Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran yang selanjutnya
disebut PPK Kemayoran menerapkan Pola Keuangan Badan
Layanan Umum.
(2) PPK Kemayoran berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada
Menteri
Sekretaris
Negara
melalui
Sekretaris
Kementerian Sekretariat Negara.
(3) PPK
Kemayoran
dipimpin
oleh
Kepala
Pusat,
yang
selanjutnya disebut Direktur Utama.
PASAL 2
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
PPK Kemayoran mempunyai tugas melaksanakan kegiatan
pengelolaan kawasan Komplek Kemayoran.
PASAL 3
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, PPK Kemayoran menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan Rencana Strategis Bisnis serta Rencana Bisnis
dan Anggaran;
b. penyusunan
rencana
tata
ruang
kawasan,
program,
kegiatan, dan anggaran PPK Kemayoran;
c. pelaksanaan
pembangunan,
pemeliharaan,
dan
pendayagunaan/pengusahaan Komplek Kemayoran;
d. pelaksanaan kerja sama dengan berbagai pihak baik
badan/instansi pemerintah maupun kalangan swasta dalam
rangka pelaksanaan pengelolaan Komplek Kemayoran;
e. pengkajian dan pengembangan PPK Kemayoran;
f.
pelaksanaan dan penanganan urusan hukum;
g. pelaksanaan
pengelolaan
keuangan,
ketatausahaan,
kepegawaian, barang milik negara/aset, kerumahtanggaan,
peralatan dan perlengkapan, kehumasan dan keprotokolan,
penyusunan organisasi dan ketatalaksanaan, dukungan
informatika, serta administrasi umum lainnya di lingkungan
PPK Kemayoran;
h. pelaksanaan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian
terhadap pelaksanaan kegiatan PPK Kemayoran; dan
i.
pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kinerja PPK
Kemayoran.
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
PASAL 4
BAB II: SUSUNAN ORGANISASI
PPK Kemayoran terdiri atas:
a. Direktorat Keuangan dan Umum;
b. Direktorat Perencanaan dan Pembangunan;
c. Direktorat Pemberdayaan Kawasan; dan
d. Satuan Pemeriksaan Intern.
PASAL 5
BAB II: SUSUNAN ORGANISASI
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 5
(1) Direktorat Keuangan dan Umum dipimpin oleh seorang
Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Direktur Utama.
(2) Direktorat
Keuangan
dan
Umum
mempunyai
tugas
melaksanakan
pengelolaan
keuangan,
penyusunan
kebijakan
dan
pengelolaan
barang
dan
aset
tetap,
pengelolaan dan pengembangan sistem dan teknologi
informasi,
pengelolaan
sumber
daya
manusia,
kerumahtanggaan,
dan
ketatausahaan,
pelaksanaan
penyusunan
organisasi
dan
ketatalaksanaan,
serta
administrasi umum lainnya di lingkungan PPK Kemayoran.
(3) Direktur
Keuangan
dan
Umum
karena
jabatannya
melaksanakan tugas sebagai pejabat Kuasa Pengguna
Anggaran (KPA).
PASAL 6
BAB II: SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
5
ayat
(2),
Direktorat
Keuangan
dan
Umum
menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran;
b. penyiapan dokumen pelaksanaan anggaran;
c. pengelolaan pendapatan dan belanja, kas, utang piutang,
dan perbendaharaan;
d. penyelenggaraan sistem informasi manajemen keuangan;
e. pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan;
f.
penyusunan kebijakan dan pelaksanaan pengelolaan barang
dan aset tetap;
g. pengelolaan dan pengembangan sistem dan teknologi
informasi;
h. pelaksanaan pengkajian dan penyusunan organisasi, sistem
prosedur kerja, dan standar pelayanan minimum;
i.
pengelolaan
urusan
sumber
daya
manusia,
kerumahtanggaan,
peralatan,
perlengkapan,
layanan
pengadaan barang/jasa, ketatausahaan, dan administrasi
umum lainnya;
j.
pelaksanaan
koordinasi
dengan
instansi
terkait
di
bidangnya; dan
k. pelaksanaan pembinaan dan pemberian petunjuk teknis
terhadap pelaksanaan kegiatan Unit Usaha sesuai bidang
tugasnya.
PASAL 7
BAB II: SUSUNAN ORGANISASI
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 7
Direktorat Keuangan dan Umum terdiri atas:
a. Divisi Keuangan;
b. Divisi Manajemen Aset dan Sistem Informasi; dan
c. Divisi Administrasi Umum.
PASAL 8
BAB II: SUSUNAN ORGANISASI
(1) Divisi
Keuangan
mempunyai
tugas
melakukan
pengoordinasian penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran,
melakukan penyiapan dokumen pelaksanaan anggaran,
pengelolaan pendapatan dan belanja, kas, utang piutang,
dan perbendaharaan, penyelenggaraan sistem informasi
manajemen keuangan, dan pelaksanaan akuntansi dan
penyusunan laporan keuangan.
(2) Divisi Manajemen Aset dan Sistem Informasi mempunyai
tugas melakukan penyusunan kebijakan dan pelaksanaan
pengelolaan barang dan aset tetap, serta pengelolaan dan
pengembangan sistem dan teknologi informasi.
(3) Divisi Administrasi Umum mempunyai tugas melakukan
pengelolaan urusan sumber daya manusia, ketatausahaan,
kerumahtanggaan, peralatan, perlengkapan, dan layanan
pengadaan
barang/jasa,
pengkajian
dan
penyusunan
organisasi, sistem prosedur kerja, dan standar pelayanan
minimum, serta administrasi umum lainnya di lingkungan
PPK Kemayoran.
PASAL 9
BAB II: SUSUNAN ORGANISASI
(1) Direktorat Perencanaan dan Pembangunan dipimpin oleh
seorang Direktur yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Direktur Utama.
(2) Direktorat Perencanaan dan Pembangunan mempunyai
tugas melaksanakan penyusunan Rencana Strategis Bisnis,
rencana tata ruang dan program kegiatan pembangunan,
penyusunan
dan
pelaporan
kinerja,
pengkajian
pengembangan
kawasan,
serta
pengoordinasian,
pelaksanaan, pengawasan, penataan, dan pemeliharaan
pembangunan kawasan di lingkungan PPK Kemayoran.
PASAL 10
BAB II: SUSUNAN ORGANISASI
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (2), Direktorat Perencanaan dan Pembangunan
menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan Rencana Strategis Bisnis;
b. pelaksanaan penyusunan rencana tata ruang dan program
kegiatan pembangunan;
c. pengoordinasian
dan
penyusunan
Perjanjian
Kinerja,
Pengukuran
Kinerja,
pengelolaan
data
kinerja,
dan
pelaporan kinerja di lingkungan PPK Kemayoran;
d. penataan dan pemeliharaan sarana, prasarana, kebersihan
kawasan, dan pengelolaan tata hijau di lingkungan PPK
Kemayoran;
e. pengoordinasian,
pelaksanaan,
dan
pengawasan
pembangunan gedung dan sarana dan prasarana lainnya;
f.
pemberian
rekomendasi
perijinan
pembangunan
di
lingkungan PPK Kemayoran;
g. pelaksanaan
koordinasi
dengan
instansi
terkait
di
bidangnya; dan
h. pelaksanaan pembinaan dan pemberian petunjuk teknis
terhadap kegiatan Unit Usaha sesuai bidang tugasnya.
PASAL 11
BAB II: SUSUNAN ORGANISASI
Direktorat Perencanaan dan Pembangunan terdiri atas:
a. Divisi Perencanaan;
b. Divisi Manajemen Pemeliharaan Lingkungan; dan
c. Divisi Pembangunan Proyek.
PASAL 12
BAB II: SUSUNAN ORGANISASI
(1) Divisi
Perencanaan
mempunyai
tugas
melakukan
penyiapan, penyajian, dan pengoordinasian pengumpulan
dan pengolahan data Rencana Strategis Bisnis, tata ruang,
program dan kegiatan pembangunan, serta pengoordinasian
dan penyusunan Perjanjian Kinerja, Pengukuran Kinerja,
pengelolaan
data
kinerja,
dan
pelaporan
kinerja
di
lingkungan PPK Kemayoran.
(2) Divisi
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
(2) Divisi Manajemen Pemeliharaan Lingkungan mempunyai
tugas melakukan penataan dan pemeliharaan sarana dan
prasarana,
pelaksanaan
kebersihan
kawasan,
dan
pengelolaan tata hijau di lingkungan PPK Kemayoran.
(3) Divisi Pembangunan Proyek mempunyai tugas melakukan
pelaksanaan dan pengawasan pembangunan gedung dan
sarana dan prasarana lainnya, serta pemberian rekomendasi
perijinan pembangunan di lingkungan PPK Kemayoran.
PASAL 13
BAB II: SUSUNAN ORGANISASI
(1) Direktorat Pemberdayaan Kawasan dipimpin oleh seorang
Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Direktur Utama.
(2) Direktorat
Pemberdayaan
Kawasan
mempunyai
tugas
melaksanakan penanganan urusan hukum, pengamanan
aset, keamanan dan ketertiban, pemasaran, kehumasan dan
keprotokolan,
dan
pembinaan
lingkungan,
serta
pengembangan usaha PPK Kemayoran.
PASAL 14
BAB II: SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
13
ayat
(2),
Direktorat
Pemberdayaan
Kawasan
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan kajian/telaahan hukum, penanganan urusan dan
penyelesaian sengketa hukum, dan pembuatan perjanjian,
serta penelaahan, penyusunan, dan penyelarasan peraturan
Direktur
Utama
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan;
b. pengoordinasian
dan
pelaksanaan
pembebasan
tanah
dan/atau pengosongan lahan, serta penyiapan rekomendasi
pertanahan;
c. pelaksanaan koordinasi pengamanan aset, keamanan, dan
ketertiban di lingkungan PPK Kemayoran;
d. penyusunan rencana, strategi, dan pelaksanaan pemasaran
pemanfaatan aset, sarana dan prasarana;
e. penyelenggaraan
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
e. penyelenggaraan
urusan
kehumasan,
keprotokolan,
diseminasi informasi, dan pengelolaan urusan tanggung
jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility),
serta pembinaan lingkungan di kawasan PPK Kemayoran;
f.
pelaksanaan
pengkajian
pengembangan
kawasan
dan
pemupukan pendapatan dari hasil pengusahaan tanah
dan/atau bangunan, serta sarana dan prasarana;
g. penyiapan kebijakan pengelolaan investasi kawasan dan
pengembangan sarana dan prasarana;
h. penyiapan kerja sama pengusahaan tanah dan jasa, serta
pelaksanaan monitoring pelaksanaan perjanjian;
i.
penyiapan dokumen penagihan;
j.
pelaksanaan
koordinasi
dengan
instansi
terkait
di
bidangnya; dan
k. pelaksanaan koordinasi operasional kegiatan Unit-Unit
Usaha.
PASAL 15
BAB II: SUSUNAN ORGANISASI
Direktorat Pemberdayaan Kawasan terdiri atas:
a. Divisi Hukum dan Pengamanan;
b. Divisi Pemasaran dan Hubungan Masyarakat; dan
c. Divisi Pengembangan Usaha.
PASAL 16
BAB II: SUSUNAN ORGANISASI
(1) Divisi
Hukum
dan
Pengamanan
mempunyai
tugas
melakukan penyiapan kajian/telaahan hukum, penanganan
urusan dan penyelesaian sengketa hukum, pembuatan
perjanjian, penelaahan, penyusunan, dan penyelarasan
peraturan
Direktur
Utama
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan,
pengoordinasian
dan
pelaksanaan pembebasan tanah dan/atau pengosongan
lahan, dan penyiapan rekomendasi pertanahan, serta
pelaksanaan koordinasi pengamanan aset, keamanan, dan
ketertiban di lingkungan PPK Kemayoran.
(2) Divisi
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
(2) Divisi Pemasaran dan Hubungan Masyarakat mempunyai
tugas melakukan penyusunan rencana, strategi, dan
pelaksanaan pemasaran pemanfaatan aset, sarana, dan
prasarana, serta penyelenggaraan urusan kehumasan,
keprotokolan, diseminasi informasi, tanggung jawab sosial
perusahaan (Corporate Social Responsibility), dan pembinaan
lingkungan di kawasan PPK Kemayoran.
(3) Divisi Pengembangan Usaha mempunyai tugas melakukan
pelaksanaan
pengkajian
dan
penyiapan
kebijakan
pengembangan
kawasan,
investasi,
dan
pemupukan
pendapatan
dari
hasil
pengusahaan
tanah
dan/atau
bangunan,
serta
sarana
dan
prasarana
lainnya
di
lingkungan PPK Kemayoran, serta penyiapan kerja sama
pengusahaan tanah dan jasa, pelaksanaan monitoring
pelaksanaan
perjanjian,
dan
penyiapan
dokumen
penagihan.
PASAL 17
BAB II: SUSUNAN ORGANISASI
(1) Satuan Pemeriksaan Intern dipimpin oleh Kepala Satuan
Pemeriksaan Intern yang berada di bawah dan bertanggung
jawab langsung kepada Direktur Utama.
(2) Satuan Pemeriksaan Intern mempunyai tugas membantu
Direktur Utama dalam melaksanakan pengawasan intern
pada PPK Kemayoran sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 18
BAB II: SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (2), Satuan Pemeriksaan Intern menyelenggarakan
fungsi:
a. penyusunan dan pelaksanaan rencana pengawasan intern;
b. pengujian dan pengevaluasian pelaksanaan pengendalian
intern dan sistem manajemen risiko;
c. pelaksanaan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan
efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional,
sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan
kegiatan lainnya;
d. pemberian
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
d. pemberian saran perbaikan dan informasi yang objektif
tentang
kegiatan
yang
diawasi
pada
semua
tingkat
manajemen;
e. pembuatan
laporan
hasil
pengawasan
intern
dan
menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama
dan Dewan Pengawas;
f.
pemberian rekomendasi terhadap perbaikan/peningkatan
proses tata kelola dan upaya pencapaian strategi bisnis PPK
Kemayoran;
g. pemantauan, penganalisisan, dan pelaporan pelaksanaan
tindak
lanjut
rekomendasi
pengawasan
oleh
Satuan
Pemeriksaan Intern, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah,
Aparat Pemeriksaan Ekstern Pemerintah, Menteri Sekretaris
Negara, dan Menteri Keuangan;
h. pelaksanaan reviu laporan keuangan;
i.
pelaksanaan pemeriksaan khusus apabila diperlukan; dan
j.
pelaksanaan tugas lainnya berdasarkan penugasan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
UNIT USAHA
PASAL 19
BAB III: UNIT USAHA
(1) Dalam rangka pendayagunaan PPK Kemayoran, Direktur
Utama dapat membentuk Unit Usaha yang merupakan unit
kerja operasional dari PPK Kemayoran sesuai dengan
kebutuhan
pengembangan
usaha
pengelolaan
sarana
olahraga dan non olahraga di kawasan Komplek Kemayoran.
(2) Pembentukan Unit Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib mendapat persetujuan dari Menteri Sekretaris
Negara.
PASAL 20
BAB III: UNIT USAHA
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 20
(1) Unit Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 19
ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Unit yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
(2) Unit Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. secara
operasional
dikoordinasikan
oleh
Direktur
Pemberdayaan Kawasan; dan
b. mendapat
pembinaan
serta
petunjuk
teknis
dari
Direktur
Keuangan
dan
Umum,
dan
Direktur
Perencanaan dan Pembangunan sesuai dengan bidang
tugasnya.
PASAL 21
BAB III: UNIT USAHA
(1) Unit Usaha mempunyai tugas melaksanakan pelayanan,
pemanfaatan,
pemeliharaan,
kebersihan,
keamanan,
pengawasan, dan pemasaran sarana prasarana.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Unit Usaha diatur dengan
Peraturan Direktur Utama
BAB IV
DEWAN PENGAWAS
PASAL 22
BAB IV: DEWAN PENGAWAS
(1) Dewan
Pengawas
PPK
Kemayoran
mempunyai
tugas
melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada
Direktur Utama dan Direktur PPK Kemayoran mengenai
pengelolaan PPK Kemayoran, baik dari aspek layanan
maupun aspek pengelolaan keuangan.
(2) Tugas Dewan Pengawas PPK Kemayoran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), paling sedikit dilakukan dengan:
a.
menghadiri rapat Dewan Pengawas PPK Kemayoran;
b. memberikan pertimbangan kepada Direktur Utama dan
Direktur PPK Kemayoran dalam kepatuhan terhadap
peraturan perundang-undangan;
c. memberi
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
c.
memberi pendapat dan saran kepada Direktur Utama
dan Direktur PPK Kemayoran mengenai perbaikan tata
kelola PPK Kemayoran;
d. mengawasi dan memberikan pendapat dan/atau saran
kepada Direktur Utama dan Direktur PPK Kemayoran
atas pelaksanaan rencana strategis bisnis dan rencana
bisnis dan anggaran;
e.
memberikan pendapat dan/atau saran atas laporan
berkala PPK Kemayoran antara lain laporan keuangan
dan laporan kinerja, termasuk laporan hasil audit
satuan pemeriksaan intern;
f.
menyusun program kerja tahunan pengawasan PPK
Kemayoran dan menyampaikannya kepada Menteri
Sekretaris Negara dan Menteri Keuangan; dan
g.
melaksanakan tugas lainnya berdasarkan penugasan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
(3) Dewan Pengawas PPK Kemayoran berkewajiban:
a.
memberikan pendapat dan saran secara tertulis kepada
Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, Direktur
Utama dan Direktur PPK Kemayoran mengenai rencana
strategis bisnis dan rencana bisnis dan anggaran yang
disusun oleh Direktur Utama dan Direktur PPK
Kemayoran;
b. melaporkan kepada Menteri Sekretaris Negara dan
Menteri Keuangan dalam hal terjadi gejala menurunnya
kinerja PPK Kemayoran dan/atau penyimpangan atas
ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Dewan
Pengawas
yang
telah
dilakukan
kepada
Menteri
Sekretaris Negara dan Menteri Keuangan paling sedikit
2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
d. menetapkan setiap keputusan Dewan Pengawas melalui
rapat
Dewan
Pengawas
yang
diputuskan
secara
musyawarah untuk mufakat dan bersifat kolektif dan
kolegial.
(4) Anggota Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh
Menteri
Sekretaris
Negara
atas
persetujuan
Menteri
Keuangan.
5. Masa
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
(5) Masa jabatan Dewan Pengawas ditetapkan selama 5 (lima)
tahun dan dapat diangkat kembali untuk paling banyak 1
(satu) kali masa jabatan berikutnya.
(6) Pembentukan,
keanggotaan,
persyaratan,
pengusulan,
penetapan anggota, wewenang, larangan, rapat, laporan
pertanggungjawaban
dan
evaluasi,
pengunduran
diri,
pemberhentian,
dan
penggantian
Dewan
Pengawas
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
BAB V
TATA KERJA
PASAL 23
BAB V: TATA KERJA
(1) Semua unit organisasi di lingkungan PPK Kemayoran
berikut unsur-unsurnya dalam melaksanakan tugas dan
kegiatannya wajib menerapkan prinsip-prinsip koordinasi,
integrasi, dan sinkronisasi.
(2) Prinsip-prinsip
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
meliputi kebijakan, strategi, perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan.
(3) Untuk
mendukung
kelancaran
koordinasi
kegiatan,
dikembangkan sistem komunikasi terbuka, baik secara
formal maupun informal.
PASAL 24
BAB V: TATA KERJA
Semua unit organisasi di lingkungan PPK Kemayoran wajib
menerapkan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-
masing.
PASAL 25
BAB V: TATA KERJA
(1) Setiap
pimpinan
unit
organisasi
di
lingkungan
PPK
Kemayoran
bertanggung
jawab
memimpin
dan
mengoordinasikan kepada bawahan masing-masing, serta
memberikan bimbingan, pengarahan, dan petunjuk bagi
pelaksanaan tugas bawahan.
(2) Semua
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
(2) Semua
unsur
di
lingkungan
PPK
Kemayoran
wajib
mengikuti dan bertanggung jawab kepada atasan masing-
masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada
waktunya.
PASAL 26
BAB V: TATA KERJA
(1) Pimpinan unit organisasi di lingkungan PPK Kemayoran
wajib mengawasi bawahannya.
(2) Apabila terjadi penyimpangan, pimpinan unit organisasi
wajib mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 27
BAB V: TATA KERJA
Penyampaian petunjuk, pengajuan hasil pelaksanaan tugas,
dan penyampaian laporan kepada Menteri Sekretaris Negara
melalui Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara dilakukan
secara berjenjang sesuai dengan tingkatan jabatan dalam
susunan organisasi masing-masing unit organisasi.
BAB VI
KEPEGAWAIAN, PENGANGKATAN, DAN
PEMBERHENTIAN
PASAL 28
BAB VI: KEPEGAWAIAN, PENGANGKATAN, DAN
(1) Direktur Utama, Direktur, Kepala Satuan Pemeriksaan
Intern, Kepala Divisi, Kepala Unit, dan pelaksana pada PPK
Kemayoran dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan/atau
tenaga profesional non Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan
kebutuhan.
(2) Tenaga profesional non Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dapat dipekerjakan secara tetap
atau berdasarkan kontrak.
(3) Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas pada PPK
Kemayoran diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa
kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(4) Direktur
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
(4) Direktur yang membidangi urusan keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) harus dijabat oleh Pegawai
Negeri Sipil.
(5) Kepala Divisi, Kepala Unit, dan pelaksana pada PPK
Kemayoran yang ditunjuk sebagai Pejabat Penanda Tangan
Surat Perintah Membayar, Bendahara Penerimaan, dan
Bendahara Pengeluaran harus dijabat oleh Pegawai Negeri
Sipil.
PASAL 29
BAB VI: KEPEGAWAIAN, PENGANGKATAN, DAN
(1) Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1),
jumlah dan jenisnya wajib disusun dalam Peta Jabatan oleh
PPK Kemayoran.
(2) Peta
jabatan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
ditetapkan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban
kerja.
(3) Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1),
wajib disusun standar kompetensinya berdasarkan analisis
jabatan oleh PPK Kemayoran.
(4) Rencana pengisian kebutuhan jabatan pada peta jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk
jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu)
tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
(5) Peta Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
Standar Kompetensi Jabatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Utama PPK Kemayoran
setelah
mendapat
persetujuan
tertulis
dari
Menteri
Sekretaris Negara.
(6) Dalam menyusun rencana pengisian kebutuhan jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PPK Kemayoran
berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara.
PASAL 30
BAB VI: KEPEGAWAIAN, PENGANGKATAN, DAN
(1) Pengangkatan dan pemberhentian Direktur Utama dan
Direktur di lingkungan PPK Kemayoran ditetapkan oleh
Menteri Sekretaris Negara.
(2) Khusus pengangkatan Direktur yang membidangi urusan
keuangan ditetapkan setelah mendapat persetujuan dari
Menteri Keuangan.
(3) Jabatan
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
(3) Jabatan Direktur Utama dan Direktur di lingkungan PPK
Kemayoran dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun dan
dapat diperpanjang 1 (satu) kali berdasarkan pencapaian
kinerja untuk paling lama 5 (lima) tahun.
(4) Direktur Utama dan Direktur di lingkungan PPK Kemayoran
dapat diberhentikan dalam jabatan apabila:
a. tidak dapat memenuhi kewajiban jabatan yang telah
disepakati dalam kontrak manajemen;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c. meninggal dunia;
d. terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang
atau berat yang melanggar etika dan/atau kepatutan
dalam jabatannya;
e. memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar
pada waktu melamar;
f.
dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
g. terlibat dalam tindakan yang merugikan PPK Kemayoran
dan/atau negara; dan/atau
h. mencapai batas usia maksimal jabatan.
PASAL 31
BAB VI: KEPEGAWAIAN, PENGANGKATAN, DAN
(1) Pengisian
jabatan
Direktur
Utama
dan
Direktur
di
lingkungan
PPK
Kemayoran
dilakukan
oleh
Menteri
Sekretaris Negara melalui uji kelayakan dan kepatutan
dengan seleksi terbuka.
(2) Seleksi terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh panitia seleksi yang ditetapkan dengan
Keputusan Menteri Sekretaris Negara.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan kualifikasi,
kompetensi, dan kinerja, serta tata cara seleksi pengisian
jabatan Direktur Utama dan Direktur di lingkungan PPK
Kemayoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
oleh panitia seleksi.
PASAL 32
BAB VI: KEPEGAWAIAN, PENGANGKATAN, DAN
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 32
(1) Pengangkatan
dan
pemberhentian
Kepala
Satuan
Pemeriksaan Intern ditetapkan oleh Direktur Utama setelah
mendapat persetujuan Dewan Pengawas.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Divisi dan Kepala
Unit,
dan
pelaksana
di
lingkungan
PPK
Kemayoran
ditetapkan
oleh
Direktur
Utama
setelah
mendapat
persetujuan dalam rapat Direksi.
PASAL 33
BAB VI: KEPEGAWAIAN, PENGANGKATAN, DAN
(1) Direktur Utama, Direktur, Kepala Satuan Pemeriksaan
Intern,
Kepala
Divisi,
Kepala
Unit
dan
Pelaksana
diberhentikan dengan hormat sebagai Direktur Utama/
Direktur/Kepala
Satuan
Pemeriksaan
Intern/Kepala
Divisi/Kepala Unit/Pelaksana apabila telah mencapai batas
usia
maksimal
jabatan
dan
diberikan
hak-hak
kepegawaiannya
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(2) Direktur Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencapai batas usia maksimal jabatan pada usia 60 (enam
puluh) tahun.
(3) Direktur, Kepala Satuan Pemeriksaan Intern, Kepala Divisi,
Kepala Unit, Direktur, Kepala Satuan Pemeriksaan Intern,
Kepala Divisi, Kepala Unit, dan Pelaksana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mencapai batas usia maksimal
jabatan pada usia 58 (lima puluh delapan) tahun.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 34
BAB VII: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Struktur organisasi PPK Kemayoran tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
(2) Perubahan
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
(2) Perubahan atas kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan
organisasi, serta tata kerja menurut Peraturan Menteri ini
ditetapkan oleh Menteri Sekretaris Negara setelah mendapat
pertimbangan
Menteri
yang
menangani
urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
dan reformasi birokrasi.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 35
BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Kepala Divisi dan Kepala Unit pada PPK Kemayoran yang
diangkat berdasarkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara
Nomor 7 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (), serta Kepala
Subdivisi, Kepala Seksi, dan pegawai yang diangkat
berdasarkan peraturan pelaksanaannya tetap melaksanakan
tugas dan fungsi sampai dengan diangkatnya pejabat baru
berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) Direktur Utama, Direktur, dan Kepala Satuan Pemeriksaan
Intern yang telah diangkat sebelum berlakunya Peraturan
Menteri ini, tetap menjalankan tugas dan masih dapat
menduduki jabatannya paling lama 5 (lima) tahun sejak
ditetapkan pengangkatannya.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 36
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Peta jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ditetapkan
paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini
diundangkan.
PASAL 37
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 37
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 7
Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat
Pengelolaan Komplek Kemayoran (), dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan
Menteri ini.
PASAL 38
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Sekretaris Negara Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Organisasi
dan
Tata
Kerja
Pusat
Pengelolaan
Komplek
Kemayoran (), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 39
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.