Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Keda adalah pengelolaan pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja untuk menghasilkan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional,
memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari
intervensi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi
dan nepotisme.
2. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN
adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekeda
pada instansi pemerintah.
3. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya
disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan
pegawai pemerintah dengan perjanjian keda yang
diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan
diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan
atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
4. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang
selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang
diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka
waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas
pemerintahan.
5. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan
tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak seseorang
pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.
6. Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat
JPT adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi
pemerintah.
7.Pejabat
7. Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai ASN yang
menduduki JPT.
8. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF
adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan
tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang
berdasarkan pada keahlian dan keterampilan
tertentu.
9. Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang
menduduki Jabatan Fungsional pada instansi
pemerintah.
10. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan,
keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat
diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin
dan/atau mengelola unit organisasi.
11. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan,
keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat
diamati, diukur, dikembangkan yang spesifik
berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
12. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahLtan,
keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat
diamati, diukur, dikembangkan terkait dengan
pengalaman berinteraksi dengan masyarakat
majemuk dalam hal agama, suku dan budaya,
perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai,
moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh
setiap pemeg€rng jabatan untuk memperoleh hasil
kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan.
13. Pejabat Yang Berwenang yang selanjutnya disingkat
$rB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan
melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan,
dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
14.Pejabat
14. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya
disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan menetapkan pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan
pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
15. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan
instansi daerah.
16. lnstansi Pusat adalah kementerian, lembaga
pemerintah nonkementerian, kesekretariatan
lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga
nonstruktural.
17. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi
dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi
sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan
rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis
daerah.
18. Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja sebagai PPPK
adalah pemberhentian yang mengakibatkan
seseorang kehilangan statusnya sebagai PPPK.
19. Cuti PPPK selanjutnya disebut dengan Cuti, adalah
keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam
jangka waktu tertentu.
20. Sistem Informasi ASN adalah rangkaian informasi
dan data mengenai pegawai ASN yang disusun secara
sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan
berbasis teknologi.
21. Komisi ASN yang selanjutnya disingkat I(ASN adalah
lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari
intervensi politik.
22.Badan
22. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya
disingkat BKN adalah lembaga pemerintah
nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan
pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN
secara nasional sebagaimana diatur dalam undang-
undang.
23. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan
aparatur negara.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Jabatan ASN yang dapat diisi oleh pppK meliputi:
a. JF; dan
b. JPT.
(2) Selain Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Menteri dapat menetapkan Jabatan lain yang dapat
diisi oleh PPPK.
(3) Jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
bukan merupakan Jabatan struktural tetapi
menjalankan fungsi manajemen pada Instansi
Pemerintah.
PASAL 3
BAB I: KETENTUAN UMUM
Manajemen PPPK meliputi:
a. penetapan kebutuhan;
b. pengadaan;
c. penilaian kinerja;
d. penggajian dan tunjangan;
e. pengembangan kompetensi;
f. pemberian penghargaan;
g. disiplin;
h. pemutusan hubungan perjanjian kerja; dan
i. perlindungan.
BAB II
PRES IDEN
REPUBLIK INOONESIA
BAB II
PENETAPAN KEBUTUHAN
PASAL 4
BAB II: PENETAPAN KEBUTUHAN
(1) Setiap Instansi Pemerintah wajib men5rusun
kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK
berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban
keda.
(2) Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka
waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun
berdasarkan prioritas kebutuhan.
(3) Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan
dengan penyusunan kebutuhan PNS.
(4) Kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Keputusan Menteri.
(5) Kebutuhan PPPK yang beke4ja pada instansi
pemerintah secara nasional ditetapkan oleh Menteri
pada setiap tahun, setelah memperhatikan pendapat
menteri yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan dan pertimbangan
teknis Kepala BKN.
PASAL 5
BAB II: PENETAPAN KEBUTUHAN
(1) Selain pen5rusunan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (21, PPK dapat mengusulkan kepada tertentu atau JpT madya tertentu yang dapat diisi oleh PPPK. (21 Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disertai dengan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan.
(3) JPr
(3) JPT utama tertentu atau JPT madya tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah ditetapkan nomenklatur jabatan dan pangkatnya oleh Presiden. BAB III PENGADAAN Bagian Kesatu Umum
PASAL 6
BAB III: PENGADAAN | Bagian Kesatu - Umum
Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan
yang sama untuk melamar menjadi calon PPPK setelah
memenuhi persyaratan.
PASAL 7
BAB III: PENGADAAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pengadaan calon PPPK merupakan kegiatan untuk
memenuhi kebutuhan pada Instansi Pemerintah.
(21 Pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui tahapan:
a. Perencanaan;
b. pengumumanlowongan;
c. pelamaran;
d. seleksi;
e. pengumuman hasil seleksi; dan
f. pengangkatan menjadi PPPK.
PASAL 8
BAB III: PENGADAAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pengadaan calon PPPK dilaksanakan oleh Instansi
Pemerintah melalui penilaian secara objektif
berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan
Instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang
dibutuhkan dalam jabatan.
(2) Pengadaan
(21 Pengadaan calon PPPK oleh Instansi Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
oleh:
a. Panitia seleksi nasional pengadaan PPPK;
b. Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK;
dan/atau
c. Instansi pembina JF.
PASAL 9
BAB III: PENGADAAN | Bagian Kesatu - Umum
Pelaksanaan pengadaan calon PPPK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) mempertimbangkan
kriteria:
a. jumlah dan jenis jabatan;
b. waktu pelaksanaan;
c. jumlah Instansi Pemerintah yang membutuhkan; dan
d. wilayah persebaran.
PASAL 10
BAB III: PENGADAAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pengadaan PPPK dilakukan secara nasional
berdasarkan perencanaan kebutuhan jumlah pppK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
(21 Dalam menjamin objektivitas, Menteri menetapkan
kebijakan pengadaan PPPK.
(3) Dalam melaksanakan kebijakan pengadaan pppK
sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Menteri dapat
membentuk panitia seleksi nasional pengadaan pppK.
(41 Panitia seleksi nasional pengadaan pppK
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai
tugas mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan
pengadaan PPPK oleh instansi pembinaJF dan panitia
seleksi instansi pengadaan PPPK.
PASAL 11
BAB III: PENGADAAN | Bagian Kesatu - Umum
Pasal 11
(1) Pengadaan PPPK untuk mengisi JPT utama tertentu
dan JPT madya tertentu yang lowong dilakukan
setelah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5.
(21 Pengadaan PPPK untuk mengisi JPT utama tertentu
dan JPT madya tertentu yang lowong sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
ketentuan mengenai tata cara pengisian JPI dalam
peraturan perundang-undangan.
(3) Pengadaan PPPK untuk mengisi JPT utama tertentu
dan JPT madya tertentu yang lowong sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berkoordinasi
dengan KASN.
PASAL 12
BAB III: PENGADAAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pengadaan PPPK untuk mengisi JF dapat dilakukan
secara nasional atau tingkat instansi.
(21 Pengadaan PPPK secara nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh panitia seleksi
nasional pengadaan PPPK, panitia seleksi instansi
pengadaan PPPK, dan instansi pembina JF.
(3) Pengadaan PPPK tingkat instansi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh panitia seleksi
instansi pengadaan PPPK dan instansi pembina JF
dengan melibatkan unsur dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan BKN.
PASAL 13
BAB III: PENGADAAN | Bagian Kesatu - Umum
Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijaka.n pengadaan
PPPK dan pembentukan panitia seleksi nasional
pengadaan PPPK diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian
Bagian Kedua
Perencanaan
PASAL 14
BAB III: PENGADAAN | Bagian Bagian Kedua - Perencanaan
(1) Perencanaan pengadaan PPPK dilakukan dengan
menJrusun dan menetapkan perencanaan pengadaan
PPPK.
(21 Perencanaan pengadaan PPPK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. jadwal pengadaan PPPK; dan
b. prasarana dan sarana pengadaan PPPK.
Bagian Ketiga
Pengumuman Lowongan
PASAL 15
BAB III: PENGADAAN | Bagian Ketiga - Pengumuman Lowongan
(U Pengumuman lowongan pengadaan PPPK dilakukan
secara terbuka kepada masyarakat.
(21 Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan paling singkat 15 (lima belas) hari
kalender.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (l),
paling sedikit memuat:
a. nama Jabatan;
b. jumlah lowongan Jabatan;
c. unit
kerja penempatan/Instansi yang
membutuhkan;
d. kualifikasi pendidikan atau sertifikasi profesi;
e. alamat dan tempat lamaran ditujukan;
f. jadwal tahapan seleksi; dan
g. syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar.
Bagian
Bagian Keempat
Pelamaran
PASAL 16
BAB III: PENGADAAN | Bagian Bagian Keempat - Pelamaran
Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan
yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk JF
dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling
tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada
jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan ;
b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang sudah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2
(dua) tahun atau lebih;
c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai
Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai pegawai swasta;
d. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
atau terlibat politik praktis;
e. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan
persyaratan jabatan;
f. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan
sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari
lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang
mempersyaratkan;
g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan
jabatan yang dilamar; dan
h. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang
ditetapkan oleh PPK.
PASAL 17
BAB III: PENGADAAN | Bagian Bagian Keempat - Pelamaran
Pasal 17
(1) Setiap pelamar harus memenuhi dan menyampaikan
semua persyaratan pelamaran yang tercantum dalam
pengumuman.
(21 Setiap pelamar berhak untuk memperoleh informasi
tentang seleksi PPPK dari Instansi Pemerintah yang
akan dilamar.
PASAL 18
BAB III: PENGADAAN | Bagian Bagian Keempat - Pelamaran
Penyampaian semua persyaratan pelamaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diterima paling
lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan
seleksi.
Bagian Kelima
Seleksi
PASAL 19
BAB III: PENGADAAN | Bagian Kelima - Seleksi
Seleksi pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2) huruf d terdiri atas 2 (dua) tahap:
a. seleksi administrasi; dan
b. seleksi kompetensi.
PASAL 20
BAB III: PENGADAAN | Bagian Kelima - Seleksi
Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal
19 huruf a dilakukan untuk mencocokkan persyaratan
administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran.
PASAL 21
BAB III: PENGADAAN | Bagian Kelima - Seleksi
Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam pasal
19 huruf b dilakukan untuk menilai kesesuaian
kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan
kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar
dengan standar kompetensi jabatan.
PASAL 22
BAB III: PENGADAAN | Bagian Kelima - Seleksi
_13_
Pasal 22
(1) Seleksi kompetensi teknis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 terdiri atas:
a. Seleksi kompetensi untuk jabatan yang
mensyaratkan sertifikasi profesi; dan
b. Seleksi kompetensi untuk jabatan yang belum
mensyaratkan sertifikasi profesi.
(21 Seleksi kompetensi teknis untuk jabatan yang
mensyaratkan sertifikasi profesi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan uji
kompetensi untuk menentukan peringkat.
(3) Seleksi kompetensi teknis untuk jabatan yang belum
mensyaratkan sertifikasi profesi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan uji
kompetensi untuk menentukan ambang batas
kelulusan dan peringkat.
PASAL 23
BAB III: PENGADAAN | Bagian Kelima - Seleksi
(1) Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK
melaksanakan seleksi administrasi terhadap seluruh
dokumen pelamaran yang diterima.
(21 Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK harus
mengumumkan hasil seleksi administrasi secara
terbuka.
(3) Dalam hal dokumen pelamaran tidak memenuhi
persyaratan administrasi, pelamar dinyatakan tidak
lulus seleksi administrasi.
PASAL 24
BAB III: PENGADAAN | Bagian Kelima - Seleksi
(1) Pelamar yang lulus seleksi administrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20, mengikuti seleksi
kompetensi.
(2) Pelamar
-t4-
l2l Pelamar dinyatakan lulus seleksi kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila
memenuhi peringkat yang ditentukan sesuai
kebutuhan jumlah dan jenis jabatan.
PASAL 25
BAB III: PENGADAAN | Bagian Kelima - Seleksi
(1) Seleksi pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19
dilakukan dengan
mempertimbangkan integritas dan moralitas.
{2) Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi
pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan
moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
(3) Pelamar JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu
yang telah lulus seleksi pengadaan PPPK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) selain mengikuti wawancara
untuk menilai integritas dan moralitas sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 juga mempertimbangkan
masukan masyarakat sebagai bahan penetapan hasil
seleksi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai wawancara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan masukan
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 26
BAB III: PENGADAAN | Bagian Kelima - Seleksi
(1) Dalam hal diperlukan, panitia seleksi instansi
pengadaan PPPK dapat melakukan uji persyaratan
fisik, psikologis, dan/atau kesehatan jiwa dalam
pelaksanaan seleksi kompetensi sesuai dengan
persyaratan jabatan pada Instansi Pemerintah.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai uji persyaratan fisik,
psikologis, dan/atau kesehatan jiwa dalam
pelaksanaan seleksi kompetensi sesuai dengan
persyaratan jabatan pada Instansi Pemerintah diatur
dalam Peraturan BKN.
PASAL 27
BAB III: PENGADAAN | Bagian Kelima - Seleksi
Pasal 27
(1) Hasil seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (3) dan hasil wawancara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (21
disampaikan oleh panitia seleksi instansi pengadaan
PPPK kepada Menteri dan Kepala BKN.
(21 Hasil seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh PPK.
Bagian Keenam
Pengumuman Hasil Seleksi
PASAL 28
BAB III: PENGADAAN | Bagian Keenam - Pengumuman Hasil Seleksi
PPK mengumumkan pelamar yang dinyatakan lulus
seleksi pengadaan PPPK secara terbuka, berdasarkan
penetapan hasil seleksi kompetensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27.
Bagian Ketujuh
Pengangkatan PPPK
PASAL 29
BAB III: PENGADAAN | Bagian Ketujuh - Pengangkatan PPPK
(1) Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 diangkat sebagai Calon PPPK. (21 Calon PPPK yang akan diangkat ss[agaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berkedudukan sebagai calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau PPPK sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon PPPK.
(3) Pengangkatan calon PPPK ss[agaimanadimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan PPK.
(4) Keputusan
(4) Keputusan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Kepala BKN untuk mendapatkan nomor induk PPPK.
(5) Penerbitan nomor induk PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima oleh PPK paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak waktu penyampaian.
PASAL 30
BAB III: PENGADAAN | Bagian Ketujuh - Pengangkatan PPPK
(1) Pelamar PPPK yang dinyatakan lulus seleksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 wajib
menyerahkan kelengkapan administrasi kepada ryB
untuk ditetapkan pengangkatannya sebagai PPPK.
(21 B/B menyampaikan kelengkapan administrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala
BKN untuk dimasukkan dalam sistem informasi ASN.
PASAL 31
BAB III: PENGADAAN | Bagian Ketujuh - Pengangkatan PPPK
(1) PPPK yang telah mendapatkan nomor induk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4)
melaksanakan tugas jabatan berdasarkan penetapan
pengangkatan oleh PPK.
(21 PPK dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang
ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan
pengangkatan sebagai pelaksana tugas jabatan.
(3) Keputusan pengangkatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan setelah penandatanganan
perjanjian kerja oleh Calon pppK.
(4) Keputusan pengangkatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dijadikan sebagai dasar dimulainya
hubungan perjanjian kerja pppK dengan Instansi
pemerintah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
kuasa pengangkatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 32
BAB III: PENGADAAN | Bagian Ketujuh - Pengangkatan PPPK
Pasal 32
(1) Dalam hal pengangkatan PPPK dalam JPT utama tertentu atau JPT madya tertentu dari kalangan non- PNS ditetapkan oleh . (21 BKN menerbitkan nomor induk bagi pppK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkan oleh Presiden.
(3) PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dalam JPT utama tertentu atau JPT madya tertentu terhitung sejak pelantikan.
(4) PPPK yang diangkat dalam JPT utama tertentu atau JPT madya tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) wajib menandatangani pedanjian kerja pada saat pelantikan.
PASAL 33
BAB III: PENGADAAN | Bagian Ketujuh - Pengangkatan PPPK
Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 32
ayat (4) paling kurang memuat:
a. T\rgas;
b. Target kinerja;
c. Masa pedanjian kerja;
d. Hak dan kewajiban;
e. Larangan; dan
f. Sanksi.
PASAL 34
BAB III: PENGADAAN | Bagian Ketujuh - Pengangkatan PPPK
Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis
pengadaan PPPK diatur dengan peraturan BKN.
BABIV
BAB IV
PENILATAN KINERJA
Bagian Kesatu
Penilaian Kinerja PPPK
PASAL 35
BAB IV: PENILATAN KINERJA | Bagian Kesatu - Penilaian Kinerja PPPK
(1) Penilaian kinerja PPPK bertujuan menjamin
objektivitas prestasi kerja yang sudah disepakati
berdasarkan perjanjian kerja antara ppK dengan
pegawai yang bersangkutan.
(2) Penilaian kinerja PPPK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan berdasarkan perjanjian keda di
tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi
dengan memperhatikan target, sasaran, hasil, manfaat
yang dicapai, dan perilaku pegawai.
(3) Penilaian kineda PPPK dilakukan secara objektif,
terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
(4) Penilaian kinerja PPpK berada di bawah kewenangan
$B pada Instansi Pemerintah masing-masing.
(5) Penilaian kinerja PPPK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didelegasikan secara berjenjang kepada atasan
langsung dari PPPK.
(6) Penilaian kinerja PPPK sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) dapat mempertimbangkan pendapat rekan
kerja setingkat dan bawahannya.
(7) Hasil penilaian kinerja pppK disampaikan kepada tim
penilai kinerja PPPK.
(8) Hasil penilaian kinerja pppK dimanfaatkan untuk
menjamin objektivitas perpanjangan perjanjian kerja,
pemberian tunjangan, dan pengembangan kompetensi.
(9) PPPK yang dinilai oleh atasan dan tim penilai kinerja
PPPK tidak mencapai target kinerja yang telah
disepakati dalam perjanjian kerja diberhentikan dari
PPPK.
PASAL 36
BAB IV: PENILATAN KINERJA | Bagian Kesatu - Penilaian Kinerja PPPK
_19_
Pasal 36
Penilaian kinerja PPPK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Masa Pedanjian Keda
PASAL 37
BAB IV: PENILATAN KINERJA | Bagian Kedua - Masa Pedanjian Keda
(1) Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK paling
singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai
kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
(2) Perpanjangan Hubungan Pedanjian Kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada
pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan
kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan
PPK.
(3) Perpanjangan Hubungan Keda sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 bagi JPT yang berasal dari
kalangan Non-PNS mendapat persetujuan ppK dan
berkoordinasi dengan I(ASN.
(4) Dalam hal perjanjian kerja PPPK diperpanjang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ppK wajib
menyampaikan tembusan surat
keputusan
perpanjangan perjanjian kerja kepada Kepala BKN.
(5) Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja bagi pppK
yang menduduki JPT utama dan JpT madya tertentu
paling lama 5 (lima) tahun.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai masa hubungan
perjanjian keda bagi PPPK diatur dengan peraturan
Menteri.
BABV
BAB V
PENGGAJIAN DAN TUNJANGAN
PASAL 38
BAB V: PENGGAJIAN DAN TUNJANGAN
(1) PPPK diberikan gaji dan tunjangan.
(2) Gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai
Negeri Sipil.
BAB VI
PENGEM BANGAN KO M PE-TENSI
PASAL 39
BAB VI: PENGEM BANGAN KO M PE-TENSI
(1) Dalam rangka pengembangan kompetensi untuk
mendukung pelaksanaan tugas, PPPK diberikan
kesempatan untuk pengayaan pengetahuan.
(21 Setiap PPPK memiliki kesempatan yang sama untuk
diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
perencanaan pengembangan kompetensi pada
Instansi Pemerintah.
(4) Dalam hal terdapat keterbatasan kesempatan
pengembangan kompetensi, prioritas diberikan dengan
memperhatikan hasil penilaian kinerja pppK yang
bersangkutan.
PASAL 40
BAB VI: PENGEM BANGAN KO M PE-TENSI
(1) Pelaksanaan pengembangan kompetensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dilakukan paling
lama 24 (dua puluh empat) jam pelajaran dalam 1
(satu) tahun masa perjanjian kerja.
(2) Pelaksanaan
12) Pelaksanaan pengembangan kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi PPPK yang
melaksanakan tugas sebagai JPT Utama tertentu dan
JPT Madya tertentu.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Lembaga Administrasi Negara.
PASAL 41
BAB VI: PENGEM BANGAN KO M PE-TENSI
Pelaksanaan pengembangan kompetensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dicatat oleh fuB dalam
sistem informasi pelatihan yang terintegrasi dengan
Sistem lnformasi ASN.
PASAL 42
BAB VI: PENGEM BANGAN KO M PE-TENSI
(1) Pengemb€rngan kompetensi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 ayat (1) harus dievaluasi oleh $B dan
dipergunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk
perjanjian kerj a selanj utnya.
(2) Hasil evaluasi pengembangan kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipublikasikan
dalam sistem informasi pelatihan yang terintegrasi
dengan Sistem Informasi ASN.
PASAL 43
BAB VI: PENGEM BANGAN KO M PE-TENSI
Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pengembangan
kompetensi PPPK dilaksanakan oleh grB.
PASAL 44
BAB VI: PENGEM BANGAN KO M PE-TENSI
Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pengembangan
kompetensi PPPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 43
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
BABVII
BAB VII
PEMBERIAN PENGHARGAAN
PASAL 45
BAB VII: PEMBERIAN PENGHARGAAN
PPPK yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian,
kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi keda
dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan
penghargaan.
PASAL 46
BAB VII: PEMBERIAN PENGHARGAAN
Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45,
dapat berupa pemberian:
a. tanda kehormatan;
b. kesempatan prioritas untuk
pengembangan
kompetensi; dan/atau
c. kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara
kenegaraan.
PASAL 47
BAB VII: PEMBERIAN PENGHARGAAN
Pemberian penghargaan berupa tanda kehormatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a, diberikan
kepada PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 48
BAB VII: PEMBERIAN PENGHARGAAN
Pemberian penghargaan berupa kesempatan prioritas
untuk pengembangan kompetensi sebagaim€rna dimaksud
dalam Pasal 46 huruf b, diberikan kepada pppK yang
mempunyai hasil penilaian kinerja yang paling baik.
PASAL 49
BAB VII: PEMBERIAN PENGHARGAAN
Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 46
huruf c diberikan oleh B/B setelah mendapat
pertimbangan tim penilai kineda PppK.
PASAL 50
BAB VII: PEMBERIAN PENGHARGAAN
_23_
Pasa] 50
Tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 45 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
DISIPLIN
PASAL 51
BAB VIII: DISIPLIN
(1) Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam
kelancaran pelaksanaan tugas, PPPK wajib mematuhi
disiplin PPPK.
(2) Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan
disiplin terhadap PPPK serta melaksanakan berbagai
upaya peningkatan disiplin.
(3) PPPK yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi
hukuman disiplin.
PASAL 52
BAB VIII: DISIPLIN
(1) Berdasarkan ketentuan disiplin yang diatur dalam
Peraturan Pemerintah ini, PPK pada setiap instansi
menetapkan disiplin PPPK.
(21 Disiplin PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (t)
ditetapkan berdasarkan karakteristik pada setiap
instansi.
(3) Tata cara pengenaan sanksi disiptin bagi pppK
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai
Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
BABIX
-24'
BAB IX
PEMUTUSAN HUBUNGAN PERJANJIAN KERJA
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 53
BAB IX: PEMUTUSAN HUBUNGAN PERJANJIAN KERJA | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPKdilakukan dengan hormat karena:
a. jangka waktu perjanjian kerja berakhir;
b. meninggal dunia;
c. atas permintaan sendiri;
d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK; atau
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati. (21 Pemutusan hubungan perjanjian kerja pppKdilakukan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena:
a. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana;
b. melakukan pelanggaran disiplin pppK tingkat berat; atau
c. tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja.
(3) Pemutusan hubungan perjanjian kerja pppK dilakukan tidak dengan hormat karena:
a. melakukan penyelewengan terhadap pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b.dihukum
b. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;
c. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau
d. dihukum penjara berdasarkan puhrsan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana. Bagian Kedua Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Jangka Waktu Perjanjian Kerja Berakhir
PASAL 54
BAB IX: PEMUTUSAN HUBUNGAN PERJANJIAN KERJA | Bagian Kedua - Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja
(1) Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena
jangka waktu pedanjian kerja berakhir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53 ayat (l) huruf a yaitu
termasuk telah mencapai batas usia tertentu dalam
Jabatan yang diduduki.
(2) Batas usia tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yaitu:
a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat
fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli
pertama, dan pejabat fungsional kategori
keterampilan;
b. 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan
tinggi dan pejabat fungsional madya; dan
c.65
c. 65 (enam puluh lima) tahun bagi PPPK yang
memangku jabatan fungsional ahli utama.
(3) Batas usia tertentu bagi PPPK yang menduduki JF
yang ditentukan dalam undang-undang, berlaku
ketentuan sesuai dengan batas usia tertentu yang
ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan.
Bagian Ketiga
Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja
Karena Meninggal Dunia
PASAL 55
BAB IX: PEMUTUSAN HUBUNGAN PERJANJIAN KERJA | Bagian Ketiga - Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja
Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena
meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53
ayat (1) huruf b diberikan hak sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Keempat
Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja
Karena atas Permintaan Sendiri
PASAL 56
BAB IX: PEMUTUSAN HUBUNGAN PERJANJIAN KERJA | Bagian Keempat - Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja
(1) PPPK yang mengajukan permintaan pemutusan
hubungan perjanjian kerja diputus hubungan
perjanjian kerjanya dengan hormat sebagai PPPK.
(2) Permintaan pemutusan hubungan perjanjian
kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat
disetujui atau ditunda sampai dengan jangka waktu
perj anjian kerja berakhir.
(3) Permintaan pemuhrsan hubungan perjanjian kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui,
apabila:
a. telah
a. telah memenuhi masa perjanjian kerja paling
kurang 90% (sembilan puluh per seratus); dan
b. telah memenuhi target kinerja paling kurang 90%
(sembilan puluh per seratus).
(a) Permintaan pemutusan hubungan pedanjian kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihrnda, apabila
tidak memenuhi ketentuan sslagaimana dimaksud pada
ayat (3).
(5) Apabilayangbersangkutan tidakmematuhi penundaan
sebagai dimaksud pada ayat (4) PPPK dikenakan
pemutusan hubungan perjanjian keda dengan hormat
tidak atas permintaan sendiri.
(6) PPPK yang dikenakan pemuhrsan hubungan perjanjian
kerja dengan hormat atas permintaan sendiri diberikan
hak sesuai dengan ketenhran peraturan perundang-
undangan dan masih dapat melamar sebagai PPPK.
(7) PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan pedanjian
kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
diberikan hak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan tidak dapat melamar
sebagai PPPK.
Bagian Kelima
Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja
karena Perampingan organisasi atau Kebijakan pemerintah yang
Mengakibatkan Pengurangan pppK
PASAL 57
BAB IX: PEMUTUSAN HUBUNGAN PERJANJIAN KERJA | Bagian Kelima - Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja
(1) Dalam hal terjadi perampingan organisasi atau
kebijakan pemerintah yang mengakibatkan
pengurangan PPPK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 53 ayat (1) huruf d maka dilakukan pemutusan
hubungan perjanjian kerja dengan hormat sebagai
PPPK.
(2) PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan
perjanjian kerja akibat perampingan organisasi
diberikan hak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan masih dapat melamar
sebagai PPPK.
Bagian
FR trSID E N
REPUBLIK II{DONESIA
Bagian Keenam
Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja
Karena Tidak Cakap Jasmani dan/atau Rohani
PASAL 58
BAB IX: PEMUTUSAN HUBUNGAN PERJANJIAN KERJA | Bagian Keenam - Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja
(1) PPPK yang tidak cakap jasmani dan/atau rohani
karena:
a. kecelakaan kerja yang mengakibatkan terjadinya
pemutusan hubungan perjanjian kerja; atau
b. sakit terus menerus selama 30 (tiga puluh) hari
berturut-turut,
diberikan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Ketidakcakapan jasmani dan/atau rohani
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan
berdasarkan hasil pemeriksaan tim penguji
kesehatan.
(3) Tim penguji kesehatan sbbagaimana dimaksud pada
ay at (21 dibentuk ole h menteri yang me nyelen ggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(a) Tim penguji kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) beranggotakan dokter pemerintah.
(5) PPPK yang diputus hubungan perjanjian kerjanya
dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mendapat hak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Ketujuh
Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja
karena Pelanggaran Disiplin
PASAL 59
BAB IX: PEMUTUSAN HUBUNGAN PERJANJIAN KERJA | Bagian Ketujuh - Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja
(1) Pemutusan hubungErn perjanjian kerja PPPK karena
melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf
b apabila tidak mematuhi kewajiban atau melanggar
' larangan sebagaimana yang diatur dalam perjanjian
kerja PPPK.
(2) PPPK
FR trSIDEN
R EPUBLIK II{DONESIA
(21 PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan
perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
hak sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-
undangan dan masih dapat melamar sebagai PPPK.
Bagian Kedelapan
Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja
karena Tidak Memenuhi Target Kinerja
PASAL 60
BAB IX: PEMUTUSAN HUBUNGAN PERJANJIAN KERJA | Bagian Kedelapan - Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja
(1) PPPK yang tidak memenuhi target kinerja dilakukan
pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal53 ayat (2) huruf c berdasarkan
hasil penilaian kinerja.
(21 PPPK yang dikenakan pemutusan . hubungan
perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan masih dapat melamar sebagai PPPK.
Bagian Kesembilan
Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja
karena Melakukan Penyelewengan Terhadap Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945
PASAL 61
BAB IX: PEMUTUSAN HUBUNGAN PERJANJIAN KERJA | Bagian Kesembilan - Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja
(1) PPPK yang melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) huruf a dilakukan pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak dengan . hormat.
(2) PPPK Bagian Kesebelas Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik
(2) PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan hak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak dapat melamar sebagai PPPK, dan dikenakan sanksi berupa membayar ganti rugi. Bagian Kesepuluh Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Melakukan Tindak Pidana/ Penyelewengan
PASAL 62
BAB IX: PEMUTUSAN HUBUNGAN PERJANJIAN KERJA | Bagian Kesepuluh - Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja
(1) Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena
dihukum penjara atau kurungan berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana
kejahatan jabatan atau tindak pidana kejatratan yang
ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana
umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3)
huruf b diberhentikan tidak dengan hormat;
(2) PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan
perjanjian kerja tidak dengan hormat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan hak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, tidak dapat
melamar sebagai PPPK, dan dikenakan sanksi berupa
membayar ganti rugi.
PASAL 63
BAB IX: PEMUTUSAN HUBUNGAN PERJANJIAN KERJA | Bagian Kesepuluh - Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja
(1) Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena
menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) huruf
' c diberhentikan tidak dengan hormat;
(2) PPPK
(2) PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan
perjanjian kerja tidak dengan hormat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan hak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak
dapat melamar sebagai PPPK, dan dikenakan sanksi
berupa membayar ganti rugi.
Bagian Keduabelas
Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja
karena Melakukan Tindak Pidana Berencana
PASAL 64
BAB IX: PEMUTUSAN HUBUNGAN PERJANJIAN KERJA | Bagian Keduabelas - Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja
(1) Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena
dihukum penjara berdasarkan putusa.n pengadilan
yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau lebih
dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan
berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53
ayat (3) huruf d diberhentikan tidak dengan hormat.
(2) PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan
perjanjian kerja tidak dengan hormat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan hak sesuai dengan
dengan peraturan perundang-undangan, tidak dapat
melamar sebagai PPPK, dan dikenakan sanksi berupa
membayar ganti rugi.
Bagian Ketigabelas
Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Keda
Paragraf I
Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja
karena Jangka Waktu Perjanjian Keda Berakhir
PASAL 65
BAB IX: PEMUTUSAN HUBUNGAN PERJANJIAN KERJA | Bagian Ketigabelas - Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Keda
(1) Pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai pppK karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir diusulkan oleh:
a. PPK
a. PPK kepada tertentu, JPT madya tertentu, dan JF ahli utama;
b. Pimpinan lembaga kepada tertentu di lembaga negara dan lembaga nonstruktural; atau
c. $lB kepada PPK bagi PPPK yang menduduki JPT selain JPT sebagaimana dimaksud pada huruf a dan JF selain JF ahli utama.
(2) rsan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK.
(3) Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ay at (21 ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah usul pemutusan hubungan perjanjian kerja diterima.
(4) Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mulai berlaku pada saat berakhirnya perjanjian kerja. Paragraf 2 Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Meninggal Dunia
PASAL 66
BAB IX: PEMUTUSAN HUBUNGAN PERJANJIAN KERJA | Bagian Ketigabelas - Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Keda
(1) Pemutusan hubungan perjanjian kerja pppK yang meninggal dunia, diusulkan oleh:
a. PPK kepada tertentu, JPT madya tertentu, dan JF ahli utama;
b. Pimpinan lembaga kepada tertentu di lembaga negara dan lembaga nonstruktural; atau
c. grB kepada PPK bagi PppK yang menduduki JpT selain JPT sebagaimana dimaksud pada huruf a dan JF selain JF ahli utama.
(2) Presiden
(2) usan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK.
(3) Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ay at (21 ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah usul pemutusan hubungan perjanjian kerja diterima.
(4) Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mulai berlaku sejak yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia. Paragraf 3 Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja atas Permintaan Sendiri
PASAL 67
BAB IX: PEMUTUSAN HUBUNGAN PERJANJIAN KERJA | Bagian Ketigabelas - Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Keda
(1) Permohonan pemutusan hubungan pedanjian kerja sebagai PPPK diajukan secara tertulis kepada:
a. PPK kepada tertentu, JPT madya tertentu, dan JF ahli utama;
b. Pimpinan lembaga kepada tertentu di lembaga negara dan lembaga nonstruktural; atau
c. grB kepada PPK bagi PPPK yang menduduki JpT selain JPT sebagaimana dimaksud pada huruf a dan JF selain JF ahli utama.
(2) Permohonan pemutusan hubungan perjanjian keda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima atau dapat ditunda sampai dengan perjanjian kerja berakhir.
(3) Dalam hal permohonan pemutusan perjanjian kerja diterima, usan hubungan perjanjian kerja sebagai pppK.
(4) Keputusan Paragraf 4 Tata Cara Pemberhentian karena Perampingan Organisasi Pemerintah atau Kebijakan Pemerintah yang Mengakibatkan Pengurangan PPPK
(4) Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah usul pemutusan hubungan perjanjian kerja diterima.
(5) Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
PASAL 68
BAB IX: PEMUTUSAN HUBUNGAN PERJANJIAN KERJA | Bagian Ketigabelas - Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Keda
(1) Apabila terjadi perampingan organisasi pemerintah, PPPK yang kompetensinya masih dibutuhkan dan kontrak keda yang bersangkutan belum berakhir maka akan dipindahkan di unit yang membutuhkan sesuai dengan kompetensinya.
(2) Dalam hal tedadi kelebihan PPPK dari lowongan yang ada, maka dilakukan evaluasi kinerja sejak penandatanganan hubungan pedanjian kerja dan mempertimbangkan masa kerja yang bersangkutan.
(3) Kelebihan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dilakukan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat dan mendapatkan uang pesangon.
(4) Pemutusan hubungan perjanjian kerja pppK karena perampingan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diusulkan oleh:
a. PPK kepada tertentu, JPT madya tertentu, dan JF ahli utama;
b. Pimpinan lembaga kepada tertentu di lembaga negara dan lembaga nonstruktural; atau c.ryB
c. PyB kepada PPK bagi PPPK yang menduduki JPT selain JPT sebagaimana dimaksud pada huruf a dan JF selain JF ahli utama.
(5) usan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK.
(6) Keputusan pemutusan hubungan pedanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah usul pemutusan hubungan perjanjian kerja diterima.
(7) Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat dan pemberian uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 5 Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Tidak Cakap Jasmani dan/atau Rohani
PASAL 69
BAB IX: PEMUTUSAN HUBUNGAN PERJANJIAN KERJA | Bagian Ketigabelas - Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Keda
(1) Pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai pppK yang tidak cakap jasmani dan/atau rohani diajukan oleh:
a. PPK kepada tertentu, JPT madya tertentu, dan JF ahli utama;
b. Pimpinan lembaga kepada tertentu di lembaga negara dan lembaga nonstruktural; atau
c. lyB kepada PPK bagi PPPK yang menduduki JpT selain JPT sebagaimana dimaksud pada huruf a dan JF selain JF ahli utama.
(2) Presiden l2l usan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK.
(3) Keputusan pemutusan hubungan perl'anjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya hasil pemeriksaan kesehatan PPPK oleh tim penguji kesehatan.
(4) Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat {21 berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. apabila tidak cakap jasmani/rohani karena kecelakaan kerja, keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada akhir bulan masa berakhirnya hubungan perjanjian kerja; atau
b. apabila tidak cakap jasmani/rohani karena sakit terus menerus, keputusan tersebut mulai berlaku pada hari ke-31 (tiga puluh satu) yang bersangkutan tidak masuk berturut-turut. Paragraf 6 Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Tidak Memenuhi Target Kinerja
PASAL 70
BAB IX: PEMUTUSAN HUBUNGAN PERJANJIAN KERJA | Bagian Ketigabelas - Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Keda
(1) PPPK yang tidak memenuhi target kinerja diusulkan pemutusan hubungan perjanjian kerja oleh:
a. PPK kepada tertentu, JPT madya tertentu, dan JF ahli utama berdasarkan pertimbangan tim penilai akhir;
b. Pimpinan lembaga kepada tertentu di lembaga negara dan lembaga nonstruktural berdasarkan pertimbangan tim penilai akhir; atau c.qvB
c. $rB kepada PPK bagi PPPK yang menduduki JPT selain JPT sebagaimana dimaksud pada huruf a dan JF selain JF ahli utama berdasarkan pertimbangan tim penilai. (21 usan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK.
(3) Keputusan pemutusan hubungan perjanjian keda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah usul pemutusan hubungan perjanjian kerja diterima. (41 Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mulai berlaku pada tanggal hasil evaluasi penilaian kinerja ditetapkan oleh tim penilai kinerja. Paragraf 7 Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Pelanggaran Disiplin
PASAL 71
BAB IX: PEMUTUSAN HUBUNGAN PERJANJIAN KERJA | Bagian Ketigabelas - Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Keda
(1) Pemutusan hubungan perjanjian keda yang melakukan pelanggaran disiplin diusulkan oleh:
a. PPK kepada tertentu, JPT madya tertentu, dan JF ahli utama;
b. Pimpinan lembaga kepada tertentu di lembaga negara dan lembaga nonstruktural; atau
c. lyB kepada PPK bagi PPPK yang menduduki JpT selain JPT sebagaimana dimaksud pada hunrf a dan JF selain JF ahli utama. (21 usan hubungan pedanjian kerja sebagai PPPK.
(3) Keputusan . . Paragraf 8 Tata Cara Pemutusan Hubungan Perl'anjian Kerja Karena Melakukan Penyelewengan Terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 PasalT2
(3) Keputusan pemutusan hubungan perjanjian keda sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah usul pemutusan hubungan perjanjian kerja diterima.
(4) Keputusan pemutusan hubungan pedanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mulai berlaku terhitung mulai tanggal yang bersangkutan dinyatakan bersalah oleh tim pemeriksa pelanggaran disiplin PPPK.
(1) PPPK yang terbukti melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diusulkan pemutusan hubungan perjanjian kerja oleh:
a. PPK kepada tertentu, JPT madya tertentu, dan JF ahli utama;
b. Pimpinan lembaga kepada tertentu di lembaga neg€rra dan lembaga nonstruktural; atau
c. $B kepada PPK bagi PPPK yang menduduki JpT selain JPT sebagaimana dimaksud pada huruf a dan JF selain JF ahli utama. (21 tusan hubungan perjanjian kerja sebagai pppK.
(3) Keputusan pemutusan hubungan perjanjian keda sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah usul pemberhentian diterima.
(4) Keputusan . .
(4) Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mulai berlaku terhitung mulai tanggal yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan perjanjian kerja. Paragraf 9 Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Melakukan Tindak Pidana/ Penyelewengan
PASAL 73
BAB IX: PEMUTUSAN HUBUNGAN PERJANJIAN KERJA | Bagian Ketigabelas - Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Keda
(l) PPPK yang ditetapkan sebagai tersangka diusulkan pemutusan hubungan perjanjian kerja oleh:
a. PPK kepada tertentu, JPT madya tertentu, dan JF ahli utama;
b. Pimpinan lembaga kepada tertentu di lembaga negara dan lembaga nonstruktural; atau
c. SB kepada PPK bagi PPPK yang menduduki JPT selain JPT sebagaimana dimaksud pada huruf a dan JF selain JF ahli utama. (21 usan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK.
(3) Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah usul pemberhentian diterima. (41 Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mulai berlaku terhitung mulai tanggal yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan perjanjian kerja. Paragraf 10 Paragraf 10 Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik
PASAL 74
BAB IX: PEMUTUSAN HUBUNGAN PERJANJIAN KERJA | Bagian Ketigabelas - Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Keda
(1) Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik diusulkan oleh:
a. PPK kepada tertentu, JPT madya tertentu, dan JF ahli utama;
b. Pimpinan lembaga kepada tertentu di lembaga negara dan lembaga nonstruktural; atau
c. $rB kepada PPK bagi PPPK yang menduduki JPT selain JPT sebagaimana dimaksud pada hunrf a dan JF selain JF ahli utama. (21 usan hubungan perjanjian kerja tidak dengan hormat sebagai PPPK.
(3) Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah PPPK yang bersangkutan terbukti menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
(4) Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mulai berlaku terhitung mulai tanggal yang bersangkutan terbukti menjadi anggota dan/atau pengurLls partai politik. BAB X PERLTNDUNGAN
PASAL 75
BAB X: PERLTNDUNGAN
(1) Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa:
a. jaminan hari tua;
b. jaminan kesehatan;
c. jaminan
-4L-
c. jaminan kecelakaan kerja;
d. jaminan kematian; dan
e. bantuan hukum.
(21 Perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan
kesehatan, jaminan kecelakaan keda, dan jaminan
kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a, huruf b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan sesuai
dengan sistem jaminan sosial nasional.
(3) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e, berupa pemberian bantuan hukum dalam
perkara yang dihadapi di pengadilan terkait
pelaksanaan tugasnya.
BAB XI
CUTI
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 76
BAB XI: CUTI | Bagian Kesatu - Umum
(1) Setiap PPPK berhak mendapatkan cuti.
(21 Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
oleh PPK.
(3) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat
mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada
pejabat di lingkungannya.
Bagian Kedua
Jenis Cuti
PasalTT
Cuti sebagaimana dimaksud pada Pasal 76 ayat (1) terdiri
atas:
a. Cuti tahunan;
b. Cuti sakit;
c.Cuti
c. Cuti melahirkan; dan
d. Cuti bersama.
Bagian Ketiga
Cuti Tahunan
PASAL 78
BAB XI: CUTI | Bagian Ketiga - Cuti Tahunan
(1) PPPK yang telah bekerja paling sedikit 1 (satu) tahun
secara terus menerus berhak atas cuti tahunan.
(21 Lamanya hak atas cuti tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah 12 (dua belas) hari
kerja.
(3) Untuk menggunakan hak atas cuti tahunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21,
PPPK yang bersangkutan mengajukan permintaan
seca.ra tertulis kepada PPK atau pejabat yang
menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak
atas cuti tahunan.
(41 Hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat
yang menerima delegasi wewenang untuk
memberikan hak atas cuti tahunan.
PASAL 79
BAB XI: CUTI | Bagian Ketiga - Cuti Tahunan
Dalam hal hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 78 ayat (2) akan digunakan di tempat yang
sulit perhubungannya, jangka waktu cuti tahunan dapat
ditambah untuk paling lama 6 (enam) hari kalender.
PASAL 80
BAB XI: CUTI | Bagian Ketiga - Cuti Tahunan
(1) PPPK berhak atas cuti tahunan dengan
mengecualikan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada Pasal 78 ayat (1) dalam hal:
a. Ibu, bapak, istri/suami, anak, dan/atau mertua
sakit keras atau meninggal dunia;
b.Salah
PR trSIDE N
REPUBLIK II{DONESIA
b. Salah seorang anggota sebagaimana dimaksud
dalam huruf a meninggal dunia dan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang bersangkutan harus. mengurus
hak-hak dari anggota keluarganya yang
meninggal; atau
c. Melangsungkanperkawinan pertama.
(2) Lamanya hak atas cuti tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling lama 6 (enam) hari
kerja.
(3) Dalam ha1 PPPK telah bekerja paling sedikit 1 (satu)
tahun secara terus menerus dan telah mengambil cuti
tahunan karena alasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), cuti dimaksud mengurangi hak cuti tahunan
yang bersangkutan.
PASAL 81
BAB XI: CUTI | Bagian Ketiga - Cuti Tahunan
PPPK yang menduduki Jabatan guru pada sekolah dan
Jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat
liburan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, disamakan dengan PPPK yang telah
menggunakan hak cuti tahunan.
Bagian Keempat
Cuti Sakit
PASAL 82
BAB XI: CUTI | Bagian Keempat - Cuti Sakit
Setiap PPPK yang sakit berhak atas cuti sakit.
PASAL 83
BAB XI: CUTI | Bagian Keempat - Cuti Sakit
(1) PPPKyang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan
14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan
ketentuan PPPK yang bersangkutan harus
mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK
atau pejabat yang menerima delegasi wewenang
untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan
melampirkan surat keterangan dokter.
(2) PPPK
(21 PPPK yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas)
hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PPPK
yang bersangkutan harus mengajukan permintaan
secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang
menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak
atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan
dokter pemerintah.
(3) Surat keterangan dokter sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayatl2l paling sedikit memuat pernyataan
tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan
keterangan lain yang diperlukan.
(4) Hak atas cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(5) PPPK yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (41
dilakukan pemutusan hubungan perjanj ian kerja.
PASAL 84
BAB XI: CUTI | Bagian Keempat - Cuti Sakit
(1) PPPK yang mengalami gugur kandungan berhak atas
cuti sakit paling lama I I 12 (satu setengah) bulan.
(2) Untuk mendapatkan hak atas cuti sakit sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), PPPK yang bersangkutan
mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK
atau pejabatyang menerima delegasi wewenang untuk
memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan
surat keterangan dokter atau bidan.
PASAL 85
BAB XI: CUTI | Bagian Keempat - Cuti Sakit
PPPK yang mengalami kecelakaan kerja sehingga yang
bersangkutan perlu mendapat perawatan berhak atas cuti
sakit sampai dengan berakhirnya masa hubungan
perjanjian keda.
PASAL 86
BAB XI: CUTI | Bagian Keempat - Cuti Sakit
Pasal 86
PPPK yang menjalankan cuti sakit tetap menerima
penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 87
BAB XI: CUTI | Bagian Keempat - Cuti Sakit
(1) Cuti sakit diberikan secara tertulis oleh PPK atau
pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk
memberikan hak atas cuti sakit.
(2) Cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat
oleh pejabat yang membidangi kepegawaian.
Bagian Kelima
Cuti Melahirkan
PASAL 88
BAB XI: CUTI | Bagian Kelima - Cuti Melahirkan
(1) Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan
kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PPPK, PppK
berhak atas cuti melahirkan.
(2) Lamanya cuti melahirkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan paling lama 3 (tiga) bulan.
PASAL 89
BAB XI: CUTI | Bagian Kelima - Cuti Melahirkan
(1) PPPK dapat menggunakan hak atas cuti melahirkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, dengan
mengajukan permintaan secara tertulis kepada ppK
atau pejabat yang menerima delegasi wewenarrg untuk
memberikan hak atas cuti melahirkan.
(2) Hak cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabatyang
menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak
atas cuti melahirkan.
PASAL 90
BAB XI: CUTI | Bagian Kelima - Cuti Melahirkan
PPPK yang menggunakan hak cuti melahirkan, tetap
menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian
Bagian Keenam
Cuti Bersama
PASAL 91
BAB XI: CUTI | Bagian Bagian Keenam - Cuti Bersama
(1) Cuti Bersama bagi PPPK mengikuti ketentuan Cuti Bersama bagi PNS.
(2) PPPK yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
(3) Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Bagian Ketujuh Panggilan Kembali Kerja
PASAL 92
BAB XI: CUTI | Bagian Ketujuh - Panggilan Kembali Kerja
(1) PPPK yang sedang menggunakan hak atas cuti
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf a dan
huruf d, dapat dipanggil kembali bekerja apabila
kepentingan dinas mendesak.
(2) Dalam hal PPPK dipanggil kembali bekerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jangka waktu
cuti yang belum dijalankan tetap menjadi hak PPPK
yang bersangkutan.
PASAL 93
BAB XI: CUTI | Bagian Ketujuh - Panggilan Kembali Kerja
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian cuti
diatur dengan Peraturan BKN.
BAB XII
PENGAWASAN DAN EVALUASI
PASAL 94
BAB XII: PENGAWASAN DAN EVALUASI
KASN berfungsi mengawasi pelaksanaan norrna dasar,
kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan Sistem
Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi
Pemerintah.
PASAL 95
BAB XII: PENGAWASAN DAN EVALUASI
Pasal 95
(1) Menteri melaksanakan evaluasi pelaksanaan
kebijakan manajemen PPPK;
l2l Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebagai dasar penetapan kebijakan di bidang
pendayagunaan PPPK.
BAB XIII
LARANGAN
PASAL 96
BAB XIII: LARANGAN
(1) PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau
non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.
(21 Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi
pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai
non-PNS dan/atau non-PPPK.
(3) PPK dan pejabat lain yang meng€rngkat pegawai non-
PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN
dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB xIV
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 97
BAB XIV: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Pejabat Pimpinan Tinggr Utama tertentu dan Pejabat
Pimpinan Tinggi Madya tertentu yang berasal dari non-
PNS yang belum mencapai Batas Usia Jabatan tetap
dapat melaksanakan tugas sampai bulan Desember
tahun berjalan dan dapat diperpanjang sesuai dengan
ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
(2) Pada
(21 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Pejabat Pimpinan Tinggi Utama tertentu dan Pejabat
Pimpinan Tinggi Madya tertentu yang berasal dari non-
PNS yang telah mencapai Batas Usia Jabatan
dilakukan pemutusan hubungan perjanjian kerja
sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
(3) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan Pejabat Pimpinan
Tinggi Madya yang berasal dari non-PNS pada jabatan
dan/atau instansi yang tidak dapat diisi oleh PPPK
dilakukan pemutusan hubungan perjanjian kerja pada
akhir bulan Desember tahun berjalan.
PASAL 98
BAB XIV: KETENTUAN PERALIHAN
Seleksi kompetensi teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 bagi JF yang wajib mensyaratkan sertifikasi
dilaksanakan paling lambat 5 (lima) tahun sejak
ditetapkan Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 99
BAB XIV: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan umum daerah, lembaga penyiaran publik, dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Peraturan 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 (lima) tahun.
(2) Pegawai
(2) Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
(3) Pegawai Non-PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan perlindungan berupa manfaat jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sebagaimana berlaku bagi PPPK.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan teknis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
PASAL 100
BAB XIV: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, apabila ketentuan mengenai Gaji dan T\rnjangan belum ditetapkan, PPPK diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan gaji dan tunjangan pNS yang besarannya diatur dengan Peraturan Presiden. BAB XV KETENTUAN PENUTUP
PASAL 101
BAB XV: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan pemerintah ini
harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak
Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
PASAL 102
BAB XV: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
PR trSIDEhI
REPUBLII( II{DONESIA
Agar setiap orang mengetatruinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia