Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Pariwisata berasal dari:
a. Sekolah Tinggi Pariwisata Bandung;
b. Sekolah Tinggi Pariwisata Nusa Dua Bali;
c.Politeknik
c. Politeknik Pariwisata Medan;
d. Politeknik Pariwisata Makassar;
e. Politeknik Pariwisata Palembang; dan
f. Politeknik Pariwisata Lombok.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam
Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 2
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran, jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak pada Kementerian Pariwisata sebagaimana
dimaksud dalam Pasal I ayat (2) meliputi juga:
a. kegiatan pendidikan, pelatihan, dan penelitian di bidang
pariwisata yang dilakukan dalam bentuk kerja sama
dengan pihak lain;
b. hasil penjualan produk makanan dan minuman; dan
c. jasa layanan penyajian makanan dan minuman.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan
nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung
dengan formula:
Harga pokok produksi + (lOoh x harga pokok produksi).
(a) Tarif . .
(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sebesar lO%o
(sepuluh persen) dari harga hasil perhitungan jumlah
formula sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
PASAL 3
(1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari Sekolah Tinggi Pariwisata dan Politeknik
Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
berupa pendidikan dan perkuliahan serta ujian semester,
untuk mahasiswa program Sarjana dan program Diploma
yang berprestasi dan/atau tidak mampu selain mahasiswa
asing dapat dikenakan tarif sampai dengan RpO,OO (nol
rupiah).
(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan
tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri Pariwisata setelah mendapat persetujuan
Menteri Keuangan.
PASAL 4
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari:
a. Sekolah Tinggi Pariwisata Bandung;
b. Sekolah Tinggi Pariwisata Nusa Dua Bali;
c. Politeknik Pariwisata Medan; dan
d. Politeknik
d. Politeknik Pariwisata Makassar,
berupa kamar hotel praktik ditetapkan berdasarkan kondisi
tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka I,
Lampiran angka II, Lampiran angka III, dan Lampiran
angka IV Peraturan Pemerintah ini.
(2) Ketentuan mengenai pengenaan tarif berdasarkan kondisi
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri Pariwisata.
PASAL 5
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Pariwisata wajib disetor ke Kas Negara.
PASAL 6
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Kementerian Pariwisata (, ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari
terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar
PRES IDEN
REPUBLII( INDONESIA