PP NOMOR 8 TAHUN 2017

TATA CARA PELAKSANAAN KOORDINASI, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2017-03-06
Total Pasal: 18 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2017:8
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan
proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan
dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai
dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.
2. Koordinasi adalah kegiatan mengintegrasikan dan
menyinkronisasikan rumus€Ln kebijakan Sistem
Peradilan Pidana Anak.
3. Pemantauan adalah kegiatan mengamati,
mengidentifikasi, dan mencatat pelaksanaan Sistem
Peradilan Pidana Anak yang dilakukan oleh lembaga
terkait.
4. Evaluasi adalah kegiatan menganalisis hasil
Pemantauan pelaksanaan Sistem Peradilan Pid.ana
Anak.
5. Pelaporan adalah kegiatan menyusun dan
menyampaikan hasil Pemantauan, dan Evaluasi
pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perlindungan anak.
7. Komisi adalah Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
BAB II
PELAKSANAAN KOORDINASI

PASAL 2

BAB II: PELAKSANAAN KOORDINASI
Koordinasi dimaksudkan sebagai upaya untuk
sinkronisasi perumusan kebijakan Sistem Peradilan
Pidana Anak.
Sinkronisasi perumusan kebijakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengenai langkah:
a. pelaksanaan pencegahan;
(1)
(21
b. penyelesaian . .

#ffi
*ffigpr-1ffi
PRES IDEhI
l-{Elf, UBLII( ll\DOl.lESlA.
b. penyelesaian administrasi perkara;
c. pelaksanaan rehabilitasi; dan
d. pelaksanaan reintegrasi sosial.

PASAL 3

BAB II: PELAKSANAAN KOORDINASI
(1) Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Menteri secara lintas sektoral dengan lembaga terkait.

(2) Lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Mahkamah Agung;

b. Kejaksaan Republik Indonesia;

c. Kepolisian Negara Republik Indonesia;

d. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;

e. Kementerian yar:.g menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeil

f. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;

g. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan;

h. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;

i. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; dan

j. kementerian/lembaga terkait lainnya.

(3) Dalam rangka pelaksanaan Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat membentuk tim Koordinasi yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

PASAL 4

BAB II: PELAKSANAAN KOORDINASI
Koordinasi dapat dilaksanakan dalam bentu<:
a. rapat Koordinasi; daa/atau
b.permintaan

ffi,r
-#hq+p.-<4#'r
l.-r11l:s lDEl'l
l{ lIFiLl til-l li I I'i D0fl E:ilA
b. permintaan dan penyampaian data dan informasi.

PASAL 5

BAB II: PELAKSANAAN KOORDINASI
(1) Rapat Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 huruf a diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika
diperlukan.
(2) Rapat Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat melibatkan pemerintah daerah.

PASAL 6

BAB II: PELAKSANAAN KOORDINASI
(1) Menteri dapat meminta
sebagaimana dimaksud dalam
pimpinan lembaga terkait.
data dan informasi
Pasal 4 hurufb kepada
(21 Pimpinan lembaga terkait sebagaimana Cimaksud pada
ayat (1) memberikan data dan informasi yang diminta
oleh Menteri.

PASAL 7

BAB II: PELAKSANAAN KOORDINASI
Dalam melaksanakan kebijakan Sistem Peradilan Pidana
Anak di daerah, gubernur dan bupati/walikota
berkoordinasi dengan lembaga terkait.
BAB III
PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN

PASAL 8

BAB III: PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Menteri dan Komisi melakukan Pemantauan, Evaluasi, dan
Pelaporan pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak yang
dilakukan oleh lembaga terkait sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 9

BAB III: PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Dalam melakukan Pemantauan pelaksanaan Sistem
Peradilan Pidana Anak, Menteri dapat berkoordinasi
dengan lembaga terkait dan pemerintah daerah.
(2) Pemantauan

oad.q.s^'*fu\,
$d^@#
-#frpr1$ir
if i:{E-i lD|:t I
i{i'-i:rtJ [jLl f.
I I I DC,r I I E1i lA
(21 Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan dengan cara:
a. pengumpulan data dan informasi;
b. melakukan kuqfungan; dan/atau
c. rapat kerja.

PASAL 10

BAB III: PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Komisi melakukan Pemantauan pelaksanaan Sistem
Peradilan Fidana Anak dalam bentuk pengawasan
terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan
hak anak.
(21 Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan cara:
a. kunjungan rutin;
b. kunjungan tanpa pemberitahuan; dan/atau
c. melakukan wawancara dengan anak secara
tertutup.

PASAL 11

BAB III: PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Dalam melakukan Pemantauan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 Komisi berkoordinasi dengan
lembaga yang terkait dengan anak.
Lembaga yang terkait dengan anak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan akses
kepada Komisi untuk:
a. mengetahui tempat anak dirawat atau dibina; dan
b. mendapatkan data dan informasi mengenai
pelayanan, penanganan, dan pembinaan anak.
Tata cara pemberian akses sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 12

BAB III: PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Menteri melaksanakan Evaluasi hasil Pemantauan atas
pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak.
(1)
(21
(3)
(2) Hasil

,*$%aq*uo
*w,$$l
ffi
%*.1r"*:,
PRE:-,lDEl.l
t'{EPLI lf Ll lr. I l'.1 DO lrl ti':-l I A
(2) Hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun sebagai bahan pelaporan atas pelaksanaan
Sistem Peradilan Pidana Anak.

PASAL 13

BAB III: PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Komisi melaksanakan Evaluasi hasil Pernantauan atas
pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak dalam
bentuk pengawasan
terhadap pelaksanaan
perlindungan dan pemenuhan hak analc
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dijadikan sebagai bahan pelaporan atas pelaksanaan
Sistem Peradilan Pidana Anak calam bentuk
pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan
pemenuhan hak anak.

PASAL 14

BAB III: PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Menteri melaporkan hasil Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak kepada baga terkait.

(2) Laporan pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai pertimbangan dalam pengambilan kebijakan pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak.

(3) I"aporan pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam L (satu, tahun.

PASAL 15

BAB III: PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Komisi melaporkan hasil Pemantauan dan Evaluasi atas pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak kepada baga terkait.

(2) Laporan (2) (1) (2) (1) *{Str^ *li$i, ffinT' A\ --.*It %w# _fl*qisr.# Iri:"1[3lDi:l I Ri:i:rUElL-|1'. ll lDCtl lESlA, Laporan pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu' tahun.

PASAL 16

BAB III: PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Menteri menetapkan ped.oman tata cara Pemantauan,
Evaluasi, dan Pelaporan pelaksanaan Sistem Peradilan
Fidana Anak.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
BAB IV
PENDANAAN

PASAL 17

BAB IV: PENDANAAN
Pendanaan untuk
pelaksanaan Koordinasi,
Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan S:stem Peradilan
Pidana Anak bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Beianja Negara;
dan/atau
b. sumber d"ana lain yang sah dan idak mengikat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Pendanaan untuk pelaksanaan kebijakan Sistem
Peradilan Pidana Anak di daerah bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 18

BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar