PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2Ol3 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor 103, ) diubah sebagai berikut:
1. Setelah Paragraf 3 Bagian Kesatu BAB II ditambahkan 1 (satu) paragraf, yakni Paragraf 4 dan diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 16A sehingga berbunyi sebagai berikut: Paragraf 4 Pembinaan dan Pengembangan Kompetensi KPA, PPK, dan PPSPM Pasal 16A
(1) Menteri Keuangan melakukan pembinaan dan pengembangan kompetensi KPA, PPK, dan PPSPM. (2)Pembinaan (21 Pembinaan dan pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. standar kompetensi; dan
b. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan.
(3) Ketentuan mengenai standar kompetensi dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
2. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 29 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 29
(1) Setelah Undang-Undang mengenai APBN disahkan, rincian APBN ditetapkan dengan Peraturan Presiden. (21 Sebelum rincian APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan, Menteri Keuangan dapat memberitahukan kepada seluruh Menteri/Pimpinan Lembaga untuk men5rusun DIPA masing-masing Kementerian Negar a I Lembaga.
(3) Menteri/Pimpinan Lembaga men5rusun DIPA untuk Kementerian Negara/ Lembaga yang dipimpinnya berdasarkan rincian APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (41 Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri Keuangan selaku BUN paling lambat pada minggu pertama bulan Desember, guna memperoleh pengesahan.
(5) Penyampaian DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (41 oleh Kementerian Negara/Lembaga yang memiliki Badan Layanan Umum dilampiri rencana kerja. dan anggaran Badan Layanan Umum.
3. Pasal 30 ayat (2) dihapus sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut: Pasal 30
(1) DIPA disusun berdasarkan anggaran berbasis kinerja. (21 Dihapus.
4. Ketentuan huruf c dan huruf d Pasal 31 diubah, diantara huruf c dan huruf d disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf c 1, sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut: Pasal 31 DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) paling sedikit memuat:
a. sasaran yang hendak dicapai;
b. pagu anggaran yang dialokasikan;
c. fungsi, program, Kegiatan, dan keluaran (outputl; c1. jenis belanja;
d. lokasi;
e. kantor bayar;
f. rencana penarikan dana; dan
g. rencana penerimaan dana.
5. Ketentuan ayat (21, ayat (3), dan ayat (4) Pasal 38 diubah, Pasal 38 ayat (5) dihapus, dan Penjelasan Pasal 38 diubah, sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut: Pasal 38
(1) DIPA dapat direvisi karena:
a. alasan administratif;
b. alasan alokatif;
c. perubahan rencana penarikan dana; dan/atau
d. perubahan rencana penerimaan dana. (2lRevisi 3r ..r'
(2) Revisi DIPA karena alasan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. perubahan sebagai akibat dari kesalahan administrasi; dan I atau
b. perubahan rumusan yang tidak terkait dengan anggaran.
(3) Revisi DIPA karena alasan alokatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrrf b meliputi:
a. penambahan/pengurangan alokasi pagu anggaran; dan/atau
b. perubahan atau pergeseran rincian pagu anggaran.
(4) Revisi karena alasan alokatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan sepanjang tidak mengakibatkan pagu minus.
(5) Dihapus.
(6) Revisi DIPA karena perubahan rencana penarikan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk menyesuaikan dengan realisasi belanja dan perubahan rencana Kegiatan.
(7) Revisi DIPA karena perubahan rencana penerimaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan untuk menyesuaikan dengan realisasi Penerimaan Negara dan perubahan target Penerimaan Negara.
6. Ketentuan ayat (2) Pasal 59 diubah, diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 59 disisipkan 1 (satu) ayat yakni, ayat (2al dan Penjelasan ayat (1) Pasal 59 diubah, sehingga Pasal 59 berbunyi sebagai berikut: Pasal 59
(1) Proses pengadaan sebelum adanya penandatanganan perjanjian dapat dilakukan sebelum tahun anggaran dimulai setelah rencana kerja dan anggaran disetujui oleh Dewan Perwakilan Ralryat. (21 Penandatanganan :1, (21 (2al (3) (41 Penandatanganan perjanjian dapat dilakukan sebelum tahun anggaran dimulai setelah DIPA disahkan. Perjanjian yang ditandatangani sebelum tahun anggaran dimulai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mulai berlaku dan dilaksanakan setelah DIPA berlaku efektif. Untuk keperluan proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PA memberitahukan kepada KPA rincian Kegiatan dan jumlah alokasi pagu setiap Satuan Kerja dalam lingkungan Kementerian Negara/Lembaga. Pendanaan untuk proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibebankan pada tahun anggaran berjalan sepanjang dananya dialokasikan dalam DIPA.
7. Penjelasan ayat (3) huruf d Pasal 62 diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 62.
8. Diantara ayat (21 dan ayat (3) Pasal 66 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5), sehingga Pasal 66 berbunyi sebagai berikut: Pasal 66
(1) Dalam hal pembayaran secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dan ayat (3) tidak dapat dilaksanakan, pembayaran atas tagihan kepada negara dilakukan melalui mekanisme Uang Persediaan. (21 Uang Persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikelola oleh Bendahara Pengeluaran dan digunakan untuk kelancaran pelaksanaan tugas Kementerian Negar a I Lernbaga.
(2a) Uang Persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan melalui tunai, internet banking, kartu debit, cek/bilyet giro, dan/atau kartu kredit.
(3) Bendahara
(3) Bendahara Pengeluaran melaksanakan pembayaran dari Uang Persediaan yang dikelolanya setelah melakukan:
a. meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh KPA;
b. pemeriksaan kebenaran atas hak tagih, paling sedikit meliputi:
1. pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran;
2. nilai tagihan yang harus dibayar; dan
3. jadwal waktu pembayaran;
c. menguji ketersediaan dana yang bersangkutan;
d. pemeriksaan kesesuaian pencapaian keluaran antara spesifikasi teknis yang disebutkan dalam dokumen penerimaan barang/jasa dan spesifikasi teknis yang disebutkan dalam dokumen perjanjian; dan
e. pemeriksaan dan pengujian ketepatan penggunaan klasifikasi anggaran. (41 Bendahara Pengeluaran wajib menolak perintah bayar dari KPA apabila persyaratan pada ayat (3) tidak dipenuhi.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pembayaran dan penggunaan kartu kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
9. Ketentuan Pasal 67 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (11) sehingga Pasal 67 berbunyi sebagai berikut: Pasal 67
(1) Berdasarkan tagihan kepada negara, PPK menerbitkan dan menandatangani SPP. (21 SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan bukti hak tagih kepada negara.
(3) Bukti i'. ; r.. i.:. : :
(3) Bukti hak tagih kepada negara yang berupa bukti pembelian/pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 harus disahkan oleh PPK. (41 SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PPSPM untuk diuji.
(5) Pengujian SPP yang dilakukan oleh PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pemeriksaan secara rinci'icelengkapan dokumen pendukung SPP;
b. penelitian ketersediaan pagu anggaran dalam DIPA;
c. pemeriksaan kesesuaian keluaran antara yang tercantum dalam dokumen perjanjian dengan keluaran yang tercantum dalam DIPA;
d. pemeriksaan kebenaran atas hak tagih, paling sedikit meliputi:
1. pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran;
2. nilai tagihan yang harus dibayar; dan
3. jadwal waktu pembayaran.
e. pemeriksaan kesesuaian pencapaian keluaran antara spesifikasi teknis yang disebutkan dalam dokumen penerimaan barang/jasa dan spesifikasi teknis yang disebutkan dalam dokumen perjanjian; dan
f. pemeriksaan dan pengujian ketepatan penggunaan klasifikasi anggaran.
(6) Pagu anggaran dalam DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b inerupakan jumlah pagu anggaran dikurangi dengan:
a. jumlah dana yang telah direalisasikan;
b. jumlah dana yang telah dibuatkan perjanjian untuk aktivitas di luar pencairan dana; dan
c. Uang
c. Uang Persediaan yang belum dipertanggungiawabkan oleh Bendahara Pengeluaran. (71 PPSPM menerbitkan SPM atas SPP yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(8) SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (7l., dilengkapi:
a. pernyataan kebenararl perhitungan dan tagihan; dan/atau
b. data perjanjian.
(9) KPA menyampaikan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada Kuasa BUN.
(10) Dalam hal hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak memenuhi persyaratan PPSPM wajib menolak menerbitkan SPM.
(11) Ketentuan mengenai tata cara penyampaian SPM diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
10. Ketentuan Bagian Kelima BAB V diubah, ditambahkan 2 (dua) paragraf, yakni Paragraf 1 dan Paragraf 2, diantara Pasal 76 dan Pasal 77 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 76A, Pasal 768, dan Pasal 76C, sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kelima Waktu Penyelesaian Hak Tagihan Kepada Negara dan Kedaluwarsa Paragraf 1 Waktu Penyelesaian Hak Tagihan Kepada Negara Pasal75 _10_ Pasal 75
(1) Hak tagihan kepada negara diselesaikan dalam waktu paling lambat 3O (tiga puluh) hari kalender sejak bukti tagihan diterima secara lengkap.
(2) Ketentuan mengenai waktu penyelesaian hak tagihan kepada negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri Keuangan. (1) (21 Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak berlaku terhadap keterlambatan pembayaran yang diakibatkan oleh keadaan kahar.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Paragraf 2 Kedaluwarsa Pasal 76A
(1) Hak tagih mengenai tagihan atas beban negara kedaluwarsa setelah 5 (lima) tahun sejak timbulnya hak tagih, kecuali ditetapkan lain oleh undang- undang. (21 Hak tagih mengenai tagihan atas beban negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) timbul pada saat telah terpenuhinya syarat penagihan kepada negara baik secara formal maupun material sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kedaluwarsaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terjadi dalam hal tagihan atas beban negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diajukan kepada negara sampai -Lh-p"ui masa kedaluwarsa. Pasal 76 Keterlambatan pembayaran atas tagihan yang berkaitan dengan pelaksanaan belanja dapat mengakibatkan pengenaan denda kepada negara. (41 Kedaluwarsaan
(4) Kedaluwarsaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tertunda dalam hal pihak yang berpiutang mengajukan tagihan kepada negara sebelum berakhirnya masa kedaluwarsa.
(5) Kedaluwarsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dihitung sejak tanggal 1 Januari tahun berikutnya. Pasal 76El
(1) Kedaluwarsaan hak tagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76A ayat (1) berlaku untuk seluruh tagihan atas beban negara.
(2) Kedaluwarsaan hak tagih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:
a. pembayaran kewajiban bunga dan pokok pinjaman negara; dan
b. pembayaran jaminan pensiun yang dibebankan pada APBN. Pasal 76C Ketentuan lebih lanjut mengenai kedaluwarsa hak tagih mengenai tagihan atas beban negara diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
11. Ketentuan ayat (3) Pasal 80 diubah dan Penjelasan ayat
(4) Pasal 80 diubah, sehingga Pasal 80 berbunyi sebagai berikut: Pasal 80
(1) Kompensasi kepada pejabat/pegawai yang bertugas di dalam negeri atau di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf a berupa gaji dan/atau tunjangan atau dalam bentuk lainnya. (21 Pembayaran _12_ (21 Pembayaran kompensasi berupa gaji dan/atau tunjangan atau dalam bentuk lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap bulan berdasarkan surat keputusan kepegawaian dan/atau berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang kepegawaian.
(3) Pelaksanaan pembayaran kompensasi berupa pembayaran gaji dan/atau tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan. (41 Dalam kondisi tertentu pelaksanaan pembayaran kompensasi benrpa pembayaran gaji dan/atau tunjangan dapat dikecualikan dari pengaturan pada ayat (3).
(5) Ketentuan mengenai tata cara pembayaran gaji dan/atau tunjangan dalam kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (41diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
12. Ketentuan ayat (1) Pasal 99 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 99
(1) Sebagai upaya untuk melindungi masyarakat miskin atau tidak mampu dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, meningkatkan kemampuan ekonomi dan/atau kesejahteraan masyarakat, dalam APBN disediakan alokasi belanja bantuan sosial.
(2) Pembayaran belanja bantuan sosial dapat dilakukan dalam bentuk:
a. bantuan sosial yang bersifat konsumtif;
b. bantuan sosial yang bersifat produktif; dan
c. bantuan sosial melalui lembaga pendidikan, kesehatan, dan lembaga tertentu.
(3) Belanja bantuan sosial yang bersifat konsumtif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a ditujukan untuk mernenuhi kebutuhan hidup minimum masyarakat sebagai jaring pengaman sosial. (4lBelanja (41 Belanja bantuan sosial yang bersifat produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b ditujukan untuk membantu permodalan masyarakat ekonomi lemah.
(5) Belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c merupakan transfer uang, transfer barang, dan/atau transfer jasa dari Pemerintah kepada lembaga pendidikan, lembaga kesehatan, dan lembaga tertentu guna membantu mengurangi beban masyarakat.
13. Ketentuan Pasal 105 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 105 Pelaksanaan pembayaran belanja hibah dilakukan secara langsung dari rekening Kas Negara ke rekening penerima yang menjadi tujuan pemberian hibah atau rekening lain yang disepakati dalam naskah pedanjian hibah.
14. Di antara ayat (1) dan ayat (21 Pasal 124 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a), dan ayat (1b), ketentuan ayat
(2) Pasal 124 diubah, dan Penjelasan ayat (1) Pasal 124 diubah, sehingga Pasal 124 berbunyi sebagai berikut: Pasal 124
(1) Pembayaran pengembalian atas keterlanjuran setoran/kelebihan Penerimaan Negara Bukan Pajak dilakukan dengan ketentuan:
a. Wajib bayar menyampaikan permintaan pengembalian kepada PA/ KPA.
b. PA/KPA menerbitkan surat ketetapan keterlanjuran setoran/kelebihan Penerimaan Negara Bukan Pajak setelah dilakukan pengujian atas keabsahan surat bukti setoran dan kebenaran perhitungan jumlah pengembalian yang diajukan.
c. Surat -t4-
c. Surat ketetapan keterlanjuran setoran/kelebihan Penerimaan Negara Bukan Pajak menjadi dasar penerbitan SPM pengembalian pendapatan.
(1a) Pembayaran pengembalian atas keterlanjuran setoran/kelebihan Penerimaan Negara Bukan Pajak tahun anggaran berjalan dibebankan sebagai pengurang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang sama pada tahun anggaran berjalan.
(1b) Pembayaran pengembalian atas keterlanjuran setoran/kelebihan Penerimaan Negara Bukan Pajak tahun anggaran yang lalu dibebankan sebagai pengurang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang sama pada tahun anggaran berjalan.
(2) Dalam kondisi tertentu, pembayaran pengembalian atas keterlanjuran setoran/kelebihan Penerimaan Negara Bukan Pajak tahun anggarErn yang lalu sebagaimana dimaksud pada ayat (1b) dapat membebani Saldo Anggaran Lebih.
15. Ketentuan ayat (1), ayat (2l,, dan ayat (3) Pasal 131 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 131
(1) Menteri Keuangan selaku BUN dan Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga untuk menjamin efektivitas pelaksanaan anggaran, efisiensi penggunaan anggaran, dan kepatuhan terhadap regulasi pelaksanaan anggaran.
(2) Menteri Keuangan selaku BUN menggunakan hasil monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan anggaran belanja oleh Menteri Keuangan selaku BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
a. evaluasi kineda pelaksanaan anggaran;
b. pengendalian belanja negara; dan
c. peningkatan efisiensi anggaran belanja.
(3) Menteri
(3) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA menggunakan hasil monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan anggar€rn belanja oleh Menteri Keuangan selaku BUN dan hasil monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan anggaran belanja oleh Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
a. peningkatan efektivitas pencapaian kinerja;
b. perbaikan tata kelola penggunaan anggaran; dan
c. penilaian kinerja pelaksanaan anggaran pada Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan anggaran belanja diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
16. Ketentuan ayat (1) Pasal 135 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 135
(1) Pembayaran atau pencairan dana atas pelaksanaan pembiayaan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (1) huruf f untuk pembangunan proyek infrastruktur melalui penerbitan Surat Berharga Syariah Negara atau Surat Utang Negara dan Kegiatan prioritas yang dibiayai melalui pinjaman, dilakukan melalui pembiayaan pendahuluan atau rekening khusus. (21 Ketentuan mengenai tata cara pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
17. Ketentuan ayat (3) Pasal 137 diubah dan diantara ayat
(3) dan ayat (4) Pasal 137 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3a) dan ayat (3b), sehingga Pasal 137 berbunyi sebagai berikut: Pasal 137
(1) Dalam pelaksanaan belanja untuk memenuhi pembiayaan APBN melalui utang, PPK melakukan perjanjian dengan pihak ketiga sesuai batas anggaran yang telah ditetapkan dalam DIPA.
(2) Proses (21 Proses pengadaan barang/jasa sebelum adanya penandatanganan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sebelum tahun anggaran dimulai.
(3) Penandatanganan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah DIPA disahkan.
(3a) Dalam hal diperlukan untuk menjamin ketersediaan anggaran pada awal tahun anggaran melalui penerbitan Surat Berharga Negara pada triwulan keempat tahun anggaran sebelumnya sesuai dengan Undang-Undang mengenai APBN, PPK dapat melakukan penandatanganan perjanjian dengan pihak ketiga setelah Undang-Undang mengenai APBN diundangkan.
(3b) Pemenuhan kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga atas perjanjian yang ditandatangani oleh PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (3a) dilakukan setelah DIPA berlaku efektif. (41 Pendanaan untuk proses pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat dibebankan pada tahun anggaran berjalan sepanjang dananya dialokasikan dalam DIPA.
(5) Ketentuan mengenai proses pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
18. Penjelasan Pasal 161 diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 161.
19. Ketentuan ayat (2) Pasal L62 diubah dan Penjelasan Pasal 162 diubah, sehingga Pasal 162 berbunyi sebagai berikut: Pasal 162
(1) Sisa pagu DIPA yang tidak terealisasi sampai akhir tahun anggaran berakhir tidak dapat digunakan pada periode tahun €rnggaran berikutnya. (21 Sisa pagu DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat digunakan pada tahun anggaran berikutnya dalam hal untuk membiayai:
a. Kegiatan -t7-
a. =Kegiatan yang sumber pendanaannya berasal dari Pinjaman/Hibah Luar Negeri, Pinjaman/Hibah Dalam Negeri, Surat Berharga Syariah Negara, dan/atau Surat Utang Negara; atau
b. =Kegiatan tertentu lainnya yang merupakan Kegiatan prioritas nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2O. Ketentuan Pasal 163 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 163 Terhadap sisa pekerjaan dari kontrak tertentu yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. sisa nilai pekerjaan dari kontrak tahunan yang dibiayai dari rupiah murni tidak dapat diluncurkan ke tahun anggaran berikutnya.
b. sisa nilai pekerjaan dari kontrak tahun jamak yang dibiayai dari rupiah murni: 1) sebelum tahun terakhir masa kontrak dapat diluncurkan ke tahun anggaran berikutnya, tetapi tidak menambah pagu anggaran tahun berikutnya. 2) pada tahun terakhir masa kontrak tidak dapat diluncurkan ke tahun anggaran berikutnya.
c. sisa nilai pekerjaan dari kontrak tahunan atau kontrak tahun jamak yang dibiayai dari Pinjaman/Hibah Luar Negeri, Pinjaman/Hibah Dalam Negeri, Surat Berharga Syariah Negara, dan/atau Surat Utang Negara dapat diluncurkan ke tahun anggaran berikutnya sepanjang sumber pendanaannya masih tersedia.
1. Setelah Paragraf 3 Bagian Kesatu BAB II ditambahkan 1 (satu) paragraf, yakni Paragraf 4 dan diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 16A sehingga berbunyi sebagai berikut: Paragraf 4 Pembinaan dan Pengembangan Kompetensi KPA, PPK, dan PPSPM Pasal 16A
(1) Menteri Keuangan melakukan pembinaan dan pengembangan kompetensi KPA, PPK, dan PPSPM. (2)Pembinaan (21 Pembinaan dan pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. standar kompetensi; dan
b. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan.
(3) Ketentuan mengenai standar kompetensi dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
2. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 29 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 29
(1) Setelah Undang-Undang mengenai APBN disahkan, rincian APBN ditetapkan dengan Peraturan Presiden. (21 Sebelum rincian APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan, Menteri Keuangan dapat memberitahukan kepada seluruh Menteri/Pimpinan Lembaga untuk men5rusun DIPA masing-masing Kementerian Negar a I Lembaga.
(3) Menteri/Pimpinan Lembaga men5rusun DIPA untuk Kementerian Negara/ Lembaga yang dipimpinnya berdasarkan rincian APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (41 Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri Keuangan selaku BUN paling lambat pada minggu pertama bulan Desember, guna memperoleh pengesahan.
(5) Penyampaian DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (41 oleh Kementerian Negara/Lembaga yang memiliki Badan Layanan Umum dilampiri rencana kerja. dan anggaran Badan Layanan Umum.
3. Pasal 30 ayat (2) dihapus sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut: Pasal 30
(1) DIPA disusun berdasarkan anggaran berbasis kinerja. (21 Dihapus.
4. Ketentuan huruf c dan huruf d Pasal 31 diubah, diantara huruf c dan huruf d disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf c 1, sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut: Pasal 31 DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) paling sedikit memuat:
a. sasaran yang hendak dicapai;
b. pagu anggaran yang dialokasikan;
c. fungsi, program, Kegiatan, dan keluaran (outputl; c1. jenis belanja;
d. lokasi;
e. kantor bayar;
f. rencana penarikan dana; dan
g. rencana penerimaan dana.
5. Ketentuan ayat (21, ayat (3), dan ayat (4) Pasal 38 diubah, Pasal 38 ayat (5) dihapus, dan Penjelasan Pasal 38 diubah, sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut: Pasal 38
(1) DIPA dapat direvisi karena:
a. alasan administratif;
b. alasan alokatif;
c. perubahan rencana penarikan dana; dan/atau
d. perubahan rencana penerimaan dana. (2lRevisi 3r ..r'
(2) Revisi DIPA karena alasan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. perubahan sebagai akibat dari kesalahan administrasi; dan I atau
b. perubahan rumusan yang tidak terkait dengan anggaran.
(3) Revisi DIPA karena alasan alokatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrrf b meliputi:
a. penambahan/pengurangan alokasi pagu anggaran; dan/atau
b. perubahan atau pergeseran rincian pagu anggaran.
(4) Revisi karena alasan alokatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan sepanjang tidak mengakibatkan pagu minus.
(5) Dihapus.
(6) Revisi DIPA karena perubahan rencana penarikan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk menyesuaikan dengan realisasi belanja dan perubahan rencana Kegiatan.
(7) Revisi DIPA karena perubahan rencana penerimaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan untuk menyesuaikan dengan realisasi Penerimaan Negara dan perubahan target Penerimaan Negara.
6. Ketentuan ayat (2) Pasal 59 diubah, diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 59 disisipkan 1 (satu) ayat yakni, ayat (2al dan Penjelasan ayat (1) Pasal 59 diubah, sehingga Pasal 59 berbunyi sebagai berikut: Pasal 59
(1) Proses pengadaan sebelum adanya penandatanganan perjanjian dapat dilakukan sebelum tahun anggaran dimulai setelah rencana kerja dan anggaran disetujui oleh Dewan Perwakilan Ralryat. (21 Penandatanganan :1, (21 (2al (3) (41 Penandatanganan perjanjian dapat dilakukan sebelum tahun anggaran dimulai setelah DIPA disahkan. Perjanjian yang ditandatangani sebelum tahun anggaran dimulai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mulai berlaku dan dilaksanakan setelah DIPA berlaku efektif. Untuk keperluan proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PA memberitahukan kepada KPA rincian Kegiatan dan jumlah alokasi pagu setiap Satuan Kerja dalam lingkungan Kementerian Negara/Lembaga. Pendanaan untuk proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibebankan pada tahun anggaran berjalan sepanjang dananya dialokasikan dalam DIPA.
7. Penjelasan ayat (3) huruf d Pasal 62 diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 62.
8. Diantara ayat (21 dan ayat (3) Pasal 66 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5), sehingga Pasal 66 berbunyi sebagai berikut: Pasal 66
(1) Dalam hal pembayaran secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dan ayat (3) tidak dapat dilaksanakan, pembayaran atas tagihan kepada negara dilakukan melalui mekanisme Uang Persediaan. (21 Uang Persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikelola oleh Bendahara Pengeluaran dan digunakan untuk kelancaran pelaksanaan tugas Kementerian Negar a I Lernbaga.
(2a) Uang Persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan melalui tunai, internet banking, kartu debit, cek/bilyet giro, dan/atau kartu kredit.
(3) Bendahara
(3) Bendahara Pengeluaran melaksanakan pembayaran dari Uang Persediaan yang dikelolanya setelah melakukan:
a. meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh KPA;
b. pemeriksaan kebenaran atas hak tagih, paling sedikit meliputi:
1. pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran;
2. nilai tagihan yang harus dibayar; dan
3. jadwal waktu pembayaran;
c. menguji ketersediaan dana yang bersangkutan;
d. pemeriksaan kesesuaian pencapaian keluaran antara spesifikasi teknis yang disebutkan dalam dokumen penerimaan barang/jasa dan spesifikasi teknis yang disebutkan dalam dokumen perjanjian; dan
e. pemeriksaan dan pengujian ketepatan penggunaan klasifikasi anggaran. (41 Bendahara Pengeluaran wajib menolak perintah bayar dari KPA apabila persyaratan pada ayat (3) tidak dipenuhi.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pembayaran dan penggunaan kartu kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
9. Ketentuan Pasal 67 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (11) sehingga Pasal 67 berbunyi sebagai berikut: Pasal 67
(1) Berdasarkan tagihan kepada negara, PPK menerbitkan dan menandatangani SPP. (21 SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan bukti hak tagih kepada negara.
(3) Bukti i'. ; r.. i.:. : :
(3) Bukti hak tagih kepada negara yang berupa bukti pembelian/pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 harus disahkan oleh PPK. (41 SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PPSPM untuk diuji.
(5) Pengujian SPP yang dilakukan oleh PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pemeriksaan secara rinci'icelengkapan dokumen pendukung SPP;
b. penelitian ketersediaan pagu anggaran dalam DIPA;
c. pemeriksaan kesesuaian keluaran antara yang tercantum dalam dokumen perjanjian dengan keluaran yang tercantum dalam DIPA;
d. pemeriksaan kebenaran atas hak tagih, paling sedikit meliputi:
1. pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran;
2. nilai tagihan yang harus dibayar; dan
3. jadwal waktu pembayaran.
e. pemeriksaan kesesuaian pencapaian keluaran antara spesifikasi teknis yang disebutkan dalam dokumen penerimaan barang/jasa dan spesifikasi teknis yang disebutkan dalam dokumen perjanjian; dan
f. pemeriksaan dan pengujian ketepatan penggunaan klasifikasi anggaran.
(6) Pagu anggaran dalam DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b inerupakan jumlah pagu anggaran dikurangi dengan:
a. jumlah dana yang telah direalisasikan;
b. jumlah dana yang telah dibuatkan perjanjian untuk aktivitas di luar pencairan dana; dan
c. Uang
c. Uang Persediaan yang belum dipertanggungiawabkan oleh Bendahara Pengeluaran. (71 PPSPM menerbitkan SPM atas SPP yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(8) SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (7l., dilengkapi:
a. pernyataan kebenararl perhitungan dan tagihan; dan/atau
b. data perjanjian.
(9) KPA menyampaikan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada Kuasa BUN.
(10) Dalam hal hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak memenuhi persyaratan PPSPM wajib menolak menerbitkan SPM.
(11) Ketentuan mengenai tata cara penyampaian SPM diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
10. Ketentuan Bagian Kelima BAB V diubah, ditambahkan 2 (dua) paragraf, yakni Paragraf 1 dan Paragraf 2, diantara Pasal 76 dan Pasal 77 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 76A, Pasal 768, dan Pasal 76C, sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kelima Waktu Penyelesaian Hak Tagihan Kepada Negara dan Kedaluwarsa Paragraf 1 Waktu Penyelesaian Hak Tagihan Kepada Negara Pasal75 _10_ Pasal 75
(1) Hak tagihan kepada negara diselesaikan dalam waktu paling lambat 3O (tiga puluh) hari kalender sejak bukti tagihan diterima secara lengkap.
(2) Ketentuan mengenai waktu penyelesaian hak tagihan kepada negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri Keuangan. (1) (21 Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak berlaku terhadap keterlambatan pembayaran yang diakibatkan oleh keadaan kahar.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Paragraf 2 Kedaluwarsa Pasal 76A
(1) Hak tagih mengenai tagihan atas beban negara kedaluwarsa setelah 5 (lima) tahun sejak timbulnya hak tagih, kecuali ditetapkan lain oleh undang- undang. (21 Hak tagih mengenai tagihan atas beban negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) timbul pada saat telah terpenuhinya syarat penagihan kepada negara baik secara formal maupun material sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kedaluwarsaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terjadi dalam hal tagihan atas beban negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diajukan kepada negara sampai -Lh-p"ui masa kedaluwarsa. Pasal 76 Keterlambatan pembayaran atas tagihan yang berkaitan dengan pelaksanaan belanja dapat mengakibatkan pengenaan denda kepada negara. (41 Kedaluwarsaan
(4) Kedaluwarsaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tertunda dalam hal pihak yang berpiutang mengajukan tagihan kepada negara sebelum berakhirnya masa kedaluwarsa.
(5) Kedaluwarsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dihitung sejak tanggal 1 Januari tahun berikutnya. Pasal 76El
(1) Kedaluwarsaan hak tagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76A ayat (1) berlaku untuk seluruh tagihan atas beban negara.
(2) Kedaluwarsaan hak tagih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:
a. pembayaran kewajiban bunga dan pokok pinjaman negara; dan
b. pembayaran jaminan pensiun yang dibebankan pada APBN. Pasal 76C Ketentuan lebih lanjut mengenai kedaluwarsa hak tagih mengenai tagihan atas beban negara diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
11. Ketentuan ayat (3) Pasal 80 diubah dan Penjelasan ayat
(4) Pasal 80 diubah, sehingga Pasal 80 berbunyi sebagai berikut: Pasal 80
(1) Kompensasi kepada pejabat/pegawai yang bertugas di dalam negeri atau di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf a berupa gaji dan/atau tunjangan atau dalam bentuk lainnya. (21 Pembayaran _12_ (21 Pembayaran kompensasi berupa gaji dan/atau tunjangan atau dalam bentuk lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap bulan berdasarkan surat keputusan kepegawaian dan/atau berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang kepegawaian.
(3) Pelaksanaan pembayaran kompensasi berupa pembayaran gaji dan/atau tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan. (41 Dalam kondisi tertentu pelaksanaan pembayaran kompensasi benrpa pembayaran gaji dan/atau tunjangan dapat dikecualikan dari pengaturan pada ayat (3).
(5) Ketentuan mengenai tata cara pembayaran gaji dan/atau tunjangan dalam kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (41diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
12. Ketentuan ayat (1) Pasal 99 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 99
(1) Sebagai upaya untuk melindungi masyarakat miskin atau tidak mampu dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, meningkatkan kemampuan ekonomi dan/atau kesejahteraan masyarakat, dalam APBN disediakan alokasi belanja bantuan sosial.
(2) Pembayaran belanja bantuan sosial dapat dilakukan dalam bentuk:
a. bantuan sosial yang bersifat konsumtif;
b. bantuan sosial yang bersifat produktif; dan
c. bantuan sosial melalui lembaga pendidikan, kesehatan, dan lembaga tertentu.
(3) Belanja bantuan sosial yang bersifat konsumtif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a ditujukan untuk mernenuhi kebutuhan hidup minimum masyarakat sebagai jaring pengaman sosial. (4lBelanja (41 Belanja bantuan sosial yang bersifat produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b ditujukan untuk membantu permodalan masyarakat ekonomi lemah.
(5) Belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c merupakan transfer uang, transfer barang, dan/atau transfer jasa dari Pemerintah kepada lembaga pendidikan, lembaga kesehatan, dan lembaga tertentu guna membantu mengurangi beban masyarakat.
13. Ketentuan Pasal 105 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 105 Pelaksanaan pembayaran belanja hibah dilakukan secara langsung dari rekening Kas Negara ke rekening penerima yang menjadi tujuan pemberian hibah atau rekening lain yang disepakati dalam naskah pedanjian hibah.
14. Di antara ayat (1) dan ayat (21 Pasal 124 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a), dan ayat (1b), ketentuan ayat
(2) Pasal 124 diubah, dan Penjelasan ayat (1) Pasal 124 diubah, sehingga Pasal 124 berbunyi sebagai berikut: Pasal 124
(1) Pembayaran pengembalian atas keterlanjuran setoran/kelebihan Penerimaan Negara Bukan Pajak dilakukan dengan ketentuan:
a. Wajib bayar menyampaikan permintaan pengembalian kepada PA/ KPA.
b. PA/KPA menerbitkan surat ketetapan keterlanjuran setoran/kelebihan Penerimaan Negara Bukan Pajak setelah dilakukan pengujian atas keabsahan surat bukti setoran dan kebenaran perhitungan jumlah pengembalian yang diajukan.
c. Surat -t4-
c. Surat ketetapan keterlanjuran setoran/kelebihan Penerimaan Negara Bukan Pajak menjadi dasar penerbitan SPM pengembalian pendapatan.
(1a) Pembayaran pengembalian atas keterlanjuran setoran/kelebihan Penerimaan Negara Bukan Pajak tahun anggaran berjalan dibebankan sebagai pengurang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang sama pada tahun anggaran berjalan.
(1b) Pembayaran pengembalian atas keterlanjuran setoran/kelebihan Penerimaan Negara Bukan Pajak tahun anggaran yang lalu dibebankan sebagai pengurang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang sama pada tahun anggaran berjalan.
(2) Dalam kondisi tertentu, pembayaran pengembalian atas keterlanjuran setoran/kelebihan Penerimaan Negara Bukan Pajak tahun anggarErn yang lalu sebagaimana dimaksud pada ayat (1b) dapat membebani Saldo Anggaran Lebih.
15. Ketentuan ayat (1), ayat (2l,, dan ayat (3) Pasal 131 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 131
(1) Menteri Keuangan selaku BUN dan Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga untuk menjamin efektivitas pelaksanaan anggaran, efisiensi penggunaan anggaran, dan kepatuhan terhadap regulasi pelaksanaan anggaran.
(2) Menteri Keuangan selaku BUN menggunakan hasil monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan anggaran belanja oleh Menteri Keuangan selaku BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
a. evaluasi kineda pelaksanaan anggaran;
b. pengendalian belanja negara; dan
c. peningkatan efisiensi anggaran belanja.
(3) Menteri
(3) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA menggunakan hasil monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan anggar€rn belanja oleh Menteri Keuangan selaku BUN dan hasil monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan anggaran belanja oleh Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
a. peningkatan efektivitas pencapaian kinerja;
b. perbaikan tata kelola penggunaan anggaran; dan
c. penilaian kinerja pelaksanaan anggaran pada Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan anggaran belanja diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
16. Ketentuan ayat (1) Pasal 135 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 135
(1) Pembayaran atau pencairan dana atas pelaksanaan pembiayaan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (1) huruf f untuk pembangunan proyek infrastruktur melalui penerbitan Surat Berharga Syariah Negara atau Surat Utang Negara dan Kegiatan prioritas yang dibiayai melalui pinjaman, dilakukan melalui pembiayaan pendahuluan atau rekening khusus. (21 Ketentuan mengenai tata cara pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
17. Ketentuan ayat (3) Pasal 137 diubah dan diantara ayat
(3) dan ayat (4) Pasal 137 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3a) dan ayat (3b), sehingga Pasal 137 berbunyi sebagai berikut: Pasal 137
(1) Dalam pelaksanaan belanja untuk memenuhi pembiayaan APBN melalui utang, PPK melakukan perjanjian dengan pihak ketiga sesuai batas anggaran yang telah ditetapkan dalam DIPA.
(2) Proses (21 Proses pengadaan barang/jasa sebelum adanya penandatanganan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sebelum tahun anggaran dimulai.
(3) Penandatanganan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah DIPA disahkan.
(3a) Dalam hal diperlukan untuk menjamin ketersediaan anggaran pada awal tahun anggaran melalui penerbitan Surat Berharga Negara pada triwulan keempat tahun anggaran sebelumnya sesuai dengan Undang-Undang mengenai APBN, PPK dapat melakukan penandatanganan perjanjian dengan pihak ketiga setelah Undang-Undang mengenai APBN diundangkan.
(3b) Pemenuhan kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga atas perjanjian yang ditandatangani oleh PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (3a) dilakukan setelah DIPA berlaku efektif. (41 Pendanaan untuk proses pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat dibebankan pada tahun anggaran berjalan sepanjang dananya dialokasikan dalam DIPA.
(5) Ketentuan mengenai proses pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
18. Penjelasan Pasal 161 diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 161.
19. Ketentuan ayat (2) Pasal L62 diubah dan Penjelasan Pasal 162 diubah, sehingga Pasal 162 berbunyi sebagai berikut: Pasal 162
(1) Sisa pagu DIPA yang tidak terealisasi sampai akhir tahun anggaran berakhir tidak dapat digunakan pada periode tahun €rnggaran berikutnya. (21 Sisa pagu DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat digunakan pada tahun anggaran berikutnya dalam hal untuk membiayai:
a. Kegiatan -t7-
a. =Kegiatan yang sumber pendanaannya berasal dari Pinjaman/Hibah Luar Negeri, Pinjaman/Hibah Dalam Negeri, Surat Berharga Syariah Negara, dan/atau Surat Utang Negara; atau
b. =Kegiatan tertentu lainnya yang merupakan Kegiatan prioritas nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2O. Ketentuan Pasal 163 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 163 Terhadap sisa pekerjaan dari kontrak tertentu yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. sisa nilai pekerjaan dari kontrak tahunan yang dibiayai dari rupiah murni tidak dapat diluncurkan ke tahun anggaran berikutnya.
b. sisa nilai pekerjaan dari kontrak tahun jamak yang dibiayai dari rupiah murni: 1) sebelum tahun terakhir masa kontrak dapat diluncurkan ke tahun anggaran berikutnya, tetapi tidak menambah pagu anggaran tahun berikutnya. 2) pada tahun terakhir masa kontrak tidak dapat diluncurkan ke tahun anggaran berikutnya.
c. sisa nilai pekerjaan dari kontrak tahunan atau kontrak tahun jamak yang dibiayai dari Pinjaman/Hibah Luar Negeri, Pinjaman/Hibah Dalam Negeri, Surat Berharga Syariah Negara, dan/atau Surat Utang Negara dapat diluncurkan ke tahun anggaran berikutnya sepanjang sumber pendanaannya masih tersedia.