PP NOMOR 11 TAHUN 2018

TATA CARA PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENGINDERAAN JAUH

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2018-04-10
Total Pasal: 58 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2018:11
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Penginderaan Jauh adalah penginderaan permukaan bumi dari dirgantara dengan memanfaatkan sifat gelombang elektromagnetik yang dipancarkan, dipantulkan, atau dihamburkan oleh objek yang diindera.

2. Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh adalah rangkaian pengelolaan dan pelaksanaan Penginderaan Jauh.

3. Perolehan Data adalah salah satu bentuk kegiatan Penginderaan Jauh yang berupa pengumpulan data tentang obyek di permukaan bumi yang berada pada daerah tertentu di dalam wilayah kedaulatan Republik Indonesia.

4. Pengolahan Data adalah salah satu bentuk kegiatan Penginderaan Jauh yang berupa usaha untuk memperoleh informasi mengenai kualitas, kuantitas, dan sebaran sumber daya alam, sumber daya buatan, sarana dan prasarana nasional tentang wilayah kedaulatan Republik Indonesia.

5. Penyimpanan Data adalah salah satu bentuk kegiatan Penginderaan yang bempa upaya administrasi terpadu dan terpusat untuk kemanfaatan maksimal atas data penginderaan jauh tentang wilayah kedaulatan Republik Indonesia.

6. Pendistribusian Data adalah salah satu bentuk kegiatan Penginderaan Jauh yang berupa penyebaran data primer dan data proses kepada Pengguna agar dapat menghasilkan analisis informasi.

7. Pemanfaatan L2. 13. 14.

Pemanfaatan Data adalah salah satu bentuk kegiatan Penginderan Jauh yang menggunakan analisis informasi Penginderaan Jauh dalam berbagai keperluan guna mendukung pembangunan nasional.

Diseminasi Informasi adalah salah satu bentuk kegiatan Penginderaan Jauh yang berupa penyebaran hasil analisis informasi Penginderaan Jauh kepada Pengguna agar dapat memanfaatkan informasi tersebut.

Satelit adalah wahana antariksa yang beredar mengelilingi bumi berfungsi sebagai sarana perolehan data primer dalam kegiatan penginderaan jauh.

Wahana Lain adalah sarana yang dilengkapi dengan peralatan tertentu untuk keperluan validasi dan kalibrasi, peningkatan kualitas data, dan kebutuhan khusus lainnya selain dari menggunakan Satelit Penginderaan Jauh.

Sensor adalah bagian dari sistem Penginderaan Jauh bumi berbasis antariksa, yang merekam gelombang elektromagnetik dari semua rentang spektral atau bidang gravimetrik, dan terdiri atas sensor pasif dan sensor aktif.

Atmosfer adalah lapisan udara yang terdiri atas campuran berbagai gas dan partikel yang menyelimuti bumi.

Stasiun Bumi adalah fasilitas di permukaan bumi untuk menerima dan merekam data Satelit Penginderaan Jauh resolusi menengah dan tinggi.

Perangkat Penerima Teknis adalah fasilitas di permukaan bumi untuk pengumpulan data Satelit pengamatan bumi resolusi rendah. 15.Data

15. Data Penginderaan Jauh adalah informasi tentang objek, daerah, atau gejala di darat, laut, dan atmosfer serta antariksa yang diindera melalui Satelit dan/atau wahana lain.

16. Citra Satelit adalah gambar yang dihasilkan dari kegiatan penginderaan permukaan bumi menggunakan sensor yang dipasang pada Satelit.

17. Data Resolusi Rendah adalah Citra Satelit yang menggambarkan kondisi spasial secara global, seperti pada Citra Satelit lingkungan dan cuaca.

18. Data Resolusi Menengah adalah Citra Satelit yang menggambarkan kondisi spasial teliti, seperti pada Satelit sumber daya alam.

19. Data Resolusi Tinggi adalah Citra Satelit yang menggambarkan kondisi spasial sangat teliti dengan ketelitian spasial kurang dari 4 (empat) meter.

20. Metadata adalah informasi terstruktur yang mendeskripsikan, menjelaskan, atau setidaknya menjadikan suatu informasi mudah untuk ditemukan kembali, digunakan, atau dikelola.

21. Permukaan Bumi adalah seluruh permukaan darat, permukaan laut, dan atmosfer yang dapat dijangkau oleh teknologi Penginderaan Jauh.

22. Koreksi Geometrik adalah proses untuk memperbaiki posisi/koordinat data sehingga sesuai dengan posisi di permukaan bumi.

23. Koreksi Radiometrik adalah proses untuk memperbaiki nilai intensitas pada data yang diakibatkan oleh efek sudut dan posisi matahari saat pencitraan, topografi permukaan bumi, kondisi atmosfer, danf atau sensor.

24. Klasifikasi

Klasilikasi adalah proses pengolahan data lanjutan untuk mengelompokkan objek di permukaan bumi berdasarkan karakteristik ketampakan dan/atau nilai digital dari data tersebut.

Deteksi Parameter Geobiofisik adalah proses identifikasi parameter ketampakan yang menjadi ciri dari objek permukaan bumi seperti koefisien pantulan, suhu permukaan, kandungan klorofil, kandungan air, dan kekasaran permukaan lsurfoce roughness) objek.

Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/Pemerintah/keputusan internasional yang terkait, dengan memp;rhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta perkembangan masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.

27. Pemeintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

28. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

29. Instansi R E p u JrT,? t,'roSf; * . r, o 29, Instansi Pemerintah adalah kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian (termasuk TNI dan Polri).

30. Lembaga adalah Instansi pemerintah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan kedirgantaraan dan pemanfaatannya Keantariksaan. serta Penyelenggaraan

31. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang, termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain.

32. Penyedia Data adalah badan usaha di dalam maupun di luar negeri yang mampu menyediakan data penginderaan jauh.

33. Pengguna adalah para pihak yang menggunakan data dan/atau informasi Penginderaan Jauh baik instansi pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat.

34. Asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing. peraturarr r"*.1iL1'r,'ini mengatur mengenai rata cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh yang meliputi:

a. perolehan data;

b. pengolahan data;

c. penyimpanan dan pendistribusian data; dan

d. pemanfaatan data dan diseminasi informasi. BAB II BAB II PEROLEHAN DATA Bagian Kesatu Umum Pasal 3 Perolehan data penginderaan jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilaksanakan untuk menjamin kontinuitas ketersediaan data. Perolehan data penginderaan jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan sarana:

a. Satelit;

b. Wahana lain;

c. Stasiun Bumi; Perangkat Penerima Teknis; dan/atau Perangkat pengolahan data. Pasal 4 Perolehan data penginderaan jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan melalui:

a. pengoperasianSatelit;

b. pengoperasian Stasiun Bumi; dan/atau

c. Citra Satelit. Perolehan data penginderaan jauh melalui pengoperasian Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya dapat dilaksanakan dengan dukungan pengoperasian Stasiun Bumi.

(3) Perolehan data penginderaan jauh melalui pengoperasian Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilaksanakan tanpa pengoperasian Satelit. 7- (1) (2) (1) (2) d. e.

(4) Selain (1) (2t

(4) Selain pengoperasian Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pengumpulan data Satelit pengamatan bumi resolusi rendah dilaksanakan dengan menggunakan Perangkat Penerima Teknis. Pasal 5 Hasii perolehan data penginderaan jauh dapat berupa:

a. data primer; dan

b. data proses. Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diklasifikasikan ke dalam :

a. resolusi rendah;

b. resolusi menengah; dan

c. resolusi tinggi. Bagian Kedua Pengoperasian Satelit Pasal 6 Pengoperasian Satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (l) huruf a dilaksanakan untuk mengindera permukaan bumi dan mengirimkan data yang diperoleh dari Satelit ke Stasiun Bumi. Pasal 7 Pengoperasian Satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan oleh Lembaga. Pengoperasian Satelit oleh lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan: (1) (21

a. membuat . membuat perencanaan Satelit; membangun Satelit; dan mengoperasikan Satelit. Pasal 8 Dalam membuat perencanaan dan membangun Satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dan huruf b, Lembaga mempertimbangkan:

a. kepentingan misi Satelit; dan

b. peta jalan (road.mapl pembangunan Satelit. Dalam membuat perencanaan dan membangun Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga dapat mengikutsertakan Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/ atau Masyarakat. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara keikutsertaan Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat dalam perencanaan dan pembangunan Satelit diatur dalam Peraturan Lembaga. Pasal 9 Pelaksanaan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21 huruf a ditetapkan oleh Lembaga dalam rencana strategis lima tahunan yang didasarkan pada Rencana Induk Keantariksaan. Pasal 10 Dalam mengoperasikan Satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayal (21 huruf c, Lembaga harus memenuhi persyaratan:

a. ketentuan internasional; dan

b. memiliki izin penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan peraturan perundang-undangan. b. c. (1) (21 (3) Pasal 11 Pasal 11 Hasil Pengoperasian Satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berupa data primer yang akan dikirimkan secara langsung ke Stasiun Bumi. Bagian Ketiga Pengoperasian Stasiun Bumi Pasal 12

(1) Pengoperasian Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk menerima dan merekam data primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a. (21 Data primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas resolusi menengah dan/atau resolusi tinggi. Pasal 13 Pengoperasian Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan melalui kegiatan:

a. membangun Stasiun Bumi; dan

b. mengoperasikan Stasiun Bumi. Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dibangun dan dioperasikan oleh Lembaga. Pasal 14

(1) Pelaksanaan pengoperasian Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 didahului dengan membuat rencana teknis oleh Lembaga. (1) (21

(2) Rencana (2) (3) PRES IDEN REPUBLIK INOONESIA Rencana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada Rencana Induk Keantariksaan. Rencana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memuat:

a. penentuan data Satelit yang akan diterima oleh Stasiun Bumi;

b. penentuan spesifikasi teknis sistem Stasiun Bumi; dan

c. pen5rusunan peta jalan pembangunan Stasiun Bumi.

(4) Rencana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Lembaga. Pasal 15

(1) Dalam membangun Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, Lembaga melakukan:

a. penentuan lokasi Stasiun Bumi;

b. pengajuan permohonan izin penggunaan spektrum frekuensi radio;

c. pembangunan sarana dan prasarana; dan

d. pemasangan instalasi sistem Stasiun Bumi.

(2) Dalam mengoperasikan Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b, Lembaga melakukan:

a. perencanaan akuisisi data Satelit;

b. penerimaan dan perekaman data Satelit;

c. pengolahan data primer; dan

d. pemeliharaan Stasiun Bumi. Pasal 16 (1) (21 Pasal 16 Hasil Pengoperasian Stasiun Bumi dimaksud dalam Pasal 12 bempa:

a. data primer; dan

b. data proses. sebagaimana Pasal 17 Lembaga mengajukan permohonan izin penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. Izin penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 18

(1) Dalam hal Lembaga belum dapat melakukan pengoperasian Satelit, Lembaga dapat melakukan kerja sama operasional dengan operator Asing guna memperoleh data untuk pengoperasian Stasiun Bumi. (21 Dalam hal melakukan kerja sama operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga dapat dikenakan biaya sewa Satelit oleh operator Asing.

(3) Dalam hal menentukan operator asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Lembaga mempertimbangkan keberlanjutan ketersediaan data guna memenuhi kebutuhan program prioritas nasional. Pasal 19. Pasal 19 Pengoperasian Perangkat Penerima Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d dilaksanakan untuk mengumpulkan data primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dari Satelit pengamatan bumi resolusi rendah. Pasal 20 Pengoperasian Perangkat Penerima Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilaksanakan melalui kegiatan:

a. membangun Perangkat Penerima Teknis; dan

b. mengoperasikan Perangkat Penerima Teknis. Perangkat Penerima Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibangun dan dioperasikan oleh Lembaga, Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat. Bagian Keempat Citra Satelit Pasal 2 1 Perolehan data penginderaan jauh melalui Citra Satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk melengkapi ketersediaan data yang tidak dipenuhi melalui pengoperasian Satelit dan pengoperasian Stasiun Bumi. Untuk melengkapi ketersediaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengadaan Citra Satelit. (1) (21 (1) (2) Pasal 22 (1) t2) REPIJ ELIK INDONESIA -L4- Pasal22 Pengadaan Citra Satelit sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 2L

BAB II: BAB II | Bagian Keempat - Citra Satelit
Naskah pasal.

PASAL 3

BAB II: BAB II | Bagian Kesatu - Umum
Perolehan data penginderaan jauh sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilaksanakan untuk
menjamin kontinuitas ketersediaan data.
Perolehan data penginderaan jauh sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan
menggunakan sarana:
a. Satelit;
b. Wahana lain;
c. Stasiun Bumi;
Perangkat Penerima Teknis; dan/atau
Perangkat pengolahan data.

PASAL 4

BAB II: BAB II | Bagian Kesatu - Umum
Perolehan data penginderaan jauh sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan melalui:
a. pengoperasianSatelit;
b. pengoperasian Stasiun Bumi; dan/atau
c. Citra Satelit.
Perolehan data penginderaan jauh
melalui
pengoperasian Satelit sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a hanya dapat dilaksanakan dengan
dukungan pengoperasian Stasiun Bumi.
(3) Perolehan data
penginderaan jauh
melalui
pengoperasian Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dapat dilaksanakan tanpa
pengoperasian Satelit.
7-
(1)
(2)
(1)
(2)
d.
e.
(4) Selain

(1)
(2t

(4) Selain pengoperasian Stasiun Bumi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, pengumpulan data
Satelit pengamatan bumi resolusi rendah dilaksanakan
dengan menggunakan Perangkat Penerima Teknis.

PASAL 5

BAB II: BAB II | Bagian Kesatu - Umum
Hasii perolehan data penginderaan jauh dapat berupa:
a. data primer; dan
b. data proses.
Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diklasifikasikan ke dalam :
a. resolusi rendah;
b. resolusi menengah; dan
c. resolusi tinggi.
Bagian Kedua
Pengoperasian Satelit

PASAL 6

BAB II: BAB II | Bagian Kedua - Pengoperasian Satelit
Pengoperasian Satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (l) huruf a dilaksanakan untuk mengindera permukaan
bumi dan mengirimkan data yang diperoleh dari Satelit ke
Stasiun Bumi.

PASAL 7

BAB II: BAB II | Bagian Kedua - Pengoperasian Satelit
Pengoperasian Satelit sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 dilaksanakan oleh Lembaga.
Pengoperasian Satelit oleh lembaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan:
(1)
(21
a. membuat .

membuat perencanaan Satelit;
membangun Satelit; dan
mengoperasikan Satelit.

PASAL 8

BAB II: BAB II | Bagian Kedua - Pengoperasian Satelit
Dalam membuat perencanaan dan membangun Satelit
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a
dan huruf b, Lembaga mempertimbangkan:
a. kepentingan misi Satelit; dan
b. peta jalan (road.mapl pembangunan Satelit.
Dalam membuat perencanaan dan membangun Satelit
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga dapat
mengikutsertakan Instansi Pemerintah, Pemerintah
Daerah, dan/ atau Masyarakat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara keikutsertaan
Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau
Masyarakat dalam perencanaan dan pembangunan
Satelit diatur dalam Peraturan Lembaga.

PASAL 9

BAB II: BAB II | Bagian Kedua - Pengoperasian Satelit
Pelaksanaan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (21 huruf a ditetapkan oleh Lembaga dalam
rencana strategis lima tahunan yang didasarkan pada
Rencana Induk Keantariksaan.

PASAL 10

BAB II: BAB II | Bagian Kedua - Pengoperasian Satelit
Dalam mengoperasikan Satelit sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayal (21 huruf c, Lembaga harus memenuhi
persyaratan:
a. ketentuan internasional; dan
b. memiliki izin penggunaan spektrum frekuensi radio
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
b.
c.
(1)
(21
(3)

PASAL 11

BAB II: BAB II | Bagian Kedua - Pengoperasian Satelit
Pasal 11
Hasil Pengoperasian Satelit sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 berupa data primer yang akan dikirimkan
secara langsung ke Stasiun Bumi.
Bagian Ketiga
Pengoperasian Stasiun Bumi

PASAL 12

BAB II: BAB II | Bagian Ketiga - Pengoperasian Stasiun Bumi
(1) Pengoperasian Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk
menerima dan merekam data primer sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a.
(21 Data primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas resolusi menengah dan/atau resolusi tinggi.

PASAL 13

BAB II: BAB II | Bagian Ketiga - Pengoperasian Stasiun Bumi
Pengoperasian Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 dilaksanakan melalui kegiatan:
a. membangun Stasiun Bumi; dan
b. mengoperasikan Stasiun Bumi.
Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya dapat dibangun dan dioperasikan oleh Lembaga.

PASAL 14

BAB II: BAB II | Bagian Ketiga - Pengoperasian Stasiun Bumi
(1) Pelaksanaan pengoperasian Stasiun Bumi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 didahului dengan membuat
rencana teknis oleh Lembaga.
(1)
(21
(2) Rencana

(2)
(3)
PRES IDEN
REPUBLIK INOONESIA
Rencana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan pada Rencana Induk Keantariksaan.
Rencana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
paling sedikit memuat:
a. penentuan data Satelit yang akan diterima oleh
Stasiun Bumi;
b. penentuan spesifikasi teknis sistem Stasiun Bumi;
dan
c. pen5rusunan peta jalan pembangunan Stasiun Bumi.
(4) Rencana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Kepala Lembaga.

PASAL 15

BAB II: BAB II | Bagian Ketiga - Pengoperasian Stasiun Bumi
(1) Dalam membangun Stasiun Bumi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, Lembaga
melakukan:
a. penentuan lokasi Stasiun Bumi;
b. pengajuan permohonan izin penggunaan spektrum
frekuensi radio;
c. pembangunan sarana dan prasarana; dan
d. pemasangan instalasi sistem Stasiun Bumi.
(2) Dalam mengoperasikan Stasiun Bumi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b, Lembaga
melakukan:
a. perencanaan akuisisi data Satelit;
b. penerimaan dan perekaman data Satelit;
c. pengolahan data primer; dan
d. pemeliharaan Stasiun Bumi.

PASAL 16

BAB II: BAB II | Bagian Ketiga - Pengoperasian Stasiun Bumi
(1)
(21

Pasal 16
Hasil Pengoperasian Stasiun Bumi
dimaksud dalam Pasal 12 bempa:
a. data primer; dan
b. data proses.
sebagaimana

PASAL 17

BAB II: BAB II | Bagian Ketiga - Pengoperasian Stasiun Bumi
Lembaga mengajukan permohonan izin penggunaan
spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (1) huruf b kepada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
komunikasi dan informatika.
Izin penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 18

BAB II: BAB II | Bagian Ketiga - Pengoperasian Stasiun Bumi
(1) Dalam hal Lembaga belum dapat melakukan
pengoperasian Satelit, Lembaga dapat melakukan kerja
sama operasional dengan operator Asing guna
memperoleh data untuk pengoperasian Stasiun Bumi.
(21 Dalam hal melakukan kerja sama operasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga dapat
dikenakan biaya sewa Satelit oleh operator Asing.
(3) Dalam hal menentukan operator asing sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Lembaga mempertimbangkan
keberlanjutan ketersediaan data guna memenuhi
kebutuhan program prioritas nasional.

PASAL 19

BAB II: BAB II | Bagian Ketiga - Pengoperasian Stasiun Bumi
Pasal 19
Pengoperasian Perangkat Penerima Teknis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d dilaksanakan
untuk mengumpulkan data primer sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dari Satelit pengamatan bumi
resolusi rendah.

PASAL 20

BAB II: BAB II | Bagian Ketiga - Pengoperasian Stasiun Bumi
Pengoperasian Perangkat Penerima Teknis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 dilaksanakan melalui
kegiatan:
a. membangun Perangkat Penerima Teknis; dan
b. mengoperasikan Perangkat Penerima Teknis.
Perangkat Penerima Teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dibangun dan dioperasikan oleh
Lembaga, Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah,
dan/atau Masyarakat.
Bagian Keempat
Citra Satelit

PASAL 21

BAB II: BAB II | Bagian Keempat - Citra Satelit
Perolehan data penginderaan jauh melalui Citra Satelit
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c
dilaksanakan untuk melengkapi ketersediaan data yang
tidak dipenuhi melalui pengoperasian Satelit dan
pengoperasian Stasiun Bumi.
Untuk melengkapi ketersediaan data sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengadaan
Citra Satelit.
(1)
(21
(1)
(2)

PASAL 22

BAB II: BAB II | Bagian Keempat - Citra Satelit
(1) t2) REPIJ ELIK INDONESIA -L4- Pasal22 Pengadaan Citra Satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l dapat diperoleh dari:

a. pembelian dari penyedia data;

b. kerja sama dengan Asing; dan

c. akses data yang tersedia secara bebas. Pengadaan Citra Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat berupa:

a. data resolusi rendah;

b. data resolusi menengah; atau

c. data resolusi tinggi.

PASAL 23

BAB II: BAB II | Bagian Keempat - Citra Satelit
Pengadaan Citra Satelit sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 berupa:
a. data primer; dan
b. data proses.
Data primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a merupakan data mentah dari Satelit yang belum
diolah yang diterima langsung oleh Stasiun Bumi milik
asing.
Data proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b merupakan data siap pakai hasil pengolahan
data primer.
(1)
(2t
(s)

PASAL 24

BAB II: BAB II | Bagian Keempat - Citra Satelit
(1)
(2)
Pasal 24
Dalam hal Instansi Pemerintah dan/atau Pemerintah
Daerah memerlukan data resolusi tinggi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf c, pengadaan
Citra Satelit hanya dapat dilaksanakan oleh Lembaga.
Instansi Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat
melakukan pengadaan Citra Satelit resolusi rendah
dan/atau resolusi menengah melalui pembelian dari
penyedia data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
ayat (1) huruf a danlatau kerja sama dengan Asing
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b
yang bersifat komersial setelah berkoordinasi dengan
Lembaga.
Pengadaan Citra Satelit yang dilakukan oleh Instansi
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melalui
pembelian dari penyedia data dan kerja sama dengan
Asing yang bersifat komersial sebagaimana dimaksud
pada ayat (21harus memenuhi persyaratan:
a. sesuai dengan kebutuhan pengguna;
b. dilaksanakan secara selektif; dan
c. data bersifat multi lisensi.

PASAL 25

BAB II: BAB II | Bagian Keempat - Citra Satelit
Dalam pengadaan Citra Satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), Instansi Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah wajib mengajukan perencanaan kebutuhan Citra Satelit kepada Lembaga. Pengajuan perencanaan kebutuhan Citra Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan:

a. melampirkan kerangka acuan kerja mengenai rencana penggunaan data; (3) (1) (2)

b. menyertakan d. e. REPIJ BLIK INDONESIA

b. menyertakan informasi area spesifik yang diminta atau koordinat area yang dibutuhkan;

c. menyertakan surat pernyataan tidak mengajukan anggaran pengadazrn Citra Satelit dalam APBN/APBD; menyertakan kontak person; dan rencana kebutuhan Citra Satelit untuk tahun berikutnya.

PASAL 26

BAB II: BAB II | Bagian Keempat - Citra Satelit
Perencanaan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 dibahas dalam Rapat Koordinasi Nasional Citra
Satelit yang diselenggarakan oleh Lembaga.
Rapat Koordinasi Nasional Citra Satelit diselenggarakan
dengan melibatkan Instansi Pemerintah, Pemerintah
Daerah, kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan dan badan yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional.
Rapat Koordinasi Nasional Citra Satelit sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk pengadaan Citra Satelit
tahun berikutnya, dilaksanakan paling sedikit 1 (satu)
kali dalam setahun dengan memperhatikan siklus
penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 27

BAB II: BAB II | Bagian Keempat - Citra Satelit
Dalam keadaan tertentu, Instansi Pemerintah dan/atau
Pemerintah Daerah dapat melakukan pengadaan Citra
Satelit di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 dan Pasal 25.
(1)
(2\
(3)
(1)
(2) Keadaan

(21 Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencakup:
a. kepentingan pertahanan dan keamanan negara
(stabilitas nasional) ;
b. kepentingan darurat kebencanaan; atau
c. kepentingan strategis lainnya.

PASAL 28

BAB II: BAB II | Bagian Keempat - Citra Satelit
Pengadaan Citra Satelit yang dikenai tarif komersial
dan/ atau resolusi tinggi untuk wilayah strategis oleh
Masyarakat wajib memperoleh izin dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertahanan dan keamanan.
Bagian Kelima
Validasi dan Kalibrasi Data Penginderaan Jauh

PASAL 29

BAB II: BAB II | Bagian Kelima - Validasi dan Kalibrasi Data Penginderaan Jauh
Dalam rangka keperluan validasi dan kalibrasi data
penginderaan jauh, peningkatan kualitas data
penginderaan jauh serta kebutuhan khusus lainnya,
Lembaga dapat meiakukan pengoperasian wahana lain.
Pengoperasian wahana lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan menggunakan:
a. wahana udara;
b. wahana darat; atau
c. wahana laut.
Penggunaan wahana lain sebagaimana dimaksud pada
ayat l2l dilengkapi dengan:
a. sensor aktif;
(1)
(2)
(3)
b. sensor .

(4t
(s)

_ 18_
b. sensor pasif; dan/ atau
c. alat ukur terestrial.
Pengoperasian wahana lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan oleh Lembaga, Instansi
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/ atau Masyarakat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pengoperasian Wahana lain untuk keperluan validasi
dan kalibrasi data penginderaan jauh sebagaimana
dimaksud pada ayat (a) wajib berkoordinasi dengan
Lembaga.
BAB III
PENGOLAHAN DATA
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 30

BAB III: PENGOLAHAN DATA | Bagian Kesatu - Umum
Pengolahan Data Penginderaan Jauh sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilaksanakan untuk
mengolah:
a. data primer menjadi data proses; dan/ atau
b. data proses menjadi analisis informasi.

PASAL 31

BAB III: PENGOLAHAN DATA | Bagian Kesatu - Umum
Pengolahan Data sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 dapat dilaksanakan oleh Lembaga, Instansi
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/ atau Masyarakat.

PASAL 32

BAB III: PENGOLAHAN DATA | Bagian Kesatu - Umum
(1)

Pasal 32
Pengolahan Data penginderaan jauh untuk mengolah
data primer menjadi data proses sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 huruf a meliputi:
a. koreksi geometrik; dan
b. koreksi radiometrik;
Dalam melakukan koreksi geometrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, wajib mengacu pada
informasi geospasial dasar sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Koreksi geometrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, digunakan sebagai dasar pembuataa informasi
geospasial tematik.
Koreksi geometrik 5slagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, hanya dilaksanakan oleh Lembaga dan/atau
badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang informasi geospasial.

PASAL 33

BAB III: PENGOLAHAN DATA | Bagian Kesatu - Umum
Pengolahan Data Penginderaan Jauh untuk mengolah
data proses menjadi analisis informasi 5glagaimana
dimaksud dalam Pasal 3O huruf b meliputi:
a. klasifikasi; dan
b. deteksi parameter geobiofisik.
Deteksi parameter geobiofisik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b, digunakan untuk identifikasi
parameter ketampakan ciri objek permukaan bumi
termasuk atmosfer.
(2t
(3)
(4)
(1)
(2)
Begial Kedua .

Bagian Kedua
Metode dan Kualitas Pengolahan Data Penginderaan Jauh

PASAL 34

BAB III: PENGOLAHAN DATA | Bagian Kedua - Metode dan Kualitas Pengolahan Data Penginderaan Jauh
(1) Pengolahan Data Penginderaan Jauh sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 wajib mengacu pada metode
dan kualitas Pengolahan Data Penginderaan Jauh.
(21 Metode dan kualitas Pengolahan Data Penginderaan
Jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
disempurnakan secara terencana, terarah, dan
berkelanjutan sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
(3) Ketentuan mengenai metode dan kualitas Pengolahan
Data Penginderaan Jauh diatur dalam Peraturan
Lembaga.

PASAL 35

BAB III: PENGOLAHAN DATA | Bagian Kedua - Metode dan Kualitas Pengolahan Data Penginderaan Jauh
Dalam rangka validasi dan kalibrasi data penginderaan jauh,
Lembaga harus diprioritaskan dalam memperoleh data
sekunder yang tersedia di Instansi Pemerintah dan/atau
Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
BAB IV
PENYIMPANAN DAN PENDISTRIBUSIAN
DATA PENGINDERAAN JAUH

PASAL 36

BAB IV: PENYIMPANAN DAN PENDISTRIBUSIAN
Penyimpanan dan pendistribusian data penginderaan jauh
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, dilakukan
untuk menjamin ketersediaan, kemudahan akses,
perlindungan dan kelestarian data penginderaan jauh dalam
rangka mendukung pembangunan nasional.
20

PASAL 37

BAB IV: PENYIMPANAN DAN PENDISTRIBUSIAN
(1)
(2)
(l)

'2t -
Pasal 37
Penyimpanan dan pendistribusian data penginderaan
jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dapat
dilaksanakan oleh Lembaga, Instansi Pemerintah,
Pemerintah Daerah, dan/ atau Masyarakat sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian lisensi.
Instansi Pemerintah Penyelenggara Penginderaan Jauh
wajib menyerahkan metadata dan duplikat data
penginderaan jauh kepada Lembaga, kecuali ditentukan
lain berdasarkan perjanjian lisensi.

PASAL 38

BAB IV: PENYIMPANAN DAN PENDISTRIBUSIAN
Lembaga dalam menyelenggarakan penyimpanan dan pendistribusian Data Penginderaan Jauh sebasaimana dimaksud dalam Pasal 37 wajib:

a. mengumpulkan, menyimpan, mendistribusikan metadata dan data penginderaan jauh wilayah Indonesia;

b. menyediakan data penginderaan dengan tutupan awan minimal dan bebas awan setiap tahun untuk seluruh wilayah Indonesia;

c. menyediakan informasi mengenai kualitas data penginderaan jauh;

d. memberikan supervisi terkait pemanfaatan data penginderaan jauh;

e. memberikan masukan kepada pemerintah mengenai kebijakan pengadaaan pemanfaatan, penguasaan teknologi, dan data penginderaan jauh Satelit;

f. menjadi simpul data penginderaan jauh Satelit dalam sistem jaringan informasi geospasial nasional; dan

g. menyediakan fasilitas pengolahan data penginderaan jauh bagi para Pengguna di luar Lembaga.

(2) Penyimpanan 12) (3) Penyimpanan dan Pendistribusian Data Penginderaan Jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui Bank Data Penginderaan Jauh Nasional. Ketentuan mengenai Penyimpanan dan Pendistribusian Data Penginderaan Jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dalam Peraturan Lembaga.

PASAL 39

BAB IV: PENYIMPANAN DAN PENDISTRIBUSIAN
Setiap penyelenggara Penginderaan Jauh selain
Lembaga dan Instansi Pemerintah dalam jangka waktu
6 (enam) bulan setelah menghasilkan/mendapatkan
metadata wajib menyerahkan metadata Penginderaan
Jauh kepada Lembaga, kecuali ditentukan lain
berdasarkan perjanjian lisensi.
Dalam hal penyelenggara Penginderaan Jauh selain
Lembaga dan Instansi Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak menyerahkan metadata
Penginderaan Jauh kepada Lembaga maka dapat
dikenai sanksi administratif.
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berupa:
a. peringatan tertulis; dan/ atau
b. denda administratif;

PASAL 40

BAB IV: PENYIMPANAN DAN PENDISTRIBUSIAN
Pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 dikenakan secara berjenjang
dari yang ringan sampai berat.
Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 ayal (3) huruf a diberikan secara tertulis
paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan
tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan.
(1)
(21
(3)
(1)
(21
(3) Apabila

(3)
(41
(5)
(6)
PRESIOEN
REPU BLIK INDONESIA
Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah peringatan
ketiga diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
setiap or€rng yang tidak menyerahkan metadata
dikenakan sanksi denda administratif.
Denda administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dikenakan sebesar Rp100.000.000,00 (seratus
juta rupiah).
Apabila denda administratif tidak dibayar maka
penyelenggara dikenakan bunga atas denda sebesar 27o
(dua persen) per bulan beserta peringatan pelunasan
dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan.
Apabila datam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (a) tidak dipenuhi maka:
a. piutang tersebut dikategorikan sebagai piutang
macet yang pengurusannya diserahkan kepada
instansi yang berwenang mengurus Piutang Negara
untuk diproses lebih lanjut penyelesaiannya; dan
b. Kepala Lembaga menyampaikan rekomendasi
kepada instansi pemerintah yang memberikan izsn
yang terkait dengan kegiatan penginderaan jauh
untuk memberikan sanksi administrasi berupa
penghentian sementara sebagian atau seluruh
kegiatan, atau mencabut izin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) huruf b dan
huruf e Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013
tentang Keantariksaan.

PASAL 41

BAB IV: PENYIMPANAN DAN PENDISTRIBUSIAN
Denda administratif ssfngaimana dimaksud dalam pasal 40
merupakan penerimaan negara bukan pajak yang
pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 42

BAB IV: PENYIMPANAN DAN PENDISTRIBUSIAN
(1)
(21

Pasal 42
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
dan Pasal 40 dikenakan oleh Kepala Lembaga.

PASAL 43

BAB IV: PENYIMPANAN DAN PENDISTRIBUSIAN
Lembaga menjamin keselamatan dan keamanan data
Penginderaan Jauh pada Bank Data Penginderaan Jauh
Nasional.

PASAL 44

BAB IV: PENYIMPANAN DAN PENDISTRIBUSIAN
Dalam mendapatkan Data Penginderaan Jauh,
Pengguna berhak menolak jika data penginderaan jauh
yang diterima tidak berkualitas.
Ketentuan mengenai kualitas data penginderaan jauh
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada
metode dan kualitas Pengolahan Data Penginderaan
Jauh yang diatur dalam Peraturan Lembaga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3a ayat (3).

PASAL 45

BAB IV: PENYIMPANAN DAN PENDISTRIBUSIAN
Dalam rangka melestarikan Data Penginderaan Jauh, Instansi Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah yang memiliki arsip Data Penginderaan Jauh resolusi rendah, menengah dan tinggi wajib menyimpan data tersebut. Dalam hal Instansi Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat melakukan penyimpanan dan/atau tidak memiliki fasilitas untuk melaksanakannya, penyimpanan data wajib diserahkan kepada Lembaga kecuali ditentukan lain berdasarkan perjanjian lisensi. (1) (2)

(3) Dalam PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Dalam hal pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah wajib menyerahkan kepada Lembaga berupa:

a. metadata Penginderaan Jauh; dan

b. duplikat data Penginderaan Jauh, kecuali ditentukan lain berdasarkan perjanjian lisensi. Dalam hal Instansi Pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah tidak dapat menyerahkan metadata dan duplikat data dikarenakan adanya perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka wajib menyerahkan cuplikan citra satelit secara menyeluruh disertai informasi yang meliputi:

a. nama satelit dan sensor;

b. tanggal dan waktu perolehan data; dan

c. koordinat cakupan wilayah.

PASAL 46

BAB IV: PENYIMPANAN DAN PENDISTRIBUSIAN
Dalam hal Penyimpanan dan Pendistribusian Data
Penginderaan Jauh, kmbaga melakukan pelayanan,
pembimbingan, dan pembinaan kepada Instansi Pemerintah,
Pemerintah Daerah, dan/ atau Masyarakat.
BAB V
PEMANFAATAN DATA DAN DISEMINASI INFORMASI

PASAL 47

BAB V: PEMANFAATAN DATA DAN DISEMINASI INFORMASI
(1) Pemanfaatan Data Penginderaan Jauh yang merupakan
hasil analisis informasi digunakan untuk berbagai
kepentingan dalam mendukung pembangunan nasional.
(3)
(4)
(2) Diseminasi

(1)
(2)

l2l Diseminasi informasi Penginderaan Jauh dilaksanakan
untuk menyebarluaskan informasi penginderaan jauh
kepada pengguna.

PASAL 48

BAB V: PEMANFAATAN DATA DAN DISEMINASI INFORMASI
Pemanfaatan Data dan Diseminasi Informasi
Penginderaan Jauh dapat dilaksanakan oleh Lembaga,
Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/ atau
Masyarakat.
Pemanfaatan Data dan Diseminasi Informasi
Penginderaan Jauh oleh Instansi Pemerintah dan/ atau
Pemerintah Daerah, sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib mengacu pada pedoman yang ditetapkan
oleh Lembaga.

PASAL 49

BAB V: PEMANFAATAN DATA DAN DISEMINASI INFORMASI
Dalam hal Pemanfaatan Data dan Diseminasi Informasi
Penginderaan Jauh, Lembaga melakukan pembimbingan,
pembinaan, dan pelayanan kepada Instansi Pemerintah,
Pemerintah Daerah, dan/ atau Masyarakat.

PASAL 50

BAB V: PEMANFAATAN DATA DAN DISEMINASI INFORMASI
(1) Pemanfaatan data Penginderaan Jauh dapat
dikelompokkan guna kepentingan informasi mengenai:
wilayah darat;
wilayah laut;
wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
lingkungan dan mitigasi bencana; dan
atmosfer.
(2) Pemanfaatan Data Penginderaan Jauh guna
kepentingan informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, meliputi
pemanfaatan data penginderaan jauh untuk identifikasi
sumber daya alam.
a.
b.
c.
d.
e.
(3) Pemanfaatan .

(3) Pemanfaatan Data Penginderaan Jauh guna
kepentingan informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d, meliputi pemanfaatan data
penginderaan jauh untuk:
a. identifikasi permasalahan lingkungan; dan
b. analisis mitigasi bencana.
(41 Pemanfaatan Data Penginderaan Jauh guna
kepentingan informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e meliputi pemanfaatan data
penginderaan jauh untuk analisis:
a. dinamika atmosfer;
b. fisika atmosfer; dan
c. kimia atmosfer.

PASAL 51

BAB V: PEMANFAATAN DATA DAN DISEMINASI INFORMASI
Dalam rangka Diseminasi Informasi Penginderaan Jauh,
Lembaga melaksanakan pengelolaan sistem diseminasi
informasi.
Pengelolaan sistem Diseminasi Informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem
Pemantauan Bumi Nasional.
Dalam pengelolaan Sistem Pemantauan Bumi Nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Lembaga dapat
melalmkan kerja sama dengan Instansi Pemerintah
dan/ atau Pemerintah Daerah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama antara
Lembaga dengan Instansi Pemerintah dan/atau
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diatur dalam Peraturan Lembaga.

PASAL 52

BAB V: PEMANFAATAN DATA DAN DISEMINASI INFORMASI
(1)
(2t
(3)
(41

(1)
(2t

Pasal 52
Dalam hal Diseminasi Informasi Penginderaan Jauh,
Lembaga menetapkan kriteria informasi Penginderaan
Jauh yang bersifat rahasia.
Penetapan informasi Penginderaan Jauh yang bersifat
rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemndang-
undangan.

PASAL 53

BAB V: PEMANFAATAN DATA DAN DISEMINASI INFORMASI
Masyarakat yang menggunakan pelayanan Diseminasi
Informasi Penginderaan Jauh sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49 dapat dikenakan tarif pelayanan sesuai dengan
peraturan Perundang-undangan.
BAB VI
PENDANAAN

PASAL 54

BAB VI: PENDANAAN
Pendanaan dalam rangka Penyelenggaraan Kegiatan
Penginderaan Jauh oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah,
dan/atau Masyarakat dibebankan pada anggaran masing-
masing sesuai dengan tanggung jawabnya.
BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT

PASAL 55

BAB VII: PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan
Keantariksaan secara optimal, masyarakat memiliki
kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk
berperan serta dalam kegiatan penginderaan Jauh.
(2) Peran

(2)

Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah:
a. memantau dan menjaga ketertiban Penyelenggaraan
Penginderaan Jauh;
b. memberikan masukan kepada Pemerintah dalam
penyempurnaan peraturan, pedoman, dan standar
teknis di bidang Penginderaan Jauh;
c. memberikan masukan kepada Pemerintah dan
Pemerintah Daerah dalam rangka pembinaan,
penyelenggaraan, dan pengawasan kegiatan
Penginderaan Jauh;
d. menyampaikan pendapat dan pertimbangan kepada
pejabat yang berwenang terhadap kegiatan
Penginderaan Jauh yang mengakibatkan dampak
penting terhadap lingkungan;
e. melaporkan apabila mengetahui terjadinya
ketidaksesuaian prosedur Penginderaan Jauh atau
ketidakberfungsian peralatan dan
fasilitas
Penginderaan Jauh;
f. mengutamakan dan mempromosikan budaya
Keselamatan Penginderaan Jauh; dan/ atau
g. melaksanakan gugatan perwakilan terhadap
kegiatan Penginderaan Jauh yang mengganggu,
merugikan, dan/atau membahayakan kepentingan
umum.
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Penyelenggara
Penginderaan Jauh menindaklanjuti masukan,
pendapat, dan laporan yang disampaikan oleh
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
hurufb, hurufc, hurufd, dan hurufe.
Dalam melaksanakan peran serta sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), masyarakat ikut bertanggung
jawab menjaga ketertiban serta Keselamatan dan
Keamanan kegiatan Penginderaan Jauh.
(3)
(41
BAB VIII

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 56

BAB VIII: BAB VIII
Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, Instansi
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat
tetap dapat menggunakan metode dan kualitas
Pengolahan Data penginderaan jauh serta pedoman
Pemanfaatan Data dan Diseminasi Informasi yang ada
sampai dengan dikeluarkannya metode dan pedoman
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 57

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, Instansi
Pemerintah yang telah mengoperasikan Stasiun Bumi,
wajib melaporkan dan menyerahkan duplikat data
kepada Lembaga paling lambat I (satu) tahun sejak
Peraturan Pemerintah ini berlaku.
Lembaga wajib melakukan pendataan terhadap Stasiun
Bumi Penginderaan Jauh yang telah beroperasi di
wilayah Indonesia.

PASAL 58

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
(1)
(2\
Agar

q"D