Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
l. Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
2. Usaha Pertambangan Mineral yang selanjutnya disebut
Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang.
3. Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan Usaha Pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan.
4. Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disingkat IUP adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.
5. lzinPertambangan Ralryat yang selanjutnya disingkat IPR adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
6. Izin Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disingkat IUPK adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di wilayah izin Usaha Pertambangan khusus.
7. Kontrak Karya yang selanjutnya disingkat KK adalah perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral.
8. Pajak Penghasilan Badan adalah Pajak Penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Naskah pasal.
PASAL 3
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral; Mengingat Mengingat Menetapkan
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (, ). sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a8e3);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun L997 Nomor 43, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 36871; MEMUTUSKAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN/ATAU PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI BIDANG USAHA PERTAMBANGAN MINERAL. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
l. Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
2. Usaha Pertambangan Mineral yang selanjutnya disebut
Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang.
3. Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan Usaha Pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan.
4. Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disingkat IUP adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.
5. lzinPertambangan Ralryat yang selanjutnya disingkat IPR adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
6. Izin Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disingkat IUPK adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di wilayah izin Usaha Pertambangan khusus.
7. Kontrak Karya yang selanjutnya disingkat KK adalah perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral.
8. Pajak Penghasilan Badan adalah Pajak Penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. Pasal 2 Pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku untuk: pemegang IUP; pemegang IUPK; pemegang IPR; pemegang IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya; pemegang KK yang dalam kontraknya diatur ketentuan kewajiban Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan; dan a. b. c. d. e.
f. pemegang
f. pemegang KK yang dalam kontraknya diatur ketentuan kewajiban Pajak Penghasilan berdasarkan KK dimaksud, di bidang Usaha Pertambangan. BAB II PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN Bagian Kesatu Subjek Pajak Penghasilan Pasal 3 Ketentuan Pajak Penghasilan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku bagi Wajib Pajak pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya, atau KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hurufa, hurufb, hurufc, hurufd, dan hurufe. Bagian Kedua Objek Pajak dan Penghitungan Penghasilan
PASAL 4
BAB II: PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN | Bagian Kedua - Objek Pajak dan Penghitungan Penghasilan
(1) Yang menjadi objek pajak di bidang Usaha Pertambangan
merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak di bidang Usaha Pertambangan sehubungan
dengan:
a. penghasilan dari usaha; dan
b. penghasilan dari luar usaha,
dengan nama dan dalam bentuk apapun.
(2) Penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a merupakan penghasilan yang diterima
atau diperoleh dari penjualan/pengalihan hasil
produksinya.
(3) Penghasilan..
(3) Penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 penghitungannya harus menggunakan :
a. harga pasar mineral logam;
b. harga pasar mineral bukan logam;
c. harga pasar batuan; atau
d. harga yang sesungguhnya diterima atau diperoleh
penjual.
(4) Harga pasar mineral logam sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a ditentukan berdasarkan kutipan harga
yang mengacu pada publikasi harga mineral logam pada
saat transaksi.
(5) Harga pasar mineral bukan logam sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b dan harga pasar batuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, ditentukan
berdasarkan kutipan harga yang mengacu pada
publikasi harga mineral bukan logam dan/atau batuan
pada saat transaksi.
(6) Dalam hal mineral logam atau mineral bukan logam atau
batuan tidak mempunyai kutipan harga pasar
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5),
penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, dihitung menggunakan harga yang
sesungguhnya diterima atau diperoleh penjual
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d.
(71 Dalam hal pada periode kutipan yang sama terdapat
perbedaan kutipan harga pasar sebagaimana dimaksud
pada ayat (41 dan ayat (5) dengan harga yang
sesungguhnya diterima atau diperoleh penjual
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d,
penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, dihitung menggunakan harga yang
sesungguhnya diterima atau diperoleh penjual dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. harga yang sesungguhnya diterima atau diperoleh
penjual lebih rendah dari kutipan harga pasar dengan
selisih tidak lebih 3% (tiga persen) dari kutipan harga
pasar; atau
b. harga
b. harga yang sesungguhnya diterima atau diperoleh
penjual lebih tinggi dari kutipan harga pasar.
(8) Dalam hal pada periode kutipan yang sama, harga yang
sesungguhnya diterima atau diperoleh penjual
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d lebih
rendah dari kutipan harga pasar sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dan ayat (5) dengan selisih melebihi 3o/o (tiga
persen) dari kutipan harga pasar, penghasilan dari usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dihitung
menggunakan kutipan harga pasar.
(9) Perlakuan penghasilan dari luar usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang Pajak Penghasilan.
Bagian Ketiga
Penghitungan Penghasilan Kena Pajak
PASAL 5
BAB II: PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN | Bagian Ketiga - Penghitungan Penghasilan Kena Pajak
(1) Besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditentukan
berdasarkan penghasilan bruto yang menjadi objek pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dikurangi biaya
untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
(21 Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
termasuk:
a. biaya kegiatan penyelidikan umum;
b. biaya kegiatan eksplorasi;
c. biaya kegiatan studi kelayakan;
d. biaya kegiatan Operasi Produksi;
e. biaya kegiatan pascatambang;
f. pen5rusutan.
f. penyusutan dan/atau amortisasi atas pengeluaran
untuk memperoleh harta berwujud dan/atau harta
tidak berwujud yang dimiliki dan digunakan untuk
mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan
dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh
hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa
manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
Pajak Penghasilan;
g. penggantian atau imbalan sehubungan dengan
pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk
natura dan kenikmatan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Pajak
Penghasilan;
h. biaya yang dikeluarkan dalam rangka kewajiban
Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan
ketentuan peraturan perLlndang-undangan di bidang
Penerimaan Negara Bukan Pajak;
i. cadangan biaya reklamasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Pajak
Penghasilan;
j. bunga;
k. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana
nasional;
l. sumbangan dalam rangka penelitian dan
pengembangan;
m. sumbangan fasilitas pendidikan;
n. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga; dan
o. biaya pembangunan infrastruktur sosial.
PASAL 6
BAB II: PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN | Bagian Ketiga - Penghitungan Penghasilan Kena Pajak
Pengeluaran dan/atau biaya yang tidak boleh dikurangkan
dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
Pajak Penghasilan.
PASAL 7
BAB II: PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN | Bagian Ketiga - Penghitungan Penghasilan Kena Pajak
Pasal 7
(1) Ketentuan mengenai tata cara penghitungan penghasilan
neto, kompensasi kerugian, penghasilan kena pajak, dan
tarif bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal3 dilaksanakan sesuai denga.n ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan,
kecuali bagi pemegang IUPK Operasi Produksi yang
merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari
KK yang belum berakhir kontraknya.
(21 Ketentuan mengenai tata cara penghitungan penghasilan
neto, kompensasi kerugian, dan penghasilan kena pajak
bagi Wajib Pajak pemegang IUPK Operasi Produksi yang
merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari
KK yang belum berakhir kontraknya, dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang Pajak Penghasilan pada saat IUPK
Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk
Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir
kontraknya diterbitkan hingga IUPK Operasi Produksi
berakhir.
Bagian Keempat
Penghitungan Penyusutan dan Amortisasi serta
Pengakuan Nilai Sisa Buku Harta Berwujud dan
Tidak Berwujud
PASAL 8
BAB II: PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN | Bagian Keempat - Penghitungan Penyusutan dan Amortisasi serta
Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 melakukan kegiatan pembangunan fasilitas pengolahan
dan/atau pemurnian, pengeluaran untuk pembangunan
fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian yang mempunyai
masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dikapitalisasi dan
disusutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang Pajak Penghasilan.
PASAL 9
BAB II: PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN | Bagian Keempat - Penghitungan Penyusutan dan Amortisasi serta
Pasal 9
(1) Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 melakukan kegiatan pengupasan lapisan tanah
penutup (stripping/ouerburden remoual), pengeluaran
untuk kegiatan dimaksud yang dilakukan sebelum masa
Operasi Produksi, dikapitalisasi dan diamortisasi.
(21 Amortisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sejak bulan kegiatan Operasi Produksi
disetujui oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral
yang penghitungannya dilakukan selama jangka waktu
rzin atau kontrak dan dihitung secara pro-rata atau
dengan menggunakan metode satuan produksi.
(3) Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 melakukan kegiatan pengupasan lapisan tanah
penutup (stripping/ouerburden remoual) dan/atau
pembukaan tambang bawah tanah pada masa Operasi
Produksi termasuk dalam rangka mencari cadangan
baru, pengeluaran untuk kegiatan tersebut, dibebankan
sebagai biaya pada saat terjadinya pengeluaran
dimaksud.
(41 Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 yang melakukan kegiatan pengupasan lapisan
tanah penutup (stipping/ ouerburden remoual) dan/atau
pembukaan tambang bawah tanah:
a. memiliki lebih dari satu izin atas Usaha
Pertambangan; dan
b. melaksanakan tahapan kegiatan sebelum Operasi
Produksi dan tahapan kegiatan Operasi Produksi
termasuk dalam rangka mencari cadangan baru,
pengeluaran untuk tahapan kegiatan sebelum Operasi
Produksi dikapitalisasi dan diamortisasi sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
pengeluaran untuk tahapan kegiatan Operasi Produksi
termasuk dalam rangka mencari cadangan baru
dibebankan sebagai biaya pada saat terjadinya
pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
PASAL 10
BAB II: PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN | Bagian Keempat - Penghitungan Penyusutan dan Amortisasi serta
Pasal 10
(1) Pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud
dan/atau harta tidak berwujud yang masih dimiliki
pemegang IUPK Operasi Produksi yang merupakan
perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang
belum berakhir kontraknya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf d, dan digunakan untuk
mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan
yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun
sebelum diterbitkannya IUPK Operasi Produksi yang
merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan
dari KK yang belum berakhir kontraknya dan telah
disusutkan sesuai ketentuan dalam KK, tetap
disusutkan dan/atau diamortisasi sesuai ketentuan
dalam KK pada tahun pajak diterbitkannya IUPK
Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk
Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir
kontraknya.
(2) Pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud
dan/atau harta tidak berwujud, yang dimiliki pemegang
IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan
bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum
berakhir kontraknya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf d, dan digunakan untuk mendapatkan,
menagih dan memelihara penghasilan yang mempunyai
masa manfaat lebih dari I (satu) tahun setelah
diterbitkannya IUPK Operasi Produksi yang merupakan
perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang
belum berakhir kontraknya, disusutkan dan/atau
diamortisasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
(3) Apabila pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud
kecuali bangunan dan/atau harta tidak berwujud, yang
dimiliki pemegang IUPK Operasi Produksi yang
merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan
dari KK yang belum berakhir kontraknya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, dan dipergunakan
untuk mendapatkan, menagih dan memelihara
penghasilan sebelum diterbitkannya IUPK Operasi
Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha
Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya
masih mempunyai sisa masa manfaat harta pada tahun
berikutnya setelah diterbitkannya IUPK Operasi
Produksi
Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha
Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya,
maka nilai sisa manfaat harta tersebut disusutkan
dan/atau diamortisasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Pajak
Penghasilan dengan memperhatikan sisa masa
manfaatnya.
(4) Pen5rusutan dan/atau amortisasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan nilai sisa
buku harta yang bersangkutan pada awal tahun pajak
setelah diterbitkannya IUPK Operasi Produksi yang
merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan
dari KK yang belum berakhir kontraknya.
(5) Apabila sisa masa manfaat harta sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) berakhir pada tahun berikutnya setelah
diterbitkannya IUPK Operasi Produksi yang merupakan
perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang
belum berakhir kontraknya, nilai sisa buku harta
tersebut disusutkan dan/atau diamortisasi seluruhnya
dalam tahun pajak berikutnya setelah diterbitkannya
IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan
bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum
berakhir kontraknya.
(6) Pen5rusutan atas harta berupa bangunan yang masih
dimiliki pada awal tahun setelah diterbitkannya IUPK
Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk
Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir
kontraknya dan dipergunakan untuk mendapatkan,
menagih dan memelihara penghasilan, dilakukan
dengan cara yang sama dengan pen5rusutan yang telah
dilakukan dalam tahun pajak sebelum tahun pajak
diterbitkannya IUPK Operasi Produksi yang merupakan
perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang
belum berakhir kontraknya.
(7) Dalam hal jangka waktu izin Operasi Produksi atau KK
berakhir lebih cepat dari jangka waktu yang ditetapkan
dalam izin Operasi Produksi atau KK dimaksud, nilai
sisa buku harta berwujud dan/atau harta tidak
berwujud dapat disusutkan dan/atau diamortisasi
sekaligus.
Bagian
Bagian Kelima
Sumbangan dan/atau Biaya di Bidang Usaha Pertambangan
PASAL 11
BAB II: PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN | Bagian Bagian Kelima - Sumbangan dan/atau Biaya di Bidang Usaha Pertambangan
(1) Sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, dan huruf o, yang dikeluarkan Wajib Pajak di bidang Usaha Pertambangan berupa:
a. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, yang merupakan sumbangan untuk korban bencana nasional yang disampaikan melalui badan penanggulangan bencana atau Iembaga/pihak yang telah mendapat izin dari instansi/ lembaga yang berwenang;
b. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan, yang merupakan sumbangan untuk penelitian dan pengembangan yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia yang disampaikan melalui lembaga penelitian dan pengembangan;
c. sumbangan fasilitas pendidikan, yang merupakan sumbangan berupa fasilitas pendidikan yang disampaikan melalui lembaga pendidikan;
d. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga, yang merupakan sumbangan untuk membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan suatu atau gabungan organisasi cabang/jenis olahraga prestasi yang disampaikan melalui lembaga pembinaan olahraga; dan
e. biaya pembangunan infrastruktur sosial merupakan biaya yang dikeluarkan untuk keperluan penyediaan sarana dan prasarana untuk kepentingan umum termasuk di bidang kesehatan dan bersifat nirlaba melalui lembaga yang bergerak di bidang pembinaan dan pengembangan masyarakat.
(2) Lembaga Bagian Keenam Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 13 (21 Lembaga yang menerima penyampaian sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan/atau huruf e harus melibatkan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pelibatan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
PASAL 12
BAB II: PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN | Bagian Keenam - Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan
Naskah pasal.
PASAL 13
BAB II: PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN | Bagian Keenam - Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan
(21 Lembaga yang menerima penyampaian sumbangan
dan/atau biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, huruf c, huruf d, dan/atau huruf e harus
melibatkan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pelibatan Pemerintah
dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.
Pasal 12
Ketentuan mengenai persyaratan besarnya nilai sumbangan
dan/atau biaya yang dapat dikurangkan, pencatatan dan
pelaporan sumbangan dan/atau biaya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 yang dapat dikurangkan dari
penghasilan bruto sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai
sumbangan
penanggulangan bencana nasional, sumbangan penelitian
dan pengembangan, sumbangan fasilitas pendidikan,
sumbangan pembinaan olahraga, dan biaya pembangunan
infrastruktur sosial yang dapat dikurangkan dari
penghasilan bruto.
Untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan,
penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal
serta biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam
menghitung penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak di
bidang Usaha Pertambangan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak
Penghasilan.
BAB III
BAB IV
PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN/ATAU PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK BAGI PEMEGANG IUPK OPERASI PRODUKSI YANG
MERUPAKAN PERUBAHAN BENTUK USAHA PERTAMBANGAN
DARI KK YANG BELUM BERAKHIR KONTRAKNYA
Pasal 15
-t4-
BAB III
KEWAJIBAN PEMOTONGAN DAN/ATAU
PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN
PASAL 14
BAB III: KEWAJIBAN PEMOTONGAN DAN/ATAU
Naskah pasal.
PASAL 15
BAB III: BAB IV
-t4-
BAB III
KEWAJIBAN PEMOTONGAN DAN/ATAU
PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN
Pasal 14
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib
melaksanakan pemenuhan kewajiban pemotongan dan/atau
pemungutan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Pajak
Penghasilan.
(1) Bagi pemegang IUPK Operasi Produksi yang merupakan
perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang
belum berakhir kontraknya, berlaku ketentuan
perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan
pendapatan daerah sebagai berikut:
a. iuran produksi dan iuran tetap sesuai dengan
ketentuan peraturan perLlndang-undangan di bidang
Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral yang berlaku pada
saat IUPK Operasi Produksi yang merupakan
perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK
yang belum berakhir kontraknya diterbitkan;
b. penerimaan negara bukan pajak di bidang
lingkungan hidup dan kehutanan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
saat IUPK Operasi Produksi yang merupakan
perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK
yang belum berakhir kontraknya diterbitkan;
c. penenmaan
c. penerimaan negara bukan pajak berupa bagian
pemerintah pusat sebesar 4o/o (ernpat persen) dari
keuntungan bersih pemegang IUPK Operasi Produksi
yang merupakan perubahan bentuk Usaha
Pertambangan dari KK yang belum berakhir
kontraknya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pertambangan
mineral dan batubara pada saat IUPK Operasi
Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha
Pertambangan dari KK yang belum berakhir
kontraknya diterbitkan;
d. tarif Pajak Penghasilan Badan sebesar 25Yo (dua
puluh lima persen);
e. pajak bumi dan bangunan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pajak
Bumi dan Bangunan yang berlaku pada saat IUpK
Operasi Produksi yang merupakan perubahan
bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum
berakhir kontraknya diterbitkan; dan
f. bagian pemerintah daerah sebesar 60/o (enam persen)
dari keuntungan bersih pemegang IUPK Operasi
Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha
Pertambangan dari KK yang belum berakhir
kontraknya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pertambangan
mineral dan batubara pada saat IUPK Operasi
Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha
Pertambangan dari KK yang belum berakhir
kontraknya diterbitkan,
hingga IUPK Operasi Produksi berakhir.
(21 Bagian pemerintah daerah sebesar 60/o (enam persen)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diatur
dengan rincian sebagai berikut:
a. pemerintah provinsi mendapat bagian sebesar lo/o
(satu persen);
b. pemerintah kabupaten/kota penghasil mendapat
bagian sebesar 2,5yo (dua koma lima persen); dan
c
pemerintah
-t6-
c. pemerintah kabupaten/kota lainnya dalam provinsi
yang sama mendapat bagian sebesar 2,5o/o (dua koma
lima persen).
(3) Keuntungan bersih pemegang IUPK Operasi Produksi
yang merupakan perubahan bentuk Usaha
Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan
huruf f, merupakan keuntungan bersih setelah
dikurangi Pajak Penghasilan Badan bagi pemegang IUPK
Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk
Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir
kontraknya setiap tahun sejak berproduksi berdasarkan
laporan keuangan yang telah diaudit oleh kantor
akuntan publik.
(41 Saat berlakunya ketentuan perpajakan, Penerimaan
Negara Bukan Pajak, dan pendapatan daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. ketentuan penerimaan negara bukan pajak berupa
bagian pemerintah pusat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c mulai awal tahun kalender
berikutnya setelah tahun diterbitkannya IUPK
Operasi Produksi yang merupakan perubahan
bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum
berakhir kontraknya;
b. ketentuan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d mulai berlaku sejak
awal Tahun Pajak berikutnya setelah tahun
diterbitkannya IUPK Operasi Produksi yang
merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan
dari KK yang belum berakhir kontraknya;
c. ketentuan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e mulai berlaku sejak
tahun pajak berikutnya setelah tahun
diterbitkannya IUPK Operasi Produksi yang
merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan
dari KK yang belum berakhir kontraknya; dan
d. ketentuan bagian pemerintah daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hunrf f mulai awal tahun
kalender berikutnya setelah tahun diterbitkannya
IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan
bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum
berakhir kontraknya.
(5) Selain
-t7-
(5) Selain sebagaimana dimaksud pada ayat (f) ketentuan
perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan
pendapatan daerah bagi pemegang IUPK Operasi
Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha
Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya,
berlaku sebagai berikut:
a. penerimaan negara bukan pajak lainnya di luar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf
b, dan huruf c, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara
Bukan Pajak;
b. pajak penghasilan pemotongan dan pemungutan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang Pajak Penghasilan;
c. pajak pertambahan nilai dan/atau pajak penjualan
atas barang mewah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah;
d. bea meterai sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Bea Meterai;
e. bea masuk dan bea keluar sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di
bidang
Kepabeanan;
f. cukai sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Cukai; dan
g. pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
hingga IUPK Operasi Produksi berakhir.
(6) Pelaksanaan kewajiban perpajakan dan Penerimaan
Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud ayat (1) dan
ayat (5) berlaku bagi pemegang IUPK Operasi Produksi
yang izinnya diterbitkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya mineral sampai dengan tanggal
31 Desember 2019.
PASAL 16
BAB III: KEWAJIBAN PEMOTONGAN DAN/ATAU | bagian pemerintah pusat sebagaimana dimaksud - pada ayat (1) huruf c mulai awal tahun kalender
_18_
Pasal 16
(1) Bagi pemegang IUPK Operasi Produksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 dapat menyelenggarakan
pembukuan dengan menggunakan bahasa dan mata
uang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KK
sampai dengan berakhirnya tahun pajak berikutnya
setelah tahun pajak diterbitkannya IUPK Operasi
Produksi.
(2) Bagi pemegang IUPK Operasi Produksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 wajib menyelenggarakan
pembukuan dengan menggunakan Bahasa Indonesia
dan mata uang Rupiah mulai tahun pajak berikutnya
setelah tahun pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), kecuali telah menyampaikan pemberitahuan tertulis
untuk menyelenggarakan pembukuan dengan
menggunakan bahasa asing dan mata uang selain
rupiah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan
bahasa asing dan mata uang selain Rupiah,
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan
atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN DAN/ATAU
PEN ERI M** *,".ff
ffJ*Y H i+itX?lcr
PEMEGANG
PASAL 17
BAB V: HAK DAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN DAN/ATAU
(1) Dalam rangka kegiatan Usaha Pertambangan, pemegang
IUP, IUPK, IPR, IUPK Operasi Produksi yang merupakan
perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang
belum berakhir kontraknya, atau KK dapat melakukan
kerja sama dengan:
a. pemegang
a. pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK Operasi Produksi
yang merupakan perubahan bentuk Usaha
Pertambangan dari KK yang belum berakhir
kontraknya, danf atau KK lainnya; dan/atau
b. pihak selain pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK Operasi
Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha
Pertambangan dari KK yang belum berakhir
kontraknya, danf atau KK.
(21 Hak dan kewajiban perpajakan bagi pemegang IUP,
IUPK, IPR, IUPK Operasi Produksi yang merupakan
perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang
belum berakhir kontraknya, atau KK yang melakukan
kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
melekat pada pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK Operasi
Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha
Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya,
atau KK dimaksud.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan, pemungutan,
dan pembayaranf penyetoran penerimaan negara bukan
pajak bagi pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK Operasi
Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha
Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya,
atau KK atas hak dan kewajiban penerimaan negara
bukan pajak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban
perpajakan bagi pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK Operasi
Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha
Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya,
atau KK dalam rangka kerja sama di bidang Usaha
Pertambangan, diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan.
BAB VI .
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 18
BAB VI: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
ketentuan Pajak Penghasilan bagi pemegang KK yang dalam
kontraknya diatur ketentuan kewajiban Pajak Penghasilan
berdasarkan KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf
f, dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam KK tersebut
sampai dengan berakhirnya kontrak dimaksud.
PASAL 19
BAB VI: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
terhadap kewajiban perpajakan dan/atau Penerimaan
Negara Bukan Pajak pemegang IUPK Operasi Produksi
yang merupakan perubahan bentuk Usaha
Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya
yang belum diselesaikan sebelum IUPK Operasi
Produksi diterbitkan, wajib dipenuhi sesuai dengan KK
dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan
pada saat KK berlaku.
(2) Mekanisme pemenuhan kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 20
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan perlakuan Pajak Penghasilan berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini bagi Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal2 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf
e, mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2OL9.
PASAL 21
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini
diundangkan.
mulai berlaku pada tanggal
Agar
PRES IDEN
REPUELIK INDOl.]ESIA
-2r-