PP NOMOR 56 TAHUN 2018

PINJAMAN DAERAH

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2018-12-20
Total Pasal: 60 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2018:56
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang
mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau
menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain
sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk
membayar kembali.
2. Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh
Pemerintah Pusat yang diperoleh dari pemberi pinjaman
dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan
persyaratan tertentu sesuai dengan masa berlakunya.
3. Pinjaman .

3

Pinjaman Luar Negeri adalah setiap pembiayaan melalui
utang yang diperoleh Pemerintah Pusat dari pemberi
pinjaman luar negeri yang diikat oleh suatu perjanjian
pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara,
yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri adalah kesepakatan
tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah Pusat dan
pemberi Pinjaman Dalam Negeri.
Perjanjian Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan
tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah Pusat dan
pemberi Pinjaman Luar Negeri.
Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri adalah
kesepakatan tertulis antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah mengenai penerusan Pinjaman Dalam
Negeri yang diperoleh Pemerintah Pusat.
Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri adalah
kesepakatan tertulis antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah mengenai penerusan Pinjaman Luar
Negeri yang diperoleh Pemerintah Pusat.
Perjanjian Pinjaman Daerah adalah perjanjian yang
dilakukan antara pemberi pinjaman dengan Kepala
Daerah.
Penerusan Pinjaman adalah Pinjaman Luar Negeri atau
Pinjaman Dalam Negeri yang diterima oleh Pemerintah
Pusat yang diteruspinjamkan kepada Pemerintah Daerah
dan/atau badan usaha milik negarafbadan usaha milik
daerah yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan
persyaratan tertentu.
4
5
6
8
9
7
10. Obligasi

10. Obligasi Daerah adalah Pinjaman Daerah yang ditawarkan
kepada publik melalui penawaran umum di pasar modal.
1 1. Kepala Daerah adalah gubernur atau bupati/wali kota.
12. Lembaga Keuangan Bank yang selanjutnya disingkat LKB
adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa
keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara
langsung.
13. Lembaga Keuangan Bukan Bank yang selanjutnya
disingkat LKBB adalah lembaga atau badan pembiayaan
yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang
secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana
dengan cara mengeluarkan surat berharga dan
menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk
membiayai investasi Pemerintah Pusat/ Pemerintah Daerah
atau swasta.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Daerah dapat melakukan Pinjaman Daerah.
(2) Pinjaman Daerah harus merupakan inisiatif Pemerintah
Daerah dalam rangka melaksanakan urusan
Pemerintahan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Daerah bertanggung jawab atas kegiatan yang diusulkan
untuk didanai dari Pinjaman Daerah.
Pasal 3

Pasal 3
Pengelolaan Pinjaman Daerah harus memenuhi prinsip:
a. taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. transparan;
c. akuntabel;
d. efisien dan efektif; dan
e. kehati-hatian.
Pasal 4
(1) Daerah dilarang melakukan pinjaman langsung kepada
pihak luar negeri.
(2) Daerah tidak dapat memberikan jaminan atas pinjaman
pihak lain.
(3) Pendapatan dan/atau barang milik daerah tidak dapat
dijadikan jaminan Pinjaman Daerah.
(4) Kegiatan yang dibiayai dari penerbitan Obligasi Daerah
beserta barang milik daerah yang melekat dalam kegiatan
tersebut dapat dijadikan jaminan penerbitan Obligasi
Daerah.
Pasal 5
Menteri Keuangan menetapkan batas maksimal jumlah
kumulatif defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
dan batas maksimal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah masing-masing daerah yang dibiayai dari Pinjaman
Daerah setiap tahun anggaran.
Pasal6

Pasal 6
(1) Penetapan batas maksimal jumlah kumulatif defisit
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan batas
maksimal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah masing-masing daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 paling lambat bulan Agustus untuk tahun
anggaran berikutnya.
(2) Menteri Keuangan dapat memberikan persetujuan atas
pelampauan batas maksimal defisit Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah masing-masing daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan tidak melebihi
batas maksimal jumlah kumulatif defisit Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 7
(1) Nilai rasio kemampuan keuangan daerah untuk
mengembalikan Pinjaman Daerah ditetapkan paling sedikit
2,5 (dua koma lima).
(2) Ketentuan mengenai perubahan nilai rasio kemampuan
keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(3) Perubahan nilai rasio kemampuan keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan
mempertimbangkan perkembangan perekonomian
nasional dan kondisi keuangan daerah.
Pasal 8

7-
Pasal 8
(1) Menteri Dalam Negeri melakukan pengendalian atas defisit
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi
dengan berdasarkan batas maksimal jumlah kumulatif
defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan
batas maksimal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah masing-masing daerah yang dibiayai dari Pinjaman
Daerah yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan
pengendalian atas defisit Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah kabupaten/kota dengan berdasarkan
batas maksimal jumlah kumulatif defisit Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan batas maksimal
defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-
masing daerah kabupaten/kota yang dibiayai dari
Pinjaman Daerah yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(3) Pengendalian atas defisit sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilakukan pada saat evaluasi terhadap
rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.
BAB II
SUMBER, JENIS, DAN PENGGUNAAN
PINJAMAN DAERAH
Pasal 9
(1) Pinjaman Daerah bersumber dari:
a. Pemerintah Pusat;
b. daerah lain;
c. LKB;

c. LKB;
d. LKBB; dan
e. masyarakat.
(2) Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berasal dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang terdiri
atas:
a. Penerusan Pinjaman Dalam Negeri;
b. Penerusan Pinjaman Luar Negeri; dan
c. sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Pinjaman Daerah yang bersumber dari daerah lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan
dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan
ketersediaan kas.
(4) LKB dan LKBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c dan huruf d wajib berbadan hukum Indonesia dan
berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
(5) Pinjaman Daerah yang bersumber dari masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berupa
Obligasi Daerah.
Pasal 10
(1) Daerah dapat meneruskan Pinjaman Daerah kepada
badan usaha milik daerah.
(2) Penerusan .

(2) Penerusan Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya dalam bentuk Penerusan Pinjaman atau penyertaan
modal.
(3) Penerusan Pinjaman atau penyertaan modal sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditujukan untuk penyediaan
infrastruktur pelayanan publik yang ditugaskan oleh
Pemerintah Daerah.
Pasal 1 1
Jenis Pinjaman Daerah terdiri atas:
a. pinjaman jangka pendek;
b. pinjaman jangka menengah; dan
c. pinjaman jangka panjang.
Pasal 12
(1) Pinjaman jangka pendek sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 huruf a merupakan Pinjaman Daerah dalam
jangka waktu kurang atau sama dengan 1 (satu) tahun
anggaran dengan kewajiban pembayaran kembali
pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya
lainnya, yang seluruhnya harus dilunasi dalam tahun
anggaran berjalan.
(2) Pinjaman jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bersumber dari:
a. daerah lain;
b. LKB; dan
c. LKBB.
(3) Pinjaman jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipergunakan hanya untuk menutup kekurangan arus
kas.
Pasal 13

Pasal 13
(1) Pinjaman jangka menengah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 huruf b merupakan Pinjaman Daerah dalam
jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dengan
kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi
pokok pinjaman, bunga, dan biaya lainnya, yang
seluruhnya harus dilunasi dalam kurun waktu yang tidak
melebihi sisa masa jabatan Kepala Daerah di daerah yang
bersangkutan.
(2) Pinjaman jangka menengah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bersumber dari:
a. Pemerintah Pusat;
b. LKB; dan
c. LKBB.
(3) Pinjaman jangka menengah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) digunakan untuk membiayai kegiatan prasarana
dan/atau sarana pelayanan publik di daerah yang tidak
menghasilkan penerimaan daerah.
Pasal 14
(1) Pinjaman jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 huruf c merupakan Pinjaman Daerah dalam
jangka waktu pengembalian pinjaman lebih dari 1 (satu)
tahun anggaran dengan kewajiban pembayaran kembali
pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya
lainnya, yang seluruhnya harus dilunasi pada tahun
anggaran berikutnya sesuai dengan persyaratan perjanjian
pinjaman.
(2) Pinjaman

(2) Pinjaman jangka panjang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bersumber dari:
a. Pemerintah Pusat;
b. LKB;
c. LKBB; dan
d. masyarakat.
(3) Pinjaman jangka panjang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) digunakan untuk membiayai infrastruktur
dan/atau kegiatan investasi berupa kegiatan
pembangunan prasarana dan/atau sarana dalam rangka
penyediaan pelayanan publik yang menjadi urusan
Pemerintahan Daerah, dengan tujuan:
a. menghasilkan penerimaan langsung berupa
pendapatan bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah yang berkaitan dengan pembangunan
prasarana dan/atau sarana daerah;
b. menghasilkan penerimaan tidak langsung berupa
penghematan belanja Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah yang seharusnya dikeluarkan apabila
kegiatan tersebut tidak dilaksanakan; dan/atau
c. memberikan manfaat ekonomi dan sosial.
BAB III
PERSYARATAN PINJAMAN DAERAH
Pasal 15
(1) Dalam melakukan Pinjaman Daerah, daerah harus
memenuhi persyaratan:
a. jumlah

-t2-
a. jumlah sisa Pinjaman Daerah ditambah jumlah
pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% (tujuh
puluh lima persen) dari jumlah penerimaan umum
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun
sebelumnya;
b. nilai rasio kemampuan keuangan daerah untuk
mengembalikan Pinjaman Daerah sebagaimana
ditetapkan oleh Menteri Keuangan; dan
c. tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian
pinjaman yang berasal dari Pemerintah Pusat.
(2) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pinjaman Daerah harus memenuhi persyaratan:
a. kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman Daerah harus
sesuai dengan dokumen perencanaan daerah; dan
b. persyaratan lain yang ditetapkan pemberi pinjaman
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Pinjaman jangka menengah dan pinjaman jangka panjang
wajib mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Ralryat
Daerah.
(2) Persetujuan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
bersamaan pada saat pembahasan kebijakan umum
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan prioritas
dan plafon anggaran sementara.
BAB IV

BAB IV
PINJAMAN DAERAH YANG BERSUMBER DARI PEMERINTAH PUSAT
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 17
(1) Daerah dapat mengajukan pinjaman yang bersumber dari
Pemerintah Pusat kepada Menteri Keuangan setelah
memperoleh pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri.
(2) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 dan Pasal 16.
Bagian Kedua
Usulan dan Penilaian Pinjaman Daerah
Pasal 18
(1) Kepala Daerah menyampaikan usulan rencana Pinjaman
Daerah untuk mendapatkan pertimbangan Menteri Dalam
Negeri dengan melampirkan dokumen:
a. persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. salinan berita acara pelantikan Kepala Daerah;
c. kerangka acuan kegiatan;
d. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
e. Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
f. laporan keuangan Pemerintah Daerah selama 3 (tiga)
tahun terakhir;
g.Anggaran

g. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun
anggaran berjalan;
h. rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah tahun berkenaan; dan
i. rencana keuangan Pinjaman Daerah.
(2) Berdasarkan pertimbangan Menteri Dalam Negeri, Kepala
Daerah menyampaikan usulan rencana Pinjaman Daerah
kepada Menteri Keuangan untuk mendapatkan
persetujuan dengan melampirkan dokumen:
a. persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. salinan berita acara pelantikan Kepala Daerah;
c. kerangka acuan kegiatan;
d. laporan keuangan Pemerintah Daerah selama 3 (tiga)
tahun terakhir;
e. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun
anggaran berjalan;
f. rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah tahun berkenaan;
g. rencana keuangan Pinjaman Daerah; dan
h. surat pertimbangan Menteri Dalam Negeri.
Pasa-l 19
(1) Dalam memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (1), Menteri Dalam Negeri melakukan
penilaian:
a. kesesuaian program dan/atau kegiatan dengan
dokumen perencanaan dan penganggaran daerah;
b. kesesuaian kegiatan dengan urusan yang menjadi
kewenangan daerah;
c. sinkronisasi

c. sinkronisasi rencana pinjaman dengan pendanaan
selain pinjaman; dan
d. sinkronisasi rencana kegiatan dengan program prioritas
pembangunan nasional.
(2) Pertimbangan Menteri Dalam Negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 15 (lima
belas) hari kerja setelah diterimanya dokumen usulan
rencana Pinjaman Daerah secara lengkap dan benar.
(3) Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (2), Menteri Keuangan melakukan
penilaian:
a. kemampuan keuangan daerah;
b. kebutuhan riil Pinjaman Daerah; dan
c. batas maksimal kumulatif defisit Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah yang dibiayai dari pinjaman.
Pasal 20
(1) Menteri Keuangan menyetujui atau menolak usulan
Pinjaman Daerah berdasarkan penilaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) paling lama 15 (lima
belas) hari kerja setelah diterimanya dokumen usulan
Pinjaman Daerah secara lengkap dan benar.
(2) Persetujuan atau penolakan terhadap usulan Pinjaman
Daerah oleh Menteri Keuangan disampaikan kepada
Kepala Daerah yang bersangkutan dengan tembusan
kepada Menteri Dalam Negeri.
BagianKetiga

Bagian Ketiga
Perjanjian Pinjaman
Pasal 2 1
(1) Persetujuan atas usulan Pinjaman Daerah ditindaklanjuti
dengan melakukan Perjanjian Pinjaman.
(2) Perjanjian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat:
a. jumlah pinjaman;
b. jangka waktu pinjaman;
c. suku bunga pinjaman;
d. peruntukan pinjaman;
e. hak dan kewajiban; dan
f. ketentuan dan persyaratan.
(3) Perjanjian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditandatangani oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang
diberi kewenangan oleh Menteri Keuangan dan Kepala
Daerah.
(4) Perjanjian pinjaman yang dananya berasal dari Penerusan
Pinjaman Dalam Negeri dituangkan dalam Perjanjian
Penerusan Pinjaman Dalam Negeri.
(5) Perjanjian pinjaman yang dananya berasal dari Penerusan
Pinjaman Luar Negeri dituangkan dalam Perjanjian
Penerusan Pinjaman Luar Negeri.
(6) Perjanjian pinjaman yang dananya berasal dari sumber
lainnya dituangkan da-lam Perjanjian Pinjaman Daerah.
Pasal22 .

Pasal22
(1) Mata uang yang dicantumkan dalam Perjanjian Penerusan
Pinjaman Luar Negeri dapat berupa mata uang rupiah
atau mata uang asing.
(2) Dalam hal mata uang yang digunakan adalah mata uang
rupiah, selisih kurs yang terjadi menjadi beban daerah.
Pasal 23
(1) Menteri Keuangan dan/atau Kepala Daerah dapat
mengajukan usulan perubahan Perjanjian Penerusan
Pinjaman Dalam Negeri, Perjanjian Penerusan Pinjaman
Luar Negeri, atau Perjanjian Pinjaman Daerah.
(2) Perubahan Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri,
Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri, atau
Perjanjian Pinjaman Daerah yang bersumber dari
Pemerintah Pusat dilakukan berdasarkan kesepakatan
bersama antara Menteri Keuangan atau pejabat yang
diberi kewenangan oleh Menteri Keuangan dan Kepala
Daerah.
Pasal 24
Kepala Daerah menyampaikan salinan Perjanjian Penerusan
Pinjaman Dalam Negeri, Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar
Negeri, dan Perjanjian Pinjaman Daerah kepada Menteri
Dalam Negeri.
BagianKeempat

Bagian Keempat
Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
serta Penarikan dan Penyaluran Pinjaman Daerah
Pasa-l 25
(1) Menteri Keuangan menJrusun rencana alokasi pengeluaran
pembiayaan dan estimasi penerimaan pembiayaan dalam
rangka pemberian pinjaman Pemerintah Pusat kepada
Pemerintah Daerah untuk dialokasikan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Rencana alokasi pengeluaran pembiayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan rencana
tahunan pencairan dan/ atau penyaluran pinjaman.
(3) Rencana estimasi penerimaan pembiayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mencakup anggaran penerimaan
pembayaran kembali Pinjaman Daerah dari Pemerintah
Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
sesuai ketentuan peraturan perLrndang-undangan.
(4) Anggaran penerimaan pembayaran kembali Pinjaman
Daerah dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) disusun berdasarkan tahapan dan/atau
jadwal rencana pembayaran kembali pinjaman.
Pasal 26

-t9-
Pasa-l 26
(1) Menteri Keuangan melakukan penyaluran pinjaman
Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah setelah
penandatanganan Perjanjian Pinjaman Daerah dan
penetapan alokasi anggaran dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Menteri Keuangan melakukan penarikan dan penyaluran
pinjaman Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah
yang dananya berasal dari Pinjaman Dalam Negeri setelah
penandatanganan Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam
Negeri dan penetapan alokasi anggaran dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Menteri Keuangan melakukan penarikan dan penyaluran
pinjaman Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah
yang dananya berasal dari Pinjaman Luar Negeri setelah
penandatanganan Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar
Negeri dan penetapan alokasi anggaran dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 2T

BAB IV: BAB IV | Bagian Keempat - Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Naskah pasal.

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM
Pasal 3
Pengelolaan Pinjaman Daerah harus memenuhi prinsip:
a. taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. transparan;
c. akuntabel;
d. efisien dan efektif; dan
e. kehati-hatian.

PASAL 4

BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Daerah dilarang melakukan pinjaman langsung kepada
pihak luar negeri.
(2) Daerah tidak dapat memberikan jaminan atas pinjaman
pihak lain.
(3) Pendapatan dan/atau barang milik daerah tidak dapat
dijadikan jaminan Pinjaman Daerah.
(4) Kegiatan yang dibiayai dari penerbitan Obligasi Daerah
beserta barang milik daerah yang melekat dalam kegiatan
tersebut dapat dijadikan jaminan penerbitan Obligasi
Daerah.

PASAL 5

BAB I: KETENTUAN UMUM
Menteri Keuangan menetapkan batas maksimal jumlah
kumulatif defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
dan batas maksimal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah masing-masing daerah yang dibiayai dari Pinjaman
Daerah setiap tahun anggaran.

PASAL 6

BAB I: KETENTUAN UMUM
Pasal 6
(1) Penetapan batas maksimal jumlah kumulatif defisit
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan batas
maksimal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah masing-masing daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 paling lambat bulan Agustus untuk tahun
anggaran berikutnya.
(2) Menteri Keuangan dapat memberikan persetujuan atas
pelampauan batas maksimal defisit Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah masing-masing daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan tidak melebihi
batas maksimal jumlah kumulatif defisit Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.

PASAL 7

BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Nilai rasio kemampuan keuangan daerah untuk
mengembalikan Pinjaman Daerah ditetapkan paling sedikit
2,5 (dua koma lima).
(2) Ketentuan mengenai perubahan nilai rasio kemampuan
keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(3) Perubahan nilai rasio kemampuan keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan
mempertimbangkan perkembangan perekonomian
nasional dan kondisi keuangan daerah.

PASAL 8

BAB I: KETENTUAN UMUM
7-
Pasal 8
(1) Menteri Dalam Negeri melakukan pengendalian atas defisit
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi
dengan berdasarkan batas maksimal jumlah kumulatif
defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan
batas maksimal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah masing-masing daerah yang dibiayai dari Pinjaman
Daerah yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan
pengendalian atas defisit Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah kabupaten/kota dengan berdasarkan
batas maksimal jumlah kumulatif defisit Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan batas maksimal
defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-
masing daerah kabupaten/kota yang dibiayai dari
Pinjaman Daerah yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(3) Pengendalian atas defisit sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilakukan pada saat evaluasi terhadap
rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.
BAB II
SUMBER, JENIS, DAN PENGGUNAAN
PINJAMAN DAERAH

PASAL 9

BAB II: SUMBER, JENIS, DAN PENGGUNAAN
(1) Pinjaman Daerah bersumber dari:
a. Pemerintah Pusat;
b. daerah lain;
c. LKB;

c. LKB;
d. LKBB; dan
e. masyarakat.
(2) Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berasal dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang terdiri
atas:
a. Penerusan Pinjaman Dalam Negeri;
b. Penerusan Pinjaman Luar Negeri; dan
c. sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Pinjaman Daerah yang bersumber dari daerah lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan
dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan
ketersediaan kas.
(4) LKB dan LKBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c dan huruf d wajib berbadan hukum Indonesia dan
berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
(5) Pinjaman Daerah yang bersumber dari masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berupa
Obligasi Daerah.

PASAL 10

BAB II: SUMBER, JENIS, DAN PENGGUNAAN
(1) Daerah dapat meneruskan Pinjaman Daerah kepada
badan usaha milik daerah.
(2) Penerusan .

(2) Penerusan Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya dalam bentuk Penerusan Pinjaman atau penyertaan
modal.
(3) Penerusan Pinjaman atau penyertaan modal sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditujukan untuk penyediaan
infrastruktur pelayanan publik yang ditugaskan oleh
Pemerintah Daerah.

PASAL 11

BAB II: SUMBER, JENIS, DAN PENGGUNAAN
Jenis Pinjaman Daerah terdiri atas:
a. pinjaman jangka pendek;
b. pinjaman jangka menengah; dan
c. pinjaman jangka panjang.

PASAL 12

BAB II: SUMBER, JENIS, DAN PENGGUNAAN
(1) Pinjaman jangka pendek sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 huruf a merupakan Pinjaman Daerah dalam
jangka waktu kurang atau sama dengan 1 (satu) tahun
anggaran dengan kewajiban pembayaran kembali
pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya
lainnya, yang seluruhnya harus dilunasi dalam tahun
anggaran berjalan.
(2) Pinjaman jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bersumber dari:
a. daerah lain;
b. LKB; dan
c. LKBB.
(3) Pinjaman jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipergunakan hanya untuk menutup kekurangan arus
kas.

PASAL 13

BAB II: SUMBER, JENIS, DAN PENGGUNAAN
Pasal 13
(1) Pinjaman jangka menengah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 huruf b merupakan Pinjaman Daerah dalam
jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dengan
kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi
pokok pinjaman, bunga, dan biaya lainnya, yang
seluruhnya harus dilunasi dalam kurun waktu yang tidak
melebihi sisa masa jabatan Kepala Daerah di daerah yang
bersangkutan.
(2) Pinjaman jangka menengah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bersumber dari:
a. Pemerintah Pusat;
b. LKB; dan
c. LKBB.
(3) Pinjaman jangka menengah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) digunakan untuk membiayai kegiatan prasarana
dan/atau sarana pelayanan publik di daerah yang tidak
menghasilkan penerimaan daerah.

PASAL 14

BAB II: SUMBER, JENIS, DAN PENGGUNAAN
(1) Pinjaman jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 huruf c merupakan Pinjaman Daerah dalam
jangka waktu pengembalian pinjaman lebih dari 1 (satu)
tahun anggaran dengan kewajiban pembayaran kembali
pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya
lainnya, yang seluruhnya harus dilunasi pada tahun
anggaran berikutnya sesuai dengan persyaratan perjanjian
pinjaman.
(2) Pinjaman

(2) Pinjaman jangka panjang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bersumber dari:
a. Pemerintah Pusat;
b. LKB;
c. LKBB; dan
d. masyarakat.
(3) Pinjaman jangka panjang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) digunakan untuk membiayai infrastruktur
dan/atau kegiatan investasi berupa kegiatan
pembangunan prasarana dan/atau sarana dalam rangka
penyediaan pelayanan publik yang menjadi urusan
Pemerintahan Daerah, dengan tujuan:
a. menghasilkan penerimaan langsung berupa
pendapatan bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah yang berkaitan dengan pembangunan
prasarana dan/atau sarana daerah;
b. menghasilkan penerimaan tidak langsung berupa
penghematan belanja Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah yang seharusnya dikeluarkan apabila
kegiatan tersebut tidak dilaksanakan; dan/atau
c. memberikan manfaat ekonomi dan sosial.
BAB III
PERSYARATAN PINJAMAN DAERAH

PASAL 15

BAB III: PERSYARATAN PINJAMAN DAERAH
(1) Dalam melakukan Pinjaman Daerah, daerah harus
memenuhi persyaratan:
a. jumlah

-t2-
a. jumlah sisa Pinjaman Daerah ditambah jumlah
pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% (tujuh
puluh lima persen) dari jumlah penerimaan umum
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun
sebelumnya;
b. nilai rasio kemampuan keuangan daerah untuk
mengembalikan Pinjaman Daerah sebagaimana
ditetapkan oleh Menteri Keuangan; dan
c. tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian
pinjaman yang berasal dari Pemerintah Pusat.
(2) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pinjaman Daerah harus memenuhi persyaratan:
a. kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman Daerah harus
sesuai dengan dokumen perencanaan daerah; dan
b. persyaratan lain yang ditetapkan pemberi pinjaman
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PASAL 16

BAB III: PERSYARATAN PINJAMAN DAERAH
(1) Pinjaman jangka menengah dan pinjaman jangka panjang
wajib mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Ralryat
Daerah.
(2) Persetujuan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
bersamaan pada saat pembahasan kebijakan umum
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan prioritas
dan plafon anggaran sementara.
BAB IV

BAB IV
PINJAMAN DAERAH YANG BERSUMBER DARI PEMERINTAH PUSAT
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 17

BAB IV: BAB IV | Bagian Kesatu - Umum
(1) Daerah dapat mengajukan pinjaman yang bersumber dari
Pemerintah Pusat kepada Menteri Keuangan setelah
memperoleh pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri.
(2) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 dan Pasal 16.
Bagian Kedua
Usulan dan Penilaian Pinjaman Daerah

PASAL 18

BAB IV: BAB IV | Bagian Kedua - Usulan dan Penilaian Pinjaman Daerah
(1) Kepala Daerah menyampaikan usulan rencana Pinjaman
Daerah untuk mendapatkan pertimbangan Menteri Dalam
Negeri dengan melampirkan dokumen:
a. persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. salinan berita acara pelantikan Kepala Daerah;
c. kerangka acuan kegiatan;
d. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
e. Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
f. laporan keuangan Pemerintah Daerah selama 3 (tiga)
tahun terakhir;
g.Anggaran

g. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun
anggaran berjalan;
h. rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah tahun berkenaan; dan
i. rencana keuangan Pinjaman Daerah.
(2) Berdasarkan pertimbangan Menteri Dalam Negeri, Kepala
Daerah menyampaikan usulan rencana Pinjaman Daerah
kepada Menteri Keuangan untuk mendapatkan
persetujuan dengan melampirkan dokumen:
a. persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. salinan berita acara pelantikan Kepala Daerah;
c. kerangka acuan kegiatan;
d. laporan keuangan Pemerintah Daerah selama 3 (tiga)
tahun terakhir;
e. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun
anggaran berjalan;
f. rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah tahun berkenaan;
g. rencana keuangan Pinjaman Daerah; dan
h. surat pertimbangan Menteri Dalam Negeri.

PASAL 19

BAB IV: BAB IV | Bagian Kedua - Usulan dan Penilaian Pinjaman Daerah
(1) Dalam memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (1), Menteri Dalam Negeri melakukan
penilaian:
a. kesesuaian program dan/atau kegiatan dengan
dokumen perencanaan dan penganggaran daerah;
b. kesesuaian kegiatan dengan urusan yang menjadi
kewenangan daerah;
c. sinkronisasi

c. sinkronisasi rencana pinjaman dengan pendanaan
selain pinjaman; dan
d. sinkronisasi rencana kegiatan dengan program prioritas
pembangunan nasional.
(2) Pertimbangan Menteri Dalam Negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 15 (lima
belas) hari kerja setelah diterimanya dokumen usulan
rencana Pinjaman Daerah secara lengkap dan benar.
(3) Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (2), Menteri Keuangan melakukan
penilaian:
a. kemampuan keuangan daerah;
b. kebutuhan riil Pinjaman Daerah; dan
c. batas maksimal kumulatif defisit Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah yang dibiayai dari pinjaman.

PASAL 20

BAB IV: BAB IV | Bagian Kedua - Usulan dan Penilaian Pinjaman Daerah
(1) Menteri Keuangan menyetujui atau menolak usulan
Pinjaman Daerah berdasarkan penilaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) paling lama 15 (lima
belas) hari kerja setelah diterimanya dokumen usulan
Pinjaman Daerah secara lengkap dan benar.
(2) Persetujuan atau penolakan terhadap usulan Pinjaman
Daerah oleh Menteri Keuangan disampaikan kepada
Kepala Daerah yang bersangkutan dengan tembusan
kepada Menteri Dalam Negeri.
BagianKetiga

Bagian Ketiga
Perjanjian Pinjaman

PASAL 21

BAB IV: BAB IV | Bagian Ketiga - Perjanjian Pinjaman
(1) Persetujuan atas usulan Pinjaman Daerah ditindaklanjuti
dengan melakukan Perjanjian Pinjaman.
(2) Perjanjian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat:
a. jumlah pinjaman;
b. jangka waktu pinjaman;
c. suku bunga pinjaman;
d. peruntukan pinjaman;
e. hak dan kewajiban; dan
f. ketentuan dan persyaratan.
(3) Perjanjian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditandatangani oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang
diberi kewenangan oleh Menteri Keuangan dan Kepala
Daerah.
(4) Perjanjian pinjaman yang dananya berasal dari Penerusan
Pinjaman Dalam Negeri dituangkan dalam Perjanjian
Penerusan Pinjaman Dalam Negeri.
(5) Perjanjian pinjaman yang dananya berasal dari Penerusan
Pinjaman Luar Negeri dituangkan dalam Perjanjian
Penerusan Pinjaman Luar Negeri.
(6) Perjanjian pinjaman yang dananya berasal dari sumber
lainnya dituangkan da-lam Perjanjian Pinjaman Daerah.

PASAL 22

BAB IV: BAB IV | Bagian Ketiga - Perjanjian Pinjaman
Pasal22
(1) Mata uang yang dicantumkan dalam Perjanjian Penerusan
Pinjaman Luar Negeri dapat berupa mata uang rupiah
atau mata uang asing.
(2) Dalam hal mata uang yang digunakan adalah mata uang
rupiah, selisih kurs yang terjadi menjadi beban daerah.

PASAL 23

BAB IV: BAB IV | Bagian Ketiga - Perjanjian Pinjaman
(1) Menteri Keuangan dan/atau Kepala Daerah dapat
mengajukan usulan perubahan Perjanjian Penerusan
Pinjaman Dalam Negeri, Perjanjian Penerusan Pinjaman
Luar Negeri, atau Perjanjian Pinjaman Daerah.
(2) Perubahan Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri,
Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri, atau
Perjanjian Pinjaman Daerah yang bersumber dari
Pemerintah Pusat dilakukan berdasarkan kesepakatan
bersama antara Menteri Keuangan atau pejabat yang
diberi kewenangan oleh Menteri Keuangan dan Kepala
Daerah.

PASAL 24

BAB IV: BAB IV | Bagian Ketiga - Perjanjian Pinjaman
Kepala Daerah menyampaikan salinan Perjanjian Penerusan
Pinjaman Dalam Negeri, Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar
Negeri, dan Perjanjian Pinjaman Daerah kepada Menteri
Dalam Negeri.
BagianKeempat

Bagian Keempat
Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
serta Penarikan dan Penyaluran Pinjaman Daerah

PASAL 25

BAB IV: BAB IV | Bagian Keempat - Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(1) Menteri Keuangan menJrusun rencana alokasi pengeluaran
pembiayaan dan estimasi penerimaan pembiayaan dalam
rangka pemberian pinjaman Pemerintah Pusat kepada
Pemerintah Daerah untuk dialokasikan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Rencana alokasi pengeluaran pembiayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan rencana
tahunan pencairan dan/ atau penyaluran pinjaman.
(3) Rencana estimasi penerimaan pembiayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mencakup anggaran penerimaan
pembayaran kembali Pinjaman Daerah dari Pemerintah
Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
sesuai ketentuan peraturan perLrndang-undangan.
(4) Anggaran penerimaan pembayaran kembali Pinjaman
Daerah dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) disusun berdasarkan tahapan dan/atau
jadwal rencana pembayaran kembali pinjaman.

PASAL 26

BAB IV: BAB IV | Bagian Keempat - Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
-t9-
Pasa-l 26
(1) Menteri Keuangan melakukan penyaluran pinjaman
Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah setelah
penandatanganan Perjanjian Pinjaman Daerah dan
penetapan alokasi anggaran dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Menteri Keuangan melakukan penarikan dan penyaluran
pinjaman Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah
yang dananya berasal dari Pinjaman Dalam Negeri setelah
penandatanganan Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam
Negeri dan penetapan alokasi anggaran dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Menteri Keuangan melakukan penarikan dan penyaluran
pinjaman Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah
yang dananya berasal dari Pinjaman Luar Negeri setelah
penandatanganan Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar
Negeri dan penetapan alokasi anggaran dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal2T
(1) Penarikan dan/atau penyaluran pinjaman Pemerintah
Pusat kepada Pemerintah Daerah dilakukan secara
bertahap sesuai dengan pencapaian kinerja.
(2) Penarikan dan/atau penyaluran pinjaman Pemerintah
Pusat kepada Pemerintah Daerah dilakukan melalui:
a. pembayaranlangsung;
b. rekening

b. rekening khusus;
c. pemindahbukuan ke rekening kas umum daerah;
d. letter of credit, atau
e. pembiayaan pendahuluan.
BAB V
PINJAMAN DAERAH YANG BERSUMBER DARI DAERAH LAIN,
LEMBAGA KEUANGAN BANK, DAN LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
Bagian Kesatu
Prosedur Pinjaman Jangka Pendek

PASAL 28

BAB V: PINJAMAN DAERAH YANG BERSUMBER DARI DAERAH LAIN, | Bagian Kesatu - Prosedur Pinjaman Jangka Pendek
(1) Daerah mengajukan usulan Pinjaman Daerah kepada
calon pemberi pinjaman.
(2) Daerah memilih pemberi pinjaman yang paling
menguntungkan bagi daerah.
(3) Pinjaman dituangkan dalam perjanjian pinjaman yang
ditandatangani oleh Kepala Daerah dan pemberi pinjaman.
Bagian Kedua
Prosedur Pinjaman Jangka Menengah dan
Pinjaman Jangka Panjang
Paragraf 1
Pengajuan Pinjaman

PASAL 29

BAB V: PINJAMAN DAERAH YANG BERSUMBER DARI DAERAH LAIN, | Bagian Kedua - Prosedur Pinjaman Jangka Menengah dan
(1) Daerah mengajukan usulan Pinjaman Daerah kepada
calon pemberi pinjaman.
(2) Daerah.

-2t-
(2) Daerah dalam melakukan pinjaman sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) wajib memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16.
(3) Daerah memilih pemberi pinjaman yang paling
menguntungkan bagi daerah.
Paragraf 2
Perjanjian Pinjaman

PASAL 30

BAB V: PINJAMAN DAERAH YANG BERSUMBER DARI DAERAH LAIN, | Bagian Kedua - Prosedur Pinjaman Jangka Menengah dan
(1) Pinjaman Daerah yang bersumber dari daerah lain, LKB,
dan LKBB dituangkan dalam perjanjian pinjaman yang
ditandatangani Kepala Daerah dengan pemberi pinjaman.
(2) Perjanjian Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan perubahan Perjanjian Pinjaman
Daerah atas usulan Kepala Daerah kepada pemberi
pinjaman.
(3) Salinan Perjanjian Pinjaman Daerah yang telah
ditandatangani Kepala Daerah dan pemberi pinjaman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Keuangan.

PASAL 31

BAB V: PINJAMAN DAERAH YANG BERSUMBER DARI DAERAH LAIN, | Bagian Kedua - Prosedur Pinjaman Jangka Menengah dan
Pelaksanaan pinjaman yang bersumber dari daerah lain, LKB,
dan LKBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
BAB VI

BAB VI
OBLIGASI DAERAH
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 32

BAB VI: BAB VI | Bagian Kesatu - Umum
(1) Penerbitan Obligasi Daerah hanya dapat dilakukan di
pasar modal domestik dan dalam mata uang rupiah.
(2) Daerah bertanggung jawab atas segala risiko yang timbul
akibat dari penerbitan Obligasi Daerah.
(3) Daerah dilarang menerbitkan Obligasi Daerah yang
menggunakan indeks tertentu yang menyebabkan nilai
nominal Obligasi Daerah pada saat jatuh tempo tidak
sama dengan nilai nominal pada saat diterbitkan.
Bagian Kedua
Persyaratan Penerbitan Obligasi Daerah

PASAL 33

BAB VI: BAB VI | Bagian Kedua - Persyaratan Penerbitan Obligasi Daerah
(1) Kepala Daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Ralryat Daerah dapat menerbitkan Obligasi Daerah setelah
memperoleh pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri dan
persetujuan dari Menteri Keuangan.
(2) Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit
memuat:
a. persetujuan

a. persetujuan atas pembayaran pokok, bunga, dan segala
biaya yang timbul sebagai akibat penerbitan Obligasi
Daerah; dan
b. persetujuan atas nilai bersih maksimal Obligasi Daerah
yang akan diterbitkan pada saat penetapan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3) Penerbitan Obligasi Daerah digunakan untuk membiayai
infrastruktur dan/atau investasi berupa kegiatan
pembangunan prasarana dan/atau sarana dalam rangka
penyediaan pelayanan publik yang menjadi urusan
Pemerintahan Daerah.
(a) Pelaksanaan kegiatan pembangunan prasararLa dan/atau
sarana daerah dalam rangka penyediaan pelayanan publik
yang menjadi urusan Pemerintahan Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tidak melampaui akhir tahun
anggaran pada masa berakhirnya jabatan Kepala Daerah.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
dikecualikan bagr kegiatan pembangunan prasarana
dan/atau sarana daerah dalam rangka penyediaan
pelayanan publik untuk mendukung prioritas nasional
sesuai ketentuan peraturan perulndang-undangan.

PASAL 34

BAB VI: BAB VI | Bagian Kedua - Persyaratan Penerbitan Obligasi Daerah
(1) Dalam menerbitkan Obligasi Daerah, daerah
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
Pasal 15 dan Pasal 16.
harus
dalam
(2) Se1ain

(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), laporan keuangan daerah yang diaudit
terakhir harus dengan opini wajar tanpa pengecualian
atau wajar dengan pengecualian.
Bagian Ketiga
Usulan dan Penilaian Penerbitan Obligasi Daerah

PASAL 35

BAB VI: BAB VI | Bagian Ketiga - Usulan dan Penilaian Penerbitan Obligasi Daerah
(1) Kepala Daerah menyampaikan usulan rencana penerbitan
Obligasi Daerah untuk mendapatkan pertimbangan
Menteri Dalam Negeri dengan melampirkan dokumen:
a. persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. salinan berita acara pelantikan Kepala Daerah;
c. kerangka acuan kegiatan;
d. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
e. Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
f. laporan keuangan Pemerintah Daerah selama 3 (tiga)
tahun terakhir yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa
Keuangan;
g. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun
anggaran berjalan;
h. rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah tahun berkenaan; dan
i. rencana keuangan Pinjaman Daerah.
(2) Berdasarkan pertimbangan Menteri Dalam Negeri, Kepala
Daerah menyampaikan usulan rencana penerbitan
Obligasi Daerah kepada Menteri Keuangan untuk
mendapatkan persetujuan dengan melampirkan dokumen:
a. persetujuan .

a. persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. salinan berita acara pelantikan Kepala Daerah;
c. kerangka acuan kegiatan;
d. laporan keuangan Pemerintah Daerah selama 3 (tiga)
tahun terakhir yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa
Keuangan;
e. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun
anggaran berjalan;
f. rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah tahun berkenaan;
g. rencana keuangan Pinjaman Daerah; dan
h. surat pertimbangan Menteri Dalam Negeri.

PASAL 36

BAB VI: BAB VI | Bagian Ketiga - Usulan dan Penilaian Penerbitan Obligasi Daerah
(1) Dalam memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 ayat (1), Menteri Dalam Negeri melakukan
penilaian:
a. kesesuaian kegiatan dengan dokumen perencanaan dan
penganggaran daerah;
b. kesesuaian kegiatan dengan urusan yang menjadi
kewenangan daerah danlatau prioritas nasional; dan
c. sinkronisasi rencana pinjaman dengan pendanaan
selain pinjaman.
(2) Pertimbangan Menteri Dalam Negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 15 (lima
belas) hari kerja setelah diterimanya dokumen usulan
rencana penerbitan Obligasi Daerah secara lengkap dan
benar.
(3) Dalam

(3) Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 ayat (2), Menteri Keuangan melakukan
penilaian:
a. kemampuan keuangan daerah;
b. kebutuhan riil Pinjaman Daerah; dan
c. batas maksimal kumulatif dehsit Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah yang dibiayai dari pinjaman.

PASAL 37

BAB VI: BAB VI | Bagian Ketiga - Usulan dan Penilaian Penerbitan Obligasi Daerah
(1) Menteri Keuangan menyetujui atau menolak usulan
Obligasi Daerah berdasarkan penilaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) paling lama 15 (lima
belas) hari kerja setelah diterimanya dokumen usulan
penerbitan Obligasi Daerah secara lengkap dan benar.
(2) Persetujuan atau penolakan terhadap usulan Obligasi
Daerah oleh Menteri Keuangan disampaikan kepada
Kepala Daerah yar:g bersangkutan dengan tembusan
kepada Menteri Dalam Negeri.
Bagian Keempat
Perjanjian Penerbitan Obligasi Daerah

PASAL 38

BAB VI: BAB VI | Bagian Keempat - Perjanjian Penerbitan Obligasi Daerah
(1) Perjanjian Penerbitan Obligasi Daerah dituangkan dalam
perjanjian perwaliamanatan dan ditandatangani oleh
Kepala Daerah dan wali amanat sebagai wakil pemegang
obligasi.
(2) Setiap

(2) Setiap perjanjian penerbitan Obligasi Daerah paling sedikit
mencantumkan:
a. identitas para pihak;
b. utang pokok;
c. jatuh tempo utang pokok;
d. bunga;
e. sanksi yang berkaitan dengan tidak dipenuhinya
kewajiban dalam kontrak perwaliamanatan;
f. penyisihan dana untuk pembayaran pokok atau bunga;
g. penggunaan dana;
h. tugas dan kewajiban;
i. pembelian kembali Obligasi Daerah;
j. rapat umum pemegang Obligasi Daerah; dan
k. keadaan lalai.
Bagian Kelima
Penerbitan Obligasi Daerah

PASAL 39

BAB VI: BAB VI | Bagian Kelima - Penerbitan Obligasi Daerah
(1) Penerbitan Obligasi Daerah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
(2) Kepala Daerah wajib menyampaikan Peraturan Daerah
mengenai penerbitan Obligasi Daerah kepada otoritas di
bidang pasar modal sebelum pernyataan efektif Obligasi
Daerah dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri
dan Menteri Keuangan.
(3) Peraturan Daerah mengenai penerbitan Obligasi Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memuat:
a.jumlah

a. jumlah nominal Obligasi Daerah yang akan diterbitkan;
b. penggunaan dana Obligasi Daerah; dan
c. pembayaran pokok, bunga, dan biaya lainnya yang
timbul sebagai akibat penerbitan Obligasi Daerah.
(4) Dalam hal Obligasi Daerah diterbitkan dalam beberapa
tahun anggaran, Peraturan Daerah mengenai penerbitan
Obligasi Daerah harus memuat ketentuan mengenai
jadwal penerbitan tahunan Obligasi Daerah.
(5) Dalam hal Obligasi Daerah yang diterbitkan
membutuhkan jaminan, Peraturan Daerah mengenai
penerbitan Obligasi Daerah harus memuat ketentuan
mengenai kegiatan yang dibiayai dari Obligasi Daerah
beserta barang milik daerah yang melekat dalam kegiatan
tersebut yang akan dijadikan jaminan.

PASAL 40

BAB VI: BAB VI | Bagian Kelima - Penerbitan Obligasi Daerah
(1) Daerah dapat membeli kembali Obligasi Daerah yang
diterbitkan.
(2) Obligasi Daerah yang dibeli kembali dapat diperlakukan
sebagai pelunasan atas Obligasi Daerah tersebut atau
disimpan untuk dapat dijual kembali.
(3) Dalam hal Obligasi Daerah yang dibeli kembali disimpan
untuk dapat dijual kembali, hak yang melekat pada
Obligasi Daerah batal demi hukum.

PASAL 41

BAB VI: BAB VI | Bagian Kelima - Penerbitan Obligasi Daerah
(1) Dana hasil penerbitan Obligasi Daerah ditempatkan pada
rekening tersendiri yang merupakan bagian dari rekening
kas umum daerah.
(2) Dana

(2) Dana hasil penerbitan Obligasi Daerah hanya dapat
digunakan untuk membiayai kegiatan sesuai dengan
tujuan penerbitan Obligasi Daerah yang telah
direncanakan.
(3) Dalam hal terdapat sisa dana hasil penerbitan Obligasi
Daerah setelah seluruh kegiatan terlaksana, Pemerintah
Daerah dapat menggunakan sisa dana tersebut untuk
mendukung pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) atau pembelian kembali Obligasi Daerah.
(4) Dalam hal dana hasil penerbitan Obligasi Daerah tidak
mencukupi kebutuhan pendanaan untuk membiayai
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), daerah
bertanggungjawab untuk menutup kekurangan pendanaan
kegiatan dimaksud.

PASAL 42

BAB VI: BAB VI | Bagian Kelima - Penerbitan Obligasi Daerah
(1) Setiap tahun Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan
dana cadangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah sesuai kemampuan keuangan daerah untuk
pembayaran pokok Obligasi Daerah termasuk pembelian
kembali Obligasi Daerah.
(2) Dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(3) Dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dapat digunakan untuk keperluan lainnya sampai dengan
berakhirnya kewajiban Obligasi Daerah.
BagianKeenam

Bagian Keenam
Pengelolaan Obligasi Daerah

PASAL 43

BAB VI: BAB VI | Bagian Keenam - Pengelolaan Obligasi Daerah
(1) Pengelolaan Obligasi Daerah diselenggarakan oleh Kepala
Daerah.
(2) Pengelolaan Obligasi Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi paling sedikit:
a. penetapan strategi dan kebijakan pengelolaan Obligasi
Daerah termasuk kebijakan pengendalian risiko ;
b. perencanaan dan penetapan struktur portofolio Obligasi
Daerah;
c. penerbitan Obligasi Daerah;
d. penjualan Obligasi Daerah melalui lelang;
e. pembelian kembali Obligasi Daerah sebelum jatuh
tempo;
f. pelunasan pada saat jatuh tempo;
g. pelaporan dan publikasi; dan
h. pertanggungjawaban.
(3) Dalam pengelolaan Obligasi Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah dibantu oleh unit
pengelola Obligasi Daerah pada perangkat daerah yang
bertugas melaksanakan pengelolaan keuangan daerah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Obligasi
Daerah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan, yang
ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam
Negeri.
BAB VII

BAB VII
PENGANGGARAN PINJAMAN DAERAH DALAM
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

PASAL 44

BAB VII: BAB VII
(1) Seluruh penerimaan dan pengeluaran dalam rangka
Pinjaman Daerah dianggarkan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Keterangan yang memuat rincian penerimaan dan
pengeluaran dalam rangka Pinjaman Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam lampiran
dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor
atau dibukukan dalam rekening kas umum daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan.

PASAL 45

BAB VII: BAB VII
(1) Pemerintah Daerah wajib menganggarkan pembayaran
pokok pinjaman, bunga/kupon, dan kewajiban lainnya
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian
pinjaman.
(2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah setiap tahun sampai dengan berakhirnya
kewajiban tersebut.
(3) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersumber dari pendapatan daerah.
(4) Dalam

(4) Dalam hal kewajiban pembayaran pinjaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang telah jatuh tempo melebihi
dana yang dianggarkan, Kepala Daerah tetap melakukan
pembayaran sebesar jumlah kewajiban yang telah jatuh
tempo tersebut.
(5) Kewajiban pembayaran pinjaman sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dianggarkan dalam perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau laporan
realisasi anggaran dan catatan atas laporan keuangan
tahun anggaran berjalan.
(6) Dalam hal pembayaran pokok pinjaman, bunga/kupon,
dan kewajiban lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melampaui masa jabatan Kepala Daerah yang
menandatangani perjanjian pinjaman, pemb ayar an pokok
pinjaman, bunga/kupon, dan kewajiban lainnya wajib
dilanjutkan oleh Kepala Daerah yang baru.

PASAL 46

BAB VII: BAB VII
(1) Pemerintah Daerah wajib melakukan pembayaran kembali
pokok pinjaman, bunga, dan kewajiban lainnya atas
Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah Pusat
dan disetorkan ke rekening kas umum Negara atau
rekening lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
(2) Kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Daerah dari
Pemerintah Pusat dilakukan dengan mata uang sesuai
yang ditetapkan dalam perjanjian pinjaman.
BAB VIII

BAB VIII
PENATAUSAHAAN, PELAPORAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN
PINJAMAN DAERAH
Bagian Kesatu
Penatausahaan

PASAL 47

BAB VIII: BAB VIII | Bagian Kesatu - Penatausahaan
(1) Menteri Keuangan melakukan penatausahaan Pinjaman
Daerah yang bersumber dari Pemerintah Pusat atas:
a. penarikan dan/atau penyaluran Pinjaman Daerah; dan
b. penerimaan kewajiban pembayaran kembali Pinjaman
Daerah.
(2) Kepala Daerah melakukan penatausahaan Pinjaman
Daerah atas:
a. penerimaan dan penggunaan Pinjaman Daerah; dan
b. kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Daerah.
Bagian Kedua
Pelaporan dan Pertanggungiawaban

PASAL 48

BAB VIII: BAB VIII | Bagian Kedua - Pelaporan dan Pertanggungiawaban
(1) Pemerintah Daerah wajib melaporkan posisi kumulatif
pinjaman dan kewajiban pinjaman, termasuk alokasi
pemenuhan kewajiban dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Keuangan setiap semester.
(21Laporan .

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
bagian dari informasi keuangan daerah.

PASAL 49

BAB VIII: BAB VIII | bagian dari informasi keuangan daerah. - Pasal 49
(1) Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan Pinjaman
Daerah yang bersumber dari Pemerintah Pusat, Menteri
Keuangan men5rusun dan menyajikan laporan keuangan
sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
(2) Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan Pinjaman
Daerah, Pemerintah Daerah men5rusun dan menyajikan
laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi
pemerintahan.

PASAL 50

BAB VIII: BAB VIII | bagian dari informasi keuangan daerah. - Pasal 49
Pertanggungjawaban atas pengelolaan Pinjaman Daerah
disampaikan kepada Dewan Perwakilan Ra}ryat Daerah
sebagai bagian dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

PASAL 51

BAB VIII: BAB VIII | bagian dari informasi keuangan daerah. - Pasal 49
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan, penganggaran,
pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan
pertanggungjawaban Pinjaman Daerah dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri, yang ditetapkan setelah berkoordinasi
dengan Menteri Keuangan.
BABIX

BAB IX
PEMANTAUAN DAN EVALUASI PINJAMAN DAERAH

PASAL 52

BAB IX: PEMANTAUAN DAN EVALUASI PINJAMAN DAERAH
(1) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan sesuai
dengan kewenangannya, melakukan pemantauan dan
evaluasi atas penarikan, penggunaan, dan pembayaran
kembali Pinjaman Daerah.
(2) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Keuangan melakukan koordinasi penyelesaian atas
permasalahan pemberian Pinjaman Daerah.
(3) Menteri Keuangan dapat membatalkan Pinjaman Daerah
yang bersumber dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah
Daerah, apabila:
a. penyerapan pinjaman mengalami keterlambatan yang
sangat jauh menyimpang dari rencana penarikan;
dan/atau
b. penggunaan pinjaman tidak sesuai dengan ketentuan
dalam perjanjian pinjaman.
(4) Pembatalan Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari
pemberi pinjaman.
BABX

BAB X
PUBLIKASI PINJAMAN DAERAH

PASAL 53

BAB X: PUBLIKASI PINJAMAN DAERAH
(1) Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan publikasi
informasi mengenai Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah
kepada masyarakat secara berkala.
(2) Publikasi informasi mengenai Pinjaman Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi paling
sedikit:
a. kebijakan tentang Pinjaman Daerah;
b. posisi kumulatif Pinjaman Daerah;
c. jangka waktu Pinjaman Daerah;
d. tingkat suku bunga Pinjaman Daerah;
e. sumber Pinjaman Daerah;
f. penggunaan Pinjaman Daerah;
g. realisasi penyerapan Pinjaman Daerah; dan
h. pemenuhan kewajiban Pinjaman Daerah.
(3) Publikasi informasi mengenai Obligasi Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi paling
sedikit:
a. kebijakan penerbitan Obligasi Daerah;
b. rencana penerbitan Obligasi Daerah yang meliputi
perkiraan jumlah dan jadwal waktu penerbitan;
c. pengelolaan Obligasi Daerah;
d.jumlah

d. jumlah Obligasi Daerah yang beredar
komposisinya, struktur jatuh tempo, dan
bunga;
e. laporan keuangan Pemerintah Daerah; dan
f. laporan penggunaan dana yang diperoleh
penerbitan Obligasi Daerah.

PASAL 54

BAB X: PUBLIKASI PINJAMAN DAERAH
Setiap Perjanjian Pinjaman Daerah yang dilakukan
Pemerintah Daerah merupakan dokumen publik
diumumkan dalam berita daerah.
beserta
tingkat
melalui
oleh
dan
BAB XI
SANKSI ADMINISTRATIF

PASAL 55

BAB XI: SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (l), Menteri
Keuangan mengenakan sanksi administratif berupa
penundaan dan/atau pemotongan Dana Alokasi Umum
dan/atau Dana Bagi Hasil yang menjadi hak daerah yang
bersangkutan.
(2) Pemerintah Daerah yang tidak memenuhi kewajiban
pembayaran kembali pinjaman sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 46 ayat (1) kepada Pemerintah Pusat,
pembayaran kewajiban diperhitungkan dengan Dana
Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil yang menjadi
hak daerah yang bersangkutan.
(3) Pemerintah

(3) Pemerintah Daerah yang tidak menyampaikan laporan
posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman
kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1), Menteri
Keuangan dapat menunda penyaluran Dana Alokasi
Umum dan/atau Dana Bagr Hasil kepada daerah yang
bersangkutan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran
kewajiban pinjaman kepada Pemerintah Pusat melalui
perhitungan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi
Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 56

BAB XII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. Perjanjian Pinjaman Daerah yang telah ada sebelum
Peraturan Pemerintah ini berlaku, tetap berlaku sampai
dengan berakhirnya pelunasan pembayaran pinjaman; dan
b. Pinjaman Daerah yang telah diajukan oleh daerah sebelum
Peraturan Pemerintah ini berlaku, proses penilaian
dilaksanakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30
Tahun 2OlL tentang Pinjaman Daerah.
BAB XIII .

BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 57

BAB XIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan
perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun
2oll tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OlL Nomor 59, ), dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 58

BAB XIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2}ll Nomor 59, ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 59

BAB XIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus
ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan
Pemerintah ini diundangkan.

PASAL 60

BAB XIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar

-+o-