Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL l0
Naskah pasal.
PASAL 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki j abatan pemerintahan.
2. Prqlurit Tentara Nasional Indonesia, yang selanjutnya disebut Pr4iurit TNI adalah anggota Tentara Nasional Indonesia. 3. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Anggota POLRI adalah anggota pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4. Pejabat 4.
Pejabat Negara adalah:
a. ;
b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Ralryat;
c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Ra!ryat;
d. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan kecuali Hakim Adhoq Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi; Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
i. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
j. Menteri dan jabatan setingkat menteri;
k. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
l. Gubernur dan Wakil Gubernur;
m. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan
n. Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang- Undang.
Penerima Pensiun adalah:
a. pensiunan PNS;
b. pensiunan Pr4iurit TNI;
c. pensiunan Anggota POLRI; o 5.
d. pensiunan. 6. PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
d. pensiunan Pejabat Negara;
e. penerima pensiun janda/duda/anak dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, hurufc, dan hurufd; dan
f. penerima pensiun orang tua dari PNS yang meninggal dunia atau tewas. Penerima T\rnj angan adalah:
a. penerima tunjangan veteran;
b. penerima tunjangan kehormatan anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;
c. penerima tunjangan penghargaan perintis pergerakan kebangsaan/ kemerdekaan ;
d. penerima tunjangan janda/duda dari penerima tunjangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c;
e. penerima tunjangan bekas Tentara Koninklijk Nederland In donesisch Leger/ Koninkliik Marine;
f. penerima tunjangan anak yatim/ piatu Prajurit TNI/Anggota POLRI;
g. penerima tunjangan Prajurit TNl/Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari i5 (lima belas) tahun;
h. penerima tunjangan bersifat pensiun Prajurit TNl/Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas kepra.luritannya antara 15 (lima belas) tahun sampai dengan kurang dali 20 (dua puluh) tahun;
i. penerima tunjangan orang tua bagi Prqiurit TNl/Anggota POLRI yang gugur; dan
j. penerima tunjangan cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI.
PASAL 2
(1)
(21
Pasal 2
PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara,
Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan diberikan
T\.rnjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018.
PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) termasuk:
a. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang
ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri;
b. PNS, Pr4jurit TNI, dan Anggota POLRI yang
dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya
dibayar oleh instansi induknya;
c. PNS, Prqiurit TNI, dan Anggota POLRI yang
diberhentikan sementara;
d. PNS, Prqlurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang
tunggu; dan
e. Calon PNS.
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk PNS, Prajurit TNI,
dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar
tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar
Instansi Pemerintah.
PASAL 3
T\rnjangan Hari Raya bagi PNS, Pra.iurit TNI, Anggota
POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima
T\rnjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan
Pasal 2 diberikan sebesar penghasilan pada bulan Mei.
Dalam hal penghasilan pada bulan Mei sebagaimana
dimaksud ayat (1) belum dapat dibayarkan sebesar
penghasilan yang seharusnya diterima karena
berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan
tetap diberikan selisih kekurangan Tunjangan Hari Raya.
(3)
(1)
(2)
(3) Penghasilan
(3)
PRES IDEN
REFUBLIK INDONESIA
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan bagi:
a. PNS, Pr4juritTNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara
meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan
jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan
kinerja;
b. Penerima Pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan
keluarga, dan/atau tunjangan tambahan
penghasilan; dan
c. Penerima T\rnjangan menerima tunjangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan
resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau
tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan
kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS,
insentif khusus, tunjangan selisih penghasilan, dan
tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan
kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau
insentif yang ditetapkan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan atau kebdakan internal
kementerian/lembaga.
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak
dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan ditanggung
pemerintah.
PASAL 4
Naskah pasal.
PASAL 5
ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OL7 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (, ); PEMBERIAN MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATUMN PEMERINTAH TENTANG TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2018 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRA"IURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PE.IABAT NEGARA, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN. Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki j abatan pemerintahan.
2. Prqlurit Tentara Nasional Indonesia, yang selanjutnya disebut Pr4iurit TNI adalah anggota Tentara Nasional Indonesia. 3. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Anggota POLRI adalah anggota pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4. Pejabat 4.
Pejabat Negara adalah:
a. ;
b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Ralryat;
c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Ra!ryat;
d. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan kecuali Hakim Adhoq Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi; Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
i. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
j. Menteri dan jabatan setingkat menteri;
k. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
l. Gubernur dan Wakil Gubernur;
m. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan
n. Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang- Undang.
Penerima Pensiun adalah:
a. pensiunan PNS;
b. pensiunan Pr4iurit TNI;
c. pensiunan Anggota POLRI; o 5.
d. pensiunan. 6. PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
d. pensiunan Pejabat Negara;
e. penerima pensiun janda/duda/anak dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, hurufc, dan hurufd; dan
f. penerima pensiun orang tua dari PNS yang meninggal dunia atau tewas. Penerima T\rnj angan adalah:
a. penerima tunjangan veteran;
b. penerima tunjangan kehormatan anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;
c. penerima tunjangan penghargaan perintis pergerakan kebangsaan/ kemerdekaan ;
d. penerima tunjangan janda/duda dari penerima tunjangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c;
e. penerima tunjangan bekas Tentara Koninklijk Nederland In donesisch Leger/ Koninkliik Marine;
f. penerima tunjangan anak yatim/ piatu Prajurit TNI/Anggota POLRI;
g. penerima tunjangan Prajurit TNl/Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari i5 (lima belas) tahun;
h. penerima tunjangan bersifat pensiun Prajurit TNl/Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas kepra.luritannya antara 15 (lima belas) tahun sampai dengan kurang dali 20 (dua puluh) tahun;
i. penerima tunjangan orang tua bagi Prqiurit TNl/Anggota POLRI yang gugur; dan
j. penerima tunjangan cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI. Pasal 2 . (1) (21 Pasal 2 PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan diberikan T\.rnjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:
a. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri;
b. PNS, Pr4jurit TNI, dan Anggota POLRI yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
c. PNS, Prqiurit TNI, dan Anggota POLRI yang diberhentikan sementara;
d. PNS, Prqlurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu; dan
e. Calon PNS. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar Instansi Pemerintah. Pasal 3 T\rnjangan Hari Raya bagi PNS, Pra.iurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima T\rnjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 diberikan sebesar penghasilan pada bulan Mei. Dalam hal penghasilan pada bulan Mei sebagaimana dimaksud ayat (1) belum dapat dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Tunjangan Hari Raya. (3) (1) (2)
(3) Penghasilan (3) PRES IDEN REFUBLIK INDONESIA Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bagi:
a. PNS, Pr4juritTNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja;
b. Penerima Pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan; dan
c. Penerima T\rnjangan menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan selisih penghasilan, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau kebdakan internal kementerian/lembaga. Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah. Pasal 4 Pemberian T\rnjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dibayarkan bulan Juni. (4) (s) (6) (1)
(2) Dalam }]RESIDEN REtrIJ I:I I. IK IN D ON ES IA (21 Dalam hal pemberian T\rnjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya. Pasal 5 PNS, Pr4iurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima T\rnjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilarang menerima lebih dari 1 (satu) Tunjangan Hari Raya yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan menerima lebih dari 1 (satu) penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Tunjangan Hari Raya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar. Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima T\rnjangan menerima lebih dari 1 (satu) T\rnjangan Hari Raya maka kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 6
Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, Anggota
POLRI, dan Pejabat Negara yang meninggal dunia atau
tewas diberikan Tunjangan Hari Raya sebesar
penghasilan gaji terusan yang diterima pada bulan Mei.
Penerima gqii dari PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan
Pejabat Negara yang dinyatakan hilang diberikan
T\rnjangan Hari Raya sebesar penghasilan yang diterima
pada bulan Mei.
(1)
(21
(3)
(1)
(2)
(3) Pembayaran
#"i.ry
FRESIDEN
REPU ELIK INDONESIA
(3) Pembayaran T\rnjangan Hari Raya sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) dan ayat (21 dibebankan pada
instansi atau lembaga tempat PNS, prajurit TNI, Anggota
POLRI, dan Pejabat Negara bekerja.
PASAL 7
(1) Penerima Pensiun terusan dari pensiunan pNS, prajurit
TNI, Anggota POLRI atau Pejabat Negara yang meninggal
dunia diberikan l\rnjangan Hari Raya sebesar
penghasilan pensiun terusan pada butan Mei.
(2) Penerima Pensiun dari pensiunan pNS, prajurit TNI,
Anggota POLRI, atau Pejabat Negara yang dinyatakan
hilang diberikan lbnjangan Hari Raya sebesar
penghasilan pensiun yang diterima pada bulan Mei.
PASAL 8
Ketentuan pemberian T\rnjangan Hari Raya dalam Peraturan
Pemerintah ini berlaku juga bagi:
a. Pejabat lain yang hal< keuangan atau hak administratifnya
disetarakan atau setingkat:
1. Menteri; dan
2. Pejabat Pimpinan Tinggr;
Wakil Menteri atau jabatan setingkat wakil menteri;
Staf Khusus di lingkungan kementerian;
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Hakim Ad tnq dan
Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina
kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.
c.
d.
e.
f.
PASAL 9
Pasal 9
Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan peraturan
Pemerintah ini dibebankan pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi:
1. PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat;
2. Prajurit TNI;
3. Anggota POLRI;
4. Penerima Pensiun;
5. Penerima Tunjangan;
6. Pejabat Negara selain Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati/Walikota, dan Wakil Bupati/Wakil Walikota;
dan
7. Pejabat dan pegawai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan huruf
f.
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi:
1. PNS yang bekerja pada Pemerintahan Daerah;
2. Gubemur dan Wakil Gubernur;
3. Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota;
dan
4. Anggota Dewan Perwakilan Ra-liyat Daerah.
Pasal l0
Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan peraturan
Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
PASAL 11
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . Hlru *#lyr@ FR ESID E N EPUBLII( INIDONESIA orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2OL8 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI ?EPUBLIK INDONESIA,