PP NOMOR 39 TAHUN 2018

PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG KEPROTOKOLAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2018-08-21
Total Pasal: 72 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2018:39
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat.

2. Kepala .

2. Kepala Protokol Negara yang selanjutnya disingkat

KPN adalah Pejabat yang secara ex officio dijabat oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang menangani urLrsan keprotokolan dan kekonsuleran, pada kementerian yang menyelenggarakan urLrsan pemerintahan di bidang luar negeri.

3. Acara Kenegaraan adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat, dihadiri oleh Presiden dan /atau wakil presiden, serta Pejabat Negara dan undangan lain.

4. Acara Resmi adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan dihadiri oleh Pejabat Negara dan/atau pejabat Pemerintahan serta undangan lain.

5. Tata Tempat adalah pengaturan tempat bagi pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.

6. Tata Upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.

7. Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional, dan Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.

8. Lembaga Negara adalah institusi-institusi negara yang secara langsung diatur atau memiliki kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun lg41.

9. Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pejabat Negara yang secara tegas ditentukan dalam undang-undang. 1O. Pejabat PRES I DEN REPLIBLIK INDONESIA

10. Pejabat Pemerintahan adalah pejabat yang menduduki jabatan tertentu dalam pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah. 1 1. Tokoh Masyarakat Tertentu adalah tokoh masyarakat yang berdasarkan kedudukan sosialnya mendapat pengaturan keprotokolan.

12. Tamu Negara adalah pemimpin negara asing yang berkunjung secara kenegaraan, resmi, kerja, pribadi, dan transit ke negara Indonesia.

13. Tamu Pemerintah dan/atau Tamu Lembaga Negara

Asing adalah pejabat negara/pemerintahan, pejabat tinggi lembaga negara asing, mantan kepala negara/kepala pemerintahan atau wakilnya, wakil perdana menteri, menteri atau setingkat menteri, kepala perwakilan negara asing, utusan khusus dan tokoh masyarakat asing/internasional tertentu yang secara resmi berkunjung ke Indonesia.

14. Pasangan (spouse) selanjutnya disebut spouse adalah isteri atau suami dari Tamu Negara, Tamu pemerintah, Tamu Lembaga Negara Asing, pejabat negaralpemerintahan Republik Indonesia, dan tokoh masyarakat tertentu Republik Indonesia.

15. Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih.

16. Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. L7. Lagt Kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya.

18. Kunjungan Kenegaraan adalah kunjungan yang dilakukan oleh kepala negara (raja, presiden, sultan, ratu, paus, atau yang dipertuan agung) dalam suatu periode masa jabatan dan baru pertama kali diadakan dengan tujua., memperkenalkan diri atau mengawali suatu perjanjian keda sarna kedua negara dalam bidang tertentu.

19. Kunjungan Resmi adalah kunjungan yang dilakukan oleh kepala pemerintahan (perdana menteri, kanselir) untuk pertama kalinya atau kunjungan kepala negara untuk kedua kalinya atau lebih dengan tujuan menindaklanjuti atau mengembangkan suatu perjanjian kerja sama yang disepakati sebelumnya atau berdasarkan undangan negara yang bersangkutan.

20. Kunjungan Kerja adalah kunjungan yang ketiga kali atau lebih oleh kepalanegaraf pemerintahan ke negara yang sama atau dalam rangka menghadiri pertemuan- pertemuan internasional, seperti konferensi tingkat tinggi.

21. Kunjungan Pribadi adalah kunjungan yang dilakukan karena keperluan pribadi/khusus dan semaksimal mungkin mengurangi hal-hal yang bersifat keprotokolan.

22. Tanda Jasa adalah penghargaan negara yang diberikan erprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara.

23. Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan , kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.

24. Pasukan Pengamanan adalah pasukan yang bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada , Mantan eluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara / Kepala Pemerintahan.

25. Konferensi Internasional adalah pertemuan antara wakil-wakil dari 3 (tiga) negara atau lebih untuk membahas topik tertentu yang menjadi kepentingan bersama secara internasional.

26. Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.

27. Organisasi Internasional adalah organisasi antar pemerintah yang diakui sebagai subyek hukum internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat perj anj ian internasional.

28. Jamuan Kenegaraan adalah jamuan yang diperuntukkan bagi Kepala Negara dalam suatu kunjungan kenegaraan. 29.Jan:-rluan Resmi adalah jamuan yang diperuntukkan bagi Kepala Pemerintahan dan Pimpinan Organisasi Internasional dalam suatu kunjungan resmi.

30. Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di Negara Penerima atau pada Organisasi Internasional.

31. Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh/Duta Besar LBBP lAmbassador Ertraordinary and Plenipotentiary/Apostolic Nuncio/High Commissbner) adalah seseorang yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Negara/Kepala Pemerintahan negara pengirim untuk jabatan Kepala Perwakilan Diplomatik untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara di negara penerima atau pada suatu Organisasi Internasional.

32. Konsul Jenderal adalah seseorang yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Negara/Kepala Pemerintahan negara pengirim untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa dan negara di satu wilayah kerja atau lebih di dalam wilayah negara penerima.

33. Konsul Jenderal Kehormatan/Konsul Kehormatan

Negara Asing untuk Indonesia adalah seorang warga negara Indonesia atau warga negara dari negara ketiga bukan warga negara dari negara pengirim, yang ditunjuk oleh pemerintah negara asing untuk melaksanakan tugas kekonsuleran di suatu witayah tertentu di Indonesia.

34. Undang-Undang Keprotokolan adalah ketentuan Keprotokolan mengenai Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan sebagaimana diatur Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2OLO, selanjutnya disebut Undang-Undang Keprotokolan.

35. Very Very Important Person yang selanjutnya disebut

WIP adalah orang yang sangat-sangat penting, yang dimuliakan dan diperlakukan secara khusus karena kedudukan, jabatan sebagai Kepala Negara/Kepala Pemerintahan atau setingkat, dan Wakil Presiden/ Wakil Kepala Pemerintahan. 36.Very

36. Very Important Person yang selanjutnya disebut VIp adalah orang yang sangat penting karena kedudukan, jabatan, tingkat sosialnya sehingga mendapat perlakuan khusus.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata penghormatan
dilaksanakan dalam Acara Kenegaraan atau Acara
Resmi.
(21 Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata penghormatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberlakukan
bagi Pejabat Negara, Pejabat pemerintahan,
Perwakilan Negara Asing, dan/atau Organisasi
Internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu.

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Acara Kenegaraan dan Acara Resmi dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintahan dan undangan lain.

(2) Acara Kenegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dan dilaksanakan oleh panitia Negara secara terpusat yang diketuai oleh menteri yang menyelenggarakan urLlsan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

(3) Panitia Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beserta susunan keanggotaannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(4) Dalam hal Acara Kenegaraan diselenggarakan di lingkungan Lembaga Negara lain, pelaksanaannya dilakukan oleh kesekretariatan Lembaga Negara dimaksud berkoordinasi dengan Panitia Negara. Pasal+

PASAL 4

BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Penyelenggaraan keprotokolan Acara Kenegaraan dan Acara Resmi dilakukan oleh KPN. (21 KPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas sebagai koordinator pelaksana tugas keprotokolan Acara Kenegaraan dan Acara Resmi yang diselenggarakan di Ibukota Negara Republik Indonesia atau di luar Ibukota Negara Republik Indonesia yang dihadiri oleh Tamu Negara.

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (21, KPN bertanggung jawab kepada Ketua Panitia Negara. BAB II TATA TEMPAT Bagian Kesatu Umum

PASAL 5

BAB II: TATA TEMPAT | Bagian Kesatu - Umum
(1) Tata tempat untuk Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi sebagaimana dimaksud Pasal 2, sesuai urutan sebagaimana dimaksud Undang-Undang Keprotokolan. (21 Tata tempat untuk Tamu Negara, Tamu Pemerintah, dan Tamu Lembaga Negara Asing dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi sebagaimana dimaksud Pasal 2, sesuai urutan sebagaimana dimaksud Undang- Undang Keprotokolan.

(3) Tata Bagian Kedua Tata Tempat untuk Pejabat Negara, Pejabat pemerintahan, Perwakilan Negara Asing dan / atau organisasi Internasional serta Tokoh Masyarakat Tertentu Pasal 6

(3) Tata tempat untuk penyematan tanda jasa dan tanda kehormatan kepada Warga Negara Asing sesuai urutan sebagaimana dimaksud Undang- Undang Keprotokolan.

(1) Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan di Ibukota Negara Republik Indonesia dan Acara Resmi di Ibukota Negara Republik Indonesia, provinsi, kabupaten/kota mendapat urutan tata tempat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Keprotokolan. (21 Tata tempat Duta Besar LBBP/Kepala perwakilan Negara Asing dan organisasi internasional di Indonesia diatur dengan urutan sesuai senioritas berdasarkan tanggal penyerahan Surat-surat Kepercayaanl Letters of Credene/ Credentials kepada presiden.

(3) Dalam hal Acara Kenegaraan dihadiri beberapa mantan Presiden, mantan Wakil presiden, mantan Ketua Lembaga Negara, tata tempat disesuaikan dengan urutan senioritas masing-masing sesuai masa jabatannya.

(4) Dalam

(4) Dalam hal terdapat pejabat negara atau pejabat pemerintahan baru yang belum disebutkan dalam Undang-Undang Keprotokolan, urutan tata tempat dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. Bagian Ketiga Tata Tempat Tamu Negara, Tamu Pemerintah dan Tamu Lembaga Negara Asing Paragraf 1 famu Negara Pasal 7

(1) Tata tempat Tamu Negara yang berkedudukan sebagai Kepa1a Negara/Kepala Pemerintahan untuk kunjungan kehormatan (courtesg call) kepada presidenan lainnya dalam kunjungan kenegaraan atau kunjungan resmi ditentukan dengan urutan:

a. Tamu Negara (sebagai Tamu Kehormatanl Guest of Honoufl;

b. ;

c. Delegasi Tamu Negara;

d. Menteri Republik Indonesia yang terkait; dan

e. Pendamping . 12) Tata tempat Tamu Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta delegasi pada jamuan santap malam dalam kunjungan kenegaraan atau kunjungan resmi di Ibukota Negara ditentukan dengan urutan:

a. Tamu Negara (sebagai Tamu Kehormatan/ Guest of Honour);

b. Spouse Tamu Negara;

c. Presiden .

c. ;

d. Spouse ;

e. Wakil ;

f. Spouse Wakil ;

g. Ketua Lembaga Negara Republik Indonesia;

h. Spouse Ketua Lembaga Negara Republik Indonesia;

i. Orang kedua delegasi Tamu Negara;

j. Menteri Luar Negeri Tamu Negara;

k. Menteri Luar Negeri Repubtik Indonesia;

1. Spouse Menteri Luar Negeri Republik Indonesia;

m. Menteri Republik Indonesia pendamping Tamu Negara;

n. Spouse Menteri Republik Indonesia pendamping Tamu Negara;

o. Para Menteri Tamu Negara;

p. Para Menteri Republik Indonesia;

q. Spouse Menteri Republik Indonesia;

r. Duta Besar LBBp/Kepala perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia;

s. Spouse Duta Besar LBBp/KepaIa perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia;

t. Duta Besar LBBP Repubtik Indonesia;

u. Spouse Duta Besar LBBP Republik Indonesia.

v. wakil Menteri Luar Negeri Republik Indonesia; dan

w. Spouse Wakil Menteri Luar Negeri Republik Indonesia.

(3) Tata Tempat meja jamuan santap malam sebagaimana dimaksud pada ayat(2) terdiri atas meja utama WIP dan meja VIp.

(4) Tata tempat Tamu Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Tata Tempat meja jamuan santap malam sebagaimana dimaksud pada (2) pengaturannya dapat ditentukan sebagaimana Lampiran Huruf A dan Lampiran Huruf B peraturan Pemerintah ini. Pasal 8. . -t2- Pasal 8

(1) Tata tempat bagi Tamu Negara yang berkedudukan sebagai Kepala Negara/Kepala Pemerintahan dalam kunjungan kehormatan kepada Ketua Lembaga Negara Republik Indonesia, ditentukan dengan urutan:

a. Tamu Negara;

b. Ketua Lembaga Negara Republik Indonesia;

c. Menteri Republik Indonesia Pendamping Tamu Negara;

d. Orang kedua delegasi Tamu Negara;

e. Wakil Ketua Lembaga Negara Republik Indonesia;

f. Menteri Luar Negeri Tamu Negara;

g. Para Menteri Tamu Negara;

h. Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia;

i. Duta Besar LBBP Republik Indonesia; dan

j. Anggota Lembaga Negara Republik Indonesia.

(2) Tata tempat bagi Tamu Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditentukan sebagiamana Lampiran Huruf C Peraturan Pemerintah ini. Pasal 9

(1) Tata tempat bagi Tamu Negara yang berkedudukan sebagai Kepala Negara/Kepala Pemerintahan dalam kunjungan resmi ke provinsi, ditentukan dengan urutan: a. b. c. d. Tamu Negara; Gubernur; Delegasi Tamu Negara; Menteri Republik Indonesia Pendamping Tamu Negara; Wakil Gubernur; e

f. Ketua f. Ketua Dewan Perwakilan Rarryat Daerah provinsi; dan

g. Pendamping Gubernur.

(2) Tata tempat bagi ramu Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan delegasi dalam jamuan santap resmi di provinsi ditentukan dengan urutan:

a. Tamu Negara; b. Spouse Tamu Negara;

c. Gubernur; d. Spouse Gubernur;

e. Menteri Republik Indonesia pendamping Tamu Negara; f. Spouse Menteri Republik Indonesia pendamping Tamu Negara; g. Orang kedua delegasi Tamu Negara;

h. Menteri Tamu Negara; i. Duta Besar LBBp/Kepala perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia; j. Spouse Duta Besar LBBp/Kepala perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia;

k. Duta Besar LBBP Republik Indonesia; l. Spouse Duta Besar LBBP Republik Indonesia;

m. Konsul Jenderal/Konsul Negara Asing untuk Republik Indonesia di daerah;

n. Spouse Konsul Jenderal/Konsul Negara Asing untuk Republik Indonesia di daerah;

o. Wakil Gubernur; p. Spouse Wakil Gubernur;

q. Ketua Dewan Perwakilan Ra\yat Daerah provinsi; r. Spouse Ketua Dewan perwakilan Rai<yat Daerah Provinsi; dan s. Delegasi Tamu Negara.

(3) Tata Tempat meja jamuan santap resmi bagi Tamu Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas meja utama WIp dan meja VIp.

(4) Tata

(4) Tata tempat Tamu Negara dan Tata Tempat meja jamuan santap resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pengaturannya dapat ditentukan sebagaimana Lampiran Huruf D, Lampiran Huruf E, dan Lampiran Huruf F Peraturan Pemerintah ini. Pasal 10

(1) Tata tempat bagi Tamu Negara yang berkedudukan sebagai Kepala Negara/Kepala Pemerintahan dalam kunjungan resmi ke kabupaten/kota, dapat ditentukan dengan urutan:

a. Tamu Negara;

b. Gubernur;

c. Delegasi Tamu Negara;

d. Menteri Republik Indonesia Pendamping Tamu Negara;

e. Bupati/Walikota;

f. Ketua Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Kabupaten/Kota; dan

g. PendampingGubernur. (21 Tata tempat bagi Tamu Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jamuan santap resmi di kabupaten/kota ditentukan dengan urutan:

a. Tamu Negara;

b. Spouse Tamu Negara;

c. Gubernur;

d. Spouse Gubernur;

e. Orang kedua delegasi Tamu Negara;

f. Para Menteri Republik Indonesia Pendamping Tamu Negara;

g. Spouse Menteri Republik Indonesia Pendamping Tamu Negara;

h. Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia;

i. Spouse

i. Spouse Duta Besar LBBP/Kepala perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia;

j. Duta Besar LBBP Republik Indonesia;

k. Spouse Duta Besar LBBP Republik Indonesia;

1. Konsul Jenderal/Konsul Negara Asing untuk Republik Indonesia di daerah;

m. ,Spouse Konsul Jenderal/Konsul Negara Asing untuk Republik Indonesia di daerah;

n. Bupati/Walikota; dan

o. Spouse Bupati/Walikota.

(3) Tata Tempat meja jamuan santap malam sebagaimana dimaksud pada ayat (21terdiri atas meja utama WIP dan meja VIP (41 Tata tempat Tamu Negara dan Tata Tempat meja jamuan santap resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pengaturannya dapat ditentukan sebagaimana Lampiran Huruf G, Lampiran Huruf H, dan Lampiran Huruf I Peraturan pemerintah ini. Pasal 1 1

(1) Tata tempat bagi Tamu Negara yang berkedudukan sebagai Kepala Negara/Kepala pemerintahan dalam kunjungan kerja bilateral ditentukan dengan urutan:

a. Tamu Negara;

b. Spouse Tamu Negara;

c. ;

d. Spouse ;

e. Orang kedua delegasi Tamu Negara;

f. Para Menteri Luar Negeri Tamu Negara;

g. Para Menteri Luar Negeri Republik Indonesia;

h. Menteri Republik Indonesia pendamping Tamu Negara;

i. Menteri Tamu Negara;

j. Menteri Republik Indonesia;

k. Duta

k. Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia;

1. Spouse Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia;

m. Duta Besar LBBP Republik Indonesia; dan

n. Spouse Duta Besar LBBP Republik Indonesia.

(2) Tata tempat bagi Tamu Negara yang berkedudukan sebagai Kepala Negara/Kepala Pemerintahan dalam kunjungan kerj a menghadiri konferensi internasional, tanpa Menteri Republik Indonesia Pendamping Tamu Negara. Pasal 12

(1) Tata tempat rangkaian kendaraan Tamu Negara yang berkedudukan sebagai Kepala Negara/Kepala Pemerintahan dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi di Ibukota Negara Republik Indonesia pengaturannya disesuaikan dengan j enis kunjungan. (21 Tata tempat rangkaian kendaraan Tamu Negara dalam kunjungan kerja menghadiri konferensi internasional di Indonesia pengaturannya disesuaikan dengan kebiasaan internasional.

(3) Tata tempat rangkaian kendaraan Tamu Negara di provinsi dan di kabupatenlkota pengaturannya disesuaikan dengan jenis kunjungan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata tempat rangkaian kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. Paragraf2 -t7- Paragraf 2 Tamu Pemerintah Pasal 13

(1) Tata tempat bagi Tamu Pemerintah dalam Acara Resmi di Ibukota Negara Republik Indonesia ditentukan dengan urutan senioritas sesuai kedudukan dan jabatannya:

a. Presiden/Wakil ;

b. Tamu Pemerintah;

c. Menteri Luar Negeri Republik Indonesia;

d. Para Menteri Republik Indonesia yang terkait; dan

e. Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia.

(2) Tamu Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan mantan Kepala Negara/Kepala Pemerintahan atau mantan Wakil Kepala Negara/Wakil Kepala Pemerintahan, Menteri atau setingkat Menteri, Utusan Khusus, Kepala Perwakilan Negara Asing, dan tokoh masyarakat asing/internasional.

(3) Tata tempat bagr Tamu Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditentukan sebagaimana Lampiran Huruf J Peraturan pemerintah ini. Paragraf 3 Tamu Lembaga Negara Asing Pasal 14 (l) Tata tempat bagi Tamu Lembaga Negara Asing dalam Acara Resmi di Ibukota Negara Republik Indonesia, ditentukan dengan urutan:

a. Ketua Lembaga Negara Asing;

b. Ketua Lembaga Negara Republik Indonesia; c.Duta

c. Duta Besar LBBP/Kepala penvakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia;

d. Wakil Ketua Lembaga Negara Republik Indonesia;

e. Delegasi Lembaga Negara Asing; dan

f. Anggota Lembaga Negara Republik Indonesia.

(2) Tata tempat bagi Tamu Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditentukan sebagaimana Lampiran Huruf K Peraturan Pemerintah ini.

(3) Dalam hal Tamu Lembaga Negara Asing melakukan kunjungan kehormatan kepada presiden/Wakil Presiden, tata tempat diatur dengan urutan senioritas sesuai kedudukan dan jabatannya, yang pengaturannya dapat ditentukan sebagaimana Lampiran Huruf L Peraturan pemerintah ini. Pasal 15

(1) Tata tempat bagi Tamu L,embaga Negara Asing dalam Acara Resmi di provinsi, ditentukan dengan urutan:

a. Ketua Lembaga Negara Asing;

b. Gubernur;

c. Duta Besar LBBP/Kepala perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia;

d. Ketua Dewan Perwakilan Ralryat Daerah provinsi;

e. Kepala Perwakilan Konsuler Negara Asing; dan

f. Delegasi Lembaga Negara Asing. (21 Tata tempat bagi Tamu Lembaga Negara Asing dalam Acara Resmi di kabupaten/kota, ditentukan dengan urutan:

a. Ketua Lembaga Negara Asing;

b. Gubernur atau Bupati/Walikota;

c. Duta Besar LBBP/Kepala perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia;

d. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;

e. Kepala Perwakilan Konsuler Negara Asing; dan

f. Delegasi Lembaga Negara Asing.

(3) Tata -19_

(3) Tata tempat bagi Tamu Negara Lembaga Asing di provinsi dan di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat ditentukan sebagaimana Lampiran Huruf M dan Lampiran Huruf N Peraturan Pemerintah ini. Pasal 16

(1) Tata tempat bagi Ketua Lembaga Negara/Wakil Ketua Lembaga Negara Republik Indonesia dalam Acara Resmi di provinsi ditentukan dengan urutan:

a. Ketua Lembaga Negara/Wakil Ketua Lembaga Negara;

b. Gubernur;

c. Anggota Lembaga Negara;

d. Wakil Gubernur; dan

e. Pejabat Pemerintahan Daerah.

(2) Tata tempat bagi Ketua Lembaga Negara/Wakil Ketua Lembaga Negara Republik Indonesia dalam Acara Resmi di kabupaten/kota ditentukan dengan urutan:

a. Ketua Lembaga Negara/Wakil Ketua Lembaga Negara;

b. Gubernur;

c. Anggota Lembaga Negara;

d. Bupati/Walikota;

e. Wakil Bupati/Walikota; dan

f. Pejabat Pemerintahan Daerah. Pasal 17

(1) Tata tempat rangkaian kendaraan Tamu Lembaga Negara Asing dalam acara kunjungan kerja di Ibukota Negara Republik Indonesia, provinsi dan kabupaten/ kota, diberikan oleh Lembaga Negara Republik Indonesia sebagai penghormatan kepada Tamu Lembaga Negara Asing. (2lTata PRES IDEN REPIJBLIK INDONESIA

(2) Tata tempat rangkaian kendaraan Ketua Lembaga Negara/Wakil Ketua Lembaga Negara Republik lndonesia di provinsi dan/atau kabupatenf kota, pengaturannya disesuaikan dengan kedudukan dan jabatannya.

(3) Tata Tempat rangkaian kendaraan Tamu Lembaga Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara Bagian Keempat Tata Tempat bagi Warga Negara Asing dalam Penyematan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Pasal 18

(1) Tata tempat penyematan tanda jasa dan tanda kehormatan Republik Indonesia kepada Kepala Negara/Kepala Pemerintahan Negara Asing, ditentukan dengan urutan:

a. Kepala Negara/Kepala Pemerintahan Negara Asing yang akan menerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan berdiri di sebelah kanan ; dan

b. Delegasi Kepala Negara/Kepala Pemerintahan Negara Asing yang akan menerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, berdiri berjajar di sebelah kanan Kepala Negara/Kepala Pemerintahan Negara Asing dan delegasi Republik Indonesia berdiri berj4jar di sebelah kiri . (21 Tata tempat penyematan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditentukan sebagaimana Lampiran Huruf O Peraturan Pemerintah ini. Pasal 19. -2t- Pasal 19 Ketentuan Tata Tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 berlaku juga bagi penyematan tanda jasa dan tanda kehormatan Republik Indonesia kepada panglima Angkatan Bersenjata Negara Asing dan Kepala Kepolisian Negara Asing. Pasal 20

(1) Tata Tempat penyematan tanda jasa dan tanda kehormatan Republik Indonesia kepada Warga Negara Asing lainnya, ditentukan dengan urutan:

a. Penyemat tanda jasa dan tanda kehormatan Republik Indonesia berdiri pada posisi tengah dan di hadapannya berdiri Warga Negara Asing, sebagai penerima tanda jasa dan tanda kehormatan; dan

b. Delegasi penerima tanda jasa dan tanda kehormatan berdiri berjajar di sebelah kanan penyemat tanda jasa dan tanda kehormatan dan delegasi Republik Indonesia berdiri bedajar di sebelah kiri penyemat tanda jasa dan tanda kehormatan. (21 Tata tempat penyematan tanda jasa dan tanda kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditentukan sebagaimana Lampiran Huruf p Peraturan Pemerintah ini. BAB III TATA UPACARA Bagian Kesatu Umum Pasal 2 1

(1) Upacara dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi dapat berupa upacara bendera atau bukan upacara bendera.

(2) Untuk

(2) Untuk keseragaman, kelancaran, ketertiban dan kekhidmatan jalannya upacara dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi, diselenggarakan berdasarkan tata upacara dan pelaksanaan upacara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keprotokolan.

(3) Dalam hal Acara Kenegaraan diselenggarakan di lingkungan lembaga negara, pelaksanaannya dilakukan oleh kesekretariatan lembaga negara dimaksud berkoordinasi dengan Panitia Negara. Bagian Kedua Upacara Bendera Pasal.22

(1) Upacara bendera untuk Acara Kenegaraan atau Acara Resmi, meliputi:

a. Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia;

b. hari besar nasional;

c. hari ulang tahun lahirnya lembaga negara;

d. hari ulang tahun lahirnya instansi pemerintah; dan

e. hari ulang tahun lahirnya provinsi dan kabupaten/kota.

(2) Tata upacara bendera dalam penyelenggaraan Acara Kenegaraan dan Acara Resmi, meliputi:

a. tata urutan dalam upacara bendera;

b. tata Bendera Negara dalam upacara bendera;

c. tata Lagu Kebangsaan dalam upacara bendera; dan

d. tata pakaian dalam upacara bendera.

(3) Tata tempat upacara bendera untuk Acara Kenegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. Pasal23 Pasal 23

(1) Tata urutan dalam upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a sekurang- kurangnya meliputi:

a. pengibaran Bendera Negara diiringi dengan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya;

b. mengheningkan cipta;

c. pembacaan naskah Pancasila;

d. pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan

e. pembacaan doa.

(2) Khusus untuk upacara bendera dalam Acara Kenegaraan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, urutan acara ditentukan sebagai berikut:

a. pengibaran Bendera Negara diiringi dengan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya;

b. mengheningkan cipta;

c. mengenang detik-detik Proklamasi diiringi dengan tembakan meriam, sirine, bedug, lonceng gereja dan lain-lain selama satu menit;

d. pembacaan Teks Proklamasi; dan

e. pembacaan doa. Pasal 24 Tata Lagu Kebangsaan dalam upacara bendera, sebagaimana dimaksud Pasal22 ayat (2) huruf c, meliputi:

a. pengibaran atau penurLtnan Bendera Negara dengan diiringi Lagu Kebangsaan;

b. iringan Lagu Kebangsaan dalam pengibaran atau penurunan Bendera Negara dilakukan oleh korps musik atau genderang dan/atau sangkakala, sedangkan seluruh peserta upacara mengambil sikap sempurna dan memberikan penghormatan menurut keadaan setempat; c.dalam

c. dalam hal tidak ada korps musik atau genderang dan/atau sangkakala pengibaran atau penurunan Bendera Negara diiringi dengan Lagu Kebangsaan oleh seluruh peserta upacara; dan

d. waktu pengiring lagu untuk pengibaran atau penurunan bendera tidak dibenarkan menggunakan musik dari alat rekam. Pasal 25

(1) Dalam Acara Kenegaraan digunakan pakaian sipil lengkap, pakaian dinas, pakaian kebesaran, atau pakaian nasional yang berlaku sesuai dengan jabatannya atau kedudukannya dalam masyarakat.

(2) Dalam Acara Resmi dapat digunakan pakaian sipil harian atau seragam resmi lain yang telah ditentukan.

(3) Peserta upacara dalam acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memakai Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Pasal 26

(1) Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikan atau penurunan Bendera Negara selesai.

(2) Semua orang yang hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:

a. orang berpakaian seragam resmi dari suatu organisasi atau instansi, memberi hormat menurut cara yang telah ditentukan oleh organisasinya; dan

b. orang

b. orang tidak berpakaian seragam resmi dan apabila menggunakan semua jenis penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala, sorban, dan kerudung atau topi wanita yang dipakai menurut agama atau adat-kebiasaan, memberi hormat dengan meluruskan lengan ke bawah, mengepalkan telapak tangan, dan ibu jari menghadap ke depan, merapat pada paha disertai pandangan lurtrs ke depan. Bagian Ketiga Upacara Bukan Upacara Bendera Pasal 27 Upacara bukan upacara bendera meliputi:

a. Upacara penerimaan dan penyambutan Tamu Negara, Tamu Pemerintah dan Tamu Lembaga Negara Asing;

b. Upacara penyerahan Surat-surat Kepercayaan Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia (Residen);

c. Upacara penyerahan Surat-surat Kepercayaan Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia (Non Residen);

d. Upacara Penganugerahan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan kepada Warga Negara Asing; dan

e. Upacara lainnya dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi. Paragraf 1 Upacara penerimaan dan penyambutan Tamu Negara, Tamu Pemerintah dan Tamu Lembaga Negara Asing Pasal 28

(1) Upacara penerimaan dan penyambutan Tamu Negara dapat dilakukan di:

a. Ibukota Paragraf 2 Upacara Penyerahan Surat-surat Kepercayaan Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia (Residen)

a. Ibukota Negara Republik Indonesia;

b. Bandar udara; dan

c. Istana Merdeka atau Istana Kepresidenan lainnya.

(2) Tata cara penerimaan Tamu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan kata sapaan (titte andform of addressed).

(3) Tata cara penerimaan dan penyambutan kunjungan Tamu Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (l ) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. Pasal 29

(1) Tata cara penerimaan Tamu Pemerintah dan Tamu Lembaga Negara Asing ke Indonesia dilaksanakan secara seksama, terkoordinasi dan diberikan penghormatan dengan pelayanan keprotokolan serta fasilitas pengamanan.

(2) Tata cara penerimaan Tamu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan kata sapaan(titte andform of addresseq. Pasal 30 Upacara penyerahan Surat-surat Kepercayaan Duta Besar LBBP Negara Asing untuk Republik Indonesia (Residen) didahului dengan tata cara penyambutan:

a. Duta Besar LBBP/Kepala Penuakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia dan spouse disambut oleh Direktur Protokol atau pejabat yang ditunjuk dari Direktorat Protokol Kementerian Luar Negeri, di ruang VIP bandar udara di Ibukota Negara Republik Indonesia;

b. Duta

b. Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia bertemu dengan KPN pada kesempatan pertama dan menyerahkan salinan asli Surat-surat Kepercayaan; dan

c. KPN sebagaimana dimaksud pada huruf b, memberikan pengarahan dan panduan tertulis kepada Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia mengenai tata cara Upacara Penyerahan Surat-surat Kepercayaan kepada . Pasal 31 Tata Upacara Penyerahan Surat-surat Kepercayaan Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia (Residen) kepada 30, diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. Paragraf 3 Upacara Penyerahan Surat-surat Kepercayaan Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia (Non Residen) Pasal 32

(1) Penyerahan Surat-surat Kepercayaan Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia (Non Residen) kepada -s€una, paling banyak 6 (enam) Duta Besar. (21 Tata cara penyerahan Surat-surat Kepercayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. Pasal 33 Pasal 33

(1) Pakaian untuk upacara penyerahan Surat-surat Kepercayaan Duta Besar LBBP/Kepala perwakilan Negara Asing menggunakan pakaian sipil lengkap warna gelap. (21 Duta Besar LBBP/Kepata Perwakilan Negara Asing yang akan menyerahkan Surat-surat Kepercayaan kepada pakaian tertentu lainnya sesuai aturan kebiasaan yang berlaku di negaranya. Pasal 34 Duta Besar LBBP/KepaIa Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia yang akan mengakhiri tugas dilakukan dengan cara:

a. Menyampaikan Nota Diplomatik kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri;

b. Spouse Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia dapat melakukan kunjungan pamitan kepada spouse Presiden, dan spouse Wakil Presiden; dan

c. permohonan kunjungan pamitan kepada , serta Wakil enderal Protokol dan Konsuler pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri melalui Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. Pasal 35 Persetujuan Pemerintah Republik Indonesia atas penempatan Kepala Perwakilan Konsuler Negara Asing untuk Republik Indonesia dan penempatan Konsul Jenderal Kehormatan/Konsul Kehormatan Negara Asing untuk Republik Indonesia dilaksanakan dengan tata cara: a Negara

a. Negara Asing mengirimkan Surat Tauliah (Letter of commission) kepada Pemerintah Republik Indonesia; dan

b. dalam hal Pemerintah Republik Indonesia menyetujui, (Letter of Commlssion) seorang Konsul Jenderal/Konsul Negara Asing yang bertugas di Republik Indonesia, serta mengeluarkan Eksekuatur bagi Konsul Jenderal/ Konsul Negara Asing untuk memulai tugasnya. Paragraf 4 Penganugerahan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Kepada Warga Negara Asing Pasal 36 a Kehormatan kepada Warga Negara Asing. Pasal 37 (l) Jenis Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang dapat diberikan kepada Warga Negara Asing:

a. Tanda Jasa berupa Medali:

1. Medali Kepeloporan;

2. Medali Kejayaan; dan

3. Medali Perdamaian.

b. Tanda Kehormatan Bintang terdiri dari Bintang Sipil dan Bintang Militer:

1. Tanda Kehormatan Bintang Sipil: a) Bintang Republik Indonesia; b) Bintang Mahaputera; c) Bintang Jasa; d) Bintang Kemanusiaan; e) Bintang penegak Demokrasi; dan 0 Bintang Bhayangkara. 2) Tanda PRES I DEN REPUBLIK INDONES]A

2. Tanda Kehormatan Bintang Militer: a) Bintang Yudha Dharma; b) Bintang Kartika Eka PakEi; c) Bintang Jalasena; dan d) Bintang Swa Bhuwana paksa. {2) Tanda Jasa atau Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Warga Negara Asing harus memenuhi:

a. kesetaraan hubungan timbal balik kenegaraan; dan/atau

b. berjasa besar pada bangsa dan negara Indonesia.

(3) Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yaitu:

a. Kepala Negara atau Kepala pemerintahan Negara Asing;

b. Duta Besar LBBP/Kepaia Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia; dan

c. Panglima atau Kepala Staf Angkatan Bersenjata dan/atau Kepala Kepolisian Negara Asing. Pasal 38

(1) Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat mengusulkan Warga Negara Asing lainnya untuk diberikan tanda jasa atau tanda kehormatan meralui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri dengan melengkapi daftar riwayat hidup dan data atas jasa- jasanya kepada bangsa dan negara Indonesia. (21 Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan usulan kepada , Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.

(3) Pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan ditetapkan dengan Keputusan presiden. Pasa139 Pasal 39

(1) Dalam hal seorang Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia telah mengakhiri tugasnya dan dinilai memenuhi syarat untuk dapat diusulkan menerima Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang luar negeri mengajukan usulan kepada , Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. (21 Duta Besar LBBP Negara Asing yang dapat diusulkan untuk menerima Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan, dengan persyaratan sebagai berikut: untuk Republik Indonesia (Residen); dan

b. telah berakhir masa tugasnya dan telah menjalankan tugas di Indonesia paling sedikit 3 (tiga) tahun. Pasal 40 Warga Negara Asing yang akan menerima tanda jasa atau tanda kehormatan diberikan hak protokol dalam Acara Resmi dan Acara Kenegaraan pada upacara penyerahan tanda jasa dan tanda kehormatan, dengan urutan tata tempat sesuai kedudukan dan jabatannya. Pasal 4 1 Penyematan Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan kepada Warga Negara Asing dilakukan sesuai kedudukan dan jabatannya dengan ketentuan:

a. tingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan Negara Asing, penyematan dilakukan oleh Presiden;

b. tingkat

a. Duta Besar LBBP/KepaIa Perwakilan Negara Asing

b. tingkat Duta Besar LBBP/Kepala perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia (Residen) yang telah menyelesaikan tugasnya di Indonesia:

1. penyematan dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri, bilamana yang bersangkutan masih berada di Indonesia; dan

2. penyematan dilakukan sesuai dengan kebijakan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri, bilamana yang bersangkutan telah meninggalkan Indonesia.

c. tingkat Panglima atau Kepala Staf Angkatan Bersenjata dan/atau Kepala Kepolisian Negara Asing, penyematan dilakukan oleh Panglima TNI atau Kepala Staf Angkatan dan/atau Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan

d. untuk Warga Negara Asing lainnya yang bedasa besar terhadap bangsa dan negara Indonesia, penyematan dilakukan sesuai dengan kebijakan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. Pasal 42 Pakaian untuk upacara Penyematan Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan kepada Warga Negara Asing menggunakan pakaian sipil lengkap warna gelap, seragam resmi lain yang telah ditentukan atau pakaian nasional. Paragraf 5 Upacara lainnya dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi Pasal 43 Upacara Bukan Upacara Bendera selain dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. BABIV BAB IV TATA PENGHORMATAN Bagian Kesatu Umum Pasal 44

(1) Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Kepala Perwakilan Negara Asing dan/atau Kepala Organisasi Internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi mendapat penghormatan. (21 Bentuk penghormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. penghormatan menggunakan Bendera Negara; dan/atau

b. penghormatan menggunakan Lagu Kebangsaan. Bagian Kedua Penghormatan Menggunakan Bendera Negara Pasal 45 Pemberian penghormatan menggunakan Bendera Negara dalam Acara Kenegaraan dan dalam Acara Resmi dilaksanakan sesuai dengan kedudukan pejabat yang bersangkutan dan sesuai dengan ketentuan penggunaan Bendera Negara. Pasal 46

(1) Bendera Negara dipasang pada mobil dinas Presiden, Wakil Presiden, Mantan , Ketua Majelis Permusyawaratan Ralryat, Ketua Dewan Perwakilan Rak5rat, Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Komisi Yudisial, Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Menteri atau Pejabat setingkat Menteri, Gubernur Bank Indonesia, dan Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

(2) Bendera

(2) Bendera Negara dipasang di tengah-tengah pada bagian depan mobil dengan ketentuan ukuran 36 cm x 54 cm untuk mobil , 30 cm x 45 cm untuk mobil pejabat negara lainnya.

(3) Dalam hal Tamu Negara yang berkedudukan sebagai Kepala Negara/Kepala Pemerintahan menggunakan mobil yang disediakan Pemerintah Indonesia, Bendera Negara dipasang di sisi kiri bagian depan mobit dan Bendera Negara Tamu Negara di sisi kanan bagian depan mobil. Pasal 47

(1) Selain penghormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1), apabila Pejabat Negara dan pejabat Pemerintah meninggal dunia, penghormatan diberikan dalam bentuk pengibaran Bendera Negara setengah tiang sebagai tanda berkabung.

(2) Pengibaran Bendera Negara setengah tiang ditetapkan sebagai berikut:

a. selama tiga hari berturut-turut bagi yah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan semua kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;

b. selama dua hari berturut-turut bagi pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri, terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkutan; dan

c. selama satu hari bagi anggota lembaga negara, kepala daerah, dan/atau pimpinan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan.

(3) Dalam hal mantan dunia berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a.

(4) Hari

(4) Hari-hari selama pengibaran Bendera Negara setengah tiang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a, dinyatakan sebagai hari berkabung nasional dan dikibarkan di seluruh pelosok tanah air. Pasal 48 Apabila , mantan , pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia di luar negeri, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan sejak tanggal kedatangan jenazah di Indonesia. Pasal 49 Pelaksanaan pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan sebagai berikut:

a. Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang dinaikkan hingga ke ujung fi*g, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang; dan

b. Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan. Pasal 5O Apabila pengibaran Bendera Negara sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) dan ayat (3) bersamaan dengan pengibaran Bendera Negara dalam rangka peringatan hari-hari besar nasional, dua Bendera Negara dikibarkan berdampingan, yang sebelah kiri dipasang setengah tiang dan yang sebelah kanan dipasang penuh.

PASAL 5L

BAB IV: TATA PENGHORMATAN | Bagian Kedua - Penghormatan Menggunakan Bendera Negara
Naskah pasal.

PASAL 6

BAB II: TATA TEMPAT | Bagian Kedua - Tata Tempat untuk Pejabat Negara, Pejabat pemerintahan,
(3) Tata tempat untuk penyematan tanda jasa dan tanda kehormatan kepada Warga Negara Asing sesuai urutan sebagaimana dimaksud Undang- Undang Keprotokolan.

(1) Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan di Ibukota Negara Republik Indonesia dan Acara Resmi di Ibukota Negara Republik Indonesia, provinsi, kabupaten/kota mendapat urutan tata tempat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Keprotokolan. (21 Tata tempat Duta Besar LBBP/Kepala perwakilan Negara Asing dan organisasi internasional di Indonesia diatur dengan urutan sesuai senioritas berdasarkan tanggal penyerahan Surat-surat Kepercayaanl Letters of Credene/ Credentials kepada presiden.

(3) Dalam hal Acara Kenegaraan dihadiri beberapa mantan Presiden, mantan Wakil presiden, mantan Ketua Lembaga Negara, tata tempat disesuaikan dengan urutan senioritas masing-masing sesuai masa jabatannya.

(4) Dalam

(4) Dalam hal terdapat pejabat negara atau pejabat pemerintahan baru yang belum disebutkan dalam Undang-Undang Keprotokolan, urutan tata tempat dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. Bagian Ketiga Tata Tempat Tamu Negara, Tamu Pemerintah dan Tamu Lembaga Negara Asing Paragraf 1 famu Negara

PASAL 7

BAB II: TATA TEMPAT | Bagian Ketiga - Tata Tempat Tamu Negara, Tamu Pemerintah
(1) Tata tempat Tamu Negara yang berkedudukan sebagai Kepa1a Negara/Kepala Pemerintahan untuk kunjungan kehormatan (courtesg call) kepada presidenan lainnya dalam kunjungan kenegaraan atau kunjungan resmi ditentukan dengan urutan:

a. Tamu Negara (sebagai Tamu Kehormatanl Guest of Honoufl;

b. ;

c. Delegasi Tamu Negara;

d. Menteri Republik Indonesia yang terkait; dan

e. Pendamping . 12) Tata tempat Tamu Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta delegasi pada jamuan santap malam dalam kunjungan kenegaraan atau kunjungan resmi di Ibukota Negara ditentukan dengan urutan:

a. Tamu Negara (sebagai Tamu Kehormatan/ Guest of Honour);

b. Spouse Tamu Negara;

c. Presiden .

c. ;

d. Spouse ;

e. Wakil ;

f. Spouse Wakil ;

g. Ketua Lembaga Negara Republik Indonesia;

h. Spouse Ketua Lembaga Negara Republik Indonesia;

i. Orang kedua delegasi Tamu Negara;

j. Menteri Luar Negeri Tamu Negara;

k. Menteri Luar Negeri Repubtik Indonesia;

1. Spouse Menteri Luar Negeri Republik Indonesia;

m. Menteri Republik Indonesia pendamping Tamu Negara;

n. Spouse Menteri Republik Indonesia pendamping Tamu Negara;

o. Para Menteri Tamu Negara;

p. Para Menteri Republik Indonesia;

q. Spouse Menteri Republik Indonesia;

r. Duta Besar LBBp/Kepala perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia;

s. Spouse Duta Besar LBBp/KepaIa perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia;

t. Duta Besar LBBP Repubtik Indonesia;

u. Spouse Duta Besar LBBP Republik Indonesia.

v. wakil Menteri Luar Negeri Republik Indonesia; dan

w. Spouse Wakil Menteri Luar Negeri Republik Indonesia.

(3) Tata Tempat meja jamuan santap malam sebagaimana dimaksud pada ayat(2) terdiri atas meja utama WIP dan meja VIp.

(4) Tata tempat Tamu Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Tata Tempat meja jamuan santap malam sebagaimana dimaksud pada (2) pengaturannya dapat ditentukan sebagaimana Lampiran Huruf A dan Lampiran Huruf B peraturan Pemerintah ini.

PASAL 8

BAB II: TATA TEMPAT | Bagian Ketiga - Tata Tempat Tamu Negara, Tamu Pemerintah
-t2- Pasal 8

(1) Tata tempat bagi Tamu Negara yang berkedudukan sebagai Kepala Negara/Kepala Pemerintahan dalam kunjungan kehormatan kepada Ketua Lembaga Negara Republik Indonesia, ditentukan dengan urutan:

a. Tamu Negara;

b. Ketua Lembaga Negara Republik Indonesia;

c. Menteri Republik Indonesia Pendamping Tamu Negara;

d. Orang kedua delegasi Tamu Negara;

e. Wakil Ketua Lembaga Negara Republik Indonesia;

f. Menteri Luar Negeri Tamu Negara;

g. Para Menteri Tamu Negara;

h. Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia;

i. Duta Besar LBBP Republik Indonesia; dan

j. Anggota Lembaga Negara Republik Indonesia.

(2) Tata tempat bagi Tamu Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditentukan sebagiamana Lampiran Huruf C Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 9

BAB II: TATA TEMPAT | Bagian Ketiga - Tata Tempat Tamu Negara, Tamu Pemerintah
(1) Tata tempat bagi Tamu Negara yang berkedudukan sebagai Kepala Negara/Kepala Pemerintahan dalam kunjungan resmi ke provinsi, ditentukan dengan urutan: a. b. c. d. Tamu Negara; Gubernur; Delegasi Tamu Negara; Menteri Republik Indonesia Pendamping Tamu Negara; Wakil Gubernur; e

f. Ketua f. Ketua Dewan Perwakilan Rarryat Daerah provinsi; dan

g. Pendamping Gubernur.

(2) Tata tempat bagi ramu Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan delegasi dalam jamuan santap resmi di provinsi ditentukan dengan urutan:

a. Tamu Negara; b. Spouse Tamu Negara;

c. Gubernur; d. Spouse Gubernur;

e. Menteri Republik Indonesia pendamping Tamu Negara; f. Spouse Menteri Republik Indonesia pendamping Tamu Negara; g. Orang kedua delegasi Tamu Negara;

h. Menteri Tamu Negara; i. Duta Besar LBBp/Kepala perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia; j. Spouse Duta Besar LBBp/Kepala perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia;

k. Duta Besar LBBP Republik Indonesia; l. Spouse Duta Besar LBBP Republik Indonesia;

m. Konsul Jenderal/Konsul Negara Asing untuk Republik Indonesia di daerah;

n. Spouse Konsul Jenderal/Konsul Negara Asing untuk Republik Indonesia di daerah;

o. Wakil Gubernur; p. Spouse Wakil Gubernur;

q. Ketua Dewan Perwakilan Ra\yat Daerah provinsi; r. Spouse Ketua Dewan perwakilan Rai<yat Daerah Provinsi; dan s. Delegasi Tamu Negara.

(3) Tata Tempat meja jamuan santap resmi bagi Tamu Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas meja utama WIp dan meja VIp.

(4) Tata

(4) Tata tempat Tamu Negara dan Tata Tempat meja jamuan santap resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pengaturannya dapat ditentukan sebagaimana Lampiran Huruf D, Lampiran Huruf E, dan Lampiran Huruf F Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 10

BAB II: TATA TEMPAT | Bagian Ketiga - Tata Tempat Tamu Negara, Tamu Pemerintah
(1) Tata tempat bagi Tamu Negara yang berkedudukan sebagai Kepala Negara/Kepala Pemerintahan dalam kunjungan resmi ke kabupaten/kota, dapat ditentukan dengan urutan:

a. Tamu Negara;

b. Gubernur;

c. Delegasi Tamu Negara;

d. Menteri Republik Indonesia Pendamping Tamu Negara;

e. Bupati/Walikota;

f. Ketua Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Kabupaten/Kota; dan

g. PendampingGubernur. (21 Tata tempat bagi Tamu Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jamuan santap resmi di kabupaten/kota ditentukan dengan urutan:

a. Tamu Negara;

b. Spouse Tamu Negara;

c. Gubernur;

d. Spouse Gubernur;

e. Orang kedua delegasi Tamu Negara;

f. Para Menteri Republik Indonesia Pendamping Tamu Negara;

g. Spouse Menteri Republik Indonesia Pendamping Tamu Negara;

h. Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia;

i. Spouse

i. Spouse Duta Besar LBBP/Kepala perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia;

j. Duta Besar LBBP Republik Indonesia;

k. Spouse Duta Besar LBBP Republik Indonesia;

1. Konsul Jenderal/Konsul Negara Asing untuk Republik Indonesia di daerah;

m. ,Spouse Konsul Jenderal/Konsul Negara Asing untuk Republik Indonesia di daerah;

n. Bupati/Walikota; dan

o. Spouse Bupati/Walikota.

(3) Tata Tempat meja jamuan santap malam sebagaimana dimaksud pada ayat (21terdiri atas meja utama WIP dan meja VIP (41 Tata tempat Tamu Negara dan Tata Tempat meja jamuan santap resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pengaturannya dapat ditentukan sebagaimana Lampiran Huruf G, Lampiran Huruf H, dan Lampiran Huruf I Peraturan pemerintah ini.

PASAL 11

BAB II: TATA TEMPAT | Bagian Ketiga - Tata Tempat Tamu Negara, Tamu Pemerintah
(1) Tata tempat bagi Tamu Negara yang berkedudukan sebagai Kepala Negara/Kepala pemerintahan dalam kunjungan kerja bilateral ditentukan dengan urutan:

a. Tamu Negara;

b. Spouse Tamu Negara;

c. ;

d. Spouse ;

e. Orang kedua delegasi Tamu Negara;

f. Para Menteri Luar Negeri Tamu Negara;

g. Para Menteri Luar Negeri Republik Indonesia;

h. Menteri Republik Indonesia pendamping Tamu Negara;

i. Menteri Tamu Negara;

j. Menteri Republik Indonesia;

k. Duta

k. Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia;

1. Spouse Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia;

m. Duta Besar LBBP Republik Indonesia; dan

n. Spouse Duta Besar LBBP Republik Indonesia.

(2) Tata tempat bagi Tamu Negara yang berkedudukan sebagai Kepala Negara/Kepala Pemerintahan dalam kunjungan kerj a menghadiri konferensi internasional, tanpa Menteri Republik Indonesia Pendamping Tamu Negara.

PASAL 12

BAB II: TATA TEMPAT | Bagian Ketiga - Tata Tempat Tamu Negara, Tamu Pemerintah
(1) Tata tempat rangkaian kendaraan Tamu Negara yang berkedudukan sebagai Kepala Negara/Kepala Pemerintahan dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi di Ibukota Negara Republik Indonesia pengaturannya disesuaikan dengan j enis kunjungan. (21 Tata tempat rangkaian kendaraan Tamu Negara dalam kunjungan kerja menghadiri konferensi internasional di Indonesia pengaturannya disesuaikan dengan kebiasaan internasional.

(3) Tata tempat rangkaian kendaraan Tamu Negara di provinsi dan di kabupatenlkota pengaturannya disesuaikan dengan jenis kunjungan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata tempat rangkaian kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. Paragraf2 -t7- Paragraf 2 Tamu Pemerintah

PASAL 13

BAB II: TATA TEMPAT | Bagian Ketiga - Tata Tempat Tamu Negara, Tamu Pemerintah
(1) Tata tempat bagi Tamu Pemerintah dalam Acara Resmi di Ibukota Negara Republik Indonesia ditentukan dengan urutan senioritas sesuai kedudukan dan jabatannya:

a. Presiden/Wakil ;

b. Tamu Pemerintah;

c. Menteri Luar Negeri Republik Indonesia;

d. Para Menteri Republik Indonesia yang terkait; dan

e. Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia.

(2) Tamu Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan mantan Kepala Negara/Kepala Pemerintahan atau mantan Wakil Kepala Negara/Wakil Kepala Pemerintahan, Menteri atau setingkat Menteri, Utusan Khusus, Kepala Perwakilan Negara Asing, dan tokoh masyarakat asing/internasional.

(3) Tata tempat bagr Tamu Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditentukan sebagaimana Lampiran Huruf J Peraturan pemerintah ini. Paragraf 3 Tamu Lembaga Negara Asing

PASAL 14

BAB II: TATA TEMPAT | Bagian Ketiga - Tata Tempat Tamu Negara, Tamu Pemerintah
(l) Tata tempat bagi Tamu Lembaga Negara Asing dalam Acara Resmi di Ibukota Negara Republik Indonesia, ditentukan dengan urutan:

a. Ketua Lembaga Negara Asing;

b. Ketua Lembaga Negara Republik Indonesia; c.Duta

c. Duta Besar LBBP/Kepala penvakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia;

d. Wakil Ketua Lembaga Negara Republik Indonesia;

e. Delegasi Lembaga Negara Asing; dan

f. Anggota Lembaga Negara Republik Indonesia.

(2) Tata tempat bagi Tamu Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditentukan sebagaimana Lampiran Huruf K Peraturan Pemerintah ini.

(3) Dalam hal Tamu Lembaga Negara Asing melakukan kunjungan kehormatan kepada presiden/Wakil Presiden, tata tempat diatur dengan urutan senioritas sesuai kedudukan dan jabatannya, yang pengaturannya dapat ditentukan sebagaimana Lampiran Huruf L Peraturan pemerintah ini.

PASAL 15

BAB II: TATA TEMPAT | Bagian Ketiga - Tata Tempat Tamu Negara, Tamu Pemerintah
(1) Tata tempat bagi Tamu L,embaga Negara Asing dalam Acara Resmi di provinsi, ditentukan dengan urutan:

a. Ketua Lembaga Negara Asing;

b. Gubernur;

c. Duta Besar LBBP/Kepala perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia;

d. Ketua Dewan Perwakilan Ralryat Daerah provinsi;

e. Kepala Perwakilan Konsuler Negara Asing; dan

f. Delegasi Lembaga Negara Asing. (21 Tata tempat bagi Tamu Lembaga Negara Asing dalam Acara Resmi di kabupaten/kota, ditentukan dengan urutan:

a. Ketua Lembaga Negara Asing;

b. Gubernur atau Bupati/Walikota;

c. Duta Besar LBBP/Kepala perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia;

d. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;

e. Kepala Perwakilan Konsuler Negara Asing; dan

f. Delegasi Lembaga Negara Asing.

(3) Tata -19_

(3) Tata tempat bagi Tamu Negara Lembaga Asing di provinsi dan di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat ditentukan sebagaimana Lampiran Huruf M dan Lampiran Huruf N Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 16

BAB II: TATA TEMPAT | Bagian Ketiga - Tata Tempat Tamu Negara, Tamu Pemerintah
(1) Tata tempat bagi Ketua Lembaga Negara/Wakil Ketua Lembaga Negara Republik Indonesia dalam Acara Resmi di provinsi ditentukan dengan urutan:

a. Ketua Lembaga Negara/Wakil Ketua Lembaga Negara;

b. Gubernur;

c. Anggota Lembaga Negara;

d. Wakil Gubernur; dan

e. Pejabat Pemerintahan Daerah.

(2) Tata tempat bagi Ketua Lembaga Negara/Wakil Ketua Lembaga Negara Republik Indonesia dalam Acara Resmi di kabupaten/kota ditentukan dengan urutan:

a. Ketua Lembaga Negara/Wakil Ketua Lembaga Negara;

b. Gubernur;

c. Anggota Lembaga Negara;

d. Bupati/Walikota;

e. Wakil Bupati/Walikota; dan

f. Pejabat Pemerintahan Daerah.

PASAL 17

BAB II: TATA TEMPAT | Bagian Ketiga - Tata Tempat Tamu Negara, Tamu Pemerintah
(1) Tata tempat rangkaian kendaraan Tamu Lembaga Negara Asing dalam acara kunjungan kerja di Ibukota Negara Republik Indonesia, provinsi dan kabupaten/ kota, diberikan oleh Lembaga Negara Republik Indonesia sebagai penghormatan kepada Tamu Lembaga Negara Asing. (2lTata PRES IDEN REPIJBLIK INDONESIA

(2) Tata tempat rangkaian kendaraan Ketua Lembaga Negara/Wakil Ketua Lembaga Negara Republik lndonesia di provinsi dan/atau kabupatenf kota, pengaturannya disesuaikan dengan kedudukan dan jabatannya.

(3) Tata Tempat rangkaian kendaraan Tamu Lembaga Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara Bagian Keempat Tata Tempat bagi Warga Negara Asing dalam Penyematan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan

PASAL 18

BAB II: TATA TEMPAT | Bagian Keempat - Tata Tempat bagi Warga Negara Asing dalam
(1) Tata tempat penyematan tanda jasa dan tanda kehormatan Republik Indonesia kepada Kepala Negara/Kepala Pemerintahan Negara Asing, ditentukan dengan urutan:

a. Kepala Negara/Kepala Pemerintahan Negara Asing yang akan menerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan berdiri di sebelah kanan ; dan

b. Delegasi Kepala Negara/Kepala Pemerintahan Negara Asing yang akan menerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, berdiri berjajar di sebelah kanan Kepala Negara/Kepala Pemerintahan Negara Asing dan delegasi Republik Indonesia berdiri berj4jar di sebelah kiri . (21 Tata tempat penyematan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditentukan sebagaimana Lampiran Huruf O Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 19

BAB II: TATA TEMPAT | Bagian Keempat - Tata Tempat bagi Warga Negara Asing dalam
-2t- Pasal 19 Ketentuan Tata Tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 berlaku juga bagi penyematan tanda jasa dan tanda kehormatan Republik Indonesia kepada panglima Angkatan Bersenjata Negara Asing dan Kepala Kepolisian Negara Asing.

PASAL 20

BAB II: TATA TEMPAT | Bagian Keempat - Tata Tempat bagi Warga Negara Asing dalam
(1) Tata Tempat penyematan tanda jasa dan tanda kehormatan Republik Indonesia kepada Warga Negara Asing lainnya, ditentukan dengan urutan:

a. Penyemat tanda jasa dan tanda kehormatan Republik Indonesia berdiri pada posisi tengah dan di hadapannya berdiri Warga Negara Asing, sebagai penerima tanda jasa dan tanda kehormatan; dan

b. Delegasi penerima tanda jasa dan tanda kehormatan berdiri berjajar di sebelah kanan penyemat tanda jasa dan tanda kehormatan dan delegasi Republik Indonesia berdiri bedajar di sebelah kiri penyemat tanda jasa dan tanda kehormatan. (21 Tata tempat penyematan tanda jasa dan tanda kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditentukan sebagaimana Lampiran Huruf p Peraturan Pemerintah ini. BAB III TATA UPACARA Bagian Kesatu Umum

PASAL 21

BAB III: TATA UPACARA | Bagian Kesatu - Umum
(1) Upacara dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi dapat berupa upacara bendera atau bukan upacara bendera.

(2) Untuk

(2) Untuk keseragaman, kelancaran, ketertiban dan kekhidmatan jalannya upacara dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi, diselenggarakan berdasarkan tata upacara dan pelaksanaan upacara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keprotokolan.

(3) Dalam hal Acara Kenegaraan diselenggarakan di lingkungan lembaga negara, pelaksanaannya dilakukan oleh kesekretariatan lembaga negara dimaksud berkoordinasi dengan Panitia Negara. Bagian Kedua Upacara Bendera Pasal.22

(1) Upacara bendera untuk Acara Kenegaraan atau Acara Resmi, meliputi:

a. Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia;

b. hari besar nasional;

c. hari ulang tahun lahirnya lembaga negara;

d. hari ulang tahun lahirnya instansi pemerintah; dan

e. hari ulang tahun lahirnya provinsi dan kabupaten/kota.

(2) Tata upacara bendera dalam penyelenggaraan Acara Kenegaraan dan Acara Resmi, meliputi:

a. tata urutan dalam upacara bendera;

b. tata Bendera Negara dalam upacara bendera;

c. tata Lagu Kebangsaan dalam upacara bendera; dan

d. tata pakaian dalam upacara bendera.

(3) Tata tempat upacara bendera untuk Acara Kenegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

PASAL 23

BAB III: TATA UPACARA | Bagian Kedua - Upacara Bendera
Pasal 23

(1) Tata urutan dalam upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a sekurang- kurangnya meliputi:

a. pengibaran Bendera Negara diiringi dengan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya;

b. mengheningkan cipta;

c. pembacaan naskah Pancasila;

d. pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan

e. pembacaan doa.

(2) Khusus untuk upacara bendera dalam Acara Kenegaraan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, urutan acara ditentukan sebagai berikut:

a. pengibaran Bendera Negara diiringi dengan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya;

b. mengheningkan cipta;

c. mengenang detik-detik Proklamasi diiringi dengan tembakan meriam, sirine, bedug, lonceng gereja dan lain-lain selama satu menit;

d. pembacaan Teks Proklamasi; dan

e. pembacaan doa.

PASAL 24

BAB III: TATA UPACARA | Bagian Kedua - Upacara Bendera
Tata Lagu Kebangsaan dalam upacara bendera,
sebagaimana dimaksud Pasal22 ayat (2) huruf c, meliputi:
a. pengibaran atau penurLtnan Bendera Negara dengan
diiringi Lagu Kebangsaan;
b. iringan Lagu Kebangsaan dalam pengibaran atau
penurunan Bendera Negara dilakukan oleh korps
musik atau genderang dan/atau sangkakala,
sedangkan seluruh peserta upacara mengambil sikap
sempurna dan memberikan penghormatan menurut
keadaan setempat;
c.dalam

c. dalam hal tidak ada korps musik atau genderang
dan/atau sangkakala pengibaran atau penurunan
Bendera Negara diiringi dengan Lagu Kebangsaan oleh
seluruh peserta upacara; dan
d. waktu pengiring lagu untuk pengibaran atau
penurunan bendera tidak dibenarkan menggunakan
musik dari alat rekam.

PASAL 25

BAB III: TATA UPACARA | Bagian Kedua - Upacara Bendera
(1) Dalam Acara Kenegaraan digunakan pakaian sipil
lengkap, pakaian dinas, pakaian kebesaran, atau
pakaian nasional yang berlaku sesuai dengan
jabatannya atau kedudukannya dalam masyarakat.
(2) Dalam Acara Resmi dapat digunakan pakaian sipil
harian atau seragam resmi lain yang telah ditentukan.
(3) Peserta upacara dalam acara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) memakai Tanda Jasa dan
Tanda Kehormatan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan tentang Gelar, Tanda Jasa, dan
Tanda Kehormatan.

PASAL 26

BAB III: TATA UPACARA | Bagian Kedua - Upacara Bendera
(1) Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera
Negara, semua orang yang hadir memberi hormat
dengan berdiri tegak dan khidmat sambil
menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai
penaikan atau penurunan Bendera Negara selesai.
(2) Semua orang yang hadir sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yaitu:
a. orang berpakaian seragam resmi dari suatu
organisasi atau instansi, memberi hormat menurut
cara yang telah ditentukan oleh organisasinya; dan
b. orang

b. orang tidak berpakaian seragam resmi dan apabila
menggunakan semua jenis penutup kepala harus
dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala, sorban, dan
kerudung atau topi wanita yang dipakai menurut
agama atau adat-kebiasaan, memberi hormat
dengan meluruskan lengan ke
bawah,
mengepalkan telapak tangan, dan ibu jari
menghadap ke depan, merapat pada paha disertai
pandangan lurtrs ke depan.
Bagian Ketiga
Upacara Bukan Upacara Bendera

PASAL 27

BAB III: TATA UPACARA | Bagian Ketiga - Upacara Bukan Upacara Bendera
Upacara bukan upacara bendera meliputi:

a. Upacara penerimaan dan penyambutan Tamu Negara, Tamu Pemerintah dan Tamu Lembaga Negara Asing;

b. Upacara penyerahan Surat-surat Kepercayaan Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia (Residen);

c. Upacara penyerahan Surat-surat Kepercayaan Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia (Non Residen);

d. Upacara Penganugerahan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan kepada Warga Negara Asing; dan

e. Upacara lainnya dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi. Paragraf 1 Upacara penerimaan dan penyambutan Tamu Negara, Tamu Pemerintah dan Tamu Lembaga Negara Asing

PASAL 28

BAB III: TATA UPACARA | Bagian Ketiga - Upacara Bukan Upacara Bendera
(1) Upacara penerimaan dan penyambutan Tamu Negara dapat dilakukan di:

a. Ibukota Paragraf 2 Upacara Penyerahan Surat-surat Kepercayaan Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia (Residen)

a. Ibukota Negara Republik Indonesia;

b. Bandar udara; dan

c. Istana Merdeka atau Istana Kepresidenan lainnya.

(2) Tata cara penerimaan Tamu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan kata sapaan (titte andform of addressed).

(3) Tata cara penerimaan dan penyambutan kunjungan Tamu Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (l ) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

PASAL 29

BAB III: TATA UPACARA | Bagian Ketiga - Upacara Bukan Upacara Bendera
(1) Tata cara penerimaan Tamu Pemerintah dan Tamu
Lembaga Negara Asing ke Indonesia dilaksanakan
secara seksama, terkoordinasi dan diberikan
penghormatan dengan pelayanan keprotokolan serta
fasilitas pengamanan.
(2) Tata cara penerimaan Tamu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menggunakan kata sapaan(titte andform
of addresseq.

PASAL 30

BAB III: TATA UPACARA | Bagian Ketiga - Upacara Bukan Upacara Bendera
Upacara penyerahan Surat-surat Kepercayaan Duta Besar LBBP Negara Asing untuk Republik Indonesia (Residen) didahului dengan tata cara penyambutan:

a. Duta Besar LBBP/Kepala Penuakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia dan spouse disambut oleh Direktur Protokol atau pejabat yang ditunjuk dari Direktorat Protokol Kementerian Luar Negeri, di ruang VIP bandar udara di Ibukota Negara Republik Indonesia;

b. Duta

b. Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia bertemu dengan KPN pada kesempatan pertama dan menyerahkan salinan asli Surat-surat Kepercayaan; dan

c. KPN sebagaimana dimaksud pada huruf b, memberikan pengarahan dan panduan tertulis kepada Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia mengenai tata cara Upacara Penyerahan Surat-surat Kepercayaan kepada .

PASAL 31

BAB III: TATA UPACARA | Bagian Ketiga - Upacara Bukan Upacara Bendera
Tata Upacara Penyerahan Surat-surat Kepercayaan Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia (Residen) kepada 30, diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. Paragraf 3 Upacara Penyerahan Surat-surat Kepercayaan Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia (Non Residen)

PASAL 32

BAB III: TATA UPACARA | Bagian Ketiga - Upacara Bukan Upacara Bendera
(1) Penyerahan Surat-surat Kepercayaan Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia (Non Residen) kepada -s€una, paling banyak 6 (enam) Duta Besar. (21 Tata cara penyerahan Surat-surat Kepercayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

PASAL 33

BAB III: TATA UPACARA | Bagian Ketiga - Upacara Bukan Upacara Bendera
Pasal 33

(1) Pakaian untuk upacara penyerahan Surat-surat Kepercayaan Duta Besar LBBP/Kepala perwakilan Negara Asing menggunakan pakaian sipil lengkap warna gelap. (21 Duta Besar LBBP/Kepata Perwakilan Negara Asing yang akan menyerahkan Surat-surat Kepercayaan kepada pakaian tertentu lainnya sesuai aturan kebiasaan yang berlaku di negaranya.

PASAL 34

BAB III: TATA UPACARA | Bagian Ketiga - Upacara Bukan Upacara Bendera
Duta Besar LBBP/KepaIa Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia yang akan mengakhiri tugas dilakukan dengan cara:

a. Menyampaikan Nota Diplomatik kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri;

b. Spouse Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia dapat melakukan kunjungan pamitan kepada spouse Presiden, dan spouse Wakil Presiden; dan

c. permohonan kunjungan pamitan kepada , serta Wakil enderal Protokol dan Konsuler pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri melalui Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

PASAL 35

BAB III: TATA UPACARA | Bagian Ketiga - Upacara Bukan Upacara Bendera
Persetujuan Pemerintah Republik Indonesia atas penempatan Kepala Perwakilan Konsuler Negara Asing untuk Republik Indonesia dan penempatan Konsul Jenderal Kehormatan/Konsul Kehormatan Negara Asing untuk Republik Indonesia dilaksanakan dengan tata cara: a Negara

a. Negara Asing mengirimkan Surat Tauliah (Letter of commission) kepada Pemerintah Republik Indonesia; dan

b. dalam hal Pemerintah Republik Indonesia menyetujui, (Letter of Commlssion) seorang Konsul Jenderal/Konsul Negara Asing yang bertugas di Republik Indonesia, serta mengeluarkan Eksekuatur bagi Konsul Jenderal/ Konsul Negara Asing untuk memulai tugasnya. Paragraf 4 Penganugerahan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Kepada Warga Negara Asing

PASAL 36

BAB III: TATA UPACARA | Bagian Ketiga - Upacara Bukan Upacara Bendera
a Kehormatan kepada Warga Negara Asing.

PASAL 37

BAB III: TATA UPACARA | Bagian Ketiga - Upacara Bukan Upacara Bendera
(l) Jenis Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang dapat diberikan kepada Warga Negara Asing:

a. Tanda Jasa berupa Medali:

1. Medali Kepeloporan;

2. Medali Kejayaan; dan

3. Medali Perdamaian.

b. Tanda Kehormatan Bintang terdiri dari Bintang Sipil dan Bintang Militer:

1. Tanda Kehormatan Bintang Sipil: a) Bintang Republik Indonesia; b) Bintang Mahaputera; c) Bintang Jasa; d) Bintang Kemanusiaan; e) Bintang penegak Demokrasi; dan 0 Bintang Bhayangkara. 2) Tanda PRES I DEN REPUBLIK INDONES]A

2. Tanda Kehormatan Bintang Militer: a) Bintang Yudha Dharma; b) Bintang Kartika Eka PakEi; c) Bintang Jalasena; dan d) Bintang Swa Bhuwana paksa. {2) Tanda Jasa atau Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Warga Negara Asing harus memenuhi:

a. kesetaraan hubungan timbal balik kenegaraan; dan/atau

b. berjasa besar pada bangsa dan negara Indonesia.

(3) Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yaitu:

a. Kepala Negara atau Kepala pemerintahan Negara Asing;

b. Duta Besar LBBP/Kepaia Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia; dan

c. Panglima atau Kepala Staf Angkatan Bersenjata dan/atau Kepala Kepolisian Negara Asing.

PASAL 38

BAB III: TATA UPACARA | Bagian Ketiga - Upacara Bukan Upacara Bendera
(1) Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat mengusulkan Warga Negara Asing lainnya untuk diberikan tanda jasa atau tanda kehormatan meralui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri dengan melengkapi daftar riwayat hidup dan data atas jasa- jasanya kepada bangsa dan negara Indonesia. (21 Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan usulan kepada , Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.

(3) Pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan ditetapkan dengan Keputusan presiden.

PASAL 39

BAB III: TATA UPACARA | Bagian Ketiga - Upacara Bukan Upacara Bendera
Pasal 39

(1) Dalam hal seorang Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia telah mengakhiri tugasnya dan dinilai memenuhi syarat untuk dapat diusulkan menerima Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang luar negeri mengajukan usulan kepada , Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. (21 Duta Besar LBBP Negara Asing yang dapat diusulkan untuk menerima Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan, dengan persyaratan sebagai berikut: untuk Republik Indonesia (Residen); dan

b. telah berakhir masa tugasnya dan telah menjalankan tugas di Indonesia paling sedikit 3 (tiga) tahun.

PASAL 40

BAB III: TATA UPACARA | Bagian Ketiga - Upacara Bukan Upacara Bendera
Warga Negara Asing yang akan menerima tanda jasa atau
tanda kehormatan diberikan hak protokol dalam Acara
Resmi dan Acara Kenegaraan pada upacara penyerahan
tanda jasa dan tanda kehormatan, dengan urutan tata
tempat sesuai kedudukan dan jabatannya.

PASAL 41

BAB III: TATA UPACARA | Bagian Ketiga - Upacara Bukan Upacara Bendera
Penyematan Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan kepada Warga Negara Asing dilakukan sesuai kedudukan dan jabatannya dengan ketentuan:

a. tingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan Negara Asing, penyematan dilakukan oleh Presiden;

b. tingkat

a. Duta Besar LBBP/KepaIa Perwakilan Negara Asing

b. tingkat Duta Besar LBBP/Kepala perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia (Residen) yang telah menyelesaikan tugasnya di Indonesia:

1. penyematan dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri, bilamana yang bersangkutan masih berada di Indonesia; dan

2. penyematan dilakukan sesuai dengan kebijakan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri, bilamana yang bersangkutan telah meninggalkan Indonesia.

c. tingkat Panglima atau Kepala Staf Angkatan Bersenjata dan/atau Kepala Kepolisian Negara Asing, penyematan dilakukan oleh Panglima TNI atau Kepala Staf Angkatan dan/atau Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan

d. untuk Warga Negara Asing lainnya yang bedasa besar terhadap bangsa dan negara Indonesia, penyematan dilakukan sesuai dengan kebijakan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.

PASAL 42

BAB III: TATA UPACARA | Bagian Ketiga - Upacara Bukan Upacara Bendera
Pakaian untuk upacara Penyematan Tanda Jasa dan/atau
Tanda Kehormatan kepada Warga Negara Asing
menggunakan pakaian sipil lengkap warna gelap, seragam
resmi lain yang telah ditentukan atau pakaian nasional.
Paragraf 5
Upacara lainnya dalam Acara Kenegaraan
dan Acara Resmi

PASAL 43

BAB III: TATA UPACARA | Bagian Ketiga - Upacara Bukan Upacara Bendera
Upacara Bukan Upacara Bendera selain dimaksud dalam
Pasal 27 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d diatur
dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
BABIV

BAB IV
TATA PENGHORMATAN
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 44

BAB IV: TATA PENGHORMATAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Kepala
Perwakilan Negara Asing dan/atau Kepala Organisasi
Internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam
Acara Kenegaraan dan Acara Resmi mendapat
penghormatan.
(21 Bentuk penghormatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
a. penghormatan menggunakan Bendera Negara;
dan/atau
b. penghormatan menggunakan Lagu Kebangsaan.
Bagian Kedua
Penghormatan Menggunakan Bendera Negara

PASAL 45

BAB IV: TATA PENGHORMATAN | Bagian Kedua - Penghormatan Menggunakan Bendera Negara
Pemberian penghormatan menggunakan Bendera Negara
dalam Acara Kenegaraan dan dalam Acara Resmi
dilaksanakan sesuai dengan kedudukan pejabat yang
bersangkutan dan sesuai dengan ketentuan penggunaan
Bendera Negara.

PASAL 46

BAB IV: TATA PENGHORMATAN | Bagian Kedua - Penghormatan Menggunakan Bendera Negara
(1) Bendera Negara dipasang pada mobil dinas Presiden, Wakil Presiden, Mantan , Ketua Majelis Permusyawaratan Ralryat, Ketua Dewan Perwakilan Rak5rat, Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Komisi Yudisial, Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Menteri atau Pejabat setingkat Menteri, Gubernur Bank Indonesia, dan Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

(2) Bendera

(2) Bendera Negara dipasang di tengah-tengah pada bagian depan mobil dengan ketentuan ukuran 36 cm x 54 cm untuk mobil , 30 cm x 45 cm untuk mobil pejabat negara lainnya.

(3) Dalam hal Tamu Negara yang berkedudukan sebagai Kepala Negara/Kepala Pemerintahan menggunakan mobil yang disediakan Pemerintah Indonesia, Bendera Negara dipasang di sisi kiri bagian depan mobit dan Bendera Negara Tamu Negara di sisi kanan bagian depan mobil.

PASAL 47

BAB IV: TATA PENGHORMATAN | Bagian Kedua - Penghormatan Menggunakan Bendera Negara
(1) Selain penghormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1), apabila Pejabat Negara dan pejabat Pemerintah meninggal dunia, penghormatan diberikan dalam bentuk pengibaran Bendera Negara setengah tiang sebagai tanda berkabung.

(2) Pengibaran Bendera Negara setengah tiang ditetapkan sebagai berikut:

a. selama tiga hari berturut-turut bagi yah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan semua kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;

b. selama dua hari berturut-turut bagi pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri, terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkutan; dan

c. selama satu hari bagi anggota lembaga negara, kepala daerah, dan/atau pimpinan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan.

(3) Dalam hal mantan dunia berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a.

(4) Hari

(4) Hari-hari selama pengibaran Bendera Negara setengah tiang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a, dinyatakan sebagai hari berkabung nasional dan dikibarkan di seluruh pelosok tanah air.

PASAL 48

BAB IV: TATA PENGHORMATAN | Bagian Kedua - Penghormatan Menggunakan Bendera Negara
Apabila , mantan , pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia di luar negeri, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan sejak tanggal kedatangan jenazah di Indonesia.

PASAL 49

BAB IV: TATA PENGHORMATAN | Bagian Kedua - Penghormatan Menggunakan Bendera Negara
Pelaksanaan pengibaran Bendera Negara setengah tiang
dilakukan sebagai berikut:
a. Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang
dinaikkan hingga ke ujung fi*g, dihentikan sebentar
dan diturunkan tepat setengah tiang; dan
b. Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hendak diturunkan, dinaikkan terlebih
dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar,
kemudian diturunkan.

PASAL 50

BAB IV: TATA PENGHORMATAN | Bagian Kedua - Penghormatan Menggunakan Bendera Negara
Apabila pengibaran Bendera Negara sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) dan ayat (3) bersamaan dengan pengibaran Bendera Negara dalam rangka peringatan hari-hari besar nasional, dua Bendera Negara dikibarkan berdampingan, yang sebelah kiri dipasang setengah tiang dan yang sebelah kanan dipasang penuh. Pasal5l Pasal 51

(1) Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah dapat dipasang pada peti atau usungan jenazah , mantan , anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, anggota dewan perwakilan ra1ryat daerah, kepala perwakilan diplomatik, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia yang meninggal dalam tugas, dan/atau warga negara Indonesia yang berjasa bagi bangsa dan negara. (21 Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang lurus memanjang pada peti atau usungan jerrazah, bagian yang benvarna merah di atas sebelah kiri badan jenazah.

(3) Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah digunakan dapat diberikan kepada pihak keluarga.

PASAL 52

BAB IV: TATA PENGHORMATAN | bagian yang benvarna merah di atas sebelah kiri badan - jenazah.
Pengantaran atau penyambutan jenazah, persemayaman
dan pemakaman jenazah bag Pejabat Negara, pejabat
Pemerintah, dan Tokoh Masyarakat tertentu dilakukan
sesuai dengan kedudukan dan jabatan yang berlaku
baginya.

PASAL 53

BAB IV: TATA PENGHORMATAN | bagian yang benvarna merah di atas sebelah kiri badan - jenazah.
Bantuan sarana, pemberian perlindungan ketertiban dan
keamanan yang diperlukan dalam melaksanakan
acara/tugas diberikan sesuai dengan kedudukan dan
jabatan yang berlaku bagi pejabat negara, pejabat
pemerintahan, dan tokoh masyarakat tertentu dengan tidak
menimbulkan sifat berlebihan.
Bagian

Bagian Ketiga
Penghormatan Menggunakan Lagu Kebangsaan

PASAL 54

BAB IV: TATA PENGHORMATAN | Bagian Bagian Ketiga - Penghormatan Menggunakan Lagu Kebangsaan
(1) Pemberian penghormatan menggunakan Lagu Kebangsaan dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi dilaksanakan sesuai dengan kedudukan pejabat yang bersangkutan.

(2) Penghormatan menggunakan Lagu Kebangsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan penggunaan Lagu Kebangsaan.

(3) Lagu Kebangsaan wajib diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:

a. untuk menghormati ;

b. untuk menghormati Bendera Negara pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara;

c. dalam Acara Resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah;

d. dalam acara pembukaan Sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Ra1ryat, Dewan perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah;

e. untuk menghormati Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan Negara sahabat dalam kunjungan resmi;

f. dalam acara atau kegiatan olahraga internasional;

g. dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahllan, teknologi, dan seni internasional yang diselenggarakan di Indonesia; dan

h. dalam acara Penyerahan Surat-surat Kepercayaan Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing kepada .

(4) Setiap or€rng yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat. BABV BAB V KUNJUNGAN TAMU NEGARA, KUNJUNGAN PRESIDEN/WAKIL PRESIDEN, DAN KUNJUNGAN ANGGOTA LEMBAGA NEGARA Bagian Kesatu Kunjungan Tamu Negara

PASAL 55

BAB V: KUNJUNGAN TAMU NEGARA, KUNJUNGAN | Bagian Kesatu - Kunjungan Tamu Negara
(1) Kunjungan Tamu Negara dapat berupa:
a. Kunjungan Kenegaraan;
b. Kunjungan Resmi;
c. Kunjungan Kerja; dan
d. Kunjungan Pribadi.
(2) Kunjungan Tamu Negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dapat juga berupa Perjalanan Transit.

PASAL 56

BAB V: KUNJUNGAN TAMU NEGARA, KUNJUNGAN | Bagian Kesatu - Kunjungan Tamu Negara
(1) Acara pokok Kunjungan Kenegaraan dan Kunjungan Resmi dapat meliputi:

a. upacara penyambutan kenegaraan di Istana Kepresidenan;

b. pengisian buku tamu;

c. foto bersama;

d. kunjungan kehormatan kepada presiden;

e. pertemuan bilateral;

f. penandatanganan perjanjian internasional antara kedua negara;

g. pernyataan/konferensi pers bersama;

h. Jamuan Kenegaraan/Jamuan Resmi;

i. peletakan karangan bunga di Taman Makam Pahlawan Nasional Kalibata;

j. kunjungan kehormatan kepada Ketua Majelis Permusyawaratan Ralryat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, dan Ketua Dewan perwakilan Daerah; dan

k. rangkaian

k. rangkaian kunjungan ke proyek pembangunanf obyek wisata/ceramah di universitas dan/atau kunjungan ke daerah.

(2) Acara pokok Kunjungan Kerja dapat meliputi:

a. Pengisian buku tamu

b. foto bersama;

c. kunjungan kehormatan kepada Presiden;

d. pertemuanbilateral;

e. penandatanganan perjanjian internasional dalam rangka konferensi internasional; dan

f. pernyataan/konferensi pers bersama.

(3) Dalam acara pokok kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Negara/Kepala Pemerintahan didampingi spouse, kecuali acara sebagaimana yang dimaksud pada huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf j.

(4) Dalam hal Tamu Negara membawa cinderamata yang khusus dari negaranya, pertukaran cinderamata dilakukan melalui petugas protokol.

(5) Spouse Tamu Negara mengikuti spouse programme didampingi oleh spouse Menteri Republik Indonesia Pendamping Tamu Negara.

(6) Dalam hal Wakil da Tamu Negara, kunjungan dapat dilaksanakan di tempat Tamu Negara menginap.

PASAL 57

BAB V: KUNJUNGAN TAMU NEGARA, KUNJUNGAN | Bagian Kesatu - Kunjungan Tamu Negara
Tata cara persiapan dan pelaksanaan acara pokok
Kunjungan Kenegaraan, Kunjungan Resmi, dan
Kunjungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56
diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

PASAL 58

BAB V: KUNJUNGAN TAMU NEGARA, KUNJUNGAN | Bagian Kesatu - Kunjungan Tamu Negara
Kunjungan Pribadi dilakukan untuk keperluan pribadi
Tamu Negara di Indonesia, diberikan penghormatan
dengan pelayanan terbatas terkait keprotokolan dan
fasilitas pengamanan'

PASAL 59

BAB V: KUNJUNGAN TAMU NEGARA, KUNJUNGAN | Bagian Kesatu - Kunjungan Tamu Negara
Pasal 59
Perjalanan Transit Tamu Negara yang telah
dikoordinasikan Kepala Protokol Negara dalam waktu
beberapa jam saja di Indonesia sebelum mencapai negara
yang menjadi tujuan atau dalam perjalanan pulang,
diberikan penghormatan dengan pelayanan keprotokolan
dan fasilitas pengamanan terbatas selama perjalanan
transit di Ruang VIP bandar udara atau tempat lainnya.

PASAL 60

BAB V: KUNJUNGAN TAMU NEGARA, KUNJUNGAN | Bagian Kesatu - Kunjungan Tamu Negara
(1) Kepulangan Tamu Negara di bandar udara atau tempat
lainnya didampingi Menteri Luar Negeri beserta spouse
dan pejabat lainnya.
(21 Pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
tata cara kepulangan Tamu Negara diatur dengan
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Bagian Kedua
Kunjungan Tamu Negara ke Daerah

PASAL 61

BAB V: KUNJUNGAN TAMU NEGARA, KUNJUNGAN | Bagian Kedua - Kunjungan Tamu Negara ke Daerah
Tata cara kunjungan Tamu Negara ke daerah:

a. KPN mengatur kunjungan Tamu Negara ke daerah wilayah negara Indonesia;

b. Kementerian Luar Negeri mengoordinasikan persiapan kunjungan ke daerah dengan Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Militer Presiden, Paspampres, dan Pemerintah Daerah setempat;

c. Pemerintah Daerah dan unsur pengamanan daerah bertanggung jawab atas segala sesuatu yang berkenaan dengan pelayanan keprotokolan dan keamanan Tamu Negara selama kunjungan di daerah, didukung oleh Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Luar Negeri, Sekretariat Militer presiden, dan Paspampres; d.penyambutan ^4t-

d. penyambutan Tamu Negara di bandar udara di daerah diatur oleh KPN dan Kepala Sekretariat Presiden/ Kepala Sekretariat Wakil Presiden.

e. Gubernur beserta spouse menyambut Tamu Negara dan spouse serta rombongan, dilanjutkan dengan pengalungan bunga/penyerahan karangan bunga kepada Tamu Negara dan spouse;

f. Gubernur dan Menteri Republik Indonesia Pendamping Tamu Negara tetap menyertai Tamu Negara selama berkunjung ke daerah;

g. urutan tata tempat duduk di dalam ruangan adalah:

1. Tamu Negara;

2. Gubernur; dan

3. Menteri Republik Indonesia Pendamping Tamu Negara;

h. kunjungan Tamu Negara di daerah dapat memperoleh penghormatan berupa pengibaran Bendera Negara Sang Merah Putih pada tempat-tempat tertentu selama kunjungan, atas anjuran Kepala Daerah setempat; dan

i. selain Bendera Negara Sang Merah Putih dalam kunjungan Tamu Negara di daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf h, juga dapat dikibarkan Bendera Negara Tamu Negara. Pasal,62

(1) Dalam menyambut kedatangan dan kepulangan Tamu Negara di bandar udara, pejabat daerah mengenakan pakaian sipil lengkap warna gelap/pakaian nasional atau seragam resmi lain yang telah ditentukan, dan isteri memakai pakaian nasional/suami mengenakan pakaian sipil lengkap.

(2) Dalam hal kunjungan lapangan, pakaian pejabat pemerintah atau pejabat daerah dan spouse dapat menyesuaikan. Bagian Bagian Ketiga Kunjungan Presiden/Wakil

PASAL 63

BAB V: KUNJUNGAN TAMU NEGARA, KUNJUNGAN | Bagian Bagian Ketiga - Kunjungan Presiden/Wakil Presiden Ke Luar Negeri
(1) Benhrk kunjungan egaraan, kunjungan resmi, kunjungan kerja, kunjungan pribadi, dan perjalanan transit.

(2) Bentuk kunjungan Wakil ja, kunjungan pribadi, dan perjalanan transit.

PASAL 64

BAB V: KUNJUNGAN TAMU NEGARA, KUNJUNGAN | Bagian Bagian Ketiga - Kunjungan Presiden/Wakil Presiden Ke Luar Negeri
Persiapan kunjungan Presiden/Wakil Survei dan Tim Pendahulu.

PASAL 65

BAB V: KUNJUNGAN TAMU NEGARA, KUNJUNGAN | Bagian Bagian Ketiga - Kunjungan Presiden/Wakil Presiden Ke Luar Negeri
Tata cara persiapan kunjungan erta Tim Survei dan Tim Pendahulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

PASAL 66

BAB V: KUNJUNGAN TAMU NEGARA, KUNJUNGAN | Bagian Bagian Ketiga - Kunjungan Presiden/Wakil Presiden Ke Luar Negeri
(1) Rangkaian kendaraan kunjungan Presiden/Wakil nghormatan kepada Presiden/Wakil tokolan negara setempat.

(2) Ketentuan mengenai rangkaian kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

PASAL 67

BAB V: KUNJUNGAN TAMU NEGARA, KUNJUNGAN | Bagian Bagian Ketiga - Kunjungan Presiden/Wakil Presiden Ke Luar Negeri
Pasal 67

(1) Pada saat tiba di negara yang dikunjungi, negara setempat, sesuai dengan jenis kunjungan.

(2) Dalam hal kunjungan Wakil Presiden, penyambutan disesuaikan dengan kelaziman negara setempat.

(3) Acara Kunjungan dilakukan sesuai dengan koordinasi yang telah disepakati oleh kedua negara. (a) Selain acara dengan Pemerintah Negara setempat, dapat diadakan pertemuan antara Presiden/Wakil ra setempat.

(5) Pada saat Presiden/Wakil , Duta Besar LBBP Republik Indonesia di negara setempat dan spouse beserta pejabat Perwakilan Republik Indonesia, Pejabat Perwakilan Negara setempat dan Tim Pendahulu melepas kepulangan Presiden/Wakil . Bagian Keempat Kunjungan Presiden/Wakil

PASAL 68

BAB V: KUNJUNGAN TAMU NEGARA, KUNJUNGAN | Bagian Keempat - Kunjungan Presiden/Wakil Presiden ke Daerah
(1) Kunjungan kerja Presiden/Wakil , peresmian proyek, konferensi internasional, musyawarah nasional dan acara-acara lain yang bersifat resmi.

(2) Pelaksanaan acara kunjungan kerja Presiden/Wakil Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan Sekretariat Presiden/ Sekretariat Wakil Presiden.

PASAL 69

BAB V: KUNJUNGAN TAMU NEGARA, KUNJUNGAN | Bagian Keempat - Kunjungan Presiden/Wakil Presiden ke Daerah
Persiapan kunjungan kerja Presiden/Wakil Pendahulu.

PASAL 70

BAB V: KUNJUNGAN TAMU NEGARA, KUNJUNGAN | Bagian Keempat - Kunjungan Presiden/Wakil Presiden ke Daerah
Pasal 7O Tata cara persiapan kunjungan keda Presiden/Wakil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

PASAL 71

BAB V: KUNJUNGAN TAMU NEGARA, KUNJUNGAN | Bagian Keempat - Kunjungan Presiden/Wakil Presiden ke Daerah
(1) Rombonga.n utama Kunjungan Keda Presiden/Wakil ordinasi Pimpinan Daerah.

(2) Ketentuan mengenai rombongan utama Presiden/ Wakil g menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. Bagian Kelima Kunjungan Kerja Anggota Lembaga Negara Republik Indonesia ke Luar Negeri Pasal T2

(1) Dalam kunjungan kerja anggota Lembaga Negara Republik Indonesia ke luar negeri, Lembaga Negara Republik Indonesia terkait berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dan Perwakilan Republik Indonesia di negara setempat.

(2) Pengaturan kunjungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Perwakilan Republik Indonesia di negara setempat berkoordinasi dengan Pemerintah/I*rnbaga Negara setempat dan instansi terkait. BABVI BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 73

BAB VI: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pengaturan keprotokolan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi konferensi internasional yang diselenggarakan atas inisiatif:

a. Lembaga Negara yang kewenangannya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Lembaga Negara yang dibentuk dengan atau dalam undang-undang;

c. Kementerian/Lembaga Pemerintah non Kementerian;

d. Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah; dan

e. Organisasi lain.

(2) Semua pengaturan keprotokolan dalam konferensi internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, harus dimaknai sebagai peraturan, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini. Pasal T4

(1) Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan dalam Acara Resmi yang diselenggarakan oleh Perwakilan Republik Indonesia berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. (21 Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi yang diselenggarakan oleh Lembaga Negara diatur dalam peraturan pimpinan lembaga negara dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah ini.

(3) Tata

(3) Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata penghormatan di lingkungan Tentara Nasional Indone sia/ Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur lebih lanjut oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia /Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan berpedoman pada Peraturan pemerintah ini. (41 Menteri Sekretaris Negara selaku Ketua panitia Negara mengatur lebih lanjut Acara Kenegaraan dengan memperhatikan kebiasaan yang berlaku di kalangan internasional.

(5) Menteri/pimpinan lembaga dan pemerintah daerah mengatur lebih lanjut pelaksanaan Acara Resmi yang diselenggarakan masing-masing. BAB VII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 75

BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun lggo tentang
Ketentuan Keprotokolan mengenai Tata Tempat, Tata
Upacara, dan Tata Penghormatan (, ,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 76

BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar