Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL I
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Penegak Hukum adalah aparat Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian Negara Republik Indonesla, dan Kejaksaan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Masyarakat 2 3
Masyarakat adalah orang perseorangan atau kelompok orang.
Pelapor adalah Masyarakat yang memberikan informasi kepada Penegak Hukum mengenai adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi. BAB II TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT Bagian Kesatu Umum Pasal 2
(1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. (21 Peran serta Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk:
a. hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi;
b. hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada Penegak Hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
c. hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada Penegak Hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
d. hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporan yang diberikan kepada Penegak Hukum; dan
e. hak untuk memperoleh pelindungan hukum.
(3) Hak
(3) Hak sebagaimana dilaksanakan sesuai perundang-undangan, sosial. dimaksud pada ayat l2l dengan ketentuan peraturan nonna agama, dan norrna Paragraf I Tata Cara Mencari dan Memperoleh Informasi Pasal 3 (l) Masyarakat dapat mencari dan memperoleh informasi mengenai dugaan telah tedadi tindak pidana korupsi dari badan publik atau swasta. (21 Untuk mencari dan memperoleh informasi sebaga imana dimaksud pada ayat (l), Masyarakat mengajukan permohonan kepada pejabat yang berwenang pada badan publik atau swasta. Pasal 4 (l) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21 dapat disampaikan secara lisan atau tertulis baik melalui 6s'tie elehnik maupun nonelektronik. l2l Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara lisan, pejabat yang berwenang pada badan publik atau swasta wajib mencatat permohonan secara tertulis,
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas diri disertai dengan dokumen pendukung; dan
b. informasi Bagian Kedua Tata Cara Mencari, Memperoleh, dan Memberikan Informasi
b. informasi yang sedang dicari dan akan diperoleh dari badan publik atau swasta. Paragraf 2 Tata Cara Memberikan Informasi Pasal 5 Masyarakat dapat memberikan informasi mengenai adanya dugaan telah teg'adi tindak pidana korupsi kepada:
a. pejabat yang berwenang pada badan publik; dan/atau
b. Penegak Hukum. Pasal 6 Pemberian informasi kepada pejabat yang berwenang pada badan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7
(1) Pemberian informasi kepada Penegak Hukum sebaga is16114 dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan dengan membuat laporan. (21 Iaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat disampaikan secara lisan atau tertulis baik melalui media elektronik maupun nonelektronik.
(3) Dalam hal laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara lisan, Penegak Hukum atau petugas yang berwenang wajib mencatat laporan secara tertulis. (41 laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wejib ditandatangani Pelapor dan Penegak Hukum atau petugas yang berwenang. Pasal 8 pasal 8
(1) Laporan mengenai dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi aebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 paling sedikit memuat:
a. identitas Pelapor; dan
b. uraian mengenai fakta tentang dugaan telah tedadi tindak pidana korupsi (21 Dalam menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus disertai dengan dokumen pendukung paling sedikit:
a. fotokopi kartu tanda penduduk atau identitas diri yang lain; dan
b. dokumen atau keterangan yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan. Pasal 9
(1) Penegak Hukum wajib melakukan pemeriksaan terhadap laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 secara administratif dan substantif. (21 Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilal<ukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari keq'a terhitung sejak tanggal laporan diterima.
(3) Dalam proses pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Penegak Hukum dapat meminta keterangan dari Pelapor.
(4) Pemberian keterangan oleh Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat disampaikan secara lisan dan/atau tertulis.
(5) Dalam hal Pelapor tidak memberikan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tindak lanjut laporan ditentukan oleh Penegak Hukum.
(6) Ketentuan -l-
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permintaan dan pemberian keterangan Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan peraturan masing-masing pimpinan instansi Penegak Hukum-
PASAL l0
BAB II: TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT | Bagian Kedua - Tata Cara Mencari, Memperoleh, dan Memberikan Informasi
Naskah pasal.
PASAL 2
BAB II: TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT | Bagian Kesatu - Umum
(1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. (21 Peran serta Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk:
a. hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi;
b. hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada Penegak Hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
c. hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada Penegak Hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
d. hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporan yang diberikan kepada Penegak Hukum; dan
e. hak untuk memperoleh pelindungan hukum.
(3) Hak
(3) Hak sebagaimana dilaksanakan sesuai perundang-undangan, sosial. dimaksud pada ayat l2l dengan ketentuan peraturan nonna agama, dan norrna Paragraf I Tata Cara Mencari dan Memperoleh Informasi Pasal 3 (l) Masyarakat dapat mencari dan memperoleh informasi mengenai dugaan telah tedadi tindak pidana korupsi dari badan publik atau swasta. (21 Untuk mencari dan memperoleh informasi sebaga imana dimaksud pada ayat (l), Masyarakat mengajukan permohonan kepada pejabat yang berwenang pada badan publik atau swasta. Pasal 4 (l) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21 dapat disampaikan secara lisan atau tertulis baik melalui 6s'tie elehnik maupun nonelektronik. l2l Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara lisan, pejabat yang berwenang pada badan publik atau swasta wajib mencatat permohonan secara tertulis,
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas diri disertai dengan dokumen pendukung; dan
b. informasi Bagian Kedua Tata Cara Mencari, Memperoleh, dan Memberikan Informasi
b. informasi yang sedang dicari dan akan diperoleh dari badan publik atau swasta. Paragraf 2 Tata Cara Memberikan Informasi Pasal 5 Masyarakat dapat memberikan informasi mengenai adanya dugaan telah teg'adi tindak pidana korupsi kepada:
a. pejabat yang berwenang pada badan publik; dan/atau
b. Penegak Hukum. Pasal 6 Pemberian informasi kepada pejabat yang berwenang pada badan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7
(1) Pemberian informasi kepada Penegak Hukum sebaga is16114 dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan dengan membuat laporan. (21 Iaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat disampaikan secara lisan atau tertulis baik melalui media elektronik maupun nonelektronik.
(3) Dalam hal laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara lisan, Penegak Hukum atau petugas yang berwenang wajib mencatat laporan secara tertulis. (41 laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wejib ditandatangani Pelapor dan Penegak Hukum atau petugas yang berwenang. Pasal 8 pasal 8
(1) Laporan mengenai dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi aebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 paling sedikit memuat:
a. identitas Pelapor; dan
b. uraian mengenai fakta tentang dugaan telah tedadi tindak pidana korupsi (21 Dalam menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus disertai dengan dokumen pendukung paling sedikit:
a. fotokopi kartu tanda penduduk atau identitas diri yang lain; dan
b. dokumen atau keterangan yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan. Pasal 9
(1) Penegak Hukum wajib melakukan pemeriksaan terhadap laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 secara administratif dan substantif. (21 Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilal<ukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari keq'a terhitung sejak tanggal laporan diterima.
(3) Dalam proses pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Penegak Hukum dapat meminta keterangan dari Pelapor.
(4) Pemberian keterangan oleh Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat disampaikan secara lisan dan/atau tertulis.
(5) Dalam hal Pelapor tidak memberikan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tindak lanjut laporan ditentukan oleh Penegak Hukum.
(6) Ketentuan -l-
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permintaan dan pemberian keterangan Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan peraturan masing-masing pimpinan instansi Penegak Hukum- Pasal l0 (l) Pelapor berhak mengajukan pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada Penegak Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
(2) Penegak Hukum wajib memberikan jawaban atas pertanyaan tentang laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 3O (tiea puluh) hari keq'a terhitung sejak tanggal pertanyaan diajukan.
(3) Penyampaian jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Tata Cara Penyampaian Saran dan Pendapat Pasal 11 (U Masyarakat dapat menyampaikan saran dan pendapat kepada Penegak Hukum mengenai penanganan perkara tindak pidana korupsi. (21 Saran dan pendapa.t sebagaimana dimaksud pa.da ayat (l) dapat disampaikan secara lisan atau tertulis baik melalui media elektronik maupun nonelektronik.
(3) Dalam hal saran dan pendapat selagaimana dimaksud pa.da ayat (2) disampaikan s€cara lisan, Penegak Hukum wajib mencatat saran dan pendapat secara tertulis.
(4) Saran
(4) Saran dan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib ditandatangani oleh pihak yang menyampaikan saran dan pendapat serta penegak Hukum.
(5) Saran dan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. identitas diri yang disertai dengan dokumen pendukung; dan
b. saran dan pendapat mengenai penanganan perkara tindak pidana korupsi. Bagran Keempat Pelindungan Hukum Pasal 12 (l) Hak untuk memperoleh pelindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 huruf e diberikan oleh Penegak Hukum kepada Masyarakat dalam hal:
a. melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c; dan
b. diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan sebagai Pelapor, saksi, atau ahli.
(2) Pelindungan hukum diberikan kepada Pelapor yang ln Forannya mengandung kebenaran.
(3) Pelindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (a) Dalam
(4) Dalam memberikan pelindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Penegak Hukum dapat bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. BAB III TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN Bagran Kesatu Umum Pasal 13 (l) Masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan. l2l Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan kepada:
a. Masyarakat yang secara aktif, konsisten, dan berkelanjutan bergerak di bidang pencegahan tindak pidana korupsi; atau
b. Pelapor.
(3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk:
a. piagam; dan/atau
b. premi. Sagian Kedua Penghargaan dalam rangka Pencegahan Pasal 14
(1) Penghargaan dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi diberikan kepada Masyarakat yang secara aktif, konsisten, dan berkelanjutan bergerak di bidang pencegahan tindak pidana korupsi s6foegaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) hurufa.
(2) Penghargaan -10_ (21 Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk piagam.
(3) Untuk memberikan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penegak Hukum melakukan penilaian berdasarkan laporan kegiatan pencegahan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan.
(4) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara berkala. Bagian Ketiga Penghargaan dalam rangka Pemberantaean dan Pengunglapan Pasal 15
(1) Penghargaan dalam upaya pemberantasan atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan kepada Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b. l2l Penghargaan sebsgaimana dimaksud pada ayat (l) dapat diberikan dalam bentuk:
a. piagam; dan/atau
b. premi.
(3) Untuk memberikan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penegak Hukum melakukan penilaian terhadap tingkat kebenaran laporan yang disampaikan oleh Pelapor dalam upaya pemberantasan atau pengungkepan tindak pidana korupsi. (41 Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima oleh Jaksa.
(5) Penilaian REPUBLIK INOONESIA
(5) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikoordinasikan oleh Jaksa. Pasal 16 Dalam memberikan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Penegak Hukum mempertimbangkan paling sedikit:
a. peran alrtif Pelapor dalam mengungkap tindak pidana korupsi;
b. kualitas data laporan atau alat bukti; dan
c. risiko faktual bagi Pelapor, Pasal 17
(1) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 disepakati untuk memberikan penghargaan berupa premi, besaran premi diberikan sebesar 2o/oo (dua permil) dari jumtah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara. (21 Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp2OO.OOO.OOO,00 (dua ratus juta rupiah).
(3) Dalam hal tindak pidana korupsi berupa suap, besaran premi diberikan sebesar 2o/oo (dua permil) dari nilai uang suap dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan.
(4) Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Bagran Bagran Keempat Prosedur Teknis Pemberian Penghargaan Pasal 18
(1) Pemberian penghargaan berupa piagam dan/atau premi dilaksanakan berdasarkan hasil penilaian yang ditetapkan dalam keputusan pimpinan instansi Penegak Hukum. (21 Keputusan sebagaimana dimalsud pada ayat (l) ditetapkan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal berakhirnya penilaian. Pasal 19 (l) Pelaksanaan pemberian penghargaan berupa piagam dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal keputusan instansi pimpinan Penegak Hukum ditetapkan. (21 Format piagam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam La.mpiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 20
(1) Pelaksanaan pemberian penghargaan berupa premi dilakukan setelah kerugian keuangan negara, uang suap, dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan disetor ke kas negara. (21 Pengalokasian dan pencairan dana untuk pemberian penghargaan berupa premi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 2L
BAB III: TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN | Bagian Ketiga - Penghargaan dalam rangka
Naskah pasal.
PASAL 3
BAB II: TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT | Bagian Kesatu - Umum
(l) Masyarakat dapat mencari dan memperoleh informasi
mengenai dugaan telah tedadi tindak pidana korupsi
dari badan publik atau swasta.
(21 Untuk mencari dan memperoleh informasi
sebaga imana dimaksud pada ayat (l), Masyarakat
mengajukan permohonan kepada pejabat yang
berwenang pada badan publik atau swasta.
PASAL 4
BAB II: TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT | Bagian Kesatu - Umum
(l) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (21 dapat disampaikan secara lisan atau tertulis
baik melalui 6s'tie elehnik maupun nonelektronik.
l2l Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan secara lisan, pejabat yang
berwenang pada badan publik atau swasta wajib
mencatat permohonan secara tertulis,
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat:
a. identitas diri disertai dengan dokumen pendukung;
dan
b. informasi
Bagian Kedua
Tata Cara Mencari, Memperoleh, dan Memberikan Informasi
b. informasi yang sedang dicari dan akan diperoleh
dari badan publik atau swasta.
Paragraf 2
Tata Cara Memberikan Informasi
PASAL 5
BAB II: TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT | Bagian Kedua - Tata Cara Mencari, Memperoleh, dan Memberikan Informasi
Masyarakat dapat memberikan informasi mengenai adanya
dugaan telah teg'adi tindak pidana korupsi kepada:
a. pejabat yang berwenang pada badan publik; dan/atau
b. Penegak Hukum.
PASAL 6
BAB II: TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT | Bagian Kedua - Tata Cara Mencari, Memperoleh, dan Memberikan Informasi
Pemberian informasi kepada pejabat yang berwenang pada
badan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 7
BAB II: TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT | Bagian Kedua - Tata Cara Mencari, Memperoleh, dan Memberikan Informasi
(1) Pemberian informasi kepada Penegak Hukum
sebaga is16114 dimaksud dalam Pasal 5 huruf b
dilakukan dengan membuat laporan.
(21 Iaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat
disampaikan secara lisan atau tertulis baik melalui
media elektronik maupun nonelektronik.
(3) Dalam hal laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) disampaikan secara lisan, Penegak Hukum
atau petugas yang berwenang wajib mencatat laporan
secara tertulis.
(41 laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wejib
ditandatangani Pelapor dan Penegak Hukum atau
petugas yang berwenang.
PASAL 8
BAB II: TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT | Bagian Kedua - Tata Cara Mencari, Memperoleh, dan Memberikan Informasi
pasal 8
(1) Laporan mengenai dugaan telah terjadi tindak pidana
korupsi aebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 paling
sedikit memuat:
a. identitas Pelapor; dan
b. uraian mengenai fakta tentang dugaan telah tedadi
tindak pidana korupsi
(21 Dalam menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) harus disertai dengan dokumen
pendukung paling sedikit:
a. fotokopi kartu tanda penduduk atau identitas diri
yang lain; dan
b. dokumen atau keterangan yang terkait dengan
dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan.
PASAL 9
BAB II: TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT | Bagian Kedua - Tata Cara Mencari, Memperoleh, dan Memberikan Informasi
(1) Penegak Hukum wajib melakukan pemeriksaan
terhadap laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 secara administratif dan substantif.
(21 Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilal<ukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh)
hari keq'a terhitung sejak tanggal laporan diterima.
(3) Dalam proses pemeriksaan substantif sebagaimana
dimaksud pada ayat (l), Penegak Hukum dapat
meminta keterangan dari Pelapor.
(4) Pemberian keterangan oleh Pelapor sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat disampaikan secara
lisan dan/atau tertulis.
(5) Dalam hal Pelapor tidak memberikan keterangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tindak lanjut
laporan ditentukan oleh Penegak Hukum.
(6) Ketentuan
-l-
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permintaan
dan pemberian keterangan Pelapor sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan
peraturan masing-masing pimpinan instansi Penegak
Hukum-
Pasal l0
(l) Pelapor berhak mengajukan pertanyaan tentang
laporannya yang diberikan kepada Penegak Hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
(2) Penegak Hukum wajib memberikan jawaban atas
pertanyaan tentang laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 3O
(tiea puluh) hari keq'a terhitung sejak tanggal
pertanyaan diajukan.
(3) Penyampaian jawaban sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Tata Cara Penyampaian Saran dan Pendapat
PASAL 11
BAB II: TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT | Bagian Ketiga - Tata Cara Penyampaian Saran dan Pendapat
(U Masyarakat dapat menyampaikan saran dan pendapat
kepada Penegak Hukum mengenai penanganan
perkara tindak pidana korupsi.
(21 Saran dan pendapa.t sebagaimana dimaksud pa.da
ayat (l) dapat disampaikan secara lisan atau tertulis
baik melalui media elektronik maupun nonelektronik.
(3) Dalam hal saran dan pendapat selagaimana dimaksud
pa.da ayat (2) disampaikan s€cara lisan, Penegak
Hukum wajib mencatat saran dan pendapat secara
tertulis.
(4) Saran
(4) Saran dan pendapat sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) wajib ditandatangani oleh pihak yang
menyampaikan saran dan pendapat serta penegak
Hukum.
(5) Saran dan pendapat sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) paling sedikit memuat:
a. identitas diri yang disertai dengan dokumen
pendukung; dan
b. saran dan pendapat mengenai penanganan perkara
tindak pidana korupsi.
Bagran Keempat
Pelindungan Hukum
PASAL 12
BAB II: TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT | Bagian Ketiga - Tata Cara Penyampaian Saran dan Pendapat
(l) Hak untuk memperoleh pelindungan hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 huruf e
diberikan oleh Penegak Hukum kepada Masyarakat
dalam hal:
a. melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, huruf b, dan
huruf c; dan
b. diminta hadir dalam proses penyelidikan,
penyidikan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan
sebagai Pelapor, saksi, atau ahli.
(2) Pelindungan hukum diberikan kepada Pelapor yang
ln Forannya mengandung kebenaran.
(3) Pelindungan hukum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(a) Dalam
(4) Dalam memberikan pelindungan hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (l), Penegak Hukum dapat bekerja
sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban.
BAB III
TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN
Bagran Kesatu
Umum
PASAL 13
BAB III: TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN
(l) Masyarakat yang berjasa membantu upaya
pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan
tindak pidana korupsi diberikan penghargaan.
l2l Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
diberikan kepada:
a. Masyarakat yang secara aktif, konsisten, dan
berkelanjutan bergerak di bidang pencegahan tindak
pidana korupsi; atau
b. Pelapor.
(3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan dalam bentuk:
a. piagam; dan/atau
b. premi.
Sagian Kedua
Penghargaan dalam rangka Pencegahan
PASAL 14
BAB III: TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN
(1) Penghargaan dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi diberikan kepada Masyarakat yang secara aktif, konsisten, dan berkelanjutan bergerak di bidang pencegahan tindak pidana korupsi s6foegaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) hurufa.
(2) Penghargaan -10_ (21 Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk piagam.
(3) Untuk memberikan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penegak Hukum melakukan penilaian berdasarkan laporan kegiatan pencegahan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan.
(4) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara berkala. Bagian Ketiga Penghargaan dalam rangka Pemberantaean dan Pengunglapan
PASAL 15
BAB III: TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN | Bagian Ketiga - Penghargaan dalam rangka
(1) Penghargaan dalam upaya pemberantasan atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan kepada Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b. l2l Penghargaan sebsgaimana dimaksud pada ayat (l) dapat diberikan dalam bentuk:
a. piagam; dan/atau
b. premi.
(3) Untuk memberikan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penegak Hukum melakukan penilaian terhadap tingkat kebenaran laporan yang disampaikan oleh Pelapor dalam upaya pemberantasan atau pengungkepan tindak pidana korupsi. (41 Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima oleh Jaksa.
(5) Penilaian REPUBLIK INOONESIA
(5) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikoordinasikan oleh Jaksa.
PASAL 16
BAB III: TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN | Bagian Ketiga - Penghargaan dalam rangka
Dalam memberikan penilaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15, Penegak Hukum mempertimbangkan paling
sedikit:
a. peran alrtif Pelapor dalam mengungkap tindak pidana
korupsi;
b. kualitas data laporan atau alat bukti; dan
c. risiko faktual bagi Pelapor,
PASAL 17
BAB III: TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN | Bagian Ketiga - Penghargaan dalam rangka
(1) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 disepakati untuk memberikan
penghargaan berupa premi, besaran premi diberikan
sebesar 2o/oo (dua permil) dari jumtah kerugian
keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada
negara.
(21 Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling banyak Rp2OO.OOO.OOO,00 (dua
ratus juta rupiah).
(3) Dalam hal tindak pidana korupsi berupa suap, besaran
premi diberikan sebesar 2o/oo (dua permil) dari nilai
uang suap dan/atau uang dari hasil lelang barang
rampasan.
(4) Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh
juta rupiah).
Bagran
Bagran Keempat
Prosedur Teknis Pemberian Penghargaan
PASAL 18
BAB III: TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN | Bagian Ketiga - Penghargaan dalam rangka
(1) Pemberian penghargaan berupa piagam dan/atau
premi dilaksanakan berdasarkan hasil penilaian yang
ditetapkan dalam keputusan pimpinan instansi
Penegak Hukum.
(21 Keputusan sebagaimana dimalsud pada ayat (l)
ditetapkan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh)
hari kerja terhitung sejak tanggal berakhirnya
penilaian.
PASAL 19
BAB III: TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN | Bagian Ketiga - Penghargaan dalam rangka
(l) Pelaksanaan pemberian penghargaan berupa piagam
dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh)
hari kerja terhitung sejak tanggal keputusan instansi
pimpinan Penegak Hukum ditetapkan.
(21 Format piagam sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam La.mpiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 20
BAB III: TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN | Bagian Ketiga - Penghargaan dalam rangka
(1) Pelaksanaan pemberian penghargaan berupa premi
dilakukan setelah kerugian keuangan negara, uang
suap, dan/atau uang dari hasil lelang barang
rampasan disetor ke kas negara.
(21 Pengalokasian dan pencairan dana untuk pemberian
penghargaan berupa premi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 2l
PRES IDEN
REPUBLIK INOONESIA
Pasa] 2 I
Upaya hukum luar biasa tidak membatalkan pemberian
penghargaan kepada Pelapor.
PASAL 22
BAB III: TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN | Bagian Ketiga - Penghargaan dalam rangka
Dalam hal penerima penghargaan meninggal dunia
dan/atau tidak diketahui keberadaannya, penghargaan
diberikan kepada ahli warisnya.
PASAL 23
BAB III: TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN | Bagian Ketiga - Penghargaan dalam rangka
Pemberian penghargaan berupa piagam dan
dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan
Negara pada bagian anggaran masing-masing
Penegak Hukum.
premi
Belanja
instansi
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 24
BAB IV: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOO Nomor 144, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3995) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 25
BAB IV: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar