Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum bemmur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Anak yang menjadi Korban findak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental , dan/atau kerusian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.
Registrasi Perkara Anak dan Anak Korban adalah pencatatan perkara Anak dan Anak Korban dalam Register Perkara Anak dan Anak Korban.
Register Perkara Anak dan fulak Korban adalah buku atau daftar mengenai perkara Anak dan Anak Korban yang dibuat secara khusus.
Identitas Anak dan/atau Anak Korban adalah keterangan yang memuat nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua/wali, alamat, agama, dan pendidikan Anak atau Anak Korban. Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Bapas adalah unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, p€obimbingan, pengawasan, dan pendampingan. Lembaga Pembinaan Khusus Anak yang selanjutnya disingkat LPKA adalah lembaga atau tempat Anak menjalani masa pidananya. 2 3 4 5 6 7
8. Lembaga PRE-SIDEN REPUBLIK INDONESIA -3 Lembaga Penempatan Anak Sementara yang selanjutnya disingkat LPAS addatr tempat sementara bagr Anak selama proses peradilan berlangsung. Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat LPKS adalah lembaga atau tempat pelayanan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bag Anak. BAB II TATA CARA REGISTRASI PERKARA ANAK DAN ANAK KORBAN
PASAL 2
BAB II: TATA CARA REGISTRASI PERKARA ANAK DAN ANAK KORBAN
(U Setiap data dalam penanganan perkara Anak dan Anak
Korban dilakukan pengegistrasian oleh lembaga yang
menangani perkara Anak.
(21 lembaga yang menangani perkara Anak sebagaim€rna
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. lembaga yang melakukan penyidikan;
b. lembaga yang melakukan penuntutan;
c. lembaga peradilan;
d. Bapas;
e. LPI(A;
f. LPAS; dan
s. LPKS.
PASAL 3
BAB II: TATA CARA REGISTRASI PERKARA ANAK DAN ANAK KORBAN
(1) Register Perkara Anak dan Anak Korban wajib dibuat
secara terpisah dari perkara orang dewasa.
8
9
(21 Register
(21 Register perkara Anak dibuat secara terpisah dengan
register perkara Anak Korban.
PASAL 4
BAB II: TATA CARA REGISTRASI PERKARA ANAK DAN ANAK KORBAN
(1) Registrasi Perkara Anak dan Anak Korban dilakukan
secara elektronik dan / atau nonelektronik.
(21 Registrasi Perkara Anak dan Anak Korban secara
elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan menginput data perkara Anak dan Anak Korban
pada sistem informasi Registrasi Perkara fu1ak dan Anak
Korban pada masing-masing lembaga yang menangani
perkara Anak.
(3) Registrasi Perkara Anak dan Anak Korban secara
nonelektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan mencatat pada buku register.
BAB III
DATA REGISTER PERKARA ANAK DAN ANAK KORBAN
PASAL 5
BAB III: DATA REGISTER PERKARA ANAK DAN ANAK KORBAN
(1) Data dalam Register Perkara Anak dan Anak Korban
bersifat rahasia.
(21 Petugas yang ditunjuk pada lembaga yang menangani
perkara Anak wajib melindung keratrasiaan data dalam
Register Perkara Anak dan Anak Korban sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Untuk kepentingan pelindungan anak dalam penegakan
hukum, data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diperoleh berdasarkan permohonan tertulis kepada
pimpinan lembaga yang menangani perkara Anak.
PASAL 6
BAB III: DATA REGISTER PERKARA ANAK DAN ANAK KORBAN
Pasal 6
Register Perkara Anak dan Anak Korban pada lembaga yang
melakukan penyidikan memuat data sebagai berikut:
a. nomor urut;
b. nomor register;
c. nomor dan tanggal laporan polisi;
d. tindak pidana dan pasal yang disangkakan;
e. identitas korban;
f. identitas tersangka;
g. identitas saksi;
h. identitas orang tua/wali;
i. tempat kejadian perkara;
j. modus operandi;
k. surat perintah penyidikan;
1. surat perintah penangkapan;
m. hubungan korban dengan pelaku;
n. uraian singkat kejadian;
o. identitas advokat atau pemhri bantuan hukum;
p. barang bukti;
q. rekomendasi laporan penelitian kemasyarakatan;
r. rekomendasi laporan sosial;
s. hasil Diversi; dan
t. keterangan.
PASAL 7
BAB III: DATA REGISTER PERKARA ANAK DAN ANAK KORBAN
(U Register Perkara Anak dan Anak Korban pada lembaga
yang melakukan penuntutan terdiri atas:
a. register perkara Anak pada tahap pra penuntutan,
penunhrtan, upaya hukurn dan eksekusi, dan Diversi; dan
b. regtster perkara Anak Korban.
(2) Register
(21 Register perkara Anak tahap pra penuntutan memuat data
sebagai berikut:
a. nomor urut;
b. nomor register;
c. nomor dan tanggal surat pemberitatruan dimulainya
penyldikan serta tanggal terima;
d. Identitas Anak dan pasal yang disangkakan;
e. kasus posisi;
f. nomor tanggal dan narna penuntut umum yang
mengikuti perkembangan penyidikan;
g. nomor dan tanggal penatranan dan perpanjangan
penahanan;
h. jenis dan jumlah barang bukti;
i. tanggal penerimaan dan penelitian Anak;
j. nomor dan tanggal pemberitahuan hasil penyidikan
belum lengkap;
k. identitas pembimbing kemasyarakatan Bapas;
1. nomor dan tanggal hasil penyidil€n untuk dilengkapi;
m. nomor dan tanggal hasil penyrdikan sudatr lengkap; dan
n. keterangan.
(3) Register perkara Anak tahap penuntutan memuat data
sebagai berikut:
a. nomor urut;
b. nomor register;
c. nomor, tanggal surat penunjukkan jaksa penuntut
umum untuk penyelesaian perkara, dan narna jaksa
penuntut umum;
d. tanggal penerimaarr dan penelitian Anak dan barang
bukti;
e. nomor dan tanggal surat pelimpahan perkara;
f.nomor
7-
f. nomor dan tanggal surat tuntutan;
g. amar tuntutan; dan
h. keterangan.
(4) Register perkara Anak tahap upaya hukum dan eksekusi
memuat data sebagai berikut:
a. nomor urut;
b. nomor register;
c. nomor, tanggal surat penunjukan jaksa penuntut
umum untuk penyelesaian perkara, dan nama jaksa
penuntut umum;
d. nomor dan tanggal putusan pengadilan negeri,
pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung;
e. amar putusan pengadilan negeri, pengadilan tinggi,
dan Mahkamah Agung;
f. nomor dan tanggal eksekusi Anak dan barang bukti;
g. nomor dan tanggal eksekusi biaya perkara; dan
h. keterangan.
(5) Register perkara Anak tahap Diversi memuat data sebagai
berikut:
a. nomor urut;
b. nomor register;
c. nomor, tanggal surat penunjukan jaksa penuntut
umum untuk penyelesaian perkara, dan nama jaksa
penuntut umum;
d. Identitas furak dan pasal tindak pidana;
e. kasus posisi;
f. tanggal penerimaan dan penelitian Anak;
g. jenis dan jumlah barang bukti;
h. tanggal, hasil kesepakatan, dan jangka waktu
pelaksanaan Diversi;
i.tanggal
PRESIDEI.I
REPUBLIK INIDONESIA
i. tanggal dan isi laporan pengawasan;
j. nomor dan tanggal penetapan hakim; dan
k. nomor dan tanggal surat penghentian penyrdikan atau
surat ketetap€rn penghentian penuntutan.
(6) Register perkara Anak Korban memuat data sebagai
berikut:
a. nomor urut;
b. nomor register;
c. Identitas Anak Korban dan pasal tindak pidana;
d. identitas tersan gkal terdakrva/Anak;
e. nomor dan tanggal surat pemberitahuan dimulainya
penyidikan, surat penunjukan penuntut umum untuk
mengikuti perkembangan penyidikan, dan nama
penuntut umum;
f. tanggal penerimaan berkas perkara hasil penyidikan;
g. identitas pekeda sosial profesional/tenaga
kesejahteraan sosial;
h. tanggal penerimaan dan penelitian Anak dan barang
bukti;
i. kondisi Iisik/psikis korban berdasarkan ui,stm et
repertttrn/ su rat keterangan psikiatrikurn'
j. rekomendasi laporan sosial;
k. identitas lembaga rujukan;
l. jenis dan jangka waktu program rehabilitasi/
reintegrasi;
m. nomor, tanggal, dan amar tuntutan;
n. nomor, tanggal, dan amar putusan;
o. tanggal dan jenis upaya hukum; dan
p. keterangan.
PASAL 8
BAB III: DATA REGISTER PERKARA ANAK DAN ANAK KORBAN
Pasal 8
(1) Register Perkara Anak dan Anak Korban pada lembaga
peradilan tingkat pertama terdiri atas:
a. register perkara Anak; dan
b. regrster perkara Anak Korban.
(21 Register perkara Anak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a memuat data sebagai berikut:
a. nomor urut;
b. nomor register;
c. nomor perkara pada tingkat pertama;
d. jenis perkara;
e. Identitas Anak;
f. identitas advokat;
g. identitas pembimbing kemasyarakatan Bapas;
h. tanggal penerimaan berkas dari penuntut umum;
i. isi singkat dalnpaan dan pasal yang didalnvakan;
j. tanggalfienis penahanan pada tahap penyidikan,
penuntutart, dan pemeriksaan di pengadilan;
k. tanggal penetapan penunjukan hakim;
l. identitas hakim dan panitera pengganti;
m. proses Diversi;
n. tanggal penetapan sidang;
o. tanggal dan isi tuntutan pidana;
p. tanggal dan amar putusan;
q. tanggal penyampaian petikan putusan kepada Anak
atau advokat, p€truntut umum, dan pembimbing
kemasyarakatan Bapas;
r.tanggal
r. tanggal pengiriman salinan putusan kepada Anak atau
advokat, penuntut umum, dan pembimbing
kemasyarakatan Bapas;
s. upaya hukum; dan
t. keterangan.
(3) Register perkara Anak Korban sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b memuat data sebagai berikut:
a. nomor urut;
b. nomor register;
c. nomor perkara pada tingkat pertama;
d. jenis perkara;
e. jenis acara pemeriksaan;
f. Identitas Anak korban;
g. identitas terdalara;
h. identitas pekerja sosial profesional/tenaga
kesejahteraan sosial;
i. rekomendasi laporan sosial;
j. tanggal penerimaan berkas dari penuntut umum;
k. isi singkat dakwaan dan pasal yang didak\^/akart
terhadap pelaku;
1. tanggal penetapan penunjukan hakim;
m. identitas hakim dan panitera pengganti;
n. proses Diversi;
o. tanggal penetapan sidang;
p. tanggal dan isi tuntutan pidana;
q. tanggal dan amar putusan;
r. upaya hukum; dan
s. keterangan.
Pasalg
PRESIDEl{
REPUELIK II{DONESIA
PASAL 9
BAB III: DATA REGISTER PERKARA ANAK DAN ANAK KORBAN
Register perkara Anak pada lembaga peradilan tingkat banding
memuat data sebagai berikut:
a. nomor urut;
b. nomor register;
c. nomor perkara pada tingkat banding;
d. tanggal permohonan;
e. pemohon banding;
f. tanggal penerimaan berkas dari pengadilan tingkat
pertama;
g. Identitas Anak;
h. identitas advokat;
i. identitas pembimbing kemasyarakatan Bapas;
j. tanggal putusan pengadilan tingkat pertama;
k. nomor perkara pengadilan tingkat pertama;
l. amar putusan pengadilan tingkat pertama;
m. identitas hakim dan panitera pengganti pada pengadilan
tingkat pertama;
n. tanggal penetapan penunjukan hakim tingkat banding;
o. identitas hakim dan panitera pengganti pengadilan tingkat
banding;
p. tanggal, jenis penahanan, dan perpanjangan penatranan;
q. tanggal dan amar putusan banding;
r. tanggal dan nomor surat pengiriman berkas perkara ke
pengadilan tingkat pertama;
s. upaya hukum; dan
t. keterangan.
PASAL 10
BAB III: DATA REGISTER PERKARA ANAK DAN ANAK KORBAN
PI?ESIDEI\j
REPUELIK INIDONESIA
Pasal 10
Register perkara Anak pada lembaga peradilan tingkat kasasi
memuat data sebagai berikut:
a. nomor urut;
b. nomor register;
c. nomor perkara pada tingkat kasasi;
d. Identitas turak;
e. nomor, tanggal, dan amar putusan pengadilan tingkat
pertama;
f. nomor, tanggal, dan amar putusan pengadilan tingkat
banding;
g. pemohon kasasi;
h. tanggal permohonan, pemberitatruan permohonan,
penerimaan memori, penyerahan memori, penerimaan
kontra memori, dan penyeratran kontra memori;
i. tanggal dan nomor surat pengiriman berkas perkara ke
Mahkamah Agung;
j. tanggal penerimaan berkas perkara dari Matrkamah Agung;
k. tanggal dan amar putusan kasasi;
l. tanggal pemberitahuan putusan kasasi kepada pemohon,
termohon, dan pembimbing kemasyarakatan Bapas; dan
m. keterangan.
PASAL 11
BAB III: DATA REGISTER PERKARA ANAK DAN ANAK KORBAN
Register perkara Anak pada lembaga peradilan dalam upaya hukum peninjauan kembali memuat data sebagai berikut:
a. nomor urut;
b. nomor register;
c. nomor perkara pada peninjauan kembali;
d. pemohon peninjauan kembali;
e. Identitas Anak; f.nomor PRESIDEI\ REPUBLIK INDONESIA
f. nomor dan tanggal putusan pengadilan tingkat pertama, bandin g, dalrr /atau kasasi;
g. tanggal pemberitahuan putusan yang dimohonkan peninjauan kembali;
h. tanggal penerimaan permohonan dan alasan peninjauan kembali;
i. tanggal penetapan penunjukan hakim;
j. identitas hakim dan panitera pengganti;
k. tanggal dan nomor surat pengiriman berkas perkara ke Mahkamah Agung;
l. tanggal penerimaan berkas perkara dari Mahkamah Agung;
m. tanggal dan amar putusan peninjauan kembali;
n. tanggal pemberitahuan putusan kepada pemohon, termohon, dan pembimbing kemasyarakatan Bapas; dan
o. keterangan.
PASAL 12
BAB III: DATA REGISTER PERKARA ANAK DAN ANAK KORBAN
(1) Register perkara Anak pada Bapas dalam tahap
pendampingan dan pembimbingan awal memuat data
sebagai berikut:
a. nomor umt;
b. nomor register;
c. nomor dan tanggal permintaan penelitian
kemasyarakatan;
d. nomor laporan polisi;
e. tindak pidana dan pasal yang disangkakan;
f. identitas lengkap tersangka;
g. barang bukti;
h. identitas pembimbing kemasyarakatan Bapas;
i. rekomendasi laporan penelitian kemasyarakatan;
j. tahapan pemeriksaan;
k.hasil
k. hasil Diversi;
l. lembaga rujukan;
m. identitas jaksa, penuntut umum, dan hakim serta
panitera pengganti;
n. tuntutan penuntut umum;
o. hasil putusan pengadilan tingkat pertama, tingkat
banding, tingkat kasasi, dan peninjauan kembali; dan
p. keterangan.
(21 Register perkara Anak pada Bapas dalam tahap
pendampingan, pembimbingan lanjutan, dan pengawasan
memuat data sebagai berikut:
a. nomor urut;
b. nomor register;
c. Identitas Anak;
d. identitas orang tua;
e. perkara, nomor, dan tanggal penetapan/putusan;
f. hasil putusan pengadilan tingkat pertama, tingkat
banding, tingkat kasasi, dan peninjauan kembali;
g. nomor dan tanggal keputusan;
h. tanggal mulai masa pembimbingan dan pengawasan;
i. tanggal akhir masa pembimbingan dan pengawasan;
j. identitas pembimbing kemasyarakatan Bapas; dan
k. keterangan.
PASAL 13
BAB III: DATA REGISTER PERKARA ANAK DAN ANAK KORBAN
Register perkara Anak pada LPKA memuat data sebagai
berikut:
a. nomor umt;
b. nomor register;
c. Identitas Anak;
d.identitas
d. identitas orang tua;
e. perkara/pasal yang disangkakan/didak\ /akan/diputuskan;
f. nomor dan tanggal surat penatranan;
g. tanggal mulai penahanan;
h. tanggal masuk LPI(A;
i. identitas pembimbing kemasyarakatan Bapas;
j. rekomendasi laporan penelitian kemasyarakatan;
k. instansi yang memutus;
l. lama pidana/putusan;
m. tanggal dan amar putusan pengadilan tingkat
banding/kasasi;
n. pemotongan masa hukuman/remisi;
o. masa pembinaan;
p. berakhirnya masa pidana; dan
q. keterangan.
PASAL 14
BAB III: DATA REGISTER PERKARA ANAK DAN ANAK KORBAN
Register perkara Anak pada LPAS memuat data sebagai
berikut:
a. nomor urut;
b. nomor register;
c. Identitas furak;
d. identitas orang tua;
e. perkara/pasal yang disangkakan/didakrvakan;
f. instansi yang menatran;
g. nomor dan tanggal surat penahanan;
h. tanggal mulai penahanan;
i. identitas jaksa, penuntut umum, hakim, dan panitera
pengganti;
j. identitas
j. identitas pembimbing kemasyarakatan Bapas;
k. rekomendasi laporan penettian kemasyarakatan;
1. tanggal masuk LPAS;
m. berakhirnya masa penatranan;
n. tanggal dan amar putusan pengadilan tingkat
banding/kasasi;
o. nomor dan tanggal surat peringatan habis masa
penahanan; dan
p. keterangan.
PASAL 15
BAB III: DATA REGISTER PERKARA ANAK DAN ANAK KORBAN
(1) Register perkara Anak pada LPKS memuat data sebagai
berikut:
a. nomor urut;
b. nomor register;
c. tanggal masuk LPKS;
d. tanggal keluar LPKS;
e. masa rehabilitasi;
f. masa penempatan sementara/titipan;
g. tanggal penatranan;
h. nomor dan tanggal penetapan;
i. isi penetapan;
j. instansi/identitas petugas pelaksana penetapan;
k. nomor perkara;
l. nomor laporan polisi;
m. Identitas Anak;
n. identitas orang tua/wali;
o. identitas pekerja sosial profesional/tenaga
kesejahteraan sosial;
p.identitas
p. identitas pembimbing kemasyarakatan Bapas;
q. uraian tindak pidana;
r. rekomendasi laporan sosial;
s. rekomendasi laporan penelitian kemasyarakatan;
t. berita acara serah terima Anak;
u. hasil Diversi;
v. penetapan Diversi;
w. tuntutan;
x. putusan pengadilan; dan
y. keterangan.
(21 Register perkara Anak Korban pada LPKS memuat data
sebagai berikut:
a. nomor urut;
b. nomor register;
c. tanggal masuk LPKS;
d. tanggal keluar LPKS;
e. masa rehabilitasi;
f. nomor laporan polisi;
g. Identitas Anak Korban;
h. identitas orang tua/wali Anak Korban;
i. identitas pekerja sosial profesional/tenaga
kesejahteraan sosial;
j. uraian tindak pidana;
k. rekomendasi laporan sosial;
l. berita acara serah terima Anak Korban;
m. hasil Diversi;
n. penetapan Diversi; dan
o. keterangan.
PASAL 16
BAB III: DATA REGISTER PERKARA ANAK DAN ANAK KORBAN
Pasal 16
(1) Data dalam Register Perkara Anak dan Anak Korban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan
Pasal 15 dapat ditambah oleh setiap lembaga yang
menangani perkara Anak sesuai dengan kebutuhan.
(21 Format Register Perkara Anak dan Anak Korban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan
Pasal 15 ditetapkan oleh setiap pimpinan lembaga yang
menangani perkara Anak.
BAB IV
TATA CAIRA AKSES REGISTER PERKARA ANAK DAN ANAK KORBAN
PASAL 17
BAB IV: TATA CAIRA AKSES REGISTER PERKARA ANAK DAN ANAK KORBAN
(1) Data yang terdapat di dalam Register Perkara Anak dan
Anak Korban dapat diperoleh berdasarkan permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
(21 Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pating
sedikit memuat:
a. identitas pemohon;
b. alasan kepentingan memperoleh data dalam Register
Perkara Anak dan Anak Korban; dan
c. data yang dimohonkan.
(3) Alasan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b ditujukan untuk kepentingan pelindungan anak
dalam penegakan hukum.
(4) Pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (3) dapat mengabulkan atau menolak permohonan.
(5) Dalam hal permohonan ditolak harus disertai dengan
alasan penolakan permohonan.
PASAL 18
BAB IV: TATA CAIRA AKSES REGISTER PERKARA ANAK DAN ANAK KORBAN
Pasal 18
Pemohon yang telah dikabulkan permohon€rnnya wajib
menjamin kerahasiaan data dalam Register Perkara Anak dan
Anak Korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 19
BAB IV: TATA CAIRA AKSES REGISTER PERKARA ANAK DAN ANAK KORBAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan data
dalam Register Perkara Anak dan Anak Korban diatur dengan
peraturan pimpinan masing-masing lembaga yang menangani
perkara Anak sesuai dengan kewenangan.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 20
BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Registrasi
Perkara Anak dan fuiak Korban yang sedang dilaksanakan oleh
lembaga yang menangani perkara Anak dalam buku register
yang ada harus disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini
paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan
Pemerintah ini diundangkan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 21
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar