PP NOMOR 21 TAHUN 2018

TATA CARA PENGHAPUSBUKUAN DAN PENGHAPUSTAGIHAN ASET YANG TERSISA DARI PROGRAM RESTRUKTURISASI PERBANKAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2018-05-23
Total Pasal: 10 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2018:21
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Program Restrukturisasi Perbankan yang selanjutnya
disingkat PRP adalah program yang diselenggarakan
untuk menangani permasalahan perbankan yang
membahayakan perekonomian nasional sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Pencegahan
dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.
berupa Tagihan kepada Debitur dari laporan posisi
keuangan yang merupakan transaksi internal Lembaga
Penjamin Simpanan dengan tidak menghapuskan hak
tagih.
3. Penghapustagihan adalah proses penghapusan hak tagih
atas suatu Tagihan kepada Debitur.
4. Tagihan adalah segala hak Lembaga Penjamin Simpanan
untuk menerima pembayaran sejumlah uang dan/atau
aset lainnya dari Debitur, yang diperoleh atau berasal
dari penyelenggaraan PRP.
5. Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang mengenai Perbankan dan Undang-
Undang mengenai Perbankan Syariah.
6. Debitur adalah orang perseorangan atau badan usaha,
baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan
hukum, yang berutang atau mempunyai kewajiban
membayar sejumlah uang dan/atau aset lainnya karena
peraturan perundang-undangan, perjanjian, atau sebab
apapun.
7. Penjamin Utang adalah orang perseorangan atau badan
usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak
berbadan hukum, yang menjamin penyelesaian sebagian
atau seluruh utang Debitur.
8. Agunan
2. Penghapusbukuan adalah proses penghapusan akun aset

(1)
(2)

8. Agunan adalah harta kekayaan Debitur atau pihak lain
yang diserahkan sebagai jaminan penyelesaian utang.
9. Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga penjamin
simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
10. Komite Stabilitas Sistem Keuangan adalah komite
stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang mengenai Pencegahan dan Penanganan
Krisis Sistem Keuangan.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam hal , aset dan kewajiban yang masih tersisa dari PRP tetap menjadi aset dan kewajiban Lembaga Penjamin Simpanan. kmbaga Penjamin Simpanan melakukan pencatatan aset dan kewajiban yang masih tersisa dari PRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara terpisah dari pencatatan aset dan kewajiban yang diperoleh atau yang berasal dari pelaksanaan fungsi dan tugas Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan. Untuk menyelesaikan aset dan kewajiban yang masih tersisa dari PRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Penjamin Simpanan memiliki wewenang untuk menghapus buku dan menghapus tagih aset yang berupa Tagihan. BAB II PENYELESAIAN ASET YANG TERSISA DARI PRP

PASAL 3

BAB II: PENYELESAIAN ASET YANG TERSISA DARI PRP
(1) Sebelum melakukan Penghapusbukuan dan
Penghapustagihan aset sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3), Lembaga Penjamin Simpanan
menyelesaikan aset berupa Tagihan yang masih tersisa
dari PRP.
(3)
(2) Tagihan

(2) Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perjanjian pinjam meminjam uang atau perjanjian
kredit;
b. akta pengakuan utang;
c. surat berharga bersifat utang;
d. pembebanan kerugian Bank kepada anggota direksi,
anggota dewan komisaris atau organ yang setara,
dan/atau pemegang saham bilamana kerugian Bank
terjadi karena kesalahan atau kelalaian anggota
direksi, anggota dewan komisaris atau organ yang
setara, dan/atau pemegang saham;
e. hak Lembaga Penjamin Simpanan seiaku pemegang
saham yang timbul dari PRP, termasuk hak dividen
dan hak hasil likuidasi perseroan; dan/atau
f. Tagihan PRP lainnya.

PASAL 4

BAB II: PENYELESAIAN ASET YANG TERSISA DARI PRP
(1) Lembaga Penjamin Simpanan menyelesaikan aset berupa
Tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
dengan cara melakukan upaya penyelamatan Tagihan
yang meliputi:
a. penagihan intensif kepada Debitur dan/ atau
Penjamin Utang;
b. pengondisian kembali, penjadwalan kembali,
dan/atau restrukturisasi Tagihan;
c. penjualan Tagihan;
d. penjualan Agunan;
e. penawaran aset berupa Tagihan kepada kreditur lain
sebagai pembayaran kewajiban Lembaga Penjamin
Simpanan dalam penyelenggaraan PRP; dan/atau
f. upaya penyelamatan Tagihan lainnya.
(2) Upaya.

Upaya penyelamatan Tagihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan upaya penyelesaian Tagihan
lanjutan yang telah dilakukan Lembaga Penjamin
Simpanan selama penyelenggaraan PRP.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelamatan Tagihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (t) diatur dengan
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.

PASAL 5

BAB II: PENYELESAIAN ASET YANG TERSISA DARI PRP
Lembaga Penjamin Simpanan dapat menunjuk,
menguasakan, menugaskan, dan/atau bekerja sama dengan
pihak lain guna mendukung penyelamatan Tagihan secara
optimal.
BAB III
PENGHAPUSBUKUAN DAN PENGHAPUSTAGIHAN
ASET YANG TERSISA DARI PRP
Bagian Kesatu
Penghapusbukuan

PASAL 6

BAB III: PENGHAPUSBUKUAN DAN PENGHAPUSTAGIHAN | Bagian Kesatu - Penghapusbukuan
Penghapusbukuan merupakan upaya terakhir setelah upaya
penyelamatan Tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) telah dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.

PASAL 7

BAB III: PENGHAPUSBUKUAN DAN PENGHAPUSTAGIHAN | Bagian Kesatu - Penghapusbukuan
(1) Lembaga Penjamin Simpanan menghapus buku aset
berupa Tagihan yang tersisa dari PRP jika:
(2)
(3)
a. nilai

12)
(3)
(1)
(2)

a. nilai buku aset berupa Tagihan sebesar Rp1,00 (satu
rupiah) dan/atau telah dibentuk cadangan
penyisihan penghapusan aset berupa Tagihan
sebesar 100% (seratus persen);
b. berdasarkan
penilaian Lembaga Penjamin
Simpanan, perkiraan hasil yang akan diperoleh dari
penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) lebih kecil dari perkiraan biaya penyelesaian
yang akan dikeluarkan; dan/atau
c. upaya penagihan tidak dapat dilakukan.
Penghapusbukuan aset berupa Tagihan yang tersisa dari
PRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan persetujuan Dewan Komisioner Lembaga
Penjamin Simpanan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata
cara
Penghapusbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diatur dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
Bagian Kedua
Penghapustagihan

PASAL 8

BAB III: PENGHAPUSBUKUAN DAN PENGHAPUSTAGIHAN | Bagian Kedua - Penghapustagihan
Lembaga Penjamin Simpanan menghapus tagih aset
berupa Tagihan yang tersisa dari PRP jika:
a. telah dilakukan hapus buku paling singkat 10
(sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penetapan
hapus buku; dan
b. tidak tersangkut dengan permasalahan hukum.
Penghapustagihan aset berupa Tagihan yang tersisa dari
PRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan persetujuan Dewan Komisioner Lembaga
Penjamin Simpanan.
(3) Ketentuan

(1)
(2t

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata
cara
Penghapustagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diatur dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
Bagian Ketiga
Pelaporan

PASAL 9

BAB III: PENGHAPUSBUKUAN DAN PENGHAPUSTAGIHAN | Bagian Ketiga - Pelaporan
Lembaga Penjamin Simpanan melaporkan pelaksanaan
Penghapusbukuan dan Penghapustagihan aset yang
tersisa dari PRP kepada Komite Stabilitas Sistem
Keuangan.
Laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun
dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara tertulis oleh Dewan Komisioner
Lembaga Penjamin Simpanan.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 10

BAB IV: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
(3)
Agar

R E P u J.T':
t,'.'Sf;
* .., o