PP NOMOR 34 TAHUN 2018

SISTEM STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN NASIONAL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2018-07-20
Total Pasal: 113 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2018:34
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Pcrerturan Pemerintair ini :rang dimaksud dengan:

1. Standardisasi adalah proses merencanakan, merumuskan, menetapkan, menerapkan, memberlakukan, memelihara, dan mengawasi Standar yang dilaksanakan secara tertib, dan bekerja sama dengan semua Pemangku Kepentingan.

2. Penilaian Kesesuaian adalah kegiatan untuk menilai bahwa Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal telah memenuhi Persyaratan Acuan.

3. Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/Pemerintah/ keputusan internasional yang terkait dengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hiclup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta perkembangan masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.

4. Badan Standardisasi Nasional yang selanjutnya disingkat

BSN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

5. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat

KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian.

6. Lembaga Penilaian Kesesuaian yang selanjutnya disingkat LPK adatah lembaga yang melakukan kegiatan Penilaian Kesesuaian.

7. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat

SNI adalah Standar yang ditetapkan oleh BSN dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

8. Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal oleh KAN, yang menyatakan bahwa suatu lembaga, institusi, atau laboratorium memiliki kompetensi serta berhak melaksanakan Penilaian Kesesuaian.

9. Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan Penilaian Kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal telah memenuhi Standar dan/atau regulasi.

10. Tanda SNI adalah tanda Sertifikasi yang ditetapkan oleh BSN untuk menyatakan telah terpenuhinya persyaratan SNI.

11. Tanda Kesesuaian adalah tanda Sertifikasi selain Tanda SNI yang ditetapkan kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian atau ditetapkan berdasarkan perjanjian saling pengakuan antar subjek hukum internasional. L2. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak beru,ujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.

13. Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang disediakan oleh satu pihak ke pihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.

14. Sistem adalah perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan untuk menjalankan suatu kegiatan.

15. Proses adalah rangkaian tindakan, perbuatan, atau pengolahan yang mengubah masukan menjadi keluaran.

16. Personal adalah perseorangan yang bertindak untuk diri sendiri yang berkaitan dengan pembuktian kompetensi.

17. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

18. Pemangku Kepentingan adalah pihak yang mempunyai kepentingan terhadap kegiatan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, yang terdiri atas unsur konsumen, Pelaku Usaha, asosiasi, pakar, cendekiawan, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah.

19. Program Nasional Perumusan Standar yang selanjutnya disingkat PNPS adalah usulan rancangan SNI dari Pemangku Kepentingan yang akan dirumuskan secara terencana, terpadu, dan sistematis. 2O. Komite

20. Komite Teknis adalah komite yang dibentuk dan ditetapkan BSN, beranggotakan perwakilan Pemangku Kepentingan untuk lingkup tertentu, dan bertugas melaksanakan perumusan SNI.

21. Skema Penilaian Kesesuaian adalah aturan, prosedur, dan manajemen yang berlaku untuk melaksanakan Penilaian Kesesuaian terhadap Barang, Jasa, Sistem, Proses, dan/atau Personal dengan Persyaratan Acuan.

22. Standar Nasional Satuan Ukuran yang selanjutnya disingkat SNSU adalah standar pengukuran yang diakui secara nasional sebagai acuan untuk menentukan nilai standar pengukuran lainnya untuk besaran yang sama.

23. Kalibrasi adalah kegiatan yang dilakukan dalam kondisi tertentu untuk menentukan perbedaan antara nilai yang ditunjukkan pada alat ukur atau nilai standar ukuran dan nilai standar ukuran yang memiliki ketelitian lebih tinggi.

24. Persyaratan Acuan adalah dokumen yang memuat kriteria yang digunakan sebagai acuan persyaratan Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal.

25. Bahan Acuan adalah bahan yang cukup homogen dan stabil untuk satu atau lebih sifat khas yang telah ditetapkan guna memenuhi persyaratan sebagai acuan dalam pengukuran atau penentuan sifat bahan.

26. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

27. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a. Standardisasi;
b. kegiatan Penilaian Kesesuaian;
c. kelembagaan;
d. ketertelusuran

d. ketertelusuran hasil Penilaian Kesesuaian;
e. penelitian dan pengembangan;
f. kerjasama;
g. sistem informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian;
h. pembinaan dan pengawasan; dan
i. peran serta masyarakat.
BAB II
STANDARDISASI
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 3

BAB II: STANDARDISASI | Bagian Kesatu - Umum
Standardisasi meliputi kegiatan:
a. perencanaan, perumusan, dan penetapan SNI;
b. penerapan dan pemberlakuan SNI;
c. pemeliharaan SNI; dan
d. pengawasan penerapan dan pemberlakuan SNI
Bagian Kedua
Perencanaan, Perumusan, dan Penetapan SNI
Paragraf 1
Perencanaan

PASAL 4

BAB II: STANDARDISASI | Bagian Kedua - Perencanaan, Perumusan, dan Penetapan SNI
(1) SNI direncanakan dan dirumuskan untuk membakukan
persyaratan teknis, kualifikasi, dan/atau kompetensi yang
berkaitan dengan Barang, Jasa, Sistem, Proses, dan
Personal.
(2) SNI paling sedikit memuat:
a. definisi

a. definisi, istilah, dan simbol yang dipergunakan di
sektor tertentu;
b. persyaratan karakteristik, batasan, dan/atau
keragaman Barang, Jasa, Sistem, Proses, dan/atau
Personal untuk keperluan tertentu termasuk yang
berkaitan dengan keyakinan beragama;
c. kesesuaian hubungan antar Barang, Jasa, Sistem,
dan/atau Proses;
d. tata cara dan metode pengambilan contoh, pengujian,
Kalibrasi, audit dan inspeksi yang berkaitan dengan
penilaian karakteristik serta spesifikasi Barang, Jasa,
dan/atau Proses; atau
e. persyaratan kualifikasi dan latau kompetensi personal
di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 5

BAB II: STANDARDISASI | Bagian Kedua - Perencanaan, Perumusan, dan Penetapan SNI
(1) Perencanaan perumusan SNI disusun dalam suatu PNPS.
(2) PNPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
skala prioritas program perumusan SNI.
(3) PNPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan
pada usulan Pemangku Kepentingan yang memuat judul
SNI yang akan dirumuskan beserta pertimbangannya.
(4) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
merupakan penjelasan secara lengkap mengenai usulan
rancangan SNI yang akan dirumuskan, paling sedikit
meliputi:
a. judul rancangan SNI;
b. latar belakang dan tujuan perumusan;
c. acuan perumusan SNI;
d. metode perumusan SNI;
e. kerangka substansi SNI; dan
f. pihak yang akan meneraPkan.

PASAL 6

BAB II: STANDARDISASI | Bagian Kedua - Perencanaan, Perumusan, dan Penetapan SNI
Pasal 6
(1) Dalam rangka meningkatkan mutu Barang dan/atau Jasa
unggulan daerah, Pemerintah Daerah dapat mengajukan
rencana perumusan SNI kepada BSN.
(2) Pengajuan rencana perumusan SNI sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4).

PASAL 7

BAB II: STANDARDISASI | Bagian Kedua - Perencanaan, Perumusan, dan Penetapan SNI
Dalam penyusunan PNPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 dan Pasal 6 harus memperhatikan:
a. kebijakan nasional Standardisasi dan Penilaian
Kesesuaian;
b. perlindungan konsumen;
c. kebutuhan pasar;
d. perkembangan Standardisasi internasional;
e. kesepakatan regional dan internasional;
f. kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi;
g. kondisi flora, fauna, dan lingkungan hidup;
h. kemampuan dan kebutuhan industri dalam negeri;
i. keyakinan beragama; dan
j. budaya dan kearifan lokal.

PASAL 8

BAB II: STANDARDISASI | Bagian Kedua - Perencanaan, Perumusan, dan Penetapan SNI
(1) Penyusunan PNPS dilakukan oleh BSN bersama-sama
dengan Pemangku Kepentingan.
(21 PNPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Keputusan Kepala BSN untuk periode 1 (satu)
tahun.

PASAL 9

BAB II: STANDARDISASI | Bagian Kedua - Perencanaan, Perumusan, dan Penetapan SNI
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan dan
pen5rusunan PNPS diatur dengan Peraturan Kepala BSN.
Paragraf2..

Paragraf 2
Perumusan SNI

PASAL 10

BAB II: STANDARDISASI | Bagian Kedua - Perencanaan, Perumusan, dan Penetapan SNI
(1) Perumusan SNI dilaksanakan oleh BSN berdasarkan PNPS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
(2) Hasil Perumusan SNI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa rancangan SNI.

PASAL 11

BAB II: STANDARDISASI | Bagian Kedua - Perencanaan, Perumusan, dan Penetapan SNI
(1) Dalam melaksanakan perumusan SNI sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10, Kepala BSN membentuk
Komite Teknis.
(21 Keanggotaan Komite Teknis terdiri atas unsur:
a. Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
b. Pelaku Usaha dan/atau asosiasi terkait;
c. konsumen dan/atau asosiasi konsumen terkait; dan
d. pakar dan/atau akademisi.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10, Komite Teknis didukung oleh Sekretariat
Komite Teknis.
(4) Pembentukan, ruang lingkup, tugas, dan susunan
keanggotaan Komite Teknis dan Sekretariat Komite Teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3)
ditetapkan dengan Keputusan Kepala BSN.

PASAL 12

BAB II: STANDARDISASI | Bagian Kedua - Perencanaan, Perumusan, dan Penetapan SNI
(1) Komite Teknis dan Sekretariat Komite Teknis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 dikelola oleh BSN.
{2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Komite
Teknis dan Sekretariat Komite Teknis diatur dengan
Peraturan Kepala BSN.

PASAL 13

BAB II: STANDARDISASI | Bagian Kedua - Perencanaan, Perumusan, dan Penetapan SNI
Pasal 13
(1) SNI dirumuskan dengan memperhatikan ketersediaan
sumber daya, kepentingan nasional, hasil penelitian,
inovasi, dan/atau pengalaman.
(21 Dalam hal terdapat standar internasional, SNI
dirumuskan selaras dengan standar internasional melalui:
a. adopsi
standar
internasional
dengan
mempertimbangkan kepentingan nasional untuk
menghadapi perdagangan global; atau
b. modilikasi standar internasional disesuaikan dengan
perbedaan iklim, lingkungan, geologi, geografis,
kemampuan teknologi, dan kondisi spesifik lain.
(3) Untuk kepentingan nasional, SNI dapat dirumuskan tidak
selaras dengan standar internasional.

PASAL 14

BAB II: STANDARDISASI | Bagian Kedua - Perencanaan, Perumusan, dan Penetapan SNI
(1) BSN melakukan jajak pendapat kepada masyarakat atas
rancangan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (2)'.
(2) Jajak pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam rangka mencapai konsensus nasional
atas suatu rancangan SNI.
(3) Masyarakat dapat memberikan masukan terhadap
rancangan SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(41 Hasil jajak pendapat dibahas oleh BSN dengan melibatkan
Komite Teknis.
(5) Hasil jajak pendapat dan masukan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat menjadi bahan
pertimbangan bagi Komite Teknis.

PASAL 15

BAB II: STANDARDISASI | Bagian Kedua - Perencanaan, Perumusan, dan Penetapan SNI
(1) Jajak pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (1) dilakukan dengan menggunakan sistem informasi
Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
(2) Apabila

-10_
(2) Apabila diperlukan, jajak pendapat dapat menggunakan
metode lain untuk memperluas partisipasi masyarakat
dalam proses perumusan rancangan SNI.

PASAL 16

BAB II: STANDARDISASI | Bagian Kedua - Perencanaan, Perumusan, dan Penetapan SNI
Rancangan SNI divalidasi oleh BSN menjadi rancangan akhir
SNI.

PASAL 17

BAB II: STANDARDISASI | Bagian Kedua - Perencanaan, Perumusan, dan Penetapan SNI
(1) Dalam hal keadaan luar biasa atau terjadinya bencana
alam, atau untuk kepentingan nasional, kementerian
dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian dapat
mengusulkan perumusan SNI yang tidak termasuk dalam
PNPS pada tahun berjalan.
(2) Usulan perumusan SNI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada BSN dengan disertai penjelasan
yang mendukung.
(3) Penjelasan yang mendukung sebagaimana dimaksud pada
ayat (21meliputi:
a. judul rancangan SNI;
b. urgensi perumusan SNI;
c. acuan perumusan SNI;
d. metode perumusan SNI;
e. kerangka substansi SNI; dan
f. pihak yang akan menerapkan.
(4) Usulan perumusan SNI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibahas oleh Komite Teknis dan divalidasi oleh BSN
menjadi rancangan akhir SNI.

PASAL 18

BAB II: STANDARDISASI | Bagian Kedua - Perencanaan, Perumusan, dan Penetapan SNI
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan tahapan
perumusan SNI serta jajak pendapat dan validasi diatur
dengan Peraturan Kepala BSN.
Paragraf3

Paragraf 3
Penetapan SNI

PASAL 19

BAB II: STANDARDISASI | Bagian Kedua - Perencanaan, Perumusan, dan Penetapan SNI
(1) Rancangan akhir SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 dan Pasal 17 ayat (4) ditetapkan menjadi SNI dengan
Keputusan Kepala BSN.
(21 Informasi mengenai SNI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipublikasikan melalui sistem informasi Standardisasi
dan Penilaian Kesesuaian.
Bagian Ketiga
Penerapan dan Pemberlakuan SNI
Paragraf 1
Umum

PASAL 20

BAB II: STANDARDISASI | Bagian Ketiga - Penerapan dan Pemberlakuan SNI
(1) SNI dapat diterapkan oleh para Pelaku Usaha,
kementerian dan/atau
lembaga pemerintah
nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan kebutuhan.
(2) Penerapan SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan terhadap:
a. Barang yang diperdagangkan atau diedarkan;
b. Jasa yang diberikan;
c. Proses atau Sistem yang dijalankan; dan/atau
d. Personal yang terlibat dalam kegiatan tertentu.
(3) Penerapan SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara sukarela berdasarkan kebutuhan.
(41 SNI diberlakukan secara wajib untuk memenuhi
persyaratan yang diberlakukan oleh menteri atau kepala
lembaga pemerintah nonkementerian.
(5) Dalam rangka memberikan kemudahan bagi Pelaku Usaha
untuk memperoleh Sertifikat SNI, BSN menerapkan sistem
penggunaan data secara bersama (data sharing) dan
terintegrasi secara elektronik (online).
Paragraf 2

-.'l
I -
. +F,'-

Paragraf 2
Penerapan SNI secara Sukarela

PASAL 21

BAB II: STANDARDISASI | Bagian Ketiga - Penerapan dan Pemberlakuan SNI
(1) SNI dapat diterapkan secara sukarela oleh Pelaku Usaha,
kementerian dan/atau
lembaga pemerintah
nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah.
(21 Pelaku Usaha, kementerian danf atau lembaga pemerintah
nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah yang telah
mampu menerapkan SNI dapat mengajukan Sertifikasi
kepada LPK yang telah diakreditasi oleh KAN.
(3) LPK yang telah diakreditasi oleh KAN
sertifikat kepada pemohon yang telah
persyaratan SNI.
memberikan
memenuhi

PASAL 22

BAB II: STANDARDISASI | Bagian Ketiga - Penerapan dan Pemberlakuan SNI
(1) Pelaku Usaha yang telah mendapatkan sertifikat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (3) wajib
membubuhkan:
a. Tanda SNI; dan/atau
b. Tanda Kesesuaian
pada Barang dan/atau kemasan atau label.
(2) Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk Jasa, Sistem, Proses,
dan/atau Personal dapat dibubuhkan pada papan
pengenal, kop surat, dan/atau media lainnya.
(3) Pembubuhan Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21
dilakukan setelah mendapat persetujuan penggunaan
Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian.
(41 Persetujuan penggunaan Tanda SNI dan/atau Tanda
Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diberikan oleh BSN kepada Pelaku Usaha.

PASAL 23

BAB II: STANDARDISASI | Bagian Ketiga - Penerapan dan Pemberlakuan SNI
Pasal 23
Kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian
dan/atau Pemerintah Daerah yang telah memperoleh
sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (3)
dapat membubuhkan Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian
berdasarkan persetujuan penggunaan Tanda SNI dan/atau
Tanda Kesesuaian dari BSN.

PASAL 24

BAB II: STANDARDISASI | Bagian Ketiga - Penerapan dan Pemberlakuan SNI
(1) Pelaku Usaha yang menerapkan SNI secara sukarela yang
memiliki sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
ayat (3) dan telah berakhir masa berlaku, dicabut, atau
dibekukan sertifikatnya, dilarang membubuhkan Tanda
SNI dan/atau Tanda Kesesuaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (1) pada Barang dan/atau kemasan
atau label, papan pengenal, kop surat, dan/atau media
lainnya.
(21 Pelaku Usaha yang telah mendapat sertifikat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2l ayat (3) dilarang:
a. membubuhkan Tanda SNI dan/atau Tanda
Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
ayat (1) pada Barang dan/atau kemasan atau label,
papan pengenal, kop surat, dan/atau media lainnya di
luar ketentuan yang ditetapkan dalam sertifikat; atau
b. membubuhkan nomor SNI yang berbeda dengan
nomor SNI pada sertifikatnya.
Paragraf 3
Pemberlakuan SNI secara Wajib

PASAL 25

BAB II: STANDARDISASI | Bagian Ketiga - Penerapan dan Pemberlakuan SNI
(1) Pemberlakuan SNI secara wajib dilakukan oleh menteri
dan/atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian
dengan mempertimbangkan :
a. keselamatan, keamanan, kesehatan, dan pelestarian
fungsi lingkungan hidup;
b. daya saing

b. daya saing produsen nasional dan persaingan usaha
yang sehat;
c. kemampuan dan kesiapan dunia usaha nasional;
d. kesiapan infrastruktur LPK;
e. budaya, adat istiadat, atau tradisi berdasarkan
kearifan lokal; dan/atau
f. kepentingan nasional lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(21 Pemberlakuan SNI secara wajib sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan melalui peraturan menteri
dan/atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian
sesuai dengan kewenangan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
(3) Pemberlakuan SNI secara wajib sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 harus didahului dengan mempertimbangkan
hasil analisis dampak reguiasi.
(4) Ketentuan mengenai tata cara penyusunan analisis
dampak regulasi diatur dengan Peraturan Kepala BSN.

PASAL 26

BAB II: STANDARDISASI | Bagian Ketiga - Penerapan dan Pemberlakuan SNI
(1) Pelaku Usaha, kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah wajib
memiliki sertifikat untuk SNI yang telah diberlakukan
secara wajib terhadap Barang, Jasa, Sistem, atau Proses
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1).
(2) Pelaku Usaha, kementerian, lembaga pemerintah
nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah wajib
mempekerjakan Personal yang memiliki sertifikat SNI
Personal, jika telah diberlakukan secara wajib
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1).
(3) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diterbitkan oleh LPK yang diakreditasi oleh KAN.
(4) LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan dalam
peraturarr menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah
nonkementerian.

PASAL 27

BAB II: STANDARDISASI | Bagian Ketiga - Penerapan dan Pemberlakuan SNI
Pasal 27

(1) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat

(1) yang memproduksi, menghasilkan, dan/atau mengimpor Barang yang telah diberlakukan SNI secara wajib, wajib membubuhkan Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat

(1) pada Barang dan/atau kemasan atau label yang akan diperdagangkan dan/atau diedarkan di wilayah Republik Indonesia. (21 Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal Pelaku Usaha yang memproduksi dan/atau menghasilkan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah membuat perjanjian dengan Pelaku Usaha pemilik merek terdaftar dan/atau penerima lisensi merek terdaftar bahwa pembubuhan Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal22 ayat (1) dilakukan oleh Pelaku Usaha pemilik merek terdaftar dan/atau penerima lisensi merek terdaftar.

(3) Dalam hal diperjanjikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha pemilik merek terdaftar dan/atau penerima lisensi merek terdaftar wajib membubuhkan Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) pada Barang dan/atau kemasan atau label yang akan diperdagangkan dan/atau diedarkan di wilayah Republik Indonesia.

PASAL 28

BAB II: STANDARDISASI | Bagian Ketiga - Penerapan dan Pemberlakuan SNI
Dalam hal SNI untuk Jasa, Sistem, Proses, dan/atau Personal
telah diberlakukan secara wajib, pembubuhan Tanda SNI
dan/atau Tanda Kesesuaian untuk Jasa, Sistem, Proses,
dan/atau Personal dapat dilakukan pada papan pengenal, kop
surat, dan/atau media lainnya.

PASAL 29

BAB II: STANDARDISASI | Bagian Ketiga - Penerapan dan Pemberlakuan SNI
(1) Pembubuhan Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28
dilakukan setelah mendapat persetujuan penggunaan
Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian.
(2) Persetujuan

-t6-
(2) Persetujuan penggunaan Tanda SNI sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh BSN kepada Pelaku
Usaha.
(3) Persetujuan penggunaan Tanda Kesesuaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh kementerian
dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) kepada
Pelaku Usaha.

PASAL 30

BAB II: STANDARDISASI | Bagian Ketiga - Penerapan dan Pemberlakuan SNI
Kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian
dan/atau Pemerintah Daerah yang telah memperoleh
sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)
dapat membubuhkan Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian
berdasarkan persetujuan penggunaan:
a. Tanda SNI dari BSN; dan/atau
b. Tanda Kesesuaian dari kementerian dan/atau lembaga
pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 ayat (21.

PASAL 31

BAB II: STANDARDISASI | Bagian Ketiga - Penerapan dan Pemberlakuan SNI
BSN melimpahkan kewenangan pemberian persetujuan
penggunaan Tanda SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal
29 ayat (2) dan Pasal 30 hurr.f a kepada kementerian
dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang
menetapkan pemberlakuan SNI secara wajib sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (21.

PASAL 32

BAB II: STANDARDISASI | Bagian Ketiga - Penerapan dan Pemberlakuan SNI
Daiam hal SNI telah diberlakukan secara u,ajib, Pelaku Usaha
wajib memperdagangkan:
a. Barang yang telah dibubuhi Tanda SNI dan/atau Tanda
Kesesuaian pada Barang dan/atau kemasan atau label;
dan/atau
b. Jasa yang telah memiliki sertifikat SNI.

PASAL 33

BAB II: STANDARDISASI | Bagian Ketiga - Penerapan dan Pemberlakuan SNI
Dalam hal SNI diberlakukan secara wajib dengan peraturan
menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian,
dokumen SNI menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari
peraturan menteri/keptrla lembaga pemerintah
nonkementerian.

PASAL 34

BAB II: STANDARDISASI | Bagian Ketiga - Penerapan dan Pemberlakuan SNI
-t7-
Pasal 34
(1) Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau
Jasa yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 wajib menghentikan kegiatan
perdagangan Barang dan/atau Jasa.
(2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(1) dan ayat (3) yang tidak memenuhi SNI wajib dan tidak
membubuhkan Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian
wajib menarik Barang dari peredaran sesuai dengan
ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
(3) Kewajiban penghentian perdagangan Jasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Pemeliharaan

PASAL 35

BAB II: STANDARDISASI | Bagian Keempat - Pemeliharaan
(1) Pemeliharaan SNI dilakukan untuk:
a. menjaga kesesuaian SNI terhadap kepentingan
nasional dan kebutuhan pasar;
b. mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, inovasi,
dan teknologi;
c. menilai kelayakan dan kekiniannya; dan
d. menjamin ketersediaan SNI.
{2) Pemeliharaan SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, huruf b, dan huruf c dapat dilakukan melalui kaji
ulang SNI.

PASAL 36

BAB II: STANDARDISASI | Bagian Keempat - Pemeliharaan
(1) BSN bertanggung jawab melaksanakan kaji ulang SNI
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun setelah
ditetapkan.
(21 BSN menugaskan Komite Teknis untuk melakukan kaji
ulang SNI.

PASAL 37

BAB II: STANDARDISASI | Bagian Keempat - Pemeliharaan
-!-

Pasal 37
Hasil kaji ulang SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
ayat (2) dapat direkomendasikan kepada Kepala BSN untuk:
a. menetapkan kembali SNI;
b. mengubah SNI; atau
c. mengabolisi SNI.

PASAL 38

BAB II: STANDARDISASI | Bagian Keempat - Pemeliharaan
Ketentuan lebih lanjut mengenai kaji ulang SNI sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 37 diatur dengan
Peraturan Kepala BSN.
BAB III
KEGIATAN PENILAIAN KESESUAIAN
Bagian Kesatu
Persyaratan Acuan

PASAL 39

BAB III: KEGIATAN PENILAIAN KESESUAIAN | Bagian Kesatu - Persyaratan Acuan
(1) Penilaian Kesesuaian dilakukan untuk menilai Barang,
Jasa, Sistem, Proses, atau Personal berdasarkan
Persyaratan Acuan.
(21 Persyaratan Acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dalam:
a. SNI yang ditetapkan oleh BSN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19;
b. peraturan menteri atau peraturan kepala lembaga
pemerintah nonkementerian tentang pemberlakuan
keseluruhan atau sebagian parameter secara wajib
dari satu atau lebih SNI sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25;
c. peraturan menteri atau peraturan kepala lembaga
pemerintah nonkementerian tentang pemberlakuan
persyaratan teknis, kualifikasi, dan kompetensi yang
mengacu pada Standar lain atau ketentuan lainnya
sebelum SNI ditetapkan;
d. peraturan .

d. peraturan menteri atau peraturan kepala lembaga
pemerintah nonkementerian tentang pemberlakuan
keseluruhan atau sebagian parameter secara wajib
dari satu atau lebih SNI sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25, dan persyaratan teknis yang mengacu pada
Standar lain dan/atau ketentuan lain sesuai dengan
tujuan pemberlakuan.
e. ketentuan yang termuat dalam keberterimaan
terhadap hasil Penilaian Kesesuaian secara timbal
balik; dan/atau
f. Standar dan/atau Persyaratan Acuan lain yang
diperlukan untuk kepentingan nasional.
(3) Dalam rangka memberikan kemudahan bagi Pelaku Usaha
untuk memperoleh layanan Penilaian Kesesuaian, BSN
menerapkan sistem penggunaan data secara bersama
(data sharing) dan terintegrasi secara elektronik (online).

PASAL 40

BAB III: KEGIATAN PENILAIAN KESESUAIAN | Bagian Kesatu - Persyaratan Acuan
Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
ayat (1) dilakukan melalui kegiatan pengujian, inspeksi,
dan/atau Sertifikasi.

PASAL 41

BAB III: KEGIATAN PENILAIAN KESESUAIAN | Bagian Kesatu - Persyaratan Acuan
(1) Jenis kegiatan Penilaian Kesesuaian dan tata cara yang
diperlukan untuk membuktikan pemenuhan Persyaratan
Acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat {2)
ditetapkan dalam Skema Penilaian Kesesuaian.
(21 Skema Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat mencakup 1 (satu) atau lebih kegiatan
Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
40.
(3) Skema Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), paling sedikit memuat:
a. Persyaratan Acuan untuk Barang, Jasa, Sistem,
Proses, atau Personal;
b. prosedur administratif;
c. jenis kegiatan Penilaian Kesesuaian yang diperlukan;
d. bukti kesesuaian; dan
e. pengawasan oleh LPK.

PASAL 42

BAB III: KEGIATAN PENILAIAN KESESUAIAN | Bagian Kesatu - Persyaratan Acuan
Pasal 42
(1) Skema Penilaian Kesesuaian terhadap SNI sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf a disusun oleh
BSN.
(21 Skema Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Kepala BSN.
(3) Pen5rusunan Skema Penilaian Kesesuaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu)
tahun sejak SNI ditetapkan.

PASAL 43

BAB III: KEGIATAN PENILAIAN KESESUAIAN | Bagian Kesatu - Persyaratan Acuan
Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Persyaratan Acuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b, huruf
c, dan huruf d ditetapkan oleh menteri dan/atau kepala
lembaga pemerintah nonkementerian yang memberlakukan
Persyaratan Acuan dimaksud.

PASAL 44

BAB III: KEGIATAN PENILAIAN KESESUAIAN | Bagian Kesatu - Persyaratan Acuan
Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Persyaratan Acuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf e
ditetapkan oleh menteri atau kepala lembaga pemerintah
nonkementerian terkait, sesuai dengan ketentuan di dalam
perj anj ian saling pengakuan atau keberterimaan.

PASAL 45

BAB III: KEGIATAN PENILAIAN KESESUAIAN | Bagian Kesatu - Persyaratan Acuan
Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Persyaratan Acuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf f
ditetapkan oleh pemilik Skema Penilaian Kesesuaian.

PASAL 46

BAB III: KEGIATAN PENILAIAN KESESUAIAN | Bagian Kesatu - Persyaratan Acuan
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pen5rusunan Skema
Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala BSN.
BagianKedua

-2t-
Bagian Kedua
Bukti Kesesuaian

PASAL 47

BAB III: KEGIATAN PENILAIAN KESESUAIAN | Bagian Kedua - Bukti Kesesuaian
(1) Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal yang telah
memenuhi Persyaratan Acuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 diberikan bukti kesesuaian berupa
sertifikat.
(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan
pada hasil kegiatan Penilaian Kesesuaian.
(3) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
dasar persetujuan penggunaan Tanda SNI dan/atau
Tanda Kesesuaian.

PASAL 48

BAB III: KEGIATAN PENILAIAN KESESUAIAN | Bagian Kedua - Bukti Kesesuaian
(1) Dalam hal Indonesia terikat dengan perjanjian
internasional, BSN melimpahkan persetujuan Penggunaan
Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian kepada
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang
berwenang.
(2) Dalam memberikan persetujuan Penggunaan Tanda SNI
dan/atau Tanda Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1),
kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian bekerja sama dengan LPK yang telah
diakreditasi oleh KAN.

PASAL 49

BAB III: KEGIATAN PENILAIAN KESESUAIAN | Bagian Kedua - Bukti Kesesuaian
(1) Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian digunakan sebagai
bukti kesesuaian untuk Barang, Jasa, Sistem, Proses,
dan/atau Personal yang telah memenuhi Persyaratan
Acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (21
huruf a, huruf b, dan huruf d.
(21 Dalam memberikan persetujuan penggunaan Tanda SNI
dan/atau Tanda Kesesuaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (4), BSN bekerja sama dengan LPK
yang telah diakreditasi oleh KAN.
(3) Dalam

(3) Dalam memberikan persetujuan penggunaan Tanda SNI
dan/atau Tanda Kesesuaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 ayat (3) dan Pasal 31,
kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian bekerja
sama dengan LPK yang telah diakreditasi oleh KAN atau
ditunjuk oleh menteri/kepala lembaga pemerintah
nonkementerian yang memberlakukan SNI secara wajib.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pemberian persetujuan
penggunaan Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan
Peraturan Kepala BSN.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pemberian persetujuan
penggunaan Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
peraturan menteri/kepala lembaga pemerintah
nonkementerian.

PASAL 50

BAB III: KEGIATAN PENILAIAN KESESUAIAN | Bagian Kedua - Bukti Kesesuaian
(1) Tanda Kesesuaian digunakan sebagai bukti kesesuaian
untuk Barang, Jasa, Sistem, Proses, dan/atau Personal
yang telah memenuhi Persyaratan Acuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf c, huruf e dan
huruf f.
(21 Tanda Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibubuhkan pada Barang dan/atau kemasan atau label,
papan pengenal, kop surat dan/atau media lain yang
sesuai dengan Barang, Jasa, Sistem, Proses dan/atau
Personal.
(3) Persetujuan penggunaan Tanda Kesesuaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh menteri/kepala
lembaga pemerintah nonkementerian kepada Pelaku
Usaha.
(4) Persetujuan penggunaan Tanda Kesesuaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada sertifikat hasil
kegiatan Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud
dalam Persal 40.
(5) Tanda Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapl<an oleh menteri/kepala lembaga pemerintah
nonkementerian.

PASAL 51

BAB III: KEGIATAN PENILAIAN KESESUAIAN | Bagian Kedua - Bukti Kesesuaian
Pasal 51
(1) Dalam memberikan persetujuan penggunaan Tanda
Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat
(3), kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian
bekerja sama dengan LPK yang telah diakreditasi oleh
KAN.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pemberian persetujuan
penggunaan Tanda Kesesuaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri/kepala
lembaga pemerintah nonkementerian.
Bagian Ketiga
Efektivitas Penerapan SNI

PASAL 52

BAB III: KEGIATAN PENILAIAN KESESUAIAN | Bagian Ketiga - Efektivitas Penerapan SNI
(1) Untuk memastikan pencapaian tujuan penerapan SNI,
BSN melakukan kegiatan pemantauan efektivitas
penerapan SNI.
(2) Kegiatan pemantauan efektivitas penerapan SNI
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
melalui uji petik kesesuaian terhadap SNI.
(3) Hasil uji petik sebagaimana dimaksud pada ayat (21
disampaikan kepada KAN, instansi pembina, dan
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang
bertanggung jawab melakukan pengawasan pasar sebagai
masukan untuk tindak lanjut yang diperlukan.
(4) Dalam melakukan kegiatan uji petik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), BSN berkoordinasi dengan
kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian.
(5) Untuk menjamin efektivitas penerapan SNI, BSN
mengembangkan sarana dan prasarana uji petik
kesesuaian terhadap SNI.
BABIV

BAB IV
LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN

PASAL 53

BAB IV: LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN
(1) Kegiatan Penilaian Kesesuaian untuk memenuhi
Persyaratan Acuan dilakukan oleh LPK.
(2) LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib berbadan
hukum Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-
undangan dan telah diakreditasi oleh KAN dengan ruang
lingkup yang sesuai.

PASAL 54

BAB IV: LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN
(1) Kegiatan Penilaian Kesesuaian untuk memenuhi
Persyaratan Acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
39 ayat (2) huruf a dilakukan oleh LPK yang telah
diakreditasi oleh KAN dengan ruang lingkup yang sesuai.
(21 BSN bekerja sama dengan Pemangku Kepentingan
menetapkan dan melaksanakan program pengembangan
LPK.
(3) Program pengembangan LPK sebagaimana dimaksud pada
ayat 12) dilakukan untuk meningkatkan kompetensi LPK
dalam memenuhi persyaratan Akreditasi KAN untuk ruang
lingkup yang sesuai.
(41 Dalam hal LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
belum terakreditasi, BSN dapat menunjuk LPK dengan
rulang lingkup berdasarkan persyaratan dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(5) Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilakukan paling lama untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.
(6) Kriteria penunjukan LPK sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) paling sedikit meliputi LPK yang ditunjuk harus
sudah diakreditasi untuk ruang lingkup yang sejenis.

PASAL 55

BAB IV: LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN
(1) Kegiatan Penilaian Kesesuaian untuk memenuhi
Persyaratan Acuan sebagaimana dimaksud dalam pasal
39 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d, dilakukan oleh
LPK yang telah diakreditasi oleh KAN dengan ruang
lingkup yang sesuai dan memenuhi persyaratan peraturan
perundang-undangan.
(2) Dalam

(21 Dalam hal LPK yang telah terakreditasi oleh KAN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia,
menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian
dapat menunjuk LPK sesuai dengan ruang lingkupnya
berdasarkan persyaratan dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilakukan paling lama untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.
(4) Kriteria penunjukan LPK sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 paling sedikit meliputi LPK yang ditunjuk harus
sudah diakreditasi untuk ruang lingkup yang sejenis.

PASAL 56

BAB IV: LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN
(1) LPK yang melakukan kegiatan Penilaian Kesesuaian untuk
memenuhi Persyaratan Acuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 55 harus terdaftar di lembaga yang
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perdagangan.
(21 Dalam rangka memberikan kemudahan pendaftaran bagi
LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perdagangan menerapkan sistem penggunaan data secara
bersama (data shaing) dan terintegrasi secara elektronik
(online).
(3) Ketentuan mengenai tata cara pendaftaran LPK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
peraturan menteri yang menyelenggarakan urLlsan
pemerintahan di
bidang perdagangan setelah
berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

PASAL 57

BAB IV: LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN
Kegiatan Penilaian Kesesuaian untuk memenuhi Persyaratan
Acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf
e, dapat dilakukan oleh:
a. LPI( dalam negeri dengan ruang lingkup yang sesuai dan
telah diakreditasi oleh KAN dan memenuhi persyaratan
LPK yang ditetapkan dalam perjanjian saling
keberterimaan;
b. LPK di luar negeri dengan ruang lingkup yang sesuai dan
telah diakreditasi oleh badan akreditasi penandatangan
perjanjian saling pengakuan dan memenuhi persyaratan
I,P_K yang ditetapkan dalam perjanjian saling
keberterimaan; atau
c. LPK di luar negeri dengan ruang lingkup yang sesuai dan
diakui berdasarkan perjanjian saling keberterimaan dan
memenuhi persyaratan LPK yang ditetapkan dalam
perjanj ian saling keberterimaarl.

PASAL 58

BAB IV: LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN
Pasal 58
Kegiatan Penilaian Kesesuaian untuk memenuhi Persyaratan
Acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf f
dilakukan oleh LPK yang terakreditasi <lleh KAN dan
memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemilik Skema
Penilaian Kesesuaian.

PASAL 59

BAB IV: LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN
(1) Hasil Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 54 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 57 huruf a, dan
Pasal 58 dinyatakan dalam bentuk laporan dan/atau
sertifikat yang memuat logo Akreditasi KAN.
(2) Hasil Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 57 huruf b dan huruf c dinyatakan dalam bentuk
laporan dan/atar.r sertilikat yang memuat logo badan
akreditasi penandatangan perjanjian saling pengakuan
dan/atau tanda lain yang memenuhi persyaratan dalam
perjanjian saling keberterimaan.

PASAL 60

BAB IV: LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN
(1) Dalam hal terdapat perjanjian saling pengakuan antara
KAN dan lembaga akreditasi internasional, kegiatan
Penilaian Kesesuaian untuk memenuhi Persyaratan Acuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f dapat dilakukan
oleh LPK di luar negeri yang telah diakreditasi di negara
tersebut berdasarkan asas timbal balik.
(2) Hasil Penilaian Kesesuaian dari LPK di luar negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima
sebagai bukti kesesuaian terhadap Persyaratan Acuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f berdasarkan
perjanjian
saling
keberterimaan dengan
mempertimbangkan:
a. kepentingannasional;
b. kewajiban Indonesia sebagai anggota organisasi
internasional; dan/ atau
c. kewajiban

c. kewajiban Indonesia sebagai negara pihak dalam
perjanjian internasional.
(3) Hasil Penilaian Kesesuaian sebetgaimana dimaksud pada
ayat (1) dinyatakan dalam bentuk sertifikat dan/atau
laporan yang memuat logo akreditasi, logo dan/atau
pernyataan pengakuan kompetensi oleh organisasi
internasional yang relevan.
(4) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara tentang
keberterimaan hasil Penilaian Kesesuaian dari LPK di luar
negeri diatur dengan peraturan menteri/kepala lembaga
pemerintah nonkementerian sesuai dengan ketentuan
dalam perjanjian yang Indonesia telah menjadi pihak.

PASAL 61

BAB IV: LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN
(1) Kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian
yang ditunjuk sebagai lembaga yang kompeten (designated
bodg) dalanr perjanjian saling keberterimaan yang
Indonesia telah menjadi pihak, menetapkan LPK di luar
negeri yang melaksanakan Penilaian Kesesuaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf b dan/atau
Pasal 6O ayat (1).
(2) Kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
menyampaikan daftar LPK yang telah ditetapkan untuk
didaftarkan di lembaga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 56.
Pasal 62
(1) Dalam melakukan kegiatan Penilaian Kesesuaian, LPK
wajib memenuhi tanggung jawabnya.
(2) Tanggung jawab LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. memenuhi ketentuan, tata cara, dan prosedur yang
ditetapkan oleh KAN;
b. melaksanakan Penilaian Kesesuaian dalam lingkup
Akreditasi yang dimiliki secara benar berdasarkan
fakta dan tidak memihak kepada kepentingan pihak
yang dinilai, serta bebas dari tekanan pihak lain
termasuk tekanan dari organisasi yang berkaitan atau
yang membawahinya;
c. menerbitkan

c. menerbitkan, memperpanjang, membekukan untuk
sementara, atau mencabut sertifikat yang telah
diterbitkan; dan
d. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
AKREDITASI LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN

PASAL 63

BAB V: AKREDITASI LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN
Akreditasi LPK dilakukan untuk memberikan pengakuan
formal bahwa LPK memiliki kompetensi untuk melakukan
kegiatan Penilaian Kesesuaian tertentu sesuai dengan rLlang
lingkup akreditasinya.

PASAL 64

BAB V: AKREDITASI LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN
T\.rgas dan tanggung jawab Pemerintah Pusat di bidang
Akreditasi LPK dilakukan oleh KAN.

PASAL 65

BAB V: AKREDITASI LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah
Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, KAN mengacu
pada:
a. kebijakan nasional Standardisasi dan Penilaian
Kesesuaian yang ditetapkan oleh menteri yang
mengoordinasikan kegiatan Standardisasi dan Penilaian
Kesesuaian;
b. peraturan perundang-undangan di bidang Standardisasi
dan Penilaian Kesesuaian;
c. persyaratan yang disepakati dalam perjanjian
internasional di bidang Al<reditasi LPK yang Indonesia
telah menjadi pihak; dan
d. persyaratan internasional.

PASAL 66

BAB V: AKREDITASI LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN
Pasal 66
KAN mengembangkan dan menetapkan skema Akreditasi yang
diperlukan oleh Pemangku Kepentingan.

PASAL 67

BAB V: AKREDITASI LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN
(1) Akreditasi LPK dilakukan oleh KAN berdasarkan
permohonan yang diajukan oleh LPK.
(2) Dalam rangka memberikan kemudahan bagi Pelaku Usaha
untuk memperoleh Akreditasi LPK, KAN menerapkan
sistem penggunaan data secara bersama (data shaing)
dan terintegrasi secara elektronik (online).

PASAL 68

BAB V: AKREDITASI LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 67, KAN melakukan penilaian kompetensi dan
kredibilitas LPK dengan mengacu pada persyaratan
Akreditasi.
(21 Persyaratan Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan KAN.

PASAL 69

BAB V: AKREDITASI LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN
(1) KAN melakukan penilaian kompetensi dan kredibilitas LPK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) paling
Iama 1 (satu) tahun sejak permohonan diterima.
(21 LPK yang telah memenuhi persyaratan Akreditasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) diberikan
sertifikat Akreditasi.
(3) Sertifikat Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21
memuat ruang lingkup Akreditasi.

PASAL 70

BAB V: AKREDITASI LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN
(1) LPK yang telah diakreditasi oleh KAN harus menggunakan
logo Akreditasi KAN.
(21 Logo Akreditasi KAN sebagaimana.dimaksud pada ayat (l)
dicantumkan pada sertifikat dan laporan hasil Penilaian
Kesesuaian sesuai dengan ruang lingkup Akreditasi.

PASAL 71

BAB V: AKREDITASI LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN
Pasal 71
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Akreditasi LPK,
diatur dengan Peraturan KAN.

PASAL 72

BAB V: AKREDITASI LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN
Untuk menjamin keberterimaan hasil Penilaian Kesesuaian di
tingkat internasional, KAN melakukan perjanjian saling
pengakuan akreditasi melalui kerjasama akreditasi
internasional.

PASAL 73

BAB V: AKREDITASI LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN
LPK yang telah diakreditasi oleh KAN dapat menggunakan
logo saling pengakuan akreditasi internasional sesuai dengan
ruang lingkup perjanjian saling pengakuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 72.

PASAL 74

BAB V: AKREDITASI LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN
Ketentuan mengenai penggunaan logo Akreditasi KAN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dan logo saling
pengakuan akreditasi internasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 73 diatur dengan Peraturan KAN.
BAB VI
KETERTELUSURAN HASIL PENILAIAN KESESUAIAN
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 75

BAB VI: KETERTELUSURAN HASIL PENILAIAN KESESUAIAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pengukuran dalam kegiatan Standardisasi dan Penilaian
Kesesuaian harus tertelusur ke sistem satuan
internasional.
12) Ketertelusuran ke sistem satuan internasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
pengelolaan SNSU, pengembangan Bahan Acuan, dan
Kalibrasi.

PASAL 76

BAB VI: KETERTELUSURAN HASIL PENILAIAN KESESUAIAN | Bagian Kesatu - Umum
Pasal 76
Ketertelusuran ke sistem satuan internasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 75, diwujudkan untuk memenuhi
kebutuhan nasional dan memperkuat daya saing bangsa.
Bagian Kedua
Pengelolaan SNSU

PASAL 77

BAB VI: KETERTELUSURAN HASIL PENILAIAN KESESUAIAN | Bagian Kedua - Pengelolaan SNSU
SNSU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat {21
digunakan sebagai acuan tertinggi untuk pengukuran di
Indonesia.

PASAL 78

BAB VI: KETERTELUSURAN HASIL PENILAIAN KESESUAIAN | Bagian Kedua - Pengelolaan SNSU
SNSU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 mencakup
Standar untuk satuan dasar dan satuan turunan yang
diperlukan untuk menjamin ketertelusuran hasil pengukuran
dalam:
a. penelitian dan pengembangan, proses produksi, dan
penjaminan mutu; dan
b. perlindungan kesehatan, keamanan, keselamatan
masyarakat dan pelestarian fungsi lingkungan hidup serta
transaksi perdagangan.

PASAL 79

BAB VI: KETERTELUSURAN HASIL PENILAIAN KESESUAIAN | Bagian Kedua - Pengelolaan SNSU
(1) Pengelolaan SNSU dilakukan oleh BSN sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(21 Dalam melakukan pengelolaan SNSU, BSN bekerjasama
dengan kementerian dan/atau lembaga pemerintah
nonkementerian lainnya berdasarkan kompetensi
teknisnya.
(3) Pengelolaan SNSU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencakup penyediaan, pengembangan, pemeliharaan dan
diseminasi SNSU.
Pasa.l 80

PASAL 80

BAB VI: KETERTELUSURAN HASIL PENILAIAN KESESUAIAN | Bagian Kedua - Pengelolaan SNSU
BSN melakukan kerja sama
pengukuran untuk memperoleh
terhadap hasil pengelolaan SNSU.
internasional di bidang
pengakuan internasional

PASAL 81

BAB VI: KETERTELUSURAN HASIL PENILAIAN KESESUAIAN | Bagian Kedua - Pengelolaan SNSU
(1) Penyediaan SNSU dilakukan dalam bentuk standar
ukuran yang sesuai dengan definisi dalam sistem satuan
internasional.
(2) Penyediaan SNSU dilaksanakan berdasarkan kebutuhan
SNSU yang diperlukan untuk kepentingan nasional.

PASAL 82

BAB VI: KETERTELUSURAN HASIL PENILAIAN KESESUAIAN | Bagian Kedua - Pengelolaan SNSU
Pengembangan dan pemeliharaan SNSU dilaksanakan sesuai
dengan persyaratan pengembangan dan pemeliharaan SNSU
yang ditetapkan dalam organisasi kerjasama internasional di
bidang pengembangan dan pemeliharaan SNSU.

PASAL 83

BAB VI: KETERTELUSURAN HASIL PENILAIAN KESESUAIAN | Bagian Kedua - Pengelolaan SNSU
Diseminasi SNSU dilakukan dalam bentuk pengembangan
Bahan Acuan dan Kalibrasi sesuai dengan persyaratan
diseminasi SNSU yang disepakati dalam perjanjian saling
pengakuan di bidang pengelolaan SNSU.
Bagian Ketiga
Pengembangan Bahan Acuan

PASAL 84

BAB VI: KETERTELUSURAN HASIL PENILAIAN KESESUAIAN | Bagian Ketiga - Pengembangan Bahan Acuan
Bahan Acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2\
dikembangkan oleh:
a. pengelola SNSU; dan/atau
b. produsen Bahan Acuan yang diakreditasi oleh KAN.

PASAL 85

BAB VI: KETERTELUSURAN HASIL PENILAIAN KESESUAIAN | Bagian Ketiga - Pengembangan Bahan Acuan
Pasal 85
Dalam hal pengembangan Bahan Acuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 84 tidak dapat dilakukan di Indonesia,
pengembangan Bahan Acuan dapat dilakukan oleh:
a. pengelola SNSU negara lain yang diakui di tingkat
internasional Calam lingkup Konvensi Meter; atau
b. produsen Bahan Acuan negara lain yang diakreditasi oleh
badan akreditasi yang diakui oleh KAN berdasarkan
perjanjian saling pengakuan.

PASAL 86

BAB VI: KETERTELUSURAN HASIL PENILAIAN KESESUAIAN | Bagian Ketiga - Pengembangan Bahan Acuan
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Akreditasi
Produsen Bahan Acuan diatur dengan Peraturan I(AN.
Bagian Keempat
Kalibrasi

PASAL 87

BAB VI: KETERTELUSURAN HASIL PENILAIAN KESESUAIAN | Bagian Keempat - Kalibrasi
Kalibrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2)
dilakukan oleh:
a. pengelola SNSU;
b. Iaboratorium Kalibrasi yang diakreditasi oleh KAN;
dan/atau
c. laboratorium yang telah memenuhi persyaratan teknis
untuk melakukan Kalibrasi secara internal sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Peraturan KAN.

PASAL 88

BAB VI: KETERTELUSURAN HASIL PENILAIAN KESESUAIAN | Bagian Keempat - Kalibrasi
Dalam hal Kalibrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87
tidak dapat dilakukan di Indonesia, Kalibrasi dapat dilakukan
oleh:
a. pengelola SNSU negara lain yang diakui di tingkat
internasional dalam lingkup Konvensi Meter; atau
b. laboratorium

b. laboratorium Kalibrasi negara lain yang diakreditasi oleh
badan akreditasi yang diakui oleh KAN berdasarkan
perjanjian saling pengakuan.

PASAL 89

BAB VI: KETERTELUSURAN HASIL PENILAIAN KESESUAIAN | Bagian Keempat - Kalibrasi
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Akreditasi
laboratorium Kalibrasi diatur dengan Peraturan KAN.
BAB VII
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

PASAL 90

BAB VII: PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
(1) Dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan
Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, BSN, dan/atau
kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian lainnya
dapat melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan
Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
(2) Pelaksanaan program dan kegiatan penelitian dan
pengembangan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada
kebijakan nasional Standardisasi dan Penilaian
Kesesuaian.
(3) Kepemilikan dan pemanfaatan kekayaan intelektual hasil
kegiatan penelitian dan pengembangan Standardisasi dan
Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 91

BAB VII: PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
(1) Penelitian dan pengembangan Standardisasi dalam rangka
perencanaan, perumusan, penetapan dan pemeliharaan
SNI, dilakukan untuk mendukung kegiatan:
a. identifikasi kebutuhan SNI;
b. harmonisasi SNI dengan standar internasional;
c. pengembangan keunikan nasional;
d. penguatan posisi dalam pengembangan standar
internasional; dan/ atau
e. kebutuhan

e. kebutuhan Standardisasi lainnya.
(21 Penelitian dan pengembangan Standardisasi dalam rangka
penerapan dan pemberlakuan SNI dilakukan untuk:
a. dukungan pengembangan skema penerapan dan
pemberlakuan SNI;
b. dukungan pelaksanaan penerapan dan pemberlakuan
SNI;
c. dukungan pelaksanaan pengawasan penerapan dan
pemberlakuan SNI; dan/atau
d. dukungan pelaksanaan evaluasi penerapan dan
pemberlakuan SNI.
(3) Penelitian dan pengembangan Penilaian Kesesuaian
dilakukan untuk:
a. pengembangan persyaratan, lingkup kegiatan,
pengakuan dan keberterimaan hasil Penilaian
Kesesuaian;
b. pengembangan metode uji, metode inspeksi, dan
metode penilaian kompetensi Personal untuk
menjamin keabsahan dan kemutakhiran sesuai
dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi;
c. pengembangan SNSU, Bahan Acuan, dan metode
Kalibrasi untuk menjamin ketertelusuran hasil
pengukuran; danf atau
d. kebutuhan Penilaian Kesesuaian lainnya.
BAB VIII
KERJASAMA

PASAL 92

BAB VIII: KERJASAMA
(1) Untuk mengembangkan Standardisasi, Penilaian
Kesesuaian, dan Akreditasi, BSN dan/atau KAN dapat
melakukan kerjasama internasional.
(21 Kerjasama internasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa:
a. keanggotaan dan partisipasi aktif dalam organisasi
standardisasi internasional ;
b.penelitian

b. penelitian bersama;
c. pendidikan dan pelatihan; dan/atau
d. bentuk kerjasama lain sesuai kesepakatan bersama
termasuk kesepakatan dalam kerjasama regional
dan/atau bilateral.
(3) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (21huruf a dilakukan untuk:
a. memperjuangkan kepentingan Indonesia dalam
pengembangan standar internasional;
b. memfasilitasi keberterimaan hasil
Penilaian
Kesesuaian untuk Barang, Jasa, Sistem, Proses, dan
Personal di pasar internasional; dan/atau
c. memfasilitasi pencegahan terhadap masuknya Barang,
Jasa, Sistem, Proses, dan Personal yang tidak
memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan.
(4) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b dan huruf c dilakukan untuk:
a. pengembangan Standardisasi dan Penilaian Kesuaian;
b. peningkatan kapasitas sumber daya manusia bidang
Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian'

PASAL 93

BAB VIII: KERJASAMA
Untuk memenuhi kewajiban internasional di bidang
Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, BSN harus
bekerja sama dengan kementerian dan/atau lembaga
pemerintah nonkementerian lainnya sesuai komitmen
Pemerintah Indonesia dalam keanggotaan pada organisasi
internasional.
(2) Pemenuhan kewajiban internasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa:
a. notifikasi rancangan peraturan menteri/kepala
lembaga pemerintah nonkementerian atau peraturan
menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian
yang terkait dengan Standardisasi dan Penilaian
Kesesuaian yang berpotensi menyebabkan hambatan
perdagangan internasional.
(1)
b. notifikasi

b. notifikasi rancangan peraturan menteri/kepala
lembaga pemerintah nonkementerian atau peraturan
menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian
tentang pemberlakuan keseluruhan atau sebagian
persyaratan SNI secara wajib;
c. memantau kebijakan dan peraturan negara lain
tentang pemberlakuan standar, persyaratan lain, dan
skema penilaian kesesuaian yang berpengaruh
terhadap kepentingan nasional;
d. bekerja sama dengan kementerian, lembaga
pemerintah nonkementerian, dan/atau pemangku
kepentingan lainnya untuk menjawab pertanyaan dari
negara lain terhadap notifikasi rancangan peraturan
menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian
atau peraturan menteri/kepala lembaga pemerintah
nonkementerian sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b; dan
e. bekerjasama dengan kementerian, lembaga
pemerintah nonkementerian, dan/atau pemangku
kepentingan lainnya untuk mengajukan pertanyaan
tentang peraturan negara lain sebagaimana dimaksud
pada huruf c untuk memperjuangkan kepentingan
nasional.
(3) Pemberlakuan Persyaratan Acuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, dan
huruf e yang dilakukan oleh kementerian dan/atau
lembaga pemerintah nonkementerian wajib memenuhi
kewajiban internasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a danlatau huruf b.
(4) Pemenuhan kewajiban internasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 huruf a dan huruf b dilakukan
oleh BSN.
(5) Pemenuhan kewajiban internasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e
dilakukan oleh BSN bekerjasama dengan kementerian
dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian lainnya,
atau Pemangku Kepentingan.
(6) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan kewajiban
internasional diatur dengan Peraturan Kepala BSN.
BABIX

BAB IX
SISTEM INFORMASI STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN

PASAL 94

BAB IX: SISTEM INFORMASI STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN
(1) BSN mengelola sistem informasi Standardisasi dan
Penilaian Kesesuaian.
(2) Sistem informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian
memuat informasi Standardisasi dan Penilaian
Kesesuaian.
(3) Dalam menyediakan informasi Standardisasi dan
Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), BSN dapat meminta data dan informasi kepada
Pemangku Kepentingan.
(41 Pemangku Kepentingan menyampaikan data dan/atau
informasi melalui sistem informasi Standardisasi dan
Penilaian Kesesuaian kepada BSN.
(5) Sistem informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan
sistem informasi kementerian, lembaga pemerintah
nonkementerian, dan Pemerintah Daerah.
(6) Integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan
dengan memperhatikan mekanisme pertukaran
data/informasi yang aman, efektif, dan efisien
berdasarkan kesepakatan bersama.
(7\ BSN bersama Pemangku Kepentingan menyediakan akses
sistem informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian
untuk masyarakat.
(8) BSN dalam menyediakan akses sistem informasi
Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) memublikasikan informasi
Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian dengan
memperhatikan perlindungan kekayaan intelektual.

PASAL 95

BAB IX: SISTEM INFORMASI STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN
(1) Informasi mengenai SNI dipublikasikan dalam sistem
informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit mencakup:
a. PNPS

a. PNPS tahun berjalan;
b. daftar SNI yang telah ditetapkan;
c. daftar SNI yang telah diberlakukan secara wajib;
d. daftar SNI yang diterapkan secara sukarela; dan
e. data Pemangku Kepentingan yang menerapkan SNI,
termasuk produk, LPK penerbit sertifikat, dan masa
berlaku sertifikat.

PASAL 96

BAB IX: SISTEM INFORMASI STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN
(1) Informasi mengenai Akreditasi LPK dipublikasikan dalam
sistem informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
(21 Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit mencakup:
a. persyaratan Akreditasi LPK; dan
b. daftar dan ruang lingkup LPK yang diakreditasi oleh
KAN.

PASAL 97

BAB IX: SISTEM INFORMASI STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN
(1) Informasi yang terkait dengan penjaminan ketertelusuran
hasil Penilaian Kesesuaian dipublikasikan dalam sistem
informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit mencakup:
a. kemampuan Kalibrasi dan pengukuran dari pengelola
SNSU;
b. ruang lingkup Kalibrasi dan pengukuran dari
laboratorium Kalibrasi yang diakreditasi oleh KAN;
c. ruang lingkup produsen Bahan Acuan yang
diakreditasi oleh KAN; dan
d. rurang lingkup penyelenggara uji profisiensi yang
diakreditasi oleh KAN.

PASAL 98

BAB IX: SISTEM INFORMASI STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN
Ketentuan mengenai tata cara pengelolaan sistem informasi
Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian diatur dengan
Peraturan Kepala BSN.
BAB X

BAB X
PERAN SERTA MASYARAKAT

PASAL 99

BAB X: BAB X
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam kegiatan
Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
(21 Peran serta masyarakat dalam kegiatan Standardisasi dan
Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa:
a. mengusulkan dan memberi masukan dalam proses
perumusan SNI;
b. mencari dan mendapatkan informasi untuk
menerapkan SNI;
c. membangun budaya standar; dan/atau
d. melaporkan kepada kementerian, lembaga pemerintah
nonkementerian, Pemerintah Daerah, aparat penegak
hukum, dan/atau institusi terkait mengenai:
1) penyalahgunaan dan/atau pemalsuan SNI,
sertifikat Barang, sertifikat Jasa, sertifikat Sistem,
sertifikat Proses, atau sertifikat Personal;
2l penggunaan tanpa hak Tanda SNI dan/atau Tanda
Kesesuaian;
3) pembubuhan Tanda SNI dan/atau Tanda
Kesesuaian yang tidak sesuai dengan sertifikat
pada Barang dan/atau kemasan atau label yang
beredar di pasar; dan/atau
4l penyalahgunaan dan/atau pemalsuan sertifikat
Akreditasi.
BAB XI
PEMBINAAN

PASAL 100

BAB XI: PEMBINAAN
(1) BSN bekerja sama dengan kementerian, lembaga
pemerintah nonkementerian lainnya, dan/atau
Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap
Pelaku Usaha dan masyarakat dalam penerapan SNI.
(2) Pembinaan

(21 Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit meliputi:
a. pemberian bimbingan teknis penerapan Standar untuk
Pelaku Usaha dan masyarakat;
b. pemberian insentif dan/atau pendampingan dalam
proses Sertifikasi serta penggunaan Tanda SNI
dan/atau Tanda Kesesuaian bagi usaha mikro dan
kecil;
c. fasilitasi pembiayaan dan pemeliharaan Sertifikasi
untuk usaha mikro dan kecil;
d. pengembangan LPK;
e. edukasi masyarakat untuk meningkatkan kepercayaan
konsumen terhadap produk bertanda SNI dan/atau
Tanda Kesesuaian;
f. edukasi masyarakat untuk meningkatkan kepercayaan
terhadap hasil Penilaian Kesesuaian dari LPK yang
telah diakreditasi KAN;
g. peningkatan kompetensi sumber daya manusia di
bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian;
h. peningkatan kompetensi dan kapasitas Pemangku
Kepentingan dalam memenuhi Persyaratan Acuan
untuk Penilaian Kesesuaian;
i. peningkatan pemahaman terhadap pentingnya
infrastruktur mutu bagi Pemangku Kepentingan;
j. peningkatan peran serta masyarakat dalam kegiatan
Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian;
k. pengembangan infrastruktur dan peningkatan
kompetensi Kalibrasi, pembuatan Bahan Acuan, dan
penyelenggaraan uji profisiensi; dan
1. menumbuhkembangkan budaya standar melalui
pendidikan formal dan non formal.

PASAL 101

BAB XI: PEMBINAAN
(1) BSN, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian
lainnya, institusi pendidikan, organisasi standardisasi
regional dan internasional, dan/atau Pemerintah Daerah
dapat menyelenggarakan peningkatan kompetensi sumber
daya manusia di bidang Standardisasi dan Penilaian
Kesesuaian.
(21 Dalam menyelenggarakan peningkatan kompetensi
sumber daya manusia di bidang Standardisasi dan
Penilaian Kesesuaian, kementerian, lembaga pemerintah
nonkementerian, institusi pendidikan, organisasi
standardisasi regional dan internasional, dan/atau
Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan BSN.
(3) Ketentuan

(3) Ketentuan mengenai peningkatan kompetensi sumber
daya manusia di bidang Standardisasi dan Penilaian
Kesesuaian diatur dengan Peraturan Kepala BSN.

PASAL 102

BAB XI: PEMBINAAN
(1) BSN melakukan pembinaan berupa pengembangan
infrastruktur dan peningkatan kompetensi dalam
pengelolaan SNSU.
(2) Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), BSN berkoordinasi dengan kementerian
dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian lainnya
berdasarkan kompetensi teknisnya.
BAB XII
PENGAWASAN

PASAL 103

BAB XII: PENGAWASAN
(1) Pengawasan terhadap penerapan SNI sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2l dan pemberlakuan SNI secara
wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 serta
pemberlakuan Persyaratan Acuan lainnya secara wajib
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 terdiri dari:
a. pengawasan terhadap Barang dan Jasa sebelum
diedarkan, Sistem dan Proses sebelum dioperasikan,
dan/atau Personal sebelum melakukan kegiatan; dan
b. pengawasan terhadap Barang dan Jasa setelah
diedarkan, Sistem dan Proses setelah dioperasikan,
dan/atau Personal yang telah melakukan kegiatan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh menteri atau kepala lembaga pemerintah
nonkementerian sesuai dengan kewenangannya
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 104

BAB XII: PENGAWASAN
(1) Penga'*,asan terhadap LPK yang telah diakreditasi
dilakukan oleh KAN.
(2) Ketentuan

(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai ruang lingkup dan tata
cara pengawasan LPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan KAN.

PASAL 105

BAB XII: PENGAWASAN
(1) Pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban LPK untuk
melaksanakan Penilaian Kesesuaian terhadap Persyaratan
Acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dilakukan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perdagangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang ruang lingkup dan tata
cara pengawasan pemenuhan kewajiban LPK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perdagangan.
BAB XIII
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 1O6
Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan Pasal 22 ayat (Ll
dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan
perintah untuk membubuhkan Tanda SNI dan/atau Tanda
Kesesuaian pada Barang dan/atau kemasan atau label.

PASAL 107

BAB XIII: SANKSI ADMINISTRATIF
Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dikenai sanksi administratif
berupa:
a. penarikan Barang dari peredaran; dan
b. melakukan penghapusan Tanda SNI dan/atau Tanda
Kesesuaian pada Barang dan/atau kemasan atau label,
papan pengenal, kop surat, dan/atau media lainnya.

PASAL 108

BAB XIII: SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 108
Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dikenai sanksi administratif
berupa:
a. penarikan Barang dari peredaran; dan
b. melakukan perbaikan pembubuhan Tanda SNI dan/atau
Tanda Kesesuaian atau pembubuhan nomor SNI sesuai
dengan nomor SNI pada sertifikat.

PASAL 109

BAB XIII: SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Penarikan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
107 huruf a dan Pasal 108 huruf a dilakukan oleh Pelaku
Usaha.
(2) Penarikan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 110

BAB XIII: SANKSI ADMINISTRATIF
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106,
Pasal 107, Pasal 108, dan Pasal 109 dikenakan oleh menteri
dan/atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian kepada
Pelaku Usaha berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 103 sesuai dengan kewenangan yang
diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

PASAL 111

BAB XIII: SANKSI ADMINISTRATIF
(1) LPK yang tidak dapat memenuhi tanggung jawab
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dikenai sanksi
administratif berupa:
a. pembekuan Akreditasi LPK; atau
b. pencabutan Akreditasi LPK.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenakan oleh KAN berdasarkan hasil pengawasan
terhadap LPK sebagairnana dimaksud dalam Pasal 104.
BABXIV

BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 112

BAB XIV: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, dalam
jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak
diundangkannya Peraturan Pemerintah ini:
a. pengoordinasian Panitia Teknis sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor lO2 Tahun 2000 tentang
Standardisasi Nasional yang dilaksanakan oleh instansi
teknis dialihkan kepada BSN;
b. BSN menetapkan Skema Penilaian Kesesuaian untuk SNI
yang diterapkan secara sukarela yang belum memiliki
Skema Penilaian Kesesuaian.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 113

BAB XV: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan yang mengatur tentang Standardisasi dan
Penilaian Kesesuaian dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 114

BAB XV: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor lO2 Tahun 2000 tentang Standardisasi
Nasional (, O2Ol, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 115

BAB XV: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar