PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Peratural Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 105, Tambahan L€mbara.n Negara Republik Indonesia Nomor 4668) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angl<a 12 Pasal 1 diubah dan disisipkan 5 (lima) angka di antara angka 12 dan angka 13 yaitu angka 12A, L2B, L2C, 12D dan 12E sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: l.
Wakaf adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan / atalr menyerahkan sebagian harta benda mililmya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waldu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesej ahteraan runum menurut Syariah.
2. Wakif adalah pihak yang mewakalkan harta benda miliknya.
3. Ikrar Wakaf adalah pernyataan kehendak Wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada nazhir untuk mewakalkan harta benda miliknya.
4. Nazhir . . PRES IDEN REPUtsLIK INDONESIA
4. Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda Wakaf dari Watdf untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
5. Mauq$ alaih adalah pihak yang ditunjuk untuk memperoleh manfaat dari peruntukan harta benda Wakaf sesuai pernyataan kehendak Wakif yang dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf.
6. Akta Ikrar Wal€f adalatr bukti pernyataan kehendak Wakif untuk mewakalkan harta benda miliknya guna dikelola Nazhir sesuai dengan peruntukan harta benda Wakaf yang dituangkan dalam bentuk akta.
7. Sertifikat Wakaf Uang adalah surat bukti yang dikeluarkan oleh Irmbaga Keuangan Syariah kepada Wakif dan Nazhir tentang penyeratran Wakaf uang.
8. Pejabat Pembuat Alirta Ikrar Wakaf, yang selanjutnya disingkat PPAIW adalatr pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Menteri unhrk membuat Akta Ilrrar Wakaf.
9. Lembaga Keuangan Syariatr, yang selanjutnya disingkat LKS adalatr badan hulmm Indonesia yang bergerak di bidang keuangan Syariah.
10. Bank Syariah adalah Bank Umum Syariatr, Unit Usaha Syariah dari Bank Umum konvensional serta Bank Perkreditan Rakyat Syariah.
11. Badan Wakaf Indonesia, yang selanjutnya disingkat BWI adalatr lembaga independen dalam pelaksanaan tugasnya untuk mengembangkan penrakafan di Indonesia. L2. Kepala Kantor Unrsan Agama, yang selanjutnya disebut Kepala KUA adalah pejabat kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama Isl,am di tingkat kecamatan. l2A. Kepala Kantor Wilayatr Kementerian Agama Provinsi, yang selanjutnya disebut Kepala Kantor Wilayah adalatr pejabat kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama di tingkat provinsi. L2B.Kepala L2B. Kepala Kantor Kementerian Agama I(abupaten/Kota, yang selanjutnya disebut Kepala
Kantor adalah pejabat kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama di tingkat kabupaten/kota. L2C. Tim Penetapan Keseimbangan Nilai dan Manfaat Ttrkar Menukar Harta Benda Wal€f, yang selanjutnya disebut Tim Penetapan adalatr tim yang dibentuk oleh Kepala Kantor. 12D. Penilai Pertanahan, yang selanjutnya disebut Penilai, adalah orang perseorangan yang melalrukan penilaian secara independen dan profesional yang telah mendapat i^n praktik Penilaian dari Menteri Keuangan dan telatr mendapat lisensi dari Badan Pertanatran Nasional Republik Indonesia untuk menghitung nilai/harga Objek Pengadaan Tanah. l2E. Penilai hlblik adalah penilai yang telatr memperoleh izin dari Menteri Keuangan unttrk memberikan jasa penilaian.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintatran di bidang agama.
2. Ketentuan Pasal 14 dan Penjelasan Pasal 14 dihapus.
3. Ketentuan Pasd 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 49
(1) Perubatran status harta benda Wakaf dalam bentuk penukaran dilarang kecuali dengan izin tertulis dari Menteri berdasarkan persetujuan BWI. (21 lzin tertulis dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan dengan pertimbangan sebagai berikut:
a. perubatran harta benda Wakaf tersebut digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana umum tata ruang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan prinsip Syariatr.
b. harta PRESIOEN REPUELIK IN OO N ESIA
b. harta benda Wakaf tidak dapat dipergunakan sesuai dengan ikrar Wakaf; atau
c. pertukaran dilakukan untuk keperluan keagamaan secara langsung dan mendesak.
(3) Dalam hal penukaran harta benda Wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan terhadap harta benda Wakaf yang memiliki luas sampai dengan 5.000 m2 (lima ribu meter persegi), Menteri memberi mandat kepada Kepala Kantor Wilayah untuk menerbitkan izin tertulis.
(4) Menteri menerbitkan izin tertulis penukaran harta benda Wakaf dengan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan:
a. harta benda penulcar memiliki sertifikat atau bukti kepemilikan sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. nilai dan manfaat harta benda penukar paling kurang sarna dengan harta benda Wakaf semula.
(5) Kepala Kantor Wilayah menerbitkan izin tertulis sebegaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan:
a. persetujuan dari BWI provinsi;
b. harta benda penukar memiliki sertilikat atau bukti kepemilikan sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. nilai dan manfaat harta benda penukar paling sedikit sama dengan harta benda Wakaf semula.
4. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5O Nilai dan manfaat harta benda penukar sebFgaimana dimaksud dalam Pasal 49 ditetapkan oleh Kepala Kantor berdasarkan rekomendasi Tim Penetapan. Tim Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan unsur:
a. pemerintah daerah kabupaten/kota;
b. kantor pertanahan kabupaten/ kota;
c. Majelis Ulama Indonesia kabupaten/kota; (1) l2l
d. kantor . . REPIJBLIK IN OO N ESIA
d. kantor kementerian agama kabupaten/kota;
e. Nazhir; dan
f. kantor urusarn agama kecamatan.
(3) Untuk menetapkan nilai dan manfaat harta benda penukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
a. dinilai oleh Penilai atau Penilai Publik; dan
b. harta benda penukar berada di wilayah yang strategis dan mudah untuk dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. 14) Penilai atau Penilai Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disediakan oleh instansi atau pihak yang akan menggunakan tanah wakaf sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penetapan Penilai atau Penilai pullik sefagaimana dimaksud pada ayat (4), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 51
(1) Izin tertulis dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (4) diperoleh dengan mekanisme:
a. Naztlir mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri melalui Kepala Kantor dengan melampirkan:
1. dokumen harta benda Wakaf meliputi Akta Ikrar Wakaf, akta pengganti Alrta Ikrar Wakaf, sertilikat Wakaf, sertifikat harta benda, atau bulcti lain kepemilikan harta benda yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundemgEm-undangan;
2. dokumen harta benda penukar berupa sertifikat atau bukti lain kepemilikan harta benda yang satr sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. hasil (21
3. hasil penilaian harta benda Wakaf yang akan dituka, dan penukamya oleh Penilai atau Penilai Publik; dan
4. kartu tanda penduduk Nazhir;
b. Kepala Kantor membentuk Tim Penetapan paling lama 5 [ima) hari kefa sejak menerima permohonan dari Nazhir;
c. Tim Penetapan mengajukan rekomendasi tukar- menukar harta benda Wakaf paling lama 5 (lima) hari kerja sejak Penilai atau Penilai Publik menyerahkan hasil penilaian kepada Kepala Kantor dan tembusannya kepada Tim Penetapan;
d. Kepala Kantor menetapkan dan mengirimkan hasil penilaian tukar-menukar harta benda Wakaf kepada Menteri dan kepada BWI paling lama 4 (empat) hari kerja;
e. BWI memberikan persetujuan kepada Menteri paling lama 5 (lima) hari kerja sejak menerima hasil penilaian tukar-menukar harta benda Wakaf dari Kepala Kantor; dan
f. Menteri menerbitkan izin tertulis tukar-menukar harta benda ll/akaf paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak menerima persetujuan dari BwI. lztn tertulis dari Kepala sebagaimana *r"a",r4 dalam diperoleh dengan mekanisme: Kantor Wilayah Pasal 49 ayat (5)
a. Nazhir mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Kantor dengan melampirkan:
1. dokumen harta benda Wakaf metputi Alrta Ikrar Wal<af atau akta pengganti Akta Ikrar Wakaf dan sertifikat Wakaf atau sertifikat harta benda serta bukti lain kepemilikan harta benda yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan;
2. dokumen harta benda penukar berupa sertiEkat atau bukti lain kepemilikan harta benda yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. hasil ,-l!} -.\ _ts(l*r^\, $.Xy +a{sp? PRESIOEN REPUBLIK INOONESIA
3. hasil penilaian harta benda Wakaf yang akan ditukar dan penukamya oleh Penilai atau Penilai Publik; dan
4. karhr tanda penduduk Nazhir;
b. Kepala Kantor Wilayah membentuk Tim Penetapan paling lama 5 (lima) hari ke{a sejak menerima permohonan dari Nazhir;
c. Tim Penetapan mengajukan rekomendasi tukar- menukar harta benda Wakaf paling lama 5 (lima) hari kerja sejak Penilai atau Penilai Publik menyerahkan hasil penilaian kepada Kepala Kantor dan tembusannya kepada Tim Penetapan;
d. Kepala Kantor menetapkan dan mengirimkan hasil penilaian tukar-menukar harta benda Wakaf kepada Kepala Kantor Wilayah dan kepada BW provinsi paling lama 4 (empat) hari kerja;
e. BWI provinsi memberikan persetujuan kepada Kepala Kantor Wilayah paling lama 5 (lima) hari keda sejak menerirna hasil penilaian tukar- menukar harta benda lUakaf dari Kepala Kantor; dan
f. Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri menerbitkan izin tertulis tukar-menukar harta benda Wakaf paling lama 1O (sepuluh) hari ke{a sejak menerima persetujuan dari B\' provinsi.
6. Di antara Pasal 51 dan Pasal 52 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 51A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 51A
(1) Instansi atau pihak yang akan menggunakan tanah Walaf wajib mengajukan permohonan sertifikat Walaf atas nama Nazhir terhadap tanah pengganti kepada kantor pertanahan setempat paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak memperoleh izin tertulis dari Menteri atau Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51. l2l Setelah menerima permohonan sertifikat wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor pertanahan setempat menerbitkan sertilikat Wakaf sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Instansi
(3) Instansi atau pihak yang akan menggunakan tanah Wakaf mel,aksanakan pembangunan fisik untuk kepentingan umum pada lokasi harta benda Wakaf setelah:
a. memperoleh izin tertulis dari Menteri atau Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51; dan
b. menyiapkan tanah dan/atau bangunan sementara untuk digunakan sesuai dengan peruntukan harta benda Wakaf.
7. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 52
(1) Bantuan pembiayaan BWI dialokasikan pada bagtan anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama melalui penetapan Menteri. (21 BWI mempertanggungiawabkan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
8. Di antara Pasal 59 dan Pasal 60 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 59A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 59A Proses tukar-menukar harta benda Wakaf yang telah berlangsung sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetapi belum mendapat persetujuan dari Menteri, pernrosesannya dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
1. Ketentuan angl<a 12 Pasal 1 diubah dan disisipkan 5 (lima) angka di antara angka 12 dan angka 13 yaitu angka 12A, L2B, L2C, 12D dan 12E sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: l.
Wakaf adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan / atalr menyerahkan sebagian harta benda mililmya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waldu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesej ahteraan runum menurut Syariah.
2. Wakif adalah pihak yang mewakalkan harta benda miliknya.
3. Ikrar Wakaf adalah pernyataan kehendak Wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada nazhir untuk mewakalkan harta benda miliknya.
4. Nazhir . . PRES IDEN REPUtsLIK INDONESIA
4. Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda Wakaf dari Watdf untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
5. Mauq$ alaih adalah pihak yang ditunjuk untuk memperoleh manfaat dari peruntukan harta benda Wakaf sesuai pernyataan kehendak Wakif yang dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf.
6. Akta Ikrar Wal€f adalatr bukti pernyataan kehendak Wakif untuk mewakalkan harta benda miliknya guna dikelola Nazhir sesuai dengan peruntukan harta benda Wakaf yang dituangkan dalam bentuk akta.
7. Sertifikat Wakaf Uang adalah surat bukti yang dikeluarkan oleh Irmbaga Keuangan Syariah kepada Wakif dan Nazhir tentang penyeratran Wakaf uang.
8. Pejabat Pembuat Alirta Ikrar Wakaf, yang selanjutnya disingkat PPAIW adalatr pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Menteri unhrk membuat Akta Ilrrar Wakaf.
9. Lembaga Keuangan Syariatr, yang selanjutnya disingkat LKS adalatr badan hulmm Indonesia yang bergerak di bidang keuangan Syariah.
10. Bank Syariah adalah Bank Umum Syariatr, Unit Usaha Syariah dari Bank Umum konvensional serta Bank Perkreditan Rakyat Syariah.
11. Badan Wakaf Indonesia, yang selanjutnya disingkat BWI adalatr lembaga independen dalam pelaksanaan tugasnya untuk mengembangkan penrakafan di Indonesia. L2. Kepala Kantor Unrsan Agama, yang selanjutnya disebut Kepala KUA adalah pejabat kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama Isl,am di tingkat kecamatan. l2A. Kepala Kantor Wilayatr Kementerian Agama Provinsi, yang selanjutnya disebut Kepala Kantor Wilayah adalatr pejabat kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama di tingkat provinsi. L2B.Kepala L2B. Kepala Kantor Kementerian Agama I(abupaten/Kota, yang selanjutnya disebut Kepala
Kantor adalah pejabat kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama di tingkat kabupaten/kota. L2C. Tim Penetapan Keseimbangan Nilai dan Manfaat Ttrkar Menukar Harta Benda Wal€f, yang selanjutnya disebut Tim Penetapan adalatr tim yang dibentuk oleh Kepala Kantor. 12D. Penilai Pertanahan, yang selanjutnya disebut Penilai, adalah orang perseorangan yang melalrukan penilaian secara independen dan profesional yang telah mendapat i^n praktik Penilaian dari Menteri Keuangan dan telatr mendapat lisensi dari Badan Pertanatran Nasional Republik Indonesia untuk menghitung nilai/harga Objek Pengadaan Tanah. l2E. Penilai hlblik adalah penilai yang telatr memperoleh izin dari Menteri Keuangan unttrk memberikan jasa penilaian.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintatran di bidang agama.
2. Ketentuan Pasal 14 dan Penjelasan Pasal 14 dihapus.
3. Ketentuan Pasd 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 49
(1) Perubatran status harta benda Wakaf dalam bentuk penukaran dilarang kecuali dengan izin tertulis dari Menteri berdasarkan persetujuan BWI. (21 lzin tertulis dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan dengan pertimbangan sebagai berikut:
a. perubatran harta benda Wakaf tersebut digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana umum tata ruang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan prinsip Syariatr.
b. harta PRESIOEN REPUELIK IN OO N ESIA
b. harta benda Wakaf tidak dapat dipergunakan sesuai dengan ikrar Wakaf; atau
c. pertukaran dilakukan untuk keperluan keagamaan secara langsung dan mendesak.
(3) Dalam hal penukaran harta benda Wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan terhadap harta benda Wakaf yang memiliki luas sampai dengan 5.000 m2 (lima ribu meter persegi), Menteri memberi mandat kepada Kepala Kantor Wilayah untuk menerbitkan izin tertulis.
(4) Menteri menerbitkan izin tertulis penukaran harta benda Wakaf dengan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan:
a. harta benda penulcar memiliki sertifikat atau bukti kepemilikan sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. nilai dan manfaat harta benda penukar paling kurang sarna dengan harta benda Wakaf semula.
(5) Kepala Kantor Wilayah menerbitkan izin tertulis sebegaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan:
a. persetujuan dari BWI provinsi;
b. harta benda penukar memiliki sertilikat atau bukti kepemilikan sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. nilai dan manfaat harta benda penukar paling sedikit sama dengan harta benda Wakaf semula.
4. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5O Nilai dan manfaat harta benda penukar sebFgaimana dimaksud dalam Pasal 49 ditetapkan oleh Kepala Kantor berdasarkan rekomendasi Tim Penetapan. Tim Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan unsur:
a. pemerintah daerah kabupaten/kota;
b. kantor pertanahan kabupaten/ kota;
c. Majelis Ulama Indonesia kabupaten/kota; (1) l2l
d. kantor . . REPIJBLIK IN OO N ESIA
d. kantor kementerian agama kabupaten/kota;
e. Nazhir; dan
f. kantor urusarn agama kecamatan.
(3) Untuk menetapkan nilai dan manfaat harta benda penukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
a. dinilai oleh Penilai atau Penilai Publik; dan
b. harta benda penukar berada di wilayah yang strategis dan mudah untuk dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. 14) Penilai atau Penilai Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disediakan oleh instansi atau pihak yang akan menggunakan tanah wakaf sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penetapan Penilai atau Penilai pullik sefagaimana dimaksud pada ayat (4), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 51
(1) Izin tertulis dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (4) diperoleh dengan mekanisme:
a. Naztlir mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri melalui Kepala Kantor dengan melampirkan:
1. dokumen harta benda Wakaf meliputi Akta Ikrar Wakaf, akta pengganti Alrta Ikrar Wakaf, sertilikat Wakaf, sertifikat harta benda, atau bulcti lain kepemilikan harta benda yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundemgEm-undangan;
2. dokumen harta benda penukar berupa sertifikat atau bukti lain kepemilikan harta benda yang satr sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. hasil (21
3. hasil penilaian harta benda Wakaf yang akan dituka, dan penukamya oleh Penilai atau Penilai Publik; dan
4. kartu tanda penduduk Nazhir;
b. Kepala Kantor membentuk Tim Penetapan paling lama 5 [ima) hari kefa sejak menerima permohonan dari Nazhir;
c. Tim Penetapan mengajukan rekomendasi tukar- menukar harta benda Wakaf paling lama 5 (lima) hari kerja sejak Penilai atau Penilai Publik menyerahkan hasil penilaian kepada Kepala Kantor dan tembusannya kepada Tim Penetapan;
d. Kepala Kantor menetapkan dan mengirimkan hasil penilaian tukar-menukar harta benda Wakaf kepada Menteri dan kepada BWI paling lama 4 (empat) hari kerja;
e. BWI memberikan persetujuan kepada Menteri paling lama 5 (lima) hari kerja sejak menerima hasil penilaian tukar-menukar harta benda Wakaf dari Kepala Kantor; dan
f. Menteri menerbitkan izin tertulis tukar-menukar harta benda ll/akaf paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak menerima persetujuan dari BwI. lztn tertulis dari Kepala sebagaimana *r"a",r4 dalam diperoleh dengan mekanisme: Kantor Wilayah Pasal 49 ayat (5)
a. Nazhir mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Kantor dengan melampirkan:
1. dokumen harta benda Wakaf metputi Alrta Ikrar Wal<af atau akta pengganti Akta Ikrar Wakaf dan sertifikat Wakaf atau sertifikat harta benda serta bukti lain kepemilikan harta benda yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan;
2. dokumen harta benda penukar berupa sertiEkat atau bukti lain kepemilikan harta benda yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. hasil ,-l!} -.\ _ts(l*r^\, $.Xy +a{sp? PRESIOEN REPUBLIK INOONESIA
3. hasil penilaian harta benda Wakaf yang akan ditukar dan penukamya oleh Penilai atau Penilai Publik; dan
4. karhr tanda penduduk Nazhir;
b. Kepala Kantor Wilayah membentuk Tim Penetapan paling lama 5 (lima) hari ke{a sejak menerima permohonan dari Nazhir;
c. Tim Penetapan mengajukan rekomendasi tukar- menukar harta benda Wakaf paling lama 5 (lima) hari kerja sejak Penilai atau Penilai Publik menyerahkan hasil penilaian kepada Kepala Kantor dan tembusannya kepada Tim Penetapan;
d. Kepala Kantor menetapkan dan mengirimkan hasil penilaian tukar-menukar harta benda Wakaf kepada Kepala Kantor Wilayah dan kepada BW provinsi paling lama 4 (empat) hari kerja;
e. BWI provinsi memberikan persetujuan kepada Kepala Kantor Wilayah paling lama 5 (lima) hari keda sejak menerirna hasil penilaian tukar- menukar harta benda lUakaf dari Kepala Kantor; dan
f. Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri menerbitkan izin tertulis tukar-menukar harta benda Wakaf paling lama 1O (sepuluh) hari ke{a sejak menerima persetujuan dari B\' provinsi.
6. Di antara Pasal 51 dan Pasal 52 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 51A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 51A
(1) Instansi atau pihak yang akan menggunakan tanah Walaf wajib mengajukan permohonan sertifikat Walaf atas nama Nazhir terhadap tanah pengganti kepada kantor pertanahan setempat paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak memperoleh izin tertulis dari Menteri atau Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51. l2l Setelah menerima permohonan sertifikat wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor pertanahan setempat menerbitkan sertilikat Wakaf sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Instansi
(3) Instansi atau pihak yang akan menggunakan tanah Wakaf mel,aksanakan pembangunan fisik untuk kepentingan umum pada lokasi harta benda Wakaf setelah:
a. memperoleh izin tertulis dari Menteri atau Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51; dan
b. menyiapkan tanah dan/atau bangunan sementara untuk digunakan sesuai dengan peruntukan harta benda Wakaf.
7. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 52
(1) Bantuan pembiayaan BWI dialokasikan pada bagtan anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama melalui penetapan Menteri. (21 BWI mempertanggungiawabkan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
8. Di antara Pasal 59 dan Pasal 60 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 59A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 59A Proses tukar-menukar harta benda Wakaf yang telah berlangsung sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetapi belum mendapat persetujuan dari Menteri, pernrosesannya dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.