PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia (, ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2016 (, ) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17 PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 17 Kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, danjanda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, dan Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia diberikan Dana Kehormatan sebesar Rp.938.000,00 (sembilan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).
2. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 21
(1) I\rnjangan Veteran bagi Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a diberikan sebagai berikut:
a. Golongan A sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah);
b. Golongan B sebesar Rp.1.938.000,00 (satu juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
c. Golongan C sebesar Rp.1.875.000,00 (satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
d. Golongan D sebesar Rp.1.813.000,00 (satu juta delapan ratus tiga belas ribu rupiah); dan
e. Golongan E sebesar Rp.1.750.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Tunjangan Veteran bagr Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b diberikan sebesar Rp.1.750.000,0O (satu juta tqjuh ratus lima puluh ribu rupiah).
(3) Tunjangan Veteran bagi janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 huruf c diberikan sebagai berikut:
a. Golongan PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
a. Golongan A sebesar Rp.1.813.000,00 (satu juta delapan ratus tiga belas ribu rupiah);
b. Golongan B sebesar Rp.1.750.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
c. Golongan C sebesar Rp.1.625.000,00 (satu juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah);
d. Golongan D sebesar Rp.1.563.000,00 (satu juta lima ratus enam puluh tiga ribu rupiah);
e. Golongan E sebesar Rp.1.500.0O0,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
(4) Tunjangan Veteran bagi janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c diberikan sebesar Rp.1.500.000,00 (satujuta lima ratus ribu rupiah).
(5) Tunjangan Veteran bagi janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d diberikan sebesar Rp. 1.813.000,00 (satu juta delapan ratus tiga belas ribu rupiah).
(6) Tunjangan Veteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 507o (lima puluh persen) bagr Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang telah mendapatkan hak pensiun. (71 Tunjangan Veteran sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diberikan sebesar 50olo (lima puluh persen) bagr Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia yang telah mendapatkan hak pensiun.
(8) Dalam hal Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meninggal dunia, bagi janda, duda, atau yatim piatu diberikan Tunjangan Veteran sebesar 5O% (lima puluh persen) dari Tunjangan Veteran sebegaimana dimaksud pada ayat (3).
(9) Dalam PRE S ID EN REPUtsLIK INDONESIA
(9) Dalam hal Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia sslagaimana dimaksud pada ayat (7) meninggal dunia, bqg! janda, duda, atau yatim piatu diberikan Tunjangan Veteran sebesar 507o (lima puluh persen) dari Tunjangan Veteran sebagaimana dimal<sud pada ayat (4).
(10) Tunjangan Veteran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan sebesar 50o/o (lima puluh persen) bagijanda, duda, atau yatim piatu Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia yang telah mendapatkan hak pensiun.
3. Di antara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 32A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 32A
(1) Penyesuaian besaran Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran ditetapkan secara kolektif oteh Menteri sebagai dasar pembayaran Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran. (21 Penetapan sslagaimsn4 dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran penyesuaian besaran Dana Kehormatan dan T\rnjangan Veteran diatur dengan peraturan menteri yang urusan pemerintahan di bidang keuangan.
4. Di antara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 35A sehinsga berbunyi sebrgai berikut: Pasal 35A Ketentuan mengenai pemberian besaran Dana Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam pasal lZ dan Tunjangan Veteran sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2018.
1. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17 PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 17 Kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, danjanda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, dan Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia diberikan Dana Kehormatan sebesar Rp.938.000,00 (sembilan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).
2. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 21
(1) I\rnjangan Veteran bagi Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a diberikan sebagai berikut:
a. Golongan A sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah);
b. Golongan B sebesar Rp.1.938.000,00 (satu juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
c. Golongan C sebesar Rp.1.875.000,00 (satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
d. Golongan D sebesar Rp.1.813.000,00 (satu juta delapan ratus tiga belas ribu rupiah); dan
e. Golongan E sebesar Rp.1.750.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Tunjangan Veteran bagr Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b diberikan sebesar Rp.1.750.000,0O (satu juta tqjuh ratus lima puluh ribu rupiah).
(3) Tunjangan Veteran bagi janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 huruf c diberikan sebagai berikut:
a. Golongan PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
a. Golongan A sebesar Rp.1.813.000,00 (satu juta delapan ratus tiga belas ribu rupiah);
b. Golongan B sebesar Rp.1.750.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
c. Golongan C sebesar Rp.1.625.000,00 (satu juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah);
d. Golongan D sebesar Rp.1.563.000,00 (satu juta lima ratus enam puluh tiga ribu rupiah);
e. Golongan E sebesar Rp.1.500.0O0,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
(4) Tunjangan Veteran bagi janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c diberikan sebesar Rp.1.500.000,00 (satujuta lima ratus ribu rupiah).
(5) Tunjangan Veteran bagi janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d diberikan sebesar Rp. 1.813.000,00 (satu juta delapan ratus tiga belas ribu rupiah).
(6) Tunjangan Veteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 507o (lima puluh persen) bagr Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang telah mendapatkan hak pensiun. (71 Tunjangan Veteran sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diberikan sebesar 50olo (lima puluh persen) bagr Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia yang telah mendapatkan hak pensiun.
(8) Dalam hal Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meninggal dunia, bagi janda, duda, atau yatim piatu diberikan Tunjangan Veteran sebesar 5O% (lima puluh persen) dari Tunjangan Veteran sebegaimana dimaksud pada ayat (3).
(9) Dalam PRE S ID EN REPUtsLIK INDONESIA
(9) Dalam hal Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia sslagaimana dimaksud pada ayat (7) meninggal dunia, bqg! janda, duda, atau yatim piatu diberikan Tunjangan Veteran sebesar 507o (lima puluh persen) dari Tunjangan Veteran sebagaimana dimal<sud pada ayat (4).
(10) Tunjangan Veteran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan sebesar 50o/o (lima puluh persen) bagijanda, duda, atau yatim piatu Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia yang telah mendapatkan hak pensiun.
3. Di antara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 32A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 32A
(1) Penyesuaian besaran Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran ditetapkan secara kolektif oteh Menteri sebagai dasar pembayaran Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran. (21 Penetapan sslagaimsn4 dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran penyesuaian besaran Dana Kehormatan dan T\rnjangan Veteran diatur dengan peraturan menteri yang urusan pemerintahan di bidang keuangan.
4. Di antara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 35A sehinsga berbunyi sebrgai berikut: Pasal 35A Ketentuan mengenai pemberian besaran Dana Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam pasal lZ dan Tunjangan Veteran sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2018.