PASAL 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Badan Nasional Penanggulangan Bencana meliputi
penerimaan dari Jasa:
a. Penyelenggaraan Pendidikan dan
Penanggulangan Bencana;
b. Penyelenggaraan Lokakarya Penanggulangan Bencana;
dan
c. Sertifikasi Profesi Penanggulangan Bencana.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam
Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana meliputi
penerimaan dari Jasa:
a. Penyelenggaraan Pendidikan dan
Penanggulangan Bencana;
b. Penyelenggaraan Lokakarya Penanggulangan Bencana;
dan
c. Sertifikasi Profesi Penanggulangan Bencana.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam
Lampiran Peraturan Pemerintah ini.