PP NOMOR 55 TAHUN 2018

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ASDP INDONESIA FERRY

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2018-12-07
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2018:55
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar
Rpt73.320.159.150,00 (seratus tujuh puluh tiga miliar
tiga ratus dua puluh juta seratus lima puluh sembilan
ribu seratus lima Puluh ruPiah).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang
Milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang
pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
-Belanja Negara Tahun Anggaran 2OO8,2OlO, 2OlL, dan
2012, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar

Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Pemerintah ini
dengan
dalam Lembaran Negara RePublik