53
huruf h.
Dalam hal berdasarkan evaluasi terhadap penawaran
Komitmen Eksplorasi pada Dokumen Penawaran tahap
kedua sampul 2 (dua) sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tidak memenuhi persyaratan, Peserta Lelang
dinyatakan gugur.
Dalam hal berdasarkan evaluasi terhadap penawaran
Komitmen Eksplorasi pada Dokumen Penawaran tahap
kedua sampul 2 (dua) sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) memenuhi persyaratan, Peserta Lelang diusulkan
Panitia Lelang kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai
pemenang lelang.
(2)
(3)
(4)
(s)
Bagian
REPUJSo=t,',?Sf;*.r,o
Bagian Keempat
Pelelangan Wilayah Kerja
yang Ditetapkan Berdasarkan Hasil PSPE
PASAL 55
BAB IV: PENAWARAN WILAYAH KERJA | Bagian Keempat - Pelelangan Wilayah Kerja
(1) Dalam hal Wilayah Kerja yang akan ditawarkan
merupakan Wilayah Kerja yang ditetapkan berdasarkan
Data dan Informasi Panas Bumi hasil PSPE, Panitia
Lelang melakukan Pelelangan dengan cara penawaran
terbatas dengan mengundang:
a. Badan Usaha yang melaksanakan PSPE pada Wilayah
Penugasannya yang sudah ditetapkan menjadi Wilayah
Kerja; dan
b. BUMN yang berusaha di bidang Panas Bumi,
untuk mengikuti Pelelangan.
{21 Pelelangan dengan cara penawaran terbatas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam 2 (dua) tahap:
a. tahap kesatu untuk menentukan peringkat kualifikasi
Peserta Lelang; dan
b. tahap kedua untuk memilih Peserta Lelang yang akan
diberikan IPB oleh Menteri.
Dalam hal Pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya diikuti oleh 1 (satu) Peserta Lelang, Pelelangan
langsung ke tahap kedua.
Dalam hal Badan Usaha yang melaksanakan PSPE dan
BUMN yang berusaha di bidang Panas Bumi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak berminat untuk mengikuti
Pelelangan, penawaran Wilayah Kerja diulang dengan
metode Pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
34.
PASAL 56
BAB IV: PENAWARAN WILAYAH KERJA | Bagian Keempat - Pelelangan Wilayah Kerja
(1) Dokumen Lelang untuk Pelelangan yang ditetapkan
berdasarkan hasil PSPE sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55 ayat (1) terdiri atas:
a. Dokumen Lelang tahap kesatu; dan
b. Dokumen Lelang tahap kedua.
(3)
(41
(2) Dokumen
(2)
Dokumen Lelang tahap kesatu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
a. persyaratan administratif;
b. Data dan Informasi Panas Bumi pada Wilayah Kerja
yang akan dilelang;
c. prosedur pelaksanaan Pelelangan tahap kesatu;
d. pedoman pen)rusunan Dokumen Penawaran tahap
kesatu;
e. tata cara penyampaian Dokumen Penawaran tahap
kesatu;
f. metode evaluasi dan penilaian;
g. penetapan hasil Pelelangan; dan
h. model perjanjian jual beli uap atau tenaga listrik.
Dokumen Lelang tahap kedua sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat:
a. prosedur pelaksanaan Pelelangan tahap kedua;
b. pedoman pen5rusunan Dokumen Penawaran tahap
kedua;
c. tata cara penyampaian Dokumen Penawaran tahap
kedua;
d. metode evaluasi dan penilaian; dan
e. tata cara penetapan hasil Pelelangan tahap kedua.
PASAL 57
BAB IV: PENAWARAN WILAYAH KERJA | Bagian Keempat - Pelelangan Wilayah Kerja
Dokumen Penawaran
dimaksud dalam Pasal
persyaratan administratif.
Dokumen Penawaran
dimaksud dalam Pasal 56
pengembangan proyek.
tahap kesatu sebagaimana
56 ayat (2) huruf d berisi
tahap kedua sebagaimana
ayat (3) huruf b berisi proposal
(3)
(1)
(21
PASAL 58
BAB IV: PENAWARAN WILAYAH KERJA | Bagian Keempat - Pelelangan Wilayah Kerja
Prosedur pelaksanaan Pelelangan
dalam Pasal 56 ayat (2) huruf c dan
sebagaimana dimaksud
ayat (3) huruf a, meliputi:
a. undangan
a.
b.
c.
d.
e.
f.
'
undangan mengikuti Pelelangan;
pengambilan Dokumen Lelang tahap kesatu;
penjelasan Dokumen Lelang tahap kesatu;
penyampaian Dokumen Penawaran tahap kesatu;
pembukaan Dokumen Penawaran tahap kesatu;
evaluasi dan klarifikasi Dokumen Penawaran tahap
kesatu;
penetapan peringkat Peserta Lelang;
pengambilan Dokumen Lelang tahap kedua;
penjelasan Dokumen lelang tahap kedua;
penyampaian Dokumen Penawaran tahap kedua;
evaluasi dan klarifikasi Dokumen Penawaran tahap
kedua;
penetapan calon pemenang;
penyampaian hasil penawaran Wilayah Kerja kepada
Menteri;
penetapan pemenang oleh Menteri; dan
pengumuman pemenang.
PASAL 59
BAB IV: PENAWARAN WILAYAH KERJA | Bagian Keempat - Pelelangan Wilayah Kerja
Badan Usaha yang melaksanakan PSPE yang menjadi
Peserta Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55
ayat (1) huruf a ditetapkan sebagai peringkat pertama
dan BUMN yang berusaha di bidang Panas Bumi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf b
yang menjadi Peserta Lelang ditetapkan menjadi
peringkat selanjutnya berdasarkan evaluasi dan
klarifikasi terhadap Dokumen Penawaran tahap kesatu.
Peserta Lelang yang menjadi peringkat pertama dalam
penetapan peringkat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mendapat kesempatan pertama untuk menawar
Wilayah Kerja yang dilelang dengan memasukkan
Dokumen Penawaran tahap kedua.
ob.
h.
i.
j.
k.
1.
m.
n.
o.
(1)
(21
PASAL 60
BAB IV: PENAWARAN WILAYAH KERJA | Bagian Keempat - Pelelangan Wilayah Kerja
REPuJin=t,'*or=|*r,o
Pasal 60
(1) Panitia Lelang melakukan evaluasi dan klarifikasi
terhadap Dokumen Penawaran tahap kedua dari Peserta
Lelang peringkat pertama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59 ayat (2).
(2) Dalam hal Peserta Lelang peringkat pertama memenuhi
persyaratan yang tercantum dalam Dokumen Lelang,
Panitia Lelang menetapkan Peserta Lelang peringkat
pertama sebagai calon pemenang lelang.
(3) Dalam hal Peserta Lelang peringkat pertama tidak
memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Dokumen
Lelang atau Peserta Lelang peringkat pertama tidak
memasukkan Dokumen Penawaran tahap kedua,
peringkat selanjutnya diberikan kesempatan untuk
menyampaikan Dokumen Penawaran tahap kedua.
{41 Dalam hal Peserta Lelang peringkat selanjutnya
memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Dokumen
Lelang tahap kedua, Panitia Lelang menetapkan peserta
lelang peringkat selanjutnya sebagai calon pemenang
lelang.
(5) Dalam hal Pelelangan tidak menghasilkan calon
pemenang, penawaran Wilayah Kerja diulang dengan
metode Pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
34.
(6) Panitia Lelang menyampaikan calon pemenang lelang
sebagaimana dimaksud pada ayat (21dan ayat (4) kepada
Menteri.
PASAL 61
BAB IV: PENAWARAN WILAYAH KERJA | Bagian Keempat - Pelelangan Wilayah Kerja
Dalam hal pemenang lelang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 60 bukan Badan Usaha yang melaksanakan pSpE
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf a, biaya
yang telah dikeluarkan untuk pelaksanaan pspE tidak diberi
penggantian oleh pemenang lelang.
Bagian
(1)
{2t
trRES IDEITI
REFUBLII( II\IDONESIA
Bagran Kelima
IPB
Paragraf 1
Penetapan Pemenang Lelang
PASAL 62
BAB IV: PENAWARAN WILAYAH KERJA | Bagian ... - (1)
Menteri menetapkan pemenang lelang berdasarkan hasil
Pelelangan yang disampaikan oleh Panitia Lelang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Pasal 54, dan
Pasal 60.
Pemenang lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
dan Pasal 54 dalam jangka waktu paling lama 4 (empat)
bulan sejak ditetapkan sebagai pemenang lelang wajib:
a. membayar harga dasar data Wilayah Kerja sebagai
penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. menempatkan Komitmen Eksplorasi sebagaimana
dimaksud ddam Pasal 4l ayat (21 di bank ymtg
berstatus BUMN.
Dalam hal pemenang lelang tidak dapat memenuhi
kewqiibannya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 maka pemenang lelang tersebut dinyatakan
gugur dan peringkat selanjutnya ditetapkan sebagai
pemenang lelang.
(4) Dalam hal hasil Pelelangan tidak ada peringkat
selanjutnya atau pemen€mg lelang tidak memenuhi
kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat l2l maka
Peserta Lelang dimaksud dimasukkan dalam daftar hitam
dan terhadap Wilayah Kerja tersebut dilakukan Pelelangan
ulang.
PASAL 63
BAB IV: PENAWARAN WILAYAH KERJA | Bagian ... - (1)
(U Dalanr hal Peserta Lelang dinyatatrran gu$rl' sebagairnatra
dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3), Pasal 48 ayat (3), dan
Pasal 54 ayat (4) jaminan lelang dikembalikan kepada
Peserta Lelang.
tq
(2) Dalam
(2)
(3)
(4)
(s)
Dalam hal Peserta Lelang dinyatakan gugur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) jaminan lelang yang
telah disetorkan menjadi milik negara sebagai penerimaan
negara bukan pajak.
Da1am hal Peserta Lelang ditetapkan sebagai pemenang
Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (ll
dan telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 62 ayat (2), jaminan lelang dikembalikan
kepada Peserta Lelang.
Dalam hal Peserta Lelang mengundurkan diri dari proses
Pelelangan, jaminan lelang menjadi milik negara sebagai
penerimaan negara bukan pajak.
Dalam hal jaminan lelang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2\, ayat (3), dan ayat (4) terdapat bunga dari
jaminan lelang maka dikembalikan kepada Peserta Lelang.
Paragraf 2
Pemberian IPB
Kepada Pemenang Lelang
PASAL 64
BAB IV: PENAWARAN WILAYAH KERJA | Bagian ... - (1)
(1) Pemenang lelang yang berupa konsorsium wajib
membentuk Badan Usaha baru yang secara khusus
diperuntukkan untuk mengelola Wilayah Kerja yang
dimenangkannya.
(21 Pemenang lelang yang berupa Badan Usaha dan belum
secara khusus diperuntukkan untuk mengelola Wilayah
Kerja yang dimenangkannya, wajib membentuk Badan
Usaha baru atau melakukan perubahan pada akta
pendirian Badan Usaha.
(3) Badan Usaha baru atau Badan Usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengajukan
permohonan IPB kepada Menteri dengan melampirkan
bukti pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 62 ayat (2).
(4) Menteri memberikan IPB kepada Badan Usaha baru atau
Badan Usaha setelah permohonan IPB sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) disetujui.
PASAL 65
BAB IV: PENAWARAN WILAYAH KERJA | Bagian ... - (1)
(1)
(2)
REPUJSo=t,',?Sf;*=.,o
Pasal 65
Dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung
sejak tanggal IPB ditetapkan, pemegang IPB wajib memulai
kegiatan sebagaimana tercantum dalam proposal
pengembangan proyek yang disampaikan pada saat
Pelelangan.
PASAL 66
BAB IV: PENAWARAN WILAYAH KERJA | Bagian ... - (1)
Pemegang IPB dapat mencairkan Komitmen Eksplorasi
sesuai dengan tahapan kegiatan Eksplorasi sampai
dengan pengeboran sumur eksplorasi.
Dalam hal pemegang IPB sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 64 ayat (4) dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
terhitung sejak terbitnya IPB tidak melakukan
pengeboran sumur eksplorasi, dikenai sanksi pemotongan
Komitmen Eksplorasi sebesar 5% (lima persen) dari
Komitmen Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
62 ayat (21 huruf b dan menjadi milik negara sebagai
penerimaan negara bukan pajak.
Paragraf 3
Penugasan Pengusahaan Panas Bumi
PASAL 67
BAB IV: PENAWARAN WILAYAH KERJA | Bagian ... - (1)
Menteri dapat menugasi badan layanan umum atau
BUMN yang berusaha di bidang Panas Bumi untuk
melakukan Eksplorasi, Eksploitasi, dan/atau
pemanfaatan pada Wilayah Kerja.
Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diberikan terhadap Wilayah Kerja dengan kriteria:
(1)
(2)
a. telah dilakukan Eksplorasi oleh
Pemerintah Pusat;
b. telah dioperasikan oleh BUMN atau Pemerintah pusat;
c. Wilayah Kerja yang dikembatikan oleh Badan Usaha;
dan/atau
d. kriteria lain yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri.
BUMN atau
(3) Penugasan
R E P u J.Tot
t,'*or=|
*
= r, o
(3) Penugasan kepada BUMN yang berusaha di bidang Panas
Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21
berlaku sebagai IPB.
PASAL 68
BAB IV: PENAWARAN WILAYAH KERJA | Bagian ... - (1)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian
Dokumen Penawaran, evaluasi Dokumen Penawaran,
sanggahan, penunjukan langsung, Pelelangan Wilayah Kerja
yang ditetapkan berdasarkan hasil PSPE, persyaratan
pendaftaran, Komitmen Eksplorasi, jaminan lelang, pemberian
IPB, dan penugasan pengusahaan Panas Bumi diatur dalam
dalam Peraturan Menteri.
BAB V
KEGIATAN PENGUSAHAAN PANAS BUMI
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 69
BAB V: KEGIATAN PENGUSAHAAN PANAS BUMI | Bagian Kesatu - Umum
(1) Kegiatan pengusahaan Panas Bumi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi:
a. Eksplorasi;
b. Eksploitasi; dan
c. pemanfaatan.
(21 Kegiatan pengusahaan Panas Bumi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemegang IPB.
Bagian Kedua
Eksplorasi
PASAL 70
BAB V: KEGIATAN PENGUSAHAAN PANAS BUMI | Bagian Kedua - Eksplorasi
(1) Pemegang IPB wajib melakukan Eksplorasi pada Wilayah
Kerjanya dalam hal pada Wilayah Kerja tersebut belum
pernah dilakukan Eksplorasi.
(2) Dalam
(21
(3)
PRES I DEN
REPUBLII( INDONESIA
Dalam jangka waktu Eksplorasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) pemegang IPB wajib melakukan Studi
Kelayakan.
Studi Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
paling sedikit meliputi:
a. studi penentuan cadangan pada Wilayah Kerja yang
layak dieksploitasi;
izin lingkungan;
rencana pembangunan sumur pengembangan dan
sumur reinjeksi;
d. rancangan fasilitas lapangan uap;
e. rencana kapasitas pembangkitan tenaga listrik dan
tahapan pembangkitannya;
f. kelayakankeekonomian;
g. rencana sistem pembangkitan tenaga listrik dan
transmisi tenaga listrik;
h. rencana pemeliharaan sumber daya Panas Bumi
untuk kegiatan pengusahaan;
i. rencana izin pemanfaatan jasa lingkungan Panas
Bumi, jika terdapat rencana penggunaan kawasan
hutan konservasi;
rencana keselamatan dan kesehatan kerja;
rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup; dan
1. rencana pasca pengusahaan Panas Bumi.
PASAL 71
BAB V: KEGIATAN PENGUSAHAAN PANAS BUMI | Bagian Kedua - Eksplorasi
(1) Dalam hal Wilayah Kerja sudah dilakukan Eksplorasi,
pemegang IPB:
a. langsung melakukan Studi Kelayakan; atau
b. dapat melakukan Eksplorasi tambahan.
(2) Dalam jangka waktu Eksplorasi tambahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b pemegang IpB wajib
melakukan Studi Kelayakan.
b.
c.
j.
k.
(s) Studi
(3)
Studi Kelayakan sebagaimana dimaksud
dilakukan sesuai dengan ketentuan
dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3).
pada ayat (1)
sebagaimana
PASAL 72
BAB V: KEGIATAN PENGUSAHAAN PANAS BUMI | Bagian Kedua - Eksplorasi
Hasil Studi Kelayakan sebagaimana
70 dan Pasal 71 wajib disampaikan
mendapatkan persetuj uan.
dimaksud dalam Pasal
kepada Menteri untuk
(1)
(2)
PASAL 73
BAB V: KEGIATAN PENGUSAHAAN PANAS BUMI | Bagian Kedua - Eksplorasi
Dalam hal hasil Studi Kelayakan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 70 dan Pasal 71 menunjukkan bahwa Wilayah
Kerja tidak layak untuk Eksploitasi dan pemanfaatan,
pemegang IPB wajib mengembalikan IPB kepada Menteri.
Bagian Ketiga
Eksploitasi
PASAL 74
BAB V: KEGIATAN PENGUSAHAAN PANAS BUMI | Bagian Ketiga - Eksploitasi
Pemegang IPB wajib melakukan Eksploitasi sesuai
dengan Studi Kelayakan yang sudah mendapat
persetujuan Menteri.
Dalam hal terjadi perubahan kapasitas dan/atau
teknologi pembangkitan tenaga listrik pada jangka waktu
Eksploitasi, pemegang IPB harus menyampaikan
perubahan Studi Kelayakan untuk mendapat persetujuan
Menteri.
Bagian Keempat
Pemanfaatan
PASAL 75
BAB V: KEGIATAN PENGUSAHAAN PANAS BUMI | Bagian Keempat - Pemanfaatan
Pemegang IPB dapat memanfaatkan tenaga listrik yang
dihasilkan dari Wilayah Kerja dengan cara:
a. melakukan
R E P u JrTot t,',?5|*
= =, o
a. melakukan kerja sama dengan pemegang izin usaha
penyediaan tenaga listrik terintegrasi setelah pemegang
IPB memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik;
b. menjual listrik yang dihasilkan dari wilayah Kerja kepada
badan usaha lain atau masyarakat setelah pemegang IpB
memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik; dan/atau
c. menggunakan tenaga listrik yang dihasilkan untuk
keperluan sendiri atau menjual kelebihan tenaga
listriknya setelah pemegang IPB memiliki izin operasi,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang ketenagalistrikan.
Bagian Kelima
Jangka Waktu Kegiatan Pengusahaan Panas Bumi
dan Perpanjangan IPB
PASAL 76
BAB V: KEGIATAN PENGUSAHAAN PANAS BUMI | Bagian Kelima - Jangka Waktu Kegiatan Pengusahaan Panas Bumi
(1) Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 ayat
(1) huruf a memiliki jangka waktu paling lama 5 (lima)
tahun sejak IPB diterbitkan dan dapat diperpanj ang 2
(dua) kali, masing-masing selama 1 (satu) tahun.
(2) Perpanjangan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Menteri paling
lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu
Eksplorasi.
(3) Perpanjangan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan
teknis dan keuangan.
PASAL 77
BAB V: KEGIATAN PENGUSAHAAN PANAS BUMI | Bagian Kelima - Jangka Waktu Kegiatan Pengusahaan Panas Bumi
Eksploitasi dan pemanfaatan
Pasal 69 ayat (1) huruf b dan
paling lama 30 (tiga puluh)
disetujui oleh Menteri.
sebagaimana dimaksud dalam
huruf c memiliki jangka waktu
tahun sejak Studi Kelayakan
PASAL 78
BAB V: KEGIATAN PENGUSAHAAN PANAS BUMI | Bagian Kelima - Jangka Waktu Kegiatan Pengusahaan Panas Bumi
R E P u J'-T,t t,"?55*
.
=, o
Pasal 78
(1) IPB memiliki jangka waktu paling l,ama 37 (tiga puluh
tujuh) tahun.
Menteri dapat memberikan perpanjangan IpB untuk
jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun setiap
kali perpanjangan.
Pemegang IPB dapat mengajukan perpanjangan IPB
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling cepat 5 (lima)
tahun dan paling lambat 3 (tiga) tahun sebelum IpB
berakhir.
Menteri memberikan persetujuan atau penolakan
terhadap permohonan perpanjangan IPB paling lambat 1
(satu) tahun sejak persyaratan permohonan diajukan
secara lengkap.
Dalam memberikan persetujuan atau penolakan
permohonan perpanjangan IPB sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), Menteri harus mempertimbangkan faktor
sebagai berikut:
a. potensi cadangan Panas Bumi pada Wilayah Kerja
yang bersangkutan;
b. kepastian atau kebutuhan pasar;
c. kelayakan teknis, ekonomis, dan lingkungan; dan
d. keuntungan bagi negara.
Bagian Keenam
Penghentian Sementara
Karena Keadaan Kahar dan/atau Keadaan yang Menghalangi
PASAL 79
BAB V: KEGIATAN PENGUSAHAAN PANAS BUMI | Bagian Keenam - Penghentian Sementara
(1) Penghentian sementara pengusahaan Panas Bumi dalam
jangka waktu tertentu dapat diberikan kepada pemegang
IPB apabila terjadi keadaan kahar (force majeurel
dan/atau
keadaan yang
menghalangi sehingga
menimbulkan penghentian sebagian atau seluruh
kegiatan pengusahaan Panas Bumi.
(2)
(3)
(41
(s)
(2) Permohonan
R E P u JrT,? t,',?55*..,
o
(2) Permohonan penghentian sementara pengusahaan panas
Bumi disampaikan kepada Menteri paling lama 14 (empat
belas) hari sejak terjadinya keadaan kahar dan/atau
keadaan yang menghalangi sehingga mengakibatkan
penghentian sebagian atau seluruh kegiatan
pengusahaan Panas Bumi.
(3) Menteri harus mengeluarkan keputusan tertulis disetujui
atau tidak disetujuinya permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disertai alasannya paling lama 30
(tiga puluh) hari sejak menerima permohonan.
(4) Jangka waktu tiap-tiap penghentian sementara
pengusahaan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan paling lama 1 (satu) tahun sejak
permohonan disetujui oleh Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan dapat diperpanjang paling
banyak 1 (satu) kali dengan jangka waktu paling lama 1
(satu) tahun.
PASAL 80
BAB V: KEGIATAN PENGUSAHAAN PANAS BUMI | Bagian Keenam - Penghentian Sementara
Pemberian penghentian
sebagaimana dimaksud
masa berlaku IPB.
sementara pengusahaan Panas Bumi
dalam Pasal 79 tidak dihitung sebagai
PASAL 81
BAB V: KEGIATAN PENGUSAHAAN PANAS BUMI | Bagian Keenam - Penghentian Sementara
Ketentuan lebih lanjut mengenai penghentian sementara
pengusahaan Panas Bumi karena keadaan kahar dan/atau
keadaan yang menghalangi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 79 dan Pasal 80 diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Ketujuh
Pengembalian Wilayah Keda
PASAL 82
BAB V: KEGIATAN PENGUSAHAAN PANAS BUMI | Bagian Ketujuh - Pengembalian Wilayah Keda
(1) Pengembalian Wilayah Kerja dari pemegang IpB meliputi:
a. pengembalian seluruh Wilayah Kerja; atau
b. pengembalian sebagian Wilayah Kerja.
(2) Pengembalian
(3)
_40_
(21 Pengembalian seluruh wilayah Kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam hal:
a. pemegang IPB tidak menemukan cadangan panas
Bumi yang dapat diproduksikan secara komersial
sebelum jangka waktu IpB berakhir;
b. berdasarkan hasil Studi Kelayakan, Wilayah Kerja
tidak layak untuk Eksploitasi dan pemanfaatan; atau
c. IPB berakhir.
Pengembalian sebagian Wilayah Kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam rangka
peningkatan pengusahaan yang dilaksanakan secara
bertahap yaitu:
a. pada akhir tahap Eksplorasi; dan
b. 7 (tujuh) tahun setelah PLTP unit pertama beroperasi
secara komersial.
Pengembalian seluruh Wilayah Kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 huruf a dan pengembalian
sebagian Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan kepada Menteri dengan dilengkapi
pertimbangan teknis dan data dukung.
PASAL 83
BAB V: KEGIATAN PENGUSAHAAN PANAS BUMI | Bagian Ketujuh - Pengembalian Wilayah Keda
sebagian wilayah Kerja yang dikembarikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 82 ayat (3) menjadi wilayah lerbuka
Panas Bumi.
PASAL 84
BAB V: KEGIATAN PENGUSAHAAN PANAS BUMI | Bagian Ketujuh - Pengembalian Wilayah Keda
Pemegang IPB sebelum mengembalikan Wilayah Kerja
sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 wajib melakukan
kegiatan reklamasi dan pelestarian fungsi lingkungan
hidup.
Pengembalian wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dinyatakan sah setelah mendapat persetuJuan
tertulis dari Menteri.
(41
(1)
(2)
PASAL 85
BAB V: KEGIATAN PENGUSAHAAN PANAS BUMI | Bagian Ketujuh - Pengembalian Wilayah Keda
PRES IDEN
REPLJBLIK INDONESIA
_4t_
Pasal 85
Ketentuan lebih lanjut mengenai
pengembalian sebagian atau
sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Menteri.
tata cara dan persyaratan
seluruh Wilayah Kerja
Pasal 82 diatur dalam
Bagian Kedelapan
Berakhirnya IPB
PASAL 86
BAB V: KEGIATAN PENGUSAHAAN PANAS BUMI | Bagian Kedelapan - Berakhirnya IPB
IPB berakhir karena:
a. habis masa berlakunya;
b. dikembalikan;
c. dicabut; atau
d. dibatalkan.
PASAL 87
BAB V: KEGIATAN PENGUSAHAAN PANAS BUMI | Bagian Kedelapan - Berakhirnya IPB
(1) Dalam hal IPB berakhir sebagaimana dimaksud daram
Pasal 86, pemegang IPB wajib:
melunasi dan menyelesaikan seluruh kewajiban
finansial sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
mengembalikan seluruh Wilayah Kerja dan
melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan
berkaitan dengan pengembalian seluruh Wilayah
Kerja;
menyerahkan semua Data dan Informasi panas Bumi
pada Wilayah Kerja, baik dalam bentuk analog
maupun digital yang terkait dengan pelaksanaan
pengusahaan Panas Bumi kepada Menteri; dan
melakukan kewajiban setelah IpB berakhir.
(2) Pelunasan dan penyelesaian seluruh kewajiban finansial
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
b.
c.
d.
a. untuk
REPUJS,it,',?Sf;*=='o
_42_
a. untuk IPB yang berakhir karena habis masa
berlakunya, terhitung sampai dengan berakhirnya
IPB;
b. untuk IPB yang berakhir karena dikembalikan,
terhitung sampai dengan penyampaian pengembalian
IPB; atau
c. untuk IPB yang berakhir karena dicabut terhitung
sampai dengan tanggal pencabutan IpB.
(3) Kewajiban setelah IPB berakhir sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d paling sedikit meliputi:
a. melakukan usaha pengamanan terhadap benda,
bangunan, dan keadaan tanah di sekitarnya yang
dapat membahayakan keamanan umum;
b. dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan
terhitung sejak tanggal IPB berakhir:
1) mengangkat benda, bangunan, dan peralatan
miliknya yang berada di dalam bekas Wilayah
Kerjanya, kecuali bangunan yang dapat
digunakan untuk kepentingan umum; dan
2) menyerahkan aset hasil pengusahaan panas
Bumi kepada Menteri.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IPB
Bagian Kesatu
Hak Pemegang IpB
PASAL 88
BAB VI: HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IPB | Bagian Kesatu - Hak Pemegang IpB
(1) Pemegang IPB berhak:
a. melakukan pengusahaan panas Bumi berupa
Eksplorasi, Eksploitasi, dan pemanfaatan di Wilayah
Kerjanya sesuai dengan izin panas Burni yang
diberikan; dan
b. menggunakan
REpuJS,[t,'*'5]*u.,o
b. menggunakan Data dan Informasi panas Bumi dari
wilayah Kerjanya selama jangka waktu berrakunya
IPB.
(2) Dalam melakukan pengusahaan panas Bumi berupa
Eksplorasi, Eksploitasi, dan pemanfaatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, pemegang IpB beihak:
a. memasuki dan melakukan kegiatan di Wilayah
Kerjanya;
b. menggunakan sarana dan prasarana umum;
c. menjual uap Panas Bumi dan/atau tenaga listrik
yang dihasilkan dari pLTp;
d. mendapatkan perpanjangan jangka waktu IpB oleh
Menteri dengan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 78 ayat (5);
e. memanfaatkan sumber daya panas Bumi di Wilayah
Kerjanya untuk Pemanfaatan Langsung setelah
mendapatkan izin Pemanfaatan Langsung sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan/atau
f. memanfaatkan uap panas Bumi untuk pembangkit
tenaga listrik untuk kepentingan sendiri sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Kewajiban Pemegang IpB
Paragraf 1
Umum
PASAL 89
BAB VI: HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IPB | Bagian Kedua - Kewajiban Pemegang IpB
Pemegang IPB wajib:
a. memahami dan menaati ketentual peraturan perundang-
undangan di bidang keselamatan dan kesehatan k.rj"
serta perlindungan dan pengelolaan 1ingkungan hidup dan
memenuhi standar yang berlaku;
b. melakukan
E,W
*rhgy4ff
b.
PRES I DEN
REFUBLIK INDONESIA
melakukan pengendalian pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan hidup yang meliputi kegiatan
pencegahan, penanggulangan, dan pe-uliha., iungsi
lingkungan hidup;
melaksanakan Eksplorasi, Eksploitasi, dan pemanfaatan
sesuai dengan kaidah teknis yang baik dan benar;
mengutamakan pemanfaatan barang, jasa, teknologi, serta
kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri
secara transparan dan bersaing;
memberikan dukungan terhadap kegiatan penelitian dan
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang
Panas Bumi;
memberikan dukungan terhadap kegiatan penciptaan,
pengembangan kompetensi, dan pembinaan sumber daya
manusia di bidang Panas Bumi;
melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan
masyarakat setempat;
menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dengan
memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadian
atau kegiatan usaha yang sebenarnya;
menyampaikan laporan tertulis pengusahaan panas Bumi
kepada Menteri secara berkala atas:
1. RKAB; dan
2. realisasi pelaksanaan RKAB;
memenuhi kewajiban berupa pendapatan negara dan
pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
menyampaikan rencana jangka panjang Eksplorasi,
Eksploitasi, dan pemanfaatan kepada Menteri yang
mencakup rencana kegiatan dan rencana anggaran serta
menyampaikan besarnya cadangan ;
mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia; dan
mendorong pengembangan pemanfaatan Langsung panas
Bumi pada Wilayah Kerjanya.
c.
d.
e.
ob.
h.
i.
j.
k.
l.
m.
Paragraf 2
PRES I DEN
REPUBLII( INDONESIA
45-
Paragraf 2
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
PASAL 90
BAB VI: HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IPB | Bagian Kedua - Kewajiban Pemegang IpB
(1) Pemegang IPB wajib memenuhi ketentuan keselamatan
dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal
89 huruf a paling sedikit meliputi:
a. tersedianya organisasi dan personil keselamatan dan
kesehatan kerja;
b. terselenggaranya
administrasi
pengelolaan
keselamatan dan kesehatan kerja;
c. terpenuhinya jaminan keselamatan personil,
keselamatan umum, keselamatan instalasi dan
peralatan, dan keselamatan lingkungan kerja;
d. terpenuhinya metode dan proses kerja yang aman,
andal, dan ramah lingkungan; dan
e. tersedianya prosedur penanganan dan analisis
kecelakaan dan kesehatan kerja.
(2) Pelaksanaan ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengin
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
PASAL 91
BAB VI: HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IPB | Bagian Kedua - Kewajiban Pemegang IpB
Pemegang IPB wajib memenuhi ketentuan perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana- dimaksud dalam
Pasal 89 huruf a dan huruf b paling sedikit meliputi:
a. terpenuhinya kelayakan lingkungan hidup sesuai dengan
izin lingkungan;
b. terpenuhinya baku mutu lingkungan dan kriteria baku
kerusakan lingkungan hidup;
c. tersedianya
c.
PRES IDEN
REPUELII( INDONESIA
tersedianya laporan hasil pelaksanaan rencana
pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan
lingkungan atau -upaya pengelolaan lingkurrg"., dan upaya
pemantauan lingkungan;
terlaksananya pemanfaatan teknologi ramah lingkungan;
terlaksananya pencegahan dan
penanggulangan
pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup; dan
terlaksananya penataan, pemulihan, dan perbaikan
kualitas lingkungan hidup dan ekosistem "g.. dapat
berfungsi kembali sesuai dengan peruntukannya.
d.
e.
f.
Paragraf 4
Keteknikan Panas Bumi
PASAL 92
BAB VI: HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IPB | Bagian Kedua - Kewajiban Pemegang IpB
(1) Kaidah teknis yang baik dan benar daram melaksanakan
Eksplorasi, Eksploitasi, dan pemanfaatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 89 huruf c paling sedikit rneliputi:
a. terlaksananya kaidah keteknikan panas Bumi; dan
b. terpenuhinya standar nasional atau standar lain
dalam pelaksanaan kegiatan pengusahaan panas
Bumi.
(21 Keteknikan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a terdiri atas keteknikan hulu dan
keteknikan hilir.
(3) Keteknikan hulu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi keteknikan pelaksanaan kegiatan pengambilan
uap dari reseruoir sampai dengan pengaliran fluida ke
pembangkit listrik.
(4) Keteknikan hilir sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi keteknikan pelaksanaan proses p.rrgrb"hr.,
energi panas bumi dan/atau fluida menjadi "r".gi listrik.
(5) Pengaturan mengenai keteknikan hilir berpedoman pada
ketentuan peraturan perundang-undangan di biiang
ketenagalistrikan.
PASAL 93
BAB VI: HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IPB | Bagian Kedua - Kewajiban Pemegang IpB
R E P rr J,-TF
t,'S, S|* r., o
_47_
Pasal 93
Ketentuan lebih lanjut mengenai ketentuan keselamatan dan
kesehatan kerja, perlindungan dan pengeloraan lingkungan
hidup, dan kaidah teknis panas Bumi diatur dalam peratuian
Menteri.
Paragraf 5
Pemanfaatan Barang, Jasa, Teknologi, serta
Kemampuan Rekayasa dan Rancang Bangun Dalam Negeri
(1)
PASAL 94
BAB VI: HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IPB | Bagian Kedua - Kewajiban Pemegang IpB
Pemegang IPB wajib mengutamakan pemanfaatan
barang, jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan
rancang bangun dalam negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 89 huruf d.
Dalam hal barang, jasa, teknologi, serta kemampuan
rekayasa dan rancang bangun sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) belum diproduksi di dalam negeri,
pemegang IPB dapat memperoleh fasilitas untuk
mengimpor barang dan jasa.
Barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus memenuhi persyaratan standar atau mutu,
efisiensi biaya operasi, jaminan waktu penyerahan, dan
dapat memberikan jaminan pelayanan purna jual.
Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pemberian
fasilitas untuk mengimpor barang dan jasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 diatur dalam peraturan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
Paragraf 6
Penelitian dan Pengembangan
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
PASAL 95
BAB VI: HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IPB | Bagian Kedua - Kewajiban Pemegang IpB
Dukungan terhadap kegiatan penelitian dan pengembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang panas Bumi
sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 huruf e dapat berupa:
(2)
(3)
(4)
a. pengalokasian
_48_
a. pengalokasian sebagian pendapatan pemegang IpB untuk
kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi;
pemberian fasilitas penelitian dan pengembangan kepada
lembaga penelitian dan pendidikan; dan
studi banding.
b.
c.
Paragraf 7
Penciptaan, Pengembangan Kompetensi,
dan Pembinaan sumber Daya Manusia di Bidang panas Bumi
PASAL 96
BAB VI: HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IPB | Bagian Kedua - Kewajiban Pemegang IpB
(1) Pemegang IPB wajib mendukung kegiatan penciptaan,
pengembangan kompetensi, dan pembinaan sumber daya
manusia di bidang Panas Bumi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 89 huruf f.
(2) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa:
a. penyelenggaraan pelatihan kerja di bidang panas
Bumi;
b. pemenuhan kompetensi pekerja di bidang panas Bumi;
dan
c. dukungan pendanaan untuk penciptaan dan
pengembangan kompetensi di bidang panas Bumi.
(3) Pelaksanaan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 8
ffi
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
PRES IDEN
REFUBLIK INDONESIA
Paragraf 8
Program Pengembangan dan
Pemberdayaan Masyarakat Setempat
PASAL 97
BAB VI: HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IPB | Bagian Kedua - Kewajiban Pemegang IpB
Pemegang IPB wajib men5rusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat di sekitar wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam pasar g9 huruf g. Masyarakat setempat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat mengajukan usulan program - kegiaian pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada bupati/wali kota setempat untuk diteruskan kepada pemegang IPB. Pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritasria., untuk masyarakat disekitar wilayah Kerja yang terkena dampak langsung akibat pengusahaan panas Bumi. Program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi keikutsertaan dalam mengembangkan dan memanfaatkan potensi kemampuan masyarakat dengan cara:
a. menggunakan tenaga kerja sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan dan jasa serta produk lokal sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan;
b. membantu pelayanan sosial masyarakat;
c. membantu peningkatan kesehatan, pendidikan, dan pelatihan masyarakat; dan/atau
d. membantu pengembangan sarana dan prasarana. Program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib dilaksanakan pada tahap Eksploitasi dan pemanfaatan. Dalam melaksanakan kegiatan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IpB berkoordinasi dengan pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/ kota setempat.
(7) Program (7) (8) (1) (2) FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai dari alokasi biaya program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat pada anggaran dan biaya pemegang IpB. Alokasi biaya program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (T) dikelola oleh pemegang IPB. Paragraf 9 Laporan
PASAL 98
BAB VI: HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IPB | Bagian Kedua - Kewajiban Pemegang IpB
Laporan RKAB sebagaimana dimaksud dalam pasal 89
huruf i angka 1 meliputi RKAB tahap Eksplorasi dan
RKAB tahap Eksploitasi dan pemanfaatan.
Laporan RKAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan secara tahunan paling lambat 3 (tiga) bulan
sebelum dimulainya tahun takwim.
PASAL 99
BAB VI: HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IPB | Bagian Kedua - Kewajiban Pemegang IpB
Laporan realisasi pelaksanaan RKAB sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 89 huruf i angka 2 dilaksanakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a- laporan kegiatan Eksplorasi disampaikan secara triwuran
dan tahunan; dan
b. laporan kegiatan Eksploitasi dan pemanfaatan
disampaikan secara bulanan, triwulan, dan tahunan.
Paragraf 10
Penerimaan Negara
PASAL 100
BAB VI: HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IPB | Bagian Kedua - Kewajiban Pemegang IpB
(1) Pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam pasal
89 huruf j terdiri dari penerimaan pajak dan penerimaan
negara bukan pajak.
(2) Pendapatan
(21
Pendapatan daerah sebagaimana dimaksud daram pasal
89 hurufj terdiri atas:
a. pajak daerah;
b. retribusi daerah; dan
c. pendapatan lain yang sah berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas pajak yang menjadi kewenangan pemerintah
Pusat, bea masuk, dan pajak dalam rangka impor sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
a. iuran tetap;
b. iuran produksi; dan
c. pungutan negara lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) serta pendapalan
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 1 1
Rencana Jangka Panjang Eksplorasi,
Eksploitasi, dan Pemanfaatan
PASAL 101
BAB VI: HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IPB | Bagian Kedua - Kewajiban Pemegang IpB
Rencana jangka panjang Eksplorasi disusun untuk
jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.
Rencana jangka panjang Eksploitasi dan pemanfaatan
disusun untuk jangka waktu paling lama 3O (tiga puluh)
tahun.
Pemegang IPB menyampaikan rencana jangka panjang
Eksplorasi paling lambat 3 (tiga) bulan ietelah IpB
diterbitkan.
(s)
(3)
(41
(1)
(2\
(3)
(4) Pemegang
REpuJtT,:t,',YS|*u'o
(41 Pemegang IPB menyampaikan rencana jangka panjang
Eksploitasi dan pemanfaatan paling lambat 6 - (enamJ
bulan setelah studi Kelayakan disetujui oreh Menteri.
(5) Rencana jangka panjang Eksplorasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) paling sedikit meliputi:
a. tahapan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
b. rencana anggaran dan biaya Eksplorasi;
c. rencana lokasi dan jumlah sumur eksplorasi; dan
d. rencana penyiapan infrastrrrktur penunjang kegiatan
Eksplorasi.
(6) Rencana jangka panjang Eksploitasi dan pemanfaatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun
berdasarkan besarnya cadangan hasil Eksplorasi.
(71 Rencana jangka panjang Eksploitasi dan pemanfaatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi:
a. rencana lokasi dan jumlah sumur pengembangan dan
sumur reinjeksi;
b. rencana pembangunan fasilitas lapangan dan
penunjangnya;
c. rencana pembiayaan proyek;
d. rencana pembangunan fasilitas serta operasi produksi
Panas Bumi; dan
e. rencana operasi secara komersial panas Bumi.
Paragraf 12
Pengutamaan Penggunaan Tenaga Kerja Indonesia
PASAL 102
BAB VI: HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IPB | Bagian Kedua - Kewajiban Pemegang IpB
Pemegang IPB wajib mengutamakan penggunaan tenaga
kerja Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasar g9
huruf 1 pada kegiatan pengusahaan panas Bumi.
Dalam hal akan mempekerjakan tenaga kerja asing,
pemegang IPB wajib menyampaikan permohonan rzin
penggunaan tenaga kerja asing kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan.
(1)
(2)
(3) Untuk
(3)
FRES I DEN
REPU*r":
JIDoNESTA
Untuk setiap penggunaan tenaga kerja asing, pemegang
IPB wajib menunjuk tenaga kerja Indonesia p."a"-pi"[
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_
undangan.
BAB VII
USAHA PENUNJANG PANAS BUMI
PASAL 103
BAB VII: USAHA PENUNJANG PANAS BUMI
Untuk mendukung pengusahaan panas Bumi, pihak Lain
yang diberikan PSP dan PSPE serta pemegang IpB dapat
melibatkan perusahaan usaha penunjang.
Perusahaan usaha penunjang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib terdaftar di kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang panas
Bumi.
Perusahaan usaha penunjang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri dari perusahaan jlsa penunjang dan
perusahaan industri penunjang.
Perusahaan usaha penunjang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. memahami dan mematuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan dan memenuhi standar yang
berlaku di bidang keselamatan dan kesehatan kerja,
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan
keteknikan Panas Bumi;
b. mengutamakan pemanfaatan barang, jasa, teknologi,
serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun
dalam negeri secara transparan dan bersaing; dan
c. mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia.
Pasal lO4
Perusahaan jasa penunjang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1o3 ayat (3) wajib mernenuhi ketentuan klasifikasi dan
kualifikasi usaha jasa panas Bumi.
(1)
(2)
(3)
(41
PASAL 105
BAB VII: USAHA PENUNJANG PANAS BUMI
(1)
(21
REpuJSott,',?5|*=.,o
Pasal 105
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan usaha
penunjang Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam ro4
diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB VIII
HARGA ENERGI PANAS BUMI
PASAL 106
BAB VIII: HARGA ENERGI PANAS BUMI
Harga energi Panas Bumi untuk pemanfaatan Tidak
Langsung ditetapkan oleh Menteri dengan
mempertimbangkan harga keekonomian panas Bumi dan
manfaat bagi kepentingan nasional.
Harga energi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa harga uap dan harga listrik.
Menteri dalam menetapkan harga energi panas Bumi
berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Harga keekonomian Panas Bumi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit mempertimbangkan:
a. biaya produksi uap dan/atau listrik; dan
b. daya tarik investasi.
Harga energi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan ayat (41 menjadi acuan dalam
pelaksanaan penawaran Wilayah Kerja dan
pengembangan kapasitas pembangkitan tenaga listrik.
PASAL 107
BAB VIII: HARGA ENERGI PANAS BUMI
Untuk menjamin ketersediaan listrik bagi kepentingan umum,
Menteri dapat menugasi BUMN pemegang izin usaha
penyediaan tenaga tistrik terintegrasi untuk membeli uap
Panas Bumi dan tenaga listrik yang berasal dari pLTp "."rr.i
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(s)
(4)
(s)
BAB IX
(1)
(2t
(3)
(4)
BAB IX
DATA DAN INFORMASI PANAS BUMI
PASAL 108
BAB IX: DATA DAN INFORMASI PANAS BUMI
Data dan Informasi panas Bumi hasit Survei
Pendahuluan atau survei pendahuluan dan Eksplorasi
sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dan pasar 9, hasil
PSP dan PSPE sebagaimana dimaksud dalam pasal 20,
hasil penambahan data sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32, dan hasil pelaksanaan pengusahaan panas
Bumi oleh pemegang IPB merupakan milik negara yang
pengelolaan dan pemanfaatannya dilakukan oleh Menteri.
Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berbentuk tulisan atau karakter,
angka atau digital, gambar atau analog, media magnetik,
dokumen, percontobatuan, dan fluida.
Pengelolaan Data dan Informasi panas Bumi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi perolehan,
pengadministrasian, pengolahan,
penataan,
penyimpanan, pemeliharaan, dan pemusnahan data.
Pemanfaatan Data dan Informasi panas Bumi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan
untuk:
a. pen5rusunan rencana usaha penyediaan tenaga listrik;
b. pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi panas
Bumi;
c. pen5rusunan rencana tata ruang wilayah; dan
d. pemanfaatan lainnya dengan izin Menteri.
PASAL 109
BAB IX: DATA DAN INFORMASI PANAS BUMI
Pengiriman, penyerahan, dan/atau pemindahtanganan Data
dan Informasi Panas Bumi yang diperoleh dari survei
Pendahuluan, Eksplorasi, dan/atau Eksproitasi wajib
mendapat izin Menteri.
PASAL 110
BAB IX: DATA DAN INFORMASI PANAS BUMI
(1)
FRES I DEN
REPUELII( INDONESIA
_56_
Pasal 1 10
Pemegang IPB dan Pihak Lain yang diberikan pSp atau
PSPE dapat mengelola dan memanfaatkan Data dan
Informasi Panas Bumi hasil kegiatan Eksplorasi dan
Eksploitasi Wilayah Kerja atau Wilayah penugasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 selama jangka
waktu berlakunya IPB atau penugasan pSp atau pSpE,
kecuali pemusnahan data.
Pemegang IPB dan Pihak Lain yang diberikan pSp atau
PSPE wajib menyimpan Data dan Informasi panas Bumi
yang dipergunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
di wilayah hukum Indonesia.
PASAL 111
BAB IX: DATA DAN INFORMASI PANAS BUMI
Apabila IPB berakhir sebagaimana dimaksud dalam pasal 86,
pemegang IPB wajib menyerahkan seluruh Data dan Informasi
Panas Bumi yang diperoleh dari hasil Eksplorasi dan
Eksploitasi kepada Menteri.
PASAL 112
BAB IX: DATA DAN INFORMASI PANAS BUMI
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dan
pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 108 diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(2)
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 113
BAB X: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Menteri melakukan pembinaan dan
terhadap:
a. pelaksanaan PSP atau pSpE oleh pihak
b. pelaksanaan pengusahaan
pemegang IPB.
pengawasan
Lain; dan
Bumi oleh
Panas
(2) Menteri
R E P u JrTou =,',?Sf; * u
=, o
(2) Menteri dalam melakukan pembinaan dan pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi
dengan instansi terkait sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Pembinaan dan Pengawasan terhadap
Pelaksanaan PSP atau PSPE
PASAL 114
BAB X: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Kedua - Pembinaan dan Pengawasan terhadap
Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan psp atau
PSPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf
a paling sedikit berupa:
a. penerapan kaidah keteknikan yang baik dan benar;
b. pemenuhan standardisasi;
c. pen)rusunan rencana kegiatan dan anggaran biaya;
d. pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja;
e. pengolahan Data dan Informasi Panas Bumi; dan
f. pelaporan.
Bagian Ketiga
Pembinaan dan Pengawasan terhadap pelaksanaan
Pengusahaan Panas Bumi
PASAL 115
BAB X: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Ketiga - Pembinaan dan Pengawasan terhadap pelaksanaan
Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan
Pengusahaan Panas Bumi oleh pemegang IpB sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf b meliputi:
a. Eksplorasi;
b. Studi Kelayakan;
c. Eksploitasi dan pemanfaatan;
d. keuangan dan investasi;
e. pengolahan Data dan Informasi panas Bumi;
f. keselamatan dan kesehatan kerja;
g. perlindungan
ob.
h.
j.
k.
t.
m.
n.
o.
PRES IDEN
REPUUt'1
;U"_oNESrA
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan
konservasi sumber daya panas Bumi;
pemanfaatan barang, jasa, teknologi, serta kemampuan
rekayasa dan rancang bangun dalam negeri;
pengembangan tenaga kerja Indonesia;
pengembangan dan pemberdayaan masyarakat
setempat;
penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi
Panas Bumi;
penerapan kaidah keteknikan yang baik dan benar;
kegiatan lain di bidang pengusahaan panas Bumi
sepanjang menyangkut kepentingan umum;
RKAB;
pemenuhan kewajiban pembayaran penerimaan negara
dan penerimaan daerah; dan
pelaporan.
PASAL 116
BAB X: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Ketiga - Pembinaan dan Pengawasan terhadap pelaksanaan
Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan
keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 114 huruf d dan Pasal 115 huruf f, perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 115 huruf g, dan penerapan kaidah keteknikan
yang baik dan benar sebagaimana dimaksud dalam pasal 114
huruf a dan Pasal 115 huruf I dilaksanakan oleh inspektur
yang menangani Panas Bumi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 117
BAB X: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Ketiga - Pembinaan dan Pengawasan terhadap pelaksanaan
Ketentuan mengenai tata cara pembinaan dan pengawasan
terhadap pelaksanaan PSP atau PSPE sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 114 dan tata cara pembinaan dan pengawasan
terhadap kegiatan pengusahaan panas Bumi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 115 diatur dalam peraturan Menteri.
p.
BAB XI
(1)
(21
(1)
(2t
_59_
BAB XI
SANKSI ADMINISTRATIF
PASAL 118
BAB XI: SANKSI ADMINISTRATIF
Pihak Lain yang diberikan PSP atau pSpE yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal lT ayat
(1), Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20 ayat (1) huruf b, huruf c
atau huruf d, dan/atau Pasal 2I dikenai sanksi
administratif oleh Menteri.
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara seluruh kegiatan; atau
c. pencabutan PSP atau PSPE.
PASAL 119
BAB XI: SANKSI ADMINISTRATIF
Pemegang IPB yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65, Pasal, TO, pasal 71 ayat {2),
Pasal 72, Pasal 73, Pasal 74 ayat (1), pasal 84 ayat (1),
Pasal 87 ayat (1), Pasal 89, Pasal 109, pasal 110 ayat(2),
dan/atau Pasal 111 dikenai sanksi administratif oreh
Menteri.
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara seluruh kegiatan; atau
c. pencabutan IPB.
PASAL 120
BAB XI: SANKSI ADMINISTRATIF
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam pasal 11g
ayat (2) huruf a dan Pasal ll9 ayat (21 huruf a diberikan
paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu peringatan
masing-masing I (satu) bulan.
Pasal l2l
(1)
PASAL 121
BAB XI: SANKSI ADMINISTRATIF
Dalam hal Pihak Lain yang diberikan pSp atau pspE atau
pemegang IPB yang mendapat sanksi peringatan tertulis
setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis
ketiga sebagaimana dimaksud dalam pasal l2o belum
melaksanakan kewajibannya, Menteri mengenakan
sanksi administratif berupa penghentian sementara
seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal
118 ayat (2) huruf b dan Pasal 119 ayat (2) huruf b.
sanksi administratif berupa penghentian sementara
seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenakan untuk jangka waktu paling lama 3 ltiga)
bulan.
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
sewaktu-waktu dapat dicabut apabila pihak Lain yang
diberikan PSP atau PSPE atau pemegang IpB dalam masa
pengenaan sanksi memenuhi kewajibannya.
PASAL 122
BAB XI: SANKSI ADMINISTRATIF
Dalam hal Pihak Lain yang diberikan psp atau pspE atau
pemegang IPB yang mendapat sanksi berupa penghentian
sementara seluruh kegiatan tidak
melaksanakan
kewajibannya sampai dengan berakhirnya jangka waktu
pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal r2l
ayat (2],, Menteri mengenakan sanksi administratif berupa
pencabutan PSP atau PSPE atau pencabutan IpB.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 123
BAB XII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. Badan Usaha yang telah melaksanakan psp dan
Wilayah Penugasannya telah ditetapkan menjadi
Wilayah Kerja sebelum berlakunya peraturan
Pemerintah ini diberikan hak menyamakan penawaran
terbaik (nght to matchl pada pelaksanaan pelelangan.
(2)
(3)
b. Badan
R E P u JrT,[
t,lootf;
*
= =, o
b. Badan Usaha yang mendapatkan psp dan Wilayah
Penugasannya belum ditetapkan menjadi Wilayah
Kerja sebelum berlakunya Peraturan pemerintah ini
dapat ditawarkan untuk melaksanakan pSpE di
Wilayah Penugasannya.
c. Badan Usaha yang telah melaksanakan psp dan
Wilayah Penugasannya telah ditetapkan menjadi
Wilayah Kerja sebelum berlakunya peraturan
Pemerintah ini dan akan dilakukan penambahan data
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a
dengan pembatalan Wilayah Kerjanya, dapat
ditawarkan untuk melaksanakan PSPE di Wilayah
Penugasan yang telah dilakukan PSP oleh yang
bersangkutan.
(2) Hak menyamakan penawaran terbaik (right to matchl
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan
dalam hal penawaran tahap kedua sampul 2 (dua) dari
peserta lelang lain lebih baik dari penawaran Badan
Usaha yang telah melaksanakan PSP.
PASAL 124
BAB XII: KETENTUAN PERALIHAN
Terhadap Pelelangan yang sedang berlangsung sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah ini,
dilaksanakan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 125
BAB XII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. kuasa pengusahaan sumber daya Panas Bumi pada
Wilayah Kerja yang telah ada sebelum berlakunya
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2Ol4 tentang Panas
Bumi, berlaku selama 30 (tiga puluh) tahun sejak
diundangkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2Ol4
tentang Panas Bumi;
b. semua kontrak operasi bersama pengusahaan sumber
daya Panas Bumi yang telah ditandatangani sebelum
berlakunya Undang-Undang Nomor 2l Tahun 2Ol4
tentang Panas Bumi, dinyatakan tetap berlaku sampai
berakhirnya masa kontrak; dan
c. semua
(21
c. semua izin pengusahaan sumber daya panas Bumi
yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2Ol4 tentang Panas Bumi dinyatakan
tetap berlaku sampai berakhirnya izin.
Dalam hal kontrak operasi bersama pengusahaan sumber
daya Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b melebihi masa berlakunya kuasa pengusahaan
sumber daya Panas Bumi maka kuasa pengusahaan
sumber daya Panas Bumi diperpanjang sebagai IpB
sampai dengan berakhirnya kontrak oplr"Ji bersama.
Ketentuan yang tercantum dalam kontrak operasi
bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tetap
berlaku sampai berakhirnya kontrak operasi bersama.
PASAL 126
BAB XII: KETENTUAN PERALIHAN
Kuasa pengusahaan sumber daya Panas Bumi, kontrak
operasi bersama pengusahaan sumber daya Panas Bumi,
dan izin pengusahaan sumber daya Panas Bumi setelah
berakhir masa berlakunya dapat diperpanjang menjadi
IPB oleh Menteri dan kegiatan usahanya dilaksanakan
sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.
Pemegang kuasa pengusahaan sumber daya Panas Bumi,
kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya
Panas Bumi, dan izin pengusahaan sumber daya panas
Bumi dapat mengajukan perpanjangan menjadi IpB
paling cepat 5 (lima) tahun dan paling lambat 3 (tiga)
tahun sebelum kuasa pengusahaan sumber daya panas
bumi, kontrak operasi bersama pengusahaan sumber
daya Panas bumi, atau izin pengusahaan sumber daya
Panas Bumi berakhir.
(3)
(1)
{2t
BAB XIII
R E p u J.T,[
t,'*oouf;
* .
=, o
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 127
BAB XIII: KETENTUAN PENUTUP
(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini murai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari peraturan pemerintah Nomor 59 Tahun 2OOT tentang Kegiatan Usaha panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2ooz Nomor 132, ) yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor TS Tahun 2Ol4 tentang Perubahan Kedua Atas peraturan pemerintah Nomor 59 Tahun 2oor tentang Kegiatan usaha panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2ol4 Nomor 261, s), dinyatakan masih tetap berraku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
(2) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berraku, Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2oor tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi (Lembaran Negara Repubrik Indonesia Tahun 2oo7 Nomor 132, TTTI yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2oL4 tentang perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2oo7 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2ol4 Nomor 26L, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor SSgS), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 128
BAB XIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar