Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Agama berasal dari:
a. Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri;
b. Kantor Urusan Agama Kecamatan;
c. Asrama Haji;
d. Unit Pelaksana Teknis Unit Percetakan Al-Qur an; dan
e. Unit Pelaksana Teknis Lajnah Pentashihan Mushaf A1-
Qur'an.
(21 Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam
Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 2
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini,
Kementerian Agama dapat:
a. menyelenggarakan
a. menyelenggarakan jasa pelayanan pendidikan,
pelatihan, penelitian, dan/atau pengabdian kepada
masyarakat pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri
berdasarkan kontrak kerja sama;
b. melaksanakan jasa pelayanan jamaah haji dalam
negeri pada Asrama Haji;
c. melaksanakan jasa pelayanan Asrama Haji untuk
penyelenggaraan kegiatan keagamaan berdasarkan
kontrak kerja sama;
d. menyelenggarakan pencetakan Mushaf Al-Qur'an pada
Unit Pelaksana Teknis Unit Percetakan Al-Qur'an
berdasarkan kontrak kerja sama;
e. menyelenggarakan jasa pelayanan Lajnah Pentashihan
Mushaf Al-Qur'an berdasarkan kontrak kerja sama;
dan
f. melaksanakan pelayanan kesehatan pada Perguruan
Tinggi Keagamaan Negeri dan Asrama Haji yang
berasal dari pembayaran Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial.
(21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c,
huruf d, dan huruf e sebesar nilai nominal yang tercantum
dalam kontrak kerja sama.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf f
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 3
(1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a,
untuk mahasiswa program Diploma dan program Sarjana
mulai Tahun Angkatan 2013, berlaku Uang Kuliah
T\rnggal dengan memperhitungkan Biaya Kuliah Tunggal
dan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Keagamaan
Negeri.
(21 Tarif
(21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak mengenai
Uang Kuliah Tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri Agama.
PASAL 4
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a
yang meliputi:
a. Sumbangan Pembinaan Pendidikan untuk mahasiswa
program Diploma dan program Sarjana sebelum Tahun
Angkatan 2013, Magister, dan Doktor;
b. Praktikum program Diploma dan program Sarjana
sebelum Tahun Angkatan 2013; dan
c. Biaya Pendidikan lainnya,
dikelompokkan berdasarkan kategori.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a
yang meliputi:
a. Seleksi Ujian Masuk program Diploma dan program
Sarjana jalur mandiri, Magister, dan Doktor
dikelompokkan berdasarkan kategori; dan
b. Jasa Penggunaan Guest House yang terkait dengan
layanan pendidikan untuk mahasiswa dan dosen,
dikelompokkan berdasarkan kelas.
(3) Ketentuan mengenai kriteria dan pengelompokan kategori
atau kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diatur dengan Peraturan Menteri Agama.
PASAL 5
(1) Setiap warga negara yang melaksanakan nikah atau rujuk
di Kantor Urusan Agama Kecamatan atau di luar Kantor
Urusan Agama Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) huruf b tidak dikenakan biaya pencatatan
nikah atau rujuk.
(21 Dalam
(2) Dalam hal nikah atau rujuk dilaksanakan di luar Kantor
Urusan Agama Kecamatan, dikenakan biaya transportasi
dan jasa profesi sebagai penerimaan dari Kantor Urusan
Agama Kecamatan sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 6
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dari
Asrama Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1) huruf c berupa jasa penggunaan sarana dan prasarana
dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi
Asrama Haji, dikelompokkan dalam:
a. Zona A;
b. Zona B; dan/atau
c. Zona C.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan pembagian
zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri Agama.
PASAL 7
(1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a untuk mahasiswa program Diploma dan program Sarjana sebelum Tahun Angkatan 2Ol3 berupa Sumbangan Pembinaan Pendidikan dan Praktikum program Diploma dan program Sarjana sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini dapat dikenakan tarif:
a. Rp0,00 (nol rupiah) untuk mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi; dan
b. paling sedikit 5oo/o (lima puluh persen) untuk mahasiswa yang berprestasi.
(2) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Kantor Urusan Agama Kecamatan bagi warga negara yang tidak mampu secara ekonomi yang melaksanakan nikah atau rujuk di luar Kantor Unrsan Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah).
(3) Terhadap
(3) Terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Asrama Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c untuk:
a. jamaah haji reguler pada masa operasional haji dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (noI rupiah); atau
b. kegiatan selain layanan manasik yang dilaksanakan oleh organisasi masyarakat, sosial keagamaan, kepemudaan, mahasiswa, Pegawai Negeri Sipil, dan Purnabakti Pegawai Negeri Sipil dapat dikenakan tarif 75% (tujuh puluh lima persen) dari tarif sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(4) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Unit Pelaksana Teknis Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, Hari Ulang Tahun Kementerian Agama, Hari Ulang Tahun Bayt Al- Qur'an dan Museum Istiqlal, dan Hari Ulang Tahun Taman Mini Indonesia Indah, tarif tiket masuk Bayt Al-Qur'an dan Museum Istiqlal dapat ditetapkan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(5) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Unit Pelaksana Teknis Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e untuk tamu negara, penyandang disabilitas, yatim piatu, dan lanjut usia yang mengunjungi Bayt Al-Qur'an dan Museum Istiqlal selain pada hari peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dikenakan tarif tiket masuk sebesar Rp0,O0 (nol rupiah).
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), diatur dengan Peraturan Menteri Agama setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
PASAL 8
(1) Dalam hal terjadi kondisi tertentu, Kementerian Agama
dapat mengenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. keadaan
PRES I DEN
REPUALIK INDONESIA
a. keadaan kahar; dan/atau
b. penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan
pemeriksaan di sidang pengadilan tindak pidana.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kondisi tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur
dengan Peraturan Menteri Agama setelah mendapat
persetujuan Menteri Keuangan.
PASAL 9
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Agama wajib disetor ke Kas Negara.
PASAL 10
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang
merupakan
pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agama
(,
)
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 11
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif
atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku
pada Kementerian Agama (, ) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 12
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar