PP NOMOR 12 TAHUN 2018

PEDOMAN PENYUSUNAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2018-04-12
Total Pasal: 133 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2018:12
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya
disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat
daerah yang berkedudukan sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
2. Tata Tertib DPRD adalah peraturan yang ditetapkan
oleh DPRD yang berlaku di lingkungan internal DPRD
provinsi dan kabupaten/ kota.
3. Kode

5.
6.
7.
3.
4.
8.
9.
10.
PRES IDEN
REPU BLIK INOONESIA
Kode Etik DPRD yang selanjutnya disebut Kode Etik
adalah norrna yang wajib dipatuhi oleh setiap Anggota
DPRD selama menjalankan tugasnya untuk menjaga
martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.
Anggota DPRD adalah anggota DPRD provinsi, anggota
DPRD kabupaten, dan anggota DPRD kota.
Pimpinan DPRD adalah ketua dan wakil ketua DPRD.
Fraksi adalah pengelompokan anggota DPRD provinsi
dan kabupaten/kota berdasarkan konfigurasi partai
politik hasil pemilihan umum.
Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda
atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda
provinsi dan Perda kabupaten/kota.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang
selanjutnya disebut Bapemperda adalah alat
kelengkapan DPRD yang bersifat tetap yang khusus
menangani bidang Perda.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan daerah yang ditetapkan dengan Perda.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam negeri,
Kepala Daerah adalah gubernur dan bupati/wali kota.
Hari adalah hari kerja.
11.
12.
BAB II

#D
PRES IDEN
REPU BLIK INDONESIA
BAB N
FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG DPRD
Bagian Kesatu
F\rngsi
Paragraf 1
Umum

PASAL 2

BAB II: #D | Bagian Kesatu - F\rngsi
DPRD provinsi dan kabupaten/kota mempunyai fungsi:

a. pembentukan Perda;

b. anggaran; dan

c. pengawasErn. Paragraf 2 Fungsi Pembentukan Perda Pasal 3 Fungsi pembentukan Perda dilaksanakan dengan cara:

a. menlrusun program pembentukan Perda bersama Ke pala Daerah;

b. membahas bersama Kepala Daerah dan menyetujui atau tidak menyetqiui rancangan Perda; dan

c. mengajukan usul rancangan Perda. Pasal 4

(1) Program pembentukan Perda ditetapkan untukjangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda.

(2) Program . (1) (21 (3) (21 Program pembentukan Perda ditetapkan berdasarkan kesepalatan antara DPRD dan Kepala Daerah. Pasal 5 Rancangan Perda dapat berasal dari DPRD atau Kepala Daerah. Rancangan Perda yang berasal dari DPRD atau Kepala Daerah disertai penjelasan atau keterangan dan/ atau naskah akademik. Rancangan Perda diajukan berdasarkan program pembentukan Perda atau di luar program pembentukan Perda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 Rancangan Perda yang berasal dari DPRD dapat diajukan oleh Anggota DPRD, komisi, gabungan komisi, atau Bapemperda yang dikoordinasikan oleh Bapemperda. Rancangan Perda yang diajukan oleh Anggota DPRD, komisi, gabungan komisi, atau Bapemperda disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPRD disertai dengan:

a. penjelasan atau keterangan dan/ atau naskah akademik; dan

b. daftar nama dan tanda tangan pengusul. Rancangan Perda disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Bapemperda untuk dilakukan pengkajian dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Perda. (1) l2l (3)

(4) Rancangan . (4) PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Rancangan Perda yang telah dikaji oleh Bapemperda disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada semua Anggota DPRD paling lambat 7 (tduh) Hari sebelum rapat paripurna. Hasil pengkajian Bapemperda disampaikan oleh Pimpinan DPRD ddam rapat paripuma. Dalam rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (5):

a. pengusufmemberikanpenjelasan;

b. Fraksi dan Anggota DPRD lainnya memberikan pandangan; dan

c. pengusul memberikan jawaban atas pandangan Fraksi dan Anggota DPRD lainnYa. Keputusan rapat paripuma atas usulan rancangan Perda berupa:

a. persettrjuan;

b. persetujuan dengan pengu.bahan; atau

c. penolakan. Dalam hal persetujuan dengan pengubahan, DPRD menugaskan komisi, gabungan komisi, atau Bapemperda untuk menyempurnakan rancangan Perda. Rancangan Perda yang telah disiapkan oleh DPRD disampaikan dengan surat Pimpinan DPRD kepada Kepala Daerah. (s) (6) (7t (8) (e) Pasal 7 REPUBLIK INOONESIA Pasal 7

(1) Rancangan Perda yang berasal dari DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) merupakan rancangan Perda hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang dikoordinasikan oleh Bapemperda.

(2) Rancangan Perda yang berasal dari Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) merupakan ranc€rngan Perda hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang dikoordinasikan oleh perangkat daerah yang menangErni bidang hukum.

(3) Dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat(21 dapat melibatkan instansi vertikal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Pasal 8 Apabila dalam I (satu) masa sidang, DPRD dan Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda mengenai materi yang sama, yang dibahas adalah rancangan Perda yang disampaikan oleh DPRD dan rancangan Perda yang disampaikan oleh Kepala Daerah digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan. Pasal 9

(1) Rancangan Perda yang berasal dari DPRD atau Kepala Daerah dibahas oleh DPRD dan Kepala Daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama.

(2) Pembahasan . . (21 (3) REPUBLIK INOONESIA Pembahasan rancangan Perda dilakukan melalui pembicaraan tingkat I dan pembicaraan tingkat II. Pembicaraan tingkat I meliputi kegiatan:

a. Dalam hal rancangan Perda berasal dari Kepala Daerah:

1. penjelasan Kepala Daerah dalam rapat paripurna mengenai rancangan Perda;

2. pandangan umum Fraksi terhadaP rancangan Perda; dan

3. tanggapan dan/ataujawaban Kepala Daerah terhadap pemandangan umum Fraksi.

b. Dalam hal rancangan Perda berasal dari DPRD:

1. penjelasan pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi, pimpinan Bapemperda, atau pimpinan panitia khusus dalam rapat paripuina mengenai rancangan Perda;

2. pendapat Kepala Daerah terhadap rancangan Perda; dan

3. tanggapan dan/atau jawaban Fraksi terhadap pendapat Kepala Daerah.

c. Pembahasan dalam rapat komisi, gabungan komisi, atau panitia khusus yang dilakukan bersama dengan Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili.

d. Penyampaian pendapat akhir Fraksi dilakukan pada akhir pembahasan antara DPRD dan Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili.

(4) Pembicaraan tingkat II meliputi kegiatan:

a. Pengambilan (l) (2t PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA

a. Pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang didahului dengan:

1. penyampaian laporan yang berisi proses pembahasan, pendapat Fraksi, dan hasil pembicaraan tingkat I oleh pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi, atau pimpinan panitia khusus;

2. permintaan persetujuan secara lisan pimpinan rapat kepada anggota dalam rapat paripuma; dan

3. pendapat akhir KePala Daerah.

b. Da1am hal persetqjuan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2 tidak dapat dicapai secara musyawarah untuk mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanYak'

c. Dalam hal rancangan Perda tidak mendapat persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah, rancangan Perda tersebut tidak dapat diajukan lagi dalam persidangan DPRD masa sidang itu. Pasal 10 Rancangan Perda dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama oleh DPRD dan Kepala Daerah. Penarikan kembali rancangan Perda oleh DPRD dilakukan dengan keputusan Pimpinan DPRD dengan disertai alasan penarikan. Penarikan kembali rancangan Perda oleh Kepala Daerah disampaikan dengan surat Kepala Daerah disertai alasan penarikan. (3) (4)Rancangan {iD

(4) Rancangan Perda yang sedang dibahas hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah.

(5) Penarikan kembali rancangan Perda hanya dapat dilakukan dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh Kepala Daerah.

(6) Rancangan Perda yang ditarik kembali tidak dapat diajukan lagi pada masa sidang yang sama. Pasal 11

(1) Rancangan Perda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Kepala Daerah disampaikan Pimpinan DPRD kepada Kepala Daerah untuk 4ilstaFkan menjadi Perda. l2l Penyampaian rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama. Pasal 12 Rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, APBD, perubahan APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pajak daerah, retribusi daerah, dan tata ruang daerah yang telah disetqjui bersama oleh DPRD dan Kepala Daerah dalam rapat paripurna dapat diundangkan setelah dilakukan evaluasi oleh Menteri atau gubemur sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai kewenangannya. Pasal 13 - ll - Pasal 13

(1) Dalam hal hasil evaluasi Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat atas rancangan Perda tentang APBD, perubahan APBD, dan pertanggungiawaban pelaksanaan APBD, memerintahkan untuk dilakukan penyempumaan, rancangan Perda disempumakan oleh Kepala Daerah bersama dengan DPRD melalui badan anggaran. Hasil penyempumaan rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (t) ditetapkan dengan keputusan Pimpinan DPRD. Keputusan Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar penetapan Perda tentang APBD, perubahan APBD, dan pertanggungiawaban pelaksanaan APBD oleh Kepala Daerah. Pasal 14 Pemerintah Daerah dan DPRD wajib melibatkan perancang peraturan perundang-undangan dalam pembentukan Perda. Pembentukan Perda melibatkan partisipasi masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 Fungsi Anggaran Pasal 15 Fungsi anggaran DPRD diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetr4juan bersama terhadap rancangan Perda tentang APBD yang diajukan oleh Kepala Daerah. (2t (3) (U (21 (1)

(2) Fungsi . -t2- (21 Fungsi anggaran dilaksanakan dengan cara:

a. membahas kebljakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara yang disusun oleh Kepala Daerah berdasarkan rencana kerja Pemerintah Daerah;

b. membahas rancangan Perda tentang APBD;

c. membahas rancangan Perda tentang perubahan APBD; dan

d. membahas rErncangan Perda tentang pettanggungiawaban pelaksanaan APBD. Pasal 16 Pembahasan kebdakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara dilaksanakan oleh DPRD dan Kepala Daerah setelah Kepala Daerah menyampaikan kebljakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara disertai dengan dokumen pendukung. Pembahasan rancangan keb[iakan umum APBD dilaksanakan oleh badan anggaran DPRD dan tim anggaran Pemerintah Daerah untuk disepakati menjadi kebijakan umum APBD.

(3) Kebiiakan umum APBD menjadi dasar bagi badan Elnggaran DPRD bersama tim anggaran Pemerintah Daerah tmtuk membahas rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara.

(4) Badan anggaran melakukan konsultasi dengan komisi untuk memperoleh masukan terhadap program dan kegiatan yang ada dalam rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara. (1) t2t

(5) Pembahasan PRES IOEN REPU BLIK INDONESIA _13_

(5) Pembahasan rancangan kebijakan umum APBD, rancangan prioritas dan plafon anggErran sementara, dan konsultasi dengan komisi dilaksanakan melalui rapat DPRD.

(6) Kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah mendapat persetqjuan bersama ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. Pasal 17 Pembahasan rancangan Perda tentang APBD dilaksanakan oleh DPRD dan Kepala Daerah setelah Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembahasan rancangan Perda tentang APBD dibahas Kepala Daerah bersama DPRD dengan berpedoman pada rencana kelja Pemerintah Daerah, kebijakan umum APBD, dan prioritas dan plafon anggarEln sementara untuk mendapat persetujuan bersama. Pembahasan rancangan Perda tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh badan anggaran DPRD dan tim anggaran Pemerintah Daerah. Pasal 18 Ketentuan mengenai pembahasan rancangErn Perda tentang APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembahasan rancangan Perda tentang perubahan APBD. (1) 12t (3) Pasal 19 (1) (2t PRES IDEN REPUBLIK INOONESIA Pasal 19 Badan anggaran membahas rancangan Perda tentang pertanggungiawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d. Rancangan Perda 5slagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala Daerah dengan dilampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayaL (21paling sedikit meliputi:

a. laporan realisasi anggaftrn;

b. laporan perubahan saldo anggaran lebih;

c. neraca;

d. Iaporanoperasional;

e. laporan arus kas; f. laporan perubahan ekuitas; dan

g. catatan atas laporan keuangan. Dalam hal daerah memiliki badan usaha milik daerah, catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g harus dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah. Pembahasan ranc€rngan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 9. (3) (4) (s) Pasal 20 . Pasal 20 Jadwal pembahasan dan rapat paripuma kebijakan umum APBD, prioritas dan plafon anggaran sementara, rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungiawaban APBD ditetapkan oleh badan musyawarah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah. Paragraf 4 Fungsi Pengawasan Pasal 21

(1) Fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap:

a. pelaksanaan Perda dan peraturan Kepala Daerah;

b. pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan

c. pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. (21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dilaksanakan melalui:

a. rapat kerja komisi dengan Pemerintah Daerah;

b. kegiatan kunjungan kerja;

c. rapat dengar pendapat umum; dan

d. pengaduanmasyaralat.

(3) Fungsi. (3) -16_ Fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hunrf a dan huruf b dilaksanakan oleh Bapemperda melalui kegiatan evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan Perda, Peraturan Kepala Daerah, dan pelaksanaan peraturan perundang- undangan yang lain. Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan kepada Pimpinan DPRD dan diumumkan dalam rapat paripurna. DPRD berdasarkan keputusan rapat paripurna dapat meminta klarifrkasi atas temuan laporan hasil pemeriksaan laporan keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Permintaan klarifikasi sebagpimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan melalui surat Pimpinan DPRD kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Pasal22 Dalam melaksanakan fungsi pengawasan, DPRD dapat memberikan rekomendasi terhadap laporan keterangan pertanggungiawaban Kepala Daerah yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) (s) (6) (1) (21 Bagran Kedua m Bagian Kedua T\rgas dan Wewenang Pasal 23 DPRD provinsi dan kabupaten/ kota mempunyai hrgas dan wewenang:

a. membentuk Perda bersama Kepala Daerah;

b. membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda tentang APBD yang diqiukan oleh Kepala Daerah;

c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD;

d. memilih Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah atau wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan;

e. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan wakil gubemur kepada , pengangkatan dan pemberhentian bupati/wali kota dan wakil bupati/wali kota kepada Menteri metalui gutremur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian; f. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah; C. memberikan persetqiuan terhadap rencana kerja sama intemasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah;

h. meminta j. PRESIOEN REPUBLIK INOONESIA meminta laporan keterangan pertanggungiawaban Kepala Daerah dalam penyelenggar€ran pemerintahan daerah; memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah; dan melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. PasaJ24 Pemilihan Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah atau wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d diselenggarakan dalam rapat paripuma. Hasil pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan DPRD. Mekanisme pemilihan Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah atau wakil Kepala Daerah diatur dalam Tata Tertib DPRD paling sedikit memuat ketentuan:

a. tugas dan wewenang panitia pemilihan;

b. tata cara pemilihan dan perlengkapan pemilihan; c, persyaratan calon dan penyampaian kelengkapan dokumen persyaratan sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan;

d. jadwal dan tahaPan Pemilihan;

e. hak Anggota DPRD ddam Pemilihan; penyampaian visi dan misi para calon Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah dalam rapat paripurna; g.jumlah'.. (t) (21 (3) (4) _19_ I, jumlah, tata cara pengusulan, dan tata tertib saksi;

h. penetapan calon terpilih; i. pemilihan suara ulang; dan j. larangan dan sanksi bagi calon Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah yErng mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon atau calon. Berdasarkan hasil pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rapat paripuma Pimpinan DPRD mengumumkan:

a. pengangkatan Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah; atau

b. pengangkatan wakil Kepala Daerah' Pasal 25 Pimpinan DPRD provinsi menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur kepada . Pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota kepada Menteri melalui gubemur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Pasal 26 Pemberian persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf g ditetapkan dalam rapat paripurna. (l) (2t (1)

(2) Keputusan . (2t PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Keputusan rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Kepala Daerah untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang mengatur mengenai kerja sama daerah. BAB III KE,ANGGOTAAN DPRD

PASAL 2T

BAB III: KE,ANGGOTAAN DPRD
Naskah pasal.

PASAL 3

BAB II: #D | Bagian Kesatu - F\rngsi
Fungsi pembentukan Perda dilaksanakan dengan cara:
a. menlrusun program pembentukan Perda bersama
Ke pala Daerah;
b. membahas bersama Kepala Daerah dan menyetujui
atau tidak menyetqiui rancangan Perda; dan
c. mengajukan usul rancangan Perda.

PASAL 4

BAB II: #D | Bagian Kesatu - F\rngsi
(1) Program pembentukan Perda ditetapkan untukjangka
waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas
pembentukan rancangan Perda.
(2) Program .

(1)
(21
(3)

(21 Program pembentukan Perda ditetapkan berdasarkan
kesepalatan antara DPRD dan Kepala Daerah.

PASAL 5

BAB II: #D | Bagian Kesatu - F\rngsi
Rancangan Perda dapat berasal dari DPRD atau
Kepala Daerah.
Rancangan Perda yang berasal dari DPRD atau Kepala
Daerah disertai penjelasan atau keterangan dan/ atau
naskah akademik.
Rancangan Perda diajukan berdasarkan program
pembentukan Perda atau di luar program
pembentukan Perda sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 6

BAB II: #D | Bagian Kesatu - F\rngsi
Rancangan Perda yang berasal dari DPRD dapat diajukan oleh Anggota DPRD, komisi, gabungan komisi, atau Bapemperda yang dikoordinasikan oleh Bapemperda. Rancangan Perda yang diajukan oleh Anggota DPRD, komisi, gabungan komisi, atau Bapemperda disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPRD disertai dengan:

a. penjelasan atau keterangan dan/ atau naskah akademik; dan

b. daftar nama dan tanda tangan pengusul. Rancangan Perda disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Bapemperda untuk dilakukan pengkajian dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Perda. (1) l2l (3)

(4) Rancangan . (4) PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Rancangan Perda yang telah dikaji oleh Bapemperda disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada semua Anggota DPRD paling lambat 7 (tduh) Hari sebelum rapat paripurna. Hasil pengkajian Bapemperda disampaikan oleh Pimpinan DPRD ddam rapat paripuma. Dalam rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (5):

a. pengusufmemberikanpenjelasan;

b. Fraksi dan Anggota DPRD lainnya memberikan pandangan; dan

c. pengusul memberikan jawaban atas pandangan Fraksi dan Anggota DPRD lainnYa. Keputusan rapat paripuma atas usulan rancangan Perda berupa:

a. persettrjuan;

b. persetujuan dengan pengu.bahan; atau

c. penolakan. Dalam hal persetujuan dengan pengubahan, DPRD menugaskan komisi, gabungan komisi, atau Bapemperda untuk menyempurnakan rancangan Perda. Rancangan Perda yang telah disiapkan oleh DPRD disampaikan dengan surat Pimpinan DPRD kepada Kepala Daerah. (s) (6) (7t (8) (e)

PASAL 7

BAB II: #D | Bagian Kesatu - F\rngsi
REPUBLIK INOONESIA Pasal 7

(1) Rancangan Perda yang berasal dari DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) merupakan rancangan Perda hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang dikoordinasikan oleh Bapemperda.

(2) Rancangan Perda yang berasal dari Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) merupakan ranc€rngan Perda hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang dikoordinasikan oleh perangkat daerah yang menangErni bidang hukum.

(3) Dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat(21 dapat melibatkan instansi vertikal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

PASAL 8

BAB II: #D | Bagian Kesatu - F\rngsi
Apabila dalam I (satu) masa sidang, DPRD dan Kepala
Daerah menyampaikan rancangan Perda mengenai materi
yang sama, yang dibahas adalah rancangan Perda yang
disampaikan oleh DPRD dan rancangan Perda yang
disampaikan oleh Kepala Daerah digunakan sebagai
bahan untuk dipersandingkan.

PASAL 9

BAB II: #D | Bagian Kesatu - F\rngsi
(1) Rancangan Perda yang berasal dari DPRD atau Kepala Daerah dibahas oleh DPRD dan Kepala Daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama.

(2) Pembahasan . . (21 (3) REPUBLIK INOONESIA Pembahasan rancangan Perda dilakukan melalui pembicaraan tingkat I dan pembicaraan tingkat II. Pembicaraan tingkat I meliputi kegiatan:

a. Dalam hal rancangan Perda berasal dari Kepala Daerah:

1. penjelasan Kepala Daerah dalam rapat paripurna mengenai rancangan Perda;

2. pandangan umum Fraksi terhadaP rancangan Perda; dan

3. tanggapan dan/ataujawaban Kepala Daerah terhadap pemandangan umum Fraksi.

b. Dalam hal rancangan Perda berasal dari DPRD:

1. penjelasan pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi, pimpinan Bapemperda, atau pimpinan panitia khusus dalam rapat paripuina mengenai rancangan Perda;

2. pendapat Kepala Daerah terhadap rancangan Perda; dan

3. tanggapan dan/atau jawaban Fraksi terhadap pendapat Kepala Daerah.

c. Pembahasan dalam rapat komisi, gabungan komisi, atau panitia khusus yang dilakukan bersama dengan Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili.

d. Penyampaian pendapat akhir Fraksi dilakukan pada akhir pembahasan antara DPRD dan Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili.

(4) Pembicaraan tingkat II meliputi kegiatan:

a. Pengambilan (l) (2t PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA

a. Pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang didahului dengan:

1. penyampaian laporan yang berisi proses pembahasan, pendapat Fraksi, dan hasil pembicaraan tingkat I oleh pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi, atau pimpinan panitia khusus;

2. permintaan persetujuan secara lisan pimpinan rapat kepada anggota dalam rapat paripuma; dan

3. pendapat akhir KePala Daerah.

b. Da1am hal persetqjuan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2 tidak dapat dicapai secara musyawarah untuk mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanYak'

c. Dalam hal rancangan Perda tidak mendapat persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah, rancangan Perda tersebut tidak dapat diajukan lagi dalam persidangan DPRD masa sidang itu.

PASAL 10

BAB II: #D | Bagian Kesatu - F\rngsi
Rancangan Perda dapat ditarik kembali sebelum
dibahas bersama oleh DPRD dan Kepala Daerah.
Penarikan kembali rancangan Perda oleh DPRD
dilakukan dengan keputusan Pimpinan DPRD dengan
disertai alasan penarikan.
Penarikan kembali rancangan Perda oleh Kepala
Daerah disampaikan dengan surat Kepala Daerah
disertai alasan penarikan.
(3)
(4)Rancangan

{iD

(4) Rancangan Perda yang sedang dibahas hanya dapat
ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama
DPRD dan Kepala Daerah.
(5) Penarikan kembali rancangan Perda hanya dapat
dilakukan dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh
Kepala Daerah.
(6) Rancangan Perda yang ditarik kembali tidak dapat
diajukan lagi pada masa sidang yang sama.

PASAL 11

BAB II: #D | Bagian Kesatu - F\rngsi
(1) Rancangan Perda yang telah disetujui bersama oleh
DPRD dan Kepala Daerah disampaikan Pimpinan
DPRD kepada Kepala Daerah untuk 4ilstaFkan
menjadi Perda.
l2l Penyampaian rancangan Perda sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka
waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak
tanggal persetujuan bersama.

PASAL 12

BAB II: #D | Bagian Kesatu - F\rngsi
Rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, APBD, perubahan APBD,
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pajak daerah,
retribusi daerah, dan tata ruang daerah yang telah
disetqjui bersama oleh DPRD dan Kepala Daerah dalam
rapat paripurna dapat diundangkan setelah dilakukan
evaluasi oleh Menteri atau gubemur sebagai wakil
Pemerintah Pusat sesuai kewenangannya.

PASAL 13

BAB II: #D | Bagian Kesatu - F\rngsi
- ll -
Pasal 13
(1) Dalam hal hasil evaluasi Menteri atau gubernur
sebagai wakil Pemerintah Pusat atas rancangan Perda
tentang APBD, perubahan APBD, dan
pertanggungiawaban
pelaksanaan
APBD,
memerintahkan untuk dilakukan penyempumaan,
rancangan Perda disempumakan oleh Kepala Daerah
bersama dengan DPRD melalui badan anggaran.
Hasil penyempumaan rancangan Perda sebagaimana
dimaksud pada ayat (t) ditetapkan dengan keputusan
Pimpinan DPRD.
Keputusan Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) menjadi dasar penetapan Perda tentang
APBD, perubahan APBD, dan pertanggungiawaban
pelaksanaan APBD oleh Kepala Daerah.

PASAL 14

BAB II: #D | Bagian Kesatu - F\rngsi
Pemerintah Daerah dan DPRD wajib melibatkan
perancang peraturan perundang-undangan dalam
pembentukan Perda.
Pembentukan Perda melibatkan partisipasi
masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 3
Fungsi Anggaran

PASAL 15

BAB II: #D | Bagian Kesatu - F\rngsi
Fungsi anggaran DPRD diwujudkan dalam bentuk
pembahasan untuk persetr4juan bersama terhadap
rancangan Perda tentang APBD yang diajukan oleh
Kepala Daerah.
(2t
(3)
(U
(21
(1)
(2) Fungsi .

-t2-
(21 Fungsi anggaran dilaksanakan dengan cara:
a. membahas kebljakan umum APBD dan prioritas
dan plafon anggaran sementara yang disusun
oleh Kepala Daerah berdasarkan rencana kerja
Pemerintah Daerah;
b. membahas rancangan Perda tentang APBD;
c. membahas rancangan Perda tentang perubahan
APBD; dan
d. membahas rErncangan Perda tentang
pettanggungiawaban pelaksanaan APBD.

PASAL 16

BAB II: #D | Bagian Kesatu - F\rngsi
Pembahasan kebdakan umum APBD dan prioritas dan
plafon anggaran sementara dilaksanakan oleh DPRD
dan Kepala Daerah setelah Kepala Daerah
menyampaikan kebljakan umum APBD dan prioritas
dan plafon anggaran sementara disertai dengan
dokumen pendukung.
Pembahasan rancangan keb[iakan umum APBD
dilaksanakan oleh badan anggaran DPRD dan tim
anggaran Pemerintah Daerah untuk disepakati
menjadi kebijakan umum APBD.
(3) Kebiiakan umum APBD menjadi dasar bagi badan
Elnggaran DPRD bersama tim anggaran Pemerintah
Daerah tmtuk membahas rancangan prioritas dan
plafon anggaran sementara.
(4) Badan anggaran melakukan konsultasi dengan komisi
untuk memperoleh masukan terhadap program dan
kegiatan yang ada dalam rancangan prioritas dan
plafon anggaran sementara.
(1)
t2t
(5) Pembahasan

PRES IOEN
REPU BLIK INDONESIA
_13_
(5) Pembahasan rancangan kebijakan umum APBD,
rancangan prioritas dan plafon anggErran sementara,
dan konsultasi dengan komisi dilaksanakan melalui
rapat DPRD.
(6) Kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon
anggaran sementara yang telah mendapat persetqjuan
bersama ditandatangani oleh Kepala Daerah dan
Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

PASAL 17

BAB II: #D | Bagian Kesatu - F\rngsi
Pembahasan rancangan Perda tentang APBD
dilaksanakan oleh DPRD dan Kepala Daerah setelah
Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda
tentang APBD beserta penjelasan dan dokumen
pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pembahasan rancangan Perda tentang APBD dibahas
Kepala Daerah bersama DPRD dengan berpedoman
pada rencana kelja Pemerintah Daerah, kebijakan
umum APBD, dan prioritas dan plafon anggarEln
sementara untuk mendapat persetujuan bersama.
Pembahasan rancangan Perda tentang APBD
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
oleh badan anggaran DPRD dan tim anggaran
Pemerintah Daerah.

PASAL 18

BAB II: #D | Bagian Kesatu - F\rngsi
Ketentuan mengenai pembahasan rancangErn Perda
tentang APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembahasan
rancangan Perda tentang perubahan APBD.
(1)
12t
(3)

PASAL 19

BAB II: #D | Bagian Kesatu - F\rngsi
(1)
(2t
PRES IDEN
REPUBLIK INOONESIA
Pasal 19
Badan anggaran membahas rancangan Perda tentang
pertanggungiawaban pelaksanaan APBD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d.
Rancangan Perda 5slagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan oleh Kepala Daerah dengan
dilampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa
oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayaL (21paling sedikit meliputi:
a. laporan realisasi anggaftrn;
b. laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c. neraca;
d. Iaporanoperasional;
e. laporan arus kas;
f.
laporan perubahan ekuitas; dan
g. catatan atas laporan keuangan.
Dalam hal daerah memiliki badan usaha milik daerah,
catatan atas laporan keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf g harus dilampiri
dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik
daerah.
Pembahasan ranc€rngan Perda
tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan Pasal 9.
(3)
(4)
(s)

PASAL 20

BAB II: #D | Bagian Kesatu - F\rngsi
Pasal 20
Jadwal pembahasan dan rapat paripuma kebijakan umum
APBD, prioritas dan plafon anggaran sementara, rancangan
Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan
APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungiawaban
APBD ditetapkan oleh badan musyawarah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai pengelolaan keuangan daerah.
Paragraf 4
Fungsi Pengawasan

PASAL 21

BAB II: #D | Bagian Kesatu - F\rngsi
(1) Fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk
pengawasan terhadap:
a. pelaksanaan Perda dan peraturan Kepala Daerah;
b. pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain
yang terkait dengan penyelenggaraan
pemerintahan daerah; dan
c. pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan
laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa
Keuangan.
(21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dapat dilaksanakan melalui:
a. rapat kerja komisi dengan Pemerintah Daerah;
b. kegiatan kunjungan kerja;
c. rapat dengar pendapat umum; dan
d. pengaduanmasyaralat.
(3) Fungsi.

(3)

-16_
Fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hunrf a dan huruf b dilaksanakan oleh
Bapemperda melalui kegiatan evaluasi terhadap
efektivitas pelaksanaan Perda, Peraturan Kepala
Daerah, dan pelaksanaan peraturan perundang-
undangan yang lain.
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaporkan kepada Pimpinan DPRD dan diumumkan
dalam rapat paripurna.
DPRD berdasarkan keputusan rapat paripurna dapat
meminta klarifrkasi atas temuan laporan hasil
pemeriksaan laporan keuangan kepada Badan
Pemeriksa Keuangan.
Permintaan klarifikasi sebagpimana dimaksud pada
ayat (5) disampaikan melalui surat Pimpinan DPRD
kepada Badan Pemeriksa Keuangan.

PASAL 22

BAB II: #D | Bagian Kesatu - F\rngsi
Dalam melaksanakan fungsi pengawasan, DPRD
dapat memberikan rekomendasi terhadap laporan
keterangan pertanggungiawaban Kepala Daerah yang
bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas,
produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan
pemerintahan daerah.
Pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4)
(s)
(6)
(1)
(21
Bagran Kedua

m

Bagian Kedua
T\rgas dan Wewenang

PASAL 23

BAB II: #D | Bagian Kedua - T\rgas dan Wewenang
DPRD provinsi dan kabupaten/ kota mempunyai hrgas dan wewenang:

a. membentuk Perda bersama Kepala Daerah;

b. membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda tentang APBD yang diqiukan oleh Kepala Daerah;

c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD;

d. memilih Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah atau wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan;

e. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan wakil gubemur kepada , pengangkatan dan pemberhentian bupati/wali kota dan wakil bupati/wali kota kepada Menteri metalui gutremur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian; f. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah; C. memberikan persetqiuan terhadap rencana kerja sama intemasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah;

h. meminta j. PRESIOEN REPUBLIK INOONESIA meminta laporan keterangan pertanggungiawaban Kepala Daerah dalam penyelenggar€ran pemerintahan daerah; memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah; dan melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 24

BAB II: #D | Bagian Kedua - T\rgas dan Wewenang
Pemilihan Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah
atau wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 huruf d diselenggarakan dalam rapat
paripuma.
Hasil pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan keputusan DPRD.
Mekanisme pemilihan Kepala Daerah dan wakil Kepala
Daerah atau wakil Kepala Daerah diatur dalam Tata
Tertib DPRD paling sedikit memuat ketentuan:
a. tugas dan wewenang panitia pemilihan;
b. tata cara pemilihan dan perlengkapan pemilihan;
c, persyaratan calon dan penyampaian kelengkapan
dokumen persyaratan sesuai ketentuan
peraturan Perundang-undangan;
d. jadwal dan tahaPan Pemilihan;
e. hak Anggota DPRD ddam Pemilihan;
penyampaian visi dan misi para calon Kepala
Daerah dan wakil Kepala Daerah dalam rapat
paripurna;
g.jumlah'..
(t)
(21
(3)

(4)

_19_
I, jumlah, tata cara pengusulan, dan tata tertib
saksi;
h. penetapan calon terpilih;
i.
pemilihan suara ulang; dan
j.
larangan dan sanksi bagi calon Kepala Daerah
dan wakil Kepala Daerah atau calon wakil Kepala
Daerah yErng mengundurkan diri sejak ditetapkan
sebagai pasangan calon atau calon.
Berdasarkan hasil pemilihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dalam rapat paripuma Pimpinan DPRD
mengumumkan:
a. pengangkatan Kepala Daerah dan wakil Kepala
Daerah; atau
b. pengangkatan wakil Kepala Daerah'

PASAL 25

BAB II: #D | Bagian Kedua - T\rgas dan Wewenang
Pimpinan DPRD provinsi menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur kepada . Pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota kepada Menteri melalui gubemur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

PASAL 26

BAB II: #D | Bagian Kedua - T\rgas dan Wewenang
Pemberian persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf g ditetapkan dalam rapat paripurna. (l) (2t (1)

(2) Keputusan . (2t PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Keputusan rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Kepala Daerah untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang mengatur mengenai kerja sama daerah. BAB III KE,ANGGOTAAN DPRD Pasal2T Masa jabatan Anggota DPRD 5 (lima) tahun terhitung sejak pengucapan sumpahfianji dan berakhir pada saat Anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janji. Masa jabatan Anggota DPRD di daerah otonom baru mengikuti masa jabatan Anggota DPRD daerah induk.

PASAL 28

BAB III: KE,ANGGOTAAN DPRD
Keanggotaan DPRD diresmikan dengan:

a. keputusan Menteri bagi anggota DPRD provinsi; dan

b. keputusan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bagi anggota DPRD kabupaten/kota. Keputusan peresmian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada laporan Komisi Pemilihan Umum provinsi atau kabupaten/ kota. Anggota DPRD sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dalam rapat paripuma yang dipandu oleh: (1) (21 (1) l2t (3)

a. ketua . (4) (s) (6) (71 (1) REPUBLIK INOONESIA

a. ketua pengadilan tinggi bagi anggota DPRD provinsi; dan

b. ketua pengadilan negeri bagi anggota DPRD kabupaten/kota. Dalam hal ketua pengadilan tinggi berhalangan, pengucapan sumpah/janji anggota DPRD provinsi dipandu wakil ketua pengadilan tinggi atau hakim senior yang ditunjuk dalam hal wakil ketua pengadilan tinggi berhalangan. Dalam hal ketua pengadilan negeri berhalangan, pengucapan sumpah/janji anggota DPRD kabupaten/ kota dipandu wakil ketua pengadilan negeri atau hakim senior yang ditunjuk dalam hal wakil ketua pengadilan negeri berhalangan. Rapat paripuma sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh Pimpinan DPRD periode sebelumnya atau dipimpin oleh Anggota DPRD yang paling tua dan/atau paling muda periode sebelumnya dalam hal Pimpinan DPRD periode sebelumnya berhalangan hadir. Anggota DPRD yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji bersama-sama mengucapkan sumpah/ janji yang dipandu oleh Pimpinan DPRD.

PASAL 29

BAB III: KE,ANGGOTAAN DPRD
Pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD
dilaksanakan pada tanggal berakhirnya masa jabatan
5 (lima) tahun Anggota DPRD yang lama periode
sebelumnya.
(2) Dalam

(2t
(u
(21
PRES IDEN
REPU BLIK INDONESIA
Dalam hal tanggal berakhirnya masajabatan Anggota
DPRD lama jatuh pada hari libur atau hari yang
diliburkan, pengucapan sumpah/janji dilaksanakan
hari berikutnya sesudah hari libur atau hari yang
diliburkan.

PASAL 30

BAB III: KE,ANGGOTAAN DPRD
Dalam hal calon Anggota DPRD terpilih dit€tapkan
menjadi tersangka pada saat pengucapan
sumpah/janji,
yang bersangkutan tetaP
melaksanakan pengucapan sumpah janji menjadi
Anggota DPRD.
Dalam hal calon Anggota DPRD terpilih diteteFkan
menjadi terda.kwa pada saat pengucapan sumpah/
janji, yang bersangkutan tetap melaksanakan
pengucapErn sumpah janji menjadi Anggota DPRD dan
saat itu juga diberhentikan sementara sebagai
Anggota DPRD.
Dalam hal calon Anggota DPRD terpilih ditetapkan
menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetaP pada
saat pengucapan sumpah/janji, yang bersangkutan
tetap melaksanakan pengucaPan sumpah janji
menjadi Anggota DPRD dan saat itu juga
diberhentikan sebagai Anggota DPRD.
BAB IV
ALAT KELENGKAPAN DPRD
Bagran Kesatu
Umum

PASAL 31

BAB IV: ALAT KELENGKAPAN DPRD
Alat kelengkapan DPRD terdiri atas: (3) (1)

a. Pimpinan PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA

a. Pimpinan DPRD;

b. badan musyawarah;

c. komisi;

d. Bapemperda;

e. badan anggaran; f. badan kehormatan; dan C. alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk berdasArkan rapat paripurna. (21 Alat kelengkapan DPRD sebasaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f bersifat tetap.

(3) Alat kelengkapan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berupa panitia khusus yang bersifat tidak tetap.

(4) Dalam menjalankan tugasnya, alat kelengkapan DPRD dibantu oleh sekretariat dan dapat dibantu oleh kelompok pakar atau tim ahli.

(5) Badan musyawarah, komisi, Bapemperda, badan anggaran, dan badan kehormatan dibentuk oleh DPRD pada awal masajabatan keanggotaan DPRD.

(6) Pembentukan alat kelengkapan DPRD ditetapkan dengan keputusan DPRD.

PASAL 32

BAB IV: ALAT KELENGKAPAN DPRD
Pimpinan alat kelengkapan DPRD tidak boleh merangkap sebagai pimpinan pada alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap lainnya kecuali Pimpinan DPRD yang merangkap sebagai pimpinan pada badan musyawarah dan badan anggaran. Bagian Kedua . PR E S IDEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Kedua Pimpinan DPRD

PASAL 33

BAB IV: ALAT KELENGKAPAN DPRD | Bagian Kedua - Pimpinan DPRD
Pimpinan DPRD mempunyai tugas dan wewenang:
a. memimpin rapat DPRD dan menyimpulkan hasil rapat
untuk diambil keputusan;
b. men5rusun rencana kerja Pimpinan DPRD;
c. menetapkan pembagial tugas antara ketua dan wakil
ketua;
d. melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan
pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat
kelengkapan DPRD;
e. mewakili DPRD dalam berhubungan dengan lembaga/
instansi lain;
f.
menyelenggarakan konsultasi dengan Kepala Daerah
dan pimpinan lembaga/ instansi vertikal lainnya;
g. mewakili DPRD di pengadilan;
h. melaksanakan keputusan DPRD tentang penetapan
sanksi atau rehabilitasi Anggota DPRD sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
i.
menyampaikan laporan kinerja Pimpinan DPRD dalam
rapat paripuma yang khusus diadakan untuk itu'

PASAL 34

BAB IV: ALAT KELENGKAPAN DPRD | Bagian Kedua - Pimpinan DPRD
(i) Proses penetapan Pimpinan DPRD dilaksanakan
sesuai dengan Undang-Undang mengenai
pemerintahan daerah.
(2) Dalam .

PRESIOEN
REPUBLIK INOONESIA
(21 Dalam hal Pimpinan DPRD belum terbentuk, DPRD
dipimpin oleh pimpinan sementara DPRD yang
ditetapkan sesuai dengan Undang-Undang mengenai
pemerintahan daerah.
(3) Pimpinan sementara DPRD bertugas:
a. memimpin rapat DPRD;
b. memfasilitasi pembentukan Fraksi;
c. memfasilitasi penrusunan rancangan Peraturan
DPRD tentang Tata Tertib DPRD; dan
d. memproses penetapan Pimpinan DPRD definitif.

PASAL 35

BAB IV: ALAT KELENGKAPAN DPRD | Bagian Kedua - Pimpinan DPRD
Pimpinan DPRD merupakan satu kesatuan pimpinan yang
bersifat kolektif dan kolegial.

PASAL 36

BAB IV: ALAT KELENGKAPAN DPRD | Bagian Kedua - Pimpinan DPRD
(1) Masa jabatan Pimpinan DPRD terhitung sejak tanggal
pengucapan sumpah/janji pimpinan dan berakhir
bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan
keanggotaan DPRD.
(21 Pimpinan DPRD berhenti dari jabatannya sebelum
berakhir masa jabatannya karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri sebagai Pimpinan DPRD;
c. diberhentikan sebagai Anggota DPRD sesuai
dengan ketentuan Peraturan perundang-
undangan; atau
d. diberhentikan sebagai Pimpinan DPRD.
(3) Pimpinan .

(3)

Pimpinan DPRD diberhentikan sebagai Pimpinan
DPRD dalam hal:
a. terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan
Kode Etik berdasarkan keputusan badan
kehormatan; atau
b. partai politik yang bersangkutan mengusulkan
pemberhentian yang bersangkutan sebagai
Pimpinan DPRD sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Dalam hal ketua DPRD berhenti darijabatannya, para
wakil ketua menetapkan salah seorang diantaranya
untuk melaksanakan tugas ketua sampai dengan
ditetapkannya ketua pengganti defrnitif.
Dalam hal ketua dan wakil ketua DPRD berhenti dari
jabatannya dan tersisa 1 (satu) wakil ketua, wakil
ketua yang bersangkutan melaksanakan tugas ketua
DPRD sampai dengan ditetapkannya ketua pengganti
definitif.

PASAL 37

BAB IV: ALAT KELENGKAPAN DPRD | Bagian Kedua - Pimpinan DPRD
Pimpinan DPRD lainnya melaporkan usul
pemberhentian Pimpinan DPRD dalam rapat
paripurna.
Pemberhentian Pimpinan DPRD ditetapkan dalam
rapat paripurna.
Pemberhentian Pimpinan DPRD ditetapkan dengan
keputusan DPRD.
(4)
(s)
(1)
(21
(3)

PASAL 38

BAB IV: ALAT KELENGKAPAN DPRD | Bagian Kedua - Pimpinan DPRD
(1) t2t (3) (4) (s) PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 38 Pimpinan DPRD provinsi menyampaikan keputusan DPRD tentang pemberhentian Pimpinan DPRD provinsi kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk peresmian pemberhentiannya paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak ditetapkan dalam rapat paripurna. Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyampaikan keputusan DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri paling lambat 7 (tqiuh) Hari terhitung sejak diterimanya keputusan DPRD provinsi. Pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan keputusan DPRD tentang pemberhentian Pimpinan DPRD kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui bupati/wali kota untuk peresmian pemberhentiannya paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak ditetapkan dalam rapat paripurna. Bupati/wali kota menyampaikan keputusan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat pding lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diterimanya keputusan DPRD kabupaten/ kota. Keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) disertai dengan berita acara rapat paripurna.

PASAL 39

BAB IV: ALAT KELENGKAPAN DPRD | Bagian Kedua - Pimpinan DPRD
(1) l2t REPUBLIK INOONESIA Pasal 39 Pengganti Pimpinan DPRD yang berhenti berasal dari partai politik yang sama dengan Pimpinan DPRD yang berhenti. Calon pengganti Pimpinan DPRD yang berhenti diusulkan oleh pimpinan partai politik untuk diumumkan dalam rapat paripurna dan ditetapkan dengan keputusan DPRD. Pimpinan DPRD provinsi mengusulkan peresmian pengangkatan calon pengganti Pimpinan DPRD provinsi kepada Menteri melalui gubemur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Pimpinan DPRD kabupaten/kota mengusulkan peresmian pengangkatan calon pengganti Pimpinan DPRD kabupaten/kota kepada gubemur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui bupati/wali kota.

PASAL 40

BAB IV: ALAT KELENGKAPAN DPRD | Bagian Kedua - Pimpinan DPRD
Dalam hal ketua DPRD sedang menjalani masa
tahanan atau berhalangan sementara, Pimpinan
DPRD lainnya melaksanakan musyawarah untuk
menentukan salah satu Pimpinan DPRD untuk
melaksanakan tugas ketua DPRD yang sedang
menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.
Hasil musyawarah Pimpinan DPRD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetaPkan dengan keputusan
Pimpinan DPRD.
(3)
(4)
(1)
(2t
(3) Pimpinan .

(3)
(1)
(2t
(1)

Pimpinan DPRD sementara yang melaksanakan tugas
ketua DPRD sebagaimana dimaksud ayat (1) berhenti
bersamaan dengan ketua DPRD yang berhenti
sementara melaksanakan tugas kembali.

PASAL 41

BAB IV: ALAT KELENGKAPAN DPRD | Bagian Kedua - Pimpinan DPRD
Dalam hal salah seorang Pimpinan DPRD sedang
menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara
lebih dari 30 (tiga puluh) Hari, pimpinan partai potitik
asal Pimpinan DPRD yang berhalangan sementara
mengusulkan kepada Pimpinan DPRD salah seor.rng
Anggota DPRD yang berasal dari partai politik tersebut
untuk melaksanakan tugas Pimpinan DPRD yang
sedang menjatani masa tahanan atau berhalangan
sementara.
Usulan pimpinan partai politik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diumumkan dalam rapat
paripuma dan selanjutnya ditetapkan dengan
keputusan DPRD.

PASAL 42

BAB IV: ALAT KELENGKAPAN DPRD | Bagian Kedua - Pimpinan DPRD
Dalam hal selunrh Pimpinan DPRD sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, pimpinan partai politik asal Pimpinan DPRD mengusulkan Anggota DPRD dari partai politiknya untuk melaksanakan tugas Pimpinan DPRD yang sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.

(2) Usulan . (2t PRES ID EN REPUBLIK INDONESIA Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disampaikan kepada DPRD paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak seluruh Pimpinan DPRD menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara. Usulan pimpinan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan daLam rapat paripurna dan selanjutnya ditetapkan dengan keputusan DPRD. Rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh Anggota DPRD paling tua dan/atau paling muda. Paling lambat 7 (tqiuh) Hari terhitung sejak diterimanya keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), keputusan DPRD disampaikan:

a. kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat oleh Pimpinan DPRD bagi pelaksana tugas Pimpinan DPRD provinsi;

b. kepada gubemur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui bupati/wali kota oleh Pimpinan DPRD bagi pelaksana tugas kabupaten/kota. Pimpinan DPRD Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyampaikan usulan pelaksana tugas Pimpinan DPRD paling lama 7 (tujuh) Hari kepada Menteri terhitung sejak diterimanya keputusan DPRD. Bupati/wali kota menyampaikan usulan pelaksana tugas Pimpinan DPRD paling lama 7 (tujuh) Hari kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat terhitung sejak diterimanya keputusan DPRD. (gt (4) (s) (6) (7t

PASAL 43

BAB IV: ALAT KELENGKAPAN DPRD | Bagian Kedua - Pimpinan DPRD
m

Pasal 43
(1) Pelaksana tugas Pimpinan DPRD melaksanakan tugas
dan wewenang Pimpinan DPRD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33.
(21 Pelaksana tugas Pimpinan DPRD provinsi ditetapkan
dengan keputusan Menteri.
(3) Pelaksana tugas Pimpinan DPRD kabupaten/kota
ditetapkan dengan keputusan gubernur sebagai wakil
Pemerintah Pusat.
(4) Pelaksana tugas Pimpinan DPRD mendapatkan hak
protokoler Pimpinan DPRD sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 44

BAB IV: ALAT KELENGKAPAN DPRD | Bagian Kedua - Pimpinan DPRD
Dalam hat Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dal,am
Pasal 41 dan Pasal 42 terbukti tidak bersalah berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap:
a. Menteri mengaktilkan kembali sebagai anggota DPRD
provinsi dan/atau Pimpinan DPRD provinsi;
b. gubemur sebagai wakil Pemerintah Pusat
mengaktifkan kembali sebagai anggota DPRD
kabupaten/kota dan/atau Pimpinan DPRD
kabupaten/kota; dan
c. Pimpinan DPRD melakukan rehabilitasi melalui
pengumuman dalam rapat paripurna.
Bagian Ketiga

(1)
t2l
(3)
(4)
(s)

Bagian Ketiga
Badan Musyawarah

PASAL 45

BAB IV: ALAT KELENGKAPAN DPRD | Bagian Ketiga - Badan Musyawarah
Anggota badan musyawarah paling banyak 1/2 (satu
perdua) dari jumlah Anggota DPRD berdasarkan
perimbangan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi.
Susunan keanggotaan badan musyawarah ditetapkan
dalam rapat paripurna setelah terbentuknya Pimpinan
DPRD, Fraksi, komisi, dan badan anggaran.
Pimpinan DPRD karena jabatannya juga sebagai
pimpinan badan musyawarah dan merangkap anggota
badan musyawarah.
Sekretaris DPRD karena jabatannya juga sebagai
sekretaris badan musyawarah dan bukan sebagai
anggota badan musyawarah.
Perpindahan Anggota DPRD dalam badan
musyawarah ke alat kelengkapan DPRD lain hanya
dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam
badan musyawarah pating singkat 2 (dua) tahun 6
(enam) bulan berdasarkan usul Fraksi.

PASAL 46

BAB IV: ALAT KELENGKAPAN DPRD | Bagian Ketiga - Badan Musyawarah
Badan musyawarah mempunyai tugas dan wewen.rng:

a. mengoordinasikan sinkronisasi pen5rusunan rencana kerja tahunan dan 5 (lima) tahunan DPRD dari selunrh rencana kerja alat kelengkapan DPRD; (1)

b. menetapkan . . PRESIOEN REPUALIK INDONESIA

b. menetapkan agenda DPRD untuk I (sahr) tahun masa sidang, sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka wakhr penyelesaian rancangan Perda;

c. memberikan pendapat kepada Pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebiiakan pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD;

d. meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada aLat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan atau penjelasan mengenai petaksanaan tugas masing-masing;

e. menetapkan jadwal acara rapat DPRD;

f. memberi saran atau pendapat untuk memperlancar kegiatan DPRD;

g. merekomendasikan pembentukan panitia khusus; dan

h. melaksanakan tugas lain yang diputuskan dalam rapat paripurna. (21 Agenda DPRD yang telah ditetapkan oleh badan musyawarah hanya dapat diubah dalam rapat paripurna.

(3) Setiap anggota badan musyawarah wajib:

a. berkonsultasi dengan Fraksi sebelum pengambilan keputusan dalam rapat badan musyawarah; dan

b. menyampaikan hasil rapat badan musyawarah kepada Fraksi. Bagran Keempat (r) (21 (3) (4) (s) (6) (71 {i} PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA Bagan Keempat Komisi

PASAL 47

BAB IV: ALAT KELENGKAPAN DPRD | Bagian Ketiga - Badan Musyawarah
Setiap Anggota DPRD, kecuali Pimpinan DPRD,
menjadi anggota salah satu komisi.
Jumlah komisi dibentuk sesuai dengan Undang-
Undang mengenai pemerintahan daerah.
Jumlah keanggotaan setiap komisi ditetapkan dengan
mempertimbangkan perimbangan dan pemerataan
jumlah anggota antarkomisi.
Keanggotaan dalam komisi diputuskan dalam rapat
paripurna atas usul Fraksi pada awal tahun anggaran.
Ketua, wakil ketua, dan sekretaris komisi dipilih dari
dan oleh anggota komisi dan dilaporkan dalam rapat
paripuma,
Masa jabatan ketua, wakil ketua, dan sekretaris
komisi selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.
Dalam hal terdapat penggantian ketua, wakil ketua,
dan/atau sekretaris komisi, dilakukan kembali
pemilihan ketua, wakil ketua, dan/ atau sekretaris
komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Masajabatan pengganti ketua, wakil ketua, dan/atau
sekretaris komisi meneruskan sisa masa jabatan yang
digantikan.
Perpindahan Anggota DPRD antarkomisi dapat
dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam komisi
paling singkat 1 (satu) tahun berdasarkan usul Fraksi.
(8)
(e)

PASAL 48

BAB IV: ALAT KELENGKAPAN DPRD | Bagian Ketiga - Badan Musyawarah
Pasal 48
Komisi mempunyai tugas dan wewenang:
a. memastikan terlaksananya kewajiban daerah dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah dan kewajiban lainnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. melakukan pembahasan rancangan Perda;
c. melakukan pembahasan rancangan keputusan DPRD
sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi;
d. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda
sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi;
e. membantu Pimpinan DPRD dalam penyelesaian
masalah yang disampaikan oleh Kepala Daerah
dan/atau masyarakat kepada DPRD;
f. menerima, menampung, dan membahas serta
menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
g. mengupayakan peningkatan kesejahteraan rakyat di
daerah;
h. melakukan kunjungan kerja komisi atas persetujuan
Pimpinan DPRD;
i.
mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat;
j.
mengajukan usul kepada Pimpinan DPRD yang
termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas komisi;
dan
k. memberikan laporan tertulis kepada Pimpinan DPRD
tentang hasil pelaksanaan tugas komisi.

PASAL 49

BAB IV: ALAT KELENGKAPAN DPRD | Bagian Ketiga - Badan Musyawarah
PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 49 Pembahasan rancangan Perda oleh komisi dapat melibatkan komisi lain dan/atau alat kelengkapan DPRD terkait berdasarkan keputusan DPRD.

PASAL 50

BAB IV: ALAT KELENGKAPAN DPRD | Bagian Ketiga - Badan Musyawarah
(l) Pembagian ruang lingkup tugas komisi sesuai dengan
penyelenggaraan
urusan pemerintahan yang
merupakan kewenangan daerah.
(21 Pembagian ruang lingkup tugas komisi diatur dalam
Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD.
Bagan Kelima
Bapemperda

PASAL 51

BAB IV: ALAT KELENGKAPAN DPRD | Bagian Ketiga - Badan Musyawarah
(1) Anggota Bapemperda ditetapkan dalam raPat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan anggota komisi. (21 Jumlah anggota Bapemperda paling banyak sejumlah anggota komisi yang terbanyak.

(3) Pimpinan Bapemperda terdiri atas I (satu) orang ketua dan I (satu) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Bapemperda.

(4) Sekretaris DPRD karena jabatannya juga sebagai sekretaris Bapemperda dan bukan sebagai anggota Bapemperda.

(5) Masa jabatan pimpinan Bapemperda selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.

(6) Perpindahan m PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA

(6) Perpindahan Anggota DPRD dalam Bapemperda ke alat kelengkapan DPRD lain dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam Bapemperda paling singkat 1 (satu) tahun berdasarkan usul Fraksi.

PASAL 52

BAB IV: ALAT KELENGKAPAN DPRD | Bagian Ketiga - Badan Musyawarah
Bapemperda mempunyai tugas dan lvewen€rng:
a. men1rusun rancangan program pembentukan Perda
yang memuat daftar urut rancangan Perda
berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan
Perda disertai alasan untuk setiap tahun anggaran di
lingkungan DPRD;
b. mengoordinasikan pen5rusunEln program
pembentukan Perda antara DPRD dan Pemerintah
Daerah;
c. menyiapkan rancangan Perda yang berasal dari DPRD
yang menrpakan usulan Bapemperda berdasarkan
program prioritas yang telah ditetapkan;
d. melakukan pe ngharmonisasian, pembulatan, dan
pemantapan konsepsi rancan
Perda yang diajukan
anggota, komisi, atau gabungan komisi sebelum
rancangan Perda disampaikan kepada Pimpinan
DPRD;
e. mengikuti pembahasan ra
ngan Perda yang
diqiukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah;
f. memberikan pertimbangan terhadap usulan
penrusunan rancangan Perda yang diajukan oleh
DPRD dan Pemerintah Daerah di luar program
pembentukan Perda;
g. memberikan

j.
k.

memberikan pertimbangan k
da Pimpinan DPRD
terhadap rancangan Perda yang berasal dari
Pemerintah Daerah;
mengikuti perkembangan dan melakukan evduasi
terhadap pembahasan materi muatan rancangan
Perda melalui koordinasi dengan komisi dan/atau
panitia khusus;
memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD atas
rancangan Perda yang ditugaskan oleh badan
musyawarah;
melakukan kajian Perda; dan
membuat laporan kinerja pada masa akhir
keanggotaan DPRD dan
menginventarisasi
permasalahan dalam pembentukan Perda sebagai
bahan bagi komisi pada masa keanggotaan
berikutnya.
Bagian Keenam
Badan Anggaran

PASAL 53

BAB IV: ALAT KELENGKAPAN DPRD | Bagian Keenam - Badan Anggaran
Anggota badan anggaran diusulkan oleh masing- masing Fraksi dengan mempertimbangkan keanggotaannya dalam komisi dan paling banyak ll2 (satu perdua) dari jumlah Anggota DPRD. Ketua dan wakil ketua DPRD juga sebagai pimpinan badan anggaran dan merangkap anggota badan anggafan. (1) (21

(3) Susunan (3) (41 PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Susunan keanggotaan, ketua, dan wakil ketua badan anggaran ditetapkan dalam rapat paripurna. Sekretaris DPRD karena jabatannya juga sebagai sekretaris badan anggaran dan bukan sebagai anggota. Perpindahan Anggota DPRD dalam badan anggaran ke alat kelengkapan lainnya hanya dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam badan anggaran paling singkat 1 (satu) tahun berdasarkan usul Fraksi.

PASAL 54

BAB IV: ALAT KELENGKAPAN DPRD | Bagian Keenam - Badan Anggaran
Badan anggaran mempunyai tugas dan wewenang:

a. memberikan saran dan pendapat berupa pokok pikiran DPRD kepada Kepala Daerah dalam mempersiapkan rancangan APBD sebelum peraturan Kepala Daerah tentang nencana kerja Pemerintah Daerah ditetapkan;

b. melal<ukan konsultasi yang diwakili oleh anggotanya dengan komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan rancangan kebiiakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara;

c. memberilen saran dan pendapat kepada Kepala Daerah dalam mempersiapkan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang p€rtanggungiawaban pelaksanaan APBD; (s)

d. melakukan m d. REPUBLIK INOONESIA _40_ metakukan penyempurnaan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungiawaban pelaksanaan APBD berdasarkan hasil evaluasi Menteri bagi DPRD provinsi dan gubemur sebagai wakil Pemerintah Pusat bagi DPRD kabupaten/kota bersama tim anggaran Pemerintah Daerah; melakukan pembahasan bersama tim anggaran Pemerintah Daerah Grhadap rErncangan kebljakan umum APBD dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara yang disampaikan oleh Kepala Daerah; dan memberikan saran kepada Pimpinan DPRD dalam penlrusunan anggaran belanja DPRD. Bagan Ketqiuh Badan Kehormatan

PASAL 55

BAB IV: ALAT KELENGKAPAN DPRD | Bagian Keenam - Badan Anggaran
Anggota badan kehormatan dipilih dari dan oleh Anggota DPRD dengan ketentuan:

a. DPRD provinsiyangberanggotakan: 1. sampai dengan 74 (tujuh puluh empat) orang berjumlah 5 (lima) orang; 75 (tujuh puluh lima) orang sampai dengan 1OO (seratus) orang berjumlah 7 (tujuh) orang; dan

3. lebih dari 1OO (seratus) orang berjumlah 9 (sembilan) orang. (1) 2.

b. DPRD l2t (3) (4) (s) PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -4L-

b. DPRD kabupaten/kotayang beranggotakan:

1. sampai dengan 34 (tiga puluh empat) orang be{umlah 3 (tiga) orang;

2. 35 (tiga puluh lima) orang sampai dengan 5O (lima puluh) orang berjumlah 5 (lima) orang; dan

3. lebih dari 50 (lima puluh) orang berjumiah 7 (tqjuh) orang. Pimpinan badan kehormatan terdiri atas I (satu) orang ketua dan I (satu) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota badan kehormatan. Anggota badan kehormatan dipilih dan ditetaFkan dalam rapat paripurna berdasarkan usul dari masing- masing Fraksi. Masing-masing Ftaksi berhak mengusulkan I (satu) orang calon anggota badan kehormatan. Dalam hal di DPRD kabupaten/kota hanya terdapat 2 (dua) Fraksi, Fraksi yang memiliki jumlah kursi lebih banyak berhak mengusulkErn 2 (dua) orang calon anggota badan kehormatan. Perpindahan Anggota DPRD dalam badan kehormatan ke alat kelengkapan lainnya dapat dilakukan setelah ulasa keanggotaannya dalam badan kehormatan paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan berdasarkan usul Fraksi.

PASAL 56

BAB IV: ALAT KELENGKAPAN DPRD | Bagian Keenam - Badan Anggaran
Badan kehormatan mempunyai tugas:
(6)
(1)
a. memantau

_42_
a. memantau dan mengevaluasi disiplin dan
kepatuhan Anggota DPRD terhadap sumpah/
janji dan Kode Etik;
b. meneliti dugaan pelanggaran terhadap
sumpah/janji dan Kode Etik yang dilakukan
Anggota DPRD;
c. melakukan penyelidikan, verilikasi, dan
klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD,
Anggota DPRD, dan/atau masyarakat; dan
d. melaporkan keputusan badan kehormatan atas
hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarilikasi
sebagaimana dimal<sud pada huruf c kepada
rapat paripuma.
121 Tugas badan kehormatan dilaksanakan untuk
menjaga moral, martabat, kehormatan, citra, dan
kredibilitas DPRD.
(3) Dalam melaksanakan penyelidikan, verifikasi, dan
klarilikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c, badan kehormatan dapat meminta bantuan
dari ahli independen.

PASAL 57

BAB IV: ALAT KELENGKAPAN DPRD | Bagian Keenam - Badan Anggaran
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, badan kehormatan berwenang:

a. memanggil Anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran sumpah/janji dan Kode Etik untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan atas pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan;

b. meminta (1) (2t (3) (1) PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA _43_ meminta keterangan pelapor, saksi, atau pihak lain yang terkait termasuk meminta dokumen atau bukti lain; dan menjatuhkan sanksi kepada Anggota DPRD yang terbukti melanggar sumpah/janji dan Kode Etik.

PASAL 58

BAB IV: ALAT KELENGKAPAN DPRD | Bagian Keenam - Badan Anggaran
Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan/atau
masyarakat menyampaikan pengaduan dugaan
pelanggaran oleh Anggota DPRD secara tertulis
kepada Pimpinan DPRD dengan tembusan kepada
badan kehormatan disertai identitas pelapor yang jelas
dan bukti dugaan pelanggaran.
Pimpinan DPRD wajib meneruskan pengaduan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada badan
kehormatan pding lama 7 (tqiuh) Hari terhitung sejak
tanggal pengaduan diterima.
Apabila dalam jangka walirtu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) Pimpinan DPRD tidak meneruskan
pengaduan kepada badan kehormatan, badan
kehormatan menindaklanjuti pengaduan tersebut.

PASAL 59

BAB IV: ALAT KELENGKAPAN DPRD | Bagian Keenam - Badan Anggaran
Setelah menerima pengaduan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal S, badan kehormatan melakukan
penyelidikan, verilikasi, dan klarifikasi dengan cara:
a. meminta keterangan dan penjelasan kepada
pengadu, saksi, teradu, dan/atau pihak lain yang
terkait; dan/atau
b. memverilikasi .

(2t
(3)

b. memverilikasi dokumen atau bukti Lain yang
terkait.
Hasil penyelidikan, verifrkasi, dan klarifikasi badan
kehormatan dituangkan dalam berita acara.
Pimpinan DPRD dan badan kehormatan menjamin
kerahasiaan hasil penyelidikan, verifikasi, dan
klarifrkasi.

PASAL 60

BAB IV: ALAT KELENGKAPAN DPRD | Bagian Keenam - Badan Anggaran
Dalam hal teradu terbukti melakukan pelanggaran
atas sumpah/janji dan Kode Etik, badan kehormatan
menjatuhkan sanksi berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. mengusulkan pemberhentian sebagai pimpinan
alat kelengkapan DPRD;
d. mengusulkan pemberhentian sementara sebagai
Anggota DPRD; dan/atau
e. mengusulkan pemberhentian sebagai Anggota
DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
ditetqpkan dengan keputusan badan kehormatan dan
diumumkan dalam rapat paripurna.
Sanksi bempa pemberhentian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c dan huruf d dipublikasikan oleh
DPRD.
(u
(21
(3)

PASAL 61

BAB IV: ALAT KELENGKAPAN DPRD | Bagian Keenam - Badan Anggaran
(1)
(2t

_45_
Pasal 61
Dalam hal badan kehormatan memberikan sanksi
pemberhentian sebagai pimpinan alat kelengkapan
DPRD, dilakukan pergantian pimpinan alat
kelengkapan DPRD paling lama 30 (tiga puluh) Hari
terhitung sejak diumumkan dafam rapat paripurna.
Jadwal rapat paripuma sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) ditetapkan oleh badan musyawarah paling
lama 1O (sepuluh) Hari terhitung sejak keputusan
badan kehormatan.

PASAL 62

BAB IV: ALAT KELENGKAPAN DPRD | Bagian Keenam - Badan Anggaran
Keputusan badan kehormatan mengenai penjatuhan
sanksi berupa pemberhentian sebagai Anggota DPRD
diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 63

BAB IV: ALAT KELENGKAPAN DPRD | Bagian Keenam - Badan Anggaran
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pengaduan
masyarakat, penjatuhan sanksi, dan tata beracara badan
kehormatan diatur dalam Peraturan DPRD tentang tata
beracara badan kehormatan.
Bagian Kedelapan
Panitia Khusus

PASAL 64

BAB IV: ALAT KELENGKAPAN DPRD | Bagian Kedelapan - Panitia Khusus
(1) Panitia khusus dibentuk dalam rapat paripuma atas
usul Anggota DPRD setelah mendapat pertimbangan
badan musyawarah.
(2) Pembentukan

(3)
(4)

(21 Pembentukan panitia khusus ditetapkan dengan
keputusan DPRD.
Pembentukan panitia khusus dalam waktu yang
bersamaan paling Lanyak sama jumlahnya dengan
komisi.
Masa kerja panitia khusus:
a. paling lama I (satu) tahun untuk tugas
pembentukan Perda; atau
b. paling lama 6 (enam) bulan untuk tugas selain
pembentukan Perda.
Panitia khusus melaporkan tugas sebelum akhir masa
kerja dalam rapat paripurna.

PASAL 65

BAB IV: ALAT KELENGKAPAN DPRD | Bagian Kedelapan - Panitia Khusus
Jumlah anggota panitia khusus ditetapkan dengan
ketentuan:
a. DPRD provinsi yang beranggoakan:
l. sampai dengan 74 (tujuh puluh empat)
orang paling banyak 15 (lima belas) orang;
2. 75 (tujuh puluh lima) orang sampai dengan
100 (seratus) orang paling banyak 2O (dua
puluh) orang; dan
3. lebih dari 100 (seratus) orang paling banyak
25 (dua puluh lima) orang.
b. DPRD kabupaten/kotayang beranggotakan:
1. sampai dengan 34 (tiga puluh empat) orang
paling banyak 10 (sepuluh) orang;
(s)
(1)
2. 35 (tiga puluh lima)

(2t
(3)
PRESIOEN
REPUBLIK INOONESIA
2. 35 (tiga puluh lima) orang sampai dengan 5O
(Iima puluh) orang paling banyak 15 (lima
belas) orang; dan
3. lebih dari 50 (lima puluh) orang paling
banyak 20 (dua puluh) orang.
Anggota panitia khusus terdiri atas anggota komisi
terkait yang diusulkan oleh masing-masing Fraksi.
Ketua dan wakil ketua panitia khusus dipilih dari dan
oleh anggota panitia khusus.
Bagtan Kesembilan
Kelompok Pakar dan Tim Ahli

PASAL 66

BAB IV: ALAT KELENGKAPAN DPRD | Bagian Kedelapan - Panitia Khusus
Kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD
dianglat dan diberhentikan dengan keputusan
sekretaris DPRD sesuai dengan kebutuhan atas usul
Anggota DPRD, pimpinan Ftaksi, dan pimpinan alat
kelengkapan DPRD.
Kelompok pakar atau tim ahli bekerja sesuai dengan
pengelompokan tugas dan wewenang DPRD yang
tercermin dalam alat kelengkapan DPRD.
Kriteria, jumlah, dan pengadaan kelompok pakar atau
tim ahli dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
(1)
(21
(3)
BAB V.

(1)
t2t
(3)
(4)
(5)

_48_
BAB V
RENCANA KER.IA DPRD

PASAL 67

BAB V: RENCANA KER.IA DPRD
Rencana ke{a DPRD
rencana kerja alat
Pimpinan DPRD.
Rencana kerja DPRD
daftar kegiatan.
disusun berdasarkan usulan
kelengkapan DPRD kepada
dalam bentuk program dan
Pimpinan DPRD menyampaikan rencana ke{a DPRD
kepada sekretaris DPRD untuk dila.lokan
penyelarasan.
Hasil penyelarasan rencana kerja DPRD disampaikan
kepada Pimpinan DPRD untuk dibahas dan
ditetapkan dalam rapat paripurna.
Rencana keda DPRD yang telah ditetaPkan ddam
rapat paripurna menjadi pedoman bagi sekretariat
DPRD dalam men5rusun dokumen rencana dan
€rnggaran sekretariat DPRD untuk anggaran tahun
berikutnya.
Penetapan rencana kerja DPRD paling lambat tanggal
30 September tahun berjalan.

PASAL 68

BAB V: RENCANA KER.IA DPRD
Alat kelengkapan DPRD menyampaikan hasil
pelaksanaan rencana kerja dalam rapat paripurna
setiap akhir tahun.
(6)
(u
(2) Pimpinan

m

_49_
l2l Pimpinan DPRD mempublikasikan ringkasan hasil
pelaksanaan rencana kerja kepada masyarakat pding
sedikit setahun sekali.
BAB VI
PET,AKSANAAN HAK DPRD DAN ANGGOTA DPRD
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 69

BAB VI: PET,AKSANAAN HAK DPRD DAN ANGGOTA DPRD | Bagian Kesatu - Umum
(l) DPRD mempunyai hak:

a. interpelasi;

b. angket; dan

c. menyatakanpendapat. (21 Anggota DPRD mempunyai hak:

a. mengajukan rancangan Perda;

b. mengajukanpertanyaan;

c. menyampaikan usul dan pendapat;

d. memilih dan dipilih;

e. membela diri; f. imunitas;

g. mengiloti orientasi dan pendalaman tugas;

h. protokoler; dan i. keuangan dan administratif. Bagian Kedua , (1) (21 Bagian Kedua Hak Interpelasi

PASAL 70

BAB VI: PET,AKSANAAN HAK DPRD DAN ANGGOTA DPRD | Bagian Kedua - Hak Interpelasi
Usul pelaksanaan hak interpelasi yang telah
memenuhi ketentuan Undang-Undang mengenai
pemerintahan daerah diajukan Anggota DPRD kepada
Pimpinan DPRD untuk dilaporkan pada rapat
paripuma.
Pengusulan hak interpelasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) disertai dengan dokumen yang memuat
paling sedikit:
a. materi kebijakan dan/atau pelaksanaan
kebljakan pemerintah daerah; dan
b. alasan permintaan keterangan.

PASAL 71

BAB VI: PET,AKSANAAN HAK DPRD DAN ANGGOTA DPRD | Bagian Kedua - Hak Interpelasi
(l) Rapat paripurna mengenai usul hak interpelasi dilakukan dengan tahapan:

a. pengusul menyampaikan penjelasan lisan atas usul hak interpe lasi;

b. Anggota DPRD lainnya memberikan pandangan melalui Fraksi atas penjelasan pengusul; dan

c. para pengusul memberikan tanggapan atas pandangan para Anggota DPRD.

(2) UsuI . l2l (3) REPUBLIK INOONESIA Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak interpelasi DPRD apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri lebih dari l/2 (satu perdua) jumlah Anggota DPRD dan keputusan diambil dengan persetqiuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Anggota DPRD yang hadir. Pengusul dapat menarik kembali usulannya sebelum usut hak interpelasi memperoleh keputusan dalam rapat paripuma.

(4) Keputusan DPRD mengenai hak interpelasi sebegaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Kepala Daerah. PasalT2

(1) Dalam rapat paripurna mengenai penjelasan Kepala Daerah:

a. Kepala Daerah hadir memberikan penjelasan; dan

b. setiap Anggota DPRD dapat mengajukan pertanyaan. (21 Dalam hal Kepala Daerah berhalangan hadir untuk memberikan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Kepala Daerah menugaskan pejabat terkait untuk mewakiii.

(3) Pandangan DPRD atas penjelasan Kepala Daerah ditetapkan dalam rapat paripurna dan disampaikan secara terhrlis kepada Kepala Daerah.

(4) Pandangan . (4) Pandangan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dljadikan bahan untuk DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasan dan tuk Kepala Daerah dijadikan baha dala penetapan pelaksanaan kebiiakan. Bagian Ketiga Hak Angket

PASAL 73

BAB VI: PET,AKSANAAN HAK DPRD DAN ANGGOTA DPRD | Bagian Ketiga - Hak Angket
Usul pelaksanaan hak angket yang telah memenuhi
ketentuan Undang-Undang mengenai pemerintahan
daerah diqiukan Anggota DPRD kepada Pimpinan
DPRD untuk diputuskan pada rapat paripurna.
Pengusulan hak angket sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disertai dengan dokumen yang memuat paling
sedikit:
a. materi kebijakan dan/atau pelaksanaan
peraturan perundang-u dangan yang al<an
diselidiki; dan
b. alasanpenyelidikan.

PASAL 74

BAB VI: PET,AKSANAAN HAK DPRD DAN ANGGOTA DPRD | Bagian Ketiga - Hak Angket
Rapat paripurna mengenai usul hak angket dilakukan
dengan tahapan:
a. pengusul menyampaikan penjelasan lisan atas
usul hak angket;
b. Anggota DPRD lain
ntuk memberikan
pandangan melalui Fraksi; dan
(1)
(2t
(1)
c. pengusul

(21

c. pengusul memberikan jawirban ata's pandangan
Anggota DPRD.
Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (l) menjadi
hak angket jika mendapat persetqiuan dari raPat
paripurna yang dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga
perempat) dari jumlah Anggota DPRD dan Putusan
diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua
pertiga) dari jumlah Anggota DPftD yang hadir'
Pengusul dapat menarik kembali usulannya sebelum
usul hak angket memperoleh keputusan dalam rapat
paripurna.
Dalam hal usul hak angket disetqiui' DPRD:
a. membentuk panitia angket yang terdin atas
semua unsur Fraksi yang ditetapkan dengan
keputusan DPRD; dan
b. menyampaikan keputusan penggunaan hak
angket secara tertulis kepada Kepala Daerah'
Dalam hal DPRD menolak usul hak angket, usul
tersebut tidak dapat diajukan kembali.

PASAL 75

BAB VI: PET,AKSANAAN HAK DPRD DAN ANGGOTA DPRD | Bagian Ketiga - Hak Angket
Panitia angket DPRD dalam melakukan penyelidikan dapat memanggrl pejabat Pemerintah Daerah, badan hukum, atau warga masyaralat yang dianggap mengetahui atau patut mengitahui masalah yang diselidiki untuk memberikan keterangan serta untuk meminta menunjukkan surat atau dokumen yang berkaitan dengan hal yang sedang diselidiki. (3) (4) (s) (1)

(2) Pejabat PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA (21 Pejabat Pemerintah Daerah, badan hukum, atau warga masyarakat yang dipanggil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi panggilan DPRD, kecuali ada alasan yang sah menurut ketentuan Peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam hal pejabat Pemerintah lraerah, badan hukum, atau warga masyarakat telah dipanggil dengan patut secara berturut-turut tidak memenuhi panggilan' DPRD dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan'

PASAL 76

BAB VI: PET,AKSANAAN HAK DPRD DAN ANGGOTA DPRD | Bagian Ketiga - Hak Angket
Dalam hal hasil penyelidikan sebqgaimana dimaksud
dalam Pasa] 75 diterima oleh DPRD dan ada indikasi
tindak pidana, DPRD menyerahkan penyelesaian proses
tindak pidana kepada aParat penegak hukum sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'
PasaJTT
Panitia angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada
rapat paripurna paling lama 60 (enam puluh) Hari
terhitung sejak dibentuknya panitia angket.
Bagan KeemPat
Hak MenYatakan PendaPat

PASAL 78

BAB VI: PET,AKSANAAN HAK DPRD DAN ANGGOTA DPRD | Bagian Ketiga - Hak Angket
(1) Usul pelaksanaan hak menyatakan pendapat yang
telah memenuhi ketentuan Undang-Undang mengenai
pemerintahan daerah diajukan.Anggota DPRD kepada
Pimpinan DPRD untr'rk dipirtuskan pada raPat
paripurna.
(2) Pengusulan

(2t
ffi

Pengusulan hak menyatakan
pat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen yang
memuat paling sedikit:
a. materi dan alasan pengajuan usulan pendapat;
dan
b. materi hasil pelaksanaan hak interpelasi
dan/atau hak angket.
Usul pernyataan pendapat dilaksanakan oleh
Pimpinan DPRD disampaikan dalam rapat paripurna.

PASAL 79

BAB VI: PET,AKSANAAN HAK DPRD DAN ANGGOTA DPRD | Bagian Ketiga - Hak Angket
Rapat paripuma mengenai us l pernyataan pendapat
dilakukan dengan tahapan:
a. pengusul menyampaikan. penjelasan lisan atas
usul hak angket;
b. Anggota DPRD lainnya memberikan pandangan
melalui Fraksi;
c. Kepala Daerah memberikan pendapat; dan
d. pengusul memberikan jawaban atas pandangan
Anggota DPRD dan pendapat Kepala Daerah.
Usul sebagaimana {imaksud pada ayat (1) menjadi
hak menyatakan pendapat DPRD apabila mendapat
persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri paling
sedikit 3/a (tiga perempat) dari jumlah Anggota DPRD
dan putusan diambil dengan persetqiuan paling
sedikit 2/3 (&ta pertiga) dari jumlah Anggota DPRD
yang hadir.
(3)
(1)
(21
(3) Dalam .

(3) Dalam hal rapat aripurna
gaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga
perempat) dari jumlah Anggota DPRD, rapat ditunda
paling banyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu
masing-masing tidak lebih dari 1 (satu) jam.
(4) Apabila pada akhir waktu penundaan rapat
sebagaimana dimaksud pada dyat (3) jumlah Anggota
DPRD tidak terpenuhi, pimpinan rapat dapat
menunda rapat paling lama 3 (tiga) Hari.
(5) Apabila setelah penundaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) belum juga terpenuhi, pelaksanaan rapat
paripurna pernyataan pendapit dapat diagendakan
pada masa sidang berikutnya oleh badan
musyawarah.
(6) Pengusul dapat menarik kembali usulannya sebelum
usul pernyataan pendapat memperoleh keputusan
DPRD dalam rapat pariPurna.
(71 Dalam hal usul pernyataan pendapat disetujui,
ditetapkan keputusan DPRD yang memuat:
a. pernyataanpendapat;
b. saran penyelesaiannya; dan
c. peringatan.
Bagran Kelima
Pelaksanaan Hak Anggota
Paragraf I
Hak Mengajukan Rancangan Perda

PASAL 80

BAB VI: PET,AKSANAAN HAK DPRD DAN ANGGOTA DPRD | Bagian Ketiga - Hak Angket
(1) Setiap Anggota DPRD mern nyai hak mengajukan rancangan Perda.

(2) Usul PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA (21 Usul prakarsa sebagai6411a dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Pimpinan DPRD dalam bentuk rancangan Perda disertai penjelasan secara tertulis dan diberikan nomor pokok oleh sekretariat DPRD. Paragraf 2 Hak Mengajukan Pertanyaan

PASAL 81

BAB VI: PET,AKSANAAN HAK DPRD DAN ANGGOTA DPRD | Bagian Ketiga - Hak Angket
(1) Setiap Anggota DPRD dapat mengajukan pertanyaan
kepada Pemerintah Daerah
kaitan dengan tugas,
fungsi, dan wewenang DPRD baik secara lisan
maupun secara tertulis.
(21 Jawaban terhadap pertanyaan Anggota DPRD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara
lisan atau secara tertulis dalam tenggang waktu yang
disepakati bersama.
Paragraf 3
Hak Menyampaikan Usul dan Pendapat

PASAL 82

BAB VI: PET,AKSANAAN HAK DPRD DAN ANGGOTA DPRD | Bagian Ketiga - Hak Angket
(l) Setirap Anggota DPRD dalam rapat DPRD berhak
mengajukan usul dan pendapat baik kepada
Pemerintah Daerah maupun kepada Pimpinan DPRD.
l2l Usul dan pendapat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), disampaikan dengan memperhatikan tata
krama, etika, moral, sopan santun, dan kepatutan
sesuai Kode Etik.
Paragraf 4

PRESIOEN
REPUBLIK INOONESIA
Paragraf4
Hak Memilih dan Dipilih

PASAL 83

BAB VI: PET,AKSANAAN HAK DPRD DAN ANGGOTA DPRD | Bagian Ketiga - Hak Angket
Setiap Anggota DPRD berhak unt
memilih dan dipilih
menjadi pimpinan alat kelengkapan DPRD sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 5
Hak Membela Diri

PASAL 84

BAB VI: PET,AKSANAAN HAK DPRD DAN ANGGOTA DPRD | Bagian Ketiga - Hak Angket
Anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran
sumpah/janji dan Kode Etik diberi kesempatan untuk
membela diri dan/ atau memberikan keterangan kepada
badan kehormatan.
Paragraf 6
Hak Imunitas

PASAL 85

BAB VI: PET,AKSANAAN HAK DPRD DAN ANGGOTA DPRD | Bagian Ketiga - Hak Angket
Anggota DPRD mempunyai hak imunitas dan dilaksanakan
sesuai dengan Undang-Undang
ngenai pemerintahan
daerah.
Paragraf 7
Hak Mengikuti Orientasi dan
Pendalaman Tugas

PASAL 86

BAB VI: PET,AKSANAAN HAK DPRD DAN ANGGOTA DPRD | Bagian Ketiga - Hak Angket
(1) Anggota DPRD mempunyai hak untuk mengikuti
orientasi pelaksanaan tugas sebagai Anggota DPRD
pada permulaan masa jabatannya dan mengikuti
pendalaman tugas pada masa jabatannya.
(2) Orientasi

(21 Orientasi dan pendalaman tugas Anggota DPRD dapat
dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah
provinsi, sekretariat DPRD provinsi, partai politik,
atau perguruan tinggi.
(3) Pendanaan untuk pelaksanaan orientasi dan
pendalaman tugas Anggota DPRD dibebankan pada
penyelenggara.
(4) Anggota DPRD melaporkan hasil pelaksanaan
orientasi dan pendalaman tugas kepada Pimpinan
DPRD dan kepada pimpinan Fraksi.
BAB VII
PERSIDANGAN DAN RAPAT DPRD

PASAL 87

BAB VII: PERSIDANGAN DAN RAPAT DPRD
(1) Tahun sidang DPRD dimulai pada saat pengucapan
sumpah/janji Anggota DPRD.
l2l Tahun sidang dibagi dalam 3 (ttga) masa persidangan.
(3) Masa persidangan meliputi masa sidang dan masa
reses, kecuali pada persidangan terakhir dari 1 (satu)
periode keanggotaan DPRD, masa reses ditiadakan.
(4) Dalam hal pelaksanaan masa persidangan bersamaan
dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban DPRD yang
diamanatkan oleh peraturan. perundang-undangan,
pelaksanaan reses dilaksanakan setelah selesainya
pelaksanaan tugas dan kewajiban yang diamanatkan
dalam peraturan perundang-undangan.

PASAL 88

BAB VII: PERSIDANGAN DAN RAPAT DPRD
(1) Masa reses dilaksanakan:

a. paling lama l2l (3) (4) REPUELIK INOONESIA

a. paling lama 6 (enam) Hqri dalam 1 (satu) kali reses bagi DPRD kabupater-r/kota; dan

b. paling lama 8 (delapan) Hari dalam 1 (satu) kali reses bag, DPRD provinsi. Untuk daerah provinsi bercirikan kepulauan dan/atau yang memiliki kondisi alam yang sulit dijangkau, masa reses dapat ditambah paling lama 6 (enam) Hari dengan memperhatikan efektivitas dan efisiensi. Sekretaris DPRD mengumumkan agenda reses setiap Anggota DPRD paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum masa reses dimulai melalui saluran yang mudah diakses. Masa reses Anggota DPRD secara perseorangan atau kelompok dilaksanakan dengan memperhatikan:

a. waktu reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota di wilayah provinsi pada daerah pemilihan yang sama;

b. rencana kerja Pemerintah Daerah;

c. hasil pengawasan DPRD selama masa sidang; dan

d. kebutuhan konsultasi. publik dalam pembentukan Perda. Anggota DPRD wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada Pimpinan DPRD, paling sedikit memuat:

a. waktu dan tempat kegiatan reses;

b. tanggapan, aspirasi dan pengaduan dari masyarakat; dan (s)

c. dokumentasi #D

c. dokumentasi peserta dan kegiatan pendukung.

(6) Anggota DPRD yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tidak dapat melaksanakan reses berikutnya.

PASAL 89

BAB VII: PERSIDANGAN DAN RAPAT DPRD
(l) Jenis rapat DPRD terdiri atas:
a. rapat paripuma;
b. rapat Pimpinan DPRD;
c. rapat Fraksi;
d. rapat konsultasi;
e. rapat badan musyawarah;
f.
rapat komisi;
g. rapat gabungan komisi;
h. rapat badan anggaran;
i.
rapat Bapemperda;
j.
rapat badan kehormatan;
k. rapat panitia khusus;
l.
rapat kerja;
m. rapat dengar pendapat; dan
n: rapat dengar pendapat umum.
(21 Rapat paripurna merupakan forum rapat tertinggi
Anggota DPRD yang dipimpin oleh ketua atau wakil
ketua DPRD.
(3) Rapat Pimpinan DPRD merupakan rapat para anggota
Pimpinan DPRD yang dipimpin oleh ketua atau wakil
ketua DPRD.
(4) Rapat

(4) Rapat Fraksi merupakan rapat anggota Fraksi yang
dipimpin oleh pimpinan Fraksi.
(5) Rapat konsultasi merupakan rapat antara Pimpinan
DPRD dengan pimpinan Fraksi dan pimpinan alat
ketengkapan DPRD yang dipimpin oleh kettra atau
wakil ketua DPRD.
(6) Rapat badan musyawarah merupakan rapat anggota
badan musyawarah yang dipimpin oleh ketua atau
wakil ketua badan musyawarah.
(71 Rapat komisi merupakan rapat anggota komisi yang
dipimpin oleh ketua atau wakil ketua komisi.
(8) Rapat gabungan komisi merupakan rapat antarkomisi
yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua DPRD.
(9) Rapat badan anggaran merupakan rapat anggota
badan anggaran yang dipimpin oleh ketua atau wakil
ketua badan anggaran.
(10) Rapat Bapemperda merupakan rapat anggota
Bapemperda yang dipimpin oleh ketua atau wakil
ketua Bapemperda.
(f1) Rapat badan kehormatan merupakan rapat anggota
badan kehormatan yang dipimpin oleh ketua atau
wakil ketua badan kehormatan.
(12) Rapat panitia khusus merupakan rapat anggota
panitia khusus yang dipimpin oleh ketua atau wakil
ketua panitia khusus.
(13) Rapat kerja merupakan rapat antara badan anggaran,
komisi, gabungan komisi, Bapemperda, atau panitia
khusus dan Kepala Daerah atau pejabat yang
ditunjuk.
(14) Rapat

(14) Rapat dengar pendapat merupakan rapat antara
komisi, gabungan komisi, Bapemperda, badan
Ernggaran, atau panitia khusuS dan Pemerintah
Daerah.
(15) Rapat dengar pendapat umum merupakan rapat
antara komisi, gabungan komisi, Bapemperda, badan
anggaran, atau panitia khusus dan perseorangan'
kelompok, organisasi, atau badan swasta.

PASAL 90

BAB VII: PERSIDANGAN DAN RAPAT DPRD
(1) Setiap rapat di DPRD bersifat terbuka, kecuali rapat
tertentu yang dinyatakan tertutup'
(21 Rapat paripurna dan rapat dengar pendapat umum
wajib dilaksanakan secara terbuka.
(3) Selain rapat DPRD sebagaimana dimaksud pada
ayat (21, rapat DPRD dinyatakan terbuka atau
tertutuP oleh pimpinan rapat berdasarkan
kesepalatan peserta raPat.
(4) Setiap rapat DPRD dibuat berita acara dan risalah
rapat.
(5) Dalam hal raPat DPRD dinyatakan tertutup,
risalah rapat wajib disampaikan oleh pimpinan
rapat kepada Pimpinan DPRD, kecuali rapat
tertutup yang dipimpin langsung oleh Pimpinan
DPRD.
(6) Pembicaraan dan keputusan .yang telah disepakati
dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan, dilarang
diumumkan atau disampaikan oleh peserta rapat
kepada pihak lain atau Publik.
(7) Setiap

PRES IDEN
REPU BLIK INOONESIA
(71 Setiap orang yang melihat, mendengar, atau
mengetahui pembicaraan atau keputusan rapat
tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (6), wajib
merahasiakannya.
(8) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) dikenakan sanksi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 91

BAB VII: PERSIDANGAN DAN RAPAT DPRD
(1) Rapat DPRD dilaksanakan di dalam gedung DPRD.
(2) Dalam hal rapat DPRD tidak dapat dilaksanakan di
dalam gedung DPRD, pelaksanaan rapat DPRD di luar
gedung DPRD harus memperhatikan efisiensi dan
efektivitas serta disesuaikan dengan kemampuan
keuangan daerah.
(3) Rapat paripurna hanya dilaksanakan di luar gedung
DPRD apabila terjadi kondisi kahar.

PASAL 92

BAB VII: PERSIDANGAN DAN RAPAT DPRD
(1) Setiap Anggota DPRD waji
menghadiri rapat DPRD,
sesuai dengan tugas dan kewajibannya.
(21 Anggota DPRD yang menghadiri rapat DPRD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengisi
tanda bukti kehadiran rapat.

PASAL 93

BAB VII: PERSIDANGAN DAN RAPAT DPRD
(l) Rapat paripurna terdiri atas:
a. rapat paripurna untuk pengambilan keputusan;
dan
b. rapat

(2t
PRESIOEN
REPUBLIK INOONESIA
b. rapat paripuna untuk pengumuman,
Rapat paripurna dapat dilaksanakan atas usul:
a. Kepala Daerah;
b. pimpinan alat kelengkapan DPRD; atau
c. Anggota DPRD dengan jumlah paling sedikit 1/5
(satu perlima) dari jumlah Anggota DPRD yang
mewakili lebih dari 1 (satu) Fraksi.
Rapat paripurna diselenggaiakan atas undangan
ketua atau wakil ketua DPRD berdasarkan jadwal
rapat yang telah ditetapkan oleh badan musyawarah.
Rapat paripurna dalam rangka pengambilan
keputusan rancangan Perda wajib dihadiri oleh Kepala
Daerah.

PASAL 94

BAB VII: PERSIDANGAN DAN RAPAT DPRD
Hasil rapat paripurna untuk pengambilan keputusan
ditetapkan dalam benflrk peraturan atau keputusan
DPRD.
Hasil rapat alat kelengkapan DPRD ditetapkan dalam
keputusan pimpinan alat kelengkapan DPRD.
BAB VIII
PENGAMBII.A,N KEPUTUSAN

PASAL 95

BAB VIII: PENGAMBII.A,N KEPUTUSAN
(1) Pengambilan keputusan dalam rapat DPRD pada
dasarnya ditakukan dengan cara musyawarah untuk
mufakat.
(3)
(41
(l)
(2t
(2) Dalam .

(l)
(21

(21 Dalam hal cara pengambilan keputusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, keputusan
diambil berdasarkan suara terbanyak.

PASAL 96

BAB VIII: PENGAMBII.A,N KEPUTUSAN
Setiap rapat DPRD dapat mengambil keputusan jika
memenuhi kuorum.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan bag rapat DPRD yang bersifat
pengumuman.

PASAL 97

BAB VIII: PENGAMBII.A,N KEPUTUSAN
Rapat paripurna memenuhi kuorum apabila:

a. dihadiri oleh paling sedikit 3/a (tiga perempat) dari jumlah Anggota DPRD untuk mengambil persetujuan atas pelaksanaan hak angket dan hak menyatakan pendapat serta untuk mengambil keputusan mengenai usul pemberhentian Kepala Daerah dan/atau wakil Kepala Daerah;

b. dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Anggota DPRD untuk memberhentikan Pimpinan DPRD serta untuk menetapkan Perda dan APBD; atau

c. dihadiri oleh lebih dari Ll2 (satu perdua) jumlah Anggota DPRD untuk rapat paripurna selain rapat sebegaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b. Keputusan rapat paripuma sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah apabila: (1) (21

a. disetujui (3) (4) (s) PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA

a. disetqjui oleh paling sedikit 2/3 (drta pertiga) dari jumlah Anggota DPRD yang hadir, untuk rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a;

b. disetqjui oleh lebih dari I 12 (satu perdua) jumlah Anggota DPRD yang hadir, untuk rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b; atau

c. disetujui dengan suara terbanyak, untuk rapat seb"gaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c. Apabila kuorum sglagaiman4 dimaksud pada ayat (l) tidak terpenuhi, rapat ditunda paling banyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari I (satu) jam. Apabila pada akhir waktu penundaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum juga terpenuhi, pimpinan rapat dapat menunda rapat paling lama 3 (tiga) Hari atau sampai waktu yang ditetapkan oleh badan musyawarah. Apabila setelah penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum juga terpenuhi, terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk menetapkan APBD, rapat tidak dapat mengambil keputusan dan penyelesaiannya diserahkan kepada Menteri untuk provinsi dan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk kabupaten/kota.

(6) Apabila .

(6) Apabila setelah penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (l) belum juga terpenuhi, terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c, pengambilan keputusan diserahkan kepada Pimpinan DPRD dan pimpinan Fraksi. (71 Pengambilan keputusan yang diserahkan kepada Pimpinan DPRD dan pimpinan Fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat.

(8) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

(9) Setiap penundaan rapat, dibuat berita acara penundaan rapat yang ditandirtangani oleh pimpinan rapat.

PASAL 98

BAB VIII: PENGAMBII.A,N KEPUTUSAN
Setiap keputusan rapat DPRD, baik berdasarkan
musyawarah untuk mufakat maupun berdasarkan suara
terbanyak, merupakan kesepakatan untuk ditindaklanjuti
oleh semua pihak yang terkait dalam pengambilan
keputusan.
BAB IX
PEMBERHENTIAN ANTARWAKTU, PENGGANTIAN
ANTARWAKTU, DAN PEMBERHENTIAN
Bagran Kesatu
Pemberhentian antar-Waktu

PASAL 99

BAB IX: PEMBERHENTIAN ANTARWAKTU, PENGGANTIAN
(l) Anggota DPRD berhenti antarwaktu karena:
a. meninggal

a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau
c. diberhentikan.
l2l Mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) huruf b ditandai dengan surat pengunduran
diri dari yang bersangkutan, mulai berlaku terhitung
sejak tanggal ditandatangani surat pengunduran diri
atau terhitung sejak tanggal yang dipersyaratkan
dalam ketentuan -peraturan pemndang-undangan.
(3) Anggota DPRD diberhentikan antarwaktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c jika:
a. tidak dapat melaksanakan tugas secara
berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai
Anggota DPRD selama 3 (tiga) bulan berturut-
turut tanpa keterangan apa pun;
b. melanggar sumpah/janji dan Kode Etik;
c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih;
d. tidak menghadiri rapat paripurna dan rapat alat
kelengkapan DPRD yang menjadi tugas dan
kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-
turut tanpa alasan yang sah;
e. diusulkan

PRESIOEN
REPU BLIK INDONESIA
e. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.
tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota
DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai pemilihan
umum;
g. melanggar ketentuan larangan sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan;
h. diberhentikan sebagai anggota partai politik
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; atau
i.
menjadi anggota partai politik lain.
(4) Anggota DPRD diberhentikan dengan tidak hormat
karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b, huruf c, huruf f, atau huruf g.

PASAL 100

BAB IX: PEMBERHENTIAN ANTARWAKTU, PENGGANTIAN
Pemberhentian Anggota DPRD sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 99 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (3)
huruf c, huruf e, hurirf h, dan huruf i diusulkan oleh
pimpinan partai politik:
a. kepada Pimpinan DPRD provinsi dengan tembusan
kepada Menteri bagi anggota DPRD provinsi; dan
b. kepada Pimpinan DPRD kabupaten/kota dengan
tembusan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah
Pusat bagi anggota DPRD kabupaten/kota.

PASAL 101

BAB IX: PEMBERHENTIAN ANTARWAKTU, PENGGANTIAN
(1)
PRESIOEN
REPUBLIK INOONESIA
-7t-
Pasal 101
Paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diterimanya
usul pemberhentian sebagaimana dimaksud daLam
Pasal 100 huruf a, Pimpinan DPRD provinsi
menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD
provinsi kepada Menteri melalui gubemur sebagai
wakil Pemerintah Pusat untuk memperoleh peresmian
pemberhentian.
Apabila setelah 7 (tqjuh) Hari Pimpinan DPRD provinsi
tidak mengusulkan pemberhentian anggota DPRD
provinsi kepada Menteri melalui gubemur sebagai
wakil Pemerintah Pusat, sekretaris DPRD provinsi
melaporkan proses pemberhentian anggota DPRD
provinsi kepada Menteri melalui gubemur sebagai
wakil Pemerintah Pusat.
Paling lama 7 (tqjuh) Hari terhitung sejak diterimanya
usul pemberhentian seb"gaimana dimaksud pada ayat
(1) atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
menyampaikan usul pemberhentian kepada Menteri.
Dalam hal Pimpinan DPRD provinsi tidak
mengusulkan pemberhentian anggota DPRD provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sekretaris
DPRD provinsi tidak melaporkan proses
pemberhentian anggota DPRD provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), gubemur sebagai wakil
Pemerintah
Pusat menyampaikan usulan
(2t
(3)
(41
pemberhentian kepada Menteri.
(s)Apabila.

_72_
(5) Apabila setelah 7 (tujuh) Hari gubernur sebagai wakil
Pemerintah Pusat tidak menyampaikan usul
pemberhentian anggota DPRD provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Pimpinan DPRD provinsi
langsung menyampaikan usul pemberhentian anggota
DPRD provinsi kepada Menteri.

PASAL 102

BAB IX: PEMBERHENTIAN ANTARWAKTU, PENGGANTIAN
(1) Menteri menerbitkan keputusan pemberhentian
anggota DPRD provinsi paling lama 14 (empat belas)
Hari terhitung sejak diterimanya usulan
pemberhentian anggota DPRD provinsi dari gubemur
sebagai wakil Pemerintah hrsat atau Pimpinan DPRD
provinsi.
(21 Peresmian pemberhentian anggota DPRD provinsi
mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan oleh
Menteri, kecuali untuk peresmian pemberhentian
anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 99 ayat (3) huruf c mulai berlaku terhitung sejak
tanegal putusan pengadilan memperoleh kekuatan
hukum tetap.

PASAL 103

BAB IX: PEMBERHENTIAN ANTARWAKTU, PENGGANTIAN
(1) Ketentuan mengenai tata cara pengusulan
pemberhentian anggota DPRD provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 101 berlaku secara mutatis
mutandis terhadap tata cara pengusulan
pemberhentian anggota DPRD provinsi yang
dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana
berdasarkan putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap.
(2) Menteri

(21

Menteri memberhentikan anggota DPRD provinsi
sslagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila dalam
jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari terhitunC sejak
terbitnya putusan pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap, Menteri belum menerima usulan
pemberhentian anggota DPRD provinsi.
Pasal lO4
Paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diterimanya
usul pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 100 huruf b, Pimpinan DPRD kabupaten/kota
menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD
kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil
Pemerintah Pusat melalui bupati/wali kota untuk
memperoleh peresmian pemberhentian.
Apabila setelah 7 (tujuh) Hari Pimpinan DPRD
kabupaten/kota tidak mengusulkan pemberhentian
anggota DPRD kabupaten/kota kepada gubernur
sebagai wakil Pemerintah hrsat, sekretaris DPRD
kabupaten/kota melaporkan proses pemberhentian
anggota DPRD kabupaten/kota kepada gubernur
sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui bupati/wali
kota.
Paling lama 7 (rujuh) Hari terhitung sejak diterimanya
usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) atau laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21, bupati/wali kota menyampaikan usul
pemberhentian tirsebut kepada gubernur sebagai
wakil Pemerintah Pusat.
(1)
(2t
(3)
(4) Dalam

(s)

(4) Dalam hal Pimpinan DPRD kabupaten/kota tidak
mengusulkan pemberhentian anggota DPRD
kabupaten/kota 5slegaimana dimaksud pada ayat (l)
dan sekretaris DPRD kabupaten/kota tidak
melaporkan proses pemberhentian anggota DPRD
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
bupati/wali
kota
menyampaikan usulan
pemberhentian kepada gubernur sebagai wakil
Pemerintah Pusat.
Apabila setelah 7 (tqiuh) Hari bupati/wali kota
tidak menyampaikan usul pemberhentian anggota
DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Pimpinan DPRD kabupaten/kota langsung
menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD
kabupaten/ kota kepada gubernur sebagai wakil
Pemerintah hrsat.

PASAL 105

BAB IX: PEMBERHENTIAN ANTARWAKTU, PENGGANTIAN
Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menerbitkan keputusan pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak diterimanya usulan pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota dari bupati/wali kota atau Pimpinan DPRD kabupaten/kota. Peresmian pemberhentian anggota DPRD kabupaten/ kota mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan oleh gubernur seb4gai wakil Pemerintah Pusat atau Menteri, kecuali untuk perismian pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota ssleg4imana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3) huruf c mulai berlaku terhitung sejak tanggal puhrsan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. (l) (21 Pasal 1O6. (l)

PASAL 106

BAB IX: PEMBERHENTIAN ANTARWAKTU, PENGGANTIAN
Ketentuan mengenai tata cara pengusulan
pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 berlaku
secara mutatis mutandis terhadap tata cara
pengusulan pemberhentian anggota DPRD
kabupaten/kota yang dinyatakan bersalah melakukan
tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang
telah berkekuatan hukum tetap.
Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
memberikan teguran tertulis kepada bupati/wali kota
apabila setelah 7 (tqjuh) Hari bupati/wali kota tidak
menindaklanjuti pemberhentian anggota DPRD
kabupaten/ kota yang dinyatakan bersalah melakukan
tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang
telah berkekuatan hukum tetap.
Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari
terhitung sejak terbitnya putusan pengadilan yang
telah berkekuatan hukum tetap gubemur sebagai
wakil Pemerintah Pusat belum menerima usulan
pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (l), gubernur
sebagai wakil Pemerintah Pusat memberhentikan
anggota DPRD kabupaten/kota.
Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari
terhitung sejak terbitnya putusan pengadilan yang
telah berkekuatan hukum tetap gubernur sebagai
wakil Pemerintah Pusat belum memberhentikan
anggota DPRD kabupaten/kota sebasaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri memberhentikan
anggota DPRD kabupaten/ kota.
(21
(3)
(4)
Pasal 1O7

(U
ffi

_76_
Pasal lO7
Dalam hal anggota DPRD provinsi berhenti
antarwakhr karena mengundurkan diri dan pimpinan
partai politik tidak mengusulkan pemberhentian
kepada Pimpinan DPRD, dalam waktu paling lama 7
(tujuh) Hari terhitung sejak yang bersangkutan
mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPRD
provinsi, Pimpinan DPRD provinsi meneruskan usul
pemberhentian anggota DPRD provinsi kepada Menteri
melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
untuk memperoleh peresmian pemberhentian.
Dalam hal anggota DPRD kabupaten/kota
mengundurkan diri dan pimpinan partai politik tidak
mengusulkan pemberhentiannya kepada Pimpinan
DPRD kabupaten/kota, dalam waktu paling lama 7
(tqjuh) Hari terhitung sejak yang bersangkutan
mengajukan pengunduran dirinya sebagai anggota
DPRD kabupaten/kota, Pimpinan DPRD meneruskan
uSul pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota
kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
melalui bupati/wali kota untuk memperoleh
peresmian pemberhentian.

PASAL 108

BAB IX: PEMBERHENTIAN ANTARWAKTU, PENGGANTIAN
Pemberhentian antarwaktu Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3) huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, dan huruf g, dilakukan sesuai dengan Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah. (2t (1)

(2) Menteri (2t REPU BLIK INOONESIA Menteri meresmikan pemberhentian anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling Iama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak diterimanya keputusan badan kehormatan DPRD provinsi atau keputusan pimpinan partai politik tentang pemberhentian anggotanya dari gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat meresmikan pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak diterimanya keputusan badan kehormatan DPRD kabupaten/kota atau keputusan pimpinan partai politik tentang pemberhentian anggotanya dari bupati/wali kota. Menteri memberikan teguran tertulis kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat yang tidak menindaklanjuti pemberhentian anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Bagian Kedua Penggantian antar-Wakhr

PASAL 109

BAB IX: PEMBERHENTIAN ANTARWAKTU, PENGGANTIAN | Bagian Kedua - Penggantian antar-Wakhr
Anggota DPRD yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) digantikan oleh calon Anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sanna. (3) (41 (1)

(2) Dalam (3) (4) PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA (21 Dalam hal calon Anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengundurkan diri, meninggal dunia, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota DPRD, Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digantikan oleh calon Anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama. Dalam hal terdapat masalah kepengurusan ganda partai politik, usulan calon Anggota DPRD yang ditindaklanjuti adalah kepengurusan partai potitik yang sudah memperoleh putusan mahkamah partai atau sebutan Lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang partai politik. Jika masih terdapat perselisihan atas putusan mahkamah partai atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepengurusan partai politik tingkat pusat yang dapat mengusulkan penggantian merupakan kepengurusan yang sudah memperoleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan pertrndang-undangan tentang partai politik.

PASAL 110

BAB IX: PEMBERHENTIAN ANTARWAKTU, PENGGANTIAN | Bagian Kedua - Penggantian antar-Wakhr
Pimpinan DPRD provinsi menyampaikan nama anggota DPRD provinsi yang diberhentikan antanraktu dan meminta nama calon pengganti antarwaktu kepada Komisi Pemilihan Umum provinsi yang ditembuskan kepada Komisi Pemithan Umum Republik Indonesia. (U

(2) Nama (21 (3) PRES IOEN REPUBLIK INOONESIA _79_ Nama calon pengganti antarwaktu disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum provinsi kepada Pimpinan DPRD paling lambat 5 (lima) Hari terhitung sejak surat Pimpinan DPRD provinsi diterima. Paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak menerima nama calon pengganti antarwaktu dari Komisi Pemilihan Umum provinsi s6lagainr€ma dimaksud pada ayat (2), Pimpinan DPRD prwinsi menyampaikan nama anggota DPRD provinsi yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarvaktu kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak menerima nama anggota DPRD provinsi yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu, gubemur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyampaikan nama anggota DPRD provinsi yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu kepada Menteri.

(5) Paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak menerima nama anggota DPRD provinsi yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu dari gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, Menteri meresmikan pemberhentian dan pengangkatannya dengan keputusan Menteri.

(6) Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak menyampaikan penggantian antarwaktu kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri meresmikan penggantian antarwaktu anggota DPRD provinsi berdasarkan pemberitahuan dari Pimpinan DPRD provinsi. (4)

PASAL 111

BAB IX: PEMBERHENTIAN ANTARWAKTU, PENGGANTIAN | Bagian Kedua - Penggantian antar-Wakhr
t2l (3) Pasal 111

(1) Pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan nama anggota DPRD kabupaten/kota yang diberhentikan antarwaktu dan meminta nama calon pengganti antarwaktu kepada Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota yang ditembuskan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Nama calon pengganti antarwaktu disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota kepada Pimpinan DPRD paling lambat 5 (lima) Hari terhitung sejak surat Pimpinan DPRD kabupaten/kota diterima. Paling lambat 7 (tqiuh) Hari terhitung sejak menerima nama calon pengganti antarwaktu dari Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota 3slqgaimana dimaksud pada ayat (2), Pimpinan DPRD kabupaten/ kota menyampaikan nama anggota DPRD kabupaten/ kota yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui bupati/wali kota. Paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak menerima nama anggota DPRD kabupaten/kota yang diberhentikan dan nama calon pengganti antanraktu, bupati/wali kota menyampaikan nama anggota DPRD kabupaten/ kota yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu kepada gubemur sebagai wakil Pemerintah Pusat. (4) (s) Paling (s) PRESIOEN REPUBLIK INOONESIA Paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak menerima nama anggota DPRD kabupaten/kota yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu dari bupati/wali kota, gubemur sebagai wakil Pemerintah Pusat meresmikan pemberhentian dan pengangkatannya dengan keputusan gubemur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Dalam hal bupati/wali kota tidak menyampaikan penggantian antarwaltu kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat meredmikan penggantian antarwaktu anggota DPRD kabupaten/kota berdasarkan pemberitahuan dari Pimpinan DPRD kabupaten/ kota.

PASAL 112

BAB IX: PEMBERHENTIAN ANTARWAKTU, PENGGANTIAN | Bagian Kedua - Penggantian antar-Wakhr
Anggota DPRD pengganti antarwaktu menjadi anggota
pada alat kelengkapan Anggota DPRD yang
digantikannya.
Masa jabatan Anggota DPRD pengganti antarwaktu
melanjutkan sisa masa jabatan Anggota DPRD
yang digantikannya.
Penggantian antarwalctu Anggota DPRD tidak
dilaksanakan apabila sisa masa jabatan Anggota
DPRD yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan.
(6)
(1)
(2t
(3)

PASAL 113

BAB IX: PEMBERHENTIAN ANTARWAKTU, PENGGANTIAN | Bagian Kedua - Penggantian antar-Wakhr
(21 (3) PRESIOEN REPUBLIK INOONESIA Pasal 113

(1) Calon Anggota DPRD pengganti antarwaktu harus memenuhi persyaratan sebagaimana persyaratan bakal calon Anggota DPRD sesuai dengan Undang- Undang mengenai pemilihan umum. Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), partai politik pengusung calon Anggota DPRD pengganti antarwaktu tidak dalam sengketa partai politik. Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) dibuktikan dengan melampirkan kelengkapan administratif sebagaimana kelengkapan administratif bakal calon Anggota DPRD sesuai dengan Undang-Undang mengenai pemilihan umum dan melampirkan:

a. surat keterangan tidak ada sengketa partai politik dad mahkamah partai atau sebutan lain dan/ atau pengadilan negeri setempat;

b. surat usulan pemberhentian Anggota DPRD dari pimpinan partai politik disertai dengan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan angg.uan dasar dan anggaran rumah tangga Bartai politik;

c. fotokopi daftar calon tetap Anggota DPRD pada pemilihan umum yang dilegalisir oleh Komisi Pemilihan Umum provinsi bagi DPRD provinsi dan oleh Komisi Pemilihan Umum kabupaten/ kota bagi DPRD kabupaten/kota; dan

d. fotokopi (4) (1) (21 PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA

d. fotokopi daftar peringkat perolehan suara partai politik yang mengusulkan penggantian antarwaktu Anggota DPRD yang dilegalisir oleh Komisi Pemilihan Umum provinsi bagi DPRD provinsi dan oleh Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota bagr DPRD kabupaten/ kota. Kelengkapan administratif penggantian antarwaktu Anggota DPRD diverilikasi oleh unit kerja di masing- masing lembaga/ instansi sesuai kewenangannya.

PASAL 114

BAB IX: PEMBERHENTIAN ANTARWAKTU, PENGGANTIAN | Bagian Kedua - Penggantian antar-Wakhr
Anggota DPRD pengganti antarwaktu sebelum
memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji
yang dipandu oleh Pimpinan DPRD dalam rapat
paripuma.
Pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan paling Lama 60 (enam
puluh) Hari terhitung sejak diterimanya keputusan
peresmian pengangkatan sebaeai Anggota DPRD.
Tata cara pengambilan sumpah/janji Anggota DPRD
pengganti antarwaktu diatur dalam Peraturan DPRD
tentang Tata Tertib DPRD.
Anggota DPRD pada daerah otonom baru yang belum
mempunyai pengadilan tinggi atau pengadilan negeri
mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh ketua
atau wakil ketua pengadilan tinggi atau pengadilan
negeri pada daerah induk.
(3)
(4)
Bagran Ketiga

Bagian Ketiga
Pemberhentian Anggota DPRD

PASAL 115

BAB IX: PEMBERHENTIAN ANTARWAKTU, PENGGANTIAN | Bagian Ketiga - Pemberhentian Anggota DPRD
Anggota DPRD diberhentikan sementara karena:
a. menjadi terdakrva dalam perkara tindak pidana
umum yang diancam dengan pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun; atau
b. menjadi terdalnra dalam perkara tindak pidana
khusus.
(1)
(21

PASAL 116

BAB IX: PEMBERHENTIAN ANTARWAKTU, PENGGANTIAN | Bagian Ketiga - Pemberhentian Anggota DPRD
Pemberhentian sementara anggota DPRD provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 diusulkan
oleh Pimpinan DPRD provinsi kepada Menteri melalui
gubemur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Apabila setelah 7 (tujuh) Hari terhitung sejak anggota
DPRD provinsi ditetapkan sebagai terdakpa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 Pimpinan
DPRD provinsi tidak mengusulkan pemberhentian
sementara, sekretaris DPRD provinsi melaporkan
status terdakwa anggota DPRD provinsi kepada
gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Gubernur sebagai wakil Pemeri tah Pusat
berdasarkan laporan sekretaris DPRD provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengajukan
usul pemberhentian sementara anggota DPRD provinsi
kepada Menteri.
(3)
(4) Menteri .

#
PRESIOEN
REPUBLIK INOONESIA
(4) Menteri memberhentikan sementara sebagai anggota
DPRD provinsi atas usul gubernul sslagai wakil
Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (3).
(5) Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
tidak mengusulkan pemberhentian sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3),
Menteri memberhentikan sementara anggota DPRD
provinsi berdasarkan register perkara pengadilan
negeri.
(6) Pemberhentian sementara sebdgaimana dimaksud
pada ayat (4) dan ayat
sejak tanggal anggota
sebagai terdakwa.
(5) mulai berlaku terhitung
DPRD provinsi ditetapkan
(1)
(21

PASAL 117

BAB IX: PEMBERHENTIAN ANTARWAKTU, PENGGANTIAN | Bagian Ketiga - Pemberhentian Anggota DPRD
Pemberhentian sementara anggota DPRD kabupaten/ kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 diusulkan oleh Pimpinan DPRD kabupaten/kota kepada gubemur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui bupati/wali kota. Apabila setelah 7 (tqluh) Hari terhitunC sejak anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan sebagai terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 Pimpinan DPRD kabupaten/kota tidak mengusulkan pemberhentian sementara, sekretaris DPRD kabupaten/ kota melaporkan status terdakwa anggota DPRD kabupaten/ kota kepada bupati/wali kota.

(3) Bupati. . (3) (4) (s) (6) (1) PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Bupati/wali kota berdasarkan laporan sekretaris DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengajukan usul pemberhentian sementara anggota DPRD kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Gubemur sebagai wakil Pemerintah Pusat memberhentikan sementara sebagai anggota DPRD kabupaten/kota atas usul bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3). Dalam hal bupati/wali kota tidak mengusulkan pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat memberhentikan sementara anggota DPRD kabupaten/kota berdasarkan register perkara pengadilan negeri. Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (a) dan ayat (5) mulai berlaku terhitung sejak tanggal anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan sebagai terdakwa.

PASAL 118

BAB IX: PEMBERHENTIAN ANTARWAKTU, PENGGANTIAN | Bagian Ketiga - Pemberhentian Anggota DPRD
Dalam hal Anggota DPRD yang diberhentikan sementara berkedudukan sebagai Pimpinan DPRD, pemberhentian sementara sebagai Anggota DPRD diikuti dengan pemberhentian sementara sebagai Pimpinan DPRD.

(2) Dalam. (2t PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Dalam hal Pimpinan DPRD diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), partai politik asal Pimpinan DPRD yang diberhentikan sementara mengusulkan kepada Pimpinan DPRD salah seorang anggota DPRD yang berasal dari partai politik tersebut untuk melaksanakan tugas pimpinan DPRD yang diberhentikan sementara.

PASAL 119

BAB IX: PEMBERHENTIAN ANTARWAKTU, PENGGANTIAN | Bagian Ketiga - Pemberhentian Anggota DPRD
Dalam hal Anggota DPRD dinyatakan terbukti
bersalah karena melakukan tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap, Anggota DPRD yang bersangkutan
diberhentikan sebagai Anggota DPRD.
Pemberhentian Anggota DPRD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan atas usulan pimpinan partai
politik paling Lana 7 (tt{iuh) Hari terhitung sejak
tanggal putusan pidana memperoleh kekuatan hukum
tetap.
Dalam hat setelah 7 (tujuh) Hari sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) pimpinan partai politik tidak
mengusulkan pemberhentian Anggota DPRD,
Pimpinan DPRD mengusulkan pemberhentian Anggota
DPRD kepada Menteri untuk DPRD provinsi dan
kepada gubemur sebagai wakil Pemerintah Pusat
untuk DPRD kabupaten/kota tanpa usulan partai
politiknya.
(1)
l2t
(3)
(4)Menteri

(4t

Menteri memberhentikan anggota DPRD provinsi atas
usul Pimpinan DPRD provinsi dan gubemur sebagai
wakil Pemerintah Pusat memberhentikan anggota
DPRD kabupaten/kota atas usul Pimpinan DPRD
kabupaten/kota.
Pemberhentian sebagaimqns dimaksud pada ayat (1)
mulai berlaku terhitung sejak tanggal putusan
pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dalam hal Anggota DPRD dinyatakan tidak terbukti
melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 115 berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
Anggota DPRD yang bersangkutan diaktilkan kembali
apabila masa jabatannya belum berakhir.
BAB X
FRAKSI

PASAL 120

BAB X: FRAKSI
Fraksi DPRD dibentuk paling lama 1 (satu) bulan
setelah pelantikan Anggota DPRD.
Setiap Anggota DPRD harus menjadi anggota salah
satu Fraksi.
Setiap Fraksi di DPRD beranggotakan paling sedikit
sama dengan jumlah komisi di DPRD.
Partai politik yang jumlah anggotanya di DPRD
mencapai ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) atau lebih dapat membentuk 1 (satu) Fraksi.
(s)
(61
(1)
(21
(3)
(4)
(5) Partai . .

(s)
(6)
(71
(8)

Partai politik harus mendudukkan seluruh
anggotanya dalam 1 (satu) Fraksi yang sama.
Partai politik yalg jumlah anggotanya di DPRD tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), anggotanya dapat bergabung dengan Fraksi
yang ada atau membentuk paling banyak 2 (dua)
Fraksi gabungan.
Pembentukan Fraksi dilaporkan kepada Pimpinan
DPRD untuk diumumkan dalam rapat paripurna.
Perpindahan keanggotaan dalam Fraksi gabungan
dapat dilalrukan paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam)
bulan dengan ketentuan Fraksi. gabungan sebelumnya
tetap memenuhi persyaratan sebagai Fraksi.
Dalam menempatkan anggotanya pada alat
kelengkapan DPRD, Fraksi mempertimbangkan latar
belakang, kompetensi, pengalaman, dan beban kerja
anggotanya.

PASAL 121

BAB X: FRAKSI
(1) Dalam hal dilakukan penataan dan pengisian keanggotaan DPRD pada daerah otonom baru, dapat dilakukan perubahan Fraksi dan keanggotaan Fraksi. (21 Ketentuan mengenai pgmbentukan Fraksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 berlaku secara mutatis mutandis terhadap perubahan Fraksi dan keanggotaan Fraksi pada daerah otonom baru. (e) PasalL22.,. (U REPUBLIK INOONESIA

PASAL 122

BAB X: FRAKSI
Dalam hal jumlah anggota Fraksi lebih dari 3 (tiga)
orang, pimpinan Fraksi terdiri atas ketua, wakil ketua,
dan sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota
Fraksi.
Dalam hal jumlah anggota Fraksi hanya 3 (tiga) orang,
pimpinan Fraksi terdiri atas ketua dan sekretaris yang
dipilih dari dan oleh anggota Fraksi.
Pimpinan Fraksi yang telah terbentuk sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) dan ayat l\l dilaporkan
kepada Pimpinan DPRD untuk diumumkan dalam
rapat paripurna.

PASAL 123

BAB X: FRAKSI
(1) Fraksi mempunyai sekretariat.
(21 Sekretariat Fraksi mempunyai tugas membantu
kelancaran pelaksanaan tugas Fraksi.
(3) Sekretariat DPRD menyediakan sarana, anggaran, dan
tenaga ahli guna kelancaran pelaksanaan tugas Fraksi
sesuai dengan kebuhrhan dan dengan memperhatikan
kemampuan APBD.

PASAL 124

BAB X: FRAKSI
Setiap Fraksi dibantu oleh 1 (satu) orang tenaga ahli. Tenaga ahli Fraksi paling sedikit memenuhi persyaratan: (21 (3) (i) (2t a, berpendidikan PRES ID E N REPUBLIK INDONESIA

a. berpendidikan paling rendah strata satu (S1) dengan pengalaman ke{a paling singkat 3 (tiga) tahun;

b. menguasai bidang pemerintahan; dan

c. menguasai tugas dan fungsi DPRD.

PASAL 125

BAB X: FRAKSI
(1) Fraksi wajib mempublikasikan laporan kinerja
tahunan yang memuat:
a. pandangan atau sikap Fraksi terhadap seluruh
kebiiakan yang diambil terkait pelaksanaan
fungsi pembentukan Perda, pengawasan, dan
anggaran; dan
b. aspirasi atau pengaduan masyarakat dan tindak
lanjut yang belum, sedang, dan telah dilakukan
Fraksi.
(2) Laporan kinerja Fraksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan DPRD
tentang Tata Tertib DPRD.
BABxI
KODE ETIK

PASAL 126

BAB X: FRAKSI
(1) DPRD menyusun Kode Etik yang wajib dipatuhi oleh
setiap Anggota DPRD selama'menjalankan tugasnya
untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan
kredibilitas DPRD.
(2) Ketentuan

m

(21 Ketentuan mengenai Kode Etik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
DPRD tentang Kode Etik yang paling sedikit memuat
ketentuan:
a. ketaatan dalam melaksanakan sumpah/janji;
b. sikap dan peritaku enggota DPRD;
c. tata kerja Anggota DPRD;
d. tata hubungan antarpenyelenggara pemerintahan
daerah;
e. tata hubungan antar-Anggota DPRD;
f.
tata hubungan antara Anggota DPRD dan pihak
lain;
C. penyampaian pendapat, tanggapan, jawaban, dan
sanggahan;
h. kewajiban Anggota DPRD;
i.
larangan bagi Anggota DPRD;
j.
hal-hal yang tidak patut dilakukan oleh Anggota
DPRD;
k. sanksi dan mekanisme penjatuhan sanksi; dan
l.
rehabilitasi.
BAB XII
KONSULTASI DPRD

PASAL 127

BAB XII: KONSULTASI DPRD
(1) DPRD dapat melakukan konsultasi kepada satuan
pemerintahan secara berjenjang.
(2) Konsultasi

(1)
(21

12l Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan untuk meningkatkan kineda
pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD.

PASAL 128

BAB XII: KONSULTASI DPRD
DPRD provinsi harus mengkonsultasikan rancangan
Peraturan DPRD provinsi tentang Tata Tertib DPRD
kepada Menteri sebelum ditetapkan.
DPRD kabupaten/kota haru
mengkonsultasikan
rancangan Peraturan DPRD kabupaten / kota tentang
Tata Tertib DPRD kepada gubemur sebagai wakil
Pemerintah Pusat sebelum ditetapkan.
Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD dapat
memuat materi nilai kearifan lokal sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-
r.rndangan.
BAB XIII
PEI-AYANAN ATAS PENGADUAN DAN
ASPIRASI MASYAMKAT

PASAL 129

BAB XIII: PEI-AYANAN ATAS PENGADUAN DAN
(l) Pimpinan DPRD, alat kelengkapan DPRD, Anggota
DPRD atau Fraksi di DPRD menerima, menampung,
menyerap, dan menindaklanjuti pengaduan dan
aspirasi masyarakat sesuai dengan tugas, fungsi dan
wewenang DPRD.
(3)
(2) Pimpinan .

(21
(3)
(4)
PRES IDEN
REPU BLIK INDONESIA
Pimpinan DPRD, alat kelengkapan DPRD yang terkait,
atau Fraksi di DPRD dapat menindaklanjuti
pengaduan dan aspirasi masyarakat sesuai
kewenangannya.
Anggota DPRD dapat menindaklanjuti pengaduan dan
aspirasi masyarakat kepada Pimpinan DPRD, alat
kelengkapan DPRD yang terkait, atau Fraksi.
Dalam hal diperlukan, pengaduan dan aspirasi
masyarakat dapat ditindaklanjuti dengan:
a. rapat dengar pendapat umum;
b. rapat dengar pendapat;
c. kunjungan kerja; atau
d. rapat kerja alat kelengkapan DPRD dengan mitra
kerja.
(5) Pelayanan atas pengaduan dan aspirasi masyarakat
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB XIV
KETENTUAN IAIN-I..AIN

PASAL 130

BAB XIV: KETENTUAN IAIN-I..AIN
(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat yang berasal dari pengangkatan dapat menjadi anggota dan pimpinan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat kecuali Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat, pimpinan badan musyawarah, dan pirnpinan badan anggaran.

(2) Ketentuan . PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dalam alat kelengkapaa sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Papua dan Dewan Perwakilan Ralryat Papua Barat tentang tata tertib.

PASAL 131

BAB XIV: KETENTUAN IAIN-I..AIN
Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Papua dan Anggota
Dewan Perwakilan Ralryat Papua Barat yang berasal
dari pengangkatan berhimpun dalam I
(satu)
kelompok khusus.
Kelompok khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibantu oleh 1 (satu) orang tenaga ahli yang
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 124 ayat(21.
Kompensasi tenaga ahli kelompok khusus besarnya
sama dengan kompensasi tenaga ahli Fraksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 132

BAB XIV: KETENTUAN IAIN-I..AIN
Anggota DPRD yang melakukan perjalanan keluar
negeri harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari
Menteri.
(21 Ketentuan mengenai tata cara pemberian izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Menteri.
(1)
(2t
(3)
(1)

PASAL 133

BAB XIV: KETENTUAN IAIN-I..AIN
#D
(1)
(2t

Pasal 133
Sekretaris DPRD provinsi wajib melaporkan kepada
Menteri melalui gubemur sebagai wakil Pemerintah
Pusat status hukum anggota DPRD provinsi yang
terlibat dalam kasus tindak pidana.
Sekretaris DPRD kabupaten/kota wajib melaporkan
kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
melalui bupati/wali kota status hukum anggota DPRD
kabupaten/kota yang terlibat dalam kasus tindak
pidana dengan tembusan disampaikan kepada
Menteri.
BAB )(V
KEf,ENTUAN PENUTUP

PASAL 134

BAB XIV: KETENTUAN IAIN-I..AIN
(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD yang telah
ada sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan,
tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan
DPRD tentang Tata Tertib DPRD berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini.
l2l Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak
Peraturan Pemerintah ini diundangkan,

PASAL 135

BAB XIV: KETENTUAN IAIN-I..AIN
Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga sebagai pedoman penJrusunan Peraturan tentang tata tertib:

a. Dewan . REPUBLIK INOONESIA

a. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

b. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yograkarta;

c. Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh;

d. Dewan Perwakilan Ralryat Papua dan Dewan Perwakilan Ratryat Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Papua; dan

e. Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Barat, sepanjang tidak diatur dalam peraturan perundang- undangan yang mengatur tentang keistimewaan dan kekhususan Daerah tersebut.

PASAL 136

BAB XIV: KETENTUAN IAIN-I..AIN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 22, lO4), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 137

BAB XIV: KETENTUAN IAIN-I..AIN
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar