Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Penerima Hibah adalah Pemerintah Asing/Lembaga Asing.
3. Pemerintah Asing adalah pemerintah suatu negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Pemerintah Indonesia.
4. Lembaga Asing adalah lembaga yang teregistrasi pada otoritas di negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Pemerintah Indonesia, dan berdomisili di luar wilayah Republik Indonesia, tidak termasuk organisasi internasional.
5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
6. Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga
Asing yang selanjutnya disebut Pemberian Hibah adalah setiap pengeluaran Pemerintah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing yang tidak diterima kembali dan secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya yang dialokasikan dalam belanja hibah.
7. Daftar Rencana Pemberian Hibah yang selanjutnya disingkat DRPH adalah daftar rencana Pemberian Hibah tahunan yang layak dan memenuhi kesiapan untuk dilaksanakan.
8. Perjanjian Pemberian Hibah adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan Penerima Hibah berdasarkan peraturan perundang-undangan nasional yang memuat ketentuan dan persyaratan Pemberian Hibah yang dituangkan dalam dokumen perjanjian atau dokumen lain yang dipersamakan.
9. Menteri 9 Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut adalah menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang keuangan negara.
10. Menteri Luar Negeri adalah menteri yang bertanggungjawab di bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi pengaturan Pemberian Hibah berupa uang. (21 Pemberian Hibah berupa barang milik negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara. Pasal 3
(1) Pemberian Hibah berupa uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan dalam mata uang Rupiah. (21 Pemberian Hibah berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. uang tunai; dan/atau
b. uang untuk membiayai kegiatan.
(3) Pemberian Hibah berupa uang untuk membiayai kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh:
a. Pemerintah;
b. Penerima Hibah; atau
c. Organisasi internasional. Pasal 4
(1) Pemberian Hibah merupakan alat diplomasi yang bertujuan untuk mendukung pencapaian kepentingan nasional. Menteri urusan
(2) Pemberian (21 Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan untuk negara berkembang d.rga., memperhatikan tingkat hubungan diplomatik dengan negara Penerima Hibah.
(3) Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang digunakan untuk kepentingan yang dapat memicu konflik atau digunakan untuk mendukung atau terkait dengan tindak pidana. Pasal 5
(1) Pemberian Hibah harus memenuhi prinsip:
a. sesuai kemampuan keuangan negara;
b. kehati-hatian;
c. transparan; dan
d. akuntabel.
(2) Pemberian Hibah memperhatikan:
a. kebijakan luar negeri; dan
b. kebutuhan dan permintaan Pemerintah Lembaga Asing. Asing/ Pasal 6
(1) Pemberian Hibah untuk dan atas nama Pemerintah Republik Indonesia dikelola oleh Menteri.
(2) Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah dilarang melakukan perikatan dalam bentuk apapun yang dapat menimbulkan kewajiban untuk melakukan Pemberian Hibah. BAB II SUMBER PEMBERIAN HIBAH Pasal 7
(1) Pemberian Hibah bersumber dari APBN.
(2) Pemberian (21 Pemberian Hibah yang bersumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penerimaan dalam negeri. dari APBN berasal dari BAB III KEBIJAKAN DAN PERENCANAAN PEMBERIAN HIBAH Bagian Kesatu Kebijakan Pemberian Hibah Pasal 8
(1) Kebijakan Pemberian Hibah disusun untuk periode jangka menengah paling sedikit memuat:
a. tujuan dan prinsip umum;
b. kebijakan umum;
c. prioritas kawasan;
d. kriteria Penerima Hibah; dan
e. kapasitas fiskal. (21 Kebijakan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
(3) Dalam pen5rusunan kebijakan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Menteri Luar Negeri melakukan koordinasi dengan Menteri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Sekretaris Negara, dan pimpinan instansi terkait. (41 Kebijakan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Luar Negeri setelah mendapat pertimbangan Menteri.
(5) Dalam hal tertentu Menteri Luar Negeri dapat melakukan perubahan terhadap peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Pen5rusunan .
(6) Pen5rusunan perubahan terhadap peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku secara mutatis mutandis sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Bagian Kedua Perencanaan Pemberian Hibah Pasal 9
(1) Pengusulan Pemberian Hibah dilakukan dengan mengacu pada kebijakan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Menteri/pimpinan lembaga atau pejabat yang ditunjuk dapat mengajukan usulan Pemberian Hibah kepada Menteri Luar Negeri.
(3) Usulan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. calon Penerima Hibah;
b. perkiraan nilai hibah;
c. hasil yang diharapkan;
d. rencana pelaksanaan untuk usulan Pemberian Hibah dalam bentuk uang untuk membiayai kegiatan; dan
e. analisis manfaat Pemberian Hibah. Pasal 10
(1) Menteri Luar Negeri melakukan penilaian usulan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dengan berpedoman pada kebijakan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan mempertimbangkan aspek fiskal. (21 Dalam melakukan penilaian usulan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Luar Negeri membentuk kelompok kerja dengan melibatkan unsur dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Sekretariat Negara.
(3) Berdasarkan .
(3) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri Luar Negeri men5rusun dan menetapkan DRPH.
(4) DRPH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. calon Penerima Hibah;
b. indikasi besaran Pemberian Hibah;
c. peruntukan hibah;
d. jangka waktu Pemberian Hibah; dan
e. kementerian/lembaga penanggungjawab kegiatan. Pasal 1 1 Menteri Luar Negeri menyampaikan DRPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) kepada Menteri. Pasal 12 Ketentuan mengenai tata cara pengajuan dan penilaian usulan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 diatur dengan Peraturan Menteri Luar Negeri berdasarkan masukan dan pertimbangan Menteri. Pasal 13
(1) Pemerintah dapat melaksanakan Pemberian Hibah di luar DRPH yang telah ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3).
(2) Pelaksanaan Pemberian Hibah di luar DRPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri Luar Negeri. BAB IV BAB IV PENGANGGARAN PEMBERIAN HIBAH Pasal 14
(1) Menteri men5rusun dan mengalokasikan anggaran Pemberian Hibah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan DRPH. (21 Pen5rusunan dan pengalokasian Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB V PERUNDINGAN DAN PERJANJIAN HIBAH Pasal 15
(1) Perundingan Pemberian Hibah dilakukan setelah anggaran Pemberian Hibah dialokasikan dan ditetapkan dalam APBN. (21 Perundingan Pemberian Hibah dilakukan oleh Menteri atau pejabat yang diberi kuasa.
(3) Pelaksanaan perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, dan/atau kementerian/ lembaga teknis lainnya. Pasal 16
(1) Setiap Pemberian Hibah harus dituangkan di dalam Perjanj ian Pemberian Hibah. (21 Perjanjian Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Menteri atau pejabat yang diberi kuasa oleh Menteri.
(3) Perjanjian
(3) Perjanjian Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nilai;
b. bentuk Pemberian Hibah;
c. Peruntukan hibah;
d. ketentuan dan persyaratan; dan
e. ketentuan penyelesaian sengketa yang tunduk pada peraturan perundang-undangan nasional dengan pilihan tempat penyelesaian sengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
(4) Dalam hal Pemberian Hibah dalam bentuk uang untuk membiayai kegiatan, Perjanjian Pemberian Hibah harus memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tata cara pengadaan barang/jasa.
(5) Perjanjian Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis dalam bahasa Indonesia.
(6) Perjanjian Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditulis juga dalam bahasa Inggris. (71 Menteri menyampaikan salinan Perjanjian Pemberian Hibah kepada Ketua Badan Pemeriksa Keuangan dan pimpinan instansi terkait lainnya. Pasal 17
(1) Dalam hal tertentu Menteri dapat melakukan perubahan atas Perjanjian Pemberian Hibah.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapatkan pertimbangan Menteri Luar Negeri.
(3) Dalam hal pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat kenaikan nilai Hibah, perubahan bentuk, dan peruntukan Hibah, Menteri Luar Negeri dapat meminta masukan dari kelompok kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2). BABVI BAB VI PELAKSANAAN PEMBERIAN HIBAH Bagian Kesatu Uang Tfrnai Pasal 18 Pemberian Hibah dalam bentuk uang tunai dilakukan melalui pemindahbukuan dari rekening kas negara ke rekening Penerima Hibah. Bagian Kedua Uang untuk Membiayai Kegiatan Pasal 19 Pemberian Hibah dalam bentuk uang untuk membiayai kegiatan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Pemberian Hibah. Paragraf 1 Pelaksanaan Kegiatan oleh Pemerintah Pasal 20
(1) Pelaksanaan kegiatan oleh Pemerintah, melalui tahapan:
a. pengadaan barang/jasa; dan
b. serah terima barang/jasa. (21 Kementerian/lembaga penanggungjawab bertanggungjawab atas pelaksanaan pengelolaan dan penyaluran barang/jasa. dilakukan kegiatan pengadaan, Pasal 2 1
(1) Pelaksanaan pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pengadaan barang/jasa.
(2) Pelaksanaan
(2) Pelaksanaan serah terima barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan perjanjian Pemberian Hibah. Paragraf 2 Pelaksanaan Kegiatan oleh Penerima Hibah Pasal 22
(1) Penyaluran Pemberian Hibah untuk kegiatan yang dilaksanakan Penerima Hibah dilakukan melalui pemindahbukuan dari rekening kas negara ke rekening Penerima Hibah atau rekening yang ditunjuk oleh Penerima Hibah.
(2) Penyaluran Pemberian Hibah untuk kegiatan yang dilaksanakan Penerima Hibah berdasarkan permintaan Penerima Hibah sesuai dengan kemajuan fisik kegiatan.
(3) Pelaksanaan penyaluran Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilakukan setelah mendapat persetujuan dari kementerian/lembaga penanggungjawab kegiatan. Paragraf 3 Pelaksanaan Kegiatan melalui Organisasi Internasional Pasal 23
(1) Dalam hal kegiatan yang dibiayai dengan hibah tidak dapat dilaksanakan oleh Pemerintah dan Penerima Hibah, penyaluran Pemberian Hibah dapat dilaksanakan melalui organisasi internasional. (21 Penunjukan organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri atau Pejabat yang diberi kuasa setelah mendapat pertimbangan Menteri Luar Negeri.
(3) Penyaluran Pemberian Hibah untuk kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam suatu perjanjian. (41 Perjanjian. _12_
(4) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh Menteri atau Pejabat yang diberi kuasa dan pimpinan organisasi internasional atau Pejabat yang ditunjuk dan diketahui oleh Penerima Hibah.
(5) Penyaluran Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan permintaan organisasi internasional sesuai dengan perjanjian.
(6) Pelaksanaan penyaluran Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari kementerian/lembaga penanggungjawab kegiatan. Pasal 24
(1) Pengadaan Barang/Jasa oleh Penerima Hibah organisasi internasional harus memenuhi prinsip:
a. efisien;
b. efektif;
c. transparan;
d. terbuka;
e. bersaing;
f. berpihak kepada iklim usaha dalam negeri; dan
g. akuntabel. dan (21 Ketentuan mengenai tata cara pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan BaranglJasa Pemerintah setelah berkoordinasi dengan Menteri dan Menteri Luar Negeri. Pasal 25 Pemberian hibah dalam bentuk uang untuk membiayai kegiatan mengutamakan penggunaan barang dan jasa hasil produksi dalam negeri serta penyedia ltenaga ahli dalam negeri. Pasal 26 . . Pasal 26 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19, Pasal 22, dan Pasal 23 diatur dalam Peraturan Menteri. BAB VII PENATAUSAHAAN HIBAH
PASAL 2T
BAB VII: PENATAUSAHAAN HIBAH
Naskah pasal.
PASAL 3
BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Pemberian Hibah berupa uang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan dalam mata uang
Rupiah.
(21 Pemberian Hibah berupa uang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berupa:
a. uang tunai; dan/atau
b. uang untuk membiayai kegiatan.
(3) Pemberian Hibah berupa uang untuk membiayai kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
dilaksanakan oleh:
a. Pemerintah;
b. Penerima Hibah; atau
c. Organisasi internasional.
PASAL 4
BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Pemberian Hibah merupakan alat diplomasi yang
bertujuan untuk mendukung pencapaian kepentingan
nasional.
Menteri
urusan
(2) Pemberian
(21 Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diutamakan untuk negara berkembang d.rga.,
memperhatikan tingkat hubungan diplomatik dengan
negara Penerima Hibah.
(3) Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilarang digunakan untuk kepentingan yang dapat
memicu konflik atau digunakan untuk mendukung atau
terkait dengan tindak pidana.
PASAL 5
BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Pemberian Hibah harus memenuhi prinsip:
a. sesuai kemampuan keuangan negara;
b. kehati-hatian;
c. transparan; dan
d. akuntabel.
(2) Pemberian Hibah memperhatikan:
a. kebijakan luar negeri; dan
b. kebutuhan dan permintaan Pemerintah
Lembaga Asing.
Asing/
PASAL 6
BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Pemberian Hibah untuk dan atas nama Pemerintah Republik Indonesia dikelola oleh Menteri.
(2) Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah dilarang melakukan perikatan dalam bentuk apapun yang dapat menimbulkan kewajiban untuk melakukan Pemberian Hibah. BAB II SUMBER PEMBERIAN HIBAH
PASAL 7
BAB II: SUMBER PEMBERIAN HIBAH
(1) Pemberian Hibah bersumber dari APBN.
(2) Pemberian
(21 Pemberian Hibah yang bersumber
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
penerimaan dalam negeri.
dari APBN
berasal dari
BAB III
KEBIJAKAN DAN PERENCANAAN PEMBERIAN HIBAH
Bagian Kesatu
Kebijakan Pemberian Hibah
PASAL 8
BAB III: KEBIJAKAN DAN PERENCANAAN PEMBERIAN HIBAH | Bagian Kesatu - Kebijakan Pemberian Hibah
(1) Kebijakan Pemberian Hibah disusun untuk periode
jangka menengah paling sedikit memuat:
a. tujuan dan prinsip umum;
b. kebijakan umum;
c. prioritas kawasan;
d. kriteria Penerima Hibah; dan
e. kapasitas fiskal.
(21 Kebijakan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun sesuai dengan prinsip sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
(3) Dalam pen5rusunan kebijakan Pemberian Hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
Menteri Luar Negeri melakukan koordinasi dengan
Menteri, Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional, Menteri Sekretaris Negara, dan pimpinan
instansi terkait.
(41 Kebijakan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan
Menteri Luar Negeri setelah mendapat pertimbangan
Menteri.
(5) Dalam hal tertentu Menteri Luar Negeri dapat melakukan
perubahan terhadap peraturan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4).
(6) Pen5rusunan .
(6) Pen5rusunan perubahan terhadap peraturan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) berlaku secara mutatis mutandis
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Bagian Kedua
Perencanaan Pemberian Hibah
PASAL 9
BAB III: KEBIJAKAN DAN PERENCANAAN PEMBERIAN HIBAH | Bagian Kedua - Perencanaan Pemberian Hibah
(1) Pengusulan Pemberian Hibah dilakukan dengan mengacu
pada kebijakan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8.
(2) Menteri/pimpinan lembaga atau pejabat yang ditunjuk
dapat mengajukan usulan Pemberian Hibah kepada
Menteri Luar Negeri.
(3) Usulan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) paling sedikit memuat:
a. calon Penerima Hibah;
b. perkiraan nilai hibah;
c. hasil yang diharapkan;
d. rencana pelaksanaan untuk usulan Pemberian Hibah
dalam bentuk uang untuk membiayai kegiatan; dan
e. analisis manfaat Pemberian Hibah.
PASAL 10
BAB III: KEBIJAKAN DAN PERENCANAAN PEMBERIAN HIBAH | Bagian Kedua - Perencanaan Pemberian Hibah
(1) Menteri Luar Negeri melakukan penilaian usulan
Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
dengan berpedoman pada kebijakan Pemberian Hibah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
dan
mempertimbangkan aspek fiskal.
(21 Dalam melakukan penilaian usulan Pemberian Hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Luar
Negeri membentuk kelompok kerja dengan melibatkan
unsur dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian
Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional,
dan Kementerian Sekretariat Negara.
(3) Berdasarkan .
(3) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) Menteri Luar Negeri men5rusun dan menetapkan
DRPH.
(4) DRPH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit
memuat:
a. calon Penerima Hibah;
b. indikasi besaran Pemberian Hibah;
c. peruntukan hibah;
d. jangka waktu Pemberian Hibah; dan
e. kementerian/lembaga penanggungjawab kegiatan.
PASAL 11
BAB III: KEBIJAKAN DAN PERENCANAAN PEMBERIAN HIBAH | Bagian Kedua - Perencanaan Pemberian Hibah
Menteri Luar Negeri menyampaikan DRPH sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) kepada Menteri.
PASAL 12
BAB III: KEBIJAKAN DAN PERENCANAAN PEMBERIAN HIBAH | Bagian Kedua - Perencanaan Pemberian Hibah
Ketentuan mengenai tata cara pengajuan dan penilaian
usulan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 dan Pasal 10 diatur dengan Peraturan Menteri Luar
Negeri berdasarkan masukan dan pertimbangan Menteri.
PASAL 13
BAB III: KEBIJAKAN DAN PERENCANAAN PEMBERIAN HIBAH | Bagian Kedua - Perencanaan Pemberian Hibah
(1) Pemerintah dapat melaksanakan Pemberian Hibah di
luar DRPH yang telah ditetapkan oleh Menteri Luar
Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3).
(2) Pelaksanaan Pemberian Hibah di luar DRPH
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan
oleh Menteri Luar Negeri.
BAB IV
BAB IV
PENGANGGARAN PEMBERIAN HIBAH
PASAL 14
BAB IV: BAB IV
(1) Menteri men5rusun dan mengalokasikan anggaran
Pemberian Hibah dalam Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan DRPH.
(21 Pen5rusunan dan pengalokasian Pemberian Hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
BAB V
PERUNDINGAN DAN PERJANJIAN HIBAH
PASAL 15
BAB V: PERUNDINGAN DAN PERJANJIAN HIBAH
(1) Perundingan Pemberian Hibah dilakukan setelah
anggaran Pemberian Hibah dialokasikan dan ditetapkan
dalam APBN.
(21 Perundingan Pemberian Hibah dilakukan oleh Menteri
atau pejabat yang diberi kuasa.
(3) Pelaksanaan perundingan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) melibatkan unsur Kementerian Keuangan,
Kementerian Luar Negeri, dan/atau kementerian/
lembaga teknis lainnya.
PASAL 16
BAB V: PERUNDINGAN DAN PERJANJIAN HIBAH
(1) Setiap Pemberian Hibah harus dituangkan di dalam
Perjanj ian Pemberian Hibah.
(21 Perjanjian Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditandatangani oleh Menteri atau pejabat yang
diberi kuasa oleh Menteri.
(3) Perjanjian
(3) Perjanjian Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nilai;
b. bentuk Pemberian Hibah;
c. Peruntukan hibah;
d. ketentuan dan persyaratan; dan
e. ketentuan penyelesaian sengketa yang tunduk pada
peraturan perundang-undangan nasional dengan
pilihan tempat penyelesaian sengketa di Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat.
(4) Dalam hal Pemberian Hibah dalam bentuk uang untuk
membiayai kegiatan, Perjanjian Pemberian Hibah harus
memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dan tata cara pengadaan barang/jasa.
(5) Perjanjian Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditulis dalam bahasa Indonesia.
(6) Perjanjian Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat ditulis juga dalam bahasa Inggris.
(71 Menteri menyampaikan salinan Perjanjian Pemberian
Hibah kepada Ketua Badan Pemeriksa Keuangan dan
pimpinan instansi terkait lainnya.
PASAL 17
BAB V: PERUNDINGAN DAN PERJANJIAN HIBAH
(1) Dalam hal tertentu Menteri dapat melakukan perubahan
atas Perjanjian Pemberian Hibah.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan setelah mendapatkan pertimbangan Menteri
Luar Negeri.
(3) Dalam hal pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) memuat kenaikan nilai Hibah, perubahan
bentuk, dan peruntukan Hibah, Menteri Luar Negeri
dapat meminta masukan dari kelompok kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2).
BABVI
BAB VI
PELAKSANAAN PEMBERIAN HIBAH
Bagian Kesatu
Uang Tfrnai
PASAL 18
BAB VI: PELAKSANAAN PEMBERIAN HIBAH | Bagian Kesatu - Uang Tfrnai
Pemberian Hibah dalam bentuk uang tunai dilakukan melalui
pemindahbukuan dari rekening kas negara ke rekening
Penerima Hibah.
Bagian Kedua
Uang untuk Membiayai Kegiatan
PASAL 19
BAB VI: PELAKSANAAN PEMBERIAN HIBAH | Bagian Kedua - Uang untuk Membiayai Kegiatan
Pemberian Hibah dalam bentuk uang untuk membiayai
kegiatan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam Perjanjian Pemberian Hibah.
Paragraf 1
Pelaksanaan Kegiatan oleh Pemerintah
PASAL 20
BAB VI: PELAKSANAAN PEMBERIAN HIBAH | Bagian Kedua - Uang untuk Membiayai Kegiatan
(1) Pelaksanaan kegiatan oleh Pemerintah,
melalui tahapan:
a. pengadaan barang/jasa; dan
b. serah terima barang/jasa.
(21 Kementerian/lembaga penanggungjawab
bertanggungjawab atas pelaksanaan
pengelolaan dan penyaluran barang/jasa.
dilakukan
kegiatan
pengadaan,
PASAL 21
BAB VI: PELAKSANAAN PEMBERIAN HIBAH | Bagian Kedua - Uang untuk Membiayai Kegiatan
(1) Pelaksanaan pengadaan barang/jasa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai pengadaan barang/jasa.
(2) Pelaksanaan
(2) Pelaksanaan serah terima barang/jasa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b dilakukan
berdasarkan perjanjian Pemberian Hibah.
Paragraf 2
Pelaksanaan Kegiatan oleh Penerima Hibah
PASAL 22
BAB VI: PELAKSANAAN PEMBERIAN HIBAH | Bagian Kedua - Uang untuk Membiayai Kegiatan
(1) Penyaluran Pemberian Hibah untuk kegiatan yang
dilaksanakan Penerima Hibah dilakukan melalui
pemindahbukuan dari rekening kas negara ke rekening
Penerima Hibah atau rekening yang ditunjuk oleh
Penerima Hibah.
(2) Penyaluran Pemberian Hibah untuk kegiatan yang
dilaksanakan Penerima Hibah berdasarkan permintaan
Penerima Hibah sesuai dengan kemajuan fisik kegiatan.
(3) Pelaksanaan penyaluran Pemberian Hibah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilakukan setelah
mendapat persetujuan dari kementerian/lembaga
penanggungjawab kegiatan.
Paragraf 3
Pelaksanaan Kegiatan melalui Organisasi Internasional
PASAL 23
BAB VI: PELAKSANAAN PEMBERIAN HIBAH | Bagian Kedua - Uang untuk Membiayai Kegiatan
(1) Dalam hal kegiatan yang dibiayai dengan hibah tidak
dapat dilaksanakan oleh Pemerintah dan Penerima
Hibah, penyaluran Pemberian Hibah dapat dilaksanakan
melalui organisasi internasional.
(21 Penunjukan organisasi internasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri atau
Pejabat yang diberi kuasa setelah mendapat
pertimbangan Menteri Luar Negeri.
(3) Penyaluran Pemberian Hibah untuk kegiatan yang
dilaksanakan oleh organisasi internasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam suatu perjanjian.
(41 Perjanjian.
_12_
(4) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditandatangani oleh Menteri atau Pejabat yang diberi
kuasa dan pimpinan organisasi internasional atau
Pejabat yang ditunjuk dan diketahui oleh Penerima
Hibah.
(5) Penyaluran Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan berdasarkan permintaan
organisasi internasional sesuai dengan perjanjian.
(6) Pelaksanaan penyaluran Pemberian Hibah sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilakukan setelah
mendapat persetujuan dari kementerian/lembaga
penanggungjawab kegiatan.
PASAL 24
BAB VI: PELAKSANAAN PEMBERIAN HIBAH | Bagian Kedua - Uang untuk Membiayai Kegiatan
(1) Pengadaan Barang/Jasa oleh Penerima Hibah
organisasi internasional harus memenuhi prinsip:
a. efisien;
b. efektif;
c. transparan;
d. terbuka;
e. bersaing;
f. berpihak kepada iklim usaha dalam negeri; dan
g. akuntabel.
dan
(21 Ketentuan mengenai tata cara pengadaan Barang/Jasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
BaranglJasa Pemerintah setelah berkoordinasi dengan
Menteri dan Menteri Luar Negeri.
PASAL 25
BAB VI: PELAKSANAAN PEMBERIAN HIBAH | Bagian Kedua - Uang untuk Membiayai Kegiatan
Pemberian hibah dalam bentuk uang untuk membiayai
kegiatan mengutamakan penggunaan barang dan jasa hasil
produksi dalam negeri serta penyedia ltenaga ahli dalam
negeri.
PASAL 26
BAB VI: PELAKSANAAN PEMBERIAN HIBAH | Bagian Kedua - Uang untuk Membiayai Kegiatan
Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18,
Pasal 19, Pasal 22, dan Pasal 23 diatur dalam Peraturan
Menteri.
BAB VII
PENATAUSAHAAN HIBAH
Pasal2T
(1) Menteri melaksanakan penatausahaan atas Pemberian
Hibah.
(21 Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. administrasi pengelolaan hibah; dan
b. akuntansi pengelolaan hibah.
(3) Ketentuan mengenai penatausahaan Pemberian Hibah
diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB VIII
PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
PASAL 28
BAB VIII: PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga penanggungjawab kegiatan
dapat melakukan pemantauan pelaksanaan Pemberian
Hibah.
(21 Dalam hal pelaksanaan kegiatan hibah dilakukan oleh
organisasi internasional, Menteri/Pimpinan Lembaga
penanggungjawab kegiatan wajib meminta laporan
kepada organisasi internasional.
(3) Menteri
-t4-
(3) Menteri/pimpinan lembaga penanggungjawab kegiatan
wajib menyampaikan laporan kepada Menteri, dan
Menteri Luar Negeri secara berkala setiap semester paling
sedikit memuat:
a. pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
b. kemajuan fisik kegiatan;
c. realisasi penyerapan;
d. permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan; dan
e. rencana tindak lanjut penyelesaian permasalahan.
PASAL 29
BAB VIII: PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Menteri melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
tahunan mengenai realisasi penyerapan Pemberian
Hibah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan realisasi
penyerapan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
PASAL 30
BAB VIII: PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Menteri Luar Negeri melakukan pemantauan, evaluasi,
dan pelaporan tahunan mengenai kinerja pelaksanaan
Pemberian Hibah dan
kesesuaian dengan
peruntukannya.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja
pelaksanaan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Luar
Negeri.
PASAL 31
BAB VIII: PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Berdasarkan hasil pemantauan dan
evaluasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30
Menteri melakukan tindakan penyelesaian permasalahan
kegiatan yang diakibatkan oleh penyerapan yang rendah,
dan/atau tidak sesuai dengan peruntukannya.
(2) Tindakan
(21 Tindakan penyelesaian permasalahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. pembatalan Pemberian Hibah; dan/atau
b. pengembalian Pemberian Hibah.
(3) Penyelesaian permasalahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan setelah mendapat pertimbangan
Menteri Luar Negeri.
PASAL 32
BAB VIII: PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Menteri bersama Menteri Luar Negeri menyelenggarakan
publikasi informasi mengenai Pemberian Hibah secara
berkala setiap semester.
(21 Publikasi informasi mengenai Pemberian Hibah paling
sedikit memuat:
a. kebijakan tentang Pemberian Hibah;
b. jumlah Pemberian Hibah;
c. Penerima Hibah; dan
d. realisasi kemajuan pelaksanaan kegiatan.
BAB IX
BIAYA, PAJAK DAN BEA KELUAR UNTUK PEMBERIAN HIBAH
PASAL 33
BAB IX: BIAYA, PAJAK DAN BEA KELUAR UNTUK PEMBERIAN HIBAH
Pengenaan biaya, pajak, dan bea keluar untuk Pemberian
Hibah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 34
BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini
diundangkan.
mulai berlaku pada tanggal
Agar
_16_