PP NOMOR 40 TAHUN 2018

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN STANDARDISASI NASIONAL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2019-09-14
Total Pasal: 11 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2018:40
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Badan Standardisasi Nasional meliputi penerimaan dari
Jasa:
a. Akreditasi;
b. Pelatihan Standardisasi;
c. Layanan Otoritas Sponsor; dan
d. Informasi Standardisasi.
(21 Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam
Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 2

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari Jasa Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) hurufa berupa:
a. Penilaian

a. Penilaian Kompetensi/Asesmen Lembaga Penilaian
Kesesuaian berupa Pelaksanaan Asesmen;
b. Pemantauan Kompetensi/Surveilans Lembaga
Penilaian Kesesuaian;
c. Penyaksian Kompetensi Lembaga Penilaian
Kesesuaian; dan/atau
d. Penilaian Kompetensi/Asesmen Lembaga Penilaian
Kesesuaian dengan/atas nama badan akreditasi asing
berupa Pelaksanaan Asesmen,
tidak termasuk biaya konsumsi, transportasi dan
akomodasi.
(2) Biaya konsumsi, transportasi, dan
akomodasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada
Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 3

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari Jasa Pelatihan Standardisasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b berupa:
a. Layanan Pelatihan Publik tidak termasuk biaya
transportasi dan akomodasi; dan
b. Layanan Pelatihan di Tempat Wajib Bayar tidak
termasuk biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi
bagi tim pengajar.
(2) Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dibebankan kepada Wajib Bayar.
(3) Biaya konsumsi, transportasi, dan
akomodasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibebankan
kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 4

Pasal 4
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari Jasa Layanan Otoritas Sponsor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal I ayat (1) huruf c berupa
Permohonan Layanan Otoritas Sponsor dan Kunjungan
Pengawasan atas Layanan Otoritas Sponsor, tidak
termasuk biaya konsumsi, transportasi, akomodasi, dan
pengajuan persetujuan kepada Otoritas Registrasi.
(21 Biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada
Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Biaya pengajuan persetujuan kepada Otoritas Registrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan Wajib
Bayar kepada Otoritas Registrasi.

PASAL 5

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari Jasa Informasi Standardisasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d, tidak termasuk
biaya pengiriman dokumen, transfer pembayaran,
dan/atau royalti.
(21 Biaya pengiriman dokumen, transfer pembayararl,
dan/atau royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibebankan kepada Wajib Bayar dalam hal:
a. biaya pengiriman dokumen bagi yang meminta
dokumen dikirimkan;
b. biaya transfer pembayaran untuk pembayaran
dokumen kepada badan standar asing di luar negeri;
dan/atau
c. biaya royalti yang dipersyaratkan oleh badan standar
asing atas publikasi standar yang diadopsi menjadi
Standar Nasional Indonesia.
(3) Biaya pengiriman dokumen dan/atau biaya transfer
pembayaran yang dibebankan kepada Wajib Bayar
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dan huruf b
dilaksanakan sesuai dengan harga pasar.
(4) Biaya

(4) Biaya royalti yang dibebankan kepada Wajib Bayar
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c
dilaksanakan sesuai nota kesepakatan atau perjanjian
antara Badan Standardisasi Nasional dengan badan
standar asing.

PASAL 6

(1) Terhadap pihak tertentu dapat dikenakan tarif sebesar
RpO,OO (nol rupiah) untuk Standar Nasional Indonesia dari
tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari Jasa Informasi Standardisasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d yang
peruntukannya tidak bersifat komersial.
(2) Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah;
c. Lembaga Negara;
d. Lembaga Pendidikan;
e. Lembaga Penelitian; dan/atau
f. Lembaga lainnya yang bekerja sama dengan Badan
Standardisasi Nasional.
(3) Pengenaan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) hanya
diberikan kepada pihak tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 sebanyak 1 (satu) kali untuk setiap nomor
Standar Nasional Indonesia.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria pihak tertentu
dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan
Standardisasi Nasional setelah mendapat persetujuan
Menteri Keuangan.

PASAL 7

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Badan Standardisasi Nasional wajib disetor ke Kas Negara.

PASAL 8

Pasal 8
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang layanannya telah diajukan oleh Wajib
Bayar sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
berlaku ketentuan tarif sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2OO7 tentang
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang Berlaku pada Badan Standardisasi Nasional.

PASAL 9

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2OO7 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Standardisasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOT Nomor 136, I), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 10

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang berasal dari Jasa Akreditasi, berlaku
sejak tanggal 2 Januari 2019.

PASAL 11

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar