PP NOMOR 2 TAHUN 2018

STANDAR PELAYANAN MINIMAL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2018-01-04
Total Pasal: 26 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2018:2
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Standar Pelayanan Minimal, yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal.

2. Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar Warga Negara.

3. Jenis Pelayanan Dasar adalah jenis pelayanan dalam rangka penyediaan barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh oleh setiap Warga Negara secara minimal.

4. Mutu Pelayanan Dasar adalah ukuran kuantitas dan kualitas barang dan/atau jasa kebutuhan dasar serta pemenuhannya secara minimal dalam Pelayanan Dasar sesuai standar teknis agar hidup secara layak.

5. Urusan Pemerintahan Wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah.

6. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

7. Daerah Otonom, yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

8. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

9. Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

10. Warga Negara Indonesia, yang selanjutnya disebut

Warga Negara adalah orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
SPM ditetapkan dan diterapkan berdasarkan prinsip
kesesuaian kewenangan, ketersediaan, keterjangkauan,
kesinambungan, keterukuran, dan ketepatan sasaran.

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan
Pelayanan Dasar terdiri atas:
a. pendidikan

(2t
(3)
PRES IDEN
REPUBLIK IN DON ESIA
a. pendidikan;
b. kesehatan;
c. pekerjaan umum dan penataan ruang;
d. perumahan ralgrat dan kawasan permukiman;
e. ketenteraman, ketertiban umum, dan
pelindungan masyarakat; dan
f.
sosiai.
Sebagian substansi Pelayanan Dasar pada urusan
pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan sebagai SPM.
Penetapan sebagai SPM sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dilakukan berdasarkan kriteria barang
dan/atau jasa kebutuhan dasar yang:
a. bersifat mutlak; dan
b. mudah distandarkan,
yang berhak diperoleh oleh setiap Warga Negara
secara minimal sesuai dengan Jenis Pelayanan Dasar
dan Mutu Pelayanan Dasar.
BAB II
JENIS SPM
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 4

BAB II: JENIS SPM | Bagian Kesatu - Umum
Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, ), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (, ; 2. MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH PELAYANAN MINIMAL. TENTANG STANDAR BAB I PRES IDEN REPUBL-IK INDONESIA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Standar Pelayanan Minimal, yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal.

2. Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar Warga Negara.

3. Jenis Pelayanan Dasar adalah jenis pelayanan dalam rangka penyediaan barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh oleh setiap Warga Negara secara minimal.

4. Mutu Pelayanan Dasar adalah ukuran kuantitas dan kualitas barang dan/atau jasa kebutuhan dasar serta pemenuhannya secara minimal dalam Pelayanan Dasar sesuai standar teknis agar hidup secara layak.

5. Urusan Pemerintahan Wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah.

6. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

7. Daerah Otonom, yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

8. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

9. Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

10. Warga Negara Indonesia, yang selanjutnya disebut

Warga Negara adalah orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 2 SPM ditetapkan dan diterapkan berdasarkan prinsip kesesuaian kewenangan, ketersediaan, keterjangkauan, kesinambungan, keterukuran, dan ketepatan sasaran. Pasal 3

(1) Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar terdiri atas:

a. pendidikan (2t (3) PRES IDEN REPUBLIK IN DON ESIA

a. pendidikan;

b. kesehatan;

c. pekerjaan umum dan penataan ruang;

d. perumahan ralgrat dan kawasan permukiman;

e. ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; dan f. sosiai. Sebagian substansi Pelayanan Dasar pada urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai SPM. Penetapan sebagai SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan berdasarkan kriteria barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang:

a. bersifat mutlak; dan

b. mudah distandarkan, yang berhak diperoleh oleh setiap Warga Negara secara minimal sesuai dengan Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar. BAB II JENIS SPM Bagian Kesatu Umum Pasal 4

(1) Jenis SPM terdiri atas SPM: pendidikan; kesehatan; a. b.

c. pekerjaan (2) (3)

c. pekerjaan umum;

d. perumahan rakyat;

e. ketenteraman, ketertiban pelindungan masyarakat; dan f. sosial. Materi muatan SPM mencakup:

a. Jenis Pelayanan Dasar;

b. Mutu Pelayanan Dasar; dan

c. penerima Pelayanan Dasar. Setiap Jenis Pelayanan Dasar harus Pelayanan Dasar. umum, dan memiliki Mutu (l) (2t Bagian Kedua SPM Pendidikan Pasal 5 SPM pendidikan mencakup SPM pendidikan Daerah provinsi dan SPM pendidikan Daerah kabupaten/kota. Jenis Pelayanan Dasar pada SPM pendidikan Daerah provinsi terdiri atas:

a. pendidikan menengah; dan

b. pendidikan khusus. Jenis Pelayanan Dasar pada SPM pendidikan Daerah kabupaten/ kota terdiri atas:

a. pendidikan anak usia dini;

b. pendidikan dasar; dan

c. pendidikankesetaraan. (3)

(4) Mutu (4) Mutu Pelayanan Dasar untuk setiap Jenis Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) ditetapkan dalam standar teknis, yang sekurang-kurangnya memuat:

a. standar jumlah dan kualitas barang dan/ atau jasa;

b. standar jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan; dan

c. petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar. Penerima Pelayanan Dasar untuk setiap Jenis Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) yaitu Warga Negara dengan ketentuan:

a. usia 16 (enam belas) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun untuk Jenis Pelayanan Dasar pendidikan menengah;

b. usia 4 (empat) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun untuk Jenis Pelayanan Dasar pendidikan khusus;

c. usia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk Jenis Pelayanan Dasar pendidikan anak usia dini;

d. usia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun untuk Jenis Pelayanan Dasar pendidikan dasar; dan

e. usia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun untuk Jenis Pelayanan Dasar pendidikan kesetaraan. (s)

(6) Ketentuan

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan yang ditetapkan setelah dikoordinasikan dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri (l) (2t dan kementerian/ lembaga nonkementerian terkait. pemerintah Bagian Ketiga SPM Kesehatan

PASAL 6

BAB II: JENIS SPM | Bagian Ketiga - SPM Kesehatan
SPM kesehatan mencakup SpM kesehatan Daerah provinsi dan SPM kesehatan Daerah kabupaten/kota. Jenis Pelayanan Dasar pada SPM kesehatan Daerah provinsi terdiri atas:

a. pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana provinsi; dan

b. pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa provinsi. Jenis Pelayanan Dasar pada SpM kesehatan Daerah kabupaten/kota terdiri atas:

a. pelayanan kesehatan ibu hamil;

b. pelayanan kesehatan ibu bersalin;

c. pelayanan kesehatan bayi baru lahir;

d. peiayanan kesehatan balita;

e. pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar; (3)

f. pelayanan (4) PRESIDEI.I REPUBLIK ll!DOI.IESIA -8 f. pelayanan

g. pelayanan

h. pelayanan i. pelayanan j. pelayanan jiwa berat;

k. pelayanan dan kesehatan pada usia produktif; kesehatan pada usia lanjut; kesehatan penderita hipertensi; kesehatan penderita diabetes melitus; kesehatan orang dengan gangguan kesehatan orang terduga tuberkulosis; l. pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia (Human Immunodeficiencg Vintsl, yang bersifat peningkatan/promotif dan pencegahan/ preventif. Mutu Pelayanan Dasar untuk setiap Jenis Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) ditetapkan dalam standar teknis, yang sekuran g- kurangnya memuat:

a. standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa;

b. standar jumlah dan kualitas personel/sumber daya manusia kesehatan; dan

c. petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar. Penerima Pelayanan Dasar untuk setiap Jenis Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) yaitu Warga Negara dengan ketentuan: (s)

a. penduduk b. penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana provinsi untuk Jenis Pelayanan Dasar pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana provinsi; penduduk pada kondisi kejadian luar biasa provinsi untuk Jenis Pelayanan Dasar pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian iuar biasa provinsi; ibu hamil untuk Jenis Pelayanan Dasar pelayanan kesehatan ibu hamil; ibu bersalin untuk Jenis Pelayanan Dasar pelayanan kesehatan ibu bersalin; bayi baru lahir untuk Jenis Pelayanan Dasar pelayanan kesehatan bayi baru lahir; balita untuk Jenis Peiayanan Dasar pelayanan kesehatan balita; usia pendidikan dasar untuk Jenis Pelayanan Dasar pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar; usia produktif untuk Jenis Pelayanan Dasar pelayanan kesehatan pada usia produktif; usia lanjut untuk Jenis Pelayanan Dasar pelayanan kesehatan pada usia lanjut; penderita hipertensi untuk Jenis Peiayanan Dasar pelayanan kesehatan penderita hipertensi; penderita diabetes melitus untuk Jenis Pelayanan Dasar pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus; d. e. c. h. 1. o j k. I. orang . L orang dengan gangguan jiwa berat untuk Jenis Pelayanan Dasar pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat;

m. orang terduga tuberkulosis untuk Jenis Pelayanan Dasar pelayanan kesehatan orang terduga tuberkulosis; dan

n. orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia lHuman Immunodeficiencg Virusl untuk Jenis Pelayanan Dasar pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia (Human Immunodeftciencg Virus).

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang ditetapkan setelah dikoordinasikan dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan kementerian/ lembaga nonkementerian terkait. Bagian Keempat SPM Pekerj aan Umum

PASAL 7

BAB II: JENIS SPM | Bagian Keempat - SPM Pekerj aan Umum
SPM pekerjaan umum mencakup umum Daerah provinsi dan SPM Daerah kabupaten/ kota. Jenis Pelayanan Dasar pada SPM Daerah provinsi terdiri atas: pemerintah SPM pekerjaan pekerjaan umum pekerjaan umum (1) t2t

a. pemenuhan (3)

a. pemenuhan kebutuhan air minum curah lintas kabupaten/kota; dan

b. penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domestik regional lintas kabupaten/kota. Jenis Pelayanan Dasar pada SPM pekerjaan umum Daerah kabupaten/kota terdiri atas:

a. pemenuhan kebutuhan pokok air minum sehari- hari; dan

b. penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domestik. Mutu Pelayanan Dasar untuk setiap Jenis Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) ditetapkan dalam standar teknis, yang sekurang-kuran gnya memuat :

a. standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa; dan

b. petunjuk teknis atau tata cara standar. Penerima Pelayanan Dasar untuk Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dan ayat (3) yaitu setiap Warga Negara.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum yang ditetapkan setelah dikoordinasikan dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait. (4) (s) pemenuhan setiap Jenis pada ayat (2) Bagian (1) (2t REPUBLIK INOONESIA Bagian Kelima SPM Perumahan Rakyat

PASAL 8

BAB II: JENIS SPM | Bagian Kelima - SPM Perumahan Rakyat
SPM perumahan rakyat mencakup SPM perumahan ralgrat Daerah provinsi dan SPM perumahan rakyat Daerah kabupaten/ kota. Jenis Pelayanan Dasar pada SPM perumahan ralq/at Daerah provinsi terdiri atas:

a. penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana provinsi; dan

b. fasilitasi penyediaan rrmah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah provinsi. Jenis Pelayanan Dasar pada SPM perumahan ralgrat Daerah kabupaten/ kota terdiri atas:

a. penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana kabupaten/kota; dan

b. fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah kabupaten/ kota. Mutu Pelayanan Dasar untuk setiap Jenis Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat 12) dan ayat (3) ditetapkan dalam standar teknis, yang sekurang-kurangnya memuat:

a. standar jumlah dan kualitas barang dan/ atau jasa; dan

b. pe tunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar. (3) t4l

(5) Penerima . 13-

(5) Penerima Pelayanan Dasar untuk setiap Jenis Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) yaitu Warga Negara dengan ketentuan:

a. korban bencana provinsi yang memiliki rumah terkena dampak bencana untuk Jenis Pelayanan Dasar penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana provinsi;

b. masyarakat yang terkena relokasi akibat program Pemerintah Daerah provinsi untuk Jenis Pelayanan Dasar fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah provinsi;

c. korban bencana kabupaten/kota yang memiliki rumah terkena dampak bencana untuk Jenis Pelayanan Dasar penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana kabupaten/kota; dan

d. masyarakat yang terkena relokasi akibat program Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk Jenis Pelayanan Dasar fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan rakyat yang ditetapkan setelah dikoordinasikan dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait. Bagian REPU I]LIK IN OON ESIA -t4- Bagian Keenam SPM Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat

PASAL 9

BAB II: JENIS SPM | Bagian Keenam - SPM Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan
(1) SPM ketenteraman, ketertiban umum, dan
pelindungan masyarakat mencakup SPM
ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan
masyarakat Daerah provinsi dan SPM ketenteraman,
ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat
Daerah kabupaten/kota.
(2) Jenis Pelayanan Dasar pada SPM ketenteraman,
ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat
Daerah provinsi yaitu pelayanan ketenteraman dan
ketertiban umum provinsi.
(3) Je nis Pelayanan Dasar pada SPM ketenteraman,
ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat
Daerah kabupaten/ kota terdiri atas:
a. pelayanan ketenteraman dan ketertiban umum;
b. pelayanan informasi rawan bencana;
c. pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan
terhadap bencana;
d. pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban
bencana; dan
e. pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban
kebakaran.
(41 Mutu Pelayanan Dasar untuk Jenis Pelayanan Dasar
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
ditetapkan dalam standar teknis, yang sekurang-
kurangnya memuat:
a. standar

a. standar jumlah dan kualitas barang dan/atau
jasa;
b. standar jumlah dan kualitas personel/sumber
daya manusia; dan
c. petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan
standar.
(5) Penerima Pelayanan Dasar untuk setiap Jenis
Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dan ayat (3) yaitu Warga Negara dengan ketentuan:
a. yang terkena dampak gangguan ketenteraman
dan ketertiban umum akibat penegakan hukum
terhadap pelanggaran Peraturan Daerah provinsi
dan peraturan kepala Daerah provinsi untuk
Jenis Pelayanan Dasar pelayanan ketenteraman
dan ketertiban umum provinsi;
b. yang terkena dampak gangguan ketenteraman
dan ketertiban umum akibat penegakan hukum
terhadap pelanggaran Peraturan Daerah
kabupaten/kota dan peraturan kepala Daerah
kabupaten/kota untuk Jenis Pelayanan Dasar
pelayanan ketenteraman dan ketertiban umum;
c. yang berada di kawasan rawan bencana dan yang
menjadi korban bencana untuk Jenis Pelayanan
Dasar pelayanan informasi rawan bencana,
pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan
terhadap bencana, dan pelayanan penyelamatan
dan evakuasi korban bencana; dan
d. yang

#",D
PRESIOEN
R€PUBLIK IN DON ESIA
-t6-
d. yang menjadi korban kebakaran atau terdampak
kebakaran untuk Jenis Pelayanan Dasar
pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban
kebakaran.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan
Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri yang ditetapkan setelah
dikoordinasikan dengan kementerian/ lembaga
pemerintah nonkementerian terkait.
Bagian Ketujuh
SPM Sosial

PASAL 10

BAB II: JENIS SPM | Bagian Ketujuh - SPM Sosial
(1) SPM sosial mencakup SPM sosial Daerah provinsi dan SPM sosial Daerah kabupaten/ kota. (21 Jenis Pelayanan Dasar pada SPM sosial Daerah provinsi terdiri atas:

a. rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas telantar di dalam panti;

b. rehabilitasi sosial dasar anak telantar di dalam panti;

c. rehabilitasi sosial dasar lanjut usia telantar di dalam panti;

d. rehabilitasi sosial dasar tuna sosial khususnya gelandangan dan pengemis di dalam panti; dan

e. perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana bagi korban bencana provinsi.

(3) Jenis PRt- S Iif EN REPUBLIIi II.IDONESI/\ t7-

(3) Jenis Pelayanan Dasar pada SPM sosial Daerah kabupaten/kota terdiri atas: rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas telantar di luar panti; rehabilitasi sosial dasar anak telantar di luar panti;

c. rehabilitasi sosial dasar lanjut usia telantar di luar panti;

d. rehabilitasi sosial dasar tuna sosial khususnya gelandangan dan pengemis di luar panti; dan

e. perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana bagi korban bencana kabupaten/ kota. Mutu Pelayanan Dasar untuk setiap Jenis Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) ditetapkan dalam standar teknis, yang sekurang-kurangnya memuat:

a. standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa;

b. standar jumlah dan kualitas sumber daya manusia kesejahteraan sosial; dan

c. petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar. Penerima Pelayanan Dasar untuk setiap Jenis Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) yaitu Warga Negara dengan ketentuan: a. b. (4) (s)

a. penyandang. .

a. penyandang disabilitas telantar untuk Jenis Pelayanan Dasar rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas telantar di dalam dan di luar panti;

b. anak telantar untuk Jenis Pelayanan Dasar rehabilitasi sosial dasar anak telantar di dalam dan di luar panti;

c. lanjut usia telantar untuk Jenis Pelayanan Dasar rehabilitasi sosial dasar lanjut usia telantar di dalam dan di luar panti;

d. gelandangan dan pengemis untuk Jenis Pelayanan Dasar rehabilitasi sosial dasar tuna sosial khususnya gelandangan dan pengemis di dalam dan di luar panti;

e. korban bencana provinsi untuk Jenis Pelayanan Dasar perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana bagi korban bencana provinsi; dan

f. korban bencana kabupaten/kota untuk Jenis Pelayanan Dasar perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana bagi korban bencana kabupaten/kota.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial yang ditetapkan setelah dikoordinasikan dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait. BAB III (u BAB III PENERAPAN DAN PELAPORAN SPM Bagian Kesatu Penerapan SPM

PASAL 11

BAB III: PENERAPAN DAN PELAPORAN SPM | Bagian Kesatu - Penerapan SPM
Pemerintah Daerah menerapkan SPM
pemenuhan Jenis Pelayanan Dasar dan
Pelayanan Dasar yang berhak diperoleh setiap
Negara secara minimal.
(21 Penerapan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan tahapan:
a. pengumpulan data;
b. penghitungan kebutuhan pemenuhan Pelayanan
Dasar;
c. penJrusunan rencana pemenuhan Pelayanan
Dasar; dan
d. pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar.
(3) Penerapan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diprioritaskan bagi Warga Negara yang
berhak memperoleh Pelayanan Dasar secara minimal
sesuai dengan Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu
Pelayanan Dasarnya.

PASAL 12

BAB III: PENERAPAN DAN PELAPORAN SPM | Bagian Kesatu - Penerapan SPM
(1) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 I ayat (21 huruf a dilakukan oleh Pemerintah
Daerah secara berkala untuk memperoieh data
tentang jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa
kebutuhan dasar yang berhak diperoleh setiap Warga
Negara secara minimal.
untuk
Mutu
Warga
(2) Pengumpulan

(2)
(3)
(4)
(1)

Pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dan sesuai dengan standar
teknis SPM yang bersangkutan.
Pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) mencakup:
a. jumlah dan identitas lengkap Warga Negara yang
berhak memperoleh barang dan/atau jasa
kebutuhan dasar secara minimal sesuai dengan
Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan
Dasarnya serta khusus pengumpulan data untuk
penerapan SPM
pendidikan
Daerah
kabupaten/kota mencakup jumlah dan identitas
lengkap seluruh Warga Negara yang berhak
memperoleh barang dan/atau jasa kebutuhan
dasar secara minimal; dan
b. jumlah barang dan/atau jasa yang tersedia,
termasuk jumlah sarana dan prasarana yang
tersedia.
Pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 diintegrasikan dengan sistem informasi
pembangunan Daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 13

BAB III: PENERAPAN DAN PELAPORAN SPM | Bagian Kesatu - Penerapan SPM
Penghitungan kebutuhan pemenuhan Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dilakukan dengan menghitung selisih antara jumlah barang dan/atau jasa yang dibutuhkan untuk pemenuhan Pelayanan Dasar dengan jumlah barang dan/atau jasa yang tersedia, termasuk menghitung selisih antara jumlah sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk pemenuhan pelayanan Dasar dengan jumlah sarana dan prasarana yang tersedia.

(2) Dalam {D (2t (3) (1) (21 (1) (21 Dalam hal terdapat penghitungan biaya, penghitungan kebutuhan pemenuhan Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan standar biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Hasil penghitungan kebutuhan pemenuhan Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi dasar dalam pen1rusunan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar.

PASAL 14

BAB III: PENERAPAN DAN PELAPORAN SPM | Bagian Kesatu - Penerapan SPM
Penyusunan rencana pemenuhan Peiayanan Dasar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (21
huruf c dilakukan oleh Pemerintah Daerah agar
Pelayanan Dasar tersedia secara cukup dan
berkesinambungan.
Rencana pemenuhan Pelayanan Dasar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam dokumen
perencanaan dan penganggaran pembangunan Daerah
sebagai prioritas belanja Daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 15

BAB III: PENERAPAN DAN PELAPORAN SPM | Bagian Kesatu - Penerapan SPM
Pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2)
huruf d dilakukan sesuai dengan rencana pemenuhan
Pelayanan Dasar.
Pelaksanaan pemenuhan pelayanan Dasar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Pemerintah Daerah berupa:
a. menyediakan barang dan/atau jasa yang
dibutuhkan; dan/atau
b. melakukan

$-,D
PRESIDEI,I
REPUBLIK ll'l Do l.lE S lA
b. melakukan kerja sama Daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam pelaksanaan pemenuhan pelayanan Dasar
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemerintah
Daerah dapat:
a, membebaskan biaya untuk memenuhi kebutuhan
dasar bagi Warga Negara yang berhak
memperoleh Pelayanan Dasar secara minimal,
dengan memprioritaskan bagi masyarakat miskin
atau tidak mampu sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. memberikan bantuan pemenuhan barang
dan/jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh
Warga Negara secara minimal, dengan
memprioritaskan bagi masyarakat miskin atau
tidak mampu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 16

BAB III: PENERAPAN DAN PELAPORAN SPM | Bagian Kesatu - Penerapan SPM
Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan SpM diatur
dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri yang ditetapkan setelah
dikoordinasikan dengan kementerian/ lembaga pemerintah
nonkementerian terkait.
Bagian Kedua
Laporan Penerapan SpM

PASAL 17

BAB III: PENERAPAN DAN PELAPORAN SPM | Bagian Kedua - Laporan Penerapan SpM
(1) l,aporan penerapan SPM termasuk dalam materi
muatan laporan penyelenggaraan pemerintahan
Daerah dan disampaikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai laporan penyelenggaraan pemerintahan
Daerah.
(2) Materi

(2t
PR ES ID EI.J
REPUBLIK II{DOI.IESIA
Materi muatan laporan penerapan SPM sekurang-
kurangnya terdiri atas:
a. hasil penerapan SPM;
b. kendala penerapan SPM; dan
c. ketersediaan anggaran dalam penerapan SpM.
Selain materi muatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21, laporan penerapan SPM Daerah provinsi
dalam laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
harus mencantumkan rekapitulasi penerapan SpM
Daerah kabupaten/ kota.

PASAL 18

BAB III: PENERAPAN DAN PELAPORAN SPM | Bagian Kedua - Laporan Penerapan SpM
Hasil pelaporan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 digunakan oleh Pemerintah pusat untuk
perumusan kebijakan nasional.
Hasil pelaporan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (2) huruf a digunakan oleh pemerintah
Pusat untuk pemberian insentif atau disinsentif sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian insentif atau disinsentif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan
memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Hasil pelaporan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 digunakan oleh Pemerintah Daerah untuk:
a. penilaian kinerja perangkat Daerah;
b. pengembangan kapasitas Daerah dalam
peningkatan pelaksanaan pemenuhan pelayanan
Dasar; dan
c. penyempurnaan kebijakan penerapan SpM dalam
perencanaan dan penganggaran pembangunan
Daerah.
(3)
(1)
(21
(3)
(4t
BAB IV

(1)
(21
(3)
(4)
PRE.CJ IDEN
RE[-tl-J RLI K ll.l DONESIA
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

PASAL 19

BAB IV: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dalam negeri melaksanakan pembinaan dan
pengawasan penerapan SPM Daerah provinsi secara
umum.
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang yang sesuai dengan jenis SPM
melaksanakan pembinaan dan pengawasan penerapan
SPM Daerah provinsi secara teknis.
Gubernur melaksanakan pembinaan dan pengawasan
terhadap penerapan SPM provinsi oleh perangkat
Daerah provinsi.
Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
melaksanakan pembinaan dan pengawasan penerapan
SPM Daerah kabupaten/kota secara umum dan
teknis.
Bupati melaksanakan pembinaan dan pengawasan
penerapan SPM Daerah kabupaten oleh perangkat
Daerah kabupaten dan wali kota melaksanakan
pembinaan dan pengawasan penerapan SPM Daerah
kota oleh perangkat Daerah kota.
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai pembinaan dan
pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(s)
(6)

PASAL 20

BAB IV: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1)
PRES IDEI',1
REPUBLIK II\IDONESIA
Pasal 20
Kepala Daerah dan/atau wakil kepala Daerah yang
tidak melaksanakan SPM sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 10 dijatuhi sanksi
administratif.
Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri yang ditetapkan setelah
dikoordinasikan dengan
kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian terkait.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 21

BAB V: KETENTUAN LAIN-LAIN
Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta melaksanakan penerapan seluruh jenis SpM
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 22

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
pengaturan mengenai SPM yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan selain peraturan perundang-
undangan bidang Pemerintahan Daerah, pelaksanaannya
didasarkan pada Peraturan Pemerintah ini.
(2)

PASAL 23

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23 Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai SPM wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 24

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (, ) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

PASAL 25

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini
harus ditetapkan paling lama tanggal 1 Januari 2O19.

PASAL 26

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah
I Januari 20 19.
mulai berlaku pada tanggal
Agar