PP NOMOR 38 TAHUN 2018

PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAMRI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2018-08-06
Total Pasal: 95 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2018:38
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
Perusahaan Umum (Perum) DAMRI, yang selanjutnya
disebut Perusahaan, adalah badan usaha milik negara
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2003 tentang badan usaha milik negara, yang
seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara
yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, yang
menyelenggarakan usaha di bidang pelayanan angkutan
penumpang umum, barang, dan jasa, serta penunjang
lainnya.
2. Pengurusan.
3
4
5
6
1

PRES IDEN
REPLJBLIK INDONE9IA
2. Pengurusan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Direksi
dalam upaya mencapai maksud dan tujuan Perusahaan.
3. Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Dewan
Pengawas untuk menilai Perusahaan dengan cara
membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan
keadaan yang seharusnya dilakukan, dalam bidang
keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional.
4. Pembubaran adalah pengakhiran Perusahaan yang
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
5. Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi
kuasa untuk mewakili Pemerintah selaku pemilik modal
pada Perusahaan dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan.
6. Menteri Teknis adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perhubungan darat.
7. Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab
atas Pengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan
tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di
dalam maupun di luar pengadilan.
8. Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas
melakukan Pengawasan dan memberikan nasihat kepada
Direksi dalam menjalankan kegiatan Pengurusan
Perusahaan.
BAB II
PENDIRIAN PERUSAHAAN
Bagian Kesatu
Dasar Hukum Pendirian

PASAL 2

BAB II: PENDIRIAN PERUSAHAAN | Bagian Kesatu - Dasar Hukum Pendirian
Perusahaan yang didirikan dengan peraturan pemerintah
Nomor 30 Tahun 7982 tentang Pengalihan Bentuk perusahaan
Negara Angkutan Motor "DAMRI" menjadi perusahaan Umum
(PERUM) dan diatur kembali dengan peraturan pemerintah
Nomor 31 Tahun 2OO2 tentang Perusahaan Umum (perum)
DAMRI, dilanjutkan berdirinya dan diubah namanya menjadi
Perusahaan Umum (Perum) DAMRI, berdasarkan peraturan
Pemerintah ini.
Bagian

PRES I DEN
RETIURLIK INDOT.IESIA
Bagian Kedua
Penugasan

PASAL 3

BAB II: PENDIRIAN PERUSAHAAN | Bagian Kedua - Penugasan
(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini, pelayanan angkutan
penumpang dan/atau barang bersubsidi dilakukan
melalui proses penugasan kepada Perusahaan
berdasarkan penilaian Menteri Teknis.
(2) Selain penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Perusahaan juga dapat melakukan penugasan lain yang
diberikan oleh Pemerintah Pusat.
(3) Dalam hal penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) secara finansial tidak menguntungkan,
Pemerintah Pusat harus memberikan kompensasi atas
semua biaya yang telah dikeluarkan oleh perusahaan,
termasuk margin yang diharapkan sepanjang dalam
tingkat kewajaran sesuai dengan penugasan yang
diberikan.

PASAL 4

BAB II: PENDIRIAN PERUSAHAAN | Bagian Kedua - Penugasan
Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (2) U_ndang_Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun l94S; Y"d.""q-_Yndang Nomor tg Tahun 2OOS tentang Badan Yyh" rylik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor ZO, Tambalan f,.i*[.."" Negara Republik Indonesia Nomoi +Zgij; 3.Undang-Undang b 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2OOg tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 96, ); Peraturan Pemerintah Nomor 4l Tahun 2OO3 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas, dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a305); Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan pembubaran Badan Usaha Milik Negara (, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a556); Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2Ol4 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 260, a); MEMUTUSKAN: MenetapKan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAMRT. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan : Perusahaan Umum (Perum) DAMRI, yang selanjutnya disebut Perusahaan, adalah badan usaha milik negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang badan usaha milik negara, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, yang menyelenggarakan usaha di bidang pelayanan angkutan penumpang umum, barang, dan jasa, serta penunjang lainnya.

2. Pengurusan. 3 4 5 6 1 PRES IDEN REPLJBLIK INDONE9IA

2. Pengurusan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Direksi dalam upaya mencapai maksud dan tujuan Perusahaan.

3. Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional.

4. Pembubaran adalah pengakhiran Perusahaan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

5. Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili Pemerintah selaku pemilik modal pada Perusahaan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.

6. Menteri Teknis adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan darat.

7. Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab atas Pengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

8. Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan Pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan Pengurusan Perusahaan. BAB II PENDIRIAN PERUSAHAAN Bagian Kesatu Dasar Hukum Pendirian Pasal 2 Perusahaan yang didirikan dengan peraturan pemerintah Nomor 30 Tahun 7982 tentang Pengalihan Bentuk perusahaan Negara Angkutan Motor "DAMRI" menjadi perusahaan Umum (PERUM) dan diatur kembali dengan peraturan pemerintah Nomor 31 Tahun 2OO2 tentang Perusahaan Umum (perum) DAMRI, dilanjutkan berdirinya dan diubah namanya menjadi Perusahaan Umum (Perum) DAMRI, berdasarkan peraturan Pemerintah ini. Bagian PRES I DEN RETIURLIK INDOT.IESIA Bagian Kedua Penugasan Pasal 3

(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini, pelayanan angkutan penumpang dan/atau barang bersubsidi dilakukan melalui proses penugasan kepada Perusahaan berdasarkan penilaian Menteri Teknis.

(2) Selain penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan juga dapat melakukan penugasan lain yang diberikan oleh Pemerintah Pusat.

(3) Dalam hal penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (2) secara finansial tidak menguntungkan, Pemerintah Pusat harus memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh perusahaan, termasuk margin yang diharapkan sepanjang dalam tingkat kewajaran sesuai dengan penugasan yang diberikan. Pasal 4

(1) Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Perusahaan berwenang penuh dan wajib mengelola dan mengusahakan aset perusahaan, termasuk menarik manfaat atas aset yang bersangkutan.

(2) Dalam hal Perusahaan melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menggunakan barang milik negara, penggunaan dan pemanfaatan barang milik negara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5 Tarif angkutan dalam rangka penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB PRES I DEN REPUBLIK INDOIJESIA BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN Bagian Kesatu Nama, Tempat Kedudukan, dan Jangka Waktu

PASAL 6

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesatu - Nama, Tempat Kedudukan, dan Jangka Waktu
(1) Perusahaan ini bernama Perusahaan Umum (Perum) DAMRI atau disebut Perum DAMRL

(2) Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta.

(3) Perusahaan dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Pengawas.

PASAL 7

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesatu - Nama, Tempat Kedudukan, dan Jangka Waktu
Perusahaan ini didirikan
terbatas.
untuk jangka waktu yang tidak
Bagian Kedua
Maksud, Tujuan, dan Kegiatan Usaha

PASAL 8

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kedua - Maksud, Tujuan, dan Kegiatan Usaha
(1) Perusahaan memiliki maksud dan tujuan untuk turut
melaksanakan dan menunjang kebijakan dan program
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di bidang
ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya
terutama di bidang pengusahaan jasa angkutan jalan dan
jasa lainnya serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya
Perusahaan untuk menghasilkan barang dan jasa
berdasarkan prinsip pengelolaan Perusahaan yang sehat.
(21 Dalam melaksanakan maksud dan tujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Perusahaan melakukan kegiatan
usaha utama:
a. jasa angkutan penumpang dan barang untuk umum;
b. penugasan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
berupa angkutan perintis, angkutan perkotaan dan
penugasan lainnya dalam bidang angkutan;
c. Jasa

FRE S IDEIJ
REPUBLIK INDOIIf-1IA
c. jasa penyewaan sarana angkutan;
d. jasa keagenan penyediaan sarana angkutan;
e. jasa titipan dan pengiriman barang/pos melalui
angkutan jalan;
f. jasa lainnya di bidang angkutan jalan.
(3) Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), sepanjang mendukung secara finansial terhadap
kegiatan usaha utama, Perusahaan dapat melaksanakan
kegiatan usaha dalam rangka optimalisasi pemanfaatan
potensi sumber daya yang sudah dimiliki dan/atau
dikuasai Perusahaan sebagaimana ditetapkan oleh
Menteri.
Bagian Ketiga
Modal

PASAL 9

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Ketiga - Modal
(1) Modal Perusahaan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. (21 Perusahaan memiliki modal sebesar seluruh nilai penyertaan modal negara dalam Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan jumlah sebesar Rp336.626.088.055,42 (tiga ratus tiga puluh enam miliar enam ratus dua puluh enam juta delapan puluh delapan ribu lima puluh lima rupiah empat puluh dua sen) yang terdiri atas:

a. sebesar Rp19.700.000.000,00 (sembilan belas miliar tujuh ratus juta rupiah) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1982 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Angkutan Motor "DAMRI" menjadi Perusahaan Umum (Perum) dan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 40 |KMK.O I 1 i L987 tanggal 24 Jan:uari 7987;

b. sebesar Rp55.085.835.288,00 (lima puluh lima miliar delapan puluh lima juta delapan ratus tiga puluh lima ribu dua ratus delapan puluh delapan rupiah) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1992 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) DAMRI;

c. sebesar PRES IDE1..I REPUBLIK INDOIIT-:SIA

c. sebesar Rp38.359 .786.217,42 (tiga puluh delapan miliar tiga ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu dua ratus tujuh belas rupiah empat puluh dua sen) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2OOO tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) DAMRI;

d. sebesar Rp4.608.000.000,00 (empat miliar enam ratus delapan juta rupiah) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2l Tahun 2OOL tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) DAMRI;

e. sebesar Rp2.346.433.980,00 (dua miliar tiga ratus empat puluh enam juta empat ratus tiga puluh tiga ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2OO2 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) DAMRI;

f. sebesar Rp5.512.000.000,00 (lima miliar lima ratus dua belas juta rupiah) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2003 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) DAMRI;

g. sebesar Rp5.385.000.000,00 (lima miliar tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2006 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Repubtik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (perum) DAMRI;

h. sebesar Rp134.861.710.570,00 (seratus tiga puluh empat miliar delapan ratus enam puluh satu juta tujuh ratus sepuluh ribu lima ratus tujuh puluh rupiah) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) DAMRI:

i. sebesar PRESII)EN REPIJBLIK INDOII[$IA

i. sebesar Rp11 .O48.422.000,00 (sebelas miliar empat puluh delapan juta empat ratus dua puluh dua ribu rupiah) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 115 Tahun 2Ol2 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) DAMRI;

j. sebesar Rp31.844.050.000,00 (tiga puluh satu miliar delapan ratus empat puluh empat juta lima puluh ribu rupiah) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2Ol4 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) DAMRI; dan

k. sebesar Rp27.874.850.000,00 (dua puluh tujuh miliar delapan ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2OLS tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) DAMRI.

(3) Setiap perubahan penyertaan modal negara dalam Perusahaan, baik berupa penambahan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun pengurangan penyertaan modal negara ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

(4) Setiap penambahan penyertaan modal negara dalam Perusahaan yang berasal dari kapitalisasi cadangan dan sumber lainnya ditetapkan oleh Menteri. Bagian Keempat Pengurusan Perusahaan Paragraf 1 Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi

PASAL 10

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
Pengurusan Perusahaan dilakukan oleh Direksi.

PASAL 11

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
(1) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi
dilakukan oleh Menteri.
(2) Dalam

R E P u J,-T'[
t,',355
* r,,, o
(2) Dalam rangka pengangkatan anggota Direksi, Menteri
dapat meminta masukan dari Menteri Teknis.

PASAL 12

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
(1) Pembagian tugas dan kewenangan anggota Direksi
ditetapkan oleh Menteri.
(2) Menteri dapat mendelegasikan kewenangan mengenai
pembagian tugas dan kewenangan anggota Direksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan
Pengawas.

PASAL 13

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
(1) Calon anggota Direksi yang ditetapkan sebagai anggota
Direksi berasal dari calon yang lulus seleksi melalui uji
kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim
dan/atau lembaga profesional yang dibentuk dan/atau
ditunjuk oleh Menteri.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku bagi pengangkatan kembali pada posisi jabatan
yang sama bagi anggota Direksi yang dinilai mampu
melaksanakan tugas dengan baik selama masa
jabatannya.
(3) Calon anggota Direksi yang telah dinyatakan lulus uji
kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan anggota Direksi yang diangkat kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
menandatangani kontrak manajemen sebelum ditetapkan
pengangkatannya sebagai anggota Direksi.

PASAL 14

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
(1) Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi merupakan
orang perseorangan yang mampu melaksanakan
perbuatan hukum dan tidak pernah:
a. dinyatakan pailit;
b. menjadi anggota direksi, komisaris, atau dewan
pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan
suatu perseroan atau perum dinyatakan pailit; dan
c. dihukum karena melakukan tindak pidana yang
merugikan keuangan negara.
(2) Selain

(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), yang dapat diangkat menjadi anggota
Direksi merupakan orang perseorangan yang memenuhi
persyaratan keahlian, integritas, kepemimpinan,
pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta memiliki
dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan
mengembangkan Perusahaan.
(3) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuktikan dengan surat pernyataan yang
ditandatangani oleh calon anggota Direksi dan surat
tersebut disimpan oleh Perusahaan.
(4) Pengangkatan anggota Direksi yang tidak memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal
demi hukum terhitung sejak tanggal anggota Direksi
lainnya atau Dewan Pengawas mengetahui tidak
terpenuhinya persyaratan tersebut.

PASAL 15

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
(1) Jumlah anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri sesuai
dengan kebutuhan.
(21 Dalam hal anggota Direksi lebih dari 1 (satu) orang, salah
seorang anggota Direksi diangkat sebagai Direktur Utama.

PASAL 16

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun
dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya.

PASAL 17

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan anggota Direksi:
a. Menteri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan jabatan,
mengangkat anggota Direksi gntuk
mengisi
kekosongan jabatan tersebut;
b. selama jabatan anggota Direksi kosong dan Menteri
belum mengangkat anggota Direksi yang kosong
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Dewan
Pengawas menunjuk salah seorang anggota Direksi
lainnya atau Menteri dapat menunjuk pihak lain
sebagai pelaksana tugas anggota Direksi dengan tugas,
kewenangan, dan kewajiban yang sama dengan
anggota Direksi yang kosong;
c. dalam
c. dalam hal kekosongan jabatan anggota Direksi
disebabkan karena berakhirnya masa jabatan dan
Menteri belum mengangkat anggota Direksi baru,
anggota Direksi yang telah berakhir masa jabatannya
dapat diangkat oleh Menteri sebagai pelaksana tugas
anggota Direksi dengan tugas, kewenangan, dan
kewajiban yang sama dengan anggota Direksi yang
kosong sampai dengan diangkatnya anggota Direksi
yang dehnitif;
d. pelaksana tugas anggota Direksi yang kosong
sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c,
selain anggota Direksi yang masih menjabat,
memperoleh gaji dan tunjangan atau fasilitas yang
sama dengan anggota Direksi yang kosong, tidak
termasuk santunan purna jabatan.
(2) Dalam hal seluruh jabatan Direksi kosong:
a. Menteri dalam waktu paling lama 3O (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan jabatan,
mengangkat anggota Direksi untuk mengisi
kekosongan jabatan tersebut;
b. selama jabatan Direksi kosong dan Menteri belum
mengangkat anggota Direksi yang kosong sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, untuk sementara
Perusahaan diurus oleh Dewan Pengawas atau pihak
lain yang ditunjuk oleh Menteri dengan tugas,
kewenangan, dan kewajiban yang sama;
c. dalam rangka melaksanakan Pengurusan sebagaimana
dimaksud dalam huruf b, Dewan Pengawas dapat
melakukannya secara bersama-sama atau menunjuk
salah seorang atau lebih di antara mereka untuk
melakukannya;
d. dalam hal seluruh jabatan Direksi kosong karena
berakhirnya masa jabatan dan Menteri belum
menetapkan penggantinya, semua anggota Direksi
yang telah berakhir masa jabatannya dapat ditetapkan
oleh Dewan Pengawas atau Menteri untuk
menjalankan pekerjaannya sebagai pelaksana tugas
anggota Direksi dengan tugas, kewenangan, dan
kewajiban yang sama; dan
e. pelaksana .

-t2-
pelaksana tugas anggota Direksi yang kosong
sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf d,
selain Dewan Pengawas memperoleh gaji dan
tunjangan dan/atau fasilitas yang sama dengan
anggota Direksi yang kosong, tidak termasuk santunan
purna jabatan.

PASAL 18

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
(1) Setiap anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari
jabatannya dengan menyampaikan surat pengunduran diri
kepada Menteri dan tembusan kepada Dewan Pengawas
serta anggota Direksi lainnya.
(2) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sudah harus diterima oleh Menteri paling lama 30 (tiga
puluh) hari sebelum tanggal efektif pengunduran diri.
(3) Dalam hal surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 menyebutkan tanggal efektif kurang dari 30
(tiga puluh) hari dari tanggal surat pengunduran diri
diterima, tanggal efektif pengunduran diri dihitung 30 (tiga
puluh) hari sejak tanggal surat pengunduran diri diterima
Menteri.
(4) Dalam hal surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 tidak menyebutkan tanggal efektif
pengunduran diri, anggota Direksi berhenti dengan
sendirinya terhitung 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal
diterimanya surat pengunduran diri.
(5) Apabila Menteri tidak memberikan keputusan sampai
dengan 30 (tiga puluh) hari atau sampai dengan tanggal
efektif yang diminta, anggota Direksi yang mengundurkan
diri berhenti dengan sendirinya pada hari ke-30 (tiga
puluh) terhitung sejak tanggal surat pengunduran diri
diterima Menteri.

PASAL 19

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
(1) Antar anggota Direksi dan antara anggota Direksi dengan
anggota Dewan Pengawas dilarang memiliki hubungan
keluarga sedarah sampai dengan derajat ketiga, baik
menurut garis lurus maupun garis ke samping, termasuk
hubungan yang timbul karena perkawinan.
e
(2) Dalam

_13_
(2) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri berwenang memberhentikan salah
seorang di antara mereka.

PASAL 20

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
(1) Anggota Direksi
sebagai:
dilarang memangku jabatan rangkap
a. anggota direksi pada badan usaha milik negara lain,
badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik
swasta;
b. anggota komisaris atau dewan pengawas pada badan
usaha milik negara;
c. jabatan struktural dan fungsional lainnya dalam
instansi atau lembaga Pemerintah pusat atau
Pemerintah Daerah;
d. jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan
kepentingan; atau
e. jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 Anggota Direksi yang merangkap jabatan lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), masa jabatannya sebagai anggota
Direksi berakhir terhitung sejak tanggal terjadinya
perangkapan jabatan.
(3) Dalam hal seseorang yang menduduki jabatan yang
dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota Direksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat sebagai
anggota Direksi, yang bersangkutan harus mengundurkan
diri dari jabatan lamanya paling lama 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal pengangkatannya sebagai anggota
Direksi.
(4) Anggota Direksi yang tidak mengundurkan diri dari
jabatan lamanya sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
jabatannya sebagai anggota Direksi berakhir dengan
lewatnya 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada
ayat (3).

PASAL 21

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
(1) Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik,
calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon kepala
daerah, calon wakil kepala daerah, kepala daerah,
dan/atau wakil kepala daerah.
(2) Pengurus

(2) Pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota
legislatif, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah,
kepala daerah, dan/atau wakil kepala daerah dilarang
untuk diangkat menjadi anggota Direksi.
(3) Dalam hal anggota Direksi menjadi pengurus partai
politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon
kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala daerah,
dan/atau wakil kepala daerah, yang bersangkutan
berhenti dari jabatannya sebagai anggota Direksi terhitung
sejak tanggal ditetapkan menjadi pengurus partai politik,
calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon kepala
daerah, calon wakil kepala daerah, kepala daerah,
dan/atau wakil kepala daerah.

PASAL 22

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
(1) Anggota Direksi dapat diberhentikan sebelum masa
jabatannya berakhir berdasarkan Keputusan Menteri
dengan menyebutkan alasannya.
(21 Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan berdasarkan alasan bahwa pada
kenyataannya anggota Direksi yang bersangkutan:
a. tidak dapat memenuhi kewajibannya yang telah
disepakati dalam kontrak manajemen;
b. tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;
c. tidak melaksanakan Anggaran Dasar dan/atau
ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. terlibat dalam tindakan yang merugikan Perusahaan
dan/atau negara;
e. melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau
kepatutan yang seharusnya dihormati sebagai anggota
Direksi badan usaha milik negara;
f. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum yang tetap; atau
g. mengundurkan diri.
(3) Selain alasan pemberhentian anggota Direksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), demi kepentingan dan tujuan
Perusahaan, anggota Direksi dapat diberhentikan oleh
Menteri berdasarkan alasan lainnya yang dinilai tepat oleh
Menteri.
(4) Rencana.

(4) Rencana pemberhentian anggota Direksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diberitahukan kepada
anggota Direksi yang bersangkutan secara lisan atau
tertulis oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(5) Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e
dan ayat (3) diambil setelah yang bersangkutan diberi
kesempatan membela diri.
(6) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
disampaikan secara tertulis kepada Menteri atau pejabat
yang ditunjuk dalam waktu paling lama 14 (empat belas)
hari terhitung sejak tanggal anggota Direksi yang
bersangkutan diberitahu sebagaimana dimaksud pada
ayat (a).
(7) Dalam hal anggota Direksi yang diberhentikan telah
melakukan pembelaan diri atau menyatakan tidak
berkeberatan atas rencana pemberhentiannya pada saat
diberitahukan maka ketentuan waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dianggap telah terpenuhi.
(8) Selama rencana pemberhentian masih dalam proses,
anggota Direksi yang bersangkutan wajib melaksanakan
tugas sebagaimana mestinya.
(9) Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf d dan huruf f merupakan
pemberhentian tidak dengan hormat.

PASAL 23

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
(1) Jabatan anggota Direksi berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya berakhir;
c. diberhentikan berdasarkan keputusan Menteri; atau
d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota
Direksi berdasarkan Peraturan pemerintah ini dan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
termasuk tetapi tidak terbatas pada rangkap jabatan yang
dilarang dan pengunduran diri.
(3) Anggota

PRES IDI.-N
REIfLJBLIK INDONTSIA
(3) Anggota Direksi yang berhenti sebelum atau setelah masa
jabatannya berakhir, kecuali karena meninggal dunia
tetap bertanggung jawab terhadap tindakannya yang
belum diterima pertanggungjawabannya oleh Menteri.

PASAL 24

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
(1) Dewan Pengawas dapat memberhentikan anggota Direksi
untuk sementara waktu apabila anggota Direksi bertindak
bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, terdapat
indikasi melakukan kerugian Perusahaan, melalaikan
kewajibannya, atau terdapat alasan yang mendesak bagi
Perusahaan.
(21 Keputusan Dewan Pengawas mengenai pemberhentian
sementara anggota Direksi dilakukan sesuai dengan tata
cara pengambilan keputusan Dewan Pengawas.
(3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 harus diberitahukan secara tertulis kepada yang
bersangkutan disertai alasan yang menyebabkan tindakan
tersebut dengan tembusan kepada Menteri dan Direksi.
(4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari
setelah tanggal ditetapkannya pemberhentian sementara
tersebut.
(5) Anggota Direksi yang diberhentikan sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berwenang
menjalankan Pengurusan Perusahaan dan mewakili
Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
(6) Dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah
pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri harus memutuskan mencabut atau
menguatkan keputusan pemberhentian sementara
tersebut setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberi
kesempatan untuk membela diri.
(7) Dalam hal jangka waktu 60 (enam puluh) hari
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah lewat dan
Menteri tidak mengambil keputusan, pemberhentian
sementara tersebut menjadi batal.
Paragraf

Paragraf 2
Tugas, Kewenangan, dan Kewajiban Direksi

PASAL 25

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
Direksi bertugas menjalankan segala tindakan yang berkaitan
dengan Pengurusan Perusahaan untuk kepentingan
Perusahaan dan sesuai dengan maksud dan tujuan
Perusahaan serta mewakili Perusahaan di dalam dan/atau di
luar pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian, dengan
pembatasan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar
dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 26

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25, Direksi berwenang untuk:
a. menetapkan kebijakan Pengurusan perusahaan;
b. mengatur penyerahan kekuasaan Direksi kepada seorang
atau beberapa orang anggota Direksi untuk mengambil
keputusan atas nama Direksi atau mewakili Perusahaan di
dalam dan di luar pengadilan;
c. mengatur penyerahan kekuasaan Direksi kepada seorang
atau beberapa orang pekerja Perusahaan baik sendiri-
sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang lain,
untuk mewakili Perusahaan di dalam dan di luar
pengadilan;
d. mengatur ketentuan tentang ketenagakerjaan perusahaan
termasuk penetapan gaji, pensiun atau jaminan hari tua
dan penghasilan lain bagi pekerja perusahaan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,
dengan ketentuan penetapan gaji, pensiun atau jaminan
hari tua, dan penghasilan lain bagi pekerja yang
melampaui kewajiban yang ditetapkan ketentuan
peraturan perundang-undangan, harus mendapat
persetujuan terlebih dahulu dari Menteri;
e. mengangkat dan memberhentikan pekerja perusahaan
berdasarkan peraturan ketenagakerjaan perusahaan dan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.
mengangkat dan memberhentikan Sekretaris perusahaan,
Kepala satuan Pengawasan Intern dan jabatan struktural
lainnya; dan
g. melakukan

R E P u J.T':
t',35f;
n,. r, o
_18_
g. melakukan segala tindakan dan perbuatan lainnya
mengenai Pengurusan dan pemilikan kekayaan
Perusahaan, mengikat Perusahaan dengan pihak lain
dan/atau pihak lain dengan Perusahaan, serta mewakili
Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan tentang segala
hal dan segala kejadian, dengan pembatasan sebagaimana
diatur dalam Anggaran Dasar dan/atau ketentuan
peraturan perundan g-undangan.

PASAL 27

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26, Direksi wajib:
a. mengusahakan dan menjamin terlaksananya usaha dan
kegiatan Perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan
serta kegiatan usahanya;
b. menyiapkan pada waktunya Rencana Jangka Panjang
Perusahaan dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
serta perubahannya, dan menyampaikannya kepada
Dewan Pengawas dan Menteri untuk mendapatkan
pengesahan dari Menteri;
c. memberikan penjelasan kepada Menteri mengenai
Rencana Jangka Panjang Perusahaan;
d. memberikan penjelasan kepada Menteri mengenai
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan dalam hal
persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
merupakan kewenangan Menteri;
e. memberikan penjelasan kepada Dewan Pengawas
mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan dalam
hal persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
merupakan kewenangan Dewan Pengawas;
f.
membuat risalah rapat Direksi;
g. membuat laporan tahunan sebagai wujud
pertanggungjawaban Pengurusan Perusahaan dan
dokumen keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
h. menyusun laporan keuangan berdasarkan Standar
Akuntansi Keuangan dan menyerahkan kepada Akuntan
Publik untuk diaudit;
i.menyampaikan

1.
PRES IDEN
REPUBLIK II.]DONESIA
menyampaikan laporan kepada Dewan pengawas
mengenai penetapan anggota direksi dan Komisaris pada
anak perusahaan dan/atau perusahaan patungan;
menyampaikan dan memberikan penjelasan mengenai
laporan semesteran kepada Menteri;
menyampaikan dan memberikan penjelasan
laporan triwulanan kepada Dewan pengawas;
I'
memberikan penjelasan yang berkaitan dengan
Pengurusan Perusahaan apabila ditanyakan atau diminta
anggota Dewan Pengawas dan/atau Menteri;
m. menyampaikan laporan tahunan termasuk laporan
keuangan kepada Menteri untuk disetujui dan disahkan;
n. memberikan penjelasan kepada Menteri mengenai laporan
tahunan;
o. memelihara risalah rapat Dewan pengawas, risalah rapat
Direksi, laporan tahunan, dokumen keuangan
Perusahaan, dan dokumen lain;
p' menyimpan di tempat kedudukan perusahaan, risalah
rapat Dewan Pengawas dan risalah rapat Direksi, laporan
tahunan, dokumen keuangan, dan dokumen lain;
q. menyusun sistem akuntansi sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan dan berdasarkan prinsip
pengendalian intern, terutama fungsi pengurusan,
pencatatan, penyimpanan, dan pengawasan;
r.
memberikan laporan berkala menurut cara dan waktu
sesuai dengan ketentuan, serta laporan khusus dan
laporan lainnya setiap kali diminta oleh Dewan pengawas
dan/atau Menteri;
menyiapkan susunan organisasi perusahaan
dengan perincian dan tugasnya;
lengkap
menyusun dan menetapkan cetak
organisasi Perusahaan ;
biru (blue pint)
men)rusun indikator pencapaian kinerja Direksi untuk
dimintakan persetujuan Menteri; dan
menjalankan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam Peraturan pemerintah ini dan yang
ditetapkan oleh Menteri berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
J
k
mengenar
S
t
u
v
Pasal

Pasal 28
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Direksi wajib
mencurahkan tenaga, pikiran, perhatian, dan
pengabdiannya secara penuh pada tugas, kewajiban, dan
pencapaian tujuan Perusahaan.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Direksi wajib
mematuhi Anggaran Dasar dan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan wajib melaksanakan prinsip
profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian,
akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran.
(3) Dalam mengurus Perusahaan Direksi melaksanakan
arahan yang sewaktu-waktu dapat diberikan oleh Menteri.
(4) Arahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai
dengan Anggaran Dasar, keputusan Menteri, dan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 29

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
(1) Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perusahaan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya untuk kepentingan dan usaha Perusahaan.

(3) Anggota Direksi tidak bertanggung jawab atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 apabila dapat membuktikan bahwa:

a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;

b. telah melakukan Pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan;

c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan

d. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

(4) Tindakan FRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -2t- (41 rindakan yang dilakukan oleh anggota Direksi di luar yang diputuskan oleh rapat Direksi menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan sampai dengan tindakan dimaksud disetujui oleh rapat Direksi.

(5) Atas nama Perusahaan, Menteri dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perusahaan.

PASAL 30

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
(1) Direksi wajib mendapat persetujuan tertulis dari Dewan
Pengawas jika:
a. mengagunkan aktiva tetap untuk penarikan kredit
jangka pendek;
b. mengadakan kerja sama dengan badan usaha atau
pihak lain berupa kerja sama lisensi, kontrak
manajemen, menyewakan aset, Kerja Sama Operasi
(KSO), Bangun Guna Serah (Build Operate
TransferlBOT), Bangun Milik Serah (Build Own
TransferlBo',VT), Bangun Serah Guna (Build Transfer
OperatelBTO), dan kerja sama lainnya dengan nilai
atau jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh
Menteri;
c. menerima atau memberikan pinjaman jangka
menengah atau jangka panjang, kecuali pinjaman yang
timbul karena transaksi bisnis dan pinjaman yang
diberikan kepada anak perusahaan, dengan ketentuan
pinjaman kepada anak perusahaan dilaporkan kepada
Dewan Pengawas;
d. menghapuskan dari pembukuan piutang macet dan
persediaan barang mati;
e. melepaskan aktiva tetap bergerak dengan umur
ekonomis yang lazirn berlaku dalam industri pada
umumnya sampai dengan 5 (lima) tahun; dan/atau
f. menetapkan struktur organisasi 1 (satu) tingkat di
bawah Direksi.
(2) Dalam rangka memperoleh persetujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Direksi menyampaikan
permohonan secara tertulis kepada Dewan Pengawas
disertai dokumen yang diperlukan.
(3) Dalam

(3) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
tanggal diterimanya permohonan dari Direksi, Dewan
Pengawas harus memberikan keputusan.
(4) Dalam hal Dewan Pengawas masih membutuhkan
penjelasan atau dokumen tambahan dari Direksi, Dewan
Pengawas meminta penjelasan dan/atau dokumen
tambahan dimaksud dari Direksi dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
tanggal diterimanya penjelasan dan/atau dokumen
tambahan dari Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Dewan Pengawas memberikan keputusan.

PASAL 31

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
(1) Direksi wajib mendapat persetujuan tertulis dari Menteri
jika:
a. mengagunkan aktiva tetap untuk penarikan kredit
jangka menengah atau jangka panjang;
b. melakukan penyertaan modal pada perusahaan lain;
c. mendirikan anak perusahaan dan/atau perusahaan
patungan;
d. melepaskan penyertaan modal pada anak perusahaan
dan/atau perusahaan patungan;
e. melakukan
penggabungan,
peleburan,
pengambilalihan, pemisahan, dan pembubaran anak
perusahaan danf atau perusahaan patungan;
f. mengikat Perusahaan sebagai penjamin (borg atau
aualistl;
g. mengadakan kerja sama dengan badan usaha atau
pihak lain berupa kerja sama lisensi, kontrak
manajemen, menyewakan aset, Kerja Sama Operasi
(KSO), Bangun Guna Serah (Build Operate
TransferlBOT), Bangun Milik Serah (Build Own
TransferfBowT), Bangun Serah Guna (Build Transfer
OperatelBTO) dan kerja sama lainnya dengan nilai
atau jangka waktu melebihi yang ditetapkan Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3O ayat (1) huruf
b;
h. tidak

h. tidak menagih lagi piutang macet yang telah
dihapusbukukan;
i. melepaskan dan menghapuskan aktiva tetap
Perusahaan, kecuali aktiva tetap bergerak dengan
umur ekonomis yang lazim berlaku dalam industri
pada umumnya sampai dengan 5 (lima) tahun;
j
menetapkan cetak biru (blue pint) organisasi
Perusahaan;
k. menetapkan dan mengubah logo Perusahaan;
l. melakukan tindakan lain dan tindakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) yang belum
ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan;
m. membentuk yayasan, organisasi, dan/atau
perkumpulan baik yang berkaitan langsung maupun
tidak langsung dengan Perusahaan yang dapat
berdampak bagi Perusahaan;
n. pembebanan biaya Perusahaan yang bersifat tetap dan
rutin untuk yayasan, organisasi danlatau
perkumpulan baik yang berkaitan langsung maupun
tidak langsung dengan Perusahaan; dan/atau
o. pengusulan wakil dari Perusahaan untuk menjadi
calon anggota direksi dan/atau komisaris pada
perusahaan patungan dan/atau anak perusahaan
yang memberikan kontribusi signifikan kepada
Perusahaan dan/atau bernilai strategis yang
ditetapkan Menteri.
(2) Untuk memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi
menyampaikan permohonan secara tertulis kepada
Menteri disertai dengan tanggapan tertulis dari Dewan
Pengawas dan dokumen yang diperlukan.
(3) Untuk memperoleh tanggapan tertulis dari Dewan
Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Direksi
menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Dewan
Pengawas disertai dokumen yang diperlukan.
(41 Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
tanggal diterimanya permohonan dari Direksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Dewan Pengawas harus
memberikan tanggapan tertulis.
(5) Dalam .

(5) Dalam hal Dewan Pengawas masih membutuhkan
penjelasan atau dokumen tambahan dari Direksi, Dewan
Pengawas meminta penjelasan dan/atau dokumen
tambahan tersebut dari Direksi dalam waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (4).
(6) Dalam hal Dewan Pengawas tidak memberikan tanggapan
tertulis dan tidak meminta penjelasan dan/atau dokumen
tambahan dari Direksi dalam waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), Direksi dapat menyampaikan
permohonan tertulis kepada Menteri untuk memperoleh
persetujuan tertulis tanpa tanggapan tertulis Dewan
Pengawas disertai penjelasan mengenai tidak ada
tanggapan tertulis dari Dewan Pengawas.
(7) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
tanggal diterimanya penjelasan dan/atau dokumen
tambahan dari Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), Dewan Pengawas harus memberikan tanggapan
tertulis.
(8) Apabila dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
tanggal diterimanya penjelasan dan/atau dokumen
tambahan dari Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) Dewan Pengawas tidak memberikan tanggapan tertulis,
Direksi menyampaikan permohonan kepada Menteri untuk
memperoleh persetujuan tertulis disertai penjelasan
mengenai tidak ada tanggapan tertulis dari Dewan
Pengawas.
(9) Direksi wajib meminta persetujuan tertulis Menteri untuk:
a. mengalihkan kekayaan Perusahaan yang merupakan
lebih dari 50 % (lima puluh persen) dari jumlah
kekayaan bersih Perusahaan dalam 1 (satu) transaksi
atau lebih dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku,
baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak;
atau
b. menjadikan jaminan utang kekayaan Perusahaan yang
merupakan lebih dari 50 %o (lima puluh persen) dari
jumlah kekayaan bersih Perusahaan dalam 1 (satu)
transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama
lain maupun tidak.
(10) Pengalihan

PRES I DEN
REPUALIK INDONESIA
(10) Pengalihan, pelepasan hak, atau menjadikan jaminan
utang seluruh atau sebagian aktiva yang merupakan
barang dagangan atau persediaan dan/atau yang berasal
dari pelunasan piutang macet yang terjadi akibat
pelaksanaan dari kegiatan usaha, sepanjang belum dicatat
sebagai aktiva tetap Perusahaan tidak memerlukan
persetujuan Dewan Pengawas atau Menteri.

PASAL 32

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
(1) Berdasarkan usulan Dewan Pengawas, Menteri dapat
menetapkan Direksi berwenang melakukan tindakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) tanpa
mendapat persetujuan tertulis dari Dewan Pengawas.
(21 Menteri dapat mendelegasikan kewenangan pemberian
persetujuan atas tindakan Direksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 ayat (1) kepada Dewan Pengawas.
(3) Jika diperlukan demi mengamankan Perusahaan, Menteri
dapat menetapkan pembatasan lain kepada Direksi.

PASAL 33

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
(1) Dalam rangka melaksanakan Pengurusan Perusahaan,
setiap anggota Direksi berhak dan berwenang bertindak
untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perusahaan
sesuai dengan kebijakan Pengurusan Perusahaan yang
ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi.
{2) Setiap tindakan anggota Direksi untuk dan atas nama
Direksi dan/atau dalam rangka mewakili Perusahaan
harus dilakukan sesuai dengan kebijakan Pengurusan
Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau
sesuai dengan keputusan Direksi.
(3) Apabila tidak ditetapkan lain dalam kebijakan Pengurusan
Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk
dan atas nama Direksi serta mewakili Perusahaan di
dalam dan/atau di luar pengadilan.
(4) Dalam hal Direktur Utama tidak ada atau berhalangan
karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada
pihak ketiga, salah seorang anggota Direksi yang ditunjuk
oleh Direktur Utama berwenang bertindak untuk dan atas
nama Direksi serta mewakili Perusahaan.
(5) Dalam

PRES I DEN
REPUBLIK INDONESII\
(5) Dalam hal Direktur Utama tidak melakukan penunjukan,
salah seorang anggota Direksi yang ditunjuk oleh dan di
antara anggota Direksi yang ada berwenang bertindak
untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perusahaan.
(6) Dalam hal penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) tidak dilakukan maka salah seorang anggota Direksi
yang paling lama menjabat berwenang bertindak untuk
dan atas nama Direksi serta mewakili Perusahaan.
(71 Dalam hal Direktur yang paling lama menjabat lebih dari 1
(satu) orang maka anggota Direksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) yang tertua dalam usia yang berwenang
bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili
Perusahaan.

PASAL 34

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
Direksi berhak mengangkat seorang atau lebih sebagai wakil
atau kuasanya untuk melakukan perbuatan hukum tertentu
dengan memberikan kuasa khusus yang diatur dalam surat
kuasa.
Paragraf 3
Rapat Direksi

PASAL 35

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
(1)
(21
(3)
(4)
Segala keputusan Direksi diambil dalam rapat Direksi.
Keputusan Direksi dapat pula diambil di luar rapat Direksi
sepanjang seluruh anggota Direksi setuju tentang cara dan
materi yang diputuskan.
Dalam setiap rapat Direksi harus dibuat risalah rapat yang
ditandatangani oleh ketua rapat Direksi dan seluruh
anggota Direksi yang hadir, yang berisi hal yang
dibicarakan dan diputuskan, termasuk pernyataan
ketidaksetujuan anggota Direksi jika ada.
Salinan risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan kepada Dewan Pengawas untuk diketahui.

PASAL 36

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
(1) Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam rapat hanya
oleh anggota Direksi lainnya berdasarkan surat kuasa
yang diberikan khusus untuk keperluan itu.
(2) Seorang . .

(2) Seorang anggota Direksi hanya dapat mewakili seorang
anggota Direksi lainnya.

PASAL 37

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
(1) Direksi mengadakan rapat paling sedikit I (satu) kali dalam sebulan.

(2) Direksi dapat mengadakan rapat sewaktu-waktu atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota Dewan Pengawas atau Menteri dengan menyebutkan hal yang akan dibicarakan.

(3) Rapat Direksi diadakan di tempat kedudukan Perusahaan, di tempat kegiatan usaha Perusahaan, atau di tempat lain di wilayah Negara Republik Indonesia yang ditetapkan oleh Direksi.

(4) Panggilan rapat Direksi dilakukan secara tertulis oleh anggota Direksi yang berhak mewakili Perusahaan dan disampaikan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sebelum rapat diadakan atau dalam waktu yang lebih singkat jika dalam keadaan mendesak, tidak termasuk tanggal panggilan dan tanggal rapat.

(5) Dalam surat panggilan rapat harus dicantumkan acara, tanggal, waktu, dan tempat rapat.

(6) Rapat Direksi sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri oleh lebih dari Yz (satu per dua) jumlah anggota Direksi atau wakilnya.

(7) Dalam hal Rapat Direksi dilaksanakan tanpa panggilan rapat secara tertulis, rapat tersebut sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri oleh seluruh anggota Direksi atau wakilnya.

(8) Dalam mata acara rapat lain-lain, rapat Direksi tidak berhak mengambil keputusan kecuali semua anggota Direksi atau wakilnya yang sah hadir dan menyetujui agenda rapat yang menjadi mata acara rapat lain-lain. (1) (21

PASAL 38

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama
Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan,
rapat Direksi dipimpin oleh seorang anggota Direksi yang
khusus ditunjuk oleh Direktur Utama.
(3) Dalam

(3) Dalam hal Direktur Utama tidak melakukan penunjukan,
salah seorang anggota Direksi yang ditunjuk oleh dan di
antara anggota Direksi yang ada berwenang untuk
memimpin rapat Direksi.
(41 Dalam hal penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tidak dilakukan, anggota Direksi yang paling lama
menjabat yang memimpin rapat Direksi.
(5) Dalam hal anggota Direksi yang paling lama menjabat
lebih dari 1 (satu) orang, salah seorang dari anggota
Direksi tersebut yang tertua dalam usia berwenang
memimpin rapat Direksi.

PASAL 39

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
(1) Keputusan dalam rapat Direksi diambil dengan
musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal keputusan tidak dapat diambil dengan
musyawarah untuk mufakat, keputusan diambil dengan
suara terbanyak biasa.
(3) Setiap anggota Direksi berhak untuk mengeluarkan 1
(satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk anggota
Direksi yang diwakilinya.
(41 Apabila jumlah suara yang setuju dan yang tidak setuju
sama banyaknya, keputusan rapat diambil yang sesuai
dengan pendapat ketua rapat dengan tetap
memperhatikan ketentuan mengenai tanggung jawab
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (21.
(5) Suara blanko atau abstain dianggap setuju terhadap usul
yang diajukan dalam rapat.
(6) Dalam hal anggota Direksi tidak menghadiri rapat, anggota
Direksi tersebut wajib memberikan pendapat untuk
menyetujui atau tidak menyetujui terhadap keputusan
rapat dimaksud, dan apabila tidak memberikan pendapat
dianggap menyetujui keputusan rapat.
(71 Suara yang tidak sah dianggap tidak
dihitung dalam menentukan jumlah
dikeluarkan dalam rapat.
ada dan
suara
tidak
yang
Paragraf

PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIP.
Paragraf 4
Benturan Kepentingan Anggota Direksi

PASAL 40

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Pengurusan Perusahaan
(1) Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perusahaan
apabila:
a. terjadi perkara di depan pengadilan antara Perusahaan
dengan anggota Direksi yang bersangkutan; dan/atau
b. anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai
kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan
Perusahaan.
(21 Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Perusahaan diwakili oleh salah seorang anggota
Direksi yang ditunjuk dari dan oleh anggota Direksi selain
anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal benturan kepentingan menyangkut semua
anggota Direksi, Perusahaan diwakili oleh Dewan
Pengawas atau oleh seseorang yang ditunjuk oleh Dewan
Pengawas.
(4) Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan tidak ada Dewan Pengawas, Menteri
mengangkat seorang atau lebih untuk mewakili
Perusahaan.
(5) Dalam hal seluruh anggota Direksi atau Dewan Pengawas
mempunyai benturan kepentingan dengan Perusahaan,
Menteri menunjuk pihak lain untuk mewakili Perusahaan.
Bagian Kelima
Pengawasan
Paragraf 1
Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas

PASAL 41

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelima - Pengawasan
Pengawasan Perusahaan dilakukan oleh Dewan Pengawas.

PASAL 42

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelima - Pengawasan
(1) Pengangkatan dan pemberhentian anggota
Pengawas dilakukan oleh Menteri.
Dewan
(2) Anggota

R E PU J.T,l
t,''35f;
'.
r, o
(21 Anggota Dewan Pengawas dapat terdiri dari unsur pejabat
di bawah Menteri Teknis, menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan, Menteri, dan
pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non
kementerian yang kegiatannya berhubungan langsung
dengan Perusahaan.
(3) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas dari unsur
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan dengan
tetap memperhatikan persyaratan anggota Dewan
Pengawas sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah ini.

PASAL 43

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelima - Pengawasan
(1) Yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas
merupakan orang perseorangan yang mampu
melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah:
a. dinyatakan pailit;
b. menjadi anggota direksi, komisaris, atau dewan
pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan
suatu perseroan atau perum dinyatakan pailit; dan
c. dihukum karena melakukan tindak pidana yang
merugikan keuangan negara.
(21 Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan
Pengawas merupakan orang perseorangan yang memiliki
integritas, dedikasi, memahami masalah manajemen
Perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi
manajemen, memiliki pengetahuan yang memadai di
bidang usaha Perusahaan, dan dapat menyediakan waktu
yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.
(3) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuktikan dengan surat pernyataan yang
ditandatangani oleh calon anggota Dewan Pengawas dan
surat tersebut disimpan oleh Perusahaan.
(4) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas yang tidak
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) batal demi hukum sejak tanggal anggota Dewan
Pengawas lainnya atau Direksi mengetahui tidak
terpenuhinya persyaratan tersebut.
Pasal

Pasal 44
(1) Jumlah anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh Menteri
sesuai dengan kebutuhan.
(21 Dalam hal anggota Dewan Pengawas lebih dari 1 (satu)
orang, salah seorang anggota Dewan Pengawas diangkat
sebagai Ketua Dewan Pengawas.

PASAL 45

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelima - Pengawasan
(1) Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan 5
(lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu)
kali masa jabatan berikutnya.
(2) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas tidak bersamaan
waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi.

PASAL 46

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelima - Pengawasan
(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan anggota Dewan
Pengawas:
a. Menteri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan jabatan,
mengangkat anggota Dewan Pengawas untuk mengisi
kekosongan jabatan tersebut;
b. dalam hal kekosongan jabatan anggota Dewan
Pengawas disebabkan karena berakhirnya masa
jabatan dan Menteri belum mengangkat anggota
Dewan Pengawas baru, anggota Dewan Pengawas yang
telah berakhir masa jabatannya dapat diangkat oleh
Menteri sebagai pelaksana tugas anggota Dewan
Pengawas dengan tugas, kewajiban, dan kewenangan
yang sama dengan anggota Dewan Pengawas yang
kosong sampai dengan diangkatnya anggota Dewan
Pengawas yang definitif;
c. pelaksana tugas anggota Dewan Pengawas
sebagaimana dimaksud dalam huruf b diberikan
honorarium dan tunjangan dan/atau fasilitas yang
sama dengan anggota Dewan Pengawas yang kosong,
tidak termasuk santunan purna jabatan.
(2) Dalam

(2) Dalam hal jabatan seluruh anggota Dewan Pengawas
kosong:
a. Menteri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan,
mengangkat anggota Dewan Pengawas untuk mengisi
kekosongan jabatan tersebut;
b. selama jabatan Dewan Pengawas kosong dan Menteri
belum mengangkat anggota Dewan Pengawas yang
kosong sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Menteri
mengangkat seorang atau beberapa orang sebagai
pelaksana tugas anggota Dewan Pengawas dengan
tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sama dengan
anggota Dewan Pengawas;
c. dalam hal seluruh jabatan Dewan Pengawas kosong
karena berakhirnya masa jabatan dan Menteri belum
mengangkat penggantinya, semua anggota Dewan
Pengawas yang telah berakhir masa jabatannya dapat
diangkat oleh Menteri sebagai pelaksana tugas anggota
Dewan Pengawas dengan tugas, kewenangan, dan
kewajiban yang sama dengan anggota Dewan
Pengawas;
d. pelaksana tugas anggota Dewan Pengawas
sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c
memperoleh honorarium dan tunjangan dan/atau
fasilitas anggota Dewan Pengawas, tidak termasuk
santunan purna jabatan.

PASAL 47

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelima - Pengawasan
(1) Setiap anggota Dewan Pengawas berhak mengundurkan
diri dari jabatannya dengan menyampaikan surat
pengunduran diri kepada Menteri dan tembusan kepada
anggota Dewan Pengawas lainnya dan Direksi.
(21 Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sudah harus diterima oleh Menteri paling lama 30 (tiga
puluh) hari sebelum tanggal efektif pengunduran diri.
(3) Dalam hal surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) menyebutkan tanggal efektif kurang dari 30
(tiga puluh) hari dari tanggal surat pengunduran diri
diterima, tanggal efektif pengunduran diri dihitung 30 (tiga
puluh) hari sejak tanggal surat pengunduran diri diterima
Menteri.
(4) Dalam .

(4) Dalam hal surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 tidak menyebutkan tanggal efektif
pengunduran diri, anggota Dewan Pengawas tersebut
berhenti dengan sendirinya terhitung 30 (tiga puluh) hari
sejak tanggal diterimanya surat pengunduran diri.
(5) Apabila Menteri tidak memberikan keputusan sampai
dengan 30 (tiga puluh) hari atau sampai dengan tanggal
efektif yang diminta, anggota Dewan Pengawas yang
mengundurkan diri berhenti dengan sendirinya pada hari
ke-30 (tiga puluh) terhitung sejak tanggal surat
pengunduran diri diterima oleh Menteri.

PASAL 48

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelima - Pengawasan
(1) Antar anggota Dewan Pengawas dilarang memiliki
hubungan keluarga sedarah sampai dengan derajat ketiga
baik menurut garis lurus maupun garis ke samping,
termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan.
(2) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri berwenang memberhentikan salah
seorang di antara mereka.

PASAL 49

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelima - Pengawasan
(1) Anggota Dewan Pengawas dilarang memangku jabatan
rangkap sebagai:
a. anggota direksi pada badan usaha milik negara, badan
usaha milik daerah, badan usaha milik swasta;
b. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan ; dan / atau
c. jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan
kepentingan.
(2) Anggota Dewan Pengawas yang merangkap jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa jabatannya
sebagai anggota Dewan Pengawas berakhir terhitung sejak
terj adinya perangkapan j abatan.
(3) Dalam hal seseorang yang menduduki jabatan yang
dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota Dewan
Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat
sebagai anggota Dewan Pengawas, yang bersangkutan
harus mengundurkan diri dari jabatan lamanya paling
lama 30 (tiga puluh) hari sejak pengangkatannya sebagai
anggota Dewan Pengawas.
(4) Anggota

R E P u J,-T,:
t,',35f; *. r, o
(4) Anggota Dewan Pengawas yang tidak mengundurkan diri
dari jabatan lamanya sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), jabatannya sebagai anggota Dewan Pengawas berakhir
dengan lewatnya 30 (tiga puluh) hari sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).

PASAL 50

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelima - Pengawasan
(1) Anggota Dewan Pengawas dilarang menjadi pengurus
partai politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif,
calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala
daerah, dan/atau wakil kepala daerah.
(21 Pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota
legislatif, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah,
kepala daerah, dan/atau wakil kepala daerah dilarang
untuk diangkat menjadi anggota Dewan Pengawas.
(3) Dalam hal anggota Dewan Pengawas menjadi pengurus
partai politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif,
calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala
daerah, dan/atau wakil kepala daerah, yang bersangkutan
berhenti dari jabatannya sebagai anggota Dewan Pengawas
terhitung sejak ditetapkan menjadi pengurus partai
politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon
kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala daerah,
dan/atau wakil kepala daerah.

PASAL 51

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelima - Pengawasan
(1) Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan sebelum
masa jabatannya berakhir berdasarkan keputusan Menteri
dengan menyebutkan alasannya.
(21 Pemberhentian anggota Dewan Pengawas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan alasan
bahwa pada kenyataannya anggota Dewan Pengawas yang
bersangkutan:
a. tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;
b. tidak melaksanakan Anggaran Dasar dan/atau
ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. terlibat dalam tindakan yang merugikan Perusahaan
dan/atau negara;
d. melakukan

FRE S I DEN
REPUBLIK II.]DOI]E5IA
d. melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau
kepatutan yang seharusnya dihormati sebagai anggota
Dewan Pengawas badan usaha milik negara;
e. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum yang tetap; dan/atau
f. mengundurkan diri.
(3) Selain alasan pemberhentian anggota Dewan Pengawas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), anggota Dewan
Pengawas dapat diberhentikan oleh Menteri berdasarkan
alasan lainnya yang dinilai tepat oleh Menteri demi
kepentingan dan tujuan Perusahaan.
(4) Rencana pemberhentian anggota Dewan Pengawas
diberitahukan kepada anggota Dewan Pengawas yang
bersangkutan secara lisan atau tertulis oleh Menteri atau
pejabat yang ditunjuk.
(5) Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d
dan ayat (3) diambil setelah yang bersangkutan diberi
kesempatan membela diri.
(6) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
disampaikan secara tertulis kepada Menteri atau pejabat
yang ditunjuk oleh Menteri dalam waktu paling lama 14
(empat belas) hari terhitung sejak tanggal anggota Dewan
Pengawas yang bersangkutan diberitahu sebagaimana
dimaksud pada ayat (4).
(71 Dalam hal anggota Dewan Pengawas yang diberhentikan
telah melakukan pembelaan diri atau menyatakan tidak
keberatan atas rencana pemberhentiannya pada saat
diberitahukan, ketentuan mengenai waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dianggap telah terpenuhi.
(8) Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) masih dalam proses, anggota Dewan
Pengawas yang bersangkutan wajib melaksanakan
tugasnya sebagaimana mestinya.
(9) Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c dan huruf e merupakan
pemberhentian tidak dengan hormat.
Pasal

PRES IDEN
REFUBLIK INDONfSIA

PASAL 52

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelima - Pengawasan
(1) Jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya berakhir;
c. diberhentikan berdasarkan keputusan Menteri; atau
d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota
Dewan Pengawas berdasarkan Peraturan Pemerintah
ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan
lainnya.
(21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
termasuk tetapi tidak terbatas pada rangkap jabatan yang
dilarang dan pengunduran diri.
(3) Anggota Dewan Pengawas yang berhenti sebelum atau
setelah masa jabatannya berakhir, kecuali karena
meninggal dunia tetap bertanggung jawab terhadap
tindakannya yang belum diterima pertanggungjawabannya
oleh Menteri.
Paragraf 2
Tugas, Kewenangan, dan Kewajiban Dewan Pengawas

PASAL 53

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelima - Pengawasan
Dewan Pengawas bertugas:
a. melakukan Pengawasan terhadap kebijakan Pengurusan
dan jalannya Pengurusan pada umumnya mengenai
Perusahaan dan usaha Perusahaan yang dilakukan oleh
Direksi, termasuk Pengawasan terhadap pelaksanaan
Rencana Jangka Panjang Perusahaan, Rencana Kerja dan
Anggaran Perusahaan, Anggaran Dasar, keputusan
Menteri, dan/atau ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
b. memberikan nasihat kepada Direksi untuk kepentingan
Perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan
Perusahaan.
Pasal

Pasal 54
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 53, Dewan Pengawas berwenang:
a. memeriksa buku, surat, dokumen lainnya, memeriksa kas
untuk keperluan verifikasi dan lain-lain surat berharga,
dan kekayaan Perusahaan;
b. memasuki. pekarangan, gedung, dan kantor yang
dipergunakan oleh Perusahaan;
c. meminta penjelasan dari Direksi dan/atau pejabat lainnya
mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan
Perusahaan;
d. mengetahui kebijakan dan tindakan yang telah dan akan
dijalankan oleh Direksi;
e. meminta Direksi dan/atau pejabat lainnya di bawah
Direksi dengan sepengetahuan Direksi untuk menghadiri
rapat Dewan Pengawas;
f.
mengangkat dan memberhentikan Sekretaris Dewan
Pengawas atas beban Perusahaan, jika dianggap perlu;
g. memberhentikan sementara anggota Direksi sesuai dengan
ketentuan Peraturan Pemerintah ini;
h. membentuk komite lain selain Komite Audit, jika dianggap
perlu dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan;
i.
menggunakan tenaga ahli untuk hal tertentu dan dalam
jangka waktu tertentu atas beban Perusahaan, jika
dianggap perlu;
j.
melakukan tindakan Pengurusan Perusahaan dalam
keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu sesuai
dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini;
k. menghadiri rapat Direksi dan memberikan pandangan
terhadap hal yang dibicarakan; dan
l.
melaksanakan kewenangan Pengawasan lainnya
sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar,
keputusan Menteri, dan/atau ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal

Pasal 55
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 53, Dewan Pengawas wajib:
a. memberi nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan
Pengurusan Perusahaan;
b. meneliti dan menelaah serta menandatangani Rencana
Jangka Panjang Perusahaan serta Rencana Kerja dan
Anggaran Perusahaan yang disiapkan Direksi sesuai
dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini;
c. memberikan pendapat dan saran kepada Menteri
mengenai Rencana Jangka Panjang Perusahaan serta
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan;
d. mengikuti perkembangan kegiatan Perusahaan,
memberikan pendapat dan saran kepada Menteri
mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi
Pengurusan Perusahaan ;
e. melaporkan dengan segera kepada Menteri apabila terjadi
gejala menurunnya kinerja Perusahaan;
f.
meneliti dan menelaah laporan berkala dan laporan
tahunan yang disiapkan Direksi serta menandatangani
laporan tahunan;
g. memberikan penjelasan, pendapat, dan saran kepada
Menteri mengenai laporan tahunan, apabila diminta;
h. men5rusun rencana kerja dan anggaran tahunan Dewan
Pengawas yang dimasukkan dalam Rencana Kerja dan
Anggaran Perusahaan;
i.
men5rusun indikator pencapaian kinerja Dewan pengawas
untuk dimintakan persetujuan Menteri;
j.
membentuk Komite Audit;
k. mengusulkan auditor eksternal kepada Menteri;
l.
membuat risalah rapat Dewan Pengawas dan menyimpan
salinannya serta menyampaikan aslinya kepada Direksi;
m. memberikan laporan tentang tugas Pengawasan yang telah
dilakukan selama tahun buku yang baru berakhir kepada
Menteri; dan
n.melaksanakan

n
melaksanakan kewajiban lainnya dalam rangka tugas
Pengawasan dan pemberian nasihat, sepanjang tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar, keputusan Menteri,
dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 56

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelima - Pengawasan
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Dewan Pengawas
wajib mematuhi Anggaran Dasar, keputusan Menteri,
dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan,
serta wajib melaksanakan prinsip profesionalisme,
efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas,
pertanggungjawaban, dan kewajaran.
(2) Dalam mengawasi Perusahaan, Dewan Pengawas
melaksanakan arahan yang sewaktu-waktu dapat
diberikan oleh Menteri.
(3) Arahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai
dengan Anggaran Dasar, keputusan Menteri, dan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 57

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelima - Pengawasan
(1) Setiap anggota Dewan Pengawas wajib dengan itikad baik,
penuh kehati-hatian dan tanggung jawab menjalankan
tugas untuk kepentingan dan usaha Perusahaan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
{21 Setiap anggota Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh
secara pribadi atas kerugian Perusahaan apabila yang
bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya
untuk kepentingan dan usaha Perusahaan.
(3) Dalam hal Dewan Pengawas terdiri atas 2 (dua) anggota
Dewan Pengawas atau lebih, tanggung jawab sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 berlaku secara tanggung renteng
bagi setiap anggota Dewan Pengawas.
(4) Anggota Dewan Pengawas tidak bertanggung jawab atas
kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 apabila
dapat membuktikan bahwa:
a. telah melakukan Pengawasan dengan itikad baik dan
kehati-hatian untuk kepentingan Perusahaan dan
sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan;
b. tidak

_40_
b. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung
maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan
Direksi yang mengakibatkan kerugian; dan
c. telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk
mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
(5) Atas nama Perusahaan, Menteri dapat mengajukan
gugatan ke pengadilan terhadap anggota Dewan pengawas
yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan
kerugian pada Perusahaan.

PASAL 58

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelima - Pengawasan
Semua biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas
Dewan Pengawas dibebankan kepada perusahaan dan secara
jelas dimuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran perusahaan.
Paragraf 3
Rapat Dewan Pengawas

PASAL 59

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelima - Pengawasan
(1) segala keputusan Dewan Pengawas diambil dalam rapat
Dewan Pengawas.
(2) Keputusan Dewan Pengawas dapat pula diambil di luar
rapat Dewan Pengawas sepanjang seluruh anggota Dewan
Pengawas setuju tentang cara dan materi yang
diputuskan.
(3) Dalam setiap rapat Dewan Pengawas harus dibuat risarah
rapat yang ditandatangani oleh ketua rapat Dewan
Pengawas dan seluruh anggota Dewan pengawas yang
hadir, yang berisi hal yang dibicarakan dan diputuskan,
termasuk pernyataan ketidaksetujuan anggota Dewan
Pengawas jika ada.
(4) Asli risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan kepada Direksi untuk disimpan dan
didokumentasikan.

PASAL 60

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelima - Pengawasan
(1) Dewan Pengawas mengadakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam setiap bulan dan dalam rapat tersebut Dewan Pengawas dapat mengundang Direksi.

(2) Selain . PRES I DEN REPUBLIK INDOT.JESIA _4t_

(2) Selain rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pengawas dapat mengadakan rapat sewaktu-waktu apabila diperlukan oleh Ketua Dewan pengawas, diusulkan oleh paling sedikit I lS (satu per tiga) dari jumlah anggota Dewan Pengawas, atau atas permintaan tertulis dari Menteri dengan menyebutkan hal yang akan dibicarakan.

(3) Rapat Dewan Pengawas diadakan di tempat kedudukan Perusahaan, di tempat kegiatan usaha Perusahaan, atau di tempat lain di wilayah Negara Republik Indonesia yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas.

PASAL 61

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelima - Pengawasan
(1) Seorang anggota Dewan Pengawas dapat diwakili dalam
rapat hanya oleh anggota Dewan Pengawas lainnya
berdasarkan surat kuasa yang diberikan khusus untuk
keperluan itu.
(2) Seorang anggota Dewan Pengawas hanya dapat mewakili
seorang anggota Dewan Pengawas lainnya.

PASAL 62

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelima - Pengawasan
(1) Panggilan rapat Dewan Pengawas dilakukan secara tertulis
oleh Ketua Dewan Pengawas atau oleh anggota Dewan
Pengawas yang ditunjuk oleh Ketua Dewan Pengawas dan
disampaikan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari
sebelum rapat diadakan atau dalam waktu yang lebih
singkat jika dalam keadaan mendesak, tidak termasuk
tanggal panggilan dan tanggal rapat.
(21 Dalam surat panggilan rapat harus dicantumkan acara,
tanggal, waktu, dan tempat rapat.
(3) Panggilan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
disyaratkan apabila semua anggota Dewan Pengawas hadir
dalam rapat.
(4) Rapat Dewan Pengawas sah dan berhak mengambil
keputusan yang mengikat, apabila dihadiri oleh lebih dari
% (satu per dua) jumlah anggota Dewan Pengawas atau
wakilnya.
(5) Dalam

(5) Dalam hal rapat Dewan Pengawas dilaksanakan tanpa
panggilan rapat secara tertulis, rapat tersebut sah dan
berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila
dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Pengawas atau
wakilnya.
(6) Dalam mata acara rapat iain-lain, rapat Dewan Pengawas
tidak berhak mengambil keputusan kecuali semua anggota
Dewan Pengawas atau wakilnya yang sah hadir dan
menyetujui agenda rapat yang menjadi mata acara rapat
lain-lain.

PASAL 63

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelima - Pengawasan
(1) Rapat Dewan Pengawas dipimpin oleh Ketua Dewan
Pengawas.
(21 Dalam hal Ketua Dewan Pengawas tidak hadir atau
berhalangan, rapat Dewan Pengawas dipimpin oleh
seorang anggota Dewan Pengawas yang khusus ditunjuk
oleh Ketua Dewan Pengawas.
(3) Dalam hal Ketua Dewan Pengawas tidak melakukan
penunjukan, salah seorang anggota Dewan Pengawas yang
ditunjuk oleh dan di antara anggota Dewan Pengawas yang
ada, berwenang untuk memimpin rapat Dewan Pengawas.
(41 Dalam hal penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tidak dilakukan, anggota Dewan Pengawas yang paling
lama menjabat yang memimpin rapat Dewan Pengawas.
(5) Dalam hal anggota Dewan Pengawas yang paling lama
menjabat lebih dari 1 (satu) orang, salah seorang dari
anggota Dewan Pengawas yang tertua dalam usia
berwenang memimpin rapat Dewan Pengawas.

PASAL 64

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelima - Pengawasan
(1) Keputusan dalam rapat Dewan Pengawas diambil dengan
musyawarah untuk mufakat.
(21 Dalam hal keputusan tidak dapat diambil dengan
musyawarah mufakat, keputusan diambil dengan suara
terbanyak biasa.
(3) Setiap anggota Dewan Pengawas berhak untuk
mengeluarkan 1 (satu) suara ditambah 1 (satu) suara
untuk anggota Dewan Pengawas yang diwakilinya.
(4) Apabila. .

_43_
(41 Apabila jumlah suara yang setuju dan yang tidak setuju
sama banyaknya, keputusan rapat diambil yang sesuai
dengan pendapat ketua rapat dengan tetap
memperhatikan ketentuan mengenai tanggung jawab
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (21.
(5) Suara blanko atau abstain dianggap menyetujui usul yang
diajukan dalam rapat.
(6) Dalam hal anggota Dewan Pengawas tidak menghadiri
rapat, anggota Dewan Pengawas wajib memberikan
pendapat untuk menyetujui atau tidak menyetujui
terhadap keputusan rapat dimaksud, dan apabila tidak
memberikan pendapat dianggap menyetujui keputusan
rapat.
(71 Anggota Dewan Pengawas yang tidak dapat menghadiri
rapat wajib mewakilkan kepada anggota Dewan Pengawas
Iainnya.
(8) Suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak
dihitung dalam menentukan jumlah suara yang
dikeluarkan dalam rapat.
Bagian Keenam
Rencana Jangka Panjang Perusahaan

PASAL 65

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keenam - Rencana Jangka Panjang Perusahaan
(1) Direksi wajib menyiapkan rancangan Rencana Jangka
Panjang Perusahaan yang merupakan rencana strategis
yang memuat sasaran dan tujuan Perusahaan yang
hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Rancangan Rencana Jangka Panjang Perusahaan yang
telah ditandatangani bersama oleh Direksi dan Dewan
Pengawas disampaikan kepada Menteri untuk disahkan
menjadi Rencana Jangka Panjang Perusahaan.

PASAL 66

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keenam - Rencana Jangka Panjang Perusahaan
Rencana Jangka Panjang Perusahaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 65 ayat (2) paling sedikit rnernuat:
a. evaluasi pelaksanaan Rencana Jangka Panjang
Perusahaan sebelumnya;
b.posisi

b
c
d
e

posisi Perusahaan pada saat penyusunan Rencana Jangka
Panjang Perusahaan;
asumsi yang dipakai dalam penyusunan Rencana Jangka
Panjang Perusahaan;
penetapan misi, sasaran, strategi, kebijakan, dan program
kerja Rencana Jangka Panjang Perusahaan; dan
kebijakan pengembangan usaha Perusahaan.
Bagian Ketujuh
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan

PASAL 67

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Ketujuh - Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
(1) Direksi wajib menyiapkan rancangan Rencana Kerja dan
Anggaran Perusahaan yang memuat penjabaran tahunan
dari Rencana Jangka Panjang Perusahaan.
(21 Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah
ditandatangani bersama dengan Dewan Pengawas
diajukan kepada Menteri paling lama 60 (enam puluh) hari
sebelum tahun anggaran dimulai untuk memperoleh
pengesahan.
(3) Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh
Menteri paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tahun
anggaran berjalan.
(41 Dalam hal rancangan Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan belum disahkan oleh Menteri dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), rancangan
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan tersebut
dianggap sah untuk dilaksanakan sepanjang telah
memenuhi ketentuan tata cara penJrusunan Rencana Kerja
dan Anggaran Perusahaan.
(5) Apabila Perusahaan dinyatakan sehat selama 2 (dua)
tahun berturut-turut, kewenangan Menteri untuk
mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikuasakan
kepada Dewan Pengawas.
Pasal

Pasal 68
(1) Perubahan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan yang telah disahkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 67 ayat (3) dilakukan oleh Menteri.
(2) Usulan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan yang telah ditandatangani bersama dengan
Dewan Pengawas disampaikan oleh Direksi kepada
Menteri untuk mendapat persetujuan.
(3) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus diberikan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
tanggal diterimanya usulan perubahan dari Direksi.
(4) Dalam hal rancangan perubahan Rencana Kerja dan
Anggaran Perusahaan belum mendapat persetujuan
Menteri dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), rancangan perubahan Rencana Kerja dan
Anggaran Perusahaan dianggap sah untuk dilaksanakan
sepanjang telah memenuhi ketentuan tata cara
pen5rusunan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan.
(5) Dalam hal pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan telah dilimpahkan kepada Dewan Pengawas,
kewenangan persetujuan perubahan Rencana Kerja dan
Anggaran Perusahaan ditetapkan oleh Dewan pengawas.

PASAL 69

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Ketujuh - Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 paling sedikit memuat:

a. misi, sasaran usaha, strategi usaha, kebijakan Perusahaan, dan program kerja/kegiatan;

b. anggaran Perusahaan yang dirinci atas setiap anggaran program kerja/ kegiatan;

c. proyeksi keuangan Perusahaan dan anak perusahaannya;

d. rencana kerja dan anggaran tahunan Dewan pengawas; dan

e. hal lain yang memerlukan Keputusan Menteri. Bagian FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA _46_ Bagian Kedelapan Pelaporan

PASAL 70

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kedelapan - Pelaporan
(1) Direksi wajib menyiapkan laporan berkala yang memuat
pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
(21 Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi laporan triwulanan, Iaporan semesteran, dan
laporan tahunan.
(3) Selain laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direksi sewaktu-waktu dapat pula memberikan
laporan khusus kepada Dewan Pengawas dan/atau
Menteri.
(4) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
laporan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan dengan bentuk, isi, dan tata cara
penyusunan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 71

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kedelapan - Pelaporan
(1) Direksi wajib menyampaikan laporan triwulanan kepada
Dewan Pengawas paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah
berakhirnya periode triwulanan tersebut.
(2) Laporan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditandatangani oleh semua anggota Direksi.
(3) Dalam hal ada anggota Direksi tidak menandatangani
laporan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (21,
harus disebutkan alasannya secara tertulis.

PASAL 72

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kedelapan - Pelaporan
(1) Direksi wajib menyampaikan laporan semesteran kepada
Menteri paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah
berakhirnya periode semesteran tersebut.
(21 Laporan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditandatangani oleh semua anggota Direksi.
(3) Dalam hal ada anggota Direksi tidak menandatangani
laporan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (21,
harus disebutkan alasannya secara tertulis.
Pasal

Pasal 73
(1) Dalam waktu paling lama 5 (lima) bulan setelah tahun
buku Perusahaan ditutup, Direksi wajib menyampaikan
laporan tahunan termasuk laporan keuangan yang telah
diaudit kepada Menteri untuk memperoleh pengesahan.
(21 Laporan tahunan Perusahaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditandatangani oleh semua anggota Direksi
dan Dewan Pengawas.
(3) Dalam hal ada anggota Direksi atau Dewan pengawas
tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), harus disebutkan alasannya
secara tertulis.
(41 Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat paling sedikit :
a. perhitungan tahunan yang terdiri dari laporan posisi
keuangan akhir tahun buku yang baru berakhir dan
perhitungan laba rugi dari tahun buku yang
bersangkutan serta penjelasannya, serta laporan
mengenai hak Perusahaan yang tidak tercatat dalam
pembukuan termasuk tetapi tidak terbatas pada
penghapusbukuan piutang.
b. Laporan posisi keuangan dan perhitungan laporan laba
rugi komprehensif dari anak-anak perusahaan, di
samping laporan posisi keuangan dan perhitungan
laporan laba rugi komprehensif dari masing-masing
anak perusahaan tersebut;
c. laporan mengenai keadaan dan jalannya Perusahaan
serta hasil yang telah dicapai;
d. kegiatan utama Perusahaan dan perubahan selama
tahun buku;
e. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang
mempengaruhi kegiatan Perusahaan ;
f. laporan mengenai tugas Pengawasan dan pemberian
nasihat yang telah dilaksanakan oleh Dewan pengawas
selama tahun buku yang baru berakhir;
g. nama anggota Direksi dan Dewan Pengawas; dan
h. gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi dan
honorarium serta tunjangan lain bagi anggota Dewan
Pengawas.
Pasal

Pasal 74
(1) Perhitungan tahunan sebagaimana dimaksud dalam pasal
73 ayat (4) huruf a dibuat sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan.
(21 Dalam hal Standar Akuntansi Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan
sebagaimana mestinya, harus diberikan penjelasan serta
alasannya.

PASAL 75

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kedelapan - Pelaporan
(1) Direksi wajib menyerahkan perhitungan tahunan kepada
auditor eksternal yang ditunjuk oteh Menteri atas usul
Dewan Pengawas untuk diperiksa.
(2) Laporan atas hasil pemeriksaan auditor eksternal
terhadap perhitungan tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Menteri
untuk disahkan.
(3) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak dipenuhi, pengesahan perhitungan tahunan tidak
dapat dilakukan.
(4) Perhitungan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(21 setelah mendapat pengesahan Menteri diumumkan
dalam surat kabar harian.

PASAL 76

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kedelapan - Pelaporan
(1) Pengesahan laporan tahunan dan
pengesahan
perhitungan tahunan Perusahaan dilakukan oleh Menteri.
(2) Dalam hal dokumen perhitungan tahunan yang disediakan
ternyata tidak benar dan/atau menyesatkan, anggota
Direksi dan Dewan Pengawas secara tanggung renteng
bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan.
(3) Anggota Direksi dan Dewan pengawas dibebaskan dari
tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (21
apabila terbukti keadaan tersebut bukan karena
kesalahannya.
Pasal

_49_

PASAL 77

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kedelapan - Pelaporan
Pengesahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (ll
membebaskan Direksi dan Dewan pengawas dari tanggung
jawab terhadap Pengurusan dan pengawasan yang -ielah
dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan
tersebut termuat dalam laporan tahunan dan perhitungan
tahunan serta dengan memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kesembilan
Satuan Pengawasan Intern
(1)
(2)

PASAL 78

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesembilan - Satuan Pengawasan Intern
Perusahaan wajib membentuk Satuan Pengawasan Intern.
Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung
jawab kepada Direktur Utama.

PASAL 79

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesembilan - Satuan Pengawasan Intern
Satuan Pengawasan Intern bertugas :
a. membantu Direktur Utama dalam melaksanakan
pemeriksaan operasional dan keuangan perusahaan,
menilai pengendalian, pengelolaan dan pelaksanaannya
pada Perusahaan, serta memberikan saran perbaikan;
b. memberikan laporan hasil pemeriksaan atau hasil
pelaksanaan tugas Satuan Pengawasan lntern
sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Direktur
Utama; dan
c. memonitor tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang telah
dilaporkan.

PASAL 80

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesembilan - Satuan Pengawasan Intern
(1) Direktur Utama menyampaikan laporan hasil pemeriksaan
satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 79 huruf b kepada seluruh anggota Direksi, untuk
selanjutnya ditindaklanjuti dalam rapat Direksi.
(2) Direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil
langkah yang diperlukan atas segala sesuatu yang
dikemukakan dalam setiap laporan hasil pemeriksaan
yang dibuat oleh Satuan Pengawasan Intem.
Pasal

Pasal 81
Atas permintaan tertulis Dewan Pengawas, Direksi wajib
memberikan laporan hasil Pemeriksaan atau hasil pelaksanaan
tugas Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 79 huruf b.

PASAL 82

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesembilan - Satuan Pengawasan Intern
Dalam melaksanakan tugasnya, Satuan pengawasan Intern
wajib menjaga kelancaran tugas satuan organisasi lainnya
dalam Perusahaan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab
masing-masing.
Bagian Kesepuluh
Komite Audit dan Komite Lainnya

PASAL 83

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesepuluh - Komite Audit dan Komite Lainnya
(1) Dewan Pengawas wajib membentuk Komite Audit yang
bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Dewan
Pengawas dalam melaksanakan tugasnya.
(2) Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggung jawab
kepada Dewan Pengawas.
(3) Pembentukan Komite Audit dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(41 Komite Audit bertugas:
a. membantu Dewan Pengawas dalam memastikan
efektivitas sistem pengendalian intern dan efektivitas
pelaksanaan tugas auditor eksternal dan Satuan
Pengawasan Intern;
b. menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang
dilaksanakan baik oleh Satuan pengawasan Intern
maupun auditor eksternal;
c. memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan
sistem
pengendalian manajemen serta
pelaksanaannya;
d. memastikan telah terdapat prosedur reuiew yang
memuaskan terhadap segala informasi yang
dikeluarkan Perusahaan ;
e. melakukan identifikasi hal-hal yang memerlukan
perhatian Dewan Pengawas serta tugas Dewan
Pengawas lainnya; dan
f.melakukan

PRES IDEN
REPUBLIK INDOI.JESIA
f. melakukan tugas lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan/atau yang
ditetapkan oleh Dewan Pengawas.

PASAL 84

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesepuluh - Komite Audit dan Komite Lainnya
(1) Dewan Pengawas dapat membentuk komite lain untuk
membantu tugas Dewan Pengawas.
(21 Pembentukan dan pelaksanaan tugas komite lain
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Kesebelas
Penggunaan Laba dan Dana Cadangan

PASAL 85

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesebelas - Penggunaan Laba dan Dana Cadangan
(1) Setiap tahun buku, Perusahaan wajib menyisihkan jumlah
tertentu dari laba bersih sebagai dana cadangan.
(2) Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sampai dana cadangan mencapai paling
sedikit 20% (dua puluh persen) dari modal Perusahaan.
(3) Dana cadangan sampai dengan jumlah 2Oo/o (dua puluh
persen) dari modal Perusahaan hanya dapat digunakan
untuk menutup kerugian Perusahaan.
(4) Apabila dana cadangan telah melebihi jumlah 2O%o (dua
puluh persen), Menteri dapat memutuskan agar kelebihan
dari dana cadangan tersebut digunakan untuk keperluan
Perusahaan.
(5) Direksi harus mengelola dana cadangan agar dana
cadangan tersebut memperoleh laba dengan cara yang
baik dengan memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(6) Laba yang diperoleh dari pengelolaan dana cadangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dimasukkan dalam
perhitungan laba rugi.

PASAL 86

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesebelas - Penggunaan Laba dan Dana Cadangan
(1) Penggunaan laba bersih Perusahaan termasuk jumlah
penyisihan sebagai dana cadangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 85 ditetapkan oleh Menteri.
(2) Menteri

(21 Menteri dapat menetapkan sebagian atau seluruh laba
bersih Perusahaan digunakan untuk pembagian dividen
dan/atau pembagian lain dalam bentuk tantiem untuk
Direksi dan Dewan Pengawas, bonus untuk karyawan,
atau penempatan laba bersih dalam dana cadangan
Perusahaan yang dapat diperuntukan bagi perluasan
usaha Perusahaan.

PASAL 87

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesebelas - Penggunaan Laba dan Dana Cadangan
Jika perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku
menunjukkan adanya kerugian yang tidak dapat ditutup
dengan dana cadangan, kerugian tetap dicatat dalam
pembukuan Perusahaan dan Perusahaan dianggap tidak
mendapat laba selama kerugian yang tercatat itu belum
seluruhnya tertutup, dengan tidak mengurangi ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Keduabelas
Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan
Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan

PASAL 88

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keduabelas - Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan
(1) Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan
perubahan bentuk badan hukum Perusahaan ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan
perubahan bentuk badan hukum Perusahaan dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketigabelas
Pembubaran Perusahaan

PASAL 89

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Ketigabelas - Pembubaran Perusahaan
(1) Pembubaran Perusahaan ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
(21 Pembubaran Perusahaan dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perLrndang-undangan.

PASAL 90

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Ketigabelas - Pembubaran Perusahaan
(1) Dalam hal Perusahaan bubar, Perusahaan tidak dapat
melakukan perbuatan hukum kecuali diperlukan untuk
membereskan kekayaan Perusahaan dalam pl'oses
likuidasi.
(2) Tindakan

_53_
l2l Tindakan pemberesan kekayaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. pencatatan dan pengumpulan kekayaan Perusahaan;
b. penentuan tata cara pembagian kekayaan Perusahaan;
c. pembayaran kepada para kreditor;
d. pembayaran sisa kekayaan Perusahaan hasil likuidasi
kepada Menteri; dan
e. tindakan iain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan
pemberesan kekayaan Perusahaan.
Bagian Keempatbelas
Tahun Buku Perusahaan

PASAL 91

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempatbelas - Tahun Buku Perusahaan
Tahun buku Perusahaan merupakan tahun takwim, kecuali
jika ditetapkan lain oleh Menteri.
Bagian Kelimabelas
Karyawan Perusahaan

PASAL 92

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelimabelas - Karyawan Perusahaan
(1) Karyawan Perusahaan merupakan pekerja Perusahaan
yang pengangkatan, pemberhentian, hak
dan
kewajibannya ditetapkan oleh Direksi berdasarkan
perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundang-undangan di
bidang
ketenagakerjaan.
(2) Bagi karyawan Perusahaan tidak berlaku segala ketentuan
kepegawaian dan eselonisasi jabatan yang berlaku bagi
Pegawai Negeri Sipil.

PASAL 93

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelimabelas - Karyawan Perusahaan
Dalam hal karyawan Perusahaan diangkat menjadi anggota
Direksi Perusahaan, direksi pada badan usaha milik negara
lain, atau direksi anak perusahaan yang dahulu berstatus
badan usaha milik negara, yang bersangkutan pensiun sebagai
karyawan Perusahaan dengan pangkat tertinggi dalam
Perusahaan, terhitung sejak tanggal diangkat menjadi anggota
Direksi, dan berhak atas hak pensiun tertinggi dalam
Perusahaan.
Pasal

PASAL 94

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelimabelas - Karyawan Perusahaan
(1) Karyawan Perusahaan dilarang menjadi pengurus partai
politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon
kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala daerah,
dan/atau wakil kepala daerah.
(21 Dalam hal karyawan Perusahaan menjadi pengurus partai
politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon
kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala daerah,
dan/atau wakil kepala daerah, yang bersangkutan
berhenti dengan sendirinya dari jabatannya sebagai
karyawan terhitung sejak tanggal ditetapkan menjadi
pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota
legislatif, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah,
kepala daerah, dan/atau wakil kepala daerah.
Bagian Keenambelas
Penerbitan Obligasi dan Surat Utang Lainnya

PASAL 95

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keenambelas - Penerbitan Obligasi dan Surat Utang Lainnya
Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya oleh Perusahaan
ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketujuhbelas
Pengadaan Barang dan Jasa

PASAL 96

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Ketujuhbelas - Pengadaan Barang dan Jasa
(1) Pengadaan barang dan jasa oleh Perusahaan yang
menggunakan dana langsung dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara baik sebagian maupun seluruhnya
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(21 Direksi Perusahaan menetapkan tata cara pengadaan
barang dan jasa bagi Perusahaan selain pengadaan barang
dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (l),
berdasarkan pedoman umum yang ditetapkan oleh
Menteri.
Bagian .

Bagian Kedelapanbelas
Penghasilan Direksi dan Dewan Pengawas

PASAL 97

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian . - Bagian Kedelapanbelas
(1) Besaran dan jenis penghasilan Direksi dan Dewan
Pengawas ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan penghasilan Direksi dan Dewan pengawas
dilakukan dengan memperhatikan pendapatan, aktiva,
pencapaian target, kemampuan keuangan, dan tingkat
kesehatan Perusahaan.
(3) Selain memperhatikan hal sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Menteri dapat pula memperhatikan faktor lain
yang relevan.
(4) Selain penghasilan yang diterima sebagai anggota Direksi
dan Dewan Pengawas yang ditetapkan oleh Menteri,
anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas dilarang
mengambil keuntungan pribadi dari kegiatan Perusahaan.
Bagian Ke sembilanbelas
Dokumen Perusahaan

PASAL 98

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Ke sembilanbelas - Dokumen Perusahaan
Direksi wajib mengelola dokumen Perusahaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai dokumen
Perusahaan.
Bagian Keduapuluh
Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aset Perusahaan

PASAL 99

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keduapuluh - Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aset Perusahaan
Tata cara Penghapusbukuan dan pemindahtanganan aset
Perusahaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Menteri mengenai Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan
Aset Tetap BUMN.
Bagian

Bagian Keduapuluh Satu
Kepailitan

PASAL 100

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Bagian Keduapuluh Satu - Kepailitan
(1) Pengajuan permohonan untuk mempailitkan Perusahaan
ke pengadilan hanya dapat dilakukan oleh Menteri
Keuangan.
{21 Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau
kelalaian Direksi dan kekayaan Perusahaan tidak cukup
untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, setiap
anggota Direksi secara tanggung renteng bertanggung
jawab atas kerugian tersebut.
(3) Anggota Direksi yang dapat membuktikan bahwa
kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya,
tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng atas
kerugian tersebut.
Bagian Keduapuluh Dua
Ganti Kerugian

PASAL 101

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keduapuluh Dua - Ganti Kerugian
Anggota Direksi dan semua karyawan Perusahaan yang karena
tindakan melawan hukum menimbulkan kerugian bagi
Perusahaan diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 102

BAB IV: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2OO2 tentang Perusahaan Umum (PERUM) DAMRI (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 56) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 103

BAB IV: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah
diundangkan.
ini mulai berlaku pada tanggal
Agar