Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimat<sud dengan:
1. l,embaga Nonstruktural yang selanjutnya disingkat LNS adalah lemboga selain kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan a Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
2. Pejabat yang memiliki kewenangan adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan pengangkatan, pemindahan, danlatau pemberhentian pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi LNS yang bersangkutan.
PASAL 2
Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS
diberikan tunjangan hari raya.
PASAL 3
(1) Pimpinan pada LNS sebagaimana dimaksud dalarn
Pasal 2 terdiri atas:
a. Ketua/Kepala;
b. Wakil
{2)
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala;
c. Sekretaris; dan/atau
d. Anggota,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara
penuh dan terus menerus paling singkat selama 1
(satu)
tahun
sejak
pengangkatan/
penandatanganan perjanjian kerja pada LNS yang
bersangkutan;
c. pendanaan belanja pegawainya sebagian atau
seluruhnya dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara; dan
d. diangkat oleh Pejabat yang memiliki kewenangan
atau telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja
sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS.
LNS yang pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri
sipilnya diberikan tunjangan hari raya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan dengan
keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara.
(3)
PASAL 4
Naskah pasal.
PASAL 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OLZ tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O17 Nomor 233, ); Mengingat : 1. b. 2. MEMUTUSKAN: #.# MEMUTUSKAN: MenetapKan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGAMN 2OI8 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL. Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimat<sud dengan:
1. l,embaga Nonstruktural yang selanjutnya disingkat LNS adalah lemboga selain kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan a Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
2. Pejabat yang memiliki kewenangan adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan pengangkatan, pemindahan, danlatau pemberhentian pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi LNS yang bersangkutan. pasal2 Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan tunjangan hari raya. Pasal 3
(1) Pimpinan pada LNS sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 2 terdiri atas:
a. Ketua/Kepala;
b. Wakil {2)
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala;
c. Sekretaris; dan/atau
d. Anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan/ penandatanganan perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan;
c. pendanaan belanja pegawainya sebagian atau seluruhnya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
d. diangkat oleh Pejabat yang memiliki kewenangan atau telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS. LNS yang pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipilnya diberikan tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. (3) Pasal 4 (1) REPU EILIK INDONESIA Pasal 4 Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yaifit sebesar penghasilan bulan Mei sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghasilan bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang bersangkutan. Dalam hal penghasilan bulan Mei sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari besaran penghasilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini maka tunjangan hari raya bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS, dibayarkan sesuai ketentuan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 5 Pemberian tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan pada bulan Juni. Dalam hal pemberian tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan pada bulan Juni, pembayaran dapat dilakukan pada bulan- bulan berikutnya.
PASAL 6
Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilarang
menerima lebih dari satu tunjangan hari taya yarLg
dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
(21
(1)
(2)
(1)
(2) Dalam
PRES IDEN
REPUT]I.IK INDONESIA
(2) Dalam hal pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil
pada LNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menerima lebih dari satu tunjangan hari raya, kepada
yang bersangkutan diberikan salah satu tunjangan hari
raya yang jumlahnya lebih besar.
(3) Apabila pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil
pada LNS menerima lebih dari satu tunjangan hari raya
sebagaimana dimaksud pada ayat (21, kelebihan
pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib
mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 7
Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
PASAL 8
Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang
keuangan.
PASAL 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
FR ESIDEN
REFUBLIK II{DONESIA