PP NOMOR 13 TAHUN 2018

PENELITIAN, REKAYASA, DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISTKA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2018-04-17
Total Pasal: 37 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2018:13
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Meteorologi adalah gejala alam yang berkaitan dengan
cuaca.
2. Klimatologi adalah gejala alam yang berkaitan dengan
iklim dan kualitas udara.
3. Geofisika adalah gejala alam yang berkaitan dengan
gempa bumi tektonik, tsunami, gravitasi, magnet bumi,
kelistrikan udara, dan tanda waktu,
4. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut
kaidah dan metode ilmiah secara sistematis objektif.
5. Rekayasa adalah penerapan ilmu dan teknologi dalam
bentuk desain dan rancang bangun.
6. Pengembangan Industri adalah kegiatan untuk
menciptakan dan/ atau meningkatkan nilai guna sarana
yang telah ada Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
7. Ilmu pengetahuan adalah rangkaian pengetahuan yang
digali, disusun, dan dikembanglan secara sistematis
dengan menggunakan pendekatan tertentu yang
ditandasi oleh metodologi ilmiah, baik yang bersifat
kuantitatif, kualitatif, maupun eksploratif untuk
menerangkan pembuktian.
8. Teknologi adalah cara atau metode serta proses atau
produk yarrg dihasiikan dari penerapan dan pemanfaatan
berbagai disiplin ilmu pengetahuan yang menghasilkan
nilai bagi pemenuhan kebutuhan, kelangsungan, dan
peningkatan mutu kehidupan manusia, gejala alam
dan/ atau gejala kemasyarakatan tertentu.
9. Lembaga Asing adalah Lembaga Pemerintah Asing
maupun kmbaga Non Pemerintah Asing yang kegiatan
utamanya tidal terbatas pada penelitian dan
pengembangan, dan bukan merupakan Badan Usaha
Asing.
10. Badan adalah instansi pemerintah yang bertugas dan
bertanggung jawab di bidang Meteorologi, Klimatologi,
dan Geofisika.
11. Kepala Badan adalah kepala yang bertugas dan
bertanggung jawab di bidang Meteorologi, Klimatologi,
dan Geofisika.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
(U (21 Pasal 2 Penelitian, Rekayasa, dan Pengembangan Industri Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika dilaksanakan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan telorologi serta membangun kemandirian bangsa. Penelitian, Rekayasa, dan Pengembangan Industri Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika adalah kegiatan yang dilakukan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Bagian Kesatu Umum Pasal 3 Penelitian Meteorologi, Klimatotogi, dan Geofrsika meliputi kegiatan:

a. Penelitian dasar yang dilakukan untuk memperoleh ilmu pengetahuan baru sebagai acuan bagi Penelitian terapan; dan/atau

b. Penelitian terapan yang dilakukan untuk memberikan solusi atas permasalahan tertentu secara praktis. BAB N PENELITIAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA Pasal 4 Penelitian Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dilaksanakan untuk:

a. menemukenali gejala Meteorologi, Klimatologi, dan Geofrsika;

b. meningkatkan kapasitas analisis Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan/ atau

c. menemukan teori baru bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofrsika. Pasal 5 . . Pasal 5 Penelitian Meteorologi, Klimatologi, dan Geofrsika dapat dilakukan oleh Badan, lembaga Penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi, badan hukum Indonesia, dan/atau warga negara Indonesia. Pasal 6 Lembaga Penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi, badan hukum Indonesia, dan/atau warga negara Indonesia sslagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib melaporkan hasil Penelitian Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika yang sensitif dan berdampak luas kepada Badan. Hasil Penelitian yang sensitif dan berdampak luas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil Penelitian yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat dan/ atau berdampak terhadap pertahanan dan keamanan negara. Laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan verifikasi oleh Kepala Badan. Kepala Badan dalam melakukan verifikasi sebagaimana dima&sud pada ayat (3) dapat melibatkan instansi pemerintah terkait dan akademisi di bidang penelitian, dan/atau lemb"ga penelitian dan pengembangan Lainnya. Dalam hal verifikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan laporan hasil penelitiaa sebagaimeura dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah terkait untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan kewenangannya. Ketentuan lebih lanjut mengenai Penelitian yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat dan/atau berdampak terhadap pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan. (u (2) (s) (6) (3t (41 Pasal 7 (1) l2t (3) (4) Pasal 7 Penelitian ssfagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang dilakukan oleh lembaga asing, perguruan tinggi asing, dan/atau w€rga negara asing wqjib mendapat izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikutsertalan secara aktif peneliti dari Badan dan/atau instansi pemerintah terkait. Badan dan/ atau instansi pemerintah terkait sslegaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bekerjasama dengan perguruan tinggi swasta dan/atau badan hukum Indonesia yang kompeten. Lembaga asing, perguruan tings asing, dan/atau warga negara asing sebagaimana dimalsud pada ayat (1) wajib melaporkan hasil penelitiannya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dan kepada Kepala Badan. pasal 8 (U Hasil Penelitian yang dilakukan Kepala Badan. (21 Hasil Penelitian yang dilakukan oleh peneliti sslagairnana dimalsud dalam Pasal 5 yang akan diinformasikan kepada publik melalui media massa dan media sosial wajib mendapat persetqiuan tertulis dari (1) oleh peneliti sebagaimana dimaksud dala:n Pasal 6 ayat (1) yang akan diinformasikan kepada publik melalui media informasi apapun wajib mendapatkan persetqjuan tertulis dari Kepala Badan. Pasal 9 Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan berdasarkan permohonan. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diajukan oleh lembaga Penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi, badan hukum Indonesia, dan/ ata,u warga negara Indonesia. t2) Pasal 1O $-,D (1) Pasal 10 Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21 harus memuat paling sedikit:

a. identitas peneliti; dan

b. hasil Penelitian. Pasal 11 Hasil Penelitian sebagaimana dimaksud dal,am Pasal 10 huruf b merupakan laporan lengkap yang meliputi:

a. data mentah;

b. analisis; dan

c. hasil akhir penelitian. Data mentah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan data yang digunakan dalam Penelitian. Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan metode untuk menganalisis. Hasil akhir Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan hasil dan pembahasan Penelitian serta simpulan. Pasd 12 Badan melakukan analisa dan evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. Selain melakukan analisa dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan dapat meminta pertimbangan instansi pemerintah lainnya dan pemerintah daerah terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. Pasal 13 Dalam hal pemohon telah memenuhi analisa dan evaluasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2, Kepala Badan menerbitkan persetqiuan tertulis. (21 (3) (4) (1) (2t Bagran Bagian Kedua Uji Operasional Pasal 14 Setiap hasil Penelitian yang dilakukan oleh peneliti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang digunakan untuk penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika wajib dilakukan uji operasional oleh Badan. Pasal 15 Uji operasional merupakan validasi terhadap hasil Penelitian Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindakan dalam membuktikan proses yang dapat memberikan hasil guna memenuhi standar operasional dalam penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Pasal 16 Uji operasional oleh Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dapat dilakukan dengan membentuk Panel. Panel beranggotakan para ahli dibidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

(3) Badan atau Panel harus menentukan prosedur uji operasional yang meliputi paling sedikit:

a. jangka waktu validasi; dan

b. metode validasi. Pasal 17 Uji operasional sebagaimana dimaskud dalam Pasal 16 ayat

(1) menghasilkan rekomendasi: a, laik digunakan untuk operasional penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; atau

b. tidak laik digunakan untuk operasional penyele rrggaraan Meteorologi, K1imatologi, dan Geofisika. (1) (2t (1) (21 Pasal 18 (1) 121 Pasal 18 Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 disampaikan kepada Kepala Badan untuk ditetapkan. Ketentuan lebih lanjut mengenai uji operasional diatur dengan Peraturan Kepala Badan. BAB III REKAYASA METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA Pasal 19 Rekayasa Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dilakukan dengan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk:

a. memodilikasi unsur Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan b, mengembangkan sarana Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Pasal 20 Hasil rekayasa Meteorologi, Klimatolog, dan Geofisika wajib memenuhi standar sarana yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 21 Rekayasa Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat dilakukan oleh Badan, lembaga penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi, badan hukum Indonesia, dan/ atau warga negara Indonesia. Pasal22 Rekayasa Meteorologi, Klimatologi, dan Geofrsika dapat dilaksanakan melalui kerja satna internasional setelah mendapat rekomendasi dari Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 23 (U (2t Pasal 23 Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diberikan berdasarkan permohonan. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:

a. proposal;

b. daftar riwayat hidup/profil Badan, lembaga penelitian dan pengembangarL, perguruan tinggi, badan hukum Indonesia, dan/atau warga negara Indonesia;

c. surat kesediaan sebagai mitra kerja dari pimpinan instansi yang kompeten di bidang rekayasa yang akan dilakukan oleh pemohon;

d. melampirkan dokumen perjanjian yang paling sedikit memuat nilai-nilai kesetaraan para pihak mengatur hak atas kekayaan intelektual yang ditimbulkan dari kegiatan rekayasa.

e. surat rekomendasi dari pejabat perwakilan Republik Indonesia dimana pemohon tinggal; dan

f. daftar dan deskripsi kegunaan sarana Meteorologi, Klimatologi, dan Geofrsika hasil rekayasa. Kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (21disampaikan kepada Badan. (3) BAB IV PENGEMBANGAN INDUSTRI METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA Pasal 24 Pengembangan industri sarana Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dilakukan untuk meningkatkan kemampuan bangsa dalam memproduksi sarana Meteorologi, Klimatologi, dan Geofrsika. Pasal 25 Pasal 25 Pengembangan industri sarana Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan dengan cara:

a. menciptakan sarana Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika baru; dan/atau

b. meningkatkan nilai guna sarana Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang telah ada. Pasal 26 Penciptaan sarana Meteorologi, Klimatologi, dan Geofrsika ss$agaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dilakukan untuk:

a. pemenuhan kebutuhan dalam penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan/atau

b. keanekaragaman sarana Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

PASAL 2T

BAB IV: PENGEMBANGAN INDUSTRI METEOROLOGI, KLIMATOLOGI,
Naskah pasal.

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian Kesatu - Umum
Penelitian Meteorologi, Klimatotogi, dan Geofrsika meliputi
kegiatan:
a. Penelitian dasar yang dilakukan untuk memperoleh ilmu
pengetahuan baru sebagai acuan bagi Penelitian terapan;
dan/atau
b. Penelitian terapan yang dilakukan untuk memberikan
solusi atas permasalahan tertentu secara praktis.
BAB N
PENELITIAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

PASAL 4

BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian Kesatu - Umum
Penelitian Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
dilaksanakan untuk:
a. menemukenali gejala Meteorologi, Klimatologi, dan
Geofrsika;
b. meningkatkan kapasitas analisis Meteorologi, Klimatologi,
dan Geofisika; dan/ atau
c. menemukan teori baru bagi keperluan kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi Meteorologi, Klimatologi, dan
Geofrsika.

PASAL 5

BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian Kesatu - Umum
Pasal 5
Penelitian Meteorologi, Klimatologi, dan Geofrsika dapat
dilakukan oleh Badan, lembaga Penelitian dan
pengembangan, perguruan tinggi, badan hukum Indonesia,
dan/atau warga negara Indonesia.

PASAL 6

BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian Kesatu - Umum
Lembaga Penelitian dan pengembangan, perguruan
tinggi, badan hukum Indonesia, dan/atau warga negara
Indonesia sslagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib
melaporkan hasil Penelitian Meteorologi, Klimatologi, dan
Geolisika yang sensitif dan berdampak luas kepada
Badan.
Hasil Penelitian yang sensitif dan berdampak luas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil
Penelitian yang dapat menimbulkan keresahan
masyarakat dan/ atau berdampak terhadap pertahanan
dan keamanan negara.
Laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan verifikasi oleh Kepala Badan.
Kepala Badan dalam melakukan verifikasi sebagaimana
dima&sud pada ayat (3) dapat melibatkan instansi
pemerintah terkait dan akademisi di bidang penelitian,
dan/atau lemb"ga penelitian dan pengembangan Lainnya.
Dalam hal verifikasi hasil penelitian sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan laporan hasil
penelitiaa sebagaimeura dimaksud pada ayat (1), Kepala
Badan melakukan koordinasi dengan instansi
pemerintah terkait untuk penanganan lebih lanjut sesuai
dengan kewenangannya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penelitian yang dapat
menimbulkan keresahan masyarakat dan/atau
berdampak terhadap pertahanan dan keamanan negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Kepala Badan.
(u
(2)
(s)
(6)
(3t
(41

PASAL 7

BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian Kesatu - Umum
(1)
l2t
(3)
(4)

Pasal 7
Penelitian ssfagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang
dilakukan oleh lembaga asing, perguruan tinggi asing,
dan/atau w€rga negara asing wqjib mendapat izin sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
mengikutsertalan secara aktif peneliti dari Badan
dan/atau instansi pemerintah terkait.
Badan dan/ atau instansi pemerintah terkait
sslegaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bekerjasama
dengan perguruan tinggi swasta dan/atau badan hukum
Indonesia yang kompeten.
Lembaga asing, perguruan tings asing, dan/atau warga
negara asing sebagaimana dimalsud pada ayat (1) wajib
melaporkan hasil penelitiannya kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi dan kepada Kepala Badan.

PASAL 8

BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian Kesatu - Umum
(U Hasil Penelitian yang dilakukan
Kepala Badan.
(21 Hasil Penelitian yang dilakukan
oleh peneliti
sslagairnana dimalsud dalam Pasal 5 yang akan
diinformasikan kepada publik melalui media massa dan
media sosial wajib mendapat persetqiuan tertulis dari
(1)
oleh peneliti
sebagaimana dimaksud dala:n Pasal 6 ayat (1) yang akan
diinformasikan kepada publik melalui media informasi
apapun wajib mendapatkan persetqjuan tertulis dari
Kepala Badan.

PASAL 9

BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian Kesatu - Umum
Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 diberikan berdasarkan permohonan.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
diajukan oleh lembaga Penelitian dan pengembangan,
perguruan tinggi, badan hukum Indonesia, dan/ ata,u
warga negara Indonesia.
t2)

PASAL 10

BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian Kesatu - Umum
$-,D (1) Pasal 10 Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21 harus memuat paling sedikit:

a. identitas peneliti; dan

b. hasil Penelitian.

PASAL 11

BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian Kesatu - Umum
Hasil Penelitian sebagaimana dimaksud dal,am Pasal 10
huruf b merupakan laporan lengkap yang meliputi:
a. data mentah;
b. analisis; dan
c. hasil akhir penelitian.
Data mentah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a merupakan data yang digunakan dalam
Penelitian.
Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
merupakan metode untuk menganalisis.
Hasil akhir Penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c merupakan hasil dan pembahasan
Penelitian serta simpulan.

PASAL 12

BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian Kesatu - Umum
Badan melakukan analisa dan evaluasi terhadap
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
Selain melakukan analisa dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Badan dapat meminta
pertimbangan instansi pemerintah lainnya dan
pemerintah daerah terhadap permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9.

PASAL 13

BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian Kesatu - Umum
Dalam hal pemohon telah memenuhi analisa dan evaluasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2, Kepala Badan menerbitkan persetqiuan tertulis. (21 (3) (4) (1) (2t Bagran Bagian Kedua Uji Operasional

PASAL 14

BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian Kedua - Uji Operasional
Setiap hasil Penelitian yang dilakukan oleh peneliti
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang digunakan untuk
penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika wajib
dilakukan uji operasional oleh Badan.

PASAL 15

BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian Kedua - Uji Operasional
Uji operasional merupakan validasi terhadap hasil
Penelitian Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
tindakan dalam membuktikan proses yang dapat
memberikan hasil guna memenuhi standar operasional
dalam penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan
Geofisika.

PASAL 16

BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian Kedua - Uji Operasional
Uji operasional oleh Badan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 dapat dilakukan dengan membentuk Panel.
Panel beranggotakan para ahli dibidang Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika.
(3) Badan atau Panel harus menentukan prosedur uji
operasional yang meliputi paling sedikit:
a. jangka waktu validasi; dan
b. metode validasi.

PASAL 17

BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian Kedua - Uji Operasional
Uji operasional sebagaimana dimaskud dalam Pasal 16 ayat
(1) menghasilkan rekomendasi:
a, laik digunakan untuk operasional penyelenggaraan
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; atau
b. tidak laik digunakan untuk operasional penyele rrggaraan
Meteorologi, K1imatologi, dan Geofisika.
(1)
(2t
(1)
(21

PASAL 18

BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian Kedua - Uji Operasional
(1) 121 Pasal 18 Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 disampaikan kepada Kepala Badan untuk ditetapkan. Ketentuan lebih lanjut mengenai uji operasional diatur dengan Peraturan Kepala Badan. BAB III REKAYASA METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

PASAL 19

BAB III: REKAYASA METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Rekayasa Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dilakukan
dengan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk:
a. memodilikasi unsur Meteorologi, Klimatologi, dan
Geofisika; dan
b, mengembangkan sarana Meteorologi, Klimatologi, dan
Geofisika.

PASAL 20

BAB III: REKAYASA METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Hasil rekayasa Meteorologi, Klimatolog, dan Geofisika wajib
memenuhi standar sarana yang ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 21

BAB III: REKAYASA METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Rekayasa Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 dapat dilakukan oleh Badan,
lembaga penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi,
badan hukum Indonesia, dan/ atau warga negara Indonesia.

PASAL 22

BAB III: REKAYASA METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Rekayasa Meteorologi, Klimatologi, dan Geofrsika dapat
dilaksanakan melalui kerja satna internasional setelah
mendapat rekomendasi dari Badan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 23

BAB III: REKAYASA METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
(U (2t Pasal 23 Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diberikan berdasarkan permohonan. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:

a. proposal;

b. daftar riwayat hidup/profil Badan, lembaga penelitian dan pengembangarL, perguruan tinggi, badan hukum Indonesia, dan/atau warga negara Indonesia;

c. surat kesediaan sebagai mitra kerja dari pimpinan instansi yang kompeten di bidang rekayasa yang akan dilakukan oleh pemohon;

d. melampirkan dokumen perjanjian yang paling sedikit memuat nilai-nilai kesetaraan para pihak mengatur hak atas kekayaan intelektual yang ditimbulkan dari kegiatan rekayasa.

e. surat rekomendasi dari pejabat perwakilan Republik Indonesia dimana pemohon tinggal; dan

f. daftar dan deskripsi kegunaan sarana Meteorologi, Klimatologi, dan Geofrsika hasil rekayasa. Kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (21disampaikan kepada Badan. (3) BAB IV PENGEMBANGAN INDUSTRI METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

PASAL 24

BAB IV: PENGEMBANGAN INDUSTRI METEOROLOGI, KLIMATOLOGI,
Pengembangan industri sarana Meteorologi, Klimatologi, dan
Geofisika dilakukan untuk meningkatkan kemampuan bangsa
dalam memproduksi sarana Meteorologi, Klimatologi, dan
Geofrsika.

PASAL 25

BAB IV: PENGEMBANGAN INDUSTRI METEOROLOGI, KLIMATOLOGI,
Pasal 25 Pengembangan industri sarana Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan dengan cara:

a. menciptakan sarana Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika baru; dan/atau

b. meningkatkan nilai guna sarana Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang telah ada.

PASAL 26

BAB IV: PENGEMBANGAN INDUSTRI METEOROLOGI, KLIMATOLOGI,
Penciptaan sarana Meteorologi, Klimatologi, dan Geofrsika
ss$agaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dilakukan
untuk:
a. pemenuhan kebutuhan dalam penyelenggaraan
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan/atau
b. keanekaragaman sarana Meteorologi, Klimatologi, dan
Geofisika.
Pasal2T
Peningkatan nilai guna sarana Meteorologi, Klimatologi, dan
Geofisika sebagaigl6sa dimaksud dalam Pasal 25 huruf b
dilakukan untuk:
a. keanekaragaman data hasil pengamatan Meteorologi,
Klimatologi, dan Geolisika; dan/atau
b. efektifrtas dan efisiensi dalam penyelenggaraan
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

PASAL 28

BAB IV: PENGEMBANGAN INDUSTRI METEOROLOGI, KLIMATOLOGI,
Pengembangan industri sarana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 wajib memenuhi standar sarana yang ditetapkan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PASAL 29

BAB IV: PENGEMBANGAN INDUSTRI METEOROLOGI, KLIMATOLOGI,
Pasal 29
Pengembangan industri sarana Meteorologi, Klimatologi, dan
Geolisika yang mencakup inovasi dan alih teknologi harus
mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya nasional.

PASAL 30

BAB IV: PENGEMBANGAN INDUSTRI METEOROLOGI, KLIMATOLOGI,
Pengoptimalan pemanfaatan sumber daya nasional
sebagaimana dimalsud dalam Pasal 29 berupa:
a. pemanfaatan bahan baku dalam negeri;
b. pemberdayaan sumber daya manusia dalam negeri; dan
c. alih teknologi kepada sumber daya manusia dalam
negeri.
BAB V
PEMBINAAN

PASAL 31

BAB V: PEMBINAAN
Pembinaan penyelenggaraan Penelitian, Rekayasa,
Pengembangan industri Meteorologi, Klimatologi, dan
Geofisika diarahkan untuk:
a. meningkatkan kualitas Penelitian, Rekayasa,
Pengembangan Industri Meteorologi, Klimatologi, dan
Geofisika sehingga mudah dipahami, dapat dipercaya, dan
terjamin keakuratannya;
b. meningkatkan kesadaran, pemahaman, dan peran serta
masyarakat;
c. memenuhi kepentingan publik dan pengguna jasa;
d. meningkatkan peran dan hubungan dalam kerja sama
internasional; dan/atau
e. mewujudkan kegiatan Penelitian, Rekayasa,
Pengembangan industri Meteorologi, Klimatologi, dan
Geofisika yang kornprehensif, terpadu, elisien dan efektif.
BAB VI

BAB VI
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI

PASAL 32

BAB VI: BAB VI
Lembaga Penelitian dan pengembangan, perguman tinggi,
badan hukum Indonesia, dan/ atau warga negara Indonesia
yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8, Pasal 14, Pasal 20, dan Pasal 22 drkenai sanksi
administratif berupa:
a. peringatan tertulis; atau
b. pembekuan hasil Penelitian.

PASAL 33

BAB VI: BAB VI
Sanksi administratif kepada lembaga Penelitian dan
pengembangan, perguruan tinggi, badan hukum Indonesia,
dan/atau warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 diberikan oleh Kepala Badan.

PASAL 34

BAB VI: BAB VI
Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-
turut dengan tenggang waktu masing-masing 7 (tujuh)
hari.
Setelah jangka waltu peringatan ketiga sebagaimana
dimalsud pada ayat (1) berakhir, diberikan lembaga
Penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi, badan
hukum Indonesia, dan/ atau warga negara Indonesia
tetap tidak melakukan uji operasional, dikenai sanksi
pembekuan hasil penelitian.
(1)
(21

PASAL 35

BAB VI: BAB VI
(U (2t (3) REPUBLIK INOONESIA - l3- Pasal 35 kmbaga asing, perguruan tinggr asing, dan/atau warga negara asing yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis;

b. pemberhentian sementara kegiatan; atau

c. pembatalan dan/ atau pencabutan izin penelitian. Sanksi administratif kepada lembaga asing, perguruan tinggi asing, dan/atau warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi atas rekomendasi Kepala Badan selaku pelaksana penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofrsika. Pemberian sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 36

BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL 73

ayat (21, Pasal 76 aya:t (21, dan Pasal 79 tJndaag- Undang Nomor 3l Tahun 2OO9 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penelitian, Rekayasa, dan Pengembangan Industri Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2OO9 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 139 dan );

3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OLL tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 dan s41; Mengingat : MEMUTUSKAN: MEnetApKan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENELITI,AN, REKAYASA, DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI METEOROI,OGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA. BAB I PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA BAB I KETENTUAN UMUM Pasd 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Meteorologi adalah gejala alam yang berkaitan dengan cuaca.

2. Klimatologi adalah gejala alam yang berkaitan dengan iklim dan kualitas udara.

3. Geofisika adalah gejala alam yang berkaitan dengan gempa bumi tektonik, tsunami, gravitasi, magnet bumi, kelistrikan udara, dan tanda waktu,

4. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis objektif.

5. Rekayasa adalah penerapan ilmu dan teknologi dalam bentuk desain dan rancang bangun.

6. Pengembangan Industri adalah kegiatan untuk menciptakan dan/ atau meningkatkan nilai guna sarana yang telah ada Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

7. Ilmu pengetahuan adalah rangkaian pengetahuan yang digali, disusun, dan dikembanglan secara sistematis dengan menggunakan pendekatan tertentu yang ditandasi oleh metodologi ilmiah, baik yang bersifat kuantitatif, kualitatif, maupun eksploratif untuk menerangkan pembuktian.

8. Teknologi adalah cara atau metode serta proses atau produk yarrg dihasiikan dari penerapan dan pemanfaatan berbagai disiplin ilmu pengetahuan yang menghasilkan nilai bagi pemenuhan kebutuhan, kelangsungan, dan peningkatan mutu kehidupan manusia, gejala alam dan/ atau gejala kemasyarakatan tertentu.

9. Lembaga Asing adalah Lembaga Pemerintah Asing maupun kmbaga Non Pemerintah Asing yang kegiatan utamanya tidal terbatas pada penelitian dan pengembangan, dan bukan merupakan Badan Usaha Asing.

10. Badan adalah instansi pemerintah yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

11. Kepala Badan adalah kepala yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Pasal 2 (U (21 Pasal 2 Penelitian, Rekayasa, dan Pengembangan Industri Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika dilaksanakan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan telorologi serta membangun kemandirian bangsa. Penelitian, Rekayasa, dan Pengembangan Industri Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika adalah kegiatan yang dilakukan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Bagian Kesatu Umum Pasal 3 Penelitian Meteorologi, Klimatotogi, dan Geofrsika meliputi kegiatan:

a. Penelitian dasar yang dilakukan untuk memperoleh ilmu pengetahuan baru sebagai acuan bagi Penelitian terapan; dan/atau

b. Penelitian terapan yang dilakukan untuk memberikan solusi atas permasalahan tertentu secara praktis. BAB N PENELITIAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA Pasal 4 Penelitian Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dilaksanakan untuk:

a. menemukenali gejala Meteorologi, Klimatologi, dan Geofrsika;

b. meningkatkan kapasitas analisis Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan/ atau

c. menemukan teori baru bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofrsika. Pasal 5 . . Pasal 5 Penelitian Meteorologi, Klimatologi, dan Geofrsika dapat dilakukan oleh Badan, lembaga Penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi, badan hukum Indonesia, dan/atau warga negara Indonesia. Pasal 6 Lembaga Penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi, badan hukum Indonesia, dan/atau warga negara Indonesia sslagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib melaporkan hasil Penelitian Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika yang sensitif dan berdampak luas kepada Badan. Hasil Penelitian yang sensitif dan berdampak luas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil Penelitian yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat dan/ atau berdampak terhadap pertahanan dan keamanan negara. Laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan verifikasi oleh Kepala Badan. Kepala Badan dalam melakukan verifikasi sebagaimana dima&sud pada ayat (3) dapat melibatkan instansi pemerintah terkait dan akademisi di bidang penelitian, dan/atau lemb"ga penelitian dan pengembangan Lainnya. Dalam hal verifikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan laporan hasil penelitiaa sebagaimeura dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah terkait untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan kewenangannya. Ketentuan lebih lanjut mengenai Penelitian yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat dan/atau berdampak terhadap pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan. (u (2) (s) (6) (3t (41 Pasal 7 (1) l2t (3) (4) Pasal 7 Penelitian ssfagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang dilakukan oleh lembaga asing, perguruan tinggi asing, dan/atau w€rga negara asing wqjib mendapat izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikutsertalan secara aktif peneliti dari Badan dan/atau instansi pemerintah terkait. Badan dan/ atau instansi pemerintah terkait sslegaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bekerjasama dengan perguruan tinggi swasta dan/atau badan hukum Indonesia yang kompeten. Lembaga asing, perguruan tings asing, dan/atau warga negara asing sebagaimana dimalsud pada ayat (1) wajib melaporkan hasil penelitiannya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dan kepada Kepala Badan. pasal 8 (U Hasil Penelitian yang dilakukan Kepala Badan. (21 Hasil Penelitian yang dilakukan oleh peneliti sslagairnana dimalsud dalam Pasal 5 yang akan diinformasikan kepada publik melalui media massa dan media sosial wajib mendapat persetqiuan tertulis dari (1) oleh peneliti sebagaimana dimaksud dala:n Pasal 6 ayat (1) yang akan diinformasikan kepada publik melalui media informasi apapun wajib mendapatkan persetqjuan tertulis dari Kepala Badan. Pasal 9 Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan berdasarkan permohonan. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diajukan oleh lembaga Penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi, badan hukum Indonesia, dan/ ata,u warga negara Indonesia. t2) Pasal 1O $-,D (1) Pasal 10 Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21 harus memuat paling sedikit:

a. identitas peneliti; dan

b. hasil Penelitian. Pasal 11 Hasil Penelitian sebagaimana dimaksud dal,am Pasal 10 huruf b merupakan laporan lengkap yang meliputi:

a. data mentah;

b. analisis; dan

c. hasil akhir penelitian. Data mentah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan data yang digunakan dalam Penelitian. Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan metode untuk menganalisis. Hasil akhir Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan hasil dan pembahasan Penelitian serta simpulan. Pasd 12 Badan melakukan analisa dan evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. Selain melakukan analisa dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan dapat meminta pertimbangan instansi pemerintah lainnya dan pemerintah daerah terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. Pasal 13 Dalam hal pemohon telah memenuhi analisa dan evaluasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2, Kepala Badan menerbitkan persetqiuan tertulis. (21 (3) (4) (1) (2t Bagran Bagian Kedua Uji Operasional Pasal 14 Setiap hasil Penelitian yang dilakukan oleh peneliti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang digunakan untuk penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika wajib dilakukan uji operasional oleh Badan. Pasal 15 Uji operasional merupakan validasi terhadap hasil Penelitian Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindakan dalam membuktikan proses yang dapat memberikan hasil guna memenuhi standar operasional dalam penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Pasal 16 Uji operasional oleh Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dapat dilakukan dengan membentuk Panel. Panel beranggotakan para ahli dibidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

(3) Badan atau Panel harus menentukan prosedur uji operasional yang meliputi paling sedikit:

a. jangka waktu validasi; dan

b. metode validasi. Pasal 17 Uji operasional sebagaimana dimaskud dalam Pasal 16 ayat

(1) menghasilkan rekomendasi: a, laik digunakan untuk operasional penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; atau

b. tidak laik digunakan untuk operasional penyele rrggaraan Meteorologi, K1imatologi, dan Geofisika. (1) (2t (1) (21 Pasal 18 (1) 121 Pasal 18 Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 disampaikan kepada Kepala Badan untuk ditetapkan. Ketentuan lebih lanjut mengenai uji operasional diatur dengan Peraturan Kepala Badan. BAB III REKAYASA METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA Pasal 19 Rekayasa Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dilakukan dengan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk:

a. memodilikasi unsur Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan b, mengembangkan sarana Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Pasal 20 Hasil rekayasa Meteorologi, Klimatolog, dan Geofisika wajib memenuhi standar sarana yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 21 Rekayasa Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat dilakukan oleh Badan, lembaga penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi, badan hukum Indonesia, dan/ atau warga negara Indonesia. Pasal22 Rekayasa Meteorologi, Klimatologi, dan Geofrsika dapat dilaksanakan melalui kerja satna internasional setelah mendapat rekomendasi dari Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 23 (U (2t Pasal 23 Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diberikan berdasarkan permohonan. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:

a. proposal;

b. daftar riwayat hidup/profil Badan, lembaga penelitian dan pengembangarL, perguruan tinggi, badan hukum Indonesia, dan/atau warga negara Indonesia;

c. surat kesediaan sebagai mitra kerja dari pimpinan instansi yang kompeten di bidang rekayasa yang akan dilakukan oleh pemohon;

d. melampirkan dokumen perjanjian yang paling sedikit memuat nilai-nilai kesetaraan para pihak mengatur hak atas kekayaan intelektual yang ditimbulkan dari kegiatan rekayasa.

e. surat rekomendasi dari pejabat perwakilan Republik Indonesia dimana pemohon tinggal; dan

f. daftar dan deskripsi kegunaan sarana Meteorologi, Klimatologi, dan Geofrsika hasil rekayasa. Kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (21disampaikan kepada Badan. (3) BAB IV PENGEMBANGAN INDUSTRI METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA Pasal 24 Pengembangan industri sarana Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dilakukan untuk meningkatkan kemampuan bangsa dalam memproduksi sarana Meteorologi, Klimatologi, dan Geofrsika. Pasal 25 Pasal 25 Pengembangan industri sarana Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan dengan cara:

a. menciptakan sarana Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika baru; dan/atau

b. meningkatkan nilai guna sarana Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang telah ada. Pasal 26 Penciptaan sarana Meteorologi, Klimatologi, dan Geofrsika ss$agaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dilakukan untuk:

a. pemenuhan kebutuhan dalam penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan/atau

b. keanekaragaman sarana Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Pasal2T Peningkatan nilai guna sarana Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaigl6sa dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dilakukan untuk:

a. keanekaragaman data hasil pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika; dan/atau

b. efektifrtas dan efisiensi dalam penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Pasal 28 Pengembangan industri sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 wajib memenuhi standar sarana yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 29 Pasal 29 Pengembangan industri sarana Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika yang mencakup inovasi dan alih teknologi harus mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya nasional. Pasal 30 Pengoptimalan pemanfaatan sumber daya nasional sebagaimana dimalsud dalam Pasal 29 berupa:

a. pemanfaatan bahan baku dalam negeri;

b. pemberdayaan sumber daya manusia dalam negeri; dan

c. alih teknologi kepada sumber daya manusia dalam negeri. BAB V PEMBINAAN Pasd 31 Pembinaan penyelenggaraan Penelitian, Rekayasa, Pengembangan industri Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika diarahkan untuk:

a. meningkatkan kualitas Penelitian, Rekayasa, Pengembangan Industri Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sehingga mudah dipahami, dapat dipercaya, dan terjamin keakuratannya;

b. meningkatkan kesadaran, pemahaman, dan peran serta masyarakat;

c. memenuhi kepentingan publik dan pengguna jasa;

d. meningkatkan peran dan hubungan dalam kerja sama internasional; dan/atau

e. mewujudkan kegiatan Penelitian, Rekayasa, Pengembangan industri Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang kornprehensif, terpadu, elisien dan efektif. BAB VI BAB VI TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI Pasal 32 Lembaga Penelitian dan pengembangan, perguman tinggi, badan hukum Indonesia, dan/ atau warga negara Indonesia yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 14, Pasal 20, dan Pasal 22 drkenai sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis; atau

b. pembekuan hasil Penelitian. Pasal 33 Sanksi administratif kepada lembaga Penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi, badan hukum Indonesia, dan/atau warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diberikan oleh Kepala Badan. Pasd 34 Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut- turut dengan tenggang waktu masing-masing 7 (tujuh) hari. Setelah jangka waltu peringatan ketiga sebagaimana dimalsud pada ayat (1) berakhir, diberikan lembaga Penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi, badan hukum Indonesia, dan/ atau warga negara Indonesia tetap tidak melakukan uji operasional, dikenai sanksi pembekuan hasil penelitian. (1) (21 Pasal 35 (U (2t (3) REPUBLIK INOONESIA - l3- Pasal 35 kmbaga asing, perguruan tinggr asing, dan/atau warga negara asing yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis;

b. pemberhentian sementara kegiatan; atau

c. pembatalan dan/ atau pencabutan izin penelitian. Sanksi administratif kepada lembaga asing, perguruan tinggi asing, dan/atau warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi atas rekomendasi Kepala Badan selaku pelaksana penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofrsika. Pemberian sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 36 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. fuar fuar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia. Diterapkan di Jaharta pada tanggal 17 April 2018 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanlgal 18 April 2018 MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H, IAOLY Salha! roeual dengan asltnya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA dan Perundang-undangan,