Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan berasal dari:
a. SekretariatJenderal;
b. Direktorat Jenderal Pajak;
c. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; Menetapkan :
d. Direktorat
d. Direktorat Jenderal perbendaharaan;
e. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
f. Direktorat Jenderal Pengelolaan pembiayaan dan Risiko; dan
g. Bad"., Pendidikan dan pelatihan Keuangan. (21 Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan huruf g, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 2
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang
berlaku pada Kementerian Keuangan selain yang ditetapkan
dalam Lampiran Peraturan Pemerintah yang berasal dari
penerimaan:
a. Direktorat Jenderal Pajak yang terdiri dari:
1. Penggantian Biaya Pengumuman Lelang;
2. Pengumuman Pembatalan Lelang; dan/atau
3. Jasa Penilai,
dalam rangka penagihan pajak dengan surat paksa, tarifnya
ditetapkan sesuai dengan tarif yang berlaku pada media
setempat dan biaya jasa penilai yang berlaku;
b. Direktorat
d.
PRESIT]EN
REPUBLIK IN DO N ESIA
b. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang terdiri dari:
e.
1. Penggantian Biaya Pengumuman Lelang;
2. Pengumuman Pembatalan Lelang; dan/atau
3. Jasa Penilai,
dalam rangka penagihan pajak dengan surat paksa, tarifnya
ditetapkan sesuai dengan tarif yang berlaku pada media
setempat dan biaya jasa penilai yang berlaku;
Direktorat Jenderal Perbendaharaan berupa penerimaan dari
pengelolaan Kas Negara yang besarannya ditetapkan dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
keuangan negara;
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara berupa penerimaan dari
Bea Lelang Penjual dan Bea Lelang Pembeli pada Lelang
Eksekusi, Lelang Non Eksekusi Wajib, atau Lelang Non
Eksekusi Sukarela untuk Barang Tidak Bergerak dan Barang
Bergerak yang dijual bersama-sama dalam 1 (satu) paket,
tarifnya ditetapkan sebesar tarif Bea Lelang Barang Bergerak;
dan
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
berupa penerimaan dari Imbal Jasa Penjaminan Infrastruktur,
dalam hal diterbitkan dan besarannya tercantum dalam Surat
Imbal Jasa Penjaminan Pemerintah yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Perjanjian Penjaminan atau Surat
Jaminan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 3
(1) (21 REPUELIK IN DO N ESIA Pasal 3 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan berupa penerimaan jasa pendidikan dan pelatihan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi. Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.
PASAL 4
Naskah pasal.
PASAL 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Mengingat : 1 .
2. Undang-Undang $-,D 2. 3. R E P u JrTnt t,'.?Sf; * . =, o Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L997 Nomor 43, ); Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (, Q; MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEUANGAN. Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan berasal dari:
a. SekretariatJenderal;
b. Direktorat Jenderal Pajak;
c. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; Menetapkan :
d. Direktorat
d. Direktorat Jenderal perbendaharaan;
e. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
f. Direktorat Jenderal Pengelolaan pembiayaan dan Risiko; dan
g. Bad"., Pendidikan dan pelatihan Keuangan. (21 Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan huruf g, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. Pasal 2 Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan selain yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah yang berasal dari penerimaan:
a. Direktorat Jenderal Pajak yang terdiri dari:
1. Penggantian Biaya Pengumuman Lelang;
2. Pengumuman Pembatalan Lelang; dan/atau
3. Jasa Penilai, dalam rangka penagihan pajak dengan surat paksa, tarifnya ditetapkan sesuai dengan tarif yang berlaku pada media setempat dan biaya jasa penilai yang berlaku;
b. Direktorat d. PRESIT]EN REPUBLIK IN DO N ESIA
b. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang terdiri dari: e.
1. Penggantian Biaya Pengumuman Lelang;
2. Pengumuman Pembatalan Lelang; dan/atau
3. Jasa Penilai, dalam rangka penagihan pajak dengan surat paksa, tarifnya ditetapkan sesuai dengan tarif yang berlaku pada media setempat dan biaya jasa penilai yang berlaku; Direktorat Jenderal Perbendaharaan berupa penerimaan dari pengelolaan Kas Negara yang besarannya ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara; Direktorat Jenderal Kekayaan Negara berupa penerimaan dari Bea Lelang Penjual dan Bea Lelang Pembeli pada Lelang Eksekusi, Lelang Non Eksekusi Wajib, atau Lelang Non Eksekusi Sukarela untuk Barang Tidak Bergerak dan Barang Bergerak yang dijual bersama-sama dalam 1 (satu) paket, tarifnya ditetapkan sebesar tarif Bea Lelang Barang Bergerak; dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko berupa penerimaan dari Imbal Jasa Penjaminan Infrastruktur, dalam hal diterbitkan dan besarannya tercantum dalam Surat Imbal Jasa Penjaminan Pemerintah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian Penjaminan atau Surat Jaminan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3 (1) (21 REPUELIK IN DO N ESIA Pasal 3 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan berupa penerimaan jasa pendidikan dan pelatihan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi. Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar. Pasal 4 Dalam hal terjadi kondisi tertentu, Kementerian Keuangan dapat mengenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah). Ketentuan mengenai kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. keadaan kahar paling sedikit berupa pemberontakan, huru- hara, atau bencana alam yang dinyatakan oleh instansi yang berwenang; dan/ atau
b. penyelidikan, penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan tindak pidana.
(3) Ketentuan mengenai kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 5 Seluruh Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara. (l) (2)
PASAL 6
{iD Pasal 6 Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Lampiran angka IV Peraturan Pemerintah ini:
a. huruf A, huruf B, huruf G, huruf I, dan huruf J yang permohonan layanannya telah diajukan oleh Wajib Bayar dan dinyatakan telah diterima oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, berlaku ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor I Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan; dan
b. huruf H, huruf K, dan huruf N yang permohonan layanannya telah diajukan oleh Wajib Bayar dan dinyatakan telah diterima oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol Rupiah).
PASAL 7
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor I Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Kementerian Keuangan (, ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar *4idil^ 4{), fi*,y, *hr'. ^-ril? SryrL . rl*jJ ,;4\.Xr-..---?:ril l-'Fl L. li I L ' ii. i'.i I,,li1 t-ri il:tt li,. il.li.)t ri.ii':.:::lz1.