Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Perjanjian Perdagangan Internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik untuk meningkatkan akses pasar serta dalam rangka melindungi dan mengamankan kepentingan nasional.
2. Peninjauan Kembali Perjanjian Perdagangan Internasional adalah proses yang sistematis dan objektif untuk melakukan evaluasi atas Perjanjian Perdagangan Internasional berdasarkan pertimbangan kepentingan nasional.
3. Pembatalan Perjanjian Perdagangan Internasional adalah pernyataan tidak terikat terhadap Perj anj ian Perdagangan Internasional berdasarkan hasil Peninjauan Kembali Perj anj ian Perdagangan Internasional.
4. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
PASAL 2
(1) Pemerintah Pusat dapat melakukan kerja sama
perdagangan dengan negara lain
dan/atau
lembaga/organisasi internasional untuk meningkatkan
akses pasar serta melindungi dan mengamankan
kepentingan nasional.
(21 Ke{a sama perdagangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan melalui Perjanjian Perdagangan
Internasional.
(3) Perjanjian Perdagangan Internasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) selain dilakukan dengan negara
lain dan/atau lembaga/organisasi internasional, juga
dapat dilakukan dengan subjek hukum internasional lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 3
Pasal 3 Pemerintah Pusat dapat melakukan Peninjauan Kembali Perj anjian Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ay at (21 y ang persetujuannya dilakukan dengan Undang-Undang atau yang pengesahannya dilakukan dengan Peraturan n nasional.
PASAL 4
( 1) Peninjauan Kembali Perjanjian Perdagangan Internasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dilakukan
atas inisiatif Menteri atau dapat diusulkan oleh
menteri/kepala lembaga pemerintah non
kementerian/ pimpinan lembaga terkait.
(21 Usulan menteri/kepala lembaga pemerintah non
kementerian/pimpinan lembaga terkait yang disertai hasil
analisis implementasi Perjanjian Perdagangan
Internasional disampaikan kepada Menteri.
(3) Menteri melakukan kajian implementasi Perjanjian
Perdagangan Internasional terhadap inisiatif Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau terhadap
usulan menteri/kepala lembaga pemerintah non
kementerian/pimpinan lembaga terkait sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
(4) Hasil kajian implementasi Perjanjian Perdagangan
Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dibahas bersama menteri/kepala lembaga pemerintah
non kementerian/pimpinan lembaga terkait melalui
mekanisme rapat koordinasi tingkat menteri/kepala
lembaga.
(5) Hasil pembahasan kajian implementasi Perjanjian
Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dapat berupa:
a. meneruskan Perjanjian Perdagangan Internasional;
b. usulan untuk melakukan perubahan Perjanjian
Perdagangan Internasional; atau
c. usulan untuk melakukan Pembatalan Perjanjian
Perdagangan Internasional.
PASAL 5
Pasal 5
(1) Dalam hal hasil pembahasan implementasi Perjanjian Perdagangan Internasional berupa usulan untuk melakukan perubahan atau Pembatalan Perjanjian Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf b dan huruf c, Menteri menyampaikan usulan perubahan atau Pembatalan Perjanjian Perdagangan lnternasional kepada Presiden. (21 Dalam hal perubahan atau Pembatalan Perjanjian Perdagangan Internasional, Menteri melakukan perundingan ulang Perjanjian Perdagangan Internasional dengan mitra perjanjian sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perdagangan Internasional terkait dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal sulan perubahan atau Pembatalan Perjanjian Perdagangan I nternasional, maka Perj anj ian Perdagangan Internasional berlaku sebagaimana mestinya.
PASAL 6
(1) Hasil perundingan ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (21 disampaikan oleh Menteri kepada Presiden. (21 g dalam bentuk perubahan atau Pembatalan Perjanjian Perdagangan Internasional yang persetujuannya dilakukan dengan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengesahan atas hasil perundingan ulang dalam bentuk perubahan atau Pembatalan Perjanjian Perdagangan Internasional yang pengesahannya dilakukan dengan Peraturan eraturan perundang-undangan.
PASAL 7
Peraturan Pemerintah ini
diundangkan.
mulai berlaku pada tanggal
Agar