PP NOMOR 36 TAHUN 2018

PENCATATAN PERJANJIAN LISENSI KEKAYAAN INTELEKTUAL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2018-07-26
Total Pasal: 22 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2018:36
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
l. Lisensi adalah lisensi sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia
Dagang, Undang-Undang Nomor 3l Tahun 2000 tentang
Desain Industri, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000
tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,
dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang
Merek dan Indikasi Geografis.
2. Kuasa adalah kuasa sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia
Dagang, Undang-Undang Nomor 3l Tahun 20O0 tentang
Desain Industri, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 20O0
tentang Desain Tata l,etak Sirkuit Terpadu, Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,
dan Undang-Undang Nomor 2O Tahun 2016 tentang
Merek dan Indikasi Geografis.
Menetapkan
3. Pemohon

3. Pemohon adalah pemberi Lisensi, penerima Lisensi, atau
Kuasanya.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum.
5. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual.
6. Hari adalah hari kerja.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
(l) Pencatatan perjanjian Lisensi dilakukan terhadap objek
kekayaan intelektual di bidang:
a. hak cipta dan hak terkait;
b. paten;
c. merek;
d. desain industri;
e. desain tata letak sirkuit terpadu;
f. rahasia dagang; dan
g. varietas tanaman.
(2) Terhadap pencatatan perjanjian Lisensi di bidang varietas
tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf g
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang varietas tanaman.
BAB II
PERJANJIAN LISENSI

PASAL 3

BAB II: PERJANJIAN LISENSI
Pemegang hak kekayaan intelektual berhak memberikan
Lisensi kepada pihak lain untuk melaksanakan hak eksklusif
yang dimilikinya.

PASAL 4

BAB II: PERJANJIAN LISENSI
Pemberi Lisensi tidak dapat memberikan Lisensi kepada
penerima Lisensi jika hak kekayaan intelektual yang
dilisensikan:
a. berakhir masa perlindungannya; atau
b. telah dihapuskan.

PASAL 5

BAB II: PERJANJIAN LISENSI
Pasal 5

(1) Lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan berdasarkan perjanjian Lisensi dalam bentuk tertulis antara pemberi Lisensi dan penerima Lisensi.

(2) Dalam hal perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bahasa asing wajib diterjemahkan dalam bahasa Indonesia.

PASAL 6

BAB II: PERJANJIAN LISENSI
Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat:
a. merugikan perekonomian Indonesia dan kepentingan
nasional Indonesia;
b. memuat pembatasan yang menghambat kemampuan
bangsa Indonesia dalam melakukan pengalihan,
penguasaan, dan pengembangan teknologi;
c. mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat; dan/atau
d. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, nilai-nilai agama, kesusilaan, dan ketertiban
umum.
BAB III
PENCATATAN PERJANJIAN LISENSI
Bagian Kesatu
Permohonan Pencatatan Perjanjian Lisensi

PASAL 7

BAB III: PENCATATAN PERJANJIAN LISENSI | Bagian Kesatu - Permohonan Pencatatan Perjanjian Lisensi
(1) Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) wajib dilakukan pencatatan oleh Menteri.
(2) Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat:
a. tanggal, bulan, tahun, dan tempat perjanjian Lisensi
ditandatangani;
b. nama dan alamat pemberi Lisensi dan penerima
Lisensi;
c. objek perjanjian Lisensi;
d. ketentuan mengenai Lisensi bersifat eksklusif atau
noneksklusif, termasuk sublisensi;
e. jangka

5
e. jangka waktu perjanjian Lisensi;
f. wilayah berlakunya perjanjian Lisensi; dan
g. pihak yang melakukan pembayaran biaya tahunan
untuk paten.

PASAL 8

BAB III: PENCATATAN PERJANJIAN LISENSI | Bagian Kesatu - Permohonan Pencatatan Perjanjian Lisensi
Dalam hal pemberi Lisensi dan/atau penerima Lisensi:

a. bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di luar wilayah Negara Republik Indonesia; atau

b. warga negara asing, permohonan pencatatan perjanjian Lisensi harus diajukan melalui Kuasa.

PASAL 9

BAB III: PENCATATAN PERJANJIAN LISENSI | Bagian Kesatu - Permohonan Pencatatan Perjanjian Lisensi
Dalam hal objek kekayaan intelektual berkaitan dengan hak
cipta dan hak terkait yang terdiri dari beberapa judul atau
karya atas objek kekayaan intelektual dengan para pihak yang
sama dalam perjanjian Lisensi, permohonan pencatatan
perjanjian Lisensi dapat diajukan dalam satu permohonan.

PASAL 10

BAB III: PENCATATAN PERJANJIAN LISENSI | Bagian Kesatu - Permohonan Pencatatan Perjanjian Lisensi
(1) Permohonan pencatatan perjanjian Lisensi diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Menteri.

(2) Permohonan pencatatan perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui media elektronik atau nonelektronik.

(3) Permohonan pencatatan perjanjian Lisensi melalui media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menerapkan sistem penggunaan data terintegrasi secara elektronik (dalam jaringan).

(4) Permohonan pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus melampirkan dokumen paling sedikit: a, salinan perjanjian Lisensi;

b. petikan resmi sertifikat paten, sertiflkat merek, sertifikat desain industri, sertifikat desain tata letak sirkuit terpadu, bukti kepemilikan ciptaan atau hak terkait, atau bukti kepemiiikan rahasia dagang yang dilisensikan dan masih berlaku;

c. surat kuasa, jika permohonan diajukan melalui Kuasa; dan

d. bukti REPUBLIK INOONESIA

d. bukti pembayaran biaya. Bagian Kedua Pemeriksaan Permohonan Pencatatan Perjanjian Lisensi

PASAL 11

BAB III: PENCATATAN PERJANJIAN LISENSI | Bagian Kedua - Pemeriksaan Permohonan Pencatatan Perjanjian Lisensi
(1) Setiap permohonan pencatatan perjanjian Lisensi wajib
dilakukan pemeriksaan.
(2) Pemeriksaan dilakukan terhadap kelengkapan dan
kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 ayat (4).

PASAL 12

BAB III: PENCATATAN PERJANJIAN LISENSI | Bagian Kedua - Pemeriksaan Permohonan Pencatatan Perjanjian Lisensi
(1) Pemeriksaan keiengkapan dan kesesuaian dokumen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dilakukan
pada saat pengajuan permohonan diterima.
(2) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
belum lengkap, permohonan dikembalikan kepada
Pemohon untuk dilengkapi.

PASAL 13

BAB III: PENCATATAN PERJANJIAN LISENSI | Bagian Kedua - Pemeriksaan Permohonan Pencatatan Perjanjian Lisensi
(1) Pemeriksaan permohonan terhadap kesesuaian dokumen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal l0 ayat (4) dilakukan
dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) Hari terhitung
sejak dokumen dinyatakan lengkap.
(2) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dinyatakan tidak sesuai, Menteri memberitahukan secara
tertulis kepada Pemohon untuk menyesuaikan dokumen.

PASAL 14

BAB III: PENCATATAN PERJANJIAN LISENSI | Bagian Kedua - Pemeriksaan Permohonan Pencatatan Perjanjian Lisensi
(1) Pemohon menyesuaikan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) Hari setelah tanggal pengiriman surat pemberitahuan.

(2) Apabila penyesuaian dokumen dengan batas jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon bahwa permohonan dianggap ditarik kembali dan biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali. Bagian Bagian Ketiga Pengumuman dan Petikan Pencatatan Perjanjian Lisensi

PASAL 15

BAB III: PENCATATAN PERJANJIAN LISENSI | Bagian Ketiga - Pengumuman dan Petikan Pencatatan Perjanjian Lisensi
(1) Menteri menerbitkan surat pencatatan perjanjian Lisensi
dan memberitahukan kepada Pemohon dalam jangka
waktu paling lambat 2 (dua) Hari terhitung sejak tanggal
pemeriksaan dinyatakan lengkap dan sesuai.
(2) Menteri mencatat perjanjian Lisensi dalam:
a. daftar umum desain industri;
b. daftar umum desain tata letak sirkuit terpadu;
c. daftar umum perjanjian Lisensi hak cipta; atau
d. daftar umum perjanjian Lisensi hak kekayaan
intelektual lainnya.
(3) Pencatatan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diumumkan dalam:
a. berita resmi desain industri;
b. berita resmi desain tata letak sirkuit terpadu;
c. berita resmi rahasia dagang;
d. berita resmi merek;
e. berita resmi paten; atau
f. daftar umum perjanjian Lisensi hak cipta.
(4) Perjanjian Lisensi yang tidak dicatatkan dan tidak
diumumkan, tidak berakibat hukum kepada pihak ketiga.

PASAL 16

BAB III: PENCATATAN PERJANJIAN LISENSI | Bagian Ketiga - Pengumuman dan Petikan Pencatatan Perjanjian Lisensi
(1) Setiap orang dapat mengajukan permohonan petikan pencatatan perjanjian Lisensi.

(2) Permohonan petikan pencatatan perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus diajukan secara tertulis kepada Menteri dengan dilengkapi dokumen:

a. fotokopi identitas Pemohon;

b. keterangan mengenai uraian dan nomor pencatatan perjanjian Lisensi yang dimohonkan; dan

c. bukti pembayaran biaya.

(3) Menteri

(3) Menteri menerbitkan petikan pencatatan perjanjian Lisensi dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) Hari terhitung sejak tanggal permohonan lengkap. Bagian Keempat Jangka Waktu Pencatatan Perjanjian Lisensi

PASAL 17

BAB III: PENCATATAN PERJANJIAN LISENSI | Bagian Keempat - Jangka Waktu Pencatatan Perjanjian Lisensi
(l) Pencatatan perjanjian Lisensi berlaku untuk jangka waktu
selama perjanjian Lisensi berlaku.
(2) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) telah berakhir, Pemohon dapat mengajukan
permohonan kembali.
Bagian Kelima
Perubahan Pencatatan Perjanjian Lisensi

PASAL 18

BAB III: PENCATATAN PERJANJIAN LISENSI | Bagian Kelima - Perubahan Pencatatan Perjanjian Lisensi
(1) Perjanjian Lisensi dapat diubah.
(2) Perubahan perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. nama pemberi Lisensi atau penerima Lisensi, atau
objek perjanjian Lisensi; atau
b. perubahan selain ss$qgaimana dimaksud dalam huruf
a.
(3) Dalam hal perubahan perjanjian Lisensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a, pemberi Lisensi atau
penerima Lisensi mengajukan permohonan baru
pencatatan perjanjian Lisensi.
(4) Dalam hal perubahan perjanjian Lisensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b, penerima Lisensi
memberitahukan perubahan perjanjian Lisensi yang telah
dicatatkan dan diumumkan dengan membayar biaya.
(5) Ketentuan mengenai pencatatan dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan ayat
(3) berlaku pula terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4).
Bagian

Bagian Keenam
Pencabutan Pencatatan Perjanjian Lisensi

PASAL 19

BAB III: PENCATATAN PERJANJIAN LISENSI | Bagian Bagian Keenam - Pencabutan Pencatatan Perjanjian Lisensi
(1) Pencatatan perjanjian Lisensi dapat dicabut berdasarkan:
a. kesepakatan antara pemberi Lisensi dan penerima
Lisensi;
b. putusan pengadilan; atau
c. sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara pencabutan pencatatan perjanjian Lisensi diatur
dengan Peraturan Menteri.
BAB IV
KE"TENTUAN PERALIHAN

PASAL 20

BAB IV: KE"TENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. permohonan pencatatan perjanjian Lisensi yang telah
diajukan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
tetap diproses sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. pencatatan perjanjian Lisensi yang telah ditetapkan oleh
Menteri, tetap berlaku sampai jangka waktu yang telah
ditetapkan berakhir.

PASAL 21

BAB IV: KE"TENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan
pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan di bidang
kekayaan intelektual mengenai pencatatan perjanjian Lisensi
tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan
Peraturan Pemerintah ini.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 22

BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar