Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban
pemerintah pusat yang dapat dinilai dengan uang
terkait dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji serta
semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang
yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat
pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang
bersumber dari Jemaah Haji maupun sumber lain
yang sah dan tidak mengikat.
2. Dana Abadi Umat, yang selanjutnya disingkat DAU
adalah sejumlah dana yang sebelum berlakunya
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2Ol4 tentang
Pengelolaan Keuangan Haji diperoleh dari hasil
pengembangan DAU dan/atau sisa biaya operasional
Penyelenggaraan Ibadah Haji serta sumber lain yang
halal dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
3. Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaian
kegiatan pengelolaan pelaksanaan Ibadah Haji yang
meliputi pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan
perlindungan Jemaah Haji yang diselenggarakan
oleh Pemerintah.
4. Penyelcnggaraan Ibadah Haji Khusus adalah
Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilaksanakan oleh
penyelenggara ibadah haji khusus dengan
pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat
khusus.
5. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang selanjutnya
disingkat BPIH adalah sejumlah dana yang harus
dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan
ibadah haji.
6. Biaya
6.
7.
8.
9.
10.
11.
t2.
(1)
(2)
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus, yang
selanjutnya disebut BPIH Khusus adalah sejumlah
dana yang harus dibayar oleh warga negara yang
akan menunaikan ibadah haji khusus.
Kas Haji adalah rekening Badan Pengelola Keuangan
Haji pada bank umum syariah dan/atau unit usaha
syariah yang digunakan untuk menampung Dana
Haji.
Jemaah Haji adalah Warga Negara Indonesia yang
beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk
menunaikan Ibadah Haji sesuai dengan persyaratan
yang ditetapkan.
Badan Pengelola Keuangan Haji, yang selanjutnya
disingkat BPKH adalah lembaga yang melakukan
pengelolaan Keuangan Haji.
Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, yang selanjutnya
disingkat PIHK adalah pihak yang menyelenggarakan
ibadah haji khusus yang mempunyai izin dari
Menteri sebagai PIHK.
Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan
Ibadah Haji, yang selanjutnya disingkat BPS BPIH
adalah bank umum syariah dan/atau unit usaha
syariah yang ditunjuk oleh BPKH.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Pengelolaan Keuangan Haji meliputi perencanaan,
pelaksanaan, pertanggungjawaban, pelaporan, dan
pengawasan atas Keuangan Haji.
Perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban,
dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh badan pelaksana.
(3) Pengawasan.
(1)
(3)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
dilaksanakan oleh dewan pengawas.
BAB II
PERENCANAAN
PASAL 3
BAB II: PERENCANAAN
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) meliputi:
a. perumusankebijakan;
b. penyiapan rencana strategis; dan
c. penyiapan rencana kerja dan anggaran tahunan.
PASAL 4
BAB II: PERENCANAAN
Perumusan kebijakan pengelolaan Keuangan Haji
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a
didasarkan pada:
a. kemampuan Keuangan Haji;
b. perkembangan ekonomi; dan
c. hasil pemantauan dan evaluasi Penyelenggaraan
Ibadah Haji.
Kemampuan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a diukur dengan
mempertimbangkan paling sedikit aspek likuiditas,
rentabilitas, solvabilitas, dan saldo Keuangan Haji.
PASAL 5
BAB II: PERENCANAAN
Penyiapan rencana strategis pengelolaan Keuangan
Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b
didasarkan pada kebijakan pengelolaan Keuangan
Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Rencana strategis pengelolaan Keuangan Haji
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk
jangka waktu 5 (lima) tahun.
(1)
(2t
(1)
(2)
(3) Untuk
(3)
(4)
Untuk pertama kali, rencana strategis pengelolaan
Keuangan Haji disusun paling lambat 6 (enam) bulan
terhitung sejak BPKH dibentuk.
Untuk selanjutnya, rencana strategis pengelolaan
Keuangan Haji disusun paling lambat 6 (enam) bulan
sebelum masa berlaku rencana strategis pengelolaan
Keuangan Haji berakhir.
(5) Rencana strategis pengelolaan Keuangan Haji
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 paling sedikit
memuat:
a. visi, misi, dan tujuan;
b. arah kebijakan dan strategi;
c. kerangka regulasi dan kelembagaan; dan
d. target kinerja dan kerangka pengembangan
Keuangan Haji.
Badan pelaksana wajib menyampaikan rancangan
rencana strategis pengelolaan Keuangan Haji
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada dewan
pengawas untuk mendapatkan penilaian dan
persetujuan.
Rancangan rencana strategis pengelolaan Keuangan
Haji yang telah mendapatkan penilaian dan
persetujuan dari dewan pengawas sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) diajukan oleh badan
pelaksana kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk
mendapatkan persetujuan.
Pengajuan rancangan rencana strategis pengelolaan
Keuangan Haji kepada Dewan Perwakilan Ralryat
sebagaimana dimaksud pada ayat (71 dilaksanakan
paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapat
persetujuan dewan pengawas.
(9) Rancangan
rencana strategis yang telah
mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rak-vat
sebagaimana dimaksud pada ayat (71ditetapkan oleh
badan pelaksana menjadi rencana strategis
pengelolaan Keuangan Haji.
(6)
(7)
(8)
PASAL 6
BAB II: PERENCANAAN
(3)
(1)
(2t
(4)
(s)
(6)
Pasal 6
Penyiapan rencana kerja dan anggaran tahunan
pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf c didasarkan pada rencana
strategis pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (9).
Rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan
pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 1 (satu)
tahun.
Rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan
pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. program;
b. kegiatan;
c. anggaran; dan
d. target kinerja.
Badan pelaksana wajib menyampaikan rancangan
rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan
Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
kepada dewan pengawas untuk mendapatkan
penilaian dan persetujuan.
Rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan
pengelolaan Keuangan Haji yang telah mendapatkan
penilaian dan persetujuan dari dewan pengawas
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan oleh
badan pelaksana kepada Dewan Perwakilan Ralryat
untuk mendapat persetujuan.
Rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan
pengelolaan Keuangan Haji yang telah mendapatkan
persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh
badan pelaksana menjadi rencana kerja dan
anggaran tahunan pengelolaan Keuangan Haji.
(7) Rencana
(7)
Rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan
Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
mulai berlaku tanggal I Januari sampai dengan
tanggal 31 Desember.
Rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan
Keuangan Haji berikutnya wajib diajukan kepada
Dewan Perwakilan Rakyat paling lambat tanggal 1
Agustus tahun berjalan.
BAB III
PELAKSANAAN
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 7
BAB III: PELAKSANAAN | Bagian Kesatu - Umum
Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) meliputi:
a. penerimaan;
b. pengeluaran; dan
c. kekayaan.
Dalam pelaksanaan penerimaan, pengeluaran, dan
kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
badan pelaksana wajib:
a. melaksanakan program pengelolaan Keuangan
Haji yang telah ditetapkan serta rekomendasi
atas hasil pengawasan dan pemantauan dari
dewan pengawas;
b. melakukan penatausahaan pengelolaan
Keuangan Haji dan aset BPKH sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan
operasional BPKH; dan
(8)
(1)
(2)
d. menyelenggarakan
(3)
d. menyelenggarakan administrasi pengelolaan
Keuangan Haji sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Untuk melaksanakan penatausahaan pengelolaan
Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b, badan pelaksana menetapkan kebijakan
akuntansi dan sistem akuntansi pengelolaan
Keuangan Haji.
Kebijakan akuntansi dan sistem akuntansi
pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) disusun sesuai dengan standar
akuntansi keuangan.
Bagian Kedua
Penerimaan
Paragraf 1
Umum
PASAL 8
BAB III: PELAKSANAAN | Bagian Kedua - Penerimaan
Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) huruf a meliputi:
a. setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus;
b. nilai manfaat Keuangan Haji;
c. dana efisiensi Penyelenggaraan Ibadah Haji;
d. DAU; dan/atau
e. sumber lain yang sah dan tidak mengikat'
Paragraf.2
Setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus
PASAL 9
BAB III: PELAKSANAAN | Bagian Kedua - Penerimaan
(1) Setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 huruf a merupakan dana
titipan .Jemaah Haji untuk Penyelenggaraan Ibadah
Haji.
(4)
(2) Dana
(2)
(1)
(2t
(3)
(s)
(1)
(2)
(4)
Dana titipan Jemaah Haji sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan dana yang tidak dicatat
dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.
PASAL 10
BAB III: PELAKSANAAN | Bagian Kedua - Penerimaan
Setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 huruf a diperoleh dari
Jemaah Haji.
Setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas setoran awal dan
setoran lunas.
Setoran awal BPIH dan/atau BPIH Khusus
dibayarkan melalui rekening tabungan Jemaah Haji
di BPS BPIH ke rekening setoran awal atas nama
BPKH selaku wakil yang sah dari Jemaah Haji
sebagai salah satu syarat untuk memperoleh nomor
porsi Jemaah Haji pada saat mendaftar sebagai
Jemaah Haji.
Setoran lunas BPIH dan/atau BPIH Khusus
dibayarkan melalui rekening tabungan Jemaah Haji
di BPS BPIH ke rekening atas nama BPKH selaku
wakil yang sah dari Jemaah Haji, sebesar selisih
antara BPIH dengan setoran awal dan nilai manfaat,
pada saat Jemaah Haji dinyatakan berhak untuk
melunasi BPIH atau BPIH Khusus.
Besaran pembayaran setoran awal ditetapkan oleh
Menteri.
PASAL 11
BAB III: PELAKSANAAN | Bagian Kedua - Penerimaan
Penunjukan BPS BPIH sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4) dilakukan
melalui proses pemilihan dan penetapan.
Ketentuan mengenai tata cara pemilihan dan
penetapan BPS BPIH diatur dengan Peraturan BPKH.
PASAL 12
BAB III: PELAKSANAAN | Bagian Kedua - Penerimaan
(4)
REPUJinut,',?55*.r,o
Pasal 12
(1) Setiap warga negara yang akan menunaikan ibadah
haji harus membuka rekening tabungan Jemaah
Haji pada BPS BPIH.
BPS BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib memiliki produk tabungan Jemaah Haji dalam
bentuk rupiah.
Warga negara yang telah memiliki rekening tabungan
haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membayar
setoran awal BPIH dan/atau BPIH Khusus sesuai
dengan jumlah yang telah ditetapkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5).
Rekening tabungan Jemaah Haji sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat ditutup paling lambat
6 (enam) bulan setelah tanggal kedatangan kelompok
terbang terakhir Jemaah Haji di Indonesia.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengelolaan rekening tabungan Jemaah Haji
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan
ayat (4) diatur dengan Peraturan BPKH.
PASAL 13
BAB III: PELAKSANAAN | Bagian Kedua - Penerimaan
Pembayaran setoran awal BPIH dan/atau BPIH
Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(3) disertai dengan pengisian dan penandatanganan
formulir akad utakalaholeh Jemaah Haji.
Ketentuan mengenai jenis, format, dan persyaratan
akad wakalahdiatur dengan Peraturan BPKH.
(2)
(3)
(s)
(1)
(2)
Paragraf 3
(1)
(2t
(1)
(21
(1)
(2)
Paragraf 3
Nilai Manfaat Keuangan Haji
PASAL 14
BAB III: PELAKSANAAN | Bagian Kedua - Penerimaan
Nilai manfaat Keuangan Haji sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 huruf b diperoleh dari hasil
pengembangan Keuangan Haji.
Pengembangan Keuangan Haji dilakukan melalui
penempatan dan/ atau investasi.
PASAL 15
BAB III: PELAKSANAAN | Bagian Kedua - Penerimaan
Nilai manfaat Keuangan Haji ditempatkan di
rekening nilai manfaat atas nama BPKH pada BPS
BPIH yang ditunjuk oleh BPKH.
Penunjukan BPS BPIH sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui proses pemilihan dan
penetapan.
Ketentuan mengenai tata cara pemilihan dan
penetapan BPS BPIH pengelola nilai manfaat
Keuangan Haji serta mekanisme pengelolaannya
diatur dengan Peraturan BPKH.
(3)
Paragraf 4
Dana Efisiensi Penyelenggaraan Ibadah Haji
PASAL 16
BAB III: PELAKSANAAN | Bagian Kedua - Penerimaan
Dana elisiensi Penyelenggaraan Ibadah Haji
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c
diperoleh dari hasil efisiensi biaya operasional
Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Dana elisiensi Penyelenggaraan Ibadah Haji
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan
pada Kas Haji.
(3) Penempatan
(1)
(2)
REPUJ.T,:t,"?Sf;*.r,o
-t2-
(3) Penempatan dana efisiensi Penyelenggaraan Ibadah
Haji ke Kas Haji sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan setelah
laporan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan
diterima.
Paragraf 5
Dana Abadi Umat
PASAL 17
BAB III: PELAKSANAAN | Bagian Kedua - Penerimaan
DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d
merupakan alokasi dana tersendiri dalam
pengelolaan Keuangan Haji.
DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditempatkan dan/atau diinvestasikan berdasarkan
tingkat atau profil risiko yang rendah.
Paragraf 6
Sumber Lain yang Sah dan Tidak Mengikat
PASAL 18
BAB III: PELAKSANAAN | Bagian Kedua - Penerimaan
Sumber lain yang sah dan tidak mengikat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e
meliputi:
a. hibah;
b. bantuan; dan
c. waqaf.
Sumber lain yang sah dan tidak mengikat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
uang, barang, dan/atau jasa.
(1)
(2)
Bagian Ketiga
R E P u J.T,:
t,',35f; *. r, o
Bagian Ketiga
Pengeluaran
Paragraf 1
Umum
PASAL 19
BAB III: PELAKSANAAN | Bagian Ketiga - Pengeluaran
Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) huruf b meliputi:
a. Penyelenggaraan Ibadah Haji;
b. operasional BPKH;
c. penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji;
d. pengembalian setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus
Jemaah Haji yang membatalkan keberangkatan
dengan alasan yang sah;
e. pembayaran saldo setoran BPIH Khusus ke PIHK;
f.
pembayaran nilai manfaat setoran BPIH dan/atau
BPIH Khusus;
g. kegiatan untuk kemaslahatan umat Islam; dan
h. pengembalian selisih saldo setoran BPIH dan/atau
BPIH Khusus dari penetapan BPIH dan/atau BPIH
Khusus tahun berjalan.
PASAL 20
BAB III: PELAKSANAAN | Bagian Ketiga - Pengeluaran
BPKH wajib menyediakan Keuangan Haji yang setara dengan kebutuhan 2 (dua) kali biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji pada setiap musim haji tahun berjalan. Besaran kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Dalam men5rusun besaran kebutuhan sebagaimana dimaksud .pada ayat (2l', BPKH memberikan masukan kepada Menteri. (1) (2t (3)
(4) Penyediaan (4) (s) (l) (2t (3) Penyediaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan oleh BPKH setelah penetapan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditempatkan secara keseluruhan atau sebagian dalam bentuk penempatan dan/atau investasi jangka pendek yang terjamin, aman dan dapat diakses secepatnya. Paragraf 2 Pengeluaran Penyelenggaraan Ibadah Haji
PASAL 21
BAB III: PELAKSANAAN | Bagian Ketiga - Pengeluaran
Pengeluaran Penyelenggaraan Ibadah Haji
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a
bersumber dari:
a. saldo BPIH dan/atau BPIH Khusus dari Jemaah
Haji yang menunaikan ibadah haji pada tahun
berjalan; dan
b. perolehan nilai manfaat tahun berjalan.
Pengeluaran Penyelenggaraan Ibadah Haji yang
bersumber dari nilai manfaat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan prinsip
rasional, efektif, dan efisien serta untuk sebesar-
besarnya kepentingan Jemaah Haji.
Dalam menyusun perhitungan besaran pengeluaran
penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), BPKH memberikan masukan kepada
Menteri.
Besaran pengeluaran Penyelenggaraan Ibadah Haji
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
pemerintah pusat setelah mendapat persetujuan
Dewan Perwakilan Ralqyat.
(4t
(5) Pengeluaran
(s)
Pengeluaran Penyelenggaraan Ibadah Haji
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan memindahkan dana dari Kas Haji ke kas
satuan kerja penyelenggara ibadah haji secara
berkala.
BPKH wajib memindahkan dana dari Kas Haji ke kas
satuan kerja penyelenggara ibadah haji paling
lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterimanya
surat permintaan pemindahan dana dari satuan
kerja penyelenggara ibadah haji.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pemindahan dana dari Kas Haji untuk pembayaran
pengeluaran Penyelenggaraan Ibadah Haji termasuk
penahapan dan besaran setiap tahapannya diatur
dengan Peraturan Menteri.
(6)
(7)
Paragraf 3
Pengeluaran Operasional Badan Pengelola Keuangan Haji
PASAL 22
BAB III: PELAKSANAAN | Bagian Ketiga - Pengeluaran
Pengeluaran operasional BPKH sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 huruf b meliputi:
a. belanja pegawai; dan
b. belanja operasional kantor.
PASAL 23
BAB III: PELAKSANAAN | Bagian Ketiga - Pengeluaran
Pengeluaran operasional BPKH untuk belanja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a terdiri atas gaji atau upah dan hak keuangan lainnya. Gaji atau upah dan hak keuangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada anggota badan pelaksana, anggota dewan pengawas, dan pegawai BPKH. (1) (2)
(3) Ketentuan (3) Ketentuan mengenai gaji atau upah dan hak keuangan lainnya bagi anggota badan pelaksana dan anggota dewan pengawas diatur dengan Peraturan Presiden. Ketentuan mengenai gaji atau upah dan hak keuangan lainnya bagi pegawai BPKH diatur dengan Peraturan BPKH.
PASAL 24
BAB III: PELAKSANAAN | Bagian Ketiga - Pengeluaran
Pengeluaran untuk belanja operasional kantor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b
terdiri atas belanja barang dan belanja modal.
Ketentuan mengenai belanja barang dan belanja
modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan BPKH.
PASAL 25
BAB III: PELAKSANAAN | Bagian Ketiga - Pengeluaran
Pengeluaran operasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 dilakukan berdasarkan prinsip
rasional, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Besaran pengeluaran operasional BPKH
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ditetapkan
paling banyak 5% (lima persen) dari perolehan nilai
manfaat tahun sebelumnya.
BPKH mengajukan usulan besaran pengeluaran
operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lambat 3
(tiga) bulan sebelum tahun anggaran berjalan untuk
mendapat persetujuan.
Hasil persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan
oleh BPKH kepada Menteri untuk ditetapkan paling
lama 1 (satu) bulan.
(41
(1)
(21
(1)
(21
(3)
(4)
(5) Dalam
(5) Dalam hal usulan pengeluaran untuk operasional
BPKH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak
mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat,
besaran pengeluaran untuk operasional BPKH
menggunakan penetapan Menteri tahun sebelumnya.
Paragraf 4
Pengeluaran Penempatan dan/atau Investasi Keuangan Haji
PASAL 26
BAB III: PELAKSANAAN | Bagian Ketiga - Pengeluaran
Pengeluaran untuk penempatan Keuangan Haji
dapat dilakukan dalam bentuk produk perbankan
syariah.
Pengeluaran untuk investasi Keuangan Haji dapat
dilakukan dalam bentuk surat berharga, emas,
investasi langsung, dan investasi lainnya.
Pengeluaran untuk penempatan dan/atau investasi
Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dilakukan sesuai prinsip syariah dengan
mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian,
nilai manfaat, dan likuiditas.
Selain memenuhi aspek keamanan, kehati-hatian,
nilai manfaat, dan likuiditas sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), pengeluaran investasi Keuangan Haji
wajib
dilakukan
pengelolaan risiko.
dengan mengoptimalkan
PASAL 27
BAB III: PELAKSANAAN | Bagian Ketiga - Pengeluaran
(1) Produk perbankan syariah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 ayat (1) meliputi:
a.
giro;
b. deposito berjangka; dan
c. tabungan.
(1)
(21
(3)
(41
(21 Selama
(3)
R E P u J.T,i
t,',35f; *.
=, o
(21 Selama 3 (tiga) tahun sejak BPKH terbentuk,
pengeluaran Keuangan Haji dalam bentuk
penempatan pada produk perbankan syariah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak
50% (lima puluh persen) dari total penempatan dan
investasi Keuangan Haji.
Untuk selanjutnya setelah 3 (tiga) tahun BPKH
terbentuk, pengeluaran Keuangan Haji dalam bentuk
penempatan produk perbankan syariah paling
banyak 30% (tiga puluh persen) dari total
penempatan dan investasi Keuangan Haji.
Sisa dari total penempatan Keuangan Haji pada
produk perbankan syariah sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 atau ayat (3) dialokasikan untuk
investasi.
PASAL 28
BAB III: PELAKSANAAN | Bagian Ketiga - Pengeluaran
(1) Investasi Keuangan Haji dalam bentuk surat
berharga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
ayat (21meliputi:
a. surat berharga syariah negara yang diterbitkan
oleh pemerintah pusat;
b. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh
Bank Indonesia; dan
c. efek syariah yang diatur dan diawasi oleh
Otoritas Jasa Keuangan.
(21 Efek syariah yang diatur dan diawasi oleh Otoritas
Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c meliputi:
a. saham syariah yang dicatatkan di bursa efek;
b. sukuk;
c. reksadana syariah;
d. efek beragun aset syariah;
e. dana investasi real estat syariah; dan
f.
efek syariah lainnya.
(4)
(3) Investasi
(1)
R E P u J,-T,i t",?S|r
. r, o
(3) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 29
BAB III: PELAKSANAAN | Bagian Ketiga - Pengeluaran
Investasi Keuangan Haji dalam bentuk emas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2)
hanya dapat dilakukan dalam bentuk emas
batangan bersertifikat yang diproduksi dan/atau
dijual di dalam negeri dan/atau dalam bentuk
rekening emas yang dikelola oleh lembaga keuangan
syariah yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa
Keuangan.
Investasi dalam bentuk emas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling banyak 5% (lima persen) dari
total penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji.
PASAL 30
BAB III: PELAKSANAAN | Bagian Ketiga - Pengeluaran
Investasi langsung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (2) dilakukan dengan cara:
a. memiliki usaha sendiri;
b. penyertaan modal;
c. kerja sama investasi; dan
d. investasi langsung lainnya.
Investasi langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan dalam bentuk kerja sama antara
BPKH dengan badan usaha dan/atau lembaga di
dalam negeri dan/atau di luar negeri sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Investasi langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling banyak 2Oo/o (dua puluh persen) dari total
penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji.
(2t
(1)
(21
(3)
PASAL 31
BAB III: PELAKSANAAN | Bagian Ketiga - Pengeluaran
(1) (2t Pasal 3 I Investasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (2) ditetapkan oleh BPKH. Investasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling banyak 10% (sepuluh persen) dari total penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji.
PASAL 32
BAB III: PELAKSANAAN | Bagian Ketiga - Pengeluaran
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan bentuk
penempatan dan/ atau investasi Keuangan Haji diatur
dengan Peraturan BPKH.
PASAL 33
BAB III: PELAKSANAAN | Bagian Ketiga - Pengeluaran
Pengeluaran pengembalian setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus Jemaah Haji yang membatalkan keberangkatan dengan alasan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d terdiri atas:
a. pengembalian setoran awal BpIH dan/atau BplH Khusus beserta nilai manfaatnya; dan/atau
b. pengembalian setoran lunas BplH dan/atau BPIH Khusus beserta nilai manfaatnya. Pengeluaran pengembalian setoran BpIH dan/atau BPIH Khusus Jemaah Haji yang membatalkan keberangkatan dengan alasan yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan kepada Jemaah Haji rnelalui rekening yang bersangkutan pada BpS BPIH. Paragraf 5 Pengeluaran Pengembalian Setoran BPIH dan/atau BpIH Khusus Jemaah Haji yang Membatalkan Keberangkatan dengan Alasan yang Sah (l) (2)
(3) Ketentuan (3) PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -2t - Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembalian setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan BPKH.
PASAL 34
BAB III: PELAKSANAAN | Bagian Ketiga - Pengeluaran
(1) Saldo setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus terdiri
atas setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus beserta
nilai manfaatnya.
Saldo setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tidak dapat
diambil oieh Jemaah Haji, kecuali Jemaah Haji yang
membatalkan porsinya, karena meninggal dunia,
atau alasan lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Jemaah Haji yang membatalkan porsinya dapat
mengambil saldo setoran BPIH dan/atau BPIH
Khusus dengan mengajukan permohonan
pembatalan porsi kepada Menteri atau pejabat yang
ditunjuk oleh Menteri.
Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri
menindaklanjuti permohonan pembatalan porsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan
menerbitkan surat perintah membayar kepada BPKH
paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak
permohonan diterima.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pembatalan porsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(21, ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan
Menteri.
(21
(3)
(41
PASAL 35
BAB III: PELAKSANAAN | Bagian Ketiga - Pengeluaran
q,D
Pasal 35
(1) BPKH mengembalikan saldo setoran BPIH dan/atau
BPIH Khusus kepada rekening Jemaah Haji paling
lambat 5 (lima) hari kerja setelah BPKH menerima
surat perintah membayar dari Menteri atau pejabat
yang ditunjuk oleh Menteri.
(21 Dalam hal saldo setoran BPIH lebih besar dari
penetapan BPIH tahun berjalan, BPKH
mengembalikan selisihnya kepada Jemaah Haji.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengembalian saldo BPIH dan/atau BPIH khusus
serta pengembalian selisih saldo sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
Peraturan BPKH.
Paragraf 6
Pengeluaran Pembayaran Saldo Setoran BPIH Khusus ke PIHK
PASAL 36
BAB III: PELAKSANAAN | Bagian Ketiga - Pengeluaran
Pengeluaran pembayaran saldo setoran BPIH Khusus
ke PIHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
huruf e dibayarkan sesuai jumlah Jemaah Haji
khusus yang telah melunasi BPIH Khusus dan
berangkat pada tahun berjalan.
Pengeluaran pembayaran saldo setoran BPIH Khusus
ke PIHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibayarkan setelah dikurangi biaya yang ditetapkan
oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
(1)
(2)
Paragraf7
Paragraf 7
Pengeluaran Pembayaran Nilai Manfaat Setoran BPIH dan/atau BPIH
Khusus
PASAL 37
BAB III: PELAKSANAAN | Bagian Ketiga - Pengeluaran
Pengeluaran pembayaran nilai manfaat setoran BPIH
dan/atau BPIH Khusus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 huruf f dilakukan oleh BPKH secara
berkala ke rekening virtual Jemaah Haji pada BPS
BPIH.
Besaran pengeluaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditentukan berdasarkan persentase dari nilai
manfaat Keuangan Haji tahun berjalan.
Penghitungan besaran persentase pengeluaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh
BPKH dengan mempertimbangkan aspek
rentabiiitas, likuiditas, dan solvabilitas Keuangan
Haji.
Hasil penghitungan besaran persentase pengeluaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan
oleh BPKH kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk
mendapat persetujuan.
BPKH menetapkan besaran persentase pengeluaran
yang telah mendapat persetujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) setiap tahun.
Paragraf 8
Pengeluaran Kegiatan untuk Kemaslahatan Umat Islam
PASAL 38
BAB III: PELAKSANAAN | Bagian Ketiga - Pengeluaran
( I ) Pengeluaran kegiatan untuk kemaslahatan umat
Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
huruf g, pendanaannya berasal dari nilai manfaat
DAU.
(1)
(2)
(3)
(4t
(s)
(21 Kegiatan
#ip
Kegiatan untuk kemaslahatan umat Islam
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
BPKH menetapkan besaran nilai manfaat DAU
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan
proporsi DAU terhadap Keuangan Haji.
Nilai manfaat DAU yang dapat digunakan untuk
kemaslahatan umat Islam paiing banyak sama
dengan total nilai manfaat DAU dari tahun
sebelumnya.
BPKH menetapkan prioritas kegiatan dan besaran
penggunaan nilai manfaat DAU sebagaimana
dimaksud pada ayat (4).
Dalam menetapkan prioritas
kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), BPKH
berkoordinasi dengan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan prioritas
kegiatan dan penggunaan nilai manfaat DAU diatur
dengan Peraturan BPKH.
Paragraf 9
Pengeluaran Pengembalian Selisih Saldo Setoran BPIH dan/atau BPIH
Khusus dari Penetapan BPIH dan/atau BPIH Khusus Tahun Berjalan
PASAL 39
BAB III: PELAKSANAAN | Bagian Ketiga - Pengeluaran
Pengeluaran pengembalian selisih saldo setoran BPIH
dan/atau BPIH Khusus dari penetapan BPIH dan/atau
BPIH Khusus tahun berjalan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 huruf h dibayarkan kepada Jemaah Haji
melalui rekening yang bersangkutan pada BPS BPIH.
(21
(3)
(4t
(s)
(6)
(7)
Bagian Keempat
(1)
Bagian Keempat
Kekayaan
PASAL 40
BAB III: PELAKSANAAN | Bagian Keempat - Kekayaan
Kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c meliputi:
a. uang; dan
b. barang yang dapat dinilai dengan uang. Pengelolaan kekayaan berupa uang dan barang yang dapat dinilai dengan uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan sistem akuntansi keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengelolaan kekayaan berupa barang yang dapat dinilai dengan uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
b. pengadaan;
c. penggunaan;
d. pemanfaatan;
e. pengamanan dan pemeliharaan; f. penilaian;
g. penghapusan;
h. pemindahtanganan; i. penatausahaan; dan j. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Ketentuan mengenai pengelolaan kekayaan berupa barang yang dapat dinilai dengan uang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan BPKH. (2) (3) (4) BABIV.. BAB IV PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN (1) l2l
PASAL 41
BAB IV: PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
Pertanggungjawaban dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (ll dilaksanakan oleh badan pelaksana. Untuk melaksanakan pertanggungiawaban dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), badan pelaksana wajib:
a. men1rusun laporan kinerja dan laporan keuangan secara bulanan, triwulan, semester, dan tahunan; dan
b. men5rusun laporan pertanggungiawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji. Laporan pertanggungiawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji yang disusun berkala secara bulanan, triwulan, dan semester menjadi bahan penyusunan laporan pertanggungiawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji kepada 6 (enam) bulan. Penyampaian laporan pertanggungiawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji kepada imana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh badan pelaksana paling lambat tanggal 31 Agustus tahun berjalan dar. 28 Februari tahun berikutnya. Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji yang disusun setiap 6 (enam) bulan pada tahun berjalan menjadi bahan penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji tahunan. (3) (41 (s) BAB V. (1) (2t BAB V PENGAWASAN
PASAL 42
BAB V: PENGAWASAN
Pengawasan terhadap perencanaan, pelaksanaan,
pertanggungiawaban, dan pelaporan pengelolaan
Keuangan Haji dilaksanakan oleh dewan pengawas.
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dilakukan melalui:
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
pengelolaan Keuangan Haji;
pemberian persetujuan rumusan kebijakan,
rancangan rencana strategis, rancangan
rencana kerja dan anggaran tahunan
pengelolaan Keuangan Haji; dan
c. pemberian penilaian dan pertimbangan
terhadap
laporan
pertanggungiawaban
pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji dan
pengelolaan BPKH yang disusun oleh badan
pelaksana.
(3) Dalam melaksanakan tugas. pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21,
dewan pengawas wajib:
a. menJrusun pedoman pengawasan dan
pemantauan atas pelaksanaan pengelolaan
Keuangan Haji;
b. mengkaji dan menganalisis rancangan rumusan
kebijakan, rencana strategis, rencana kerja dan
anggaran tahunan pengelolaan Keuangan Haji
paling lama 20 (dua puluh) hari kerja seteiah
diterima dari badan pelaksana;
c. melakukan reviu dan pemeriksaan laporan
kinerja dan laporan keuangan; dan
b.
d. melakukan
(4)
(1)
(2t
(1)
(2t
PRESIOEN
REPIJ BLIK INDONESIA
d. meiakukan pembinaan penyusunan laporan
pertanggungiawaban pelaksanaan pengeiolaan
Keuangan Haji.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dewan pengawas
dapat berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan.
PASAL 43
BAB V: PENGAWASAN
Hasii pengawasan terhadap perencanaan,
pelaksanaan, pertanggungiawaban, dan pelaporan
pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 42 ayat (1) disampaikan kepada badan
pelaksana secara tertulis.
Badan pelaksana menindaklanjuti hasil pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB Vi
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 44
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan
sejak terbentuknya BPKH, semua aktiva dan pasiva
serta hak dan kewajiban hukum atas Keuangan Haji
beserta kekayaannya beralih menjadi aktiva dan
pasiva serta hak dan kewajiban hukum BPKH.
Pe ralihan semua aktiva dan pasiva serta hak dan
kewajiban hukum atas Keuangan Haji beserta
kekayaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dari kemente rian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama ke BPKH setelah
dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
PASAL 45
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
R E Fj u JtT'i
t,''?rTf,',r,
o, ^