Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Wilayah Udara adalah wilayah kedaulatan udara di atas wilayah daratan dan perairan Indonesia.
2. Wilayah Udara Yurisdiksi adalah wilayah udara di luar wilayah negara yang terdiri atas Zona Ekonomi Eksklusif, Landas Kontinen, dan Zona Tambahan dimana negara memiliki hak berdaulat dan kewenangan tertentu lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
3. Alur Laut Kepulauan adalah alur laut yang dilalui oleh kapal atau pesawat udara asing di atas alur laut tersebut, untuk melaksanakan pelayaran dan penerbangan dengan cara normal semata-mata untuk transit yang terus-menerus, langsung dan secepat mungkin serta tidak terhalang melalui atau di atas perairan kepulauan dan laut teritorial yang berdampingan antara satu bagian laut lepas atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan bagian laut lepas atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia lainnya.
4. Lalu Lintas Penerbangan adalah semua pesawat udara dalam kondisi terbang (in flightl atau yang beroperasi pada manouuering area di aerodrome.
5. Keselamatan Penerbangan adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dalam pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.
6. Aerodrome.
6. Aerodrome adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang hanya digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas.
7. Intersepsi adalah tindakan dari pesawat udara Tentara Nasional Indonesia untuk melaksanakan proses identifikasi terhadap pesawat udara yang dianggap melakukan tindakan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Persetujuan Terbang (flight approual) adalah persetujuan terbang dari menteri yang menyelenggarakan urllsan pemerintahan di bidang perhubungan.
9. Izin Keamanan (secuity clearance) adalah persetujuan terbang dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. I O . lzin D iplomat rk (diplomatic cle arance) adalah persetuj uan terbang dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
11. Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
12. Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan.
13. Pesawat q,,D 13.
Pesawat Udara Negara adalah pesawat udara yang digunakan oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepabeanan, dan instansi pemerintah lainnya untuk menjalankan fungsi dan kewenangan penegakan hukum serta tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pesawat Udara Negara Asing adalah pesawat udara negara lain selain pesawat udara negara Republik Indonesia.
15. Pesawat Udara Sipil Indonesia adalah pesawat udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga yang mempunyai tanda pendaftaran dan tanda kebangsaan Indonesia.
16. Pesawat Udara Sipil Asing adalah pesawat udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga yang mempunyai tanda pendaftaran dan tanda kebangsaan negara asing.
17. Pesawat Udara Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Pesawat Udara TNI adalah pesawat udara yang dipergunakan oleh Tentara Nasional Indonesia yang diberi kewenangan untuk menegakkan hukum dan pengamanan Wilayah Udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18. Pesawat Udara Interseptor adalah Pesawat Udara TNI yang dipergunakan untuk melakukan Intersepsi. T4,
19. Pesawat REPUJLTIt,'S55*.r,o
19. Pesawat Udara Tanpa Awak adalah sebuah mesin terbang yang berfungsi dengan kendali jarak jauh oleh penerbang atau mampu mengendalikan dirinya sendiri dengan menggunakan hukum aerodinamika.
20. Pangkalan Udara adalah kawasan di daratan dan/atau di perairan dengan batas-batas tertentu dalam wilayah Republik Indonesia yang digunakan untuk kegiatan lepas landas dan pendaratan pesawat udara guna keperluan pertahanan negara oleh Tentara Nasional Indonesia.
21. Unit Pelayanan Pemanduan Lalu Lintas Penerbangan adalah unit pelayanan yang mengatur lalu lintas penerbangan untuk tujuan menghindarkan tabrakan antarpesawat udara saat terbang di area aerodrome, antarpesawat udara dan bangunan atau benda di darat, serta memperlancar dan mempertahankan keteraturan arus lalu lintas penerbangan.
22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
PASAL 2
BAB I: BAB I
Pengamanan Wilayah Udara diwujudkan melalui:
a. penetapan status Wilayah Udara dan kawasan udara;
wilayah
b. pengaturan mengenai bentuk pelanggaran
kedaulatan;
c. pelaksanaan tindakan terhadap pesawat dan personel
Pesawat Udara; dan
d. tata cara dan prosedur pelaksanaan
pemaksaan oleh Pesawat Udara Negara.
tindakan
BAB II
BAB II
PENETAPAN STATUS WILAYAH UDARA DAN KAWASAN UDARA
PASAL 3
BAB II: BAB II
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdaulat penuh dan eksklusif atas Wilayah Udara Repubtik Indonesia.
PASAL 4
BAB II: BAB II
Dalam rangka penyelenggaraan kedaulatan negara atas Wilayah Udara Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pemerintah melaksanakan wewenang dan tanggung jawab pengaturan ruang udara untuk kepentingan penerbangan, perekonomian nasional, pertahanan dan keamanan negara, sosial budaya, serta lingkungan udara.
PASAL 5
BAB II: BAB II
Ruang udara sebagaimana dimaksud dalam pasal 4
dapat digunakan untuk kepentingan penerbangan sipil
dan pertahanan yang pelaksanaannya dilakukan secara
bersama-sama dalam kerja sama sipil militer antara
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perhubungan dengan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertahanan.
Kerja sama sipil militer sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertujuan untuk menjamin Keselamatan
Penerbangan dengan memberikan prioritas pesawat
udara TNI dalam melaksanakan penegakan kedaulatan,
penegakan hukum, operasi dan latihan militer.
(1)
(2)
PASAL 6
BAB II: BAB II
(1)
(2)
-t-
pasal 6
Dalam rangka melaksanakan tanggung jawab sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4, pemerintah menetapkan:
a. kawasan udara terlarang Qtrohibited area)-; dan
b. kawasan udara terbata s (restricted. areal.
Selain penetapan kawasan udara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pemerintah dapat menetapkan
?ona identilikasi pertahanan udara (air d.eyence
id e ntiftcation zo ne / AD IZ).
PASAL 7
BAB II: BAB II
Kawasan udara terlarang (prohibited area) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (l) huruf a merupakan kawasan udara di atas daratan dan/atau perairan dengan pembatasan permanen dan menyeluruh bagi Pesawat Udara. Kawasan udara terlarang (prohibited area) sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi:
a. ruang udara di atas istana presiden;
b. ruang udara di atas instalasi nuklir; dan
c. ruang udara di atas obyek vital nasional yang bersifat strategis tertentu. (l) (2t (4)
(3) Ruang udara di atas objek vital nasional strategis tertentu sebagaimana dimaksud huruf c ditetapkan oleh presiden. yang pada bersifat ayat (21 Penetapan ruang udara di atas obyek vital nasional yang bersifat strategis tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan usulan Menteri kepada ri menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
PASAL 8
BAB II: BAB II
Kawasan udara terbat as (restricted. area,/ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b merupakan ruang udara tertentu di atas daratan dan/atau perairan dengan pembatasan bersifat tidak tetap dan hanya dapat digunakan untuk operasi penerbangan oleh pesawat Udara Negara. (1)
(2) Pembatasan 12) (s) (4) (1) Pembatasan bersifat tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pembatasan waktu dan ketinggian. Kawasan udara terbatas (restricted area) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. markas besar Tentara Nasional Indonesia;
b. Pangkalan Udara Tentara Nasional Indonesia;
c. kawasan latihan militer;
d. kawasan operasi militer;
e. kawasan latihan penerbangan militer;
f. kawasan latihan penembakan militer;
g. kawasan peluncuran roket dan satelit; dan
h. ruang udara yang digunakan untuk penerbangan dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh orang setingkat kepala negara dan/atau kepala pemerintahan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembatasan waktu dan ketinggian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri. . Pasal 9 Zona identifikasi pertahanan udara (air defence identification zone/ ADIZ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) merupakan ruang udara tertentu di atas daratan dan/atau perairan yang ditetapkan bagi keperluan identifikasi Pesawat Udara untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara. Zona identifikasi pertahanan udara (air defence identification zone/ ADU) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada:
a. ruang udara di Wilayah Udara; dan
b. ruang udara di Wilayah Udara yurisdiksi. (21 BAB III (1) (2t (3) (1) (21 BAB III PELANGGARAN WILAYAH KEDAULATAN
PASAL 10
BAB III: PELANGGARAN WILAYAH KEDAULATAN
Pesawat Udara Negara Asing yang terbang ke dan dari
atau melalui Wilayah Udara harus memiliki lzin
Diplomatik (diplomatic clearancel dan Izin Keamanan
(seanitg clearancel.
Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal yang terbang
ke dan dari atau melalui Wilayah Udara harus memiliki
Izin Diplomatik (diplomatic clearance), Izin Keamanan
(seanitg clearane) dan Persetujuan Terbang (flrght
approua\.
Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21 yang terbang dengan tidak memiliki izin
merupakan pelanggaran.
PASAL 11
BAB III: PELANGGARAN WILAYAH KEDAULATAN
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dikenakan sanksi
administratif berupa denda administratif paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) dilakukan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perhubungan sesuai dengan kewenangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (21 diatur dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perhubungan.
(3)
PASAL 12
BAB III: PELANGGARAN WILAYAH KEDAULATAN
(1) (2) (3) (4) (s) _10_ pasal 12 Penggunaan Pesawat Udara Sipil Indonesia untuk kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal atau bukan niaga dari dan ke, melalui, atau di dalam Wilayah Udara dilakukan setelah memiliki persetujuan Terbang (flight approual). Untuk wilayah tertentu, penggunaan pesawat Udara Sipil Indonesia untuk kegiatan bukan niaga berupa survey udara, pemetaan dan/atau foto udara, olDn use charter, dan jog Jlight dilakukan setelah memiliki Izin Keamanan (seatritg clearance) kecuali untuk kegiatan pelatihan (trainirq). Wilayah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. Bandar Udara yang digunakan secara bersama;
b. Pangkalan Udara yang digunakan secara bersama;
c. Bandar Udara atau Pangkalan Udara di wilayah perbatasan, dan wilayah yang berpotensi ancaman. Penggunaan Pesawat Udara Sipil Indonesia tanpa memiliki Persetujuan Terbang (flight approuaq sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan lzin Keamanan (securitg clearancel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pelanggaran. Ketentuan lebih lanjut mengenai lzin Keamanan (securitg clearance)sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 13
BAB III: PELANGGARAN WILAYAH KEDAULATAN
( I ) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (l) dan ayat (21
dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatantertulis;
b. pembekuan sertifikat; dan/atau
c. pencabutan sertifikat.
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perhubungan sesuai dengan kewenangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perhubungan.
PASAL 14
BAB III: PELANGGARAN WILAYAH KEDAULATAN
Pesawat Udara Negara Asing dan Pesawat Udara Sipil Asing
tidak berjadwal yang terbang dr zona identifikasi pertahanan
udara (air defence identification zone/ ADIZ) pada rLrang
udara di Wilayah Udara Yurisdiksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b harus melaporkan identitas,
tujuan, dan rencana penerbangan (flight plan) ke personel
pemandu Lalu Lintas Penerbangan.
PASAL 15
BAB III: PELANGGARAN WILAYAH KEDAULATAN
Pesawat Udara Negara Asing dan Pesawat Udara Sipil Asing
tidak berjadwal yang terbang di zona identifikasi pertahanan
udara (air defence identification zone/ADIZ) pada ruang
udara di Wilayah Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 ayat (2) huruf a berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10.
PASAL 16
BAB III: PELANGGARAN WILAYAH KEDAULATAN
Pesawat Udara dilarang terbang melalui kawasan udara
terlarang Qtrohibited areal.
(3)
(4)
PASAL 17
BAB III: PELANGGARAN WILAYAH KEDAULATAN
REPUJintt,',?Sf;*.r,o
-t2-
Pasal 17
(1) Pesawat Udara sipil dapat terbang di kawasan udara
terbatas (restricted area) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3) huruf a sampai dengan huruf f setelah
mendapat lzin Keamanan (seanity clearance).
(21 Pesawat Udara sipil dapat terbang di kawasan udara
terbatas (restricted area) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3) huruf g dan huruf h setelah mendapat
Persetujuan Terbang {flight approual) dan lzin
Keamana n (securitg cle arance).
PASAL 18
BAB III: PELANGGARAN WILAYAH KEDAULATAN
Penggunaan Pesawat Udara melalui kawasan udara
terlarang @rohibited areal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 merupakan pelanggaran.
Penggunaan Pesawat Udara sipil melalui kawasan udara
terbatas (restrbted area) dengan tidak memiliki
Persetujuan Terbang lflight approual) dan lzin
Keamanan (secuntg clearance) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 merupakan pelanggaran.
PASAL 19
BAB III: PELANGGARAN WILAYAH KEDAULATAN
Pesawat Udara Negara Asing dapat melaksanakan hak
lintas udara di atas Alur Laut Kepulauan dan/atau
transit pada alur yang telah ditetapkan untuk
penerbangan dari satu Bandar Udara atau pangkalan
udara negara asing ke Bandar Udara atau pangkalan
udara negara asing lainnya melewati laut lepas atau
Zona Ekonomi Eksklusif tanpa mengganggu
kepentingan Indonesia di Wilayah Udara Yurisdiksi.
Pesawat Udara Negara Asing sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. Pesawat Udara Negara Asing bagian dari kapal laut;
dan/atau
(1)
(21
(1)
(2)
b. Pesawat
(3)
b. Pesawat Udara Negara Asing yang terbang dari
negara asal (land based aircraft), baik pesawat
tunggal (single flight) atau beberapa pesawat dalam
bentuk formasi (formation Jlight).
Perwakilan negara dari Pesawat Udara Negara Asing
yang melaksanakan hak lintas udara di atas Alur Laut
Kepulauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
memberitahukan kepada menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang luar negeri dan
Panglima Tentara Nasional Indonesia.
Awak Pesawat Udara Negara Asing yang melaksanakan
hak lintas udara di atas Alur Laut Kepulauan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
menyampaikan rencana penerbangan (flight plan),
menghidupkan transponder, dan melakukan komunikasi
dengan Unit Pelayanan Pemanduan Lalu Lintas Penerbangan.
Pesawat Udara Negara Asing yang terbang di atas Alur
Laut Kepulauan harus mematuhi ketentuan
penerbangan yang berlaku di Indonesia dan ketentuan
penerbangan yang ditetapkan oleh Organisasi
Penerbangan Sipil Internasional untuk kepentingan
Keselamatan Penerbangan.
Pesawat Udara Negara Asing yang melintas di luar Alur
Laut Kepulauan harus memiliki lzin Diplomatik
(diplomatic clearance) dan lzin Keamanan (securitg
clearance).
PASAL 20
BAB III: PELANGGARAN WILAYAH KEDAULATAN
Pesawat Udara Sipil Asing dapat terbang di Wilayah
Udara di atas AIur Laut Kepulauan setelah mendapat
rute penerbangan yang ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perhubungan dan Organisasi Penerbangan Sipil
Internasional.
(4)
(s)
(6)
(1)
(2) Awak
(21
-t4-
Awak Pesawat Udara Sipil Asing yang memilih rute
penerbangan di atas Alur Laut Kepulauan yang
ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memberitahukan kepada Unit Pelayanan Pemanduan
Lalu Lintas Penerbangan.
PASAL 21
BAB III: PELANGGARAN WILAYAH KEDAULATAN
Pesawat Udara Negara Asing dalam melaksanakan hak
terbang di atas Alur Laut Kepulauan harus:
a. menghindarkan diri dari ancaman atau penggunaan
kekerasan apapun terhadap kedaulatan, keutuhan
wilayah atau kemerdekaan politik negara yang
berbatasan dengan selat atau dengan cara lain
apapun yang melanggar asas hukum internasional
yang tercantum dalam piagam Perserikatan Bangsa-
Bangsa; dan
b. menghindarkan diri dari kegiatan apapun selain
transit secara terus-menerus dan secepat mungkin
dalam cara normal kecuali diperlukan karena force
majeure atau dalam keadaan musibah.
Pesawat Udara Negara Asing yang mengikuti rute di
atas Alur Laut Kepulauan dilarang:
a. melakukan manuver dan latihan perang;
b. menyimpang lebih dari 25 (dua puluh lima) mil laut
kedua sisi dari garis sumbu Alur Laut Kepulauan;
dan/atau
c. terbang dekat ke pantai kurang dari 10% (sepuluh
per seratus) jarak antara titik-titik yang terdekat
pada pulau-pulau yang berbatasan dengan Alur Laut
Kepulauan.
Penyimpangan dari rute sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b dan huruf c dapat dilakukan setelah
mendapat izin dari pemandu Lalu Lintas penerbangan.
(1)
(21
(s)
(4) Pesawat
(4)
.15-
Pesawat Udara Negara Asing bagian dari kapal laut
yang terbang melaksanakan hak lintas di atas Alur Laut
Kepulauan dilarang melakukan manuver yang
membahayakan Keselamatan Penerbangan.
Pesawat Udara Negara Asing yang terbang dari negara
asal (land based aircraft) dengan melaksanakan hak
lintas Alur Laut Kepulauan dilarang membawa senjata
dan/atau melakukan manuver yang membahayakan
Keselamatan Penerbangan.
PASAL 22
BAB III: PELANGGARAN WILAYAH KEDAULATAN
Pesawat Udara Negara Asing dan Pesawat Udara Sipil Asing
yang melaksanakan hak lintas Alur Laut Kepulauan dan
hak lintas transit di Wilayah Udara yang tidak dapat
melakukan komunikasi dan/atau tidak ada pemandu Lalu
Lintas Penerbangan harus memonitor frekuensi radio
internasional atau frekuensi radio darurat internasional
setiap waktu.
PASAL 23
BAB III: PELANGGARAN WILAYAH KEDAULATAN
Pesawat Udara Negara Asing dan Pesawat Udara Sipil Asing
yang terbang melewati rute udara di atas Alur Laut
Kepulauan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, dan pasal22
merupakan pelanggaran.
PASAL 24
BAB III: PELANGGARAN WILAYAH KEDAULATAN
(1) Pesawat Udara Negara Asing dan Pesawat Udara Sipil
Asing yang terbang di Wilayah Udara dilarang
mengangkut material biologi, bahan kimia, dan
radioaktif yang berkontribusi untuk senjata pemusnah
massal.
(s)
(2) Setiap
R E P u J.Tnt
t,'*or=f;
* . r, o
(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 25
BAB III: PELANGGARAN WILAYAH KEDAULATAN
Penggunaan Pesawat Udara yang tidak sesuai dengan
ketentuan navigasi Pesawat Udara merupakan pelanggaran.
PASAL 26
BAB III: PELANGGARAN WILAYAH KEDAULATAN
Pesawat Udara Negara Asing mempunyai hak lintas
transit melalui laut teritorial Indonesia di selat antara
satu bagian laut lepas atau Zona Ekonomi Eksklusif
Indonesia dan bagian laut lepas atau Zona Ekonomi
Eksklusif Indonesia lainnya.
Pesawat Udara Negara Asing yang melaksanakan
hak lintas transit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (1).
(3) Pesawat Udara Negara Asing yang tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan pelanggaran.
BAB IV
PELAKSANAAN TINDAKAN TERHADAP PESAWAT UDARA
DAN PERSONEL PESAWAT UDARA
PASAL 27
BAB IV: PELAKSANAAN TINDAKAN TERHADAP PESAWAT UDARA
(1) Pesawat Udara yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), Pasal 12 ayat (4), Pasal 18, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 ayat (3) dilakukan tindakan pengenalan secara visual, pembayangan, penghalallan, dan/atau pemaksaan mendarat oleh Pesawat Udara TNI. (1) {21
(2) Pesawat (3) R E P u J.Tnt t,',?Sf; * .., o -t7-
(2) Pesawat Udara Sipil Indonesia dan Pesawat Udara Sipil Asing yang dikuasai secara melawan hukum dan/atau dikuasai oleh teroris yang mengancam pusat pemerintahan, pusat ekonomi, obyek vital nasional, dan keselamatan negara dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pesawat Udara Negara Asing yang bersenjata dan/atau Pesawat Udara Negara Asing pengintai yang mengancam pusat pemerintahan, pusat ekonomi, obyek vital nasional, dan keselamatan negara dilakukan tindakan penggunaan senjata. Pesawat Udara Negara Asing tanpa awak yang melanggar wilayah kedaulatan Republik Indonesia dilakukan tindakan penggunaan senjata. Pesawat Udara Tanpa Awak yang melanggar ketentuan kawasan udara terlarang (prohibited area)dan kawasan udara terbatas (restricted area) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan tindakan terakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 28
BAB IV: PELAKSANAAN TINDAKAN TERHADAP PESAWAT UDARA
(1) Pesawat Udara Negara Asing yang terbang di zona
identifikasi pertahanan udara (air defence identification
zone/ADIZ)pada ruang udara di Wilayah Udara dengan
tidak memiliki lzin Diplomatik (diplomatic clearance)
dan lzin Keamanan (securitg clearance) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1O dilakukan tindakan
penghalauan dan/atau pemaksaan mendarat oleh
Pesawat Udara TNL
(4)
(s)
(2) Pesawat
R E P u J.Tnt
t,',?Sf;
* . r, o
- 18_
(2) Pesawat Udara Sipil Asing tidak bedadwal yang terbang
di zona identifikasi pertahanan udara (air defence
identification zone/ ADIZ) pada ruang udara di Wilayah
Udara dengan tidak memiliki Izin Diplomatik (diplomatic
clearance), lzin Keamanan (seatrity clearance) dan
Persetujuan Terbang (flight approual) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan tindakan
penghalauan dan/atau pemaksaan mendarat oleh
Pesawat Udara TNL
PASAL 29
BAB IV: PELAKSANAAN TINDAKAN TERHADAP PESAWAT UDARA
Pesawat Udara Negara Asing dan Pesawat Udara Sipil Asing
yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 dan Pasal 15 dilakukan Intersepsi dan
pembayangan oleh Pesawat Udara TNI untuk mengetahui
identitas, tujuan rencana penerbangan (flight plan), dan
memerintahkan untuk melakukan komunikasi dua arah
dengan pemandu Lalu Lintas Penerbangan.
PASAL 30
BAB IV: PELAKSANAAN TINDAKAN TERHADAP PESAWAT UDARA
Pesawat Udara yang dipaksa mendarat oleh Pesawat
Udara TNI dilakukan penyelidikan awal oleh Tentara
Nasional Indonesia berupa:
a. pemeriksaandokumen;
b. pemeriksaan pesawat; dan
c. pemeriksaan awak pesawat dan penumpang.
Dalam hal terdapat pelanggaran hukum dan/atau indikasi
tindak pidana dalarn penyelidikan awal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), personel Pesawat Udara diproses
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1)
(2)
BAB V
BAB V
TATA CARA DAN PROSEDUR PELAKSANAAN TINDAKAN
PEMAKSAAN OLEH PESAWAT UDARA NEGARA
(1)
(21
(3)
(1)
(21
PASAL 31
BAB V: BAB V
Personel pemandu Lalu Lintas Penerbangan wajib
menanyakan izin penerbangan Vltght clearane) terhadap
Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal dan Pesawat
Udara Negara Asing yang akan memasuki Wilayah Udara.
Dalam hal Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal
dan Pesawat Udara Negara Asing tidak memiliki izin
penerbangan fflight clearance/, personel pemandu Lalu
Lintas Penerbangan memerintahkan untuk tidak
memasuki Wilayah Udara.
Dalam hal Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal
dan Pesawat Udara Negara Asing mendarat di
Pangkalan Udara, izin penerbangan (ftight clearance)
diperiksa oleh komandan Pangkalan Udara setempat
sesuai dengan wilayah hukumnya.
PASAL 32
BAB V: BAB V
Sebelum pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27, Pesawat Udara yang melakukan
pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 10
ayat (3), Pasal 12 ayat (4), Pasal 18, pasal 23, pasal 24
dan Pasal 25 terlebih dahulu diberi peringatan melalui
alat komunikasi.
Dalam hal peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak ditaati dan tetap meneruskan penerbangan,
Pesawat Udara TNI melakukan tindakan pengenalan
secara visual, pembayangan, penghalatlan, dan/atau
pemaksaan mendarat yang didahului dengan Intersepsi.
(3) Pelaksanaan
REPuJrT,:t",35f;*.r,o
(3) Pelaksanaan Intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) didahului dengan koordinasi antara Tentara Nasional
Indonesia dengan personel pemandu Lalu Lintas
Penerbangan untuk memberikan informasi yang
diperlukan bagi Pesawat Udara TNI dan Pesawat Udara
yang melanggar.
PASAL 33
BAB V: BAB V
Pesawat Udara TNI dalam melakukan pengenalan
secara visual, pembayangan, penghalauan, dan/atau
pemaksaan mendarat dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan dalam Konvensi Penerbangan Sipil
Internasional.
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perhubungan mempublikasikan ketentuan dalam
Konvensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
PASAL 34
BAB V: BAB V
Dalam pelaksanaan tindakan pengenalan secara visual,
pembayangan, penghalauan, dan/atau pemaksaan
mendarat, Pesawat Udara TNI memberikan instruksi
dan informasi melalui alat komunikasi kepada Pesawat
Udara yang melanggar.
Instruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mempertimbangkan Keselamatan Penerbangan.
(1)
(2)
(1)
(2)
PASAL 35
BAB V: BAB V
(1)
(21
(1)
.2t -
Pasal 35
Pesawat Udara yang diintersepsi harus mengikuti
semua perintah yang diberikan oleh Pesawat Udara
Interseptor melalui komunikasi radio atau mengikuti
tanda-tanda visual yang diberikan berdasarkan
ketentuan dalam Konvensi Penerbangan Sipil
Internasional.
Dalam hal terdapat konflik instruksi yang diterima
melalui alat komunikasi, Pesawat Udara yang
diintersepsi harus tetap melaksanakan instruksi dari
Pesawat Udara Interseptor dan dapat meminta klarifikasi.
PASAL 36
BAB V: BAB V
Dalam melakukan pemaksaan mendarat terhadap
Pesawat Udara yang melanggar, pilot Pesawat Udara
Interseptor harus memperhatikan:
a. Aerodrome yang dipilih adalah yang memungkinkan
Pesawat Udara dapat mendarat dengan aman sesuai
dengan jenisnya, khususnya pada Aerodrome yang
tidak biasa didarati oleh Pesawat Udara sipil;
b. kondisi alam memungkinkan Pesawat Udara
melakukan proses pendaratan dengan aman;
c. Pesawat Udara yang diintersepsi masih mempunyai
bahan bakar yang cukup untuk mencapai
Aerodrome yang dipilih; dan
d. apabila memungkinkan, Aerodrome yang dipilih
merupakan salah satu yang dijelaskan secara
lengkap di Aeronautical Information htblication (AIp).
Dalam hal Pesawat Udara sipil harus mendarat pada
Aerodrome yang tidak diketahui dengan baik, pilot
Pesawat Udara sipil diberikan waktu yang cukup untuk
mempersiapkan pendaratannya.
(2)
(3) Pilot
(3)
22-
Pilot dari Pesawat Udara sipil sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat menilai tingkat keselamatan dari
pendaratannya berhubungan dengan panjang landasan
dan limitasi pesawat.
Dalam hal Aerodrome sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak sesuai dengan tingkat Keselamatan
Penerbangan, pilot Pesawat Udara Interseptor
mengalihkan ke Aerodrome yang sesuai.
PASAL 37
BAB V: BAB V
Pesawat Udara Negara Asing yang melakukan pelanggaran
terhadap ketentuan Pasal 10 ayat (1), Pasal 15, Pasal 18,
Pasal 19, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 24 ayat (1), Pasal 25,
Pasal 26 ayat (3), dan Pasal 27 ayat (3) dan ayat (41
dikenakan nota protes diplomatik.
PASAL 38
BAB V: BAB V
(1) Permintaan nota protes diplomatik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 diajukan Panglima Tentara
Nasional Indonesia kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar
negeri dengan tembusan kepada menteri yang
membidangi koordinasi urusan politik, hukum dan
keamanan, Menteri, dan pimpinan instansi terkait
paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah pelanggaran
terjadi.
(21 Permintaan nota protes diplomatik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat tanggal
dan tempat kejadian, tipe pesawat, registrasi, rute, call
sign serta dilengkapi dengan tracking sheet dan data
pendukung.
(3) Menteri
(4)
(3)
23-
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang luar negeri menyampaikan nota protes
diplomatik kepada pemerintah dari Pesawat Udara
Negara Asing dengan tembusan kepada menteri yang
membidangi koordinasi urusan politik, hukum dan
keamanan.
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang luar negeri menginformasikan tindak lanjut
nota protes diplomatik kepada menteri yang
membidangi koordinasi urusan politik, hukum dan
keamanan dengan tembusan pimpinan instansi terkait
paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima
laporan dari Panglima Tentara Nasional Indonesia
berikut pertimbangan hukum apabila permintaan nota
protes tidak dapat ditindaklanjuti.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 39
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 40
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
(4t
Agar
-24'