Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL I
Naskah pasal.
PASAL 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika meliputi
penerimaan dari:
a. Informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
b. Jasa Konsultasi Meteorologi, Klimatologi, dan
Geofisika;
c. Jasa Kalibrasi Alat Meteorologi, Klimatologi, dan
Geofisika;
d. Jasa
t)RI:qiDfl'.1
RL[]L.I HLIK INDONTSIA
d. Jasa Penggunaan Alat Meteorologi, Klimatologi, dan
Geofisika;
e. Jasa Penyelenggaraan Sekolah Tinggi Meteorologi
Klimatologi dan Geofisika;
f. Jasa Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan
g. Jasa Penggunaan Gedung untuk Kegiatan Pendidikan
dan
Pelatihan lWorkshoplSeminar di
Bidang
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
(21 Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 2
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan huruf b selain
yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini,
dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja $ama.
(21 Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal
yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
PASAL 3
(1) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d tidak
termasuk biaya asuransi, mobilisasi, dan demobilisasi
peralatan yang digunakan.
(21 Biaya ..
prur5 tn[N
RI"PUBLIK INDON[5I&
(21 Biaya asuransi, mobilisasi, dan demobilisasi peralatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada
Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang*undangan.
PASAL 4
(1) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f tidak termasuk biaya
konsumsi, transportasi, dan akomodasi.
(21 Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berasal dari
pelayanan Informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
berupa;
a. Informasi Cuaca untuk Pengeboran Lepas Pantai;
b. Informasi Iklim untuk Agro Industri;
c. Inf<rrmasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika
untuk Keperluan Klaim Asuransi;
d. Pengambilan Sampel Kualitas Udara; dan
e. Pengujian Sampel Kualitas Udara.
(3) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berasal dari
pelayanan Jasa Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika berupa Pendidikan
dan Pelatihan Teknis/Fungsional/Sertifikasi Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika nonpegawai Badan Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika.
(4) Biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 5
'JHL:S
I'f IN
RIPUrt lh rND()Ntl!t,\
Pasal 5
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal I ayat (i) huruf a, huruf b, huruf c,
dan huruf d, dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol
rupiah) untuk kegiatan tertentu.
(2) Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
kegiatan yang dilakukan dalam rangka memenuhi
keu,aj iban / komitmen internasional ;
kegiatan penanggulangan bencana;
kegiatan sosial;
kegiatan keagamaan;
kegiatan pertahanan dan keamanan;
kegiatan pendidikan dan penelitian nonkomersial;
dan/atau
kegiatan Pemerintah atau pemerintah daerah atas
kerja sama dengan Badan Mcteorologi, Klimatologi,
dan Geofisika.
(3) Ketentuan iebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
pengenaan tarif atas kegiatan tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika setelah
mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
PASAL 6
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika wajib disetor ke
Kas Negara.
a.
b.
c.
d.
e.
f.
(Jt-,
PASAL 7
pRrS tDf N
R[trUALIK INDON[31A
Pasal 7
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap
jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Jasa Kalibrasi Alat
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang permohonannya
diajukan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, berlaku
ketentuan tarif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4
Tahun 2Ol2 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Jenis
dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
PASAL 8
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 7, ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2Ol2 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (, ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar
nffi
-*gp,,-.lt9'
-7