PP NOMOR 23 TAHUN 2018

PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2018-06-08
Total Pasal: 13 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2018:23
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang
Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan.
2. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender
kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang
tidak sama dengan tahun kalender.
3. Pemotong atau Pemungut Pajak adalah Wajib Pajak yang
dikenai kewajiban untuk melakukan pemotongan
dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Pajak
Penghasilan.

PASAL 2

(1) (2\ (3) Pasal 2 Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu. Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,57o (nol koma lima persen). Tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:

a. penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas;

b. penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri;

c. penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat finai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri; dan

d. penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak. Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:

a. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, PPAT, penilai, dan aktuaris;

b. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/ peragawati, pemain drama, dan penari;

c. olahragawan;

d. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;

e. pengarang, peneliti, dan penerjemah; (4)

f. agen (1) REPUBLIK INOONESIA

f. agen iklan;

g. pengawas atau pengeloia proyek;

h. perantara;

i. petugas penjaja barang dagangan; j. agen asuransi;

k. distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.

PASAL 3

Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang
dikenai Pajak Penghasilan final sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (l) merupakan:
a. Wajib Pajak orang pribadi; dan
b. Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan
komanditer, firma, atau perseroan terbatas,
yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan
peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00
(empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu)
Tahun Pajak.
Tidak termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dalam hal:
a. Wajib Pajak memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan
berdasarkan tarif
Pasal 17 ayat
(1)
hurufa, Pasal 17 ayat (2a1, atau Pasal 3lE Undang-
Undang Pajak Penghasilan;
b. Wajib Pajak badan berbentuk persekutuan
komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa
Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian
khusus menyerahkan jasa sejenis dengan jasa
sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (41;
c. Wajib Pajak badan memperoleh fasilitas Pajak
Penghasilan berdasarkan:
1. Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan;
atau
(2)
2. Peraturan

(3)
(4\
(s)

2. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010
tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak
dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun
Berjalan beserta perubahan atau penggantinya;
dan
d. Wajib Pajak berbentuk Bentuk Usaha Tetap.
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
a, waj ib menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur
Jenderal Pajak.
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk
Tahun Pajak - Tahun Pajak berikutnya tidak dapat
dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberitahuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.

PASAL 4

Besarnya peredaran bruto tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) merupakan jumlah
peredaran bruto dalam I (satu) tahun dari Tahun Pajak
terakhir sebelum Tahun Pajak bersangkutan, yang
ditentukan berdasarkan keseluruhan peredaran bruto
dari usaha, termasuk peredaran bruto dari cabang.
Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi merupakan suami-
isteri yang:
a. menghendaki perjanjian pemisahan harta dan
penghasilan secara tertulis; atau
b. isterinya menghendaki memilih untuk menjalankan
hak dan kewajiban perpajakannya sendiri,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b
dan huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan,
besarnya peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditentukan berdasarkan penggabungan
peredaran bruto usaha dari suami dan isteri.
(1)
(2t

PASAL 5

(1) PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 5 Jangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu paling lama:

a. 7 (tujuh) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi;

b. 4 (empat) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma; dan

c. 3 (tiga) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas. Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak:

a. Tahun Pajak Wajib Pajak terdaftar, bagi Wajib Pajak yang terdaftar sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, atau

b. Tahun Pajak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, bagi Wajib Pajak yang telah terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 6

Jumlah peredaran bruto atas penghasilan dari usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) setiap
bulan merupakan dasar pengenaan pajak yang
digunakan untuk menghitung Pajak Penghasiian yang
bersifat final.
Peredaran bruto yang dijadikan dasar pengenaan pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang
yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum
dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau
potongan sejenis.
Pajak Penghasilan terutang dihitung berdasarkan tarif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dikalikan
dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1).
(2)
(1)
(2)
(3)

PASAL 7

(1)
(2t

,7
Pasal 7
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) yang peredaran brutonya pada Tahun Pajak berjatan
telah melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar
delapan ratus juta rupiah), atas penghasilan dari usaha
tetap dikenai tarif Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sampai dengan akhir
Tahun Pajak bersangkutan.
Atas penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (ll yang diterima atau diperoleh pada
Tahun Pajak - Tahun Pajak berikutnya oleh Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Pajak
Penghasilan berdasarkan tarif Pasai 77 ayat (1) huruf a,
Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 3lE Undang-Undang Pajak
Penghasilan.
(1)

PASAL 8

Pajak Penghasilan terutang
dalam Pasal 6 ayat (3) dilunasi
sebagaimana dimaksud
dengan cara:
(2)
(3)
a. disetor sendiri oleh Wajib Pajak yang memiliki
peredaran bruto tertentu; atau
b. dipotong atau dipungut oleh Pemotong atau
Pemungut Pajak dalam hal Wajib Pajak
bersangkutan melakukan transaksi dengan pihak
yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut
Pajak.
Penyetoran sendiri Pajak Penghasilan terutang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib
dilakukan setiap bulan.
Pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan
terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
wajib dilakukan oleh Pemotong atau Pemungut Pajak
untuk setiap transaksi dengan Wajib Pajak yang dikenai
Pajak Penghasilan yang bersifat iinal berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini.
(4) Ketentuan

(1)
(2)
(3)

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyetoran
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tata cara
pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.

PASAL 9

Dalam hal Wajib Paj ak yang dikenai Pajak Penghasilan
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini bertransaksi
dengan Pemotong atau Pemungut Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, Wajib Pajak
harus mengajukan permohonan surat keterangan
kepada Direktur Jenderal P4iak.
Direktur .ienderal Pajak menerbitkan surat keterangan
bahwa Wajib Pajak bersangkutan dikenai Pajak
Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini,
berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan
permohonan dan penerbitan surat keterangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.

PASAL 10

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, bagi
Wajib Pajak yang sejak awal Tahun Pajak 2018 sampai
dengan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku
memenuhi syarat untuk menjalankan kewajiban perpajakan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang
Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki
Peredaran Bruto Tertentu, namun tidak memenuhi
ketentuan Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan final
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, berlaku ketentuan
sebagai berikut:
1. untuk

2.
1.

untuk penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (L1yang diterima atau diperoleh sejak
awal Tahun Pajak sampai dengan sebelum Peraturan
Pemerintah ini berlaku, dikenai Pajak Penghasilan
dengan tarif l%o (satu persen) dari peredaran bruto setiap
bulan;
untuk penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat {11 yang diterima atau diperoleh sejak
Peraturan Pemerintah ini berlaku sampai dengan akhir
Tahun Pajak 2018, dikenai Pajak Penghasilan dengan
tarif 0,5% (nol koma lima persen) dari peredaran bruto
setiap bulan; dan
untuk penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (ll yang diterima atau diperoleh mulai
Tahun Pajak 2019, dikenai Pajak Penghasilan
berdasarkan tarif Pasal L7 ayat (1) huruf a, Pasa1 17 ayat
(2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan.

PASAL 11

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2Ol3 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau
Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto
Tertentu (, ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 12

Naskah pasal.

PASAL 17

ayat (1) hurufa, Pasal 17 ayat (2a1, atau Pasal 3lE Undang- Undang Pajak Penghasilan;

b. Wajib Pajak badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (41;

c. Wajib Pajak badan memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan:

1. Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan; atau (2)

2. Peraturan (3) (4\ (s)

2. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan beserta perubahan atau penggantinya; dan

d. Wajib Pajak berbentuk Bentuk Usaha Tetap. Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, waj ib menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak. Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk Tahun Pajak - Tahun Pajak berikutnya tidak dapat dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 4 Besarnya peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) merupakan jumlah peredaran bruto dalam I (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak bersangkutan, yang ditentukan berdasarkan keseluruhan peredaran bruto dari usaha, termasuk peredaran bruto dari cabang. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi merupakan suami- isteri yang:

a. menghendaki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis; atau

b. isterinya menghendaki memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dan huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, besarnya peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan penggabungan peredaran bruto usaha dari suami dan isteri. (1) (2t Pasal 5 (1) PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 5 Jangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu paling lama:

a. 7 (tujuh) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi;

b. 4 (empat) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma; dan

c. 3 (tiga) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas. Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak:

a. Tahun Pajak Wajib Pajak terdaftar, bagi Wajib Pajak yang terdaftar sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, atau

b. Tahun Pajak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, bagi Wajib Pajak yang telah terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini. Pasal 6 Jumlah peredaran bruto atas penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) setiap bulan merupakan dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung Pajak Penghasiian yang bersifat final. Peredaran bruto yang dijadikan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis. Pajak Penghasilan terutang dihitung berdasarkan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dikalikan dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1). (2) (1) (2) (3) Pasal 7 (1) (2t ,7 Pasal 7 Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat

(1) yang peredaran brutonya pada Tahun Pajak berjatan telah melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), atas penghasilan dari usaha tetap dikenai tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sampai dengan akhir Tahun Pajak bersangkutan. Atas penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (ll yang diterima atau diperoleh pada Tahun Pajak - Tahun Pajak berikutnya oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasai 77 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 3lE Undang-Undang Pajak Penghasilan. (1) Pasal 8 Pajak Penghasilan terutang dalam Pasal 6 ayat (3) dilunasi sebagaimana dimaksud dengan cara: (2) (3)

a. disetor sendiri oleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu; atau

b. dipotong atau dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak dalam hal Wajib Pajak bersangkutan melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut Pajak. Penyetoran sendiri Pajak Penghasilan terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dilakukan setiap bulan. Pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib dilakukan oleh Pemotong atau Pemungut Pajak untuk setiap transaksi dengan Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat iinal berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(4) Ketentuan (1) (2) (3)

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tata cara pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 9 Dalam hal Wajib Paj ak yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini bertransaksi dengan Pemotong atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan surat keterangan kepada Direktur Jenderal P4iak. Direktur .ienderal Pajak menerbitkan surat keterangan bahwa Wajib Pajak bersangkutan dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan dan penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 10 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, bagi Wajib Pajak yang sejak awal Tahun Pajak 2018 sampai dengan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku memenuhi syarat untuk menjalankan kewajiban perpajakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, namun tidak memenuhi ketentuan Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, berlaku ketentuan sebagai berikut:

1. untuk 2. 1. untuk penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (L1yang diterima atau diperoleh sejak awal Tahun Pajak sampai dengan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, dikenai Pajak Penghasilan dengan tarif l%o (satu persen) dari peredaran bruto setiap bulan; untuk penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat {11 yang diterima atau diperoleh sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku sampai dengan akhir Tahun Pajak 2018, dikenai Pajak Penghasilan dengan tarif 0,5% (nol koma lima persen) dari peredaran bruto setiap bulan; dan untuk penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (ll yang diterima atau diperoleh mulai Tahun Pajak 2019, dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal L7 ayat (1) huruf a, Pasa1 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan. Pasal 11 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2Ol3 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (, ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 12 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2018. Agar REPuJtT'iu"'?Sf;*.r,o