PASAL 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (, Tambahan lrembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Negara Bukan Pajak (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, );
4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Irmbaga Administrasi Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 47, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5858); MEMUTUSKAN ATAS PERATURAN PEMERII{TAH TET,TTANG PERATURAN PEMERIMAH NOMOR 5 TAHUN 2016 TEMANG JENIS DAN TARIF ATAS JEMS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PA.'AK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA NEGARA. Pasal L . . Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada kmbaga Administrasi Negara (, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5858) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) humf c Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga penerimaan dari: Negara meliputi
a. jasa penyelenggaraan pendidikan pada Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Negara;
b. jasa penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
c. jasa penilaian kompetensi, penilaian potensi, umpan balik Veedbac\ paska penilaian pengembangan kompetensi, orasi ilmiah Widyaiswara, dan Utama; pengukuhan Widyaiswara Ahli
d. jasa akreditasi lemboga pendidikan dan pelatihan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara;
e. jasa penggunaan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga Administrasi Negara;
f. jasa pengkajian kebliakan dan inovasi manajemen; dan
g. jasa pengabdian masyarakat pada Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi kmbaga Administrasi Negara. penelitian dan/atau (2)Jenis
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini.
(3) Tarif atas jenis Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
2. Ketentuan ayat (4) Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 (l)Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:
a. pendidikan dan pelatihan teknis dan pendidikan dan pelatihan fungsional; dan
b. penilaian potensi, tercantum dalam Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari: a. dan pelatihan fungsional calon
b. pendidikan dan pelatihan dan pendidikan dan pelatihan prajabatan; dan
c. penilaian kompetensi, sebagaimana t€rcantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya
(3) Tarif PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA (31 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa akreditasi lembaga dan pelatihan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi tim penilai akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan.
(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa penilaian kompetensi, potensi, umpan lf,eedbackl paska dan pengembangan kompetensi berupa prolil instansi lprofil@, serta orasi ilmiah Widyaiswara dan pengukuhan Widyaiswara Ahli Utama tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi.
(5) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pqiak yang berasal dari umpan balik (feedback) paska penilaian kompetensi tidal< termasuk biaya dan akomodasi ossessor ke instansi pengguna. (Q Biaya transportasi sebagaig16l6 dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) dan biaya akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dibebankan kepada Wajib Bayar.
3. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 3A, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3A
(1) Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara (STIA L,AN) Program Sarjana dan Program Diploma dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai Tahun Akademik 2077 yang berprestasi dapat dikenakan tarif semester paling rendah sebesar 0olo (nol persen) sampai dengan paling tinggi sebesar 5O% (lima puluh persen) dari tarif Pembinaan Pendidikan sebagaimana dimaksud angka I Peraturan Pemerintah ini.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan lembaga Administrasi instrumen untuk Negara setelah mendapat Keuangan. Menteri lt
4. Ketentuan PRE S ID EN REPUBLIK INOONESIA
4. Ketentuan dalam l"ampiran angka I mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Jasa Penyelenggaraan Pendidikan Pada Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Iembaga Administrasi Negara diubah sehingga berbunyi sebrgai berikut: JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF I JASA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PADA SEKOI,AH TINGGI ILMU ADMINISTRASI LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA (STr.A r.,AN) A. Program Sarjana Diploma dan
1. STIA L,AN Jakarta
a. Seleksi Calon Mahasiswa per calon mahasiswa Rp 250.000,00
b. Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) l) Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai tahun 2016 Semester Genap per mahasiswa per semester Rp 2.OOO.OOO,OO 2) Mahasiswa JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 2) Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai tahun 2010 sampai dengan tahun 2016 Semester Gasal per mahasiswa per semester Rp 1.OOO.O00,OO 3) Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai tahun 2OO7 sampai dengan tahun 20,09 4) Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa sebelum tahun 2007
c. SPP Bagi Mahasiswa Cuti per mahasiswa per semester Rp 800.000,00 Rp 600.000,00 per mahasiswa per semester 1) Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai tahun 2016 Semester Genap per mahasiswa per semester Rp 1.000.000,00 2) Mahasiswa REPUBLIK INOONESIA JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PA.'AK SATUAN TARIF 2) Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa sebelum tahun 2016 Semester Genap per mahasiswa per semester Rp 5O0.OOO,OO
d. Ujian laporan Akhir Program Sarjana dan Program Diploma 1) Ujian Utama per mahasiswa Rp 800.000,00 2) Ujian Ulangan per mahasiswa Rp 450.0O0,00
e. SPP Semester Pendek per mahasiswa per semester Rp 1.000.000,o0
f. Seminar Proposal Mahasiswa Program Sarjana dan Program Diploma per mahasiswa Rp 300.000,00
2. STIA l,AN Bandung
a. Seleksi Calon Mahasiswa per calon mahasiswa Rp 250.000,00
b. Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) 1) Mahasiswa PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PA.'AK 1) Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai tahun 2016 Semester Genap SATUAN TARIF per mahasiswa per semester Rp 2.000.000'00 Rp 1.000.000,00 800.000,00 2l Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai tahun 2010 sampai dengan tahun 2OL6 Semester Gasal per mahasiswa per semester 3) Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai tahun 2OO7 sampai dengan tahun 2009 per mahasiswa per semester per mahasiswa per semester 4) Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa sebelum tahun 2007 Rp 600.000,00
c. SPP JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
c. SPP Bagi Mahasiswa Cuti 1) Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai tahun 2OL6 Semester Genap per mahasiswa per semester Rp 1.000.000,00 2l Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa sebelum tahun 2OL6 Semester Genap per mahasiswa per semester Rp 500.000,00
d. Ujian Laporan Akhir Program Sarjana dan Program Diploma 1) Ujian Utama per mahasiswa Rp 800.000,00 2l Ujian Ulangan per mahasiswa Rp 450.000,00
e. SPP Semester Pendek per mahasiswa per semester Rp 1.000.000,00
f. Seminar Proposal Mahasiswa Program Sarjana dan Program per mahasiswa Rp 3OO.OO0,O0
3. STIA REPUELIK INOONESIA JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
3. STIA l,AN Makassar
a. Seleksi Calon Mahasiswa per calon mahasiswa Rp 250.OOO,OO
b. Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) 1) Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai tahun 2OL6 Semester Genap per mahasiswa per semester Rp 2.000.000,00 2l Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai tahun 2010 sampai dengan tahun 2016 Semester Gasal per mahasiswa per semester Rp 1.000.000,00 3) Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai tahun 2OO7 sampai dengan tahun 2009 per mahasiswa per semester Rp 800.000,00 4) Mahasiswa PRE S ID EN REPUBLIK INDONESIA JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF PA"IAK 4l Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa sebelum tahun 2007 per mahasiswa per semester Rp 600.000,00
c. SPP Bagr Mahasiswa Cuti 1) Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai tahun 2016 Semester Genap per mahasiswa per semester Rp 1.000.000,00 2) Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa sebelum tahun 2016 Semester Genap per mahasiswa per semester Rp 500.000,00
d. Ujian Laporan Akhir Program Sarjana dan Program Diploma 1) Ujian Utama per mahasiswa Rp 800.000,00 2l Ujian Ulangan per mahasiswa Rp 450.000,O0
e. SPP Semester Pendek per mahasiswa per semester 1.OOO.O00,OO Rp
f. Seminar JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
f. Seminar Proposal Mahasiswa Program Sarjana dan Program Diploma per mahasiswa Rp 300.000,00 B, Program Magister
1. STIALANJakarta
a. Seleksi Mahasiswa Calon per calon mahasiswa Rp 500.000,00
b. Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) 1) Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai tahun 2OL6 Semester Genap per mahasiswa per semester Rp 7.500.000,00 2) Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai tahun 2010 sampai dengan tahun 2016 Semester Gasal per mahasiswa per semester Rp 6.000.000,00
c. SPP Bagi Mahasiswa Cuti l) Mahasiswa PR ES IDEN REPUELIK INOONESIA -t4- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 1) Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai tahun 2OL6 Semester Genap per mahasiswa per semester Rp 3.750.000,00 2) Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa sebelum tahun 2016 Semester Genap per mahasiswa per semester Rp 3.000.000,00
d. Seminar Proposal Mahasiswa Program Magister per mahasiswa Rp 750.000'00
e. Ujian Laporan Akhir Program Magister 1) Ujian Utama per mahasiswa Rp 1.500.000,00 2) Ujian Ulangan per mahasiswa Rp 1.000.000,00
2. STIA LAN Bandung a Seleksi Calon Mahasiswa per calon mahasiswa Rp 500.000,00
b. Sumbangan Pendidikan (SPP) 1) Mahasiswa PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 1) Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai tahun 2OL6 Semester Genap per mahasiswa per semester Rp 6.000.000,00 2) Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai tahun 2O1O sampai dengan tahun 2016 Semester Gasal per mahasiswa per semester Rp 5.000.000,00
c. SPP Bagi Mahasiswa Cuti 1) Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai tahun 2016 Semester Genap per mahasiswa per semester Rp 3.000.000,00 2) Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa sebelum tahun 2016 Semester Genap per mahasiswa per semester Rp 2.500.000,00 d) Seminar JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PA.'AK SATUAN TARIF
d. Seminar Proposal Mahasiswa Program Magister per mahasiswa Rp 75O.OO0,OO
e. Ujian Laporan Akhir Program Magister l) Ujian Utama per mahasiswa Rp 1.500.000,00 2) Ujian Ulangan per mahasiswa Rp 1.OOO.O0O,O0
3. STIA l,AN Makassar
a. Seleksi Mahasiswa Calon per calon mahasiswa Rp 500.000,00
b. Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) 1) Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai tahun 2OL6 Semester Genap per mahasiswa per semester Rp 6.000.000,00 2) Mahasiswa PRES ID EN REPUBLIK INDONESIA -t7- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 2) Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai tahun 2010 sampai dengan tahun 2OL6 Semester Gasal per mahasiswa per semester Rp 5.000.000,00
c. SPP Bagi Mahasiswa Cuti l) Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai tahun 2OL6 Semester Genap per mahasiswa per semester Rp 3.000.000,00 2) Mahasiswa dengan Nomor Pokok Mahasiswa sebelum tahun 2OL6 Semester Genap per mahasiswa per semester Rp 2.500.000,00
d. Seminar Proposal Mahasiswa Program Magister per mahasiswa Rp 750.000,00
e. Ujian LaporanAkhir Program Magister 1) Ujian Utama per mahasiswa Rp l.5OO.OO0,OO 2) Ujian Ulangan per mahasiswa Rp I.OOO.OOO,OO C. Program JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF C. Program Doktor
1. STIA L$,N Jakarta
a. Seleksi Mahasiswa Calon per calon mahasiswa Rp 1.000.000,00
b. Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) per mahasiswa per semester Rp 14.000.000,00
c. Biaya Proposal Doktor Seminar Program per mahasiswa Rp 1.750.000,00
d. Biaya Seminar Hasil per mahasiswa Rp l.75O.OOO,OO e Biaya Ujian Disertasi Tertutup per mahasiswa Rp 5.450.OOo,OO
f. Biaya Ujian Disertasi Terbuka per mahasiswa Rp 2.450.000,00
2. STIA LAN Bandung
a. Seleksi Calon Mahasiswa per calon mahasiswa Rp 1.OOO.0OO,OO b. per mahasiswa per semester Rp 12.500.000,00 Pendidikan (SPP) c Biaya Seminar Proposal Program Doktor per mahasiswa Rp 1.75O.O0O,OO
d. Biaya Seminar Hasil per mahasiswa Rp 1.750.000,00
e. Biaya PR ES IO EN REPUBLIK INDONESIA JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF e Biaya Ujian Disertasi Tertutup per mahasiswa Rp 5.450.000,00
f. Biaya Ujian Disertasi Terbuka per mahasiswa Rp 2.450.000,00
3. STIA Lr{N Makassar
a. Seleksi Mahasiswa Calon per calon mahasiswa Rp 1.000.000,00
b. Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) per mahasiswa per semester Rp 11.500.000,00 c Biaya Proposal Doktor Seminar Program per mahasiswa Rp 1.75O.OOO,OO
d. Biaya Seminar Hasil per mahasiswa Rp 1.750.000,00 e Biaya Ujian Disertasi Tertutup per mahasiswa Rp 5.450.000,00
f. Biaya Ujian Disertasi Terbuka per mahasiswa Rp 2.450.000,00 D. Bimbingan Teknis Program Studi per mahasiswa per kegiatan Rp 1.250.000,00 Rp l.75O.O0O,OO E. Wisuda per mahasiswa
5. Ketentuan dalam Lampiran angka II mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang PRESIOEN REPUBLIK INOONESIA berasal dari Jasa Pendidikan dan Pelatihan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN II JASA DAN PEI,ATIHAN (DIKI,AT) A. Diklat Kepemimpinan
1. Seleksi Calon Peserta per peserta Diklat Tingkat lllPimpinan Tinggi Pratama
2. Diklat Kepemimpinan per peserta Tingkat lU Tinggi Pratama
3. Diklat Kepemimpinan Tingkat III/Administrator per peserta TARIF Rp 1.300.000,00 Rp 30.261.000,00 Rp 22.L25.OOO,OO Rp 20.230.000,00 Rp 4.470.000,00
4. Diklat Tingkat lV/Pengawas per peserta B. Diklat Prajabatan
l. Pr4iabatan Golongan I dan Golongan II tahun 2016 per peserta
2. Pr4iabatan Golongan I dan Golongan II mulai tahun 2017 per peserta Rp 9.296.000,00 3.Prajabatan PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -2t- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PA.'AK SATUAN TARIF
3. Prajabatan Golongan III per peserta Rp 5.545.000,00 tahun 2016
4. Prajabatan Golongan III mulai tahun 2017 per peserta Rp 9.296.000,00
5. Pra-iabatan Kategori 1 dan Kategori 2 per peserta Rp 2.242.OOO,OO C. Diklat Teknis, dan Kebahasaan
1. Diklat Teknis
a. Diklat 4 hari per peserta Rp 2.900.000,00
b. Diklat 5 hari per peserta Rp 3.200.000,00
c. Diklat 7 hari per peserta Rp 4.500.000,00 Rp 5.100.000,00 Rp 5.500.000,00
d. Diklat t hari per peserta
e. Diklat 10 hari per peserta
f. Diklat 14 Hari Per peserta Rp 6.650.000,00
2. Diklat Fungsional
a. Diklat Calon Widyaiswara dengan seleksi (29 hari) per peserta Rp 15.500.000,00
b. Diklat Calon Widyaiswara tanpa seleksi (27 hanl per peserta Rp 12.650.000,00
c. Diklat Rp 3.200.000,00 Angka Kredit Jabata.n Fungsional Widyaiswara (5 hari) per peserta
d. Diklat JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PA"IAK SATUAN TARIF
d. Diklat per peserta Rp 6.100.000,00 Berjenjang Tingkat Lanjutan (15 hari)
e. Diklat per peserta Rp 5.9O0.OOO,0O Berjenjang Tingkat (14 hari)
f. Diklat per peserta 5.200.000,00 Tinglat Tinggi (11hari) c. Diklat Karya per peserta Rp 3.2O0.OOO,O0 Trrlis llmiah Widyaiswara (5 hari)
h. Diklat Calon Analis Keb[iakan (17 hari) per peserta Rp 10.000.000,00
i. Diklat Khusus Analis Keb[iakan (10 hari) per peserta Rp 5.500.000,00
j. Diklat Lanjutan Analis Kebliakan (9 hari) per peserta Rp 5.100.000,00
3. Diklat Kebahasaan
a. Diklat 3 hari per peserta Rp 1.203.000,00
b. Diklat 5 hari per peserta Rp 1.874.000,00
c. Tes per peserta Rp 80.0OO,OO (Placement Test)
d. Tes Kemahiran (Proficiencg Test) Rp I5O.OOO,OO per peserta 6.Ketentuan
6. Ketentuan dalam lampiran angka III mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Jasa Penilaian Kompetensi, Penilaian Potensi, Umpan Balik lFeedback) Paska Penilaian dan Kompetensi diubah sehingga berbunyi s6lagai berikut: JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN ltll JASA PENII.,AIAN KOMPEf,ENSI, PENII,AIAN POTENSI, UMPAN BALIK IFEEDBACKI PASKA PENII,AIAN KOMPETENSI, PENGEMBANGAN KOMPETENSI DAN ORASI ILMIAH MDYAISWARA DAN PENGUKUHAN WIDYAISWARAAHLI UTAMA A. Penilaian Kompetensi 1 Penilaian Kompetensi Metode Sederhana per peserta Rp 3.500.000,00
2. Penilaian per peserta Rp 5.700.000,00 Metode Sedang
3. Penilaian per peserta Rp 7.5O0.OOO,OO Metode Kompleks
4. Seleksi dan uji Calon Analis Kebijakan per peserta Rp 1.600.000,00
5. Seleksi dan uji Calon Widyaiswara per peserta Rp 1.300.000,00 B. Penilaian JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF B. Penilaian Potensi
1. PaketA (Psikotest dengan Laporan pendek) per peserta Rp 400.000,00
2. Paket B (Psikotest dengan Laporan Panjang) per peserta Rp 600.000,00
3. Paket C (Psikotest dan Wawancara dengan laporan Panjang) per peserta Rp 1.1OO.O00,OO C. Umpan Balik lFeedbo*l Paska Penilaian per peserta Rp 575.000,00 D. Pengembangan Kompetensi 1 Penyusunan Instrumen per paket Rp 9.OOO.0O0,0O
2. Observer Penilaian Kompetensi (selama 4 hari) per peserta Rp 2.000.000,00 E. Orasi Ilmiah Widyaiswara per orang Rp 9.888.000,00 F Widyaiswara Ahli Utama Per Orang Rp 600.000,00 Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal Agar Agar setiap orang Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.