PP NOMOR 44 TAHUN 2018

PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI PENERBITAN SAHAM BARU PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ISTAKA KARYA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2018-09-17
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2018:44
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Dalam rangka restrukturisasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya, yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1983 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dalam Modal Saham PT Indonesian Consortium of Construction Industries (PT ICCI), dilakukan penambahan modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya dengan cara menerbitkan saham dalam simpanan atau portepel.

(2) Penerbitan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp602.898.910.000,00 (enam ratus dua miliar delapan ratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) dengan nominal per saham sebesar Rp 1 .000.00O,O0 (satu juta rupiah). Pasal

PASAL 2

(1) Saham baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
diambil bagian oleh Kreditor Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Istaka Karya.
(2) Pengambilan bagian saham oleh Kreditor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kepemilikan
saham negara secara langsung pada Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Istaka Karya yang semula IOOVI
(seratus persen) menjadi 7,660/o (tujuh koma enam enam
persen) dari seluruh saham yang ditempatkan pada
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya.

PASAL 3

(1) Saham yang diambil bagian oleh Kreditor pada
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) bersifat
sementara, tidak berhak atas dividen, dan tanpa hak
suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
(2) Saham yang diambil bagian oleh Kreditor pada
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan ditarik kembali
oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya pada
tahun ke-9 (sembilan) terhitung sejak Putusan
Pengesahan Perdamaian (Homologasi), sehingga
kepemilikan saham negara kembali menjadi lOOo/o (seratus
persen).

PASAL 4

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a297); Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (, ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (, ); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI PENERBITAN SAHAM BARU PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ISTAKA KARYA. Pasal 1

(1) Dalam rangka restrukturisasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya, yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1983 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dalam Modal Saham PT Indonesian Consortium of Construction Industries (PT ICCI), dilakukan penambahan modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya dengan cara menerbitkan saham dalam simpanan atau portepel.

(2) Penerbitan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp602.898.910.000,00 (enam ratus dua miliar delapan ratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) dengan nominal per saham sebesar Rp 1 .000.00O,O0 (satu juta rupiah). Pasal Pasal 2

(1) Saham baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diambil bagian oleh Kreditor Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya.

(2) Pengambilan bagian saham oleh Kreditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kepemilikan saham negara secara langsung pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya yang semula IOOVI (seratus persen) menjadi 7,660/o (tujuh koma enam enam persen) dari seluruh saham yang ditempatkan pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya. Pasal 3

(1) Saham yang diambil bagian oleh Kreditor pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) bersifat sementara, tidak berhak atas dividen, dan tanpa hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham.

(2) Saham yang diambil bagian oleh Kreditor pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan ditarik kembali oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya pada tahun ke-9 (sembilan) terhitung sejak Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi), sehingga kepemilikan saham negara kembali menjadi lOOo/o (seratus persen). Pasal 4 Pelaksanaan restrukturisasi pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya dilakukan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara. Pasal 5 Peraturan Pemerintah diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal Agar