PP NOMOR 16 TAHUN 2018

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2018-05-03
Total Pasal: 37 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2018:16
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut

Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.

2. Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Pol PP adalah anggota Satpol PP sebagai aparat Pemerintah Daerah yang diduduki oleh pegawai negeri sipil dan diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat.

3. Penyidik Pegawai Negeri Sipii yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda provinsi dan Perda kabupaten/kota.

5. Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut

Perkada adalah peraturan gubernur dan peraturan bupati/wali kota.

6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. BAB II q,D BAB II PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI Pasal 2 (l) Untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat di setiap provinsi dan kabupaten/kota dibentuk Satpol PP. (21 Pembentukan Satpol PP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perda provinsi dan Perda kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3

(1) Satpol PP provinsi dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris daerah provinsi. 12) Satpoi PP kabupaten/kota dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah kabupaten/ kota. Pasal 4 Tipologi dan struktur perangkat Satpol PP provinsi dan Satpol PP kabupaten/ kota ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perangkat daerah. BAB III TUGAS, FUNGSI, DAN WEWENANG Pasal 5 Satpol PP mempunyai tugas:

a. rnenegakkan Perda dan Perkada;

b. menyelenggarakan $-,D

b. menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman; dan

c. menyelenggarakan pelindungan masyarakat. Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Satpol PP mempunyai fungsi: masyarakat serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat;

c. pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan ketenteraman serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat dengan instansi terkait;

d. pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum atas pelaksanaan Perda dan Perkada; dan

e. pelaksanaan fungsi lain berdasarkan tugas yang diberikan oleh kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, Satpol PP berwenang:

a. melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada;

b. menindak

a. pen5rusunan program penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat; Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan

b. pelaksanaan kebijakan penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman d.

b. menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;

c. melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/ atau Perkada; dan melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada. Pasal 8 Dalam melaksanakan penegakan Perda Satpol PP bertindak selaku koordinator PPNS di lingkungan Pemerintah Daerah. Dalam melaksanakan penegakan Perda dan/atau Perkada Satpol PP dapat berkoordinasi dengan Tentara Nasionai Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan pengadilan yang berada di daerah provinsi/ kabupaten/kota. Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (21 diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 9 Penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda dilakukan oleh pejabat penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain pejabat penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditunjuk PPNS yang terdiri atas unsur PPNS Pol PP dan PPNS perangkat daerah lainnya. (1) (2t (3) (1) (2t

(3) Penunjukan (3) (4) (s) Penunjukan PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan oleh kepala Satpol PP. PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberi tugas untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (41 menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum dan berkoordinasi dengan penyidik kepolisian setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL l0

BAB III: TUGAS, FUNGSI, DAN WEWENANG
(1) Penyelenggaraan penegakan Perda dan Perkada oleh
Satpol PP dilaksanakan sesuai dengan standar
operasional prosedur dan kode etik.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai standar operasional
prosedur dan kode etik diatur dalam Peraturan
Menteri.

PASAL l1

BAB III: TUGAS, FUNGSI, DAN WEWENANG
Naskah pasal.

PASAL 2

BAB II: PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI
(l) Untuk menegakkan Perda dan
Perkada,
menyelenggarakan ketertiban umum
dan
ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan
masyarakat di setiap provinsi dan kabupaten/kota
dibentuk Satpol PP.
(21 Pembentukan Satpol PP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan Perda provinsi dan Perda
kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 3

BAB II: PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI
(1) Satpol PP provinsi dalam melaksanakan tugasnya
bertanggung jawab kepada gubernur melalui
sekretaris daerah provinsi.
12) Satpoi PP kabupaten/kota dalam melaksanakan
tugasnya bertanggung jawab kepada bupati/wali kota
melalui sekretaris daerah kabupaten/ kota.

PASAL 4

BAB II: PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI
Naskah pasal.

PASAL 5

ayat {2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 244, ), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (, ; MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SATUAN POLISI PAMONG PRAJA. Menetapkan: BAB I REPIJBLIK IN DO N ESIA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut

Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.

2. Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Pol PP adalah anggota Satpol PP sebagai aparat Pemerintah Daerah yang diduduki oleh pegawai negeri sipil dan diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat.

3. Penyidik Pegawai Negeri Sipii yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda provinsi dan Perda kabupaten/kota.

5. Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut

Perkada adalah peraturan gubernur dan peraturan bupati/wali kota.

6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. BAB II q,D BAB II PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI Pasal 2 (l) Untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat di setiap provinsi dan kabupaten/kota dibentuk Satpol PP. (21 Pembentukan Satpol PP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perda provinsi dan Perda kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3

(1) Satpol PP provinsi dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris daerah provinsi. 12) Satpoi PP kabupaten/kota dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah kabupaten/ kota. Pasal 4 Tipologi dan struktur perangkat Satpol PP provinsi dan Satpol PP kabupaten/ kota ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perangkat daerah. BAB III TUGAS, FUNGSI, DAN WEWENANG Pasal 5 Satpol PP mempunyai tugas:

a. rnenegakkan Perda dan Perkada;

b. menyelenggarakan $-,D

b. menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman; dan

c. menyelenggarakan pelindungan masyarakat.

PASAL 6

BAB III: TUGAS, FUNGSI, DAN WEWENANG
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5, Satpol PP mempunyai fungsi:
masyarakat serta penyelenggaraan pelindungan
masyarakat;
c. pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan
ketenteraman serta penyelenggaraan pelindungan
masyarakat dengan instansi terkait;
d. pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau
badan hukum atas pelaksanaan Perda dan Perkada;
dan
e. pelaksanaan fungsi lain berdasarkan tugas yang
diberikan oleh kepala daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 7

BAB III: TUGAS, FUNGSI, DAN WEWENANG
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, Satpol PP
berwenang:
a. melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap
warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang
melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada;
b. menindak
a. pen5rusunan program penegakan Perda dan Perkada,
penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman
serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat;
Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan
b. pelaksanaan kebijakan penegakan Perda dan Perkada,
penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman

d.

b. menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan
hukum yang mengganggu ketertiban umum dan
ketenteraman masyarakat;
c. melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga
masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang
diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/ atau
Perkada; dan
melakukan tindakan administratif terhadap warga
masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang
melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.

PASAL 8

BAB III: TUGAS, FUNGSI, DAN WEWENANG
Dalam melaksanakan penegakan Perda Satpol PP bertindak selaku koordinator PPNS di lingkungan Pemerintah Daerah. Dalam melaksanakan penegakan Perda dan/atau Perkada Satpol PP dapat berkoordinasi dengan Tentara Nasionai Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan pengadilan yang berada di daerah provinsi/ kabupaten/kota. Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (21 diatur dalam Peraturan Menteri.

PASAL 9

BAB III: TUGAS, FUNGSI, DAN WEWENANG
Penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan
Perda dilakukan oleh pejabat penyidik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain pejabat penyidik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat ditunjuk PPNS yang terdiri atas unsur
PPNS Pol PP dan PPNS perangkat daerah lainnya.
(1)
(2t
(3)
(1)
(2t
(3) Penunjukan

(3)
(4)
(s)

Penunjukan PPNS sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dilakukan oleh kepala Satpol PP.
PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberi
tugas untuk melakukan penyidikan terhadap
pelanggaran atas ketentuan Perda sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (41
menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut
umum dan berkoordinasi dengan penyidik kepolisian
setempat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal l0
(1) Penyelenggaraan penegakan Perda dan Perkada oleh
Satpol PP dilaksanakan sesuai dengan standar
operasional prosedur dan kode etik.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai standar operasional
prosedur dan kode etik diatur dalam Peraturan
Menteri.
Pasal l1
Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman
masyarakat meliputi kegiatan:
a. deteksi dan cegah dini;
b. pembinaan dan penyuluhan;
c. patroli;
d. pengamanan;
e. pengawalan;
f.
penertiban; dan
g. penanganan unjuk rasa dan ken:suhan massa.

PASAL 12

BAB III: TUGAS, FUNGSI, DAN WEWENANG
Pasal 12 Dalam melaksanakan tugas ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, Satpol PP dapat meminta bantuan personel dan peraiatan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasionai Indonesia dalam melaksanakan tugas yang memiliki dampak sosial yang luas dan risiko tinggi.

PASAL 13

BAB III: TUGAS, FUNGSI, DAN WEWENANG
(1) Penyelenggaraan pelindungan masyarakat oleh Satpol
PP melibatkan masyarakat.
(21 Untuk efektivitas penyelenggaraan pelindungan
masyarakat, Satpol PP melakukan pembinaan
terhadap masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1).

PASAL 14

BAB III: TUGAS, FUNGSI, DAN WEWENANG
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
ketertiban umum dan ketenterzrman masyarakat serta
penyelenggaraan pelindungan masyarakat diatur dalam
Peraturan Menteri.
BAB IV
SUMBER DAYA MANUSIA

PASAL 15

BAB IV: SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Anggota Satpol PP diangkat dari pegawai negeri sipil
yang memenuhi persyaratan.
(21 Pegawai negeri sipil Satpol PP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama;
b. pejabat administrasi; dan
c. pejabat

a.
b.
c.
PRES I DEN
REPUBL.IK INDONESIA
c. pejabat fungsional Pol PP.
(3) Pegawai negeri sipil Satpol PP sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 huruf b dan huruf c dapat memiliki
kualifikasi pejabat PPNS.

PASAL 16

BAB IV: SUMBER DAYA MANUSIA
Pejabat pimpinan tinggi pratama diangkat dari pegawai
negeri sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan
dan memiliki kualifikasi sebagai PPNS.

PASAL 17

BAB IV: SUMBER DAYA MANUSIA
Pejabat administrasi terdiri atas:
pej abat administrator;
pejabat pengawas; dan
pejabat pelaksana.

PASAL 18

BAB IV: SUMBER DAYA MANUSIA
Pejabat fungsional Pol PP diangkat dan diberhentikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 19

BAB IV: SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Pol PP wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan
dasar.
(21 Selain mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat
fungsional Pol PP dan pejabat PPNS wajib mengikuti
dan lulus pendidikan dan pelatihan teknis dan
fungsional.
(3) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan dasar,
teknis, dan fungsional dilaksanakan oleh kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
negeri.
(4) Pemerintah . .

(4)
(s)
PRESIiffI..J
REPUBL . II.IDOI.JESIA
Pemerintah Daerah dapat
memfasilitasi
penyelenggaraan pendidikan dan
pelatihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan
berkoordinasi dengan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan dan
pelatihan dasar, teknis, dan fungsional diatur dengan
Peraturan Menteri.

PASAL 20

BAB IV: SUMBER DAYA MANUSIA
Pegawai negeri sipil Satpol PP wajib:
a. menjunjung tinggi hak asasi manusia;
b. menaati peraturan perundang-undangan dan kode
etik serta nilai agama dan etika;
c. bertindak objektif dan tidak diskriminatif; dan
d. memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
BAB V
KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH

PASAL 21

BAB V: KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH
Pemerintah Daerah wajib:
a. memenuhi hak pegawai negeri sipii Satpol PP;
b. menyediakan sarana dan prasarana minimal
Satpol PP; dan
c. melakukan pembinaan teknis operasional.

PASAL 22

BAB V: KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH
Hak pegawai negeri sipil Satpol PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a meliputi:

a. jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b.pengembangan REPUELIK IN DON ESIA

b. pengembangan kompetensi, keahlian, dan karier; dan

c. hak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 23

BAB V: KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH
Sarana dan prasarana minimal Satpol PP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 huruf b meliputi:
a. gedung kantor;
b. kendaraan operasional; dan
c. perlengkapanoperasional.

PASAL 24

BAB V: KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH
Perlengkapan operasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 huruf c paling sedikit terdiri atas:
a. perlengkapanperorangan;
b. perlengkapanberegu;
c. perlengkapan patroli; dan
d. perlengkapan penegakan Perda dan Perkada.

PASAL 25

BAB V: KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH
(1) Pembinaan teknis operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c dilakukan oleh kepala daerah kepada Satpol PP dalam penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat. (21 Pembinaan teknis operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan:

a. pembinaan etika profesi;

b. koordinasi Satpol PP;

c. pengembanganpengetahuan dan keterampilan;

d. manajernen penegakan Perda dan perkada;

e. peningkatan PRES IDEt.I REPUBLIK INDONESIA _ 11_ peningkatan kualitas pelayanan Satpol PP; dan peningkatan kapasitas kelembagaan.

PASAL 26

BAB V: KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH
Pendanaan pemenuhan hak pegawai negeri sipil Satpol PP,
penyediaan sarana dan prasarana minimal Satpol PP, dan
pembinaan teknis operasional Satpol PP dibebankan pada
anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi/
kabupaten/kota.

PASAL 27

BAB V: KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan hak pegawai
negeri sipil Satpol PP, penyediaan sarana dan prasarana
minimal Satpol PP, dan pembinaan teknis operasional
Satpol PP diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB VI
KOORDINASI

PASAL 28

BAB VI: KOORDINASI
Kepala Satpol PP provinsi mengoordinasikan
penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan
ketertiban umum dan ketenteraman serta
penyelenggaraan pelindungan masyarakat di
kabupaten/kota.
Kepala Satpol PP kabupaten/kota berkoordinasi
dengan camat, dan/atau instansi terkait serta
Satpol PP provinsi dalam penegakan perda dan
Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan
ketenteraman serta penyelenggaraan pelindungan
masyarakat.
e.
f.
(1)
(2)

PASAL 29

BAB VI: KOORDINASI
REPUBLIK INOONESIA -t2- Pasal 29

(1) Dalam pelaksanaan koordinasi tugas Satpol PP secara nasional, Menteri menyelenggarakan rapat koordinasi nasional Satpol PP. (21 Dalam pelaksanaan koordinasi tugas Satpol PP tingkat provinsi, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyelenggarakan rapat koordinasi Satpol PP kabupaten/kota di wilayah provinsi. BAB VII PEMBINAAN, PENGAWASAN, PENGHARGAAN, DAN PELAPORAN

PASAL 30

BAB VII: PEMBINAAN, PENGAWASAN, PENGHARGAAN,
Pembinaan dan pengawasan umum terhadap
Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan
penegakan Perda dan Perkada, ketertiban umum dan
ketenteraman serta pelindungan masyarakat yang
dilaksanakan oleh Satpol PP dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendanaan pembinaan dan pengawasan umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan
pada anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 31

BAB VII: PEMBINAAN, PENGAWASAN, PENGHARGAAN,
Dalam penyelenggaraan penegakan Perda dan
Perkada, ketertiban umum dan kete nteraman serta
pelindungan masyarakat, Menteri dapat memberikan
penghargaan kepada:
a. gubernur dan bupati/wali kota;
b. Satpol PP provinsi dan kabupaten/kota; dan
(1)
(2t
(1)
c. pegawai

(2t
(3)
(1)
(2t
PRESIOEN
REPUBLIK IN DO N ESIA
c. pegawai negeri sipil Satpol PP provinsi dan
kabupaten/kota.
Penghargaan diberikan didasarkan pada
pertimbangan profesionalitas, penghormatan hak
asasi manusia, kinerja, disiplin, dan integritas.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penghargaan diatur
dengan Peraturan Menteri.

PASAL 32

BAB VII: PEMBINAAN, PENGAWASAN, PENGHARGAAN,
Gubernur menyampaikan laporan penyelenggaraan
penegakan Perda dan Perkada, ketertiban umum dan
ketenteraman serta pelindungan masyarakat kepada
Menteri secara berkala.
Bupati/wali kota
menyampaikan laporan
penyelenggaraan penegakan Perda dan Perkada,
ketertiban umum dan ketenteraman serta
pelindungan masyarakat kepada gubernur sebagai
wakil Pemerintah Pusat secara berkala.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21 disampaikan melalui sistem informasi
pelaporan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi
pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan Peraturan Menteri.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 33

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Pejabat pimpinan tinggi pratama Satpol PP yang belum
memiliki kualifikasi PPNS sebelum Peraturan Pemerintah
ini berlaku wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan
pelatihan PPNS paiing lama 1 (satu) tahun terhitung sejak
Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(3)
(4t
BAB IX

PRE-S ID EN
REPUELIK INDONfSIA
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 34

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2O7O tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 9, ) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 35

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2OLO tentang
Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OlO Nomor 9, ) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 36

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini
harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung
sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

PASAL 37

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar.