PP NOMOR 1 TAHUN 2018

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2OO9 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2018-01-04
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2018:1
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor i8, ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20i2 Nomor 195, ) diubah sebagai berikut:

l. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5

(1) Besaran niiai bantuan keuangan kepada Partai Politik tingkat Pusat yang mendapatkan kursi di DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (31 sebesar Rpl.OO0,OO (seribu rupiah) per suara sah.

(2) Besaran Besaran nilai bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Besaran nilai bantuan keuangan kepada Partai Politik tingkat provinsi yang mendapatkan kursi di DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) sebesar Rp1.200,00 (seribu dua ratus rupiah) per suara sah. Bagi pemerintah provinsi yang alokasi anggaran bantuan keuangan kepada Partai Politik telah melebihi Rp1.200,00 (seribu dua ratus rupiah) per suara sah, alokasi anggaran bantuan keuangan kepada Partai Politik tahun berikutnya sama dengan jumlah bantuan keuangan kepada Partai Politik tahun anggaran berjalan. Besaran nilai bantuan keuangan kepada Partai Politik tingkat kabupaten/kota yang mendapatkan kursi di DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) sebesar Rp1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) per suara sah. Bagi pemerintah kabupaten/kota yang alokasi anggaran bantuan keuangan kepada Partai Politik telah melebihi Rp1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) per suara sah, alokasi anggaran bantuan keuangan kepada Partai Politik tahun berikutnya sama dengan jumlah bantuan keuangan kepada Partai Politik tahun anggaran berjalan. Besaran nilai bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri. -3 (21 (3) (41 (s) (6) (71

2. Ketentuan 2. PRES IDEI.I REPUELIK II.IDOI.IESIA Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9

(1) Bantuan keuangan kepada Partai Politik diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota Partai Politik dan masyarakat. (21 Selain digunakan untuk melaksanakan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bantuan keuangan kepada Partai Politik juga digunakan untuk operasional sekretariat Partai Politik.

3. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16 Bagi Partai Politik yang melanggar ketentuan melewati batas waktu atau tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dikenai sanksi administratif berupa tidak diberikan bantuan keuangan APBN/APBD pada tahun anggaran berkenaan sampai laporan pertanggungjawaban diperiksa oleh BPK. Pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tahun anggaran berikutnya.

(3) Laporan hasil pemeriksaan BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Partai Politik.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 2

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Mengingat : 1.

2. Undang-Undang

2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 I Nomor 8, ); MEMUTUSI(AN: MenetapKan : PEMTURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2OO9 TENTANC BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK, Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor i8, ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20i2 Nomor 195, ) diubah sebagai berikut:

l. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5

(1) Besaran niiai bantuan keuangan kepada Partai Politik tingkat Pusat yang mendapatkan kursi di DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (31 sebesar Rpl.OO0,OO (seribu rupiah) per suara sah.

(2) Besaran Besaran nilai bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Besaran nilai bantuan keuangan kepada Partai Politik tingkat provinsi yang mendapatkan kursi di DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) sebesar Rp1.200,00 (seribu dua ratus rupiah) per suara sah. Bagi pemerintah provinsi yang alokasi anggaran bantuan keuangan kepada Partai Politik telah melebihi Rp1.200,00 (seribu dua ratus rupiah) per suara sah, alokasi anggaran bantuan keuangan kepada Partai Politik tahun berikutnya sama dengan jumlah bantuan keuangan kepada Partai Politik tahun anggaran berjalan. Besaran nilai bantuan keuangan kepada Partai Politik tingkat kabupaten/kota yang mendapatkan kursi di DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) sebesar Rp1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) per suara sah. Bagi pemerintah kabupaten/kota yang alokasi anggaran bantuan keuangan kepada Partai Politik telah melebihi Rp1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) per suara sah, alokasi anggaran bantuan keuangan kepada Partai Politik tahun berikutnya sama dengan jumlah bantuan keuangan kepada Partai Politik tahun anggaran berjalan. Besaran nilai bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri. -3 (21 (3) (41 (s) (6) (71

2. Ketentuan 2. PRES IDEI.I REPUELIK II.IDOI.IESIA Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 9

(1) Bantuan keuangan kepada Partai Politik diprioritaskan
untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota
Partai Politik dan masyarakat.
(21 Selain digunakan untuk melaksanakan pendidikan
politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bantuan
keuangan kepada Partai Politik juga digunakan untuk
operasional sekretariat Partai Politik.
3. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 16
Bagi Partai Politik yang melanggar ketentuan melewati
batas waktu atau tidak menyerahkan laporan
pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 13

Naskah pasal.

PASAL 16

Bagi Partai Politik yang melanggar ketentuan melewati batas waktu atau tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dikenai sanksi administratif berupa tidak diberikan bantuan keuangan APBN/APBD pada tahun anggaran berkenaan sampai laporan pertanggungjawaban diperiksa oleh BPK. Pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tahun anggaran berikutnya.

(3) Laporan hasil pemeriksaan BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Partai Politik. Pasal II Peraturan Pernerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (1) (2) Agar q.lru l-r R E: li I t) tI t.J REtrt-.t ut-lti I l.J l-roN Is t/\ Agar setiap pengundangan penempatannya orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.