PP NOMOR 46 TAHUN 2018

PENGURANGAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKASA PURA I DAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKASA PURA II UNTUK DIJADIKAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN NAVIGASI PENERBANGAN INDONESIA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2018-09-24
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2018:46
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Negara Republik Indonesia penyertaan modal pada: melakukan pengurangan

a. Perusahaan Perseroan (Persero) pT Angkasa pura I yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor 5 Tahun 1992 tentang Pengalihan Bentuk perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura I menjadi perusahaan Perseroan (PERSERO); dan

b. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa pura II yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1992 tentang Pengalihan Bentuk perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura II menjadi perusahaan Perseroan (PERSERO), untuk dijadikan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia yang didirikan berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2ol2 tentang perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia. Pasal Menetapkan

PASAL 2

Pengurangan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan pada:
a. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa pura I sebesar
Rp232.133.499.141,50 (dua ratus tiga puluh dua miliar
seratus tiga puluh tiga juta empat ratus sembilan puluh
sembilan ribu seratus empat puluh satu rupiah lima
puluh sen); dan
b. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa pura II
sebesar Rp317.188.226.335,23 (tiga ratus tujuh belas
miliar seratus delapan puluh delapan juta dua ratus dua
puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh lima rupiah dua
puluh tiga sen),
berdasarkan nilai buku aset dengan rincian sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan
Pemerintah ini.

PASAL 3

Penambahan penyertaan modal negara kepada perusahaan
Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara pelayanan Navigasi
Penerbangan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 1
sebesar Rp1.067.885.016.810,46 (satu triliun enam puluh
tujuh miliar delapan ratus delapan puluh lima juta enam
belas ribu delapan ratus sepuluh rupiah empat puluh enam
sen), berdasarkan nilai wajar aset dengan rincian
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 4

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - Pasal 4
Peraturan Pemerintah
diundangkan.
ini mulai berlaku pada tanggal
Agar