Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
l. Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
2. Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis Iainnya.
3. Biro Internasional adalah Organisasi Kekayaan Intelektual Sedunia (World Intellechtal Propertg Organization).
4. Permohonan Internasional adalah permintaan untuk mendapatkan pendaftaran Merek yang berasai dari Indonesia berdasarkan Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional.
5. Pendaftaran Internasional adalah pendaftaran Merek internasional yang ditujukan ke Indonesia berdasarkan Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional.
6. Permohonan Dasar adalah permintaan pendaftaran Merek yang dijadikan dasar untuk mengajukan Permohonan Internasional.
7. Pendaftaran Dasar adalah Merek terdaftar yang dijadikan dasar untuk mengajukan Permohonan Internasional.
8. Tanggal Pendaftaran Internasional adalah tanggal terdaftar suatu Merek pada Daftar Merek Internasional.
9. Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan Internasional. 1O. Pemegang
10. Pemegang adalah pihak yang namanya tercatat dalam Pendaftaran Internasional yang tercantum dalam Daftar Merek Internasional.
11. Kuasa adalah konsultan kekayaan inteiektual yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wiiayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
13. Berita Resmi Merek adalah media resmi yang diterbitkan secara berkala oleh Menteri melalui sarana elektronik dan/atau non-elektronik dan memuat ketentuan mengenai Merek menurut Undang-Undang.
14. Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
15. Hari adalah hari kerja.
PASAL 2
BAB I: BAB I
Permohonan pendaftaran Merek internasional berdasarkan
Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai
Pendaftaran Merek Secara Internasional dapat berupa:
a. permohonan yang berasal dari Indonesia ditujukan ke Biro
Internasional melalui Menteri; atau
b. permohonan yang ditujukan ke Indonesia sebagai salah
satu negara tujuan yang diterima oleh Menteri dari Biro
Internasional.
BAB II
PERMOHONAN INTERNASIONAL
Bagian Kesatu
Syarat dan Tata Cara Permohonan
PASAL 3
BAB II: PERMOHONAN INTERNASIONAL | Bagian Kesatu - Syarat dan Tata Cara Permohonan
Permohonan Internasional diajukan kepada Biro Internasional melalui Menteri. Permohonan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan secara elektronik atau non- elektronik. (1) (2)
(3) Permohonan (3) (4) Permohonan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diajukan dengan mengisi formulir dalam bahasa Inggris. Permohonan Intemasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat diajukan oleh:
a. Pemohon yang memiliki kewarganegaraan Indonesia;
b. Pemohon yang memiliki domisili atau tempat kedudukan hukum di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
c. Pemohon yang memiliki kegiatan usaha industri atau komersial yang nyata di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Permohonan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan melalui Kuasa.
PASAL 4
BAB II: PERMOHONAN INTERNASIONAL | Bagian Kesatu - Syarat dan Tata Cara Permohonan
Permohonan Internasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasai 3 dikenai biaya yang harus dibayarkan secara
langsung kepada Biro Internasional.
Selain biaya yang harus dibayarkan secara langsung
kepada Biro Internasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Permohonan Internasional juga dikenai biaya
administrasi.
PASAL 5
BAB II: PERMOHONAN INTERNASIONAL | Bagian Kesatu - Syarat dan Tata Cara Permohonan
Pengajuan Permohonan Internasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 hanya dapat dilakukan jika Pemohon telah
memiliki Permohonan Dasar atau Pendaftaran Dasar.
Bagian Kedua
Pemeriksaan Permohonan Internasionai
(s)
(1)
(2)
(1)
PASAL 6
BAB II: PERMOHONAN INTERNASIONAL | Bagian Kedua - Pemeriksaan Permohonan Internasionai
Menteri wajib melakukan pemeriksaan
Permohonan Internasional.
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dilakukan terhadap:
terhadap setiap
pada ayat (1)
(21
a. kelengkapan
(3)
(4)
(1)
(21
a. kelengkapan dan kebenaran pengisian formulir;
b. kesesuaian antara Permohonan Internasional dengan
Permohonan Dasar atau Pendaftaran Dasar; dan
c. bukti pembayaran biaya administrasi.
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
dan huruf b dilakukan berdasarkan Peraturan Umum.
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari
terhitung sejak tanggal Permohonan Internasional
diterima.
PASAL 7
BAB II: PERMOHONAN INTERNASIONAL | Bagian Kedua - Pemeriksaan Permohonan Internasionai
Menteri menyampaikan Permohonan Internasional yang
telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 kepada Biro Internasional.
Permohonan Internasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus diterima oleh Biro Internasional dalam
jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak
tanggal Permohonan Internasional diterima.
PASAL 8
BAB II: PERMOHONAN INTERNASIONAL | Bagian Kedua - Pemeriksaan Permohonan Internasionai
Dalam hal Permohonan Internasional tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Menteri memberitahukan kepada Pemohon secara tertulis untuk melengkapi kekurangan kelengkapan persyaratan dalam jangka waktu paiing lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak Permohonan Internasional diterima. Pemohon wajib rnelengkapi kekurangan kelengkapan persyaratan dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) Hari terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan. Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2l., Pemohon tidak melengkapi kekurangan kelengkapan persyaratan, Permohonan Internasional dianggap ditarik kembali. (1) (2) (3) Bagian #D Bagian Ketiga Pemberitahuan kepada Biro Internasional
PASAL 9
BAB II: PERMOHONAN INTERNASIONAL | Bagian Ketiga - Pemberitahuan kepada Biro Internasional
(1) Menteri memberitahukan kepada Biro Internasional dalam
hal:
a. Permohonan Dasar ditolak atau ditarik kembali; atau
b. Pendaftaran Dasar dibatalkan, dihapuskan, atau tidak
diperpanjang.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b hanya dilakukan terhadap Pendaftaran Dasar
yang dibatalkan, dihapuskan, atau tidak diperpanjang
sebelum berakhirnya jangka waktu 5 (lima) tahun
terhitung sejak Tanggal Pendaftaran Internasional.
BAB III
PENDAFTARAN INTERNASIONAL
Bagian Kesatu
Penerimaan dan Pengumuman Pendaftaran Internasional
PASAL 10
BAB III: PENDAFTARAN INTERNASIONAL | Bagian Kesatu - Penerimaan dan Pengumuman Pendaftaran Internasional
(1) Menteri menerima Pendaftaran Internasional dari Biro
Internasional.
Setelah menerima Pendaftaran Internasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (l), Menteri melakukan
pengumuman.
Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
Terhadap Pendaftaran Internasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri menerima biaya
Pendaftaran Internasional dari Biro Internasional.
PASAL 11
BAB III: PENDAFTARAN INTERNASIONAL | Bagian Kesatu - Penerimaan dan Pengumuman Pendaftaran Internasional
(1) Selama jangka waktu pengumuman, setiap pihak yang
berkepentingan dapat mengajukan keberatan terhadap
Pendaftaran Internasional.
(2)
(3)
(4)
(2) Keberatan
(21
(3)
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
secara tertulis kepada Menteri dan dibuat dalam 2 (dua)
rangkap.
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diajukan jika terdapat alasan yang cukup disertai bukti
bahwa Merek yang dimohonkan pendaftarannya adalah
Merek
yang
berdasarkan
Undang-Undang
tidak dapat didaftar atau ditolak.
(4) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenai biaya.
Bagian Kedua
Pemeriksaan Substantif
PASAL 12
BAB III: PENDAFTARAN INTERNASIONAL | Bagian Kedua - Pemeriksaan Substantif
Pemeriksaan substantif dilakukan terhadap Pendaftaran
Internasional baik yang tidak terdapat keberatan maupun
yang terdapat keberatan.
Pemeriksaan substantif dilakukan sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang.
PASAL 13
BAB III: PENDAFTARAN INTERNASIONAL | Bagian Kedua - Pemeriksaan Substantif
(1) Menteri menyampaikan hasil pemeriksaan substantif
kepada Biro Internasional dalam jangka waktu paling
lambat 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak tanggal
pemberitahuan Pendaftaran Internasional.
(2) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayar (1)
dapat berupa didaftar atau ditolak.
(1)
(21
PASAL 14
BAB III: PENDAFTARAN INTERNASIONAL | Bagian Kedua - Pemeriksaan Substantif
Dalam hal hasil pemeriksaan substantif pendaftaran
Internasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (2)
didaftar, Menteri:
a. menyampaikan pernyataan pemberian
kepada Biro Internasional;
pelindungan
b. menerbitkan sertifikat Merek; dan
c. melakukan pengumuman di dalam Berita Resmi Merek.
PASAL 15
BAB III: PENDAFTARAN INTERNASIONAL | Bagian Kedua - Pemeriksaan Substantif
q,D
t2)
(3)
(4)
(s)
(1)
(21
Pasal 15
( 1) Dalam hal hasil pemeriksaan substantif Pendaftaran
Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(2\ ditolak, Menteri menyampaikan pemberitahuan
penolakan disertai dengan aiasan penolakan kepada Biro
Internasional.
Terhadap Pendaftaran Internasional yang ditolak,
Pemegang dapat menyampaikan tanggapan sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang.
Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
disampaikan secara tertulis kepada Menteri dalam jangka
waktu paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak
tanggal pengiriman surat pemberitahuan penolakan dari
Biro Internasional kepada Pemegang.
Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya
dapat diajukan oleh Pemegang melalui Kuasa.
Menteri menyampaikan keputusan akhir hasil tanggapan
sebagaimana dimaksud pada ayal (2) kepada Biro
Internasional.
PASAL 16
BAB III: PENDAFTARAN INTERNASIONAL | Bagian Kedua - Pemeriksaan Substantif
Dalam hal Pendaftaran Internasional berupa Merek Kolektil Pemegang harus menyampaikan salinan ketentuan penggunaan Merek Kolektif tersebut dan terjemahannya ke dalam bahasa Indonesia. Salinan ketentuan penggunaan Merek Kolektif dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pemberitahuan Pendaftaran Internasional. Dalam hal Pemegang tidak menyampaikan salinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pemberitahuan Pendaftaran Internasional, maka Pendaftaran Internasional ditolak. Ketentuan mengenai pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Merek Kolektif. (3) (4) Bagian FIEPU BLIK INDONESIA Bagran Ketiga Pelindungan Hukum Terhadap Merek Berdasarkan Pendaftaran Internasional
PASAL 17
BAB III: PENDAFTARAN INTERNASIONAL | Bagian PRESIDEN - FIEPU BLIK INDONESIA
Pelindungan hukum terhadap Merek berdasarkan Pendaftaran
Internasional diberikan selama 1O (sepuluh) tahun sejak
Tanggal Pendaftaran Internasional.
Bagian Keempat
Perpanjangan Jangka Waktu Peiindungan Hukum Terhadap Merek
Berdasarkan Pendaftaran Internasional
PASAL 18
BAB III: PENDAFTARAN INTERNASIONAL | Bagian Keempat - Perpanjangan Jangka Waktu Peiindungan Hukum Terhadap Merek
Pelindungan hukum terhadap Merek berdasarkan Pendaftaran
Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dapat
dilakukan perpanjangan jangka waktu berdasarkan ketentuan
Peraturan Umum.
PASAL 19
BAB III: PENDAFTARAN INTERNASIONAL | Bagian Keempat - Perpanjangan Jangka Waktu Peiindungan Hukum Terhadap Merek
Perpanjangan Pendaftaran Internasional yang ditujukan
ke Indonesia diberitahukan oleh Biro Internasional kepada
Menteri.
Setelah menerima pemberitahuan perpanjangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mencatat
dan mengumumkan dalam Berita Resmi Merek.
Terhadap perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Menteri menerima biaya perpanjangan Pendaftaran
Internasional dari Biro Internasional.
Bagian Kelima
Pencatatan Pengalihan Hak, Perubahan Nama, dan/atau Perubahan Alamat
(1)
(2)
(3)
PASAL 20
BAB III: PENDAFTARAN INTERNASIONAL | Bagian Kelima - Pencatatan Pengalihan Hak, Perubahan Nama, dan/atau Perubahan Alamat
Terhadap Merek berdasarkan Pendaftaran Internasional dapat
dilakukan pengalihan hak, perubahan nama, dan/atau
perubahan alamat berdasarkan ketentuan Peraturan Umum.
PASAL 21
BAB III: PENDAFTARAN INTERNASIONAL | Bagian Kelima - Pencatatan Pengalihan Hak, Perubahan Nama, dan/atau Perubahan Alamat
(1) Pasal 21 Pengalihan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dapat diajukan berdasarkan permohonan pencatatan oleh Pemegang atau penerima hak yang:
a. memiiiki kewarganegaraan Indonesia;
b. memiliki domisili atau tempat kedudukan hukum di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
c. memiliki kegiatan usaha industri atau komersial yang nyata di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Permohonan pencatatan pengalihan hak oleh Pemegang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan langsung kepada Biro Internasional atau melalui Menteri. Permohonan pencatatan pengalihan hak oleh penerima hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan melalui Menteri. Permohonan pencatatan pengalihan hak melalui Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diajukan secara elektronik atau non-elektronik dengan mengisi formulir dalam bahasa Inggris dan melampirkan bukti pengalihan hak. Permohonan pencatatan pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh Menteri kepada Biro Internasional.
PASAL 22
BAB III: PENDAFTARAN INTERNASIONAL | Bagian Kelima - Pencatatan Pengalihan Hak, Perubahan Nama, dan/atau Perubahan Alamat
(1) Perubahan nama dan/atau perubahan alamat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dapat diajukan berdasarkan permohonan pencatatan oleh Pemegang yang:
a. memiliki kewarganegaraan Indonesia;
b. memiliki domisili atau tempat kedudukan hukum di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
c. memiliki kegiatan usaha industri atau komersial yang nyata di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau perubahan alamat oleh Pemegang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan Iangsung kepada Biro Internasional atau melalui Menteri. t2) (3) (4) (s)
(3) Permohonan (3) (4) Permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau perubahan alamat melalui Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara elektronik atau non- elektronik dengan mengisi formulir dalam bahasa Inggris dan melampirkan bukti perubahan nama dan/atau perubahan alamat. Permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau perubahan alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Menteri kepada Biro Internasional.
PASAL 23
BAB III: PENDAFTARAN INTERNASIONAL | Bagian Kelima - Pencatatan Pengalihan Hak, Perubahan Nama, dan/atau Perubahan Alamat
Pengalihan hak, perubahan nama, dan/atau perubahan
alamat Pendaftaran Internasional yang ditujukan ke
Indonesia diberitahukan oleh Biro Internasional kepada
Menteri.
Seteiah menerima pemberitahuan pengalihan hak,
perubahan nama, dan/atau perubahan alamat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mencatat
dan mengumumkan dalam Berita Resmi Merek.
Bagian Keenam
Lisensi
PASAL 24
BAB III: PENDAFTARAN INTERNASIONAL | Bagian Keenam - Lisensi
Terhadap Merek berdasarkan Pendaftaran Internasional
dapat dilakukan pencatatan lisensi.
Permohonan pencatatan lisensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Menteri
dengan dikenai biaya.
Ketentuan mengenai pencatatan Lisensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketujuh
Pembatalan atau Penghapusan
PASAL 25
BAB III: PENDAFTARAN INTERNASIONAL | Bagian Ketujuh - Pembatalan atau Penghapusan
(1) Terhadap Merek berdasarkan Pendaftaran Internasional dapat dilakukan pembatalan atau penghapusan. (1) (21 (r) (2) (3)
(2) Ketentuan (2\ (3) Ketentuan mengenai pembatalan atau penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Pembatalan atau penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri kepada Biro Internasional. BAB IV TRANSFORMASI
PASAL 26
BAB IV: TRANSFORMASI
Pendaftaran Internasional yang dibatalkan karena
berakhirnya pelindungan Pendaftaran Dasar atau
Permohonan Dasar di negara asal berdasarkan ketentuan
Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai
Pendaftaran Merek Secara International dapat dilakukan
transformasi.
Permohonan transformasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diajukan oleh pihak yang namanya pernah
tercatat sebagai Pemegang dalam jangka waktu paling
lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pembatalan
Pendaftaran Internasional.
Permohonan transformasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diajukan secara elektronik atau non-elektronik
kepada Menteri dengan mengisi formulir.
Permohonan transformasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikenai biaya.
PASAL 27
BAB IV: TRANSFORMASI
Permohonan transformasi terhadap Pendaftaran
Internasional yang telah diberikan pelindungan di
Indonesia dan telah memenuhi ketentuan Pasal 26 ayat (3)
dan ayat (4), dicatat dan diumumkan dalam Berita Resmi
Merek oleh Menteri.
Pelindungan hukum terhadap pendaftaran Merek melalui
permohonan transformasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan sejak Tanggal Pendaftaran Internasional.
Terhadap pendaftaran Merek yang diajukan dengan
permohonan transformasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Tanggal Pendaftaran Internasional menjadi
Tanggal Penerimaan berdasarkan Undang-Undang.
(1)
(2t
(3)
(4)
(1)
(21
(3)
(4) Permohonan
(4)
Permohonan transformasi terhadap Pendaftaran
Internasional yang belum diberikan pelindungan di
Indonesia dan telah memenuhi ketentuan Pasal 26 ayat (3)
dan ayat (4]r, Menteri tetap melanjutkan proses
permohonan tersebut dari tahap terakhir sebelum
Pendaftaran Internasional dibatalkan.
Proses permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang.
Dalam hal Pendaftaran Internasional yang dibatalkan
tidak dilakukan transformasi, Menteri mencatat dan
mengumumkan pembatalan dalam Berita Resmi Merek.
BAB V
PENGGANTIAN
PASAL 28
BAB V: PENGGANTIAN
Merek yang telah terdaftar berdasarkan ketentuan
Undang-Undang dapat dilakukan penggantian menjadi
Merek terdaftar berdasarkan Pendaftaran Internasional
yang ditujukan ke Indonesia.
Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
dapat dilakukan dengan syarat:
a. Merek telah terdaftar sebelum Pendaftaran
Internasional ditujukan ke Indonesia;
b. pemilik Merek terdaftar sama dengan Pemegang
Pendaftaran Internasional;
c. Merek terdaftar mempunyai persamaan pada
keseluruhannya dengan Pendaftaran Internasional; dan
d. jenis barang dan/atau jasa pada Merek terdaftar
terdapat dalam Pendaftaran Internasional.
Permohonan penggantian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diajukan secara tertulis oleh Pemegang kepada
Menteri dengan dikenai biaya.
Menteri memberitahukan adanya penggantian kepada Biro
Internasional.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 29
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada
diundangkan.
tanggal
Agar
(s)
(6)
(1)
(21
(3)
(4\
{D
REPUJiFt,'S5f;*.r,o