Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Ketenagakerjaan meliputi penerimaan dari:
a. Jasa Pelatihan Kerja;
b. Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
c. Jasa Pengujian dan Pemeriksaan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja;
d. Jasa Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja; dan
e. Jasa Pendidikan dan Pelatihan.
(2) Jenis
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 2
(1) Selain jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf
a, huruf c, dan huruf d dapat dilaksanakan berdasarkan
kontrak kerja sama.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal
yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
PASAL 3
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Kementerian
Ketenagakerjaan dapat menyelenggarakan pendidikan dan
pelatihan Kepemimpinan Tingkat III,
Kepemimpinan
Tingkat IV bagi Pegawai Negeri Sipil, dan pendidikan dan
pelatihan prajabatan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil di
luar Kementerian Ketenagakerjaan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) mengacu pada
Peraturan Pemerintah mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Lembaga Administrasi Negara.
PASAL 4
(1)Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan
huruf c tidak termasuk biaya konsumsi, akomodasi, dan
transportasi.
(2) Tarif
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d
tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e
tidak termasuk biaya transportasi.
(4) Biaya konsumsi, akomodasi, dan/atau transportasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)
dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 5
(l)Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari Jasa Pengujian dan Pemeriksaan Keselamatan
dan Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (1) huruf c untuk:
a. Mahasiswa yang melakukan penelitian; dan
b. Instansi Pemerintah yang melakukan investigasi kasus
kecelakaan kerja,
dapat dikenakan tarif sebesar 7Oo/o (tujuh puluh persen)
dari tarif sebagaimana tercantum dalam angka III huruf A
sampai dengan huruf F Lampiran Peraturan Pemerintah
ini.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan
tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan setelah mendapat
persetujuan Menteri Keuangan.
PASAL 6
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Ketenagakerjaan wajib disetor ke Kas Negara
PASAL 7
Pasal 7
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap
jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang berasal dari Jasa Pengujian dan Pemeriksaan
Keselamatan dan Kesehatan Keda sebagaimana dimaksud
dalam Pasal I ayat (1) huruf c, yang permohonannya telah
diajukan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
berlaku ketentuan tarif sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2Ol2 tentang Jenis
dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
PASAL 8
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di bidang tenaga kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2Ol2 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 154, ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar