PP NOMOR 27 TAHUN 2018

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2018-07-10
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2018:27
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Badan Nasional Penanggulangan Bencana meliputi
penerimaan dari Jasa:
a. Penyelenggaraan Pendidikan dan
Penanggulangan Bencana;
b. Penyelenggaraan Lokakarya Penanggulangan Bencana;
dan
c. Sertifikasi Profesi Penanggulangan Bencana.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam
Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 2

Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran, jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1) huruf a dan huruf b dapat berasal dari kerja sama
dengan pihak lain.
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai
nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Pelatihan
(1)
(21

PASAL 3

(l) (2t (3) REPUBLIK !NDONESIA Pasal 3 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1) huruf a dan huruf b, tidak termasuk biaya transportasi. Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c, tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi. Biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan biaya akomodasi dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada Wajib Bayar.

PASAL 4

Seluruh Penerimaan Negara Bukan
Badan Nasional Penanggulangan
langsung secepatnya ke Kas Negara.
Pajak yang berlaku pada
Bencana wajib disetor

PASAL 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar . T]RES IDEN REPUBLIK INDONESIA