PASAL 2
(1) Nilai modal awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 sebesar Rp2.5OO.000.000.0OO,00 (dua triliun lima ratus
miliar rupiah) terdiri atas:
a. Rp2.000.OOO.000.000,00 (dua triliun rupiah) sebagai
dana kelolaan yang hasil pengelolaannya digunakan
untuk pemenuhan kebutuhan biaya operasional dan
investasi Badan Pengelola Tabungan Perumahan
Rakyat secara berkelanjutan.
b. RpSOO.OO0.OO0.OO0,00 (lima ratus miliar rupiah)
digunakan untuk pemenuhan kebutuhan kegiatan
investasi Badan Pengelola Tabungan Perumahan
Rakyat.
(2) Modal awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berbentuk tunai dan merupakan kekayaan negara yang
dipisahkan.
(3) Modal awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2018.
PASAL 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Ralgiat (, ); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2Ol7 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ol8 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL7 Nomor 233, ); MEMUTUSKAN: . Menetapkan PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MODAL AWAL BADAN PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT. Pasal 1 Negara Republik Indonesia memberikan modal awal kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Ralryat yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Ralryat. Pasal 2
(1) Nilai modal awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp2.5OO.000.000.0OO,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah) terdiri atas:
a. Rp2.000.OOO.000.000,00 (dua triliun rupiah) sebagai dana kelolaan yang hasil pengelolaannya digunakan untuk pemenuhan kebutuhan biaya operasional dan investasi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat secara berkelanjutan.
b. RpSOO.OO0.OO0.OO0,00 (lima ratus miliar rupiah) digunakan untuk pemenuhan kebutuhan kegiatan investasi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.
(2) Modal awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk tunai dan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.
(3) Modal awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018. Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar