Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL I
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Dewan Perwakilan Ralryat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat bagaimana dimaksud dalam Tahun Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
2. Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah se dimaksud dalam Tahun
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja berdasarkan izin atau dari pejabat yang dalam pelaksanaan kampanye pemilihan umum.
5. Kampanye Pemilihan Umum adalah kegiatan peserta pemilihan umum atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta umum untuk pemilih dengan menawarkan visi, misi, prograrn, dan/atau citra diri peserta umum BAB II TATA CARA PENGUNDURAN DIRI Bagan Kesatu Bakal Calon Anggota DPR, Anggota DPD, dan Anggota DPRD Paragraf I Umum
PASAL 2
BAB II: TATA CARA PENGUNDURAN DIRI
(1) Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara harus diri apabila mencalonkan diri sebagai anggota DPR atau anggota DPRD.
(2) Pengunduran PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan surat pengunduran diri dan tidak dapat ditarik kembali.
(3) Aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional anggota Kepolisian Negara Republik direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas dan kar5rawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara yang mengundurkan diri Pasal 3 (l) Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, kepala desa, perangkat desa, anggota badan se dimaksud pada ayat (1) tidak dapat kembali. desa, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional anggota Negara Indonesia, direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas, dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dan/atau badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya bersurnber dari keuangan negara harus mengundurkan diri apabila mencalonkan diri sebagai anggota DpD.
(2) Pengunduran diri dimaksud pada ayat (1) dengan surat pengunduran diri dan tidak dapat ditarik kembali.
(3) Perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas, dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dan/atau badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negafa yang diri sebagaimana dimaksud mengajukan pengaktifan kembali. pada ayat (1) tidak dapat Paragraf2 REPUBLIK INOONESIA Paragraf2 Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(1) Gubernur "*, **, ]it"lnut surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) atau Pasal 3 ayat (2) kepada Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada saat mendaftar sebagai bakal calon anggota DPR, anggota DPD, atau anggota DPRD.
(2) Surat diri dimaksud pada ayat (1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada pimpinan DPRD provinsi.
(3) Dalam hal pimpinan DPRD provinsi tidak menindaklanjuti pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), /atau wakil gubernur atas usul menteri yang urusan pemerintahan dalam negeri.
(4) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan
(5) Gubemur atau wakil gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi memiliki status beserta hak dan sejak daftar calon tetap. Pasal 5
(1) Bupati, wakil bupati, walikota, sebagai calon dalam atau wakil walikota menyampaikan surat pengunduran dld s,slageirnana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) atau Pasal 3 ayat (21 kepada Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota pada saat mendaftar sebagai bakal calon anggota DpR, anggota DPD, atau anggota DPRD. (2)Surat
(2) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bukti surat diri kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota.
(3) Dalam hal DPRD kabupaten/kota urusan pemerintahan dalam negeri mem wakil walikota pemerintah pusat. (a) Dalam hal gubemur sebagai wakil pemerintah pusat tidak pemberhentian bupati, wakil bupati, walikota, atau wakilwalikota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menteri yang IqT'IFFI'I pengajuan dimaksud pada ayat (2), menteri
(5) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana ayat (3) dan ayat (4) ditindallanjuti bupati, wakil bupati, walikota, atau atas usul gubernur seb'ga.i wakil pemerintahan dalam negeri memberhentikan bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota. tidak diri yang dimaksud pada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
(6) Bupati, wakil bupati, dimaksud walikota, atau wakil walikota pada ayat (1) tidak lagi memiliki diri status beserta hak dan kewenangannya sejak sebagai calon dalam daftar calon tetap. Paragraf 3 Kepala Desa Pasal 6
(1) Kepala desa menyampaikan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) kepada Komisi Pemilihan Umum pada saat mendaftar sebagai bakal calon anggota DPD
(2) Surat PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
(2) Suat pengunduran diri yang disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bukti kepada badan surat pengunduran diri perrnusyawaratan desa.
(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud ayat (21 peraturan ditindaklanjuti sesuai dengan
(4) Kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sejak lagi memiliki status beserta hakdan ssSagai calon dalam daftar calon tereF. Paragraf 4 Badan Permusyawaratan Desa Pasal 7
(1) Anggota badan permusyawaratan desa menyampaikan surat diri dalam Pasal 3 ayat(2|kepada Komisi Pemilihan Umum pada saat mendaftar sebagai bakal calon anggota DpD.
(2) Surat pengunduran diri yang kepada Komisi pada ayat (1) Pemilihan Umum seb"gaimana dimaksud disertai bukti penyampaian surat diri kepada pimpinan badan permusyawaratan desa.
(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 peraturan sesuai dengan
(4) Anggota badan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya s€jak ditetapkan s6lagai calon dalam daftar calon tetap. Paragraf 5 REPUBLIK INOONESIA Paragraf 5 Perangkat Desa Pasal 8
(1) Perangkat desa menyampaikan surat Pasal saat diri Rrl dimaksud dalam 3 ayat (2) kepada Komisi Pemilihan Umum pada mendaftar sebagai bakal calon anggota DPD.
(2) Surat pengunduran diri yang disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum sslagaimana disertai bukti penyampaian surat kepala desa.
(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan
(4) Perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak sejak lagi memiliki status beserta hak dan ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap. Paragraf 6 Aparatur Sipil Negara Pasal 9
(1) Aparatur sipil negara menyampaikan surat diri sebageis1611" dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3 ayat l2l kepada Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada saat mendaftar sebagai bakal calon anggota DPR, anggota DPD, atau anggota DPRD.
(2) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada pejabat pembina kepegawaian. dimaksud pada ayat (l) pengunduran diri kepada (3)Pengajuan PR ES IO EN REPUBLIK INOONESIA
(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayatl2l ditindaklanj uti sesuai dengan ketentuan p€raturan
(4) Aparatur sipil negara sebagaimsnq ayat (1) tidak lagi memiliki status Tentara Nasional Indonesia pada ayat (l) tidak lagi memiliki dimaksud pada beserta hak dan status beserta daftar calon tetap sejak ditetapkan sebagai calon dalam ParagralT Anggota Tentara Nasional Indonesia Pasal 10
(1) Anggota Tentara Nasional Indonesia menyampaikan surat diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) atau Pasal 3 ayat (2) kepada Komisi pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum provinsi, atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada saat mendaftar sglagai bakal calon anggota DPR, anggota DpD, atau anggota DPRD.
(2) Surat diri dimaksud pada ayat (l) untuk anggota Tentara Nasional Indonesia dengan pangkat kolonel dan yang lebih tinggi disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada presiden.
(3) Surat pengunduran diri se dimaksud pada ayat (1) untuk anggota Tentara Nasional Indonesia dengan pangkat letnan kolonel dan yang lebih rendah disertai bukti penyampaian surat diri kepada Panglima Tentara Nasional Indonesia.
(4) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat l2l dan ayat (3) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan
(5) Anggota dimaksud hak dan kewenangannya sejak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap. ParagrafS PRES IDEN REPUBLIK INOONESIA Paragraf 8 Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
(1) Anggota Kepolisian menyampaikan surat Pasal 11 Negara Republik uran diri Indonesia Pasal 3 ayat l2l Pemilihan Umum lKota DPR, dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) atau kepada Komisi Pemilihan Umum, Komisi calon anggota
(2) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk anggota Negara Republik Indonesia yang bertugas di markas besar Kepolisian Negara Indonesia diserai bukti penyamparan surat diri kepada kepala satuan induk organtsasr sebagai atasan langsung.
(3) Kepala satuan induk organisasi seb"gai atasan langsung pengunduran diri dimaksud pada ayat (21 disertai dengan saran dan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(4) Surat pengunduran diri sebagai66r1" dimalsud pada ayat (1) untuk anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas di Kepolisian Daerah disertai bukti diri kepada Kepala surat pengunduran Kepolisian Daerah.
(5) Kepala Kepolisian Daerah sebagai atasan langsung diri se pada ayat (4) kepada Kepala
(6) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ketentuan peraturan tindaklanjuti sesuai dengan
(7) Anggota Kepolisian Provinsi, atau Komisi Pemilihan Umum pada saat mendaftar sebagai bakal anggota DPD, atau anggota DPRD. disertai dengan saran dan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia. ayat (3) dan ayat (5) di Negara Republik Indonesia sebagpi631l4 dimaksud pada ayat (1) tidak logi memiliki status beserta hak dan sejak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap. Paragraf9 - ll - Paragraf 9 Direksi, Anggota Dewan Komisaris, Anggota Dewan Pengawas dan lGr5rawan pada Badan Usaha Milik Negara Pasal 12 (l) Direksi, anggota dewan komisaris, atau angggota pengawas pada badan usaha milik negara surat pengunduran diri se dimaksud dalam
(2) Surat pengunduran ayat (1) disertai bukti diri sebagaimana dimaksud pada surat pengund kepada menteri yang Pasal 2 ayat (2) atau Pasal 3 ayat (2) kepada Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum provinsi, atau Komisi Pemilihan Umum lhbupaten/Kota pada saat mendaftar sebagai bakal calon anggota DpR, anggota DpD, atau anggota DPRD. uran diri urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.
(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2)ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan
(4) Direksi, anggota dewan komisaris, dan anggota dewan pengawas pada badan usaha milik negara se dimaksud pada ayat (1) tidak lagi memiliki status beserta hak dan sejak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap. Pasal 13 (l) Karyawan badan usaha milik negara surat ayat (21 atau Pasal 3 ayat (2) kepada Komisi pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum provinsi, atau Komisi Pemilihan Umum lhbupaten/Kota pada saat mendaftar .slagai bakal calon anggota DpR, anggota DpD, atau anggota DPRD. diri sebagaimana dimaksud dalam pasal 2
(2) Surat
(2) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pa.da ayat (1) disertai bukti penyampaial: surat pengunduran diri kepada pejabat yang berurenang.
(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ,
(4) Karyawan pada badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak lagi memiliki statuJbeserta hak dan kewenangannya sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon terap. -t2- Paragraf l0 Direksi, Anggota Dewan Komisaris, Anggota Dewan Pengawas dan Karyawan pada Badan Usaha Milik Daerah Pasal 14
(1) Direksi, anggota dewan komisaris, atau anggota dewan pengawas badan usaha milik daerah menyampaikan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (21 atau Pasal 3 ayat (2) kepada Komisi pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum provinsi, atau Komisi Pemilihan Umum I(abupaten/Kota pada saat mendaftar sglagai bakal calon anggota DpR, anggota DpD, atau anggota DPRD.
(2) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada kepala daerah.
(3) Pengajuan.pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat l2l ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Direksi, anggota dewan komisaris, atau anggota dewan pengawas badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi memiliki statuJ beserta l* a.1 &ewenangannya sejak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap. Pasal 15 PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 15
(1) Karyawan badan usaha milik daerah menyampaikan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (21 atau Pasal 3 ayat (2) kepada Komisi pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum provinsi, atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada saat mendaftar sebagai bakal calon anggota DPR, anggota DpD, atau anggota DPRD.
(2) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada pejabat yang berwenang.
(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) IGryawan pada badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi memiliki statuJbeserta hak dan kewenangannya sejak ditetapkan sebegai calon dalam daftar calon teran. Paragraf 11 Badan Usaha Milik Desa Pasal 16 (l) Pelaksana operasional, penasihat, atau karyawan badan usaha milik desa menyampaikan surat pengundwan diri sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayit (2) kepada Komisi Pemilihan Umum pada saat mendafterr ""b"gai bakal calon anggota DpD.
(2) Surat pengunduran diri sebageimana dimaksud pada lyat (1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada pejabat yang berwenang.
(3) Pengajuan
(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pelaksana operasional, penasihat, atau karyawan badan usaha milik desa sebagaimana dimaksud pada ayat (f) tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap. Paragraf 12 Badan Lain yang Anggarannya Bersumber dari Keuangan Negara Pasal 17 (l) Pegawai badan lain yang Ernggarannya bersumber dari keuangan negara menyampaikan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) atau Pasal 3 ayat (21 kepada Komisi pemilihan Umum, komisi Pemilihan Umum Provinsi, atau Komisi pemilihan Umum Ihbupaten/Kota pada saat mendaltar sebagai bakal calon anggota DPR, anggota DPD, atau anggota DpRD.
(2) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada pejabat yang berwenang.
(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pegawai badan lain yang anggarannya bersumber dari leyangan negara sebagaimana. dimaksud pada ayat (l) tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap, Bagian PRES ID E N REPUBLIK INOONESIA Bagian Kedua Bakal Calon Pasal 18
(1) Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta umum atau gabungan partai politik sebagai calon dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, dan anggota Majelis tan Ralryat, pimpinan dan anggota DPR, dan anggota DPD, gubemur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota.
(2) Aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, ka4rawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah harus diri apabila mencalonkan diri sebagai .
(3) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diri dan ayat (2) dinyatakan dengan surat pengunduran dan tidak dapat ditarik kembali.
(4) Pejabat negara, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional anggota Negara Republik lndonesia, karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang diri sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) tidak dapat mengajukan pengaktifan kembali. Paragref2 Pasal 19
(1) Ketua, wakil ketua, ketua muda, atau hakim agung pada Mahkamah Agung menyampaikan surat pengunduran diri sebagai66l3 dimaksud dalam pasal l8 ayat (3) kepada Komisi Pemilihan Umum pada saat mendaftar sebagai bakal pasangan calon .
(2) Surat pengunduran diri Ketua Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada presiden.
(3) Surat pengunduran diri wakil ketua, ketua muda, atau hakim agung pada Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada Ketua Mahkamah Agung.
(4) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketua, wakil ketua, ketua muda, atau hakim agung pada Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada rvt (t) tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon . PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA Paragraf 2 Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung Paragraf 3 Ketua, Wakil Ketua dan Hakim pada Badan peradilan Pasal 2O
(1) Ketua, wakil ketua, atau hakim pada Badan peradilan menyampaikan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) kepada Komisi Pemilihan Umum pada saat mendafiar slbagai bakal pasangan calon . (2)Surat PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA l2l Surat pengunduran diri ketua, wakil ketua, atau hakim pada Badan Peradilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada Mahkamah Agung.
(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan
(4) Ketua, wakil ketua, atau hakim pada Badan peradilan Fra dimaksud pada ayat (1) tidak lagi memiliki status beserta hak dan sejak sebagai pasangan calon , Paragret 4 Ketua, Wakil Ketr.ra dan Anggota Hakim Mahkamah Konstitusi
PASAL 2L
BAB II: TATA CARA PENGUNDURAN DIRI | Bagian Kedua - Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden
Naskah pasal.
PASAL 3
BAB II: TATA CARA PENGUNDURAN DIRI
(l) Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, kepala desa, perangkat desa, anggota badan se dimaksud pada ayat (1) tidak dapat kembali. desa, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional anggota Negara Indonesia, direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas, dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dan/atau badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya bersurnber dari keuangan negara harus mengundurkan diri apabila mencalonkan diri sebagai anggota DpD.
(2) Pengunduran diri dimaksud pada ayat (1) dengan surat pengunduran diri dan tidak dapat ditarik kembali.
(3) Perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas, dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dan/atau badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negafa yang diri sebagaimana dimaksud mengajukan pengaktifan kembali. pada ayat (1) tidak dapat Paragraf2 REPUBLIK INOONESIA Paragraf2 Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(1) Gubernur "*, **, ]it"lnut surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) atau Pasal 3 ayat (2) kepada Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada saat mendaftar sebagai bakal calon anggota DPR, anggota DPD, atau anggota DPRD.
(2) Surat diri dimaksud pada ayat (1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada pimpinan DPRD provinsi.
(3) Dalam hal pimpinan DPRD provinsi tidak menindaklanjuti pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), /atau wakil gubernur atas usul menteri yang urusan pemerintahan dalam negeri.
(4) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan
(5) Gubemur atau wakil gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi memiliki status beserta hak dan sejak daftar calon tetap.
PASAL 5
BAB II: TATA CARA PENGUNDURAN DIRI
(1) Bupati, wakil bupati, walikota,
sebagai calon dalam
atau wakil walikota
menyampaikan surat pengunduran dld s,slageirnana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) atau Pasal 3 ayat (21
kepada Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota
pada saat mendaftar sebagai bakal calon anggota DpR,
anggota DPD, atau anggota DPRD.
(2)Surat
(2) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disertai bukti
surat
diri kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota.
(3) Dalam hal
DPRD kabupaten/kota
urusan pemerintahan dalam negeri
mem
wakil walikota
pemerintah pusat.
(a) Dalam hal gubemur sebagai wakil pemerintah pusat tidak
pemberhentian bupati, wakil bupati,
walikota, atau wakilwalikota sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), menteri yang
IqT'IFFI'I
pengajuan
dimaksud pada ayat (2), menteri
(5) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana
ayat (3) dan ayat (4) ditindallanjuti
bupati, wakil bupati, walikota, atau
atas usul gubernur seb'ga.i wakil
pemerintahan dalam negeri memberhentikan bupati, wakil
bupati, walikota, atau wakil walikota.
tidak
diri
yang
dimaksud pada
sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-
(6) Bupati, wakil bupati,
dimaksud
walikota, atau wakil walikota
pada ayat (1) tidak lagi memiliki
diri
status beserta hak dan kewenangannya sejak
sebagai calon dalam daftar calon tetap.
Paragraf 3
Kepala Desa
PASAL 6
BAB II: TATA CARA PENGUNDURAN DIRI
(1) Kepala desa menyampaikan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) kepada Komisi Pemilihan Umum pada saat mendaftar sebagai bakal calon anggota DPD
(2) Surat PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
(2) Suat pengunduran diri yang disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bukti kepada badan surat pengunduran diri perrnusyawaratan desa.
(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud ayat (21 peraturan ditindaklanjuti sesuai dengan
(4) Kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sejak lagi memiliki status beserta hakdan ssSagai calon dalam daftar calon tereF. Paragraf 4 Badan Permusyawaratan Desa
PASAL 7
BAB II: TATA CARA PENGUNDURAN DIRI
(1) Anggota badan permusyawaratan desa menyampaikan surat diri dalam Pasal 3 ayat(2|kepada Komisi Pemilihan Umum pada saat mendaftar sebagai bakal calon anggota DpD.
(2) Surat pengunduran diri yang kepada Komisi pada ayat (1) Pemilihan Umum seb"gaimana dimaksud disertai bukti penyampaian surat diri kepada pimpinan badan permusyawaratan desa.
(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 peraturan sesuai dengan
(4) Anggota badan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya s€jak ditetapkan s6lagai calon dalam daftar calon tetap. Paragraf 5 REPUBLIK INOONESIA Paragraf 5 Perangkat Desa
PASAL 8
BAB II: TATA CARA PENGUNDURAN DIRI
(1) Perangkat desa menyampaikan surat
Pasal
saat
diri
Rrl
dimaksud dalam
3 ayat (2) kepada
Komisi Pemilihan Umum pada
mendaftar sebagai
bakal calon anggota DPD.
(2) Surat pengunduran diri yang disampaikan kepada Komisi
Pemilihan Umum sslagaimana
disertai bukti penyampaian surat
kepala desa.
(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan
(4) Perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak
sejak
lagi memiliki status beserta hak dan
ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap.
Paragraf 6
Aparatur Sipil Negara
PASAL 9
BAB II: TATA CARA PENGUNDURAN DIRI
(1) Aparatur sipil negara menyampaikan surat
diri sebageis1611" dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan
Pasal 3 ayat l2l kepada Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi, atau Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota pada saat mendaftar sebagai bakal calon
anggota DPR, anggota DPD, atau anggota DPRD.
(2) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri
kepada pejabat pembina kepegawaian.
dimaksud pada ayat (l)
pengunduran diri kepada
(3)Pengajuan
PR ES IO EN
REPUBLIK INOONESIA
(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada
ayatl2l ditindaklanj uti sesuai dengan ketentuan p€raturan
(4) Aparatur sipil negara sebagaimsnq
ayat (1) tidak lagi memiliki status
Tentara Nasional Indonesia
pada ayat (l) tidak lagi memiliki
dimaksud pada
beserta hak dan
status beserta
daftar calon tetap
sejak ditetapkan sebagai calon dalam
ParagralT
Anggota Tentara Nasional Indonesia
PASAL 10
BAB II: TATA CARA PENGUNDURAN DIRI
(1) Anggota Tentara Nasional Indonesia menyampaikan surat diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) atau Pasal 3 ayat (2) kepada Komisi pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum provinsi, atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada saat mendaftar sglagai bakal calon anggota DPR, anggota DpD, atau anggota DPRD.
(2) Surat diri dimaksud pada ayat (l) untuk anggota Tentara Nasional Indonesia dengan pangkat kolonel dan yang lebih tinggi disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada presiden.
(3) Surat pengunduran diri se dimaksud pada ayat (1) untuk anggota Tentara Nasional Indonesia dengan pangkat letnan kolonel dan yang lebih rendah disertai bukti penyampaian surat diri kepada Panglima Tentara Nasional Indonesia.
(4) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat l2l dan ayat (3) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan
(5) Anggota dimaksud hak dan kewenangannya sejak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap. ParagrafS PRES IDEN REPUBLIK INOONESIA Paragraf 8 Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
(1) Anggota Kepolisian menyampaikan surat
PASAL 11
BAB II: TATA CARA PENGUNDURAN DIRI
Negara Republik uran diri Indonesia Pasal 3 ayat l2l Pemilihan Umum lKota DPR, dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) atau kepada Komisi Pemilihan Umum, Komisi calon anggota
(2) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk anggota Negara Republik Indonesia yang bertugas di markas besar Kepolisian Negara Indonesia diserai bukti penyamparan surat diri kepada kepala satuan induk organtsasr sebagai atasan langsung.
(3) Kepala satuan induk organisasi seb"gai atasan langsung pengunduran diri dimaksud pada ayat (21 disertai dengan saran dan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(4) Surat pengunduran diri sebagai66r1" dimalsud pada ayat (1) untuk anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas di Kepolisian Daerah disertai bukti diri kepada Kepala surat pengunduran Kepolisian Daerah.
(5) Kepala Kepolisian Daerah sebagai atasan langsung diri se pada ayat (4) kepada Kepala
(6) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ketentuan peraturan tindaklanjuti sesuai dengan
(7) Anggota Kepolisian Provinsi, atau Komisi Pemilihan Umum pada saat mendaftar sebagai bakal anggota DPD, atau anggota DPRD. disertai dengan saran dan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia. ayat (3) dan ayat (5) di Negara Republik Indonesia sebagpi631l4 dimaksud pada ayat (1) tidak logi memiliki status beserta hak dan sejak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap. Paragraf9 - ll - Paragraf 9 Direksi, Anggota Dewan Komisaris, Anggota Dewan Pengawas dan lGr5rawan pada Badan Usaha Milik Negara
PASAL 12
BAB II: TATA CARA PENGUNDURAN DIRI
(l) Direksi, anggota dewan komisaris, atau angggota
pengawas pada badan usaha milik negara
surat pengunduran diri se
dimaksud dalam
(2) Surat pengunduran
ayat (1) disertai bukti diri sebagaimana dimaksud pada
surat pengund
kepada menteri yang
Pasal 2 ayat (2) atau Pasal 3 ayat (2) kepada Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum provinsi, atau
Komisi Pemilihan Umum lhbupaten/Kota pada saat
mendaftar sebagai bakal calon anggota DpR, anggota DpD,
atau anggota DPRD.
uran diri
urusan
pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.
(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada
ayat (2)ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan
(4) Direksi, anggota dewan komisaris, dan anggota dewan
pengawas pada badan usaha milik negara se
dimaksud pada ayat (1) tidak lagi memiliki status beserta
hak dan
sejak ditetapkan sebagai calon
dalam daftar calon tetap.
PASAL 13
BAB II: TATA CARA PENGUNDURAN DIRI
(l) Karyawan badan usaha milik negara
surat
ayat (21 atau Pasal 3 ayat (2) kepada Komisi pemilihan
Umum, Komisi Pemilihan Umum provinsi, atau Komisi
Pemilihan Umum lhbupaten/Kota pada saat mendaftar
.slagai bakal calon anggota DpR, anggota DpD, atau
anggota DPRD.
diri sebagaimana dimaksud dalam pasal 2
(2) Surat
(2) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pa.da
ayat (1) disertai bukti penyampaial: surat pengunduran diri
kepada pejabat yang berurenang.
(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
,
(4) Karyawan pada badan usaha milik negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) tidak lagi memiliki statuJbeserta
hak dan kewenangannya sejak yang bersangkutan
ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon terap.
-t2-
Paragraf l0
Direksi, Anggota Dewan Komisaris,
Anggota Dewan Pengawas dan Karyawan pada
Badan Usaha Milik Daerah
PASAL 14
BAB II: TATA CARA PENGUNDURAN DIRI
(1) Direksi, anggota dewan komisaris, atau anggota dewan
pengawas badan usaha milik daerah menyampaikan surat
pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam pasal 2
ayat (21 atau Pasal 3 ayat (2) kepada Komisi pemilihan
Umum, Komisi Pemilihan Umum provinsi, atau Komisi
Pemilihan Umum I(abupaten/Kota pada saat mendaftar
sglagai bakal calon anggota DpR, anggota DpD, atau
anggota DPRD.
(2) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri
kepada kepala daerah.
(3) Pengajuan.pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada
ayat l2l ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Direksi, anggota dewan komisaris, atau anggota dewan
pengawas badan usaha milik daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak lagi memiliki statuJ beserta
l* a.1 &ewenangannya sejak ditetapkan sebagai calon
dalam daftar calon tetap.
PASAL 15
BAB II: TATA CARA PENGUNDURAN DIRI
PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 15
(1) Karyawan badan usaha milik daerah menyampaikan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (21 atau Pasal 3 ayat (2) kepada Komisi pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum provinsi, atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada saat mendaftar sebagai bakal calon anggota DPR, anggota DpD, atau anggota DPRD.
(2) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada pejabat yang berwenang.
(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) IGryawan pada badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi memiliki statuJbeserta hak dan kewenangannya sejak ditetapkan sebegai calon dalam daftar calon teran. Paragraf 11 Badan Usaha Milik Desa
PASAL 16
BAB II: TATA CARA PENGUNDURAN DIRI
(l) Pelaksana operasional, penasihat, atau karyawan badan
usaha milik desa menyampaikan surat pengundwan diri
sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayit (2) kepada
Komisi Pemilihan Umum pada saat mendafterr ""b"gai
bakal calon anggota DpD.
(2) Surat pengunduran diri sebageimana dimaksud pada
lyat (1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri
kepada pejabat yang berwenang.
(3) Pengajuan
(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Pelaksana operasional, penasihat, atau karyawan badan
usaha milik desa sebagaimana dimaksud pada ayat (f)
tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya
sejak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap.
Paragraf 12
Badan Lain yang Anggarannya Bersumber
dari Keuangan Negara
PASAL 17
BAB II: TATA CARA PENGUNDURAN DIRI
(l) Pegawai badan lain yang Ernggarannya bersumber dari keuangan negara menyampaikan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) atau Pasal 3 ayat (21 kepada Komisi pemilihan Umum, komisi Pemilihan Umum Provinsi, atau Komisi pemilihan Umum Ihbupaten/Kota pada saat mendaltar sebagai bakal calon anggota DPR, anggota DPD, atau anggota DpRD.
(2) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada pejabat yang berwenang.
(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pegawai badan lain yang anggarannya bersumber dari leyangan negara sebagaimana. dimaksud pada ayat (l) tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap, Bagian PRES ID E N REPUBLIK INOONESIA Bagian Kedua Bakal Calon
PASAL 18
BAB II: TATA CARA PENGUNDURAN DIRI | Bagian Kedua - Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden
(1) Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta umum atau gabungan partai politik sebagai calon dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, dan anggota Majelis tan Ralryat, pimpinan dan anggota DPR, dan anggota DPD, gubemur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota.
(2) Aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, ka4rawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah harus diri apabila mencalonkan diri sebagai .
(3) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diri dan ayat (2) dinyatakan dengan surat pengunduran dan tidak dapat ditarik kembali.
(4) Pejabat negara, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional anggota Negara Republik lndonesia, karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang diri sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) tidak dapat mengajukan pengaktifan kembali. Paragref2
PASAL 19
BAB II: TATA CARA PENGUNDURAN DIRI | Bagian Kedua - Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden
(1) Ketua, wakil ketua, ketua muda, atau hakim agung pada Mahkamah Agung menyampaikan surat pengunduran diri sebagai66l3 dimaksud dalam pasal l8 ayat (3) kepada Komisi Pemilihan Umum pada saat mendaftar sebagai bakal pasangan calon .
(2) Surat pengunduran diri Ketua Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada presiden.
(3) Surat pengunduran diri wakil ketua, ketua muda, atau hakim agung pada Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada Ketua Mahkamah Agung.
(4) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketua, wakil ketua, ketua muda, atau hakim agung pada Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada rvt (t) tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon . PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA Paragraf 2 Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung Paragraf 3 Ketua, Wakil Ketua dan Hakim pada Badan peradilan
PASAL 20
BAB II: TATA CARA PENGUNDURAN DIRI | Bagian Kedua - Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden
(1) Ketua, wakil ketua, atau hakim pada Badan peradilan menyampaikan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) kepada Komisi Pemilihan Umum pada saat mendafiar slbagai bakal pasangan calon . (2)Surat PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA l2l Surat pengunduran diri ketua, wakil ketua, atau hakim pada Badan Peradilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada Mahkamah Agung.
(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan
(4) Ketua, wakil ketua, atau hakim pada Badan peradilan Fra dimaksud pada ayat (1) tidak lagi memiliki status beserta hak dan sejak sebagai pasangan calon , Paragret 4 Ketua, Wakil Ketr.ra dan Anggota Hakim Mahkamah Konstitusi Pasal 2l
(1) Ketua, wakil ketua, atau anggota hakim Konstitusi menyampaikan surat diri Fri dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) kepada Komisi Pemilihan Umum pada saat mendaftar sebagai bakal (21 Surat pasangan calon . diri ketua, wakil ketua, atau anggota hakim Mahkamah Konstitusi dimaksud pada ayat (1) disertai bukti surat uran diri kepada Ketua Mahkamah Konstitusi.
(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) uti sesuai dengan ketentuan
(4) Ketua, wakil ketua, atau anggota hakim Mahkamah Konstitusi sebegeimana dimaksud pada ayat (l) tidak lagi memiliki status beserta hak dan sejak ditetapkan sebagai pasangan calon 5 Paragraf 5 Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan
PASAL 22
BAB II: TATA CARA PENGUNDURAN DIRI | Bagian Kedua - Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden
pemeriksa Keuangan menyampaikan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) kepada Komisi Pemilihan Umum pada saat mendaftar sebagai bakal pasangan calon . (21 Surat pengunduran diri ketua, wakil ketua, atau anggota Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada Ketua atau Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan.
(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindallanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketua, wakil ketua, atau anggota Badan Pemeriksa Keuangan sslagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon . Paragraf 6 Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Yudisial
PASAL 23
BAB II: TATA CARA PENGUNDURAN DIRI | Bagian Kedua - Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden
(1) Kettra, wakil ketua, atau anggota Komisi Yudisial menyampaikan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal l8 ayat (3) kepada Komisi Pemilihan Umum pada saat mendaftar sebagai bakal pasangan calon . (2)Surat (l) Ketua, wakil ketua, atau anggota Badan (21 Surat pengunduran diri ketua, wakil ketua, atau anggota surat pengunduran diri kepada Komisi Yudisial.
(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketua, wakil ketua, atau anggota Komisi yudisal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi memiliki stattrs beserta hak dan kewenangannya sejak ditetapkan sebegei pasangan calon . Paragraf 7 Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
PASAL 24
BAB II: TATA CARA PENGUNDURAN DIRI | Bagian Kedua - Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden
(1) Ketua atau wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) kepada Komisi Pemilihan Umum pada saat mendaftar sebagai bakal pasangan calon . (21 Surat pengunduran diri ketua atau wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disertai bulili penyampaian surat pengunduran diri kepada Presiden.
(3) Pengajuan pengunduran dld ssgageirrana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Ketua atau wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon . Paragraf8 Komisi Yudisial sebegaimana dimaksud pada ayat (l) disertai bukti penyampaian REPUBLIK INOONESIA Paragraf 8 Menteri dan Pejabat Setingkat Menteri
PASAL 25
BAB II: TATA CARA PENGUNDURAN DIRI | Bagian Kedua - Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden
(1) Menteri atau pejabat setingkat menteri menyampaikan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) kepada (tujuh) hari sebelum didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik kepada Komisi Pemilihan Umum. l2l Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (ll tidak dapat ditarik kembali.
(3) Pemberhentian menteri atau pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Paragraf 9 Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang Berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
PASAL 26
BAB II: TATA CARA PENGUNDURAN DIRI | Bagian Kedua - Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden
(1) Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh menyampaikan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) kepada Komisi Pemilihan Umum pada saat mendaftar sebagai bakal pasangan calon . l2l Surat pengunduran diri kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagqi 61sg" besar luar biasa dan berkuasa penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada Presiden. (3)Pengajuan PRES IDEN REPUBLIK INOONESIA
(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ddak lagl memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak ditetapkan sebqgai pasangan calon . Paragraf lO Pejabat Negara lainnya Pasel2T
(1) Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang- undang menyampaikan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) kepada Komisi Pemilihan Umum pada saat mendaftar sebagai pasangan calon . l2l Surat pengunduran diri pejabat negara lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada pejabat yang berwenang.
(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perahrran perundang-undangan.
(4) Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang- undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak ditetapkan seb"gai pasangan calon , Paragraf11 PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Paragraf 11 Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Direksi, Anggota Dewan Komisaris, Anggota Dewan Pengawas dan Ka4rawan pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah
PASAL 28
BAB II: TATA CARA PENGUNDURAN DIRI | Bagian Kedua - Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden
(1) Ketentuan mengenai tata cara pengunduran diri aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas, atau karyawan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 15 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan tata cara pengunduran diri aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas, atau karyawan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang mencalonkan diri sebagai .
(2) Aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas, atau karyawan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon . BABIII PRES IDEN REPIJBLIK INDONESIA BAB III PERMIMAAN IZIN DALAM PENCAIONAN
PASAL 29
BAB III: PERMIMAAN IZIN DALAM PENCAIONAN PRESIDEN
(1) Gubemur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon inta izin kepada Presiden. (21 ernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari setelah menerima surat permintaan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (l).
(3) Dalam hal ebageimsna dimaksud pada ayat (2l,izlrr dianggap sudah diberikan.
(4) Surat permintaan izin gubemur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan calon . BAB IV TATA CARA PEI"AKSANAAN CUTI DAI,,AM KAMPAI'IYE PEMILIHAN UMUM Bagian Kesatu Umum
PASAL 30
BAB IV: TATA CARA PEI"AKSANAAN CUTI | Bagian Kesatu - Umum
(1) laksanakan kampanye sebegai calon dalam Kampanye Pemilihan Umum.
(2) Dalam (21 Dalam melaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) n Cuti.
PASAL 31
BAB IV: TATA CARA PEI"AKSANAAN CUTI | Bagian Kesatu - Umum
(1) Menteri dan pejabat setingkat menteri dapat melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan:
a. berstatus sebagai anggota partai politik; atau
b. anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi pemilihan Umum. (21 Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota dapat melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan:
a. sebagai calon ;
b. berstatus sebagai anggota partai politik; atau
c. anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum.
(3) Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang melaksanakan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus menjalankan Cuti.
PASAL 32
BAB IV: TATA CARA PEI"AKSANAAN CUTI | Bagian Kesatu - Umum
Presiden, Wakil Presiden, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota melaksanakan l(ampanye pemilihan Umum dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
PASAL 33
BAB IV: TATA CARA PEI"AKSANAAN CUTI | Bagian Kesatu - Umum
Cuti Presiden, Wakil Presiden, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota untuk melakukan Kampa.nye Pemilihan Umum disesuaikan dengan jangka waktu Kampanye Pemilihan Umum. (1)
(2) Jadwal l2l Jadwal dan jumlah hari Cuti diberikan dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32. PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Kedua Pelaksanaan Cuti
PASAL 34
BAB IV: TATA CARA PEI"AKSANAAN CUTI | Bagian Kedua - Pelaksanaan Cuti Presiden dan Wakil Presiden
(1) Pelaksanaan Cuti kan l(ampanye Pemilihan Umum dilakukan secara bergantian dengan memperhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai .
(2) Jadwal Cuti Kampanye Pemilihan Umum yang dilakukan oleh eri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara kepada Komisi Pemilihan Umum paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum panye.
(3) Dalam keadaan tertentu hesiden dan Wakit .
(4) Pembatalan Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. Bagian Ketiga Pelaksanaan Cuti Menteri dan Pejabat Setingkat Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota
PASAL 35
BAB IV: TATA CARA PEI"AKSANAAN CUTI | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Cuti Menteri dan Pejabat Setingkat Menteri,
(1) Permintaan Cuti menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota diajukan dengan ketentuan:
a. menteri
a. menteri dan pejabat setingkat menteri kepada melalui menteri yang urusan pusat yang urusan pemerintahan dalam negeri.
(2) Permintaan Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (l) memuat:
a. jadwal dan jangka waktu lGmpanye pemilihan Umum; dan
b. tempat dan/atau lokasi Ihmpanye pemilihan Umum. pemerintahan di bidang kesekretariatan negara;
b. gubernur dan wakil gubernur kepada menteri yang urusan pemerintahan dalam negeri dengan tembusan kepada Presiden; dan
c. bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dengah tembusan kepada menteri
(3) Permintaan Cuti sebagaimana diajukan paling lambat 12 (dua dimaksud pada ayat (l) belas) hari keg'a sebelum Kampanye Pemilihan Umum. Cuti selama I (satu) hari kerja dalam I (satu) minggu pada masa Kampanye Pemilihan Umum.
(2) Hari libur merupakan { hari bebas untuk Pemilihan Umum di luar keGntuan Cuti s€lcgaimana dimaksud pada ayat (1).
PASAL 36
BAB IV: TATA CARA PEI"AKSANAAN CUTI | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Cuti Menteri dan Pejabat Setingkat Menteri,
(l) Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil
gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota
PASAL 37
BAB IV: TATA CARA PEI"AKSANAAN CUTI | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Cuti Menteri dan Pejabat Setingkat Menteri,
REPUBLIK INOONESIA Pasal 37
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara memproses permintaan Cuti menteri dan pejabat setingkat menteri untuk melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum sglagaiman4 dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a dan melaporkannya kepada Presiden.
(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara menyampaikan persetujuan pemberian Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (l) kepada menteri dan pejabat setingkat menteri yang bersangkutan serta kepada Komisi Pemilihan Umum paling lambat 4 (empat) hari sebelum menteri atau pejabat setingkat menteri yang bersangkutan memulai Kampanye Pemilihan Umum.
PASAL 38
BAB IV: TATA CARA PEI"AKSANAAN CUTI | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Cuti Menteri dan Pejabat Setingkat Menteri,
(l) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dalam negeri memproses permintaan Cuti gr:.bernur dan
wakil gubemur untuk melaksanakan Kampanye pemilihan
Umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (1)
huruf b.
(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dalam negeri menyampaikan persetujuan pemberian Cuti
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada gubernur dan
wakil gubernur yang bersangkutan serta kepada Komisi
Pemilihan Umum atau Komisi pemilihan Umum Daerah
paling lambat 4 (empat) hari sebelum gubernur atau wakil
gubemur yang bersangkutan memulai Kampanye
Pemilihan Umum.
PASAL 39
BAB IV: TATA CARA PEI"AKSANAAN CUTI | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Cuti Menteri dan Pejabat Setingkat Menteri,
-2A-
Pasal 39
(1)
sebagai wakil pemerintah pusat memproses
Cuti bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil
walikota untuk
Kampanye Pcmilihan
Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)
huruf c.
(2) Gubernur seb"gai wakil pemerintah pusat
persetujuan pemberian Cuti sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil
walikota yang
Pemilihan Umum atau Komisi Pemilihan Umum Daerah
paling lambat 4 (empat) hari sebelum bupati, wakil bupati,
walikota, atau wakil walikota yang bersangkutan memulai
Pemilihan Umum.
PASAL 40
BAB IV: TATA CARA PEI"AKSANAAN CUTI | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Cuti Menteri dan Pejabat Setingkat Menteri,
(1) Dalam hal gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota melaksanakan kampanye dalam waktu yang bersamaan tan serta kepada Komisi , tugas Pasal 42 pemerintahan sehari-hari daerah. dilaksanakan oleh sekretaris
(2) Pelaksanaan tugas pemerintahan oteh sekretaris daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang urusan dalam negeri atas narna Presiden.
PASAL 41
BAB IV: TATA CARA PEI"AKSANAAN CUTI | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Cuti Menteri dan Pejabat Setingkat Menteri,
Naskah pasal.
PASAL 42
BAB IV: TATA CARA PEI"AKSANAAN CUTI | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Cuti Menteri dan Pejabat Setingkat Menteri,
pemerintahan sehari-hari daerah. dilaksanakan oleh sekretaris
(2) Pelaksanaan tugas pemerintahan oteh sekretaris daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang urusan dalam negeri atas narna Presiden. Pasal 41 menteri yang urusan pemerintahan dalam negeri, dan gubemur sebagai wakil pusat dalam Cuti harrs memperhatikan ke tugas negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. PRES IDEN REPU BLIK INDONESIA Pasal 42 Dalam hal terdapat tugas pemerintahan yang mendesak dan harus segera menteri yang sedang melakukan Kampanye Pemilihan Umum. BAB V KETENTUAN PENUTUP
PASAL 43
BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Pegawai Negeri yang akan menjadi Bakal Calon Anggota DPR, DPD DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara dalam Ikmpanye Pemilu Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor 4l telah diubah dengan Peraturan pemerin , ) tah Nomor 29 Tahun 2014 tentang Perubahan atas peraturan Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah, IVakil Kepala Daerah, dan Pegawai Negeri yang akan menjadi Bakal Calon Anggota DPR, DPD DPRD Provinsi, dan DPRD /Kota, serta Cuti Pejabat Negara dalam Kampanye pemilu (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 99), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 44
BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL 227
huruf o dan huruf p, Pasal 24O ayat (l) huruf k dan ayat (2) huruf h, Pasal 258 ayat l2l huruf h, pasal 281, Pasal 302, dan Pasal 303 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2Ol7 tentang Pemilihan Umum;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan pemerintah permintaan izin dalam pencalonan , serta cuti dalam kampanye pemilihan umum tentang Tata Cara Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan , serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum; Mengingat Mengingat: Menetapkan: I. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan Umum (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor L82; Tambahan kmbaran Negara Indonesia Nomor 6109); Republik MEMUTUSKAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PENGUNDURAN DIRI DAI.,AM PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAIffAT, ANGGOTA DEWAN PERU/AKILAN DAERAH, ANGGOTA DEWAN PERWAKII,.S,N RAISAT DAERAH, PRESIDEN, DAN \VAKIL PRESIDEN, PERMII{TAAN IZIN DALAM PENCALONAN , SERTA CUTI DAI.,AM KAMPAI{YE PEMILIHAN UMUM. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Dewan Perwakilan Ralryat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat bagaimana dimaksud dalam Tahun Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
2. Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah se dimaksud dalam Tahun
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja berdasarkan izin atau dari pejabat yang dalam pelaksanaan kampanye pemilihan umum.
5. Kampanye Pemilihan Umum adalah kegiatan peserta pemilihan umum atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta umum untuk pemilih dengan menawarkan visi, misi, prograrn, dan/atau citra diri peserta umum BAB II TATA CARA PENGUNDURAN DIRI Bagan Kesatu Bakal Calon Anggota DPR, Anggota DPD, dan Anggota DPRD Paragraf I Umum Pasal 2
(1) Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara harus diri apabila mencalonkan diri sebagai anggota DPR atau anggota DPRD.
(2) Pengunduran PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan surat pengunduran diri dan tidak dapat ditarik kembali.
(3) Aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional anggota Kepolisian Negara Republik direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas dan kar5rawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara yang mengundurkan diri Pasal 3 (l) Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, kepala desa, perangkat desa, anggota badan se dimaksud pada ayat (1) tidak dapat kembali. desa, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional anggota Negara Indonesia, direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas, dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dan/atau badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya bersurnber dari keuangan negara harus mengundurkan diri apabila mencalonkan diri sebagai anggota DpD.
(2) Pengunduran diri dimaksud pada ayat (1) dengan surat pengunduran diri dan tidak dapat ditarik kembali.
(3) Perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas, dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dan/atau badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negafa yang diri sebagaimana dimaksud mengajukan pengaktifan kembali. pada ayat (1) tidak dapat Paragraf2 REPUBLIK INOONESIA Paragraf2 Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(1) Gubernur "*, **, ]it"lnut surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) atau Pasal 3 ayat (2) kepada Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada saat mendaftar sebagai bakal calon anggota DPR, anggota DPD, atau anggota DPRD.
(2) Surat diri dimaksud pada ayat (1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada pimpinan DPRD provinsi.
(3) Dalam hal pimpinan DPRD provinsi tidak menindaklanjuti pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), /atau wakil gubernur atas usul menteri yang urusan pemerintahan dalam negeri.
(4) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan
(5) Gubemur atau wakil gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi memiliki status beserta hak dan sejak daftar calon tetap. Pasal 5
(1) Bupati, wakil bupati, walikota, sebagai calon dalam atau wakil walikota menyampaikan surat pengunduran dld s,slageirnana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) atau Pasal 3 ayat (21 kepada Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota pada saat mendaftar sebagai bakal calon anggota DpR, anggota DPD, atau anggota DPRD. (2)Surat
(2) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bukti surat diri kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota.
(3) Dalam hal DPRD kabupaten/kota urusan pemerintahan dalam negeri mem wakil walikota pemerintah pusat. (a) Dalam hal gubemur sebagai wakil pemerintah pusat tidak pemberhentian bupati, wakil bupati, walikota, atau wakilwalikota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menteri yang IqT'IFFI'I pengajuan dimaksud pada ayat (2), menteri
(5) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana ayat (3) dan ayat (4) ditindallanjuti bupati, wakil bupati, walikota, atau atas usul gubernur seb'ga.i wakil pemerintahan dalam negeri memberhentikan bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota. tidak diri yang dimaksud pada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
(6) Bupati, wakil bupati, dimaksud walikota, atau wakil walikota pada ayat (1) tidak lagi memiliki diri status beserta hak dan kewenangannya sejak sebagai calon dalam daftar calon tetap. Paragraf 3 Kepala Desa Pasal 6
(1) Kepala desa menyampaikan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) kepada Komisi Pemilihan Umum pada saat mendaftar sebagai bakal calon anggota DPD
(2) Surat PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
(2) Suat pengunduran diri yang disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bukti kepada badan surat pengunduran diri perrnusyawaratan desa.
(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud ayat (21 peraturan ditindaklanjuti sesuai dengan
(4) Kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sejak lagi memiliki status beserta hakdan ssSagai calon dalam daftar calon tereF. Paragraf 4 Badan Permusyawaratan Desa Pasal 7
(1) Anggota badan permusyawaratan desa menyampaikan surat diri dalam Pasal 3 ayat(2|kepada Komisi Pemilihan Umum pada saat mendaftar sebagai bakal calon anggota DpD.
(2) Surat pengunduran diri yang kepada Komisi pada ayat (1) Pemilihan Umum seb"gaimana dimaksud disertai bukti penyampaian surat diri kepada pimpinan badan permusyawaratan desa.
(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 peraturan sesuai dengan
(4) Anggota badan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya s€jak ditetapkan s6lagai calon dalam daftar calon tetap. Paragraf 5 REPUBLIK INOONESIA Paragraf 5 Perangkat Desa Pasal 8
(1) Perangkat desa menyampaikan surat Pasal saat diri Rrl dimaksud dalam 3 ayat (2) kepada Komisi Pemilihan Umum pada mendaftar sebagai bakal calon anggota DPD.
(2) Surat pengunduran diri yang disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum sslagaimana disertai bukti penyampaian surat kepala desa.
(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan
(4) Perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak sejak lagi memiliki status beserta hak dan ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap. Paragraf 6 Aparatur Sipil Negara Pasal 9
(1) Aparatur sipil negara menyampaikan surat diri sebageis1611" dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3 ayat l2l kepada Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada saat mendaftar sebagai bakal calon anggota DPR, anggota DPD, atau anggota DPRD.
(2) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada pejabat pembina kepegawaian. dimaksud pada ayat (l) pengunduran diri kepada (3)Pengajuan PR ES IO EN REPUBLIK INOONESIA
(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayatl2l ditindaklanj uti sesuai dengan ketentuan p€raturan
(4) Aparatur sipil negara sebagaimsnq ayat (1) tidak lagi memiliki status Tentara Nasional Indonesia pada ayat (l) tidak lagi memiliki dimaksud pada beserta hak dan status beserta daftar calon tetap sejak ditetapkan sebagai calon dalam ParagralT Anggota Tentara Nasional Indonesia Pasal 10
(1) Anggota Tentara Nasional Indonesia menyampaikan surat diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) atau Pasal 3 ayat (2) kepada Komisi pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum provinsi, atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada saat mendaftar sglagai bakal calon anggota DPR, anggota DpD, atau anggota DPRD.
(2) Surat diri dimaksud pada ayat (l) untuk anggota Tentara Nasional Indonesia dengan pangkat kolonel dan yang lebih tinggi disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada presiden.
(3) Surat pengunduran diri se dimaksud pada ayat (1) untuk anggota Tentara Nasional Indonesia dengan pangkat letnan kolonel dan yang lebih rendah disertai bukti penyampaian surat diri kepada Panglima Tentara Nasional Indonesia.
(4) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat l2l dan ayat (3) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan
(5) Anggota dimaksud hak dan kewenangannya sejak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap. ParagrafS PRES IDEN REPUBLIK INOONESIA Paragraf 8 Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
(1) Anggota Kepolisian menyampaikan surat Pasal 11 Negara Republik uran diri Indonesia Pasal 3 ayat l2l Pemilihan Umum lKota DPR, dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) atau kepada Komisi Pemilihan Umum, Komisi calon anggota
(2) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk anggota Negara Republik Indonesia yang bertugas di markas besar Kepolisian Negara Indonesia diserai bukti penyamparan surat diri kepada kepala satuan induk organtsasr sebagai atasan langsung.
(3) Kepala satuan induk organisasi seb"gai atasan langsung pengunduran diri dimaksud pada ayat (21 disertai dengan saran dan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(4) Surat pengunduran diri sebagai66r1" dimalsud pada ayat (1) untuk anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas di Kepolisian Daerah disertai bukti diri kepada Kepala surat pengunduran Kepolisian Daerah.
(5) Kepala Kepolisian Daerah sebagai atasan langsung diri se pada ayat (4) kepada Kepala
(6) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ketentuan peraturan tindaklanjuti sesuai dengan
(7) Anggota Kepolisian Provinsi, atau Komisi Pemilihan Umum pada saat mendaftar sebagai bakal anggota DPD, atau anggota DPRD. disertai dengan saran dan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia. ayat (3) dan ayat (5) di Negara Republik Indonesia sebagpi631l4 dimaksud pada ayat (1) tidak logi memiliki status beserta hak dan sejak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap. Paragraf9 - ll - Paragraf 9 Direksi, Anggota Dewan Komisaris, Anggota Dewan Pengawas dan lGr5rawan pada Badan Usaha Milik Negara Pasal 12 (l) Direksi, anggota dewan komisaris, atau angggota pengawas pada badan usaha milik negara surat pengunduran diri se dimaksud dalam
(2) Surat pengunduran ayat (1) disertai bukti diri sebagaimana dimaksud pada surat pengund kepada menteri yang Pasal 2 ayat (2) atau Pasal 3 ayat (2) kepada Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum provinsi, atau Komisi Pemilihan Umum lhbupaten/Kota pada saat mendaftar sebagai bakal calon anggota DpR, anggota DpD, atau anggota DPRD. uran diri urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.
(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2)ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan
(4) Direksi, anggota dewan komisaris, dan anggota dewan pengawas pada badan usaha milik negara se dimaksud pada ayat (1) tidak lagi memiliki status beserta hak dan sejak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap. Pasal 13 (l) Karyawan badan usaha milik negara surat ayat (21 atau Pasal 3 ayat (2) kepada Komisi pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum provinsi, atau Komisi Pemilihan Umum lhbupaten/Kota pada saat mendaftar .slagai bakal calon anggota DpR, anggota DpD, atau anggota DPRD. diri sebagaimana dimaksud dalam pasal 2
(2) Surat
(2) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pa.da ayat (1) disertai bukti penyampaial: surat pengunduran diri kepada pejabat yang berurenang.
(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ,
(4) Karyawan pada badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak lagi memiliki statuJbeserta hak dan kewenangannya sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon terap. -t2- Paragraf l0 Direksi, Anggota Dewan Komisaris, Anggota Dewan Pengawas dan Karyawan pada Badan Usaha Milik Daerah Pasal 14
(1) Direksi, anggota dewan komisaris, atau anggota dewan pengawas badan usaha milik daerah menyampaikan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (21 atau Pasal 3 ayat (2) kepada Komisi pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum provinsi, atau Komisi Pemilihan Umum I(abupaten/Kota pada saat mendaftar sglagai bakal calon anggota DpR, anggota DpD, atau anggota DPRD.
(2) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada kepala daerah.
(3) Pengajuan.pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat l2l ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Direksi, anggota dewan komisaris, atau anggota dewan pengawas badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi memiliki statuJ beserta l* a.1 &ewenangannya sejak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap. Pasal 15 PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 15
(1) Karyawan badan usaha milik daerah menyampaikan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (21 atau Pasal 3 ayat (2) kepada Komisi pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum provinsi, atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada saat mendaftar sebagai bakal calon anggota DPR, anggota DpD, atau anggota DPRD.
(2) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada pejabat yang berwenang.
(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) IGryawan pada badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi memiliki statuJbeserta hak dan kewenangannya sejak ditetapkan sebegai calon dalam daftar calon teran. Paragraf 11 Badan Usaha Milik Desa Pasal 16 (l) Pelaksana operasional, penasihat, atau karyawan badan usaha milik desa menyampaikan surat pengundwan diri sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayit (2) kepada Komisi Pemilihan Umum pada saat mendafterr ""b"gai bakal calon anggota DpD.
(2) Surat pengunduran diri sebageimana dimaksud pada lyat (1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada pejabat yang berwenang.
(3) Pengajuan
(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pelaksana operasional, penasihat, atau karyawan badan usaha milik desa sebagaimana dimaksud pada ayat (f) tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap. Paragraf 12 Badan Lain yang Anggarannya Bersumber dari Keuangan Negara Pasal 17 (l) Pegawai badan lain yang Ernggarannya bersumber dari keuangan negara menyampaikan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) atau Pasal 3 ayat (21 kepada Komisi pemilihan Umum, komisi Pemilihan Umum Provinsi, atau Komisi pemilihan Umum Ihbupaten/Kota pada saat mendaltar sebagai bakal calon anggota DPR, anggota DPD, atau anggota DpRD.
(2) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada pejabat yang berwenang.
(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pegawai badan lain yang anggarannya bersumber dari leyangan negara sebagaimana. dimaksud pada ayat (l) tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap, Bagian PRES ID E N REPUBLIK INOONESIA Bagian Kedua Bakal Calon Pasal 18
(1) Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta umum atau gabungan partai politik sebagai calon dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, dan anggota Majelis tan Ralryat, pimpinan dan anggota DPR, dan anggota DPD, gubemur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota.
(2) Aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, ka4rawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah harus diri apabila mencalonkan diri sebagai .
(3) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diri dan ayat (2) dinyatakan dengan surat pengunduran dan tidak dapat ditarik kembali.
(4) Pejabat negara, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional anggota Negara Republik lndonesia, karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang diri sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) tidak dapat mengajukan pengaktifan kembali. Paragref2 Pasal 19
(1) Ketua, wakil ketua, ketua muda, atau hakim agung pada Mahkamah Agung menyampaikan surat pengunduran diri sebagai66l3 dimaksud dalam pasal l8 ayat (3) kepada Komisi Pemilihan Umum pada saat mendaftar sebagai bakal pasangan calon .
(2) Surat pengunduran diri Ketua Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada presiden.
(3) Surat pengunduran diri wakil ketua, ketua muda, atau hakim agung pada Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada Ketua Mahkamah Agung.
(4) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketua, wakil ketua, ketua muda, atau hakim agung pada Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada rvt (t) tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon . PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA Paragraf 2 Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung Paragraf 3 Ketua, Wakil Ketua dan Hakim pada Badan peradilan Pasal 2O
(1) Ketua, wakil ketua, atau hakim pada Badan peradilan menyampaikan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) kepada Komisi Pemilihan Umum pada saat mendafiar slbagai bakal pasangan calon . (2)Surat PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA l2l Surat pengunduran diri ketua, wakil ketua, atau hakim pada Badan Peradilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada Mahkamah Agung.
(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan
(4) Ketua, wakil ketua, atau hakim pada Badan peradilan Fra dimaksud pada ayat (1) tidak lagi memiliki status beserta hak dan sejak sebagai pasangan calon , Paragret 4 Ketua, Wakil Ketr.ra dan Anggota Hakim Mahkamah Konstitusi Pasal 2l
(1) Ketua, wakil ketua, atau anggota hakim Konstitusi menyampaikan surat diri Fri dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) kepada Komisi Pemilihan Umum pada saat mendaftar sebagai bakal (21 Surat pasangan calon . diri ketua, wakil ketua, atau anggota hakim Mahkamah Konstitusi dimaksud pada ayat (1) disertai bukti surat uran diri kepada Ketua Mahkamah Konstitusi.
(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) uti sesuai dengan ketentuan
(4) Ketua, wakil ketua, atau anggota hakim Mahkamah Konstitusi sebegeimana dimaksud pada ayat (l) tidak lagi memiliki status beserta hak dan sejak ditetapkan sebagai pasangan calon 5 Paragraf 5 Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Pasal22 pemeriksa Keuangan menyampaikan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) kepada Komisi Pemilihan Umum pada saat mendaftar sebagai bakal pasangan calon . (21 Surat pengunduran diri ketua, wakil ketua, atau anggota Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada Ketua atau Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan.
(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindallanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketua, wakil ketua, atau anggota Badan Pemeriksa Keuangan sslagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon . Paragraf 6 Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Yudisial Pasal 23
(1) Kettra, wakil ketua, atau anggota Komisi Yudisial menyampaikan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal l8 ayat (3) kepada Komisi Pemilihan Umum pada saat mendaftar sebagai bakal pasangan calon . (2)Surat (l) Ketua, wakil ketua, atau anggota Badan (21 Surat pengunduran diri ketua, wakil ketua, atau anggota surat pengunduran diri kepada Komisi Yudisial.
(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketua, wakil ketua, atau anggota Komisi yudisal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi memiliki stattrs beserta hak dan kewenangannya sejak ditetapkan sebegei pasangan calon . Paragraf 7 Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Pasal 24
(1) Ketua atau wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) kepada Komisi Pemilihan Umum pada saat mendaftar sebagai bakal pasangan calon . (21 Surat pengunduran diri ketua atau wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disertai bulili penyampaian surat pengunduran diri kepada Presiden.
(3) Pengajuan pengunduran dld ssgageirrana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Ketua atau wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon . Paragraf8 Komisi Yudisial sebegaimana dimaksud pada ayat (l) disertai bukti penyampaian REPUBLIK INOONESIA Paragraf 8 Menteri dan Pejabat Setingkat Menteri Pasal 25
(1) Menteri atau pejabat setingkat menteri menyampaikan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) kepada (tujuh) hari sebelum didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik kepada Komisi Pemilihan Umum. l2l Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (ll tidak dapat ditarik kembali.
(3) Pemberhentian menteri atau pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Paragraf 9 Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang Berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Pasal 26
(1) Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh menyampaikan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) kepada Komisi Pemilihan Umum pada saat mendaftar sebagai bakal pasangan calon . l2l Surat pengunduran diri kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagqi 61sg" besar luar biasa dan berkuasa penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada Presiden. (3)Pengajuan PRES IDEN REPUBLIK INOONESIA
(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ddak lagl memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak ditetapkan sebqgai pasangan calon . Paragraf lO Pejabat Negara lainnya Pasel2T
(1) Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang- undang menyampaikan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) kepada Komisi Pemilihan Umum pada saat mendaftar sebagai pasangan calon . l2l Surat pengunduran diri pejabat negara lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada pejabat yang berwenang.
(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perahrran perundang-undangan.
(4) Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang- undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak ditetapkan seb"gai pasangan calon , Paragraf11 PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Paragraf 11 Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Direksi, Anggota Dewan Komisaris, Anggota Dewan Pengawas dan Ka4rawan pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah Pasal 28
(1) Ketentuan mengenai tata cara pengunduran diri aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas, atau karyawan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 15 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan tata cara pengunduran diri aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas, atau karyawan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang mencalonkan diri sebagai .
(2) Aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas, atau karyawan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon . BABIII PRES IDEN REPIJBLIK INDONESIA BAB III PERMIMAAN IZIN DALAM PENCAIONAN 29
(1) Gubemur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon inta izin kepada Presiden. (21 ernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari setelah menerima surat permintaan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (l).
(3) Dalam hal ebageimsna dimaksud pada ayat (2l,izlrr dianggap sudah diberikan.
(4) Surat permintaan izin gubemur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan calon . BAB IV TATA CARA PEI"AKSANAAN CUTI DAI,,AM KAMPAI'IYE PEMILIHAN UMUM Bagian Kesatu Umum Pasal 30
(1) laksanakan kampanye sebegai calon dalam Kampanye Pemilihan Umum.
(2) Dalam (21 Dalam melaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) n Cuti. Pasal 31
(1) Menteri dan pejabat setingkat menteri dapat melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan:
a. berstatus sebagai anggota partai politik; atau
b. anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi pemilihan Umum. (21 Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota dapat melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan:
a. sebagai calon ;
b. berstatus sebagai anggota partai politik; atau
c. anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum.
(3) Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang melaksanakan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus menjalankan Cuti. Pasal 32 Presiden, Wakil Presiden, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota melaksanakan l(ampanye pemilihan Umum dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pasal 33 Cuti Presiden, Wakil Presiden, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota untuk melakukan Kampa.nye Pemilihan Umum disesuaikan dengan jangka waktu Kampanye Pemilihan Umum. (1)
(2) Jadwal l2l Jadwal dan jumlah hari Cuti diberikan dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32. PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Kedua Pelaksanaan Cuti 34
(1) Pelaksanaan Cuti kan l(ampanye Pemilihan Umum dilakukan secara bergantian dengan memperhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai .
(2) Jadwal Cuti Kampanye Pemilihan Umum yang dilakukan oleh eri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara kepada Komisi Pemilihan Umum paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum panye.
(3) Dalam keadaan tertentu hesiden dan Wakit .
(4) Pembatalan Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. Bagian Ketiga Pelaksanaan Cuti Menteri dan Pejabat Setingkat Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota Pasal 35
(1) Permintaan Cuti menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota diajukan dengan ketentuan:
a. menteri
a. menteri dan pejabat setingkat menteri kepada melalui menteri yang urusan pusat yang urusan pemerintahan dalam negeri.
(2) Permintaan Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (l) memuat:
a. jadwal dan jangka waktu lGmpanye pemilihan Umum; dan
b. tempat dan/atau lokasi Ihmpanye pemilihan Umum. pemerintahan di bidang kesekretariatan negara;
b. gubernur dan wakil gubernur kepada menteri yang urusan pemerintahan dalam negeri dengan tembusan kepada Presiden; dan
c. bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dengah tembusan kepada menteri
(3) Permintaan Cuti sebagaimana diajukan paling lambat 12 (dua dimaksud pada ayat (l) belas) hari keg'a sebelum Kampanye Pemilihan Umum. Cuti selama I (satu) hari kerja dalam I (satu) minggu pada masa Kampanye Pemilihan Umum.
(2) Hari libur merupakan { hari bebas untuk Pemilihan Umum di luar keGntuan Cuti s€lcgaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 36 (l) Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota Pasal 37 REPUBLIK INOONESIA Pasal 37
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara memproses permintaan Cuti menteri dan pejabat setingkat menteri untuk melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum sglagaiman4 dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a dan melaporkannya kepada Presiden.
(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara menyampaikan persetujuan pemberian Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (l) kepada menteri dan pejabat setingkat menteri yang bersangkutan serta kepada Komisi Pemilihan Umum paling lambat 4 (empat) hari sebelum menteri atau pejabat setingkat menteri yang bersangkutan memulai Kampanye Pemilihan Umum. Pasal 38 (l) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memproses permintaan Cuti gr:.bernur dan wakil gubemur untuk melaksanakan Kampanye pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (1) huruf b.
(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menyampaikan persetujuan pemberian Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada gubernur dan wakil gubernur yang bersangkutan serta kepada Komisi Pemilihan Umum atau Komisi pemilihan Umum Daerah paling lambat 4 (empat) hari sebelum gubernur atau wakil gubemur yang bersangkutan memulai Kampanye Pemilihan Umum. Pasal 39 -2A- Pasal 39 (1) sebagai wakil pemerintah pusat memproses Cuti bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota untuk Kampanye Pcmilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf c.
(2) Gubernur seb"gai wakil pemerintah pusat persetujuan pemberian Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota yang Pemilihan Umum atau Komisi Pemilihan Umum Daerah paling lambat 4 (empat) hari sebelum bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota yang bersangkutan memulai Pemilihan Umum. Pasal 40
(1) Dalam hal gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota melaksanakan kampanye dalam waktu yang bersamaan tan serta kepada Komisi , tugas Pasal 42 pemerintahan sehari-hari daerah. dilaksanakan oleh sekretaris
(2) Pelaksanaan tugas pemerintahan oteh sekretaris daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang urusan dalam negeri atas narna Presiden. Pasal 41 menteri yang urusan pemerintahan dalam negeri, dan gubemur sebagai wakil pusat dalam Cuti harrs memperhatikan ke tugas negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. PRES IDEN REPU BLIK INDONESIA Pasal 42 Dalam hal terdapat tugas pemerintahan yang mendesak dan harus segera menteri yang sedang melakukan Kampanye Pemilihan Umum. BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 43 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Pegawai Negeri yang akan menjadi Bakal Calon Anggota DPR, DPD DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara dalam Ikmpanye Pemilu Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor 4l telah diubah dengan Peraturan pemerin , ) tah Nomor 29 Tahun 2014 tentang Perubahan atas peraturan Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah, IVakil Kepala Daerah, dan Pegawai Negeri yang akan menjadi Bakal Calon Anggota DPR, DPD DPRD Provinsi, dan DPRD /Kota, serta Cuti Pejabat Negara dalam Kampanye pemilu (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 99), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 44 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal Agar ttd. JOKO \VIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 2018 MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY Agar setiap Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Bidang pemerintahan Dalam N dan Otonomi Daerah, Deputi Bidang Hukum Perundang-undangan, orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Indonesii. ttd