Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan: J. Kepemilikan Asing adalah kepemilikan Warga Negara Asing dan/atau Badan Hukum Asing pada Perusahaan Perasuransian.
2. Perusahaan Perasuransian adalah perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, perusahaan reasuransi syariah, perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi.
3. Warga 3. 4.
Warga Negara Indonesia adalah Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Warga Negara Asing adalah setiap orang yang bukan Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Kewarganegaraan Republik Indonesia.
5. Badan Hukum Indonesia adalah badan yang diakui sebagai subjek hukum Indonesia dalam hukum indonesia. 7.
Badan Hukum Asing adalah badan yang tercatat atau terdaftar pada otoritas negara lain sebagai suatu badan hukum. Otoritas Jasa Keuangan yang seianjutnya disingkat OJK adalah lembaga pengatur dan pengawas sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan. BAB II RUANG LINGKUP KEPEMILIKAN ASING
PASAL 2
BAB II: RUANG LINGKUP KEPEMILIKAN ASING
Perusahaan Perasuransian hanya dapat dimiliki oleh:
a. Warga Negara Indonesia dan/atau Badan Hukum
Indonesia yang secara langsung atau tidak langsung
sepenuhnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia; atau
b. Warga Negara Indonesia dan/atau Badan Hukum
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a
bersama-sama dengan Warga Negara Asing atau Badan
Hukum Asing yang harus merupakan Perusahaan
Perasuransian yang memiliki usaha sejenis atau
perusahaan induk yang salah satu anak perusahaannya
bergerak di bidang usaha perasuransian yang sejenis.
PASAL 3
BAB II: RUANG LINGKUP KEPEMILIKAN ASING
(1) Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian oleh Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b hanya dapat dilakukan melalui transaksi di bursa efek. 6.
(2) Kepemilikan {iD PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
(2) Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian oleh Badan Hukum Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan melalui:
a. penyertaan langsung Perasuransian; pada Perusahaan (1)
b. transaksi di bursa efek atas Perasuransian; dan/atau Perusahaan
c. penyertaan pada Badan Hukum Indonesia yang memiliki Perusahaan Perasuransian melalui penyertaan langsung atau melalui transaksi di bursa efek. BAB III KRITERIA BADAN HUKUM ASING
PASAL 4
BAB III: KRITERIA BADAN HUKUM ASING
Badan Hukum Asing yang memiliki Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b wajib memenuhi kriteria:
a. merupakan Perusahaan Perasuransian yang memiliki usaha sejenis atau merupakan perusahaan induk yang salah satu anak perusahaannya bergerak di bidang usaha perasuransian yang sejenis;
b. memiliki ekuitas paling sedikit 5 (lima) kali dari besarnya penyertaan iangsung pada Perusahaan Perasuransian pada saat pendirian dan pada saat perubahan kepemilikan Perusahaan Perasuransian; dan
c. memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh OJK. Ketentuan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Badan Hukum Asing yang memiliki Perrrsahaan Perasuransian melalui:
a. transaksi di bursa efek sebagaimana dimaksud datam Pasal 3 ayat (2) huruf b; dan (2)
b. transaksi (1) (2\
b. transaksi di bursa efek atas Badan Hukum Indonesia yang memiliki Perusahaan Perasuransian gslagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c.
(3) Penilaian terhadap pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. BAB IV BATASAN KEPEMILIKAN ASING
PASAL 5
BAB IV: BATASAN KEPEMILIKAN ASING
Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian
dilarang melebihi 80olo (delapan puluh persen) dari modal
disetor Perusahaan Perasuransian.
Batasan Kepemilikan Asing pada Perusahaan
Perasuransian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku bagi Perusahaan Perasuransian yang merupakan
perseroan terbuka.
PASAL 6
BAB IV: BATASAN KEPEMILIKAN ASING
Dalam hal Kepemilikan Asing pada Perusahaan
Perasuransian yang bukan merupakan perseroan terbuka
telah melampaui 80% (delapan puluh persen) pada saat
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. Perusahaan Perasuransian tersebut dikecualikan dari
batasan Kepemilikan Asing sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1); dan
b. Perusahaan Perasuransian tersebut
menambah persentase Kepemilikan Asing.
dilarang
(2) Dalam ha1 Perusahaan Perasuransian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) melakukan penambahan modal
disetor, penambahan modal disetor tersebut wajib
memenuhi ketentuan:
a. paling sedikit 2O%o (dua puluh persen) diperoleh dari
Badan Hukum Indonesia dan/atau Warga Negara
Indonesia; atau
(1)
b. paling
(3)
{4)
b. paling sedikit 207o (dua puluh persen) melalui
penawaran umum perdana saham di Indonesia.
Badan Hukum Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf a wajib merupakan Badan Hukum
Indonesia yang secara langsung atau tidak langsung
sepenuhnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia,
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya
berlaku bagi penambahan terhadap modal disetor yang
berasal dari penyetoran modal secara tunai.
Pasal 8
Perusahaan Perasuransian wajib mengidentifikasi dan
melaporkan Kepemilikan Asing dan pemenuhan kriteria
sebagaimana dimaksud daiam pasal 4 ayat (l) kepada
OJK.
Ketentuan mengenai pelaporan Kepemilikan Asing dan
pemenuhan kriteria pada perusahaan perasuransian
dilaksanakan sesuai dengan peraturan OJK.
BAB VI
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 9
Perusahaan Perasuransian wajib memastikan
pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1), Pasal S ayat (1), pasal 6 ayat (1) huruf b,
ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 8 ayat (1).
Perusahaan Perasuransian yang tidak memenuhi
ketentrran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai
sanksi administratif oteh OJK berupa:
a. peringatantertulis;
BAB V
PENGAWASAN DAN PELAPORAN
PASAL 7
BAB V: PENGAWASAN DAN PELAPORAN
Naskah pasal.
PASAL 8
BAB IV: BATASAN KEPEMILIKAN ASING
Perusahaan Perasuransian wajib mengidentifikasi dan
melaporkan Kepemilikan Asing dan pemenuhan kriteria
sebagaimana dimaksud daiam pasal 4 ayat (l) kepada
OJK.
Ketentuan mengenai pelaporan Kepemilikan Asing dan
pemenuhan kriteria pada perusahaan perasuransian
dilaksanakan sesuai dengan peraturan OJK.
BAB VI
SANKSI ADMINISTRATIF
PASAL 9
BAB VI: SANKSI ADMINISTRATIF
Perusahaan Perasuransian wajib memastikan pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal S ayat (1), pasal 6 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 8 ayat (1). Perusahaan Perasuransian yang tidak memenuhi ketentrran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif oteh OJK berupa:
a. peringatantertulis; BAB V PENGAWASAN DAN PELAPORAN Pasal 7 OJK melakukan pengawasan atas Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian. (1) (2t (1) (2)
b. pembatasan
b. pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
c. pencabutan izin usaha; dan/ atau
d. denda administratif.
(3) Ketentuan mengenai prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c, serta pengenaan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan OJK. BAB VII KETENTUAN PENUTUP
PASAL 10
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan
Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 terrtarrg penyelenggaraan
Usaha Perasuransian (, ) sebagaimana telah
beberapa kaii diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 81 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun lg92 tentang
Penyelenggaraan Usaha Perasuransian (, ), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 11
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar