Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan Industri.
2. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah Bahan Baku dan/atau memanfaatkan sumber daya Industri sehingga menghasilkan Barang yang mempunyai nilai umbah atau manfaat lebih tinggi, termasuk Jasa Industri.
3. Pemberdayaan Industri adalah kebdakan dan upaya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang terencana, terarah, dan terukur untuk memampukan dan memandirikan pelaku Industri secara partisipatif untuk peningkatan daya saing. +. Industri Kecil dan Industri Menengah yang selanjutnya disebut IKM adalah Perusahaan Industri yang skala usahanya ditetapkan berdasarkan jumlah tenaga kerja dan nitai investasi oleh Menteri sebagai Industri Kecil dan Industri Menengah.
5. Industri Hijau adalah Industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan Industri dengan kelestarian fungsi Iingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
6. Industri Strategis adalah Industri yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam strategis, atau mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara dalam rangka pemenuhan tugas pemerintah negara.
7. Bahan Baku adalah bahan mentah, Barang setengah jadi, atau Barang jadi yang dapat diolah menjadi Barang setengah jadi atau Barang jadi yang memPunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
8. Sentra IKM adalah sekelompok IKM dalam satu lokasi/tempat yang terdiri dari paling sedikit 5 (lima) unit usaha yang menghasilkan produk sejenis, menggunakan Bahan Baku sejenis, dan/atau melakukan proses produksi yang sama.
9. Kemitraan adalah kerjasama kegiatan usaha baik antar IKM maupun dengan Industri besar dan/atau sektor ekonomi lainnya yang dilandasi oleh prinsip saling membutuhkan dan saling menguntungkan.
10. Unit Pelayanan Teknis adalah suatu unit kerja pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian yang dikelola secara profesional dengan prinsip nirlaba yang mempunyai tugas dan fungsi memberikan pelayanan kepada perusahaan atau pelaku usaha IKM dalam rangka pembinaan dan pengembangan IKM, termasuk penumbuhan pelaku usaha atau wirausaha baru. 1 1. Tenaga
11. Tenaga Penyuluh Lapangan yang selanjutnya disebut TPL adalah orang yang memiliki keahlian tertentu yang ditugaskan berdasarkan perjanjian kerja ataupun pengangkatan sebagai pegawai tetap dengan fungsi sebagai fasilitator, motivator, komunikator, inisiator, dan dinamisator untuk membimbing dan membantu pengembangan usaha serta mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh pelaku usaha IKM.
12. Konsultan IKM adalah individu atau kelompok yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah tercatat pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerinta han : di bidang Perindustrian untuk memberikan Jasa konsultansi IKM.
13. Pemagangan adalah kegiatan pembelajaran dan pelatihan yang diikuti oleh IKM dan pembina IKM yang dilaksanakan di perusahaan yang lebih maju, lembaga, atau institusi pendidikan.dalam jangka waktu tertentu untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan wawasan.
14. Pendampingan adalah kegiatan supervisi untuk membantu meningkatkan kemampuan teknis dan manajcrial perusahaan IKM yang dilakukan secara terus- menerus dalam jangka waktu tertentu.
15. Inkubator Wirausaha Industri adalah suatu lembaga intermediasi yang melakukan proses inkubasi terhadap peserta inkubasi (tenantl di bidang Industri.
16. Perusahaan Industri adalah setiap orang perseorangan atau korporasi yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indoncsia.
17. Jenis Industri adalah bagian dari cabang Industri yang mempunyai ciri khusus yang sama dan/atau hasilnya bersifat akhir ctalam proses produksi, yang ditetapkan sesuai klasifikasi dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia
18. Standar Industri Hijau adalah standar untuk mewujucikan Industri Hijau yang ditetapkan oleh Menteri.
19. Sertifrkasi Industri Hijau adalah rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat terhadap Perusahaan Industri dalam pemenuhan Standdr Industri Hijau.
20. Sertifikat 2O. Sertilikat Industri Hijau adalah pengakuan yang diberikan oleh lembaga Sertifikasi lndustri Hijau untuk menyatakan bahu'a Perusahaan Industri telah memenuhi Standar Industri Hijau.
21. Produk Dalam Negeri adalah Barang dan Jasa, termasuk rancang bangun dan perekayasaan, yang diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia, menggunakan seluruh atau sebagian tenaga kerja warga negara Indonesia, dan prosesnya menggunakan Bahan Baku atau komponen yang seluruh atau sebagian berasal dari dalam negeri.
22. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak rnaupun tidak bergerak, untuk dimanfaatkan atau diperdagangkan oieh pengguna Barang.
23. Jasa adalah layanan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia jasa, yang mencakup jasa konstruksi termasuk jasa konstruksi terintegrasi, jasa konsultansi, dan jasa lainnya.
24. Tingkat Komponen Dalam Negeri yang selanjutnya disebut
TKDN adalah besaran kandungan dalam negeri pada Barang, .Iasa, serta gabungan Barang dan Jasa.
25. Bobot Manfaat Perusahaan adalah nilai penghargaan yang diberikan kepada Perusahaan Industri yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia.
26. Verifikasi adalah kegiatan menghitung nilai TKDN Barang/Jasa dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan berdasarkan data yang diambil atau dikumpulkan dari kegiatan usaha produsen Barang, perusahaan Jasa, atau penyedia gabungan Barang dan Jasa.
27. Preferensi Harga adalah nilai penyesuaian harga terhadap harga penawaran dalam proses harga evaluasi akhir dalam pengadaan Barang/Jasa.
28. Kerja Sama Internasional di. Bidang tndustri adalah bentuk hubungan kerja sama yang dilakukan lintas batas negara dalam rangka pengembangan Industri nasional oleh Pemerintah Pusat, badan usaha, organisasi masyarakat, atau warga negara Indonesia.
29. Rantai Suplai Global adalah sistem dari organisasi, orang, kegiatan, informasi, clan sumber daya yang digunakan dalam memproduksi dan mendistribusikan produk Barang dan Jasa dari supplier kepada czrstomer secara global. 3O. Pejabat Perindustrian di Luar Negeri adalah pejabat bidang Perindustrian yang berasal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian yang ditempatkan dan ditugaskan di luar negeri.
31. Pemerintah Pusat adalah yang . memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik lndonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
32. Pemcrintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
33. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Lingkup pengaturan dalam Peraturan pemerintah ini
meliputi: '
a. penguatan kapasitas kelembagaan dan pemberian
fasilitas kepada IKM;
b. Industri Hijau;
c. Industri Strategis;
d. peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri; dan
e. Kerja Sama Internasional di Bidang Industri.
BABII
PENGUATAN KAPASITAS KELEMB*?II, oo* PEMBERIAN FASILITAS
KEPADA INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 3
BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
melakukan pembangunan dan pemberdayaan IKM untuk
mewujudkan IKM yang:
a. berdaya saing;
b. berperan signifikan dalam penguatan struktur Industri
nasional;
c. berperan dalam pengentasan kemiskinan melalui
perluasan kesempatan kerja; dan
d. menghasilkan Barang dan/atau Jasa Industri untuk
diekspor.
(21 Untuk mewujurikan IKM sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan:
a. perumusan dan penetapan kebijakan;
b. penguatan kapasitas kelembagaan; dan
c. pemberian fasilitas.
(3) Penguatan kapasitas kelembagaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dan pemberian fasilitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mengacu
kepada kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a.
Bagian Kedua
Penguatan Kapasitas Kelembagaan
PASAL 4
BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian Kedua - Penguatan Kapasitas Kelembagaan
Penguatan kapasitas kelembagaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (21 huruf b paling sedikit dilakukan
melalui:
a. peningkatan kemampuan Sentra IKM, Unit pelayanan
Teknis, TPL, serta Konsultan IKM; dan
b. kerja sama
b. kerja sama dengan lembaga pendidikan, lembaga
penelitian dan pengembangan, serta asosiasi Industri
dan asosiasi profesi terkait.
PASAL 5
BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian Kedua - Penguatan Kapasitas Kelembagaan
(1) Peningkatan kemampuan Sentra IKM sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan paling sedikit
dengan cara:
a. membangun Sentra IKM;
b. memfasilitasi pembentukan kepengurusan;
c. meningkatkan kemampuan-kegiatan usaha; dan
d. mendirikan Unit Pelayanan Teknis.
(21 Ketentuan mengenai tata cara pendirian Unit Pelayanan
Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
diatur dalam Peraturan Menteri.
PASAL 6
BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian Kedua - Penguatan Kapasitas Kelembagaan
(1) Peningkatan kemampuan Unit pelayanan Teknis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan
dengan cara:
a. optimalisasi
dan/atau
restrukturisasi
mesin/peralatan;
b. pengembangan organisasi dan tata kerja Unit
Pelayanan Teknis;
c. peningkatan sumber daya manusia; dan/atau
d. perluasan jejaring kerja.
(21 Ketentuan mengenai pengembangan organisasi dan tata
kerja Unit Pelayanan Teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b diatur dalam Peraturan Menteri.
PASAL 7
BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian Kedua - Penguatan Kapasitas Kelembagaan
(1) Peningkatan kemampuan TpL dan Konsultan IKM
sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf a dilakukan
dengan cara:
a. pendidikan dan pelatihan;
b. Pcmagangan; dan/atau
c.sertifikasi
c. sertifikasi kompetensi.
(21 Ketentuan mengenai tata cara pendidikan dan pelatihan,
Pemagangan, dan sertifikasi kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
PASAL 8
BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian Kedua - Penguatan Kapasitas Kelembagaan
(1) Apabila jumlah TPL atau Konsultan IKM untuk suatu
daerah belum mencukupi, Pemerintah pusat dan/atau
Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan pengadaan
TPL atau Konsultan IKM dari daerah lain.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan TpL dan
Konsultan IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
diatur dalam Peraturan Menteri.
PASAL 9
BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian Kedua - Penguatan Kapasitas Kelembagaan
Kerja sama dengan lembaga pendidikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan paring sedikit
meliputi:
a. pendidikan dan pelatihan;.
b. pendirian Inkubator Wirausaha Industri;
c. survei dan riset pasar; dan/atau
d. pemanfaatan hasil riset.
PASAL 10
BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian Kedua - Penguatan Kapasitas Kelembagaan
(1) Kerja sama dengan lembaga penelitian dan
pengembangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4
huruf b dilakukan paling sedikit meliputi:
a. identifrkasi masalah teknis dan manajerial;
b. identifikasi kebutuhan mesin dan peralatan;
c. pengembangan desain dan produk;
d. pemanfaatan laboratorium;
e. survei dan riset pasar;
f. pemanfaatan hasil riset; dan/atau
g. sertifikasi kompetensi.
(2) Lembaga
(21 Lembaga penelitian dan pengembangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga penelitian
dan pengembangan yang terakreditasi.
PASAL 11
BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian Kedua - Penguatan Kapasitas Kelembagaan
(1) Keda sama dengan asosiasi Industri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan paling sedikit
meliputi:
a. pengembangan pasar produk Sentra IKM;
b. alih teknologi kepada IKM dan Unit pelayanan Teknis;
c. pengembangan sumber daya manusia;
d. Pemagangan;
e. Pendampingan ke Sentra IKM dan Unit pelayanan
Teknis; dan/atau
f. pembukaan akses ke sumber Bahan Baku bagi Sentra
IKM.
(21 Asosiasi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan asosiasi yang memiliki akta pendirian dan
anggaran dasar yang dibuat oleh atau di hadapan notaris.
PASAL 12
BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian Kedua - Penguatan Kapasitas Kelembagaan
(1) Kerja sama dengan asosiasi profesi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan paling sedikit
meliputi:
a. pengalihan teknologi kepada Sentra IKM dan Unit
Pelayanan Teknis;
b. pengembangan sumber daya manusia;
c. survei dan riset; dan/atau
d. Pendampingan ke Sentra IKM dan Unit pelayanan
Teknis.
(21 Asosiasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan asosiasi yang memiliki akta pendirian dan
anggaran dasar yang dibuat oleh atau di hadapan notaris.
Bagian
_10_
Bagian Ketiga
Pemberian Fasilitas
PASAL 13
BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian _10_ - Bagian Ketiga
Pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf c diberikan dalam bentuk:
a. peningkatan kompetensi sumber daya manusia dan
sertifikasi kompetensi;
b. bantuan dan bimbingan teknis;
c. bantuan Bahan Baku dan bahan penolong;
d. bantuan mesin atau peralatan;
e. pengembangan produk;
f. bantuan pencegahan pencemaran lingkungan hidup
untuk mewujudkan Industri Hijau;
g. bantuan informasi pasar, promosi, dan pemasaran;
h. akses pembiayaan, termasuk penyediaan modal awal bagi
wirausaha baru;
i. penyediaan kawasan industri untuk IKM yang berpotensi
mencemari lingkungan hidup; dan/atau
j. pengembangan, penguatan keterkaitan, dan hubungan
Kcmitraan antara Industri Kecil dengan Industri
Menengah, Industri Kecil dengan Industri besar, dan
Industri Menengah dengan Industri besar, serta IKM
dengan sektor ekonomi lainnya.dengan prinsip saling
menguntungkan.
PASAL 14
BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian _10_ - Bagian Ketiga
(1) Pemberian fasilitas dalam bentuk peningkatan
kompetensi sumber daya manusia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dilakukan dengan ca.ra
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan.
12) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditakukan berdasarkan kebutuhan, sasaran, dan
tujuan pembelajaran.
(3) Pendidikan dan pelatihan meliputi pendidikan dan
pelatihan teknis dan pendidikan dan pelatihan
manajerial.
(4) Pendidikan
(41 Pendidikan dan pelatihan diselenggarakan oleh
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau bekerja
sama dengan lembaga pendidikan yang terakreditasi.
(5) Biaya pendidikan dan pelatihan bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan
dan belanja daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah
dan tidak mengikat.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penyelenggaraan peningkatan kompetensi sumber daya
manusia diatur dalam Peraturan Menteri.
PASAL 15
BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian _10_ - Bagian Ketiga
(1) Pemberian fasilitas dalam bentuk sertilikasi kompetensi
sebagaimana Cimaksud dalam Pasal 13 huruf a
dilakukan dengan cara memfasilitasi pelaku usaha
dan/atau tenaga kerja IKM untuk mengikuti uji
kompetensi sesuai dengan bidang kerja dan tugasnya.
(21 Uji kompetensi sesuai dengan bidang kerja dan tugasnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan
berdasarkan standar kompetensi kerja nasional
Indonesia.
(3) Pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa bantuan biaya untuk mengikuti uji kompetensi.
(4) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilakukan oleh lembaga sertifikasi profesi yang telah
mendapat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
(5) Bantuan biaya sebagaimana dimaksud- pada ayat (3)
bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara,
anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau
sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
(6) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pemberian
bantuan biaya untuk mengikuti uji kompetensi diatur
dalam Peraturan Menteri.
PASAL 16
BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian _10_ - Bagian Ketiga
(1) Pemberian fasilitas bantuan dan bimbingan teknis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dilakukan
dengan cara Pemagangan dan Pendampingan.
(2) Pemberian
_t2_
(21 Pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan kepada pelaku usaha dan/atau tenaga kerja
IKM.
(3) Biaya Pemagangan dan Pendampingan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan
dan belanja daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah
dan tidak mengikat.
PASAL 17
BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian _10_ - Bagian Ketiga
(1) Pemagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(1) dilakukan dengan cara menempatkan pelaku usaha
dan/atau tenaga kerja IKM di Unit Pelayanan Teknis
dan/atau Perusahaan Industri yang lebih maju.
(2) Pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. manajemen usaha;
b. penguasaan teknologi;
c. proses produksi dan tata letak mesin/peralatan;
d. sistem mutu dan standar mutu;
e. desain produk; dan/atau
f. desain kemasan.
(3) Pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha
dan/atau tenaga kerja IKM.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara
penyelenggaraan Pemagangan diatur dalam Peraturan
Menteri.
PASAL 18
BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian _10_ - Bagian Ketiga
(1) Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16
ayat (1) dilakukan dengan cara menempatkan tenaga ahli,
TPL, dan/atau Konsultan IKM pada unit usaha IKM
dan/atau Sentra IKM.
(2) Pendampingan sebagaimana dimaksucl pada ayat (1)
meliputi:
a.manaJemen
a. manajemen usaha;
b. penguasaan teknologi;
c. proses produksi dan tata letak mesin/peralatan;
d. sistem mutu dan standar mutu;
e. desain produk;
f. desain kemasan; dan/atau
g. hak kekayaan intelektual.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara
penyelenggaraan Pendampingan diatur dalam Peraturan
Menteri.
PASAL 19
BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian _10_ - Bagian Ketiga
(1) Pemberian fasilitas dalam bentuk bantuan Bahan Baku
dan bahan penolong sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 huruf c diberikan:
a. berdasarkan skema penyediaan Bahan Baku dan
bahan penolong;
b. melalui unit pelayanan Bahan Baku dan bahan
penolong; dan/atau
c. melalui pengenalan penggunaan Bahan Baku dan
bahan penolong alternatif.
12) Selain pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada
ayat (l), bantuan Bahan Baku dan bahan penolong dapat
diberikan secara langsqng kepada Industri Kecil.
(3) Pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (21 diberikan kepada IKM yang menghadapi
hambatan dan permasalahan jumlah, kualitas atau
kesinambungan dalam pengadaan Bahan Baku dan
bahan penolong.
(41 Pembiayaan pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan
dan belanja daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah
dan tidak mengikat.
PASAL 20
BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian _10_ - Bagian Ketiga
Pasal 20
(1) Pemberian fasilitas berdasarkan skema penyediaan
Bahan Baku dan bahan penolong sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a dilakukan melalui kerja
sama penyediaan Bahan Baku antara pemerintah pusat
dan/atau Pemerintah Daerah dengan penyedia Bahan
Baku dan IKM.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas
berdasarkan skema penyediaan Bahan Baku dan bahan
penolong diatur dalam Peraturan Menteri.
PASAL 21
BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian _10_ - Bagian Ketiga
(l) Pemerintah hrsat dan/atau pemerintah Daerah
mendirikan dan mengelola unit pelayanan Bahan Baku
dan bahan penolong sebagaimana dimaksud dalam pasal
19 ayat (l) huruf b.
(21 Lokasi unit pelayanan Bahan Baku dan bahan penolong
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan dengan
memperhatikan potensi Sentra IKM dan rencana
pengembangannya.
(3) Unit pelayanan Bahan Baku dan bahan penolong
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat metatutan
pengolahan awal guna penyiapan Bahan Baku.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian dan
pengelolaan unit pelayanan Bahan Baku dan bahan
penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
PASAL 22
BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian _10_ - Bagian Ketiga
(1) Pengenalan penggunaan Bahan Baku dan bahan
penolong alternatif sebagaimana dimaksud dalam pasal
19 ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara uji coba Bahan
Baku dan bahan penoiong alternatif di peruiahaan IKM.
l2l Bahan Baku dan bahan penolong alternatif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari hasil penelitian
yang telah teruji dengan menggunakan sumber daya lokal
dan nasiorial.
(3) Ketentuan
PRES I DEN
REPUBLIK INOONESIA
_15_
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenalan penggunaan
Bahan Baku dan bahan penolong alternatif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat l2l diatur dalam
Peraturan Menteri.
PASAL 23
BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian _10_ - Bagian Ketiga
(1) Pemberian fasilitas bantuan mesin atau peralatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d dilakukan
dalam rangka meningkatkan produktivitas, mutu,
dan/atau ragam produk.
(21 Pemberian fasilitas bantuan mesin atau peralatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
cara:
a. pemberian secara langsung; atau
b. potongan harga pembelian mesin atau peralatan.
(3) Fasilitas bantuan mesin atau peralatan melalui
pemberian secara langsung sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf a diberikan kepada kelompok usaha
bersama Industri Kecil yarrg masih menggunakan
peralatan dengan teknologi tradisional/manual.
(41 Fasilitas bantuan mesin atau peralatan melalui potongan
harga sebagaimana dimaksud pada ayat(21huruf b dapat
diberikan pada tahun berjalan atau pada tahun
berikutnya.
PASAL 24
BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian _10_ - Bagian Ketiga
(1) Menteri, gubernur, danf atau bupati/wali kota melakukan
verihkasi terhadap permintaan fasilitas bantuan mesin
dan peralatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23.
(21 Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (L), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota dapat
menunjuk atau bekeda sama dengan lembaga
independen.
(3) Lembaga independen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat berupa lembaga penelitian dan pengembangan,
perguruan tinggi, dan/atau lembaga lainnya yang
memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan.
(4) Ketentuan
_t6_
lO Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas
bantuan mesin dan peralatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 dan pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3)
diatur dalam Peraturan Menteri.
PASAL 25
BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian _10_ - Bagian Ketiga
(1) Pemberian fasilitas pengembangan produk sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 huruf e diberikan kepada IKM
yang termasuk dalam prioritas pengembangan IKM dalam
rangka diversifikasi, hilirisasi, atau standardisasi produk.
l2l Pemberian fasilitas pengembangan produk sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) berupa:
a. bantuan penelitian dan pengembangan produk;
b. promosi alih teknologi;
c. bantuan desain produk;
d. bantuan desain kemasan;
e. pembuatan purwarupa (prototype)produk; dan/atau
f. uji coba pasar.
(3) Selain fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat l2l,
untuk Industri Kecil dapat diberikan fasilitas:
a. pemberian konsultansi, bimbingan, advokasi dan
perlindungan hak kekayaan intelektual; dan/atau
b. bantuan bimbingan dan fasilitasi sertifikasi untuk
Standar Nasional Indonesia, spesifikasi teknis
dan/atau pedoman tata cara, dan standar mutu
lainnya.
(41 Pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dan ayat (3) dilakukan melalui kerja sarna dengan
lembaga penelitian dan pengembangan, lembaga
sertifikasi produk, atau lembaga lainnya.
(5) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibiayai
oleh Pemerintah Pusat, pemerintah Daerah, dan/atau
lembaga lainnya baik secara sendiri atau secara bersama
dengan perusahaan IKM.
(6) Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara pemberian
fasilitas pengembangan produk diatur dalam peraturan
Menteri.
PASAL 26
BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian _10_ - Bagian Ketiga
Pasal 26
(1) Pemberian fasilitas bantuan pencegahan pencemaran
lingkungan hidup untuk mewujudkan Industri Hrjau
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf f diberikan
dengan cara:
a. bantuan penJrusunan upaya pengelolaan lingkungan
hidup, upaya pemantauan lingkungan hidup, dan
surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan
pemantauan lingkungan hidup;
b. bimbingan dan penyediaan informasi penerapan
produksi ramah lingkungan hidup;
c. penyelenggaraan pengelolaan air limbah bersama;
dan/atau
d. Sertifikasi Industri Hijau.
(21 Fasilitas bantuan pencegahan pencemaran lingkungan
hidup untuk mewujudkan Industri Hijau sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada IKM yang
berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup,
(3) Bantuan pen)rusunan upaya pengelolaan lingkungan
hidup, upaya pemantauan lingkungan hidup, dan surat
pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a serta bimbingan dan penyediaan informasi
penerapan produksi ramah lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilaksanakan melalui kerja ""-"
dengan lembaga
penelitian dan pengembangan, konsultan lingkungan
hidup, atau tenaga ahli lainnya yang mempunyai
kompetensi dalam penerapan produksi ramah lingkungan
hidup dan Industri Hijau.
(41 Penyelengaraan pengelolaan air limbah bersama
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c
dilaksanakan oleh Pemerintr.h D""r.h X"brp"ten/Kota.
(5) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah Provinsi dapat
membantu Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam
penyelenggaraan pengelolaan air limbah bersama
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan
permintaan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(6) Menteri menetapkan IKM yang berpotensi menimbulkan
pencemaran lingkungan hidup sebagaimana dimaksud
pada ayat (21.
PASAL 27
BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian _10_ - Bagian Ketiga
_18_
Pasal27
(l) Pemberian fasilitas bantuan informasi pasar, promosi,
dan pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
hurrrf g diberikan dengan cara:
a. penyediaan data dan/atau informasi peluang pasar;
b. penyediaan sarana promosi dan keikutsertaan dalam
pameran serta forum promosi lainnya;
c. temu usaha; dan/atau
d. kompetisi produk inovatif dan kreatif.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas
bantuan informasi pasar, promosi, dan pemasaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Menteri.
PASAL 28
BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian _10_ - Bagian Ketiga
Pemberian fasilitas akses pembiayaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 huruf h dilakukan dengan cara:
a. penyediaan informasi skema pembiayaan; dan
b. pen5rusunan studi kelayakan usaha.
PASAL 29
BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian _10_ - Bagian Ketiga
(1) Pemberian fasilitas penyediaan modal awal bagi
wirausaha baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
huruf h bertujuan untuk memberikan kesempatan untuk
memulai kegiatan usaha.
l2l Pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan paling banyak 1 (satu) kali dengan cara:
a. investasi berupa mesin, peralatan, dan/atau teknologi
produksi termasuk perangkat lunak; dan/atau
b. modal kerja berupa Bahan Baku, bahan penolong,
dan/atau sewa tempat usaha paling lama 3 (tiga)
tahun.
(3) Pemberian fasilitas penyediaan modal awal bagi
wirausaha baru sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
diberikan kepada wirausaha baru Industri Kecil yang
menjadi peserta program Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah.
(4) Wirausaha .
_ 19_
(4) Wirausaha baru Industri Kecil yang ingin mendapatkan
fasilitas penyediaan modal awal harus mengajukan
permohonan dengan melampirkan rencana usaha.
(5) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
menugaskan tim ahli untuk melakukan evaluasi atas
rencana usaha dan memberikan rekomendasi terhadap
kebutuhan dan besaran modal awal yang diperlukan.
(6) Ketentuan mengenai program Pemerintah pusat dan
Pemerintah Daerah untuk menumbuhkan wirausaha
baru Industri Kecil, penetapan kriteria, besaran, tata cara,
dan prosedur pemberian modal awal bagi wirausaha baru
ditetapkan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota.
PASAL 30
BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian _10_ - Bagian Ketiga
(l) Pemberian fasilitas penyediaan kawasan industri untuk
IKM yang berpotensi mencemari lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf i dilakukan
dengan cara:
a. relokasi IKM yang berpotensi menimbulkan
pencemaran lingkungan hidup dalam kawasan
industri yang sudah ada; dan /atau
b. pembangunan kawasan industri untuk IKM yang
berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan
hidup.
(2) Relokasi IKM yang berpotensi menimbulkan pencemaran
lingkungan hidup pada kawasan industri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh
Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota.
(3) Pembangunan kawasan industri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perulndang-undangan.
PASAL 31
BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian _10_ - Bagian Ketiga
(1) Pemberian fasilitas pengembangan, penguatan
keterkaitan, dan hubungan Kemitraan antara Industri
Kecil dengan Industri Menengah, Industri Kecil dengan
lndustri besar, dan Industri Menengah dengan Induitri
besar, serta IKM dengan sektor ekonomi lainnya dengan
prinsip saling menguntungkan sebagaimana dimakJud
dalam Pasal 13 hurufj dilakukan dengan cara:
a.kegiatan
a. kegiatan temu usaha;
b. bantuan pen)rusunan proposal, kontrak, dan/atau
profil; dan
c. fasilitas lain yang diperlukan guna menjalin hubungan
Kemitraan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai hubungan Kemitraan
Industri diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB III
INDUSTRI HIJAU
Bagian Kesatu
Standardisasi Industri Hrjau
PASAL 32
BAB III: INDUSTRI HIJAU | Bagian Kesatu - Standardisasi Industri Hrjau
Standardisasi Industri Hijau terdiri dari:
a. Standar Industri Hijau; dan
b. Sertilikasi Industri Hijau.
PASAL 33
BAB III: INDUSTRI HIJAU | Bagian Kesatu - Standardisasi Industri Hrjau
standar Industri Hijau sebagaimana dimaksud dalam pasal
32 huruf a paling sedikit memuat ketentuan mengenai:
a. Bahan Baku, bahan penolong, dan energi;
b. proses produksi;
c. produk;
d. manajemen pengusahaan; dan
e. pengelolaan limbah.
PASAL 34
BAB III: INDUSTRI HIJAU | Bagian Kesatu - Standardisasi Industri Hrjau
(1) Bahan Baku dan bahan penolong sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 huruf a harus digunakan secara efisien
dan efektif dengan mengupayakan penggunaan Bahan
Baku dan bahan penolong terbarukan.
(2) Energi
-2L-
(2) Energi sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 huruf a
harus digunakan secara efisien dan efektif dengan
mengupayakan penggunaan energi baru dan terbarukan.
(3) Proses produksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 33
huruf b dilakukan dengan optimalisasi kinerja proses
produksi.
(4) Produk sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 huruf c
harus memenuhi persyaratan mutu, termasuk
kemasannya.
(5) Manajemen pengusahaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 huruf d harus mengadopsi sistem manajemen
pengusahaan yang berlaku.
(6) Pengelolaan limbah sebagaimana dimaksud daram pasal
33 huruf e harus menggunakan teknologi yang efektif
untuk memenuhi ketentuan baku mutu lingkungan.
PASAL 35
BAB III: INDUSTRI HIJAU | Bagian Kesatu - Standardisasi Industri Hrjau
(1) Menteri men]rusun standar Industri Hijau sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 berdasarkan Jenis Industri
sesuai klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia.
(21 Pen5rusunan standar Industri Hijau sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan berkoordinasi
dengan kementerian dan/atau lembaga pemerintah
nonkementerian terkait, asosiasi Industri, perusahaan
Industri, dan/atau lembaga terkait.
(3) Pen5rusunan standar Industri Hijau sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diiakukan
berdasarkan pandr", y"rrg ditetapka-n oleh Menteri.
PASAL 36
BAB III: INDUSTRI HIJAU | Bagian Kesatu - Standardisasi Industri Hrjau
(1) Penerapan standar Industri Hijau sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 secara bertahap dapat diberlakukan
secara wajib.
l2l Pemberlakuan Standar Industri Hijau secara wajib
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengln
mempertimbangkan:
a. ketersediaan sumber daya alam; dan/atau
b. daya dukung lingkungan hidup.
(3) Pemberlakuan .
(3) Pemberlakuan Standar Industri Hijau secara wajib
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri.
PASAL 37
BAB III: INDUSTRI HIJAU | Bagian Kesatu - Standardisasi Industri Hrjau
Perusahaan Industri yang telah memenuhi standar Industri
Hijau diberikan Sertifikat Industri Hijau.
PASAL 38
BAB III: INDUSTRI HIJAU | Bagian Kesatu - Standardisasi Industri Hrjau
(1) Sertifikasi Industri Hijau sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 huruf b dilakukan melalui suatu rangkaian
proses pemeriksaan dan pengujian oleh lembaga
sertifikasi Industri Hijau yang terakreditasi dan ditunjuk
oleh Menteri.
(21 Lembaga Sertifikasi Industri
Komite Akreditasi Nasional.
Hijau diakreditasi oleh
(3) Dalam hal belum terdapat lembaga Sertifikasi Industri
Hijau yang terakreditasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 Menteri dapat menunjuk lembaga sertifikasi
Industri Hijau.
(4) Menteri melakukan pengawasan terhadap lembaga
sertifikasi Industri Hijau yang ditunjuk sebagaimana
dimaksud pada ayar (3).
PASAL 39
BAB III: INDUSTRI HIJAU | Bagian Kesatu - Standardisasi Industri Hrjau
(1) Lembaga sertifikasi Industri Hijau daram melakukan
pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38, dilaksanakan oleh auditor Industri Hijau.
(2) Auditor Industri Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib memiliki sertifikat kompetensi auditoi lnaust.i
Hijau.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi auditor
Industri Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat(2ldiatur
dalam Peraturan Menteri.
PASAL 40
BAB III: INDUSTRI HIJAU | Bagian Kesatu - Standardisasi Industri Hrjau
_23_
Pasal 40
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap penerapan
Standar Industri Hijau yang diberlakukan secara wajib.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri menunjuk pejabat pengawas
dan/atau lembaga Sertifikasi Industri Hijau.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan penerapan
Standar Industri Hijau yang diberlakukan secara wajib
sebagaimana dimaksud pada ayat (U diatur dengan
Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Fasilitas Industri Hrjau
PASAL 41
BAB III: INDUSTRI HIJAU | Bagian Kedua - Fasilitas Industri Hrjau
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memberikan
fasilitas kepada Perusahaan Industri yang melaksanakan
upaya untuk mewujudkan Industri Hijau.
PASAL 42
BAB III: INDUSTRI HIJAU | Bagian Kedua - Fasilitas Industri Hrjau
(1) Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 berupa
fasilitas fiskal dan fasilitas nonfrskal.
(21 Fasilitas liskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Bentuk fasilitas nonfiskal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa:
a. pelatihan peningkatan pengetahuan dan keterampilan
sumber daya manusia Industri dalam penerapan
Industri Hijau;
b. pelimpahan hak produksi atas suatu teknologi yang
lisensi patennya telah dipegang oleh Pemerintah Pusat
dan/atau Pemerintah Daerah;
c. pembinaan keamanan dan/atau pengamanan kegiatan
opcrasional sektor Industri guna keberlangsungan
atau kelancaran kegiatan logistik dan/atau produksi
bagi Perusahaan Industri yang merupakan obyek vital
nasional dan memiliki Sertifikat Industri Hijau;
dan/atau
d. penyediaan.
d. penyediaan bantuan promosi hasil produksi.
(4) Dalam hal tertentu, Menteri dapat menetapkan bentuk
fasilitas nonfiskal selain sebagaimana dimaksud pada
ayat (3).
Bagian Ketiga
Penggunaan Produk Industri Hijau
PASAL 43
BAB III: INDUSTRI HIJAU | Bagian Ketiga - Penggunaan Produk Industri Hijau
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memprioritaskan
penggunaan produk yang memiliki Sertifikat Industri Hijau.
BAB IV
INDUSTRI STRATEGIS
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 44
BAB IV: INDUSTRI STRATEGIS | Bagian Kesatu - Umum
(1) Industri Strategis terdiri atas Industri yang:
a. memenuhi kebutuhan yang penting bagi kesejahteraan
rakyat atau menguasai hajat hidup orang banyak;
b. meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah
sumber daya alam strategis; dan/atau
c. mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan
serta keamanan negara.
(21 Industri Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikuasai oleh Negara.
(3) Penguasaan sebagaimana dimaksud.
dilakukan melalui:
pada ayat l2l
a. pengaturan kepemilikan;
b. penetapan kebijakan;
c. pengaturan perizinan;
d. pengaturan produksi, distribusi, dan harga; dan
e. pengawasan.
Bagian
Bagian Kedua
Pengaturan Kepemilikan
PASAL 45
BAB IV: INDUSTRI STRATEGIS | Bagian Bagian Kedua - Pengaturan Kepemilikan
(1) Kepemilikan Industri Strategis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44 ayat (3) huruf a dilakukan oleh Pemerintah
Pusat melalui:
a. penyertaan modal seluruhnya oleh Pemerintah Pusat;
b. pembentukan usaha patungan antara Pemerintah
Pusat dan swasta; atau
c. pembatasan kepemilikan oleh penanam modal asing.
(21 Pelaksanaan penyertaan modal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Pembentukan usaha patungan antara Pemerintah Pusat
dan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilakukan dengan batasan saham milik Pemerintah Pusat
paling sedikit 51% (lima puluh satu persen).
PASAL 46
BAB IV: INDUSTRI STRATEGIS | Bagian Bagian Kedua - Pengaturan Kepemilikan
(1) Menteri mengusulkan kepemilikan atas Industri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf a
dan huruf b yang akan ditetapkan sebagai Industri
Strategis.
(21 Kepemilikan atas Industri Strategis yang mempunyai
kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan
negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (l)
huruf c diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Penetapan Kebijakan
PASAL 47
BAB IV: INDUSTRI STRATEGIS | Bagian Ketiga - Penetapan Kebijakan
Penetapan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44
ayat (3) huruf b terdiri dari:
a. penetapan Jenis Industri Strategis;
b. pemberian fasilitas; dan
c. pemberian . .
c
pemberian kompensasi kerugian
PASAL 48
BAB IV: INDUSTRI STRATEGIS | Bagian Ketiga - Penetapan Kebijakan
(U Menteri mengusulkan Jenis Industri strategis seterah berkoordinasi dengan menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait. (21 Jenis Industri strategis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Peraturan presiden.
PASAL 49
BAB IV: INDUSTRI STRATEGIS | Bagian Ketiga - Penetapan Kebijakan
(1) Pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud dalam pasal
47 huruf b dilakukan oleh pemerintah pusat dalam
rangka pembangunan dan pengembangan Industri
Strategis.
(2) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
kepada Industri Strategis yang melakukan:
a. pendalaman struktur;
b. penelitian dan pengembangan teknologi;
c. pengujian dan sertifikasi; atau
d. restrukturisasi mesin dan peralatan.
(3) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (f) berupa
fasilitas fiskal dan fasilitas nonfiskal.
(4) Fasilitas fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-
undangan.
(5) Fasilitas nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dapat diberikan paling sedikit dalam bentuk:
a. kemudahan pelayanan perizinan;
b. kemudahan memperoleh lahan/lokasi; dan
c. pemberian bantuan teknis.
PASAL 50
BAB IV: INDUSTRI STRATEGIS | Bagian Ketiga - Penetapan Kebijakan
(1) Pemberian kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 47 huruf c dilakukan oreh pemerintah pusat
bagi Industri Strategis..
(2) Kompensasi
(21 Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan atas kerugian yang dialami oleh Industri
Strategis sesuai pengaturan produksi, distribusi, dan
harga yang ditetapkan oleh Pemerintah hrsat.
(3) Pemberian kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) diberikan dalam bentuk margin yang
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Keempat
Pengaturan Produksi, Distribusi, dan Harga
PASAL 51
BAB IV: INDUSTRI STRATEGIS | Bagian Keempat - Pengaturan Produksi, Distribusi, dan Harga
(1) Pengaturan produksi, distribusi, dan harga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44 ayat (31 huruf d dilakukan
dalam rangka memelihara stabilitas ekonomi nasional dan
ketahanan nasional.
(21 Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling sedikit melalui penetapan jumlah
produksi, distribusi, dan harga produk.
(3) Penetapan jumlah produksi, distribusi, dan harga produk
sebagaimana dimaksud pada ayatl2l dilakukan terhadap:
a. produk Industri Strategis yang digunakan oleh
Pemerintah Pusat; atau
b. produk yang terkait dengan kebutuhan masyarakat
yang hanya diproduksi oleh Industri Strategis.
(41 Penetapan jumlah produksi, distribusi, dan/atau harga
produk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan
oleh Menteri.
PASAL 52
BAB IV: INDUSTRI STRATEGIS | Bagian Keempat - Pengaturan Produksi, Distribusi, dan Harga
Perusahaan Industri Strategis wajib melaporkan rencana dan
realisasi produksi, kebutuhan dan stok Bahan Baku,
distribusi, dan harga produk kepada Menteri setiap 6 (enam)
bulan dan/ atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Bagian
_28_
Bagian Kelima
Pengawasan
PASAL 53
BAB IV: INDUSTRI STRATEGIS | Bagian _28_ - Bagian Kelima
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat
(3) huruf e dilakukan oleh Menteri paling sedikit atas:
a. penetapan Industri Strategis sebagai obyek vital
nasional; dan
b. distribusi produk.
(21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap status kepemilikan, pelaksanaan
kebijakan, legalitas perizinan, kegiatan produksi,
distribusi, dan penerapan harga produk dari Industri
Strategis.
(3) Penetapan Industri Strategis sebagai obyek vital nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan
oleh Menteri.
BAB V
PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 54
BAB V: PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI | Bagian Kesatu - Umum
Peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri bertujuan
untuk:
a. memberdayakan Industri dalam negeri; dan
b. memperkuat struktur Industri.
PASAL 55
BAB V: PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI | Bagian Kesatu - Umum
Pengguna Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 54 terdiri dari Pemerintah pusat, pemerintah
Daerah, badan usaha, dan masyarakat.
PASAL 56
BAB V: PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI | Bagian Kesatu - Umum
Pasal 56
Lingkup pengaturan peningkatan penggunaan Produk Dalam
Negeri meliputi:
a. keu,ajiban penggunaan Produk Dalam Negeri;
b. upaya peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri oleh
badan usaha swasta dan masyarakat;
c. TKDN;
d. tim peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri;
e. pembinaan dan pengawasan; dan
f. penghargaan atas penggunaan Produk Dalam Negeri.
Bagian Kedua
Kewajiban Penggunaan Produk Dalam Negeri
PASAL 57
BAB V: PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI | Bagian Kedua - Kewajiban Penggunaan Produk Dalam Negeri
Produk Dalam Negeri wajib digunakan oleh pengguna Produk
Dalam Negeri sebagai berikut:
a. lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non
kementerian, lembaga pemerintah lainnya, dan satuan
kerja perangkat daerah dalam pengadaan Barang/Jasa
apabila sumber pembiayaannya berasal dari anggaran
pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan
dan belanja daerah, termasuk pinjaman atau hibah dari
dalam negeri atau luar negeri; dan
b. badan usaha milik negara, badan hukum lainnya yang
dimiliki negara, badan usaha milik daerah, dan badan
usaha swasta dalam pengadaan Barang/Jasa yang:
1. pembiayaannya berasal dari anggaran pendapatan dan
belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja
daerah;
2. pekerjaannya dilakukan melalui pola kerja sama antara
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
dengan badan usaha; dan/atau
3. mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara.
PASAL 58
BAB V: PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI | Bagian Kedua - Kewajiban Penggunaan Produk Dalam Negeri
_30_
Pasal 58
(1) Kewajiban penggunaan Produk Dalam Negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dilakukan pada
tahap perencanaan dan pelaksanaan pengadaan
Barang/Jasa.
l2l Pengguna Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 57 harus memberikan informasi mengenai
rencana kebutuhan tahunan Barang/Jasa yang akan
digunakan.
(3) Rencana kebutuhan tahunan Barang/Jasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 meliputi spesifikasi teknis,
jumlah, harga, dan pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa.
(4) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus
diumumkan melalui media elektronik, media cetak,
dan/atau melalui sistem informasi Industri nasional.
PASAL 59
BAB V: PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI | Bagian Kedua - Kewajiban Penggunaan Produk Dalam Negeri
(1) Pen5rusunan rencana kebutuhan tahunan Barang/Jasa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) dilakukan
dengan mempertimbangkan kemampuan Industri dalam
negeri sesuai daftar inventarisasi produk Dalam Negeri
yang
diterbitkan oleh
kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Perindustrian.
(21 Peny'usunan rencana kebutuhan sebagaimana dimaksud
ayat (1) dilakukan melalui audit teknotogi.
(3) Audit teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 60
BAB V: PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI | Bagian Kedua - Kewajiban Penggunaan Produk Dalam Negeri
Pengadaan Produk Dalam Negeri terdiri dari:
a. pengadaan Barang;
b. pengadaan Jasa; dan
c. pengadaan gabungan Barang dan Jasa.
PASAL 61
BAB V: PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI | Bagian Kedua - Kewajiban Penggunaan Produk Dalam Negeri
Pasal 61
(1) Dalam pengadaan Barang/Jasa, pengguna Produk Dalam
Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 wajib
menggunakan Produk Dalam Negeri apabila terdapat
Produk Dalam Negeri yang memiliki penjumlahan nilai
TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 4O%o
(empat puluh persen).
(2) Produk Dalam Negeri yang wajib digunakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memiliki nilai TKDN paling
sedikit 25% (dua puluh lima persen).
(3) Pengadaan BaranglJasa yang memenuhi ketentuan nilai
TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui tender
atau pembelian langsung secara elektronik (e purchasing)
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(4) Nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada
daftar inventarisasi Barang/Jasa produksi dalam negeri
yang diterbitkan oleh Menteri.
(5) Menteri dapat menetapkan batas minimum nilai TKDN
pada Industri tertentu di luar ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
(6) Besaran nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan
atas Produk Dalam Negeri yang diserahkan oleh produsen
Barang dan/atau penyedia Jasa dalam pengadaan Produk
Dalam Negeri harus sesuai dengan besaran nilai yang
dicantumkan pada daftar inventarisasi Barang/Jasa
produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(4).
(71 Produsen Barang dan/atau penyedia Jasa wajib
menjamin Produk Dalam Negeri yang diserahkan dalam
pengadaan Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) diproduksi di dalam negeri.
PASAL 62
BAB V: PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI | Bagian Kedua - Kewajiban Penggunaan Produk Dalam Negeri
(1) Dalam pen5rusunan dokumen pengadaan Barang/Jasa,
pejabat pengadaan BaranglJasa wajib mencantumkan
persyaratan Produk Dalam Negeri yang wajib digunakan.
(2) Pejabat
(2) Pejabat pengadaan Barang/Jasa dapat meminta
klarifikasi terhadap kebenaran nilai TKDN yang
tercantum dalam daftar inventarisasi Barang/Jasa
produksi dalam negeri kepada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Perindustrian.
PASAL 63
BAB V: PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI | Bagian Kedua - Kewajiban Penggunaan Produk Dalam Negeri
(l) Dalam pengadaan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b dan pengadaan gabungan Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 huruf c, pengguna Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 wajib mengikutsertakan perusahaan Jasa dalam negeri. (21 Perusahaan Jasa dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan usaha milik negara, badan usaha lainnya yang dimiliki negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha yang menghasilkan Jasa yang didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan kepemilikan saham lebih dari 50% (lima puluh persen) oleh badan usaha milik negara, badan usaha mitik daerah, badan usaha yang dimiliki seluruhnya.oleh warga negara Indonesia, dan/atau perseorangan warga negara Indonesia.
PASAL 64
BAB V: PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI | Bagian Kedua - Kewajiban Penggunaan Produk Dalam Negeri
(l) Pengguna Produk Dalam Negeri sebagaimana crimaksud
dalam Pasal 57 wajib memberikan preferensi Harga atas
Produk Dalam Negeri yang memiliki nilai rKDN lebih
besar atau sama dengan 21o/o (dua puluh lima persen).
(21 Preferensi Harga Produk Dalam Negeri untuk Barang
diberikan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen).
(3) Preferensi Harga Produk Dalam Negeri untuk Jasa
konstruksi yang dikerjakan oleh perusahaan dalam negeri
diberikan paling tinggi 7,so/o (tujuh koma lima pers.rry ai
atas harga penawaran terendah dari perusahaan asing.
(4) Ketentuan dan tata cara pemberian preferensi Harga
sesuai dengan yang diatur dalam peraturan presidJn
tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah.
Bagian
Bagian Ketiga
Upaya Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri oleh Badan Usaha
Swasta dan Masyarakat
PASAL 65
BAB V: PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI | Bagian Bagian Ketiga - Upaya Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri oleh Badan Usaha
(l) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau
pemangku kepentingan lainnya mengupayakan
peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri kepada
badan usaha swasta dan masyarakat melalui:
a. promosi dan sosialisasi mengenai Produk Dalam
Negeri;
b. pendidikan sejak dini mengenai kecintaan,
kebanggaan, dan kegemaran menggunakan Produk
Dalam Negeri; dan
c. pemberian akses informasi Produk Dalam Negeri.
(2) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dapat
menyediakan fasilitas fiskal dan/atau fasilitas nonfiskal
kepada badan usaha swasta yang menggunakan Produk
Dalam Negeri.
(3) Fasilitas fiskal dan/atau fasilitas nonliskal sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diberikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 66
BAB V: PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI | Bagian Bagian Ketiga - Upaya Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri oleh Badan Usaha
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman peningkatan
penggunaan Produk Dalam Negeri diatur dalam peraturan
Menteri.
Bagian Keempat
Tingkat Komponen Dalam Negeri
PASAL 67
BAB V: PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI | Bagian Keempat - Tingkat Komponen Dalam Negeri
(1) Produk Dalam Negeri ditentukan berdasarkan besaran
komponen dalam negeri pada setiap Barang/Jasa yang
ditunjukkan dengan nilai TKDN.
(21 TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri dari:
a. TKL\N Barang;
b. TKDN Jasa; ctan
c. TKDN
c. TKDN gabungan Barang dan Jasa.
(3) Nilai TKDN Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf a dihitung berdasarkan faktor produksi yang
meliputi:
a. bahan/material langsung;
b. tenaga kerja langsung; dan
c. biaya tidak langsung pabrik (factory ouerteadl.
(41 Nilai TKDN Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b dihitung berdasarkan biaya yang meliputi:
a. tenaga kerja;
b. alat kerja/fasilitasi kerja; dan
c. Jasa umum.
(5) Nilai TKDN gabungan Barang dan Jasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 huruf c dihitung berdasarkan
gabungan faktor produksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (41.
(6) Nilai kemampuan intelektual (brainware)dapat dihitung
sebagai biaya dalam penghitungan nilai TKDN.
PASAL 68
BAB V: PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI | Bagian Keempat - Tingkat Komponen Dalam Negeri
(1) Produsen Barang dan/atau
diberikan nilai penghargaan
Perusahaan.
(21 Besaran capaian nilai Bobot
sebagaimana dimaksud pada
berdasarkan faktor penentu.
(3) Ketentuan mengenai faktor penentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan Menteri.
PASAL 69
BAB V: PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI | Bagian Keempat - Tingkat Komponen Dalam Negeri
Ketentuan dan tata cara penghitungan nilai TKDN
sebagaimana dimaksud dalam pasal 6T d,an besaran nilai
Bobot Manfaat Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 68 diatur dalam Peraturan Menteri.
penyedia Jasa dapat
berupa Bobot Manfaat
Manfaat Perusahaan
ayat (U dihitung
PASAL 70
BAB V: PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI | Bagian Keempat - Tingkat Komponen Dalam Negeri
Pasal 70
(1) Penghitungan dan verifikasi besaran nilai rKDN dan nilai
Bobot Manfaat Perusahaan dilakukan melalui sertifikasi
TKDN oleh Menteri.
(21 Menteri dalam melakukan penghitungan dan verifikasi
besaran nilai rKDN dan nilai Bobot Manfaat perusahaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk
lembaga verifikasi independen yang kompeten di
bidangnya.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayar (f ) dilakukan
terhadap produsen Barang, penyedia Jasa, atau penyedia
gabungan Barang dan Jasa yang memiliki izin usaha
Industri yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam melakukan penghitungan nilai TKDN dan nilai
Bobot Manfaat Perusahaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib mengacu pada ketentuan dan tata cara
penghitungan nilai rKDN dan besaran nilai Bobot Manfaat
Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 69.
(5) Hasil penghitungan dan verifikasi besaran nilai rKDN
Barang dan nilai Bobot Manfaat perusahaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditandasahkan oleh pejabat yang
ditunjuk oleh Menteri dalam bentuk sertifikat TKDN.
(6) Besaran nilai TKDN Barang dan/atau nilai Bobot Manfaat
Perusahaan yang dimuat dalam sertifikat TKDN
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dicantumkan dalam
daftar inventarisasi Barang/Jasa produksi dalam negeri
yang
diterbitkan oleh
kementerian
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
Perindustrian.
yang
bidang
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai penunjukan rembaga
verifikasi independen diatur dengan peraturan Menteri.
PASAL 71
BAB V: PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI | Bagian Keempat - Tingkat Komponen Dalam Negeri
Perusahaan Industri selaku produsen Barang mencantumkan
besaran nilai rKDN Barang yang sudah ditandasahkan pada
label produk.
PASAL 72
BAB V: PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI | Bagian Keempat - Tingkat Komponen Dalam Negeri
Pasal,72
(1) Produsen Barang dapat melakukan penghitungan sendiri
(self assesment) nilai TKDN Barang dan nilai Bobot
Manfaat Perusahaan sesuai dengan ketentuan dan tata
cara penghitungan nilai rKDN dan nilai Bobot Manfaat
Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 69.
(21 Nilai TKDN Barang dan nilai Bobot Manfaat perusahaan
hasil penghitungan sendiri oleh produsen Barang
sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
menjadi
pertimbangan awal bagi lembaga verifikasi independen
dalam penghitungan besaran nilai TKDN Barang dan nilai
Bobot Manfaat Perusahaan bagi pengguna produk Dalam
Negeri.
(3) Penyedia Jasa dan/atau penyedia gabungan Barang dan
Jasa dapat melakukan penghitungan sendiri nilai TKDN
Jasa dan/atau nilai TKDN gabungan Barang dan Jasa
sesuai dengan ketentuan dan tata cara perhitungan nilai
TKDN dan nilai Bobot Manfaat perusahaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 69 untuk satu kegiatan
pelaksanaan tender.
Bagian Ke1ima
Tim Peningkatan Penggunaan produk Dalam Negeri
PASAL 73
BAB V: PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI | Bagian Ke1ima - Tim Peningkatan Penggunaan produk Dalam Negeri
(1) Dalam rangka pelaksanaan peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri, pemerintah pusat membentuk Tim Nasional Peningkatan penggunaan produk Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut Tim Nasional p3DN. (21 Tim Nasional P3DN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan presiden.
(3) Untuk mendukung Tim Nasional p3DN, dibentuk satuan kerja P3DN di bawah Menteri.
PASAL 74
BAB V: PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI | Bagian Ke1ima - Tim Peningkatan Penggunaan produk Dalam Negeri
Pasal 74
(1) Untuk mengoptimalkan penggunaan Produk Dalam
Negeri, dibentuk Tim P3DN pada setiap pengguna Produk
Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57
yang beranggotakan wakil dari unsur Pemerintah hrsat
atau Pemerintah Daerah dan unsur dunia usaha.
(21 Tim P3DN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. melakukan koordinasi, pengawasan, dan evaluasi
pelaksanaan peningkatan penggunaan Produk Dalam
Negeri di lingkungan masing-masing;
b. memberikan tafsiran final atas permasalahan
kebenaran nilai TKDN antara produsen Barang atau
penyedia Jasa dengan tim pengadaan Barang/Jasa;
dan
c. melakukan tugas lain yang terkait dengan peningkatan
penggunaan Produk Dalam Negeri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Tim P3DN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Menteri.
Bagian Keenam
Pembinaan dan Pengawasan
PASAL 75
BAB V: PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI | Bagian Keenam - Pembinaan dan Pengawasan
(l) Menteri melakukan pembinaan kepada produsen Barang
dan/atau penyedia Jasa untuk mampu memenuhi
rencana kebutuhan penggunaan Produk Dalam Negeri
oleh pengguna Produk Dalam Negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 57.
(21 Untuk melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri menlrusun rencana pengembangan
peningkatan nilai TKDN atas produk prioritas yang akan
dikembangkan.
(3) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh satuan kerja di bawah Menteri
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(41 Pemerintah Pr.rsat dapat memberikan fasilitas paling
sedikit berupa:
a. Preferensi Harga dan kemudahan administrasi dalam
pengadaan Barang/Jasa; dan
b. sertihkasi
b. sertifikasi TKDN.
PASAL 76
BAB V: PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI | Bagian Keenam - Pembinaan dan Pengawasan
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan peningkatan
penggunaan Produk Dalam Negeri ditakukan oleh
Aparatur Pengawas Internal pemerintah serta pejabat
pengawas internal dan Tim p3DN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 74 ayat (1) sesuai dengan kewenangan
masing-masing.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dilakukan untuk mengetahui pemenuhan dan kepatuhan
terhadap pelaksanaan peningkatan penggunaarr produk
Dalam Negeri termasuk konsistensi komitmen pengguna
Produk Dalam Negeri dan/atau produsen Barang
dan/atau penyedia Jasa dalam peningkatan penggunaan
Produk Dalam Negeri.
(3) Produsen Barang dan/atau penyedia Jasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi apabila:
a. membuat dan/atau menyampaikan dokumen
dan/atau keterangan tain yang tidak benar terkait
dengan nilai TKDN; dan/atau
b. berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya
ketidaksesuaian dalam pengadaan Barang/JaLa
produksi dalam negeri.
Bagian Ketujuh
Penghargaan
PASAL 77
BAB V: PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI | Bagian Ketujuh - Penghargaan
(1) Pemerintah memberikan penghargaan kepada pengguna Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 57. (21 Ketentuan mengenai tata cara pemberian penghargaan penggunaan Produk Dalam Negeri diatur dalam peraturan Menteri. BAB VI PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA BAB VI KERJA SAMA INTERNASIONAL DI BIDANG INDUSTRI Bagian Kesatu Umum
PASAL 78
BAB VI: KERJA SAMA INTERNASIONAL DI BIDANG INDUSTRI | Bagian Kesatu - Umum
Kerja Sama Internasional di Bidang Industri ditujukan untuk:
a. pembukaan akses dan pengembangan pasar
internasional;
b. pembukaan akses pada sumber daya Industri;
c. pemanfaatan jaringan Rantai Suplai Global sebagai
sumber peningkatan produktivitas Industri; dan
d. peningkatan investasi.
PASAL 79
BAB VI: KERJA SAMA INTERNASIONAL DI BIDANG INDUSTRI | Bagian Kesatu - Umum
Lingkup pengaturan Kerja Sama Internasional di Bidang
Industri meliputi:
a. fasilitasi Kerja Sama Internasional di Bidang Industri;
b. Pejabat Perindustrian di Luar Negeri; dan
c. pembinaan, pengembangan, dan pengawasan kerja sama
internasional.
Bagian Kedua
Fasilitasi Kerja Sama Internasional di Bidang Industri
PASAL 80
BAB VI: KERJA SAMA INTERNASIONAL DI BIDANG INDUSTRI | Bagian Kedua - Fasilitasi Kerja Sama Internasional di Bidang Industri
(1) Dalam rangka pengembangan Industri, pemerintah h.rsat
melakukan Kerja Sama Internasional di Bidang Industri.
(2) Dalam melakukan Kerja Sama Internasional di Bidang
Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah
Pusat dapat:
a. men5rusun rencana strategis;
b. menetapkan langkah penyelamatan Industri; dan/atau
c. memberikan fasilitas.
PASAL 81
BAB VI: KERJA SAMA INTERNASIONAL DI BIDANG INDUSTRI | Bagian Kedua - Fasilitasi Kerja Sama Internasional di Bidang Industri
Pasal 81
(1) Rencana strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal8O
ayat (21huruf a disusun dengan memperhatikan Rencana
Induk Pembangunan Industri Nasional.
(21 Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit meliputi:
a. sasaran kerja sama internasional;
b. lingkup kerja sama internasional;
c. strategi Kerja Sama Internasional di Bidang Industri;
dan
d. rencana aksi Kerja Sama Internasional di Bidang
Industri.
(3) Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan
dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun.
PASAL 82
BAB VI: KERJA SAMA INTERNASIONAL DI BIDANG INDUSTRI | Bagian Kedua - Fasilitasi Kerja Sama Internasional di Bidang Industri
(1) Rencana strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80
ayat (2) huruf a disusun oleh Menteri.
(2) Dalam men5rusun rencana strategis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat berkoordinasi
dengan menteri terkait dan mempertimbangkan masukan
dari pemangku kepentingan terkait.
(3) Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pen5rusunan
rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Menteri.
PASAL 83
BAB VI: KERJA SAMA INTERNASIONAL DI BIDANG INDUSTRI | Bagian Kedua - Fasilitasi Kerja Sama Internasional di Bidang Industri
Naskah pasal.
PASAL 84
ayat (9), Pasal 86 ayat (3), Pasal 90, dan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2OI4 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberdayaan Industri ; : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2Ol4 tentang Perind.ustrian (, a921; MEMUTUSKAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERDAYAAN INDUSTRI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan Industri.
2. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah Bahan Baku dan/atau memanfaatkan sumber daya Industri sehingga menghasilkan Barang yang mempunyai nilai umbah atau manfaat lebih tinggi, termasuk Jasa Industri.
3. Pemberdayaan Industri adalah kebdakan dan upaya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang terencana, terarah, dan terukur untuk memampukan dan memandirikan pelaku Industri secara partisipatif untuk peningkatan daya saing. +. Industri Kecil dan Industri Menengah yang selanjutnya disebut IKM adalah Perusahaan Industri yang skala usahanya ditetapkan berdasarkan jumlah tenaga kerja dan nitai investasi oleh Menteri sebagai Industri Kecil dan Industri Menengah.
5. Industri Hijau adalah Industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan Industri dengan kelestarian fungsi Iingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
6. Industri Strategis adalah Industri yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam strategis, atau mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara dalam rangka pemenuhan tugas pemerintah negara.
7. Bahan Baku adalah bahan mentah, Barang setengah jadi, atau Barang jadi yang dapat diolah menjadi Barang setengah jadi atau Barang jadi yang memPunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
8. Sentra IKM adalah sekelompok IKM dalam satu lokasi/tempat yang terdiri dari paling sedikit 5 (lima) unit usaha yang menghasilkan produk sejenis, menggunakan Bahan Baku sejenis, dan/atau melakukan proses produksi yang sama.
9. Kemitraan adalah kerjasama kegiatan usaha baik antar IKM maupun dengan Industri besar dan/atau sektor ekonomi lainnya yang dilandasi oleh prinsip saling membutuhkan dan saling menguntungkan.
10. Unit Pelayanan Teknis adalah suatu unit kerja pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian yang dikelola secara profesional dengan prinsip nirlaba yang mempunyai tugas dan fungsi memberikan pelayanan kepada perusahaan atau pelaku usaha IKM dalam rangka pembinaan dan pengembangan IKM, termasuk penumbuhan pelaku usaha atau wirausaha baru. 1 1. Tenaga
11. Tenaga Penyuluh Lapangan yang selanjutnya disebut TPL adalah orang yang memiliki keahlian tertentu yang ditugaskan berdasarkan perjanjian kerja ataupun pengangkatan sebagai pegawai tetap dengan fungsi sebagai fasilitator, motivator, komunikator, inisiator, dan dinamisator untuk membimbing dan membantu pengembangan usaha serta mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh pelaku usaha IKM.
12. Konsultan IKM adalah individu atau kelompok yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah tercatat pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerinta han : di bidang Perindustrian untuk memberikan Jasa konsultansi IKM.
13. Pemagangan adalah kegiatan pembelajaran dan pelatihan yang diikuti oleh IKM dan pembina IKM yang dilaksanakan di perusahaan yang lebih maju, lembaga, atau institusi pendidikan.dalam jangka waktu tertentu untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan wawasan.
14. Pendampingan adalah kegiatan supervisi untuk membantu meningkatkan kemampuan teknis dan manajcrial perusahaan IKM yang dilakukan secara terus- menerus dalam jangka waktu tertentu.
15. Inkubator Wirausaha Industri adalah suatu lembaga intermediasi yang melakukan proses inkubasi terhadap peserta inkubasi (tenantl di bidang Industri.
16. Perusahaan Industri adalah setiap orang perseorangan atau korporasi yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indoncsia.
17. Jenis Industri adalah bagian dari cabang Industri yang mempunyai ciri khusus yang sama dan/atau hasilnya bersifat akhir ctalam proses produksi, yang ditetapkan sesuai klasifikasi dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia
18. Standar Industri Hijau adalah standar untuk mewujucikan Industri Hijau yang ditetapkan oleh Menteri.
19. Sertifrkasi Industri Hijau adalah rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat terhadap Perusahaan Industri dalam pemenuhan Standdr Industri Hijau.
20. Sertifikat 2O. Sertilikat Industri Hijau adalah pengakuan yang diberikan oleh lembaga Sertifikasi lndustri Hijau untuk menyatakan bahu'a Perusahaan Industri telah memenuhi Standar Industri Hijau.
21. Produk Dalam Negeri adalah Barang dan Jasa, termasuk rancang bangun dan perekayasaan, yang diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia, menggunakan seluruh atau sebagian tenaga kerja warga negara Indonesia, dan prosesnya menggunakan Bahan Baku atau komponen yang seluruh atau sebagian berasal dari dalam negeri.
22. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak rnaupun tidak bergerak, untuk dimanfaatkan atau diperdagangkan oieh pengguna Barang.
23. Jasa adalah layanan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia jasa, yang mencakup jasa konstruksi termasuk jasa konstruksi terintegrasi, jasa konsultansi, dan jasa lainnya.
24. Tingkat Komponen Dalam Negeri yang selanjutnya disebut
TKDN adalah besaran kandungan dalam negeri pada Barang, .Iasa, serta gabungan Barang dan Jasa.
25. Bobot Manfaat Perusahaan adalah nilai penghargaan yang diberikan kepada Perusahaan Industri yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia.
26. Verifikasi adalah kegiatan menghitung nilai TKDN Barang/Jasa dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan berdasarkan data yang diambil atau dikumpulkan dari kegiatan usaha produsen Barang, perusahaan Jasa, atau penyedia gabungan Barang dan Jasa.
27. Preferensi Harga adalah nilai penyesuaian harga terhadap harga penawaran dalam proses harga evaluasi akhir dalam pengadaan Barang/Jasa.
28. Kerja Sama Internasional di. Bidang tndustri adalah bentuk hubungan kerja sama yang dilakukan lintas batas negara dalam rangka pengembangan Industri nasional oleh Pemerintah Pusat, badan usaha, organisasi masyarakat, atau warga negara Indonesia.
29. Rantai Suplai Global adalah sistem dari organisasi, orang, kegiatan, informasi, clan sumber daya yang digunakan dalam memproduksi dan mendistribusikan produk Barang dan Jasa dari supplier kepada czrstomer secara global. 3O. Pejabat Perindustrian di Luar Negeri adalah pejabat bidang Perindustrian yang berasal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian yang ditempatkan dan ditugaskan di luar negeri.
31. Pemerintah Pusat adalah yang . memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik lndonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
32. Pemcrintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
33. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian. Pasal 2 Lingkup pengaturan dalam Peraturan pemerintah ini meliputi: '
a. penguatan kapasitas kelembagaan dan pemberian fasilitas kepada IKM;
b. Industri Hijau;
c. Industri Strategis;
d. peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri; dan
e. Kerja Sama Internasional di Bidang Industri. BABII PENGUATAN KAPASITAS KELEMB*?II, oo* PEMBERIAN FASILITAS KEPADA INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH Bagian Kesatu Umum Pasal 3
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah melakukan pembangunan dan pemberdayaan IKM untuk mewujudkan IKM yang:
a. berdaya saing;
b. berperan signifikan dalam penguatan struktur Industri nasional;
c. berperan dalam pengentasan kemiskinan melalui perluasan kesempatan kerja; dan
d. menghasilkan Barang dan/atau Jasa Industri untuk diekspor. (21 Untuk mewujurikan IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
a. perumusan dan penetapan kebijakan;
b. penguatan kapasitas kelembagaan; dan
c. pemberian fasilitas.
(3) Penguatan kapasitas kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mengacu kepada kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a. Bagian Kedua Penguatan Kapasitas Kelembagaan Pasal 4 Penguatan kapasitas kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21 huruf b paling sedikit dilakukan melalui:
a. peningkatan kemampuan Sentra IKM, Unit pelayanan Teknis, TPL, serta Konsultan IKM; dan
b. kerja sama
b. kerja sama dengan lembaga pendidikan, lembaga penelitian dan pengembangan, serta asosiasi Industri dan asosiasi profesi terkait. Pasal 5
(1) Peningkatan kemampuan Sentra IKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan paling sedikit dengan cara:
a. membangun Sentra IKM;
b. memfasilitasi pembentukan kepengurusan;
c. meningkatkan kemampuan-kegiatan usaha; dan
d. mendirikan Unit Pelayanan Teknis. (21 Ketentuan mengenai tata cara pendirian Unit Pelayanan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 6
(1) Peningkatan kemampuan Unit pelayanan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan dengan cara:
a. optimalisasi dan/atau restrukturisasi mesin/peralatan;
b. pengembangan organisasi dan tata kerja Unit Pelayanan Teknis;
c. peningkatan sumber daya manusia; dan/atau
d. perluasan jejaring kerja. (21 Ketentuan mengenai pengembangan organisasi dan tata kerja Unit Pelayanan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 7
(1) Peningkatan kemampuan TpL dan Konsultan IKM sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf a dilakukan dengan cara:
a. pendidikan dan pelatihan;
b. Pcmagangan; dan/atau c.sertifikasi
c. sertifikasi kompetensi. (21 Ketentuan mengenai tata cara pendidikan dan pelatihan, Pemagangan, dan sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 8
(1) Apabila jumlah TPL atau Konsultan IKM untuk suatu daerah belum mencukupi, Pemerintah pusat dan/atau Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan pengadaan TPL atau Konsultan IKM dari daerah lain.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan TpL dan Konsultan IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 9 Kerja sama dengan lembaga pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan paring sedikit meliputi:
a. pendidikan dan pelatihan;.
b. pendirian Inkubator Wirausaha Industri;
c. survei dan riset pasar; dan/atau
d. pemanfaatan hasil riset. Pasal 10
(1) Kerja sama dengan lembaga penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf b dilakukan paling sedikit meliputi:
a. identifrkasi masalah teknis dan manajerial;
b. identifikasi kebutuhan mesin dan peralatan;
c. pengembangan desain dan produk;
d. pemanfaatan laboratorium;
e. survei dan riset pasar;
f. pemanfaatan hasil riset; dan/atau
g. sertifikasi kompetensi.
(2) Lembaga (21 Lembaga penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga penelitian dan pengembangan yang terakreditasi. Pasal 1 1
(1) Keda sama dengan asosiasi Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan paling sedikit meliputi:
a. pengembangan pasar produk Sentra IKM;
b. alih teknologi kepada IKM dan Unit pelayanan Teknis;
c. pengembangan sumber daya manusia;
d. Pemagangan;
e. Pendampingan ke Sentra IKM dan Unit pelayanan Teknis; dan/atau
f. pembukaan akses ke sumber Bahan Baku bagi Sentra IKM. (21 Asosiasi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan asosiasi yang memiliki akta pendirian dan anggaran dasar yang dibuat oleh atau di hadapan notaris. Pasal 12
(1) Kerja sama dengan asosiasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan paling sedikit meliputi:
a. pengalihan teknologi kepada Sentra IKM dan Unit Pelayanan Teknis;
b. pengembangan sumber daya manusia;
c. survei dan riset; dan/atau
d. Pendampingan ke Sentra IKM dan Unit pelayanan Teknis. (21 Asosiasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan asosiasi yang memiliki akta pendirian dan anggaran dasar yang dibuat oleh atau di hadapan notaris. Bagian _10_ Bagian Ketiga Pemberian Fasilitas Pasal 13 Pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf c diberikan dalam bentuk:
a. peningkatan kompetensi sumber daya manusia dan sertifikasi kompetensi;
b. bantuan dan bimbingan teknis;
c. bantuan Bahan Baku dan bahan penolong;
d. bantuan mesin atau peralatan;
e. pengembangan produk;
f. bantuan pencegahan pencemaran lingkungan hidup untuk mewujudkan Industri Hijau;
g. bantuan informasi pasar, promosi, dan pemasaran;
h. akses pembiayaan, termasuk penyediaan modal awal bagi wirausaha baru;
i. penyediaan kawasan industri untuk IKM yang berpotensi mencemari lingkungan hidup; dan/atau
j. pengembangan, penguatan keterkaitan, dan hubungan Kcmitraan antara Industri Kecil dengan Industri Menengah, Industri Kecil dengan Industri besar, dan Industri Menengah dengan Industri besar, serta IKM dengan sektor ekonomi lainnya.dengan prinsip saling menguntungkan. Pasal 14
(1) Pemberian fasilitas dalam bentuk peningkatan kompetensi sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dilakukan dengan ca.ra penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan. 12) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditakukan berdasarkan kebutuhan, sasaran, dan tujuan pembelajaran.
(3) Pendidikan dan pelatihan meliputi pendidikan dan pelatihan teknis dan pendidikan dan pelatihan manajerial.
(4) Pendidikan (41 Pendidikan dan pelatihan diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau bekerja sama dengan lembaga pendidikan yang terakreditasi.
(5) Biaya pendidikan dan pelatihan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan peningkatan kompetensi sumber daya manusia diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 15
(1) Pemberian fasilitas dalam bentuk sertilikasi kompetensi sebagaimana Cimaksud dalam Pasal 13 huruf a dilakukan dengan cara memfasilitasi pelaku usaha dan/atau tenaga kerja IKM untuk mengikuti uji kompetensi sesuai dengan bidang kerja dan tugasnya. (21 Uji kompetensi sesuai dengan bidang kerja dan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan berdasarkan standar kompetensi kerja nasional Indonesia.
(3) Pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bantuan biaya untuk mengikuti uji kompetensi.
(4) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan oleh lembaga sertifikasi profesi yang telah mendapat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
(5) Bantuan biaya sebagaimana dimaksud- pada ayat (3) bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
(6) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pemberian bantuan biaya untuk mengikuti uji kompetensi diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 16
(1) Pemberian fasilitas bantuan dan bimbingan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dilakukan dengan cara Pemagangan dan Pendampingan.
(2) Pemberian _t2_ (21 Pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pelaku usaha dan/atau tenaga kerja IKM.
(3) Biaya Pemagangan dan Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat. Pasal 17
(1) Pemagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(1) dilakukan dengan cara menempatkan pelaku usaha dan/atau tenaga kerja IKM di Unit Pelayanan Teknis dan/atau Perusahaan Industri yang lebih maju.
(2) Pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. manajemen usaha;
b. penguasaan teknologi;
c. proses produksi dan tata letak mesin/peralatan;
d. sistem mutu dan standar mutu;
e. desain produk; dan/atau
f. desain kemasan.
(3) Pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha dan/atau tenaga kerja IKM.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penyelenggaraan Pemagangan diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 18
(1) Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (1) dilakukan dengan cara menempatkan tenaga ahli, TPL, dan/atau Konsultan IKM pada unit usaha IKM dan/atau Sentra IKM.
(2) Pendampingan sebagaimana dimaksucl pada ayat (1) meliputi: a.manaJemen
a. manajemen usaha;
b. penguasaan teknologi;
c. proses produksi dan tata letak mesin/peralatan;
d. sistem mutu dan standar mutu;
e. desain produk;
f. desain kemasan; dan/atau
g. hak kekayaan intelektual.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penyelenggaraan Pendampingan diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 19
(1) Pemberian fasilitas dalam bentuk bantuan Bahan Baku dan bahan penolong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c diberikan:
a. berdasarkan skema penyediaan Bahan Baku dan bahan penolong;
b. melalui unit pelayanan Bahan Baku dan bahan penolong; dan/atau
c. melalui pengenalan penggunaan Bahan Baku dan bahan penolong alternatif. 12) Selain pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (l), bantuan Bahan Baku dan bahan penolong dapat diberikan secara langsqng kepada Industri Kecil.
(3) Pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diberikan kepada IKM yang menghadapi hambatan dan permasalahan jumlah, kualitas atau kesinambungan dalam pengadaan Bahan Baku dan bahan penolong. (41 Pembiayaan pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat. Pasal 2O Pasal 20
(1) Pemberian fasilitas berdasarkan skema penyediaan Bahan Baku dan bahan penolong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a dilakukan melalui kerja sama penyediaan Bahan Baku antara pemerintah pusat dan/atau Pemerintah Daerah dengan penyedia Bahan Baku dan IKM. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas berdasarkan skema penyediaan Bahan Baku dan bahan penolong diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 2 1 (l) Pemerintah hrsat dan/atau pemerintah Daerah mendirikan dan mengelola unit pelayanan Bahan Baku dan bahan penolong sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (l) huruf b. (21 Lokasi unit pelayanan Bahan Baku dan bahan penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan dengan memperhatikan potensi Sentra IKM dan rencana pengembangannya.
(3) Unit pelayanan Bahan Baku dan bahan penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat metatutan pengolahan awal guna penyiapan Bahan Baku. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian dan pengelolaan unit pelayanan Bahan Baku dan bahan penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 22
(1) Pengenalan penggunaan Bahan Baku dan bahan penolong alternatif sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara uji coba Bahan Baku dan bahan penoiong alternatif di peruiahaan IKM. l2l Bahan Baku dan bahan penolong alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari hasil penelitian yang telah teruji dengan menggunakan sumber daya lokal dan nasiorial.
(3) Ketentuan PRES I DEN REPUBLIK INOONESIA _15_
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenalan penggunaan Bahan Baku dan bahan penolong alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat l2l diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 23
(1) Pemberian fasilitas bantuan mesin atau peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d dilakukan dalam rangka meningkatkan produktivitas, mutu, dan/atau ragam produk. (21 Pemberian fasilitas bantuan mesin atau peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. pemberian secara langsung; atau
b. potongan harga pembelian mesin atau peralatan.
(3) Fasilitas bantuan mesin atau peralatan melalui pemberian secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a diberikan kepada kelompok usaha bersama Industri Kecil yarrg masih menggunakan peralatan dengan teknologi tradisional/manual. (41 Fasilitas bantuan mesin atau peralatan melalui potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat(21huruf b dapat diberikan pada tahun berjalan atau pada tahun berikutnya. Pasal 24
(1) Menteri, gubernur, danf atau bupati/wali kota melakukan verihkasi terhadap permintaan fasilitas bantuan mesin dan peralatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23. (21 Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (L), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota dapat menunjuk atau bekeda sama dengan lembaga independen.
(3) Lembaga independen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat berupa lembaga penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi, dan/atau lembaga lainnya yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan.
(4) Ketentuan _t6_ lO Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas bantuan mesin dan peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 25
(1) Pemberian fasilitas pengembangan produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e diberikan kepada IKM yang termasuk dalam prioritas pengembangan IKM dalam rangka diversifikasi, hilirisasi, atau standardisasi produk. l2l Pemberian fasilitas pengembangan produk sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa:
a. bantuan penelitian dan pengembangan produk;
b. promosi alih teknologi;
c. bantuan desain produk;
d. bantuan desain kemasan;
e. pembuatan purwarupa (prototype)produk; dan/atau
f. uji coba pasar.
(3) Selain fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat l2l, untuk Industri Kecil dapat diberikan fasilitas:
a. pemberian konsultansi, bimbingan, advokasi dan perlindungan hak kekayaan intelektual; dan/atau
b. bantuan bimbingan dan fasilitasi sertifikasi untuk Standar Nasional Indonesia, spesifikasi teknis dan/atau pedoman tata cara, dan standar mutu lainnya. (41 Pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) dilakukan melalui kerja sarna dengan lembaga penelitian dan pengembangan, lembaga sertifikasi produk, atau lembaga lainnya.
(5) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibiayai oleh Pemerintah Pusat, pemerintah Daerah, dan/atau lembaga lainnya baik secara sendiri atau secara bersama dengan perusahaan IKM.
(6) Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara pemberian fasilitas pengembangan produk diatur dalam peraturan Menteri. Pasal26 Pasal 26
(1) Pemberian fasilitas bantuan pencegahan pencemaran lingkungan hidup untuk mewujudkan Industri Hrjau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf f diberikan dengan cara:
a. bantuan penJrusunan upaya pengelolaan lingkungan hidup, upaya pemantauan lingkungan hidup, dan surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup;
b. bimbingan dan penyediaan informasi penerapan produksi ramah lingkungan hidup;
c. penyelenggaraan pengelolaan air limbah bersama; dan/atau
d. Sertifikasi Industri Hijau. (21 Fasilitas bantuan pencegahan pencemaran lingkungan hidup untuk mewujudkan Industri Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada IKM yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup,
(3) Bantuan pen)rusunan upaya pengelolaan lingkungan hidup, upaya pemantauan lingkungan hidup, dan surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a serta bimbingan dan penyediaan informasi penerapan produksi ramah lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui kerja ""-" dengan lembaga penelitian dan pengembangan, konsultan lingkungan hidup, atau tenaga ahli lainnya yang mempunyai kompetensi dalam penerapan produksi ramah lingkungan hidup dan Industri Hijau. (41 Penyelengaraan pengelolaan air limbah bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c dilaksanakan oleh Pemerintr.h D""r.h X"brp"ten/Kota.
(5) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah Provinsi dapat membantu Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pengelolaan air limbah bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan permintaan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(6) Menteri menetapkan IKM yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (21. Pasal27 _18_ Pasal27 (l) Pemberian fasilitas bantuan informasi pasar, promosi, dan pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 hurrrf g diberikan dengan cara:
a. penyediaan data dan/atau informasi peluang pasar;
b. penyediaan sarana promosi dan keikutsertaan dalam pameran serta forum promosi lainnya;
c. temu usaha; dan/atau
d. kompetisi produk inovatif dan kreatif.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas bantuan informasi pasar, promosi, dan pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 28 Pemberian fasilitas akses pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf h dilakukan dengan cara:
a. penyediaan informasi skema pembiayaan; dan
b. pen5rusunan studi kelayakan usaha. Pasal 29
(1) Pemberian fasilitas penyediaan modal awal bagi wirausaha baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf h bertujuan untuk memberikan kesempatan untuk memulai kegiatan usaha. l2l Pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 1 (satu) kali dengan cara:
a. investasi berupa mesin, peralatan, dan/atau teknologi produksi termasuk perangkat lunak; dan/atau
b. modal kerja berupa Bahan Baku, bahan penolong, dan/atau sewa tempat usaha paling lama 3 (tiga) tahun.
(3) Pemberian fasilitas penyediaan modal awal bagi wirausaha baru sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan kepada wirausaha baru Industri Kecil yang menjadi peserta program Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
(4) Wirausaha . _ 19_
(4) Wirausaha baru Industri Kecil yang ingin mendapatkan fasilitas penyediaan modal awal harus mengajukan permohonan dengan melampirkan rencana usaha.
(5) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah menugaskan tim ahli untuk melakukan evaluasi atas rencana usaha dan memberikan rekomendasi terhadap kebutuhan dan besaran modal awal yang diperlukan.
(6) Ketentuan mengenai program Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah untuk menumbuhkan wirausaha baru Industri Kecil, penetapan kriteria, besaran, tata cara, dan prosedur pemberian modal awal bagi wirausaha baru ditetapkan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota. Pasal 30 (l) Pemberian fasilitas penyediaan kawasan industri untuk IKM yang berpotensi mencemari lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf i dilakukan dengan cara:
a. relokasi IKM yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup dalam kawasan industri yang sudah ada; dan /atau
b. pembangunan kawasan industri untuk IKM yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup.
(2) Relokasi IKM yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup pada kawasan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota.
(3) Pembangunan kawasan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan. Pasal 31
(1) Pemberian fasilitas pengembangan, penguatan keterkaitan, dan hubungan Kemitraan antara Industri Kecil dengan Industri Menengah, Industri Kecil dengan lndustri besar, dan Industri Menengah dengan Induitri besar, serta IKM dengan sektor ekonomi lainnya dengan prinsip saling menguntungkan sebagaimana dimakJud dalam Pasal 13 hurufj dilakukan dengan cara: a.kegiatan
a. kegiatan temu usaha;
b. bantuan pen)rusunan proposal, kontrak, dan/atau profil; dan
c. fasilitas lain yang diperlukan guna menjalin hubungan Kemitraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai hubungan Kemitraan Industri diatur dalam Peraturan Menteri. BAB III INDUSTRI HIJAU Bagian Kesatu Standardisasi Industri Hrjau Pasal 32 Standardisasi Industri Hijau terdiri dari:
a. Standar Industri Hijau; dan
b. Sertilikasi Industri Hijau. Pasal 33 standar Industri Hijau sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 huruf a paling sedikit memuat ketentuan mengenai:
a. Bahan Baku, bahan penolong, dan energi;
b. proses produksi;
c. produk;
d. manajemen pengusahaan; dan
e. pengelolaan limbah. Pasal 34
(1) Bahan Baku dan bahan penolong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a harus digunakan secara efisien dan efektif dengan mengupayakan penggunaan Bahan Baku dan bahan penolong terbarukan.
(2) Energi -2L-
(2) Energi sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 huruf a harus digunakan secara efisien dan efektif dengan mengupayakan penggunaan energi baru dan terbarukan.
(3) Proses produksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 huruf b dilakukan dengan optimalisasi kinerja proses produksi.
(4) Produk sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 huruf c harus memenuhi persyaratan mutu, termasuk kemasannya.
(5) Manajemen pengusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d harus mengadopsi sistem manajemen pengusahaan yang berlaku.
(6) Pengelolaan limbah sebagaimana dimaksud daram pasal 33 huruf e harus menggunakan teknologi yang efektif untuk memenuhi ketentuan baku mutu lingkungan. Pasal 35
(1) Menteri men]rusun standar Industri Hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 berdasarkan Jenis Industri sesuai klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia. (21 Pen5rusunan standar Industri Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan berkoordinasi dengan kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait, asosiasi Industri, perusahaan Industri, dan/atau lembaga terkait.
(3) Pen5rusunan standar Industri Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diiakukan berdasarkan pandr", y"rrg ditetapka-n oleh Menteri. Pasal 36
(1) Penerapan standar Industri Hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 secara bertahap dapat diberlakukan secara wajib. l2l Pemberlakuan Standar Industri Hijau secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengln mempertimbangkan:
a. ketersediaan sumber daya alam; dan/atau
b. daya dukung lingkungan hidup.
(3) Pemberlakuan .
(3) Pemberlakuan Standar Industri Hijau secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. Pasal 37 Perusahaan Industri yang telah memenuhi standar Industri Hijau diberikan Sertifikat Industri Hijau. Pasal 38
(1) Sertifikasi Industri Hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b dilakukan melalui suatu rangkaian proses pemeriksaan dan pengujian oleh lembaga sertifikasi Industri Hijau yang terakreditasi dan ditunjuk oleh Menteri. (21 Lembaga Sertifikasi Industri Komite Akreditasi Nasional. Hijau diakreditasi oleh
(3) Dalam hal belum terdapat lembaga Sertifikasi Industri Hijau yang terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 Menteri dapat menunjuk lembaga sertifikasi Industri Hijau.
(4) Menteri melakukan pengawasan terhadap lembaga sertifikasi Industri Hijau yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayar (3). Pasal 39
(1) Lembaga sertifikasi Industri Hijau daram melakukan pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dilaksanakan oleh auditor Industri Hijau.
(2) Auditor Industri Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib memiliki sertifikat kompetensi auditoi lnaust.i Hijau.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi auditor Industri Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat(2ldiatur dalam Peraturan Menteri. Pasal40 _23_ Pasal 40
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap penerapan Standar Industri Hijau yang diberlakukan secara wajib.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menunjuk pejabat pengawas dan/atau lembaga Sertifikasi Industri Hijau.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan penerapan Standar Industri Hijau yang diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (U diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kedua Fasilitas Industri Hrjau Pasal 41 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memberikan fasilitas kepada Perusahaan Industri yang melaksanakan upaya untuk mewujudkan Industri Hijau. Pasal42
(1) Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 berupa fasilitas fiskal dan fasilitas nonfrskal. (21 Fasilitas liskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Bentuk fasilitas nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. pelatihan peningkatan pengetahuan dan keterampilan sumber daya manusia Industri dalam penerapan Industri Hijau;
b. pelimpahan hak produksi atas suatu teknologi yang lisensi patennya telah dipegang oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
c. pembinaan keamanan dan/atau pengamanan kegiatan opcrasional sektor Industri guna keberlangsungan atau kelancaran kegiatan logistik dan/atau produksi bagi Perusahaan Industri yang merupakan obyek vital nasional dan memiliki Sertifikat Industri Hijau; dan/atau
d. penyediaan.
d. penyediaan bantuan promosi hasil produksi.
(4) Dalam hal tertentu, Menteri dapat menetapkan bentuk fasilitas nonfiskal selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Bagian Ketiga Penggunaan Produk Industri Hijau Pasal 43 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memprioritaskan penggunaan produk yang memiliki Sertifikat Industri Hijau. BAB IV INDUSTRI STRATEGIS Bagian Kesatu Umum Pasal 44
(1) Industri Strategis terdiri atas Industri yang:
a. memenuhi kebutuhan yang penting bagi kesejahteraan rakyat atau menguasai hajat hidup orang banyak;
b. meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam strategis; dan/atau
c. mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara. (21 Industri Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikuasai oleh Negara.
(3) Penguasaan sebagaimana dimaksud. dilakukan melalui: pada ayat l2l
a. pengaturan kepemilikan;
b. penetapan kebijakan;
c. pengaturan perizinan;
d. pengaturan produksi, distribusi, dan harga; dan
e. pengawasan. Bagian Bagian Kedua Pengaturan Kepemilikan Pasal 45
(1) Kepemilikan Industri Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf a dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui:
a. penyertaan modal seluruhnya oleh Pemerintah Pusat;
b. pembentukan usaha patungan antara Pemerintah Pusat dan swasta; atau
c. pembatasan kepemilikan oleh penanam modal asing. (21 Pelaksanaan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pembentukan usaha patungan antara Pemerintah Pusat dan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan batasan saham milik Pemerintah Pusat paling sedikit 51% (lima puluh satu persen). Pasal 46
(1) Menteri mengusulkan kepemilikan atas Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf a dan huruf b yang akan ditetapkan sebagai Industri Strategis. (21 Kepemilikan atas Industri Strategis yang mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (l) huruf c diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Penetapan Kebijakan Pasal 47 Penetapan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (3) huruf b terdiri dari:
a. penetapan Jenis Industri Strategis;
b. pemberian fasilitas; dan
c. pemberian . . c pemberian kompensasi kerugian Pasal 48 (U Menteri mengusulkan Jenis Industri strategis seterah berkoordinasi dengan menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait. (21 Jenis Industri strategis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Peraturan presiden. Pasal 49
(1) Pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 huruf b dilakukan oleh pemerintah pusat dalam rangka pembangunan dan pengembangan Industri Strategis.
(2) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Industri Strategis yang melakukan:
a. pendalaman struktur;
b. penelitian dan pengembangan teknologi;
c. pengujian dan sertifikasi; atau
d. restrukturisasi mesin dan peralatan.
(3) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (f) berupa fasilitas fiskal dan fasilitas nonfiskal.
(4) Fasilitas fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang- undangan.
(5) Fasilitas nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan paling sedikit dalam bentuk:
a. kemudahan pelayanan perizinan;
b. kemudahan memperoleh lahan/lokasi; dan
c. pemberian bantuan teknis. Pasal 50
(1) Pemberian kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf c dilakukan oreh pemerintah pusat bagi Industri Strategis..
(2) Kompensasi (21 Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan atas kerugian yang dialami oleh Industri Strategis sesuai pengaturan produksi, distribusi, dan harga yang ditetapkan oleh Pemerintah hrsat.
(3) Pemberian kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan dalam bentuk margin yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keempat Pengaturan Produksi, Distribusi, dan Harga Pasal 51
(1) Pengaturan produksi, distribusi, dan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (31 huruf d dilakukan dalam rangka memelihara stabilitas ekonomi nasional dan ketahanan nasional. (21 Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui penetapan jumlah produksi, distribusi, dan harga produk.
(3) Penetapan jumlah produksi, distribusi, dan harga produk sebagaimana dimaksud pada ayatl2l dilakukan terhadap:
a. produk Industri Strategis yang digunakan oleh Pemerintah Pusat; atau
b. produk yang terkait dengan kebutuhan masyarakat yang hanya diproduksi oleh Industri Strategis. (41 Penetapan jumlah produksi, distribusi, dan/atau harga produk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri. Pasal 52 Perusahaan Industri Strategis wajib melaporkan rencana dan realisasi produksi, kebutuhan dan stok Bahan Baku, distribusi, dan harga produk kepada Menteri setiap 6 (enam) bulan dan/ atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Bagian _28_ Bagian Kelima Pengawasan Pasal 53
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat
(3) huruf e dilakukan oleh Menteri paling sedikit atas:
a. penetapan Industri Strategis sebagai obyek vital nasional; dan
b. distribusi produk. (21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap status kepemilikan, pelaksanaan kebijakan, legalitas perizinan, kegiatan produksi, distribusi, dan penerapan harga produk dari Industri Strategis.
(3) Penetapan Industri Strategis sebagai obyek vital nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Menteri. BAB V PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI Bagian Kesatu Umum Pasal 54 Peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri bertujuan untuk:
a. memberdayakan Industri dalam negeri; dan
b. memperkuat struktur Industri. Pasal 55 Pengguna Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 terdiri dari Pemerintah pusat, pemerintah Daerah, badan usaha, dan masyarakat. Pasal 56 . Pasal 56 Lingkup pengaturan peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri meliputi:
a. keu,ajiban penggunaan Produk Dalam Negeri;
b. upaya peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri oleh badan usaha swasta dan masyarakat;
c. TKDN;
d. tim peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri;
e. pembinaan dan pengawasan; dan
f. penghargaan atas penggunaan Produk Dalam Negeri. Bagian Kedua Kewajiban Penggunaan Produk Dalam Negeri Pasal 57 Produk Dalam Negeri wajib digunakan oleh pengguna Produk Dalam Negeri sebagai berikut:
a. lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, lembaga pemerintah lainnya, dan satuan kerja perangkat daerah dalam pengadaan Barang/Jasa apabila sumber pembiayaannya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, termasuk pinjaman atau hibah dari dalam negeri atau luar negeri; dan
b. badan usaha milik negara, badan hukum lainnya yang dimiliki negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha swasta dalam pengadaan Barang/Jasa yang:
1. pembiayaannya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;
2. pekerjaannya dilakukan melalui pola kerja sama antara Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dengan badan usaha; dan/atau
3. mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara. Pasal 58 _30_ Pasal 58
(1) Kewajiban penggunaan Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dilakukan pada tahap perencanaan dan pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa. l2l Pengguna Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 harus memberikan informasi mengenai rencana kebutuhan tahunan Barang/Jasa yang akan digunakan.
(3) Rencana kebutuhan tahunan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (21 meliputi spesifikasi teknis, jumlah, harga, dan pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa.
(4) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus diumumkan melalui media elektronik, media cetak, dan/atau melalui sistem informasi Industri nasional. Pasal 59
(1) Pen5rusunan rencana kebutuhan tahunan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan Industri dalam negeri sesuai daftar inventarisasi produk Dalam Negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian. (21 Peny'usunan rencana kebutuhan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan melalui audit teknotogi.
(3) Audit teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 60 Pengadaan Produk Dalam Negeri terdiri dari:
a. pengadaan Barang;
b. pengadaan Jasa; dan
c. pengadaan gabungan Barang dan Jasa. Pasal 61 Pasal 61
(1) Dalam pengadaan Barang/Jasa, pengguna Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 wajib menggunakan Produk Dalam Negeri apabila terdapat Produk Dalam Negeri yang memiliki penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 4O%o (empat puluh persen).
(2) Produk Dalam Negeri yang wajib digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki nilai TKDN paling sedikit 25% (dua puluh lima persen).
(3) Pengadaan BaranglJasa yang memenuhi ketentuan nilai TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui tender atau pembelian langsung secara elektronik (e purchasing) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada daftar inventarisasi Barang/Jasa produksi dalam negeri yang diterbitkan oleh Menteri.
(5) Menteri dapat menetapkan batas minimum nilai TKDN pada Industri tertentu di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6) Besaran nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan atas Produk Dalam Negeri yang diserahkan oleh produsen Barang dan/atau penyedia Jasa dalam pengadaan Produk Dalam Negeri harus sesuai dengan besaran nilai yang dicantumkan pada daftar inventarisasi Barang/Jasa produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (71 Produsen Barang dan/atau penyedia Jasa wajib menjamin Produk Dalam Negeri yang diserahkan dalam pengadaan Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diproduksi di dalam negeri. Pasal62
(1) Dalam pen5rusunan dokumen pengadaan Barang/Jasa, pejabat pengadaan BaranglJasa wajib mencantumkan persyaratan Produk Dalam Negeri yang wajib digunakan.
(2) Pejabat
(2) Pejabat pengadaan Barang/Jasa dapat meminta klarifikasi terhadap kebenaran nilai TKDN yang tercantum dalam daftar inventarisasi Barang/Jasa produksi dalam negeri kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian. Pasal 63 (l) Dalam pengadaan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b dan pengadaan gabungan Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 huruf c, pengguna Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 wajib mengikutsertakan perusahaan Jasa dalam negeri. (21 Perusahaan Jasa dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan usaha milik negara, badan usaha lainnya yang dimiliki negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha yang menghasilkan Jasa yang didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan kepemilikan saham lebih dari 50% (lima puluh persen) oleh badan usaha milik negara, badan usaha mitik daerah, badan usaha yang dimiliki seluruhnya.oleh warga negara Indonesia, dan/atau perseorangan warga negara Indonesia. Pasal 64 (l) Pengguna Produk Dalam Negeri sebagaimana crimaksud dalam Pasal 57 wajib memberikan preferensi Harga atas Produk Dalam Negeri yang memiliki nilai rKDN lebih besar atau sama dengan 21o/o (dua puluh lima persen). (21 Preferensi Harga Produk Dalam Negeri untuk Barang diberikan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen).
(3) Preferensi Harga Produk Dalam Negeri untuk Jasa konstruksi yang dikerjakan oleh perusahaan dalam negeri diberikan paling tinggi 7,so/o (tujuh koma lima pers.rry ai atas harga penawaran terendah dari perusahaan asing.
(4) Ketentuan dan tata cara pemberian preferensi Harga sesuai dengan yang diatur dalam peraturan presidJn tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah. Bagian Bagian Ketiga Upaya Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri oleh Badan Usaha Swasta dan Masyarakat Pasal 65 (l) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau pemangku kepentingan lainnya mengupayakan peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri kepada badan usaha swasta dan masyarakat melalui:
a. promosi dan sosialisasi mengenai Produk Dalam Negeri;
b. pendidikan sejak dini mengenai kecintaan, kebanggaan, dan kegemaran menggunakan Produk Dalam Negeri; dan
c. pemberian akses informasi Produk Dalam Negeri.
(2) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dapat menyediakan fasilitas fiskal dan/atau fasilitas nonfiskal kepada badan usaha swasta yang menggunakan Produk Dalam Negeri.
(3) Fasilitas fiskal dan/atau fasilitas nonliskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 66 Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri diatur dalam peraturan Menteri. Bagian Keempat Tingkat Komponen Dalam Negeri Pasal 67
(1) Produk Dalam Negeri ditentukan berdasarkan besaran komponen dalam negeri pada setiap Barang/Jasa yang ditunjukkan dengan nilai TKDN. (21 TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri dari:
a. TKL\N Barang;
b. TKDN Jasa; ctan
c. TKDN
c. TKDN gabungan Barang dan Jasa.
(3) Nilai TKDN Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dihitung berdasarkan faktor produksi yang meliputi:
a. bahan/material langsung;
b. tenaga kerja langsung; dan
c. biaya tidak langsung pabrik (factory ouerteadl. (41 Nilai TKDN Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dihitung berdasarkan biaya yang meliputi:
a. tenaga kerja;
b. alat kerja/fasilitasi kerja; dan
c. Jasa umum.
(5) Nilai TKDN gabungan Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c dihitung berdasarkan gabungan faktor produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (41.
(6) Nilai kemampuan intelektual (brainware)dapat dihitung sebagai biaya dalam penghitungan nilai TKDN. Pasal 68
(1) Produsen Barang dan/atau diberikan nilai penghargaan Perusahaan. (21 Besaran capaian nilai Bobot sebagaimana dimaksud pada berdasarkan faktor penentu.
(3) Ketentuan mengenai faktor penentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan Menteri. Pasal 69 Ketentuan dan tata cara penghitungan nilai TKDN sebagaimana dimaksud dalam pasal 6T d,an besaran nilai Bobot Manfaat Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 diatur dalam Peraturan Menteri. penyedia Jasa dapat berupa Bobot Manfaat Manfaat Perusahaan ayat (U dihitung Pasal 70 Pasal 70
(1) Penghitungan dan verifikasi besaran nilai rKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan dilakukan melalui sertifikasi TKDN oleh Menteri. (21 Menteri dalam melakukan penghitungan dan verifikasi besaran nilai rKDN dan nilai Bobot Manfaat perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk lembaga verifikasi independen yang kompeten di bidangnya.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayar (f ) dilakukan terhadap produsen Barang, penyedia Jasa, atau penyedia gabungan Barang dan Jasa yang memiliki izin usaha Industri yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam melakukan penghitungan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengacu pada ketentuan dan tata cara penghitungan nilai rKDN dan besaran nilai Bobot Manfaat Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 69.
(5) Hasil penghitungan dan verifikasi besaran nilai rKDN Barang dan nilai Bobot Manfaat perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandasahkan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri dalam bentuk sertifikat TKDN.
(6) Besaran nilai TKDN Barang dan/atau nilai Bobot Manfaat Perusahaan yang dimuat dalam sertifikat TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dicantumkan dalam daftar inventarisasi Barang/Jasa produksi dalam negeri yang diterbitkan oleh kementerian menyelenggarakan urusan pemerintahan di Perindustrian. yang bidang (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai penunjukan rembaga verifikasi independen diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 71 Perusahaan Industri selaku produsen Barang mencantumkan besaran nilai rKDN Barang yang sudah ditandasahkan pada label produk. Pasal 72 . . Pasal,72
(1) Produsen Barang dapat melakukan penghitungan sendiri (self assesment) nilai TKDN Barang dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan sesuai dengan ketentuan dan tata cara penghitungan nilai rKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 69. (21 Nilai TKDN Barang dan nilai Bobot Manfaat perusahaan hasil penghitungan sendiri oleh produsen Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) menjadi pertimbangan awal bagi lembaga verifikasi independen dalam penghitungan besaran nilai TKDN Barang dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan bagi pengguna produk Dalam Negeri.
(3) Penyedia Jasa dan/atau penyedia gabungan Barang dan Jasa dapat melakukan penghitungan sendiri nilai TKDN Jasa dan/atau nilai TKDN gabungan Barang dan Jasa sesuai dengan ketentuan dan tata cara perhitungan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 untuk satu kegiatan pelaksanaan tender. Bagian Ke1ima Tim Peningkatan Penggunaan produk Dalam Negeri Pasal 73
(1) Dalam rangka pelaksanaan peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri, pemerintah pusat membentuk Tim Nasional Peningkatan penggunaan produk Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut Tim Nasional p3DN. (21 Tim Nasional P3DN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan presiden.
(3) Untuk mendukung Tim Nasional p3DN, dibentuk satuan kerja P3DN di bawah Menteri. Pasal74 Pasal 74
(1) Untuk mengoptimalkan penggunaan Produk Dalam Negeri, dibentuk Tim P3DN pada setiap pengguna Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 yang beranggotakan wakil dari unsur Pemerintah hrsat atau Pemerintah Daerah dan unsur dunia usaha. (21 Tim P3DN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. melakukan koordinasi, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri di lingkungan masing-masing;
b. memberikan tafsiran final atas permasalahan kebenaran nilai TKDN antara produsen Barang atau penyedia Jasa dengan tim pengadaan Barang/Jasa; dan
c. melakukan tugas lain yang terkait dengan peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Tim P3DN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Keenam Pembinaan dan Pengawasan Pasal 75 (l) Menteri melakukan pembinaan kepada produsen Barang dan/atau penyedia Jasa untuk mampu memenuhi rencana kebutuhan penggunaan Produk Dalam Negeri oleh pengguna Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57. (21 Untuk melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menlrusun rencana pengembangan peningkatan nilai TKDN atas produk prioritas yang akan dikembangkan.
(3) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh satuan kerja di bawah Menteri sesuai dengan tugas dan fungsinya. (41 Pemerintah Pr.rsat dapat memberikan fasilitas paling sedikit berupa:
a. Preferensi Harga dan kemudahan administrasi dalam pengadaan Barang/Jasa; dan
b. sertihkasi
b. sertifikasi TKDN. Pasal 76
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri ditakukan oleh Aparatur Pengawas Internal pemerintah serta pejabat pengawas internal dan Tim p3DN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan untuk mengetahui pemenuhan dan kepatuhan terhadap pelaksanaan peningkatan penggunaarr produk Dalam Negeri termasuk konsistensi komitmen pengguna Produk Dalam Negeri dan/atau produsen Barang dan/atau penyedia Jasa dalam peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri.
(3) Produsen Barang dan/atau penyedia Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi apabila:
a. membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan tain yang tidak benar terkait dengan nilai TKDN; dan/atau
b. berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam pengadaan Barang/JaLa produksi dalam negeri. Bagian Ketujuh Penghargaan Pasal 77
(1) Pemerintah memberikan penghargaan kepada pengguna Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 57. (21 Ketentuan mengenai tata cara pemberian penghargaan penggunaan Produk Dalam Negeri diatur dalam peraturan Menteri. BAB VI PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA BAB VI KERJA SAMA INTERNASIONAL DI BIDANG INDUSTRI Bagian Kesatu Umum Pasal 78 Kerja Sama Internasional di Bidang Industri ditujukan untuk:
a. pembukaan akses dan pengembangan pasar internasional;
b. pembukaan akses pada sumber daya Industri;
c. pemanfaatan jaringan Rantai Suplai Global sebagai sumber peningkatan produktivitas Industri; dan
d. peningkatan investasi. Pasal 79 Lingkup pengaturan Kerja Sama Internasional di Bidang Industri meliputi:
a. fasilitasi Kerja Sama Internasional di Bidang Industri;
b. Pejabat Perindustrian di Luar Negeri; dan
c. pembinaan, pengembangan, dan pengawasan kerja sama internasional. Bagian Kedua Fasilitasi Kerja Sama Internasional di Bidang Industri Pasal 80
(1) Dalam rangka pengembangan Industri, pemerintah h.rsat melakukan Kerja Sama Internasional di Bidang Industri.
(2) Dalam melakukan Kerja Sama Internasional di Bidang Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah Pusat dapat:
a. men5rusun rencana strategis;
b. menetapkan langkah penyelamatan Industri; dan/atau
c. memberikan fasilitas. Pasal 81 . Pasal 81
(1) Rencana strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal8O ayat (21huruf a disusun dengan memperhatikan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional. (21 Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. sasaran kerja sama internasional;
b. lingkup kerja sama internasional;
c. strategi Kerja Sama Internasional di Bidang Industri; dan
d. rencana aksi Kerja Sama Internasional di Bidang Industri.
(3) Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun. Pasal 82
(1) Rencana strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) huruf a disusun oleh Menteri.
(2) Dalam men5rusun rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat berkoordinasi dengan menteri terkait dan mempertimbangkan masukan dari pemangku kepentingan terkait.
(3) Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pen5rusunan rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 83
(1) Pemerintah hrsat menetapkan langkah penyelamatan Industri sebagaimana dimaksud dalam pasal 8O ayat (2) huruf b apabila Kerja Sama Internasional di Bidang Industri berpotensi merugikan atau membahayakan kepentingan Industri nasional.
(2) Potensi _4t_ {21 Potensi merugikan atau membahayakan kepentingan Industri nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pada hasil kajian yang dilakukan oleh Menteri.
(3) Bentuk langkah penyelamatan Industri dapat benrpa:
a. penundaan sementara baik sebagian atau keseluruhan kesepakatan kerja sama; dan/atau
b. peninjauan kembali kesepakatan kerja sama. Pasal 84 Dalam menetapkan langkah penyelamatan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, pemerintah pusat dapat mempertimbangkan masukan dari kementerian/lembaga terkait, asosiasi lndustri, dan masyarakat.
PASAL 85
BAB VI: KERJA SAMA INTERNASIONAL DI BIDANG INDUSTRI | Bagian Kedua - Fasilitasi Kerja Sama Internasional di Bidang Industri
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan langkah
penyelamatan Industri diatur dengan peraturan Menteri.
PASAL 86
BAB VI: KERJA SAMA INTERNASIONAL DI BIDANG INDUSTRI | Bagian Kedua - Fasilitasi Kerja Sama Internasional di Bidang Industri
(1) Setiap kerja sama internasional yang berdampak pada
Industri wajib terlebih dahulu dilakukan melalui
konsultasi, koordinasi, dan/ atau persetujuan Menteri.
(2) Konsultasi dan/atau koordinasi dengan Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan untuk
kerja sama internasional yang berdampak pada Industri
yang ditujukan untuk:
a. pembukaan akses pada sumber daya Industri;
b. pemanfaatan jaringan Rantai suplai Global sebagai
sumber peningkatan produktivitas Industri; dan/atau
c. peningkatan investasi.
(3) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diperlukan secara tertulis untuk kerja sama internasional
yang berdampak pada Industri yang ditujukan untuk
pembukaan akses dan pengembangan pasar
internasional.
(4) Dalam
(4) Dalam memberikan konsultasi, koordinasi, dan/atau
persetujuan, Menteri dapat mempertimbangkan masukan
dari asosiasi Industri, dunia usaha, dan akademisi.
PASAL 87
BAB VI: KERJA SAMA INTERNASIONAL DI BIDANG INDUSTRI | Bagian Kedua - Fasilitasi Kerja Sama Internasional di Bidang Industri
(1) Pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
80 ayat (2) huruf c paling sedikit meliputi:
a. bimbingan, konsultasi, dan advokasi;
b. bantuan negosiasi;
c. promosi Industri; dan
d. kemudahan arus Barang dan Jasa.
{2) Ketentuan mengenai kriteria Industri, syarat, dan tata
cara pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada
ayat (f ) diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 88
BAB VI: KERJA SAMA INTERNASIONAL DI BIDANG INDUSTRI | Bagian Kedua - Fasilitasi Kerja Sama Internasional di Bidang Industri
Dalam rangka pembukaan akses dan pengembangan pasar
internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf a,
Menteri melakukan:
a. penetapan posisi runding berdasarkan Rencana Induk
Pembangunan Industri Nasional;
b. pengusulan penghapusan kebijakan negara
mitra/organisasi internasional yang menghambat akses
pasar produk Industri;
c. pengembangan jejaring kerja dengan mitra di luar negeri;
dan/atau
d. promosi produk dan Jasa Industri nasional di luar negeri.
PASAL 89
BAB VI: KERJA SAMA INTERNASIONAL DI BIDANG INDUSTRI | Bagian Kedua - Fasilitasi Kerja Sama Internasional di Bidang Industri
Dalam rangka pembukaan akses pada sumber daya Industri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf b, Menteri
paling sedikit melakukan:
a. penyediaan informasi kebutuhan sumber daya Industri di
dalam negeri dan penyediaan informasi sumber daya
Industri di negara mitra;
b. kerja sama
_43_
b. kerja s€una internasional dalam bidang:
1. peningkatan kemampuan sumber daya manusia
Industri;
2. pengembangan akses sumber daya alam;
3. pengembangan dan pemanfaatan teknologi Industri;
4. peningkatan riset dan pengembangan;
5. peningkatan sumber pembiayaan proyek Industri;
dan/atau
6. pengembangan standar kualitas produk dan Jasa
Industri.
PASAL 90
B
BAB VI: KERJA SAMA INTERNASIONAL DI BIDANG INDUSTRI | Bagian Kedua - Fasilitasi Kerja Sama Internasional di Bidang Industri
Dalam rangka pemanfaatan jaringan Rantai suplai Global
sebagai sumber peningkatan produktivitas Industri
sebagaimana dimaksud dalam pasal T8 huruf c, Menteri
mengembangkan Industri nasional dengan mengintegrasikan
Industri nasional ke dalam jaringan Rantai suplai Global
dengan cara:
a. membangun jejaring kerja dengan negara dan mitra
Industri;
membangun jejaring kerja di dalam negeri
mendukung Industri nasional terintegrasi ke
jaringan Rantai Suplai Global; dan
menyesuaikan standar kualitas produk dan kompetensi
Jasa Industri nasional dengan standar negara mitra.
untuk
dalam
c
PASAL 91
BAB VI: KERJA SAMA INTERNASIONAL DI BIDANG INDUSTRI | Bagian Kedua - Fasilitasi Kerja Sama Internasional di Bidang Industri
(1) Menteri mengembangkan Industri nasional melalui
peningkatan investasi di sektor Industri.
(2) Untuk meningkatkan investasi di sektor Industri, Menteri
melakukan:
a. penJrusunan perencanaan kebutuhan investasi di
sektor Industri dengan melibatkan instansi
pemerintah, asosiasi, dan dunia usaha terkait;
b. koordinasi implementasi rencana investasi di sektor
Industri dengan instansi terkait; dan/atau
c.promosi
c
promosi investasi di sektor Industri
Bagian Ketiga
Pejabat Perindustrian di Luar Negeri
PASAL 92
BAB VI: KERJA SAMA INTERNASIONAL DI BIDANG INDUSTRI | Bagian Ketiga - Pejabat Perindustrian di Luar Negeri
(1) Pejabat Perindustrian di Luar Negeri merupakan pegawai negeri sipil yang berasal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian yang ditempatkan di negara yang potensial untuk meningkatkan Kerja Sama Internasional di Bidang Industri.
(2) Pejabat Perindustrian di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas atase Perindustrian dan/ atau staf teknis perindustrian.
(3) Pejabat Perindustrian di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperbantukan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan dan politik luar negeri dan ditempatkan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dengan status diplomatik guna nrelaksanakan tugas teknis, sesuai dengan tugas pokok kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
(4) Penetapan formasi jabatan bagi Pejabat perindustrian di Luar Negeri dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan dan politik luar negeri dengan berdasarkan pada:
a. bobot misi;
b. intensitas dan derajat hubungan Indonesia dengan negara penerima; dan/atau
c. tolak ukur kepentingan nasional.
(5) Pejabat Perindustrian di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Perindustrian yang meliputi pengkajian sumblr daya Industri, analisis potensi kerjasama investasi di sektor Industri, penetrasi terhadap pemanfaatan Rantai Suplai Global bagi Industri dalam negeri, identifikasi terhadap hambatan akses pasar produk Industri, dan pemeliharaan kelangsun gan kerja sama Industri.
(6) Dalam
(6) Dalam hal belum terdapat Pejabat Perindustrian di Luar Negeri pada Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pelaksanaan tugas dan fungsi Pejabat Perindustrian di Luar Negeri dilakukan oleh pejabat fungsional diplomat.
PASAL 93
BAB VI: KERJA SAMA INTERNASIONAL DI BIDANG INDUSTRI | Bagian Ketiga - Pejabat Perindustrian di Luar Negeri
Penempatan Pejabat Perindustrian di Luar Negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perllndang-undangan.
PASAL 94
BAB VI: KERJA SAMA INTERNASIONAL DI BIDANG INDUSTRI | Bagian Ketiga - Pejabat Perindustrian di Luar Negeri
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Pejabat
Perindustrian di Luar Negeri dapat dibantu oleh staf yang
berasal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Perindustrian.
(21 Staf sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertugas
membantu menangani substansi pengkajian sumber daya
Industri, analisis potensi kerjasama investasi di sektor
Industri, penetrasi terhadap pemanfaatan Rantai Suplai
Global bagi Industri dalam negeri, identifikasi terhadap
hambatan akses pasar produk Industri, dan pemeliharaan
kelangsungan kerja sama Industri.
PASAL 95
BAB VI: KERJA SAMA INTERNASIONAL DI BIDANG INDUSTRI | Bagian Ketiga - Pejabat Perindustrian di Luar Negeri
(1) Dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsinya, Pejabat Perindustrian bertanggung jawab langsung kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia. (21 Kerjasama antar bidang diatur oleh Kepala Perwakilan sesuai dengan pembidangan yang ada pada Perwakilan Republik lndonesia.
PASAL 96
BAB VI: KERJA SAMA INTERNASIONAL DI BIDANG INDUSTRI | Bagian Ketiga - Pejabat Perindustrian di Luar Negeri
(1) Pejabat Perindustrian di Luar Negeri menyampaikan
laporan secara berkala setiap 1 (satu) bulan kepada
Menteri.
(2) Laporan
_46_
l2l Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit berisi informasi mengenai:
a. peluang atau potensi pemanfaatan dan pembukaan
akses pasar produk Industri di negara mitra;
b. peluang atau potensi pemanfaatan sumber daya
Industri di negara mitra;
c. peluang atau potensi pemanfaatan jaringan Rantai
Suplai Global;
d. peluang dan potensi sumber investasi Industri di
negara mitra;
e. profil Industri unggulan dan teknologi Industri di
negara mitra; dan/atau
f. perkembangan pelaksanaan kerja sama internasional
dengan negara mitra dan negara mitra dengan negara
dagang lainnya.
(3) Hubungan komunikasi timbal balik kementerian yang
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Perindustrian dengan Pejabat Perindustrian di Luar
Negeri dilakukan melalui kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hubungan dan politik ltrar negeri.
PASAL 97
BAB VI: KERJA SAMA INTERNASIONAL DI BIDANG INDUSTRI | Bagian Ketiga - Pejabat Perindustrian di Luar Negeri
Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan dan penempatan
Pejabat Perindustrian di Luar Negeri diatur dengan Peraturan
Menteri.
BAB VII
SANKSI ADMTNISTRATTF
PASAL 98
BAB VII: SANKSI ADMTNISTRATTF
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai
kewenangannya memberikan sanksi administratif kepada
Industri yang melanggar Standar Industri Hijau yang
diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36.
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda .
b. denda administratif;
c. penutupan sementara;
d. pembekuan izin usaha industri; dan/atau
e. pencabutanizin usaha industri.
(3) Gubernur atau bupati/wali kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memberikan sanksi administratif setelah
mendapat rekomendasi dari Menteri.
PASAL 99
BAB VII: SANKSI ADMTNISTRATTF
(l) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
98 ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali
berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing
paling lama 3 (tiga) bulan.
(21 Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan oleh
pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pengawasan
Standar Industri Hijau.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian peringatan
tertulis diatur dalam Peraturan Menteri.
PASAL 100
BAB VII: SANKSI ADMTNISTRATTF
(1) Apabila Perusahaan Industri tetap tidak memenuhi
Standar Industri Hijau yang diberlakukan secara wajib
dalam jangka waktu peringatan tertulis sebagaimana
dimaksud dalam Pasa199 ayat (1), Menteri, gubernur atau
bupati/wali kota mengenakan sanksi denda administratif.
(21 Besaran sanksi denda administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling tinggi Rp3.000.000.000
(tiga miliar rupiah).
PASAL 101
BAB VII: SANKSI ADMTNISTRATTF
(1) Denda administratif wajib disetor ke kas negara atau kas
daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(21 Pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan paling lama 3O (tiga puluh) hari
kerja sejak surat pengenaan sanksi denda administratif
ditetapkan.
(3) Denda . .
(3) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan penerimaan negara bukan pajak atau
penerimaan daerah.
Pasal 1O2
(1) Perusahaan Industri yang tidak memenuhi Standar
Industri Hijau yang diberlakukan secara wajib dan tidak
membayar denda administratif dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal lOl ayat (21
dikenakan sanksi administratif berupa penutupan
sementara
l2l Penutupan sementara Sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditangguhkan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan bagi
Perusahaan Industri yang membayar denda administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal lOO ayat (2).
(3) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat(21
yang tetap tidak memenuhi Standar Industri Hijau setelah
jangka waktu penangguhan berakhir, dikenai sanksi
administratif bempa penutupan sementara.
PASAL 103
BAB VII: SANKSI ADMTNISTRATTF
Penutupan sementara dilakukan oleh:
a. Menteri setelah berkoordinasi dengan gubernur dan/atau
bupati/wali kota; atau
b. gubernur dan/atau bupati/wali kota setelah mendapat
rekomendasi Menteri.
PASAL 104
BAB VII: SANKSI ADMTNISTRATTF
(1) Instansi penerbit izin membekukan izin usaha Industri
dari Perusahaan Industri yang dikenakan sanksi
administratif berupa penutupan sementara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 102.
(21 Pembekuan izin usaha Industri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikenai untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan.
Pasal lO5.
_49_
PASAL 105
BAB VII: SANKSI ADMTNISTRATTF
(1) Apabila Perusahaan Industri tidak memenuhi Standar
Industri Hijau yang diberlakukan secara wajib sampai
dengan berakhirnya sanksi administratif berupa
pembekuan izin usaha Industri, dikenai sanksi
administratif berupa pencabutan izin usaha Industri.
(2) Pencabutan izin usaha Industri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh instansi penerbit izin.
PASAL 106
BAB VII: SANKSI ADMTNISTRATTF
(1) Lembaga verifikasi independen TKDN yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal TO ayat (41
dikenakan sanksi administratif.
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
a. peringatan tertulis; dan/atau
b. pencabutan penunjukan sebagai lembaga verifikasi
independen TKDN.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
Peraturan Menteri.
Pasal 1O7
(1) Pejabat pengadaan Barang/Jasa pada lembaga negara,
kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian,
lembaga pemerintah lainnya, dan satuan kerja perangkat
daerah, badan usaha milik negara, badan hukum lainnya
yang dimiliki negara, badan usaha milik daerah, dan
badan usaha swasta sebagaimana dimaksud dalam pasar
57 yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 61 ayat (1) dan/atau ayat (2) dikenakan
sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif; dan/atau
c. pemberhentian dari jabatan pengadaan Barang/Jasa.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh:
a. plmpman
a. pimpinan lembaga negara, kementerian, Iembaga
pemerintah nonkementerian, lembaga pemerintah
lainnya, dan satuan kerja perangkat daerah untuk
pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan oleh lembaga
negara, kementerian, lembaga pemerintah non
kementerian, lembaga pemerintah lainnya, dan satuan
kerja perangkat daerah;
b. pimpinan instansi pemerintah yang:
1) menyediakan pembiayaan dari
anggaran
pendapatan dan belanja negara atau anggaran
pendapatan dan belanja daerah;
2) bertanggungjawab atas pekerjaan yang dilakukan
melalui pola kerja sama antara Pemerintah h.rsat
dan/atau Pemerintah Daerah dengan badan
usaha; dan/atau
3) mengatur pengusahaan sumber daya yang
dikuasai negara,
untuk pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan oleh
badan usaha milik negara, badan hukum lainnya yang
dimiliki negara, badan usaha milik daerah, dan badan
usaha swasta.
(3) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan berdasarkan surat rekomendasi dari Aparatur
Pengawas Internal Pemerintah serta pejabat pengawas
internal dan Tim P3DN jika pejabat pengadaan tidak
memerluhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal
61 ayat (1) dan ayat(21.
(4) sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dikenakan terhadap pelanggaran pertama
sampai dengan pelanggaran ketiga.
(5) sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dikenakan terhadap pelanggaran keempat.
(6) sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) sebesar lo/o (satu persen) dari nilai kontrak
pengadaan Barang/Jasa dengan nilai paling tinggi
Rp500.O00.000,OO (lima ratus juta rrpiah).
(7) Sanksi pemberhentian dari jabatan pengadaan Barang/
Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dikenakan terhadap pelanggaran kelima.
PASAL 108
BAB VII: SANKSI ADMTNISTRATTF
-5 1- Pasal 1O8
(1) Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO7 ayat (1) huruf b wajib disetor ke kas negara atau kas daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak surat pengenaan sanksi denda administratif ditetapkan.
(3) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak atau penerimaan daerah.
(4) Dalam hal denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO7 ayat (1) huruf b tidak dilaksanakan maka pejabat pengadaan Barang/Jasa dikenakan sanksi administratif pemberhentian dari jabatan pengadaan Barang/Jasa.
PASAL 109
BAB VII: SANKSI ADMTNISTRATTF
(l) Produsen Barang dan/atau penyedia Jasa yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
61 ayat (6), Pasal 61 ayat (71, dan/atau Pasal76 ayat (31
dikenakan sanksi administratif berupa:
a. pencabutan sertifikat TKDN;
b. pencantuman dalam daftar hitam; dan
c. denda administratif.
(21 Pencabutan sertifikat TKDN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dilakukan oleh pejabat yang
menandasahkan sertifikat TKDN.
(3) Pencantuman dalam daftar hitam sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangan-undangan.
l4l Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
huruf c dikenakan apabila produsen Barang dan/atau
penyedia Jasa melanggar ketentuan:
a. Pasal 61 ayat (6) berupa pengurangan pembayaran
sebesar selisih antara nilai TKDN penawaran dengan
nilai TKDN pelaksanaan paling tinggi 15% (lima belas
persen); dan
b. Pasal 61 .
b. Pasal 61 ayat (7) berupa 3 (tiga) kali nilai Barang yang
diimpor.
(5) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dikenakan kepada produsen Barang dan/atau penyedia
Jasa oleh:
a. pimpinan lembaga negara, kementerian, lembaga
pemerintah nonkementerian, lembaga pemerintah
lainnya, dan satuan kerja perangkat daerah untuk
pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan oleh lembaga
negara, kementerian, lembaga pemerintah non
kementerian, lembaga pemerintah lainnya, dan satuan
kerja perangkat daerah;
b. pimpinan instansi pemerintah yang:
1) menyediakan pembiayaan dari
anggaran
pendapatan dan belanja negara atau anggaran
pendapatan dan belanja daerah;
2l bertanggungiawab atas pekedaan yang dilakukan
melalui pola kerja sama antara Pemerintah hrsat
dan/atau Pemerintah Daerah dengan badan
usaha; dan/atau
3) mengatur pengusahaan sumber daya yang
dikuasai negara,
untuk pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan oleh
badan usaha milik negara, badan hukum lainnya yang
dimiliki negara, badan usaha milik daerah, dan badan
usaha swasta.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Menteri.
PASAL 110
BAB VII: SANKSI ADMTNISTRATTF
(1) Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal
109 ayat (1) huruf c wajib disetor ke kas negara atau kas
daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Pembayaran
(21 Pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan paling lama 3O (tiga puluh) hari
kerja sejak surat pengenaan sanksi denda administratif
ditetapkan.
(3) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan penerimaan negara bukan pajak atau
penerimaan daerah.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 111
BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
1. segala kegiatan Pemberdayaan Industri yang telah
dilaksanakan, dinyatakan sebagai kegiatan pemberdayaan
Industri yang berlaku menurut Peraturan pemerintah ini;
dan
2. kegiatan Pemberdayaan Industri yang masih dilaksanakan
pada saat diundangkannya Peraturan pemerintah ini,
tetap berlaku sampai dengan selesai.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 112
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan 4g ayat (21ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
PASAL 113
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah .ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal Aga. PRE S I DEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mcngetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.